Taksonomi Hijau Indonesia (THI) adalah klasifikasi aktivitas
ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelaraskan sektor keuangan Indonesia
dengan tujuan keberlanjutan dan meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan
berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emissions Indonesia
(NZE). Inisiatif ini mendukung komitmen negara terhadap Perjanjian Paris dan
mempromosikan investasi yang mematuhi kriteria lingkungan, sosial, dan tata
kelola (ESG). Taksonomi ini diluncurkan pada tahun 2022, dan kemudian diperbaharui
lagi pada Februari 2024 dengan judul Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan
Indonesia (TKBI). Taksonomi ini merupakan hasil kolaborasi antar pemangku
kepentingan untuk memajukan keuangan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan
di Indonesia.
Beberapa negara atau kawasan telah menerbitkan atau sedang
dalam pengembangan taksonomi untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan. Kawasan
Asia mempunyai jumlah taksonomi nasional terbesar yang telah diterbitkan atau
sedang dikembangkan. Tiongkok, Mongolia, Korea Selatan, Indonesia, Malaysia,
Singapura, Thailand, Kazakhstan, dan Sri Lanka. Di samping taksonomi nasional,
terdapat pula taksonomi kawasan yang dikembangkan berdasarkan kondisi
negara-negara di kawasan dan dapat digunakan langsung atau menjadi payung untuk
kerangka pengembangan taksonomi nasional, seperti EU Taxonomy dan ASEAN
Taxonomy for Sustainable Finance Version (ATSF).
Peralihan dari Taksonomi Hijau Indonesia (THI) 2022 menjadi Taksonomi
untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) 2024 dilakukan akibat
perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Peralihan ini mengakibatkan bahwa
apabila terdapat aktivitas ekonomi yang tercantum pada TKBI dan THI, maka akan
digunakan mekanisme penilaian TKBI. Apabila aktivitas hanya tercantum pada THI,
maka akan menggunakan kriteria penilaian THI. Atas peralihan ini juga, terdapat
perbedaan antara klasifikasi TKBI dan THI. THI yang sebelumnya menggunakan
klasifikasi “Hijau”, “Kuning”, dan “Merah”, akan berubah dalam TKBI namun masih
menggunakan definisi yang sama yaitu “Hijau”, “Transisi”, dan “Tidak Memenuhi
Klasifikasi”.
DASAR HUKUM DAN TUJUAN
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD 1945)
a.
Pasal 28H: Menjamin hak setiap orang untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
b.
Pasal 33 Ayat 3: Menyatakan bahwa bumi dan air
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.”
c.
Pasal 33 Ayat 4: Menekankan praktik ekonomi
berkelanjutan, keseimbangan efisiensi ekonomi, perlindungan lingkungan, dan
kesejahteraan sosial.
”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional”
2.
Perjanjian Paris (Paris Agreement)
a.
Paris Agreement merupakan perjanjian
internasional terkait upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang
disepakati pada The Conference of Parties 21/Konferensi Perubahan Iklim PBB
(COP21) di Paris pada tahun 2015.
b.
Perjanjian Paris adalah kesepakatan global untuk
mengurangi perubahan iklim dengan membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C
dan berusaha untuk membatasi hingga 1,5°C.
c.
Paris Agreement diratifikasi oleh Indonesia
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tanggal 25 Oktober
2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework
Convention on Climate Change.
d.
Komitmen Indonesia tercermin pada Enhanced NDC
Pemerintah Indonesia pada tahun 2022, dengan target penurunan emisi dengan
upaya sendiri (unconditional) meningkat dari 29% menjadi 31,89% pada 2030, dan
dengan bantuan internasional (conditional) naik dari 41% menjadi 43,20%.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
a.
Undang-undang ini diterbitkan dengan 2024 yang menekankan
pentingnya keuangan berkelanjutan dan mencakup ketentuan khusus untuk:
i. Pembiayaan
proyek untuk transisi kegiatan yang lebih ramah lingkungan
ii. Penerapan
keuangan berkelanjutan dalam kegiatan emiten, perusahaan publik, dan sektor
keuangan
iii. Pengembangan
keuangan berkelanjutan untuk OJK dan BI dalam rangka:
1.
Penyusunan strategi, kebijakan, dan program
2.
Optimalisasi dukungan kebijakan fiskal,
mikroprudensial, moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial
3.
Pengembangan basis data dan infrastruktur
pendukung pelaksanaan keuangan berkelanjutan
4.
Koordinasi dalam menyusun taksonomi
berkelanjutan
iv. ketentuan
lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah
4.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
a.
RPJPN (2005-2025) melalui Undang-Undang
Republik Indonesia No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005–2025, menguraikan visi 20 tahun, yaitu Indonesia yang
Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Sementara RPJMN (2020-2024) mengintegrasikan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke dalam prioritas pembangunan
nasional, dengan fokus pada keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
5.
Peraturan Presiden No. 111/2022 tentang
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
a.
Peraturan ini mempercepat upaya Indonesia untuk
mencapai SDGs, yang fokus pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, inklusi
sosial, perlindungan lingkungan, dan tata kelola yang efektif.
b.
Sasaran SDGs Indonesia adalah:
i. Menjaga
peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan
ii. Menjaga
keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat
iii. Menjaga
kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif
iv. Terlaksananya
tata kelola yang mampu menjaga mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan
dari satu generasi ke generasi berikutnya
TUJUAN TKBI
Tujuan disusun nya TKBI adalah:
-
Menyempurnakan standar definisi aktivitas
ekonomi agar sejalan dengan TPB /SDGs yang menyelaraskan aspek ekonomi,
lingkungan hidup, dan sosial
-
Meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan
berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target NZE Indonesia
- Meminimalkan
multitafsir, greenwashing, social washing, dan impact washing
dengan kerangka yang berbasis sains.
-
Menjadi dasar dalam pengembangan kebijakan
keberlanjutan antara lain pelaporan keberlanjutan, insentif dan
disinsentif, dan pengembangan/inovasi produk dan/atau jasa Keuangan
Berkelanjutan.
-
Meningkatkan akses, literasi, dan inklusi
produk/jasa berkelanjutan melalui perluasan pengguna yang mencakup UMKM dan
non UMKM, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi
-
Sebagai perwujudan sinergi lintas sektor
dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung upaya Keuangan
Berkelanjutan di Indonesia termasuk memenuhi target Indonesia di berbagai
komitmen global
Sektor ini akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus
pertama pada tahun 2024 adalah untuk sektor energi. Aktivitas ini termasuk enabling
activities di sektor energi seperti CCS; penelitian, pengembangan, dan
inovasi untuk teknologi CCS; dan jasa konservasi/efisiensi energi. Untuk sektor
NDC lainnya akan dikembangkan pada tahun-tahun berikutnya. Aktivitas di sektor
energi akan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a.
Aktivitas Pengadaan Listrik Gas, Uap/Air
Panas dan Udara Dingin
b.
Aktivitas Pertambangan dan Penggalian
Dalam beberapa tahun mendatang, taksonomi ini akan diperluas
untuk mencakup sektor-sektor lain yang terkait dengan NDC Indonesia, seperti:
-
Manajemen Limbah: Meningkatkan
pengurangan limbah, daur ulang, dan praktik pembuangan berkelanjutan.
-
Proses Industri: Mendukung metode
produksi yang lebih bersih dan efisiensi energi.
-
Pertanian: Mempromosikan praktik
pertanian berkelanjutan dan mengurangi emisi pertanian.
-
Kehutanan: Mendorong konservasi hutan,
reboisasi, dan pengelolaan lahan berkelanjutan.
Struktur dan Elemen Kunci
Tujuan Lingkungan / Environmental Objectives (EO)
Tujuan lingkungan utama adalah target kinerja lingkungan
prioritas yang ingin dicapai. Taksonomi Hijau Indonesia dibangun di atas empat
tujuan lingkungan utama:
1.
EO1, Climate Change
Mitigation atau Mitigasi Perubahan Iklim: Aktivitas yang sejalan dengan
komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 2oC dan
membatasinya hingga 1.5OC. Aktivitas ini adalah pencegahan emisi
GRK atau pengurangan emisi GRK.
2.
EO2, Climate Change
Adaptation atau Adaptasi Perubahan Iklim: Inisiatif yang mengurangi efek
negatif yang disebabkan oleh perubahan iklim dan meningkatkan ketahanan
terhadap dampak perubahan iklim.
3.
EO3, Protection of
Healthy Ecosystems and Biodiversity atau Perlindungan Ekosistem dan
Keanekaragaman Hayati: Upaya yang berfokus pada penggabungan mekanisme
konservasi, restorasi, dan perlindungan ekosistem alami dan keanekaragaman
hayati.
4.
EO4, Resource
Resilience and the Transition to a Circular Economy atau Ketahanan Sumber Daya
dan Transisi ke Ekonomi Sirkular: Praktik penyesuaian operasional bisnis
dan menerapkan prinsip ekonomi sirkular melalui produk, produksi, teknologi,
dan proses dengan tujuan untuk meminimalkan penggunaan sumber daya,
mengoptimalkan hasil sumber daya, dan pengelolaan limbah yang efektif
Kriteria Esensial / Essential Criteria (EC)
Untuk memastikan integritas dan efektivitas aktivitas
keuangan berkelanjutan, taksonomi ini mencakup tiga kriteria esensial:
1.
Tidak Menyebabkan Kerusakan Signifikan / Do
No Significant Harm (DNSH):
Aktivitas yang berkontribusi pada EO tidak boleh merugikan, berdampak buruk,
atau menyebabkan kerusakan bagi EO lainnya.
2.
Upaya Perbaikan untuk Transisi / Remedial
Measures to Transition (RMT): Langkah-langkah untuk memastikan bahwa setiap
kerusakan atau kerugian aktual maupun potensial yang bersifat signifikan dapat
dihilangkan atau diminimalkan sehingga dampaknya menjadi signifikan.
3.
Aspek Sosial / Social Aspect (SA): potensi
suatu aktivitas menyebabkan kerugian/dampak negatif terhadap kondisi sosial di
lingkungan sekitarnya agar tercipta keselarasan antara aspek lingkungan dan
aspek sosial. Terdapat tiga kriteria penilaian SA, yaitu:
a.
Perlindungan dan Penghormatan Hak Asasi
Manusia
b.
Ketenagakerjaan mencakup pekerjaan layak,
pencegahan kerja paksa, perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak, serta
pengembangan sumber daya manusia
c.
Dampak terhadap masyarakat yang tinggal dekat dengan investasi, mencakup
penciptaan lapangan kerja, upaya dalam mengurangi kemiskinan (poverty
alleviation), dan pertumbuhan ekonomi
Pendekatan Penilaian
TKBI didesain untuk menilai suatu aktivitas menggunakan
pendekatan Tujuan Lingkungan (EO) dan kriteria esensial (EC). TKBI menggunakan
metode tertentu untuk menilai upaya suatu aktivitas dalam memenuhi
prinsip-prinsip atau berkontribusi secara substansial terhadap salah satu EO,
menghindari kerugian signifikan terhadap EO lainnya, memulihkan kerugian yang
ditimbulkan (apabila terjadi kerugian/kerusakan bagi EO lainnya) serta memenuhi
kriteria aspek sosial. Terdapat dua pendekatan, yaitu:
-
Kriteria Penyaringan Teknis / Technical
Screening Criteria (TSC): TSC adalah sekumpulan kriteria yang digunakan
untuk menilai aktivitas ekonomi terhadap kontribusi dan pemenuhan nya pada
suatu EO yang substansial berdasarkan ambang batas tertentu. Berlaku untuk
segmen korporasi dan non-UMKM dan berupa gabungan kriteria kuantitatif dan
kualitatif, atau dapat langsung memenuhi EO. Terdapat tiga jenis TSC sebagai
berikut:
a.
Nature of the Activity yaitu
suatu kegiatan yang secara otomatis dianggap sesuai dan memenuhi klasifikasi
karena kontribusi kegiatan tersebut terbukti mendukung NZE. Contoh: Aktivitas
pembangkitan tenaga listrik dengan energi dari matahari, angin, dan arus laut.
b.
Kuantitatif yaitu:
i.
Impact Based/Relative Improvement,
yaitu menetapkan persyaratan minimum untuk mengurangi dampak lingkungan.
Contoh: Pembangkit listrik mengukur emisi menggunakan pendekatan "lifecycle
emission" untuk memastikan emisi mereka berada di bawah tingkat
tertentu.
ii.
Kinerja Lingkungan, yaitu menetapkan
standar minimum untuk kinerja lingkungan, dan menetapkan standar tertinggi
untuk kinerja lingkungan terbaik di Industri. Contoh: Pembangkit listrik
menjaga emisi mereka di bawah ambang batas tertentu untuk diklasifikasikan
sebagai "hijau."
iii.
Best in class performance, yaitu
penetapan standar tertinggi untuk kinerja lingkungan terbaik di industri.
Contoh: Pembangkit listrik yang berkinerja di 10% teratas untuk emisi rendah di
antara rekan-rekan mereka.
c.
Kualitatif, yaitu:
a.
Practice Based, yaitu menggunakan
praktik terbaik untu melaksanakan suatu aktivitas. Contoh: kepatuhan terhadap
kriteria kualitatif, sertifikasi, PROPER-KLHK
b.
Process Based, yaitu
menggunakan serangkaian langkah atau prosedur untuk mengelola dan mengurangi
dampak. Contoh: prosedur pengelolaan dan pemantauan dalam hal terjadi kebocoran
gas metana untuk PLTG
-
Pohon Keputusan Sektoral / Sector-Agnostic
Decision (SDT): Dirancang untuk UMKM, SDT menggunakan pendekatan dengan sifat
principle-based berupa decision tree yang
dikembangkan berdasarkan kriteria spesifik suatu EO yang dilengkapi pertanyaan
panduan (guiding questions).
Klasifikasi Aktivitas
TKBI kemudian membagi suatu aktivitas menjadi dua
klasifikasi sesuai dengan hasil penilaian dan kriteria, yaitu:
-
Hijau: Aktivitas yang sejalan dengan
komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1,5oC yang
sejalan dengan Paris Agreement dan mempertimbangkan target NZE Indonesia
pada 2060, dan memenuhi aspek sosial. Aktivitas ini harus memenuhi kriteria
“Hijau” pada EO utama, tidak menyebabkan DNSH pada EO lainnya atau memiliki
RMT, dan memenuhi seluruh aspek sosial.
-
Transisi: Aktivitas yang belum sejalan
dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu, namun bergerak menuju klasifikasi
“Hijau”, memfasilitasi pengurangan emisi yang signifikan dalam batas waktu
tertentu, atau mendorong Aktivitas lain untuk berkelanjutan dan memenuhi aspek
sosial. Aktivitas ini harus memenuhi syarat, berupa:
§
Masih menyebabkan DNSH bagi EO lainnya, namun
telah melakukan aktivitas RMT
§
Memiliki rencana perbaikan ke depMemenuhi seluruh aspek sosial.
PENILAIAN UMUM TKBI
Umumnya, penilaian TKBI terdiri dari 5 tahap, yaitu:
1.
Identifikasi Aktivitas Ekonomi
Berdasarkan KBLI.
Pengguna taksonomi harus mengidentifikasi aktivitas
ekonomi yang sesuai dengan daftar Aktivitas dalam KBLI. Contohnya untuk PLTS
akan berada pada KBLI pada kelompok Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode
3510.
2.
Penilaian Berdasarkan TKBI atau Taksonomi
Hijau Indonesia (THI)
Pada masa transisi, Aktivitas yang belum ditetapkan pada
TKBI akan menggunakan kriteria THI hingga selesainya pengembangan TSC.
3.
Menentukan Titik Awal Environmental
Objectives (EO)
Pengguna taksonomi menentukan EO yang ingin dicapai
sesuai dengan relevansi nya dengan aktivitas usaha yang dimiliki, sebagai EO
utama. EO utama ini berupa acuan kriteria yang perlu dipenuhi oleh pengguna
taksonomi. Terdapat dua opsi, yaitu:
|
OPSI
|
1
|
2
|
|
SUDUT PANDANG
|
Relevansi
antara bisnis inti dari aktivitas ekonomi yang dimiliki pengguna TKBI dengan
EO yang ingin dicapai.
|
Penyelarasan dengan
pedoman dari pemerintah atau regulator terkait.
|
|
PERTIMBANGAN
|
EO mana yang paling
sejalan dengan fokus strategis dan/atau kegiatan utama dari aktivitas ekonomi
yang dimiliki?
a.
EO mana yang relevan
dengan produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi yang
dimiliki?
b.
EO mana yang paling
terdampak dari aktivitas ekonomi yang dimiliki?
|
Apakah pemerintah atau
regulator terkait telah mengeluarkan kebijakan/pedoman/ peta jalan/ketentuan
yang mengatur atau memberikan arahan bahwa aktivitas ekonomi yang dimiliki
relevan dengan EO tertentu? (misalnya mengacu pada dokumen NDC, Long-Term
Strategy for Low Carbon and Climate Resilience, dan lainnya).
|
4.
Memastikan Skala Aktivitas Ekonomi
Setelah menentukan EO, selanjutnya adalah memastikan skala
aktivitas ekonomi dari pengguna TKBI (korporasi/non-UMKM atau UMKM). Apabila
berupa korporasi/non-UMKM maka akan digunakan pendekatan TSC, dan apabila UMKM
maka akan menggunakan pendekatan SDT.

PENILAIAN TECHNICAL SCREENING CRITERIA (TSC)
Penilaian TSC dilakukan untuk pihak korporasi/non-UMKM dilakukan
secara bertahap untuk memastikan bahwa tiap kriteria pada TKBI telah dipenuhi.
Tahapan penilaian ini adalah:
1.
Pengguna TKBI melakukan penilaian pemenuhan
kriteria dengan melihat batasan/indikator/persyaratan untuk tiap EO utama
yang dipilih. Contohnya apabila memilih EO1-Climate Change maka harus
memenuhi setiap kriteria yang ditetapkan pada klasifikasi “Hijau”, apabila
tidak terpenuhi maka penilaian dilakukan pada klasifikasi “Transisi” pada EO1.
2.
Apabila kriteria “Hijau” dari EO utama
dipenuhi, maka selanjutnya memastikan bahwa kriteria “Do No Significant Harm”
dipenuhi untuk EO lainnya. Contohnya DNSH untuk EO2. Apabila DNSH
tidak terpenuhi, maka:
a.
Pengguna TKBI memastikan bahwa terdapat upaya
perbaikan/RMT yang telah dilaksanakan pada proses penilaian.
b.
Apabila RMT dilaksanakan pada saat penilaian,
maka perlu dipastikan kembali bahwa aktivitas tersebut tidak berdampak
negatif pada EO lainnya.
c.
Apabila belum terdapat RMT atau aktivitas
ekonomi yang berdampak negatif terhadap EO lainnya maka perlu dipastikan bahwa terdapat
rencana RMT akan dilakukan dalam waktu 5 tahun. Apabila tidak terdapat RMT,
maka tahapan penilaian selesai dan dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.
3.
Apabila kriteria “Hijau” dari EO
utama tidak terpenuhi, maka terklasifikasi “Transisi”. Apabila tidak
dipenuhi maka tahapan penilaian selesai dan dinilai “Tidak Memenuhi
Klasifikasi”. Apabila kriteria “Transisi” dipenuhi maka akan dilanjutkan
ke tahap selanjutnya.
4.
Apabila kriteria “Transisi” dari EO utama dipenuhi,
maka selanjutnya adalah pemenuhan kriteria DNSH seperti pada tahap 2.
5.
Langkah terakhir, adalah memastikan bahwa seluruh
kriteria Social Aspect (SA) telah dipenuhi.
PENILAIAN SECTOR-AGNOSTIC DECISION TREE (SDT)
Penilaian SDT dilakukan untuk pihak UMKM dilakukan secara
bertahap untuk memastikan bahwa tiap kriteria pada TKBI telah dipenuhi. Tahapan
penilaian ini adalah:
1.
Pengguna TKBI melakukan penilaian pemenuhan
kriteria dengan menggunakan guiding questions sesuai EO utama yang telah
dipilih. Contohnya apabila memilih EO1-Climate Change maka hanya menggunakan guiding
questions untuk EO tersebut. Apabila guiding questions terpenuhi
maka akan dilanjutkan ke tahap 2. Apabila tidak memenuhi maka tahapan
penilaian selesai dan dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.
2.
Setelah EO utama yang dipilih terpenuhi, selanjutnya
adalah memastikan bahwa kriteria “Do No Significant Harm” (DNSH) dipenuhi untuk
EO selain EO utama. Contohnya DNSH untuk EO2, EO3, EO4 dengan menggunakan guiding
questions. Apabila DNSH tidak terpenuhi, maka:
a.
Pengguna TKBI memastikan bahwa terdapat upaya
perbaikan/RMT yang telah dilaksanakan pada proses penilaian.
b.
Apabila RMT dilaksanakan pada saat penilaian,
maka perlu dipastikan kembali bahwa aktivitas tersebut tidak berdampak
negatif pada EO lainnya.
c.
Apabila belum terdapat RMT atau aktivitas
ekonomi yang berdampak negatif terhadap EO lainnya maka perlu dipastikan bahwa terdapat
rencana RMT akan dilakukan dalam waktu 5 tahun. Apabila tidak terdapat
RMT, maka tahapan penilaian selesai dan dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.
3.
Langkah terakhir, pengguna TKBI perlu memastikan
bahwa aktivitas ekonomi memenuhi seluruh Social Aspect (SA) yang ditentukan
dalam TKBI. Langkah ini menentukan apakah Aktivitas mendapatkan kategori
“Hijau”, “Transisi”, atau “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.
Pandangan Masa Depan
Sebagai kerangka dinamis, Taksonomi Hijau Indonesia akan
menjalani tinjauan dan pembaruan berkala untuk tetap mengikuti kemajuan ilmiah,
perkembangan teknologi, dan selaras dengan kebijakan keuangan berkelanjutan saat
ini dan yang akan datang. Pendekatan peningkatan berkelanjutan ini memastikan
taksonomi tetap relevan dan efektif dalam membimbing keuangan berkelanjutan dan
mencapai tujuan keberlanjutan jangka panjang Indonesia.
Aktivitas dinilai berdasarkan kriteria TSC dan dapat
diklasifikasikan ulang sesuai perkembangan teknologi dan pengetahuan. Sistem
grandfathering memungkinkan aktivitas lama tetap berjalan sementara waktu,
sedangkan sunsetting menghapus kriteria usang pada tanggal tertentu untuk
mendukung target Net Zero Emissions (NZE). Sebagai kerangka dinamis, TKBI akan
diperbarui secara berkala agar tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan
keberlanjutan jangka panjang Indonesia. Pembaharuan yang telah dijadwalkan adalah
untuk pengembangan TKBI bagi sektor NDC lainnya, yaitu Transportasi,
Konstruksi & Real Estate, dan FOLU pada 2024-2025 dan Agriculture, IPPU,
dan Limbah/Waste pada 2025-2026.
Kesimpulan
Taksonomi Hijau Indonesia membentuk dasar dari strategi
keuangan berkelanjutan negara, menawarkan pedoman yang jelas untuk
menyelaraskan kegiatan keuangan dengan tujuan lingkungan dan sosial. Dengan
mendorong kolaborasi lintas sektor dan mengintegrasikan praktik terbaik,
taksonomi ini menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam keuangan
berkelanjutan dan aksi iklim. Bersama-sama, kita dapat membangun masa depan
yang lebih hijau dan tangguh bagi Indonesia dan dunia.
Apakah Anda siap untuk meningkatkan inisiatif keberlanjutan
Anda? Bermitra dengan para ahli yang unggul dalam emisi GRK dan pelaporan
keberlanjutan adalah hal yang penting. BATS Consulting sebagai konsultan yang
netral karbon, siap mendukung Anda dalam transformasi ini. Tim profesional kami
yang berdedikasi berspesialisasi dalam membantu organisasi mengintegrasikan
strategi keberlanjutan dalam mencapai karbon netral dan Net Zero Emissions.
Berkolaborasi dengan BATS Consulting tidak hanya akan
menyelaraskan upaya Anda dengan Taksonomi Hijau Indonesia dan persyaratan
regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai jangka panjang dan reputasi perusahaan
Anda. Kami menyediakan solusi yang disesuaikan untuk memastikan operasi Anda
berkelanjutan dan menguntungkan.
Hubungi kami hari ini untuk memulai perjalanan Anda menuju
masa depan yang lebih berkelanjutan. Bersama-sama, kita bisa menciptakan dunia
yang lebih baik sambil meningkatkan kesuksesan bisnis Anda. Bergabunglah dengan
kami dalam membuat dampak lingkungan yang signifikan dan memastikan masa depan
yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.