Tax Update August 2024 - BATS Tax Update!

Sep 12, 2024 10:13:54 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

PENDAHULUAN

Dalam dunia perpajakan yang terus berkembang, penting bagi setiap pelaku usaha dan profesional pajak untuk selalu mengikuti peraturan dan kebijakan terbaru. Perubahan regulasi dapat berdampak signifikan pada berbagai aspek pengelolaan keuangan, mulai dari kepatuhan pajak hingga optimalisasi manfaat pajak. Memahami pembaruan ini menjadi kunci untuk memastikan setiap kewajiban perpajakan dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada edisi Agustus 2024, BATS Tax Update kembali hadir untuk memberikan rangkuman komprehensif terkait berbagai peraturan perpajakan terbaru. Kami fokus pada isu-isu utama yang relevan bagi perusahaan, lembaga internasional, dan pejabat asing yang beroperasi di Indonesia. Topik-topik yang dibahas kali ini mencakup aturan teknis yang berkaitan dengan akses informasi keuangan, pengecualian pajak bumi dan bangunan (PBB), serta prosedur pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk entitas tertentu.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, para wajib pajak diharapkan dapat memahami lebih dalam mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka, khususnya yang berkaitan dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi keuangan global, sehingga meminimalisir potensi pelanggaran perpajakan.

Selain itu, regulasi terkait lembaga internasional yang dibebaskan dari PBB dan BPHTB juga menjadi salah satu sorotan penting. Hal ini memberikan kesempatan bagi lembaga-lembaga tersebut untuk mengelola anggaran mereka dengan lebih efisien tanpa harus terbebani oleh kewajiban pajak yang tidak relevan. Kami juga akan membahas prosedur pembebasan PPN dan PPnBM yang diberikan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional, serta pejabatnya, sebagai bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk mendorong kerja sama internasional yang lebih kuat.

***


 

Peraturan Menteri Keuangan 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

 

Pada Agustus lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur akses informasi keuangan milik Wajib Pajak. Terdapat ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 10A, melalui pasal ini DJP melarang Lembaga Keuangan untuk melayani orang pribadi atau entitas pemegang Rekening Keuangan Lama yang menolak untuk dilakukan prosedur identifikasi.

Layanan yang dimaksud diantaranya:

a.    Setoran, penarikan, transfer, dan pembukaan rekening atuau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan;

b.    Pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal;

c.     Penutupan polis baru; dan

d.    Kegiatan transaksi lainnya.

Selain itu, terdapat penambahan diantara Bab V dan Bab VI yaitu BAB VA yang mengatur tentang Anti Penghindaran bagi Lembaga Keuangan untuk patuh dan tidak membuat kesepakatan dan/atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban mengenai akses informasi ini.

 


 

PMK 58 Tahun 2024 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

 

Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024 menetapkan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB. Fasilitas ini diberikan selama Objek Pajak tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya.

Melalui aturan ini terdapat 2 PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diantaranya:

1.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan

2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam PMK baru ini, terdapat 50 Badan atau Lembaga Internasional yang mendapat fasilitas. Adapun rinciannya, yaitu:

·         15 Organisasi di bawah naungan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa),

·         23 Organisasi Multilateral Non PBB,

·         7 Lembaga Keuangan, dan

·         5 Kerja Sama Teknik Bilateral.

Jumlah penerima fasilias ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan aturan sebelumnya. Pada PMK 147/2010, terdapat 108 Badan atau Lembaga Internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB dan sesuai PMK 148/2010, terdapat 44 Badan atau Lembaga Internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan PBB-P2.

Perlu diketahui, bahwa pada saat PMK ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait PBB-P2 dan BPHTB sebelum PMK ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan pajak daerah yang berlaku.


 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

 

 

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 59 Tahun 2024 yang mengatur bahwa atas penyerahan oleh PKP dan/atau impor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang ditujukan kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya, dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPnBM.

            PMK ini mencabut sekaligus menggabungkan ketentuan 3 PMK yang berlaku sebelumnya yaitu:

a.    PMK Nomor 160/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;

b.    PMK Nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya; dan

 

c.     PMK Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Fasilitas pembebasan ini diberikan oleh Menteri Keuangan dengan skema berikut:

1.         Menggunakan Surat Keterangan Bebas

Dengan skema ini, Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional beserta Pejabatnya mengajukan permohonan SKB kepada KPP yang dilengkapi dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung.

Surat rekomendasi didapatkan dari Menteri yang mengurusi bidang luar negeri bagi Perwakilan Negara Asing dan dari Menteri yang mengurusi bidang kesekretarian negara bagi Badan Internasional dan Pejabatnya.

Bukti pendukung terdiri atas proforma invoice dan Salinan purchase order atau dokumen yang dipersamakan, serta bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kesekretariatan negara.

2.         Tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas

Skema ini bisa digunakan selama atas Bea Masuk Objek Pajak diberikan pembebasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam:

a.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan

b.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Selain itu, dalam aturan ini juga diatur mengenai permohonan pengembalian atas PPN dan PPnBM yang telah dipungut. Serta ketentuan mengenai pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM yang sebelumnya memanfaatkan pembebasan, PPN dan/atau PPnBM wajib dibayar Kembali dalam hal Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Contoh Kasus Pemindahtanganan dan/atau Pengalihmanfaatan

1.         Pemindahtanganan Barang Kena Pajak (BKP) yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan.

Mr. Leo adalah warga negara Polandia yang merupakan pejabat pada kedutaan besar negara Polandia untuk Indonesia. Mr. Leo mulai bertugas di Indonesia tanggal 7 Februari 2024. Mr. Leo membeli 2 (dua) buah laptop pada tanggal 21 Februari 2024 dengan total harga Rp80.000.000 (masing-masing senilai Rp40.000.000) sebelum PPN. Atas pembelian tersebut Mr. Leo mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp8.800.000. Pada tanggal 10 Oktober 2024, Mr. Leo memindahtangankan salah satu laptop tersebut kepada Tn. Bram, seorang WNI yang juga bekerja di kedutaan besar Polandia.

Ketentuan:

1.  BKP yang telah mendapatkan fasilitas tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimpor atau diperoleh.

2.  Apabila dipindahtangankan sebelum jangka waktu 4 tahun, harus membayar kembali fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan kecuali jika dipindahtangankan kepada sesama penerima fasilitas PMK ini atau jika dipindahtangankan kepada pemerintah Indonesia.

3.  Mr. Leo harus membayar kembali fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan atas pemindahtanganan laptop kepada Tn. Bram yaitu sebesar Rp4.400.000,00.

2.         Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan.

Ms. Santi adalah warga negara Malaysia dan merupakan pejabat pada UNESCO yang bertugas di Indonesia. Ms. Santi mulai bertugas di Indonesia tanggal 3 Februari 2023. Ms. Santi menyewa sebuah apartemen selama 2 tahun sejak tanggal 7 Februari 2023 s.d. tanggal 6 Februari 2025 dengan nilai Rp120.000.000,00 sebelum PPN. Atas persewaan tersebut Ms. Santi mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN sebesar Rp13.200.000,00. Pada tanggal 1 Agustus 2024 Ms. Santi dipindahtugaskan ke negara Thailand. Atas persewaan apartemen tersebut dialihmanfaatkan pada tanggal 3 Agustus 2024 kepada Tn. Ariyanto seorang WNI yang juga bekerja di UNESCO.

Ketentuan:

1.   JKP yang telah mendapatkan fasilitas tidak boleh dialihmanfaatkan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

2.   Apabila dialihmanfaatkan sebelum jangka waktu 4 tahun, harus membayar kembali fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan kecuali jika dialihmanfaatkan kepada sesama penerima fasilitas PMK ini atau jika dialihmanfaatkan kepada pemerintah Indonesia.

3.   Ms. Santi harus membayar kembali fasilitas Pembebasan yang telah didapatkan atas pengalihmanfaatan persewaan apartemen kepada Tn. Ariyanto sebesar:

= 6 bulan* x Rp13.200.000

  24 bulan

= Rp3.300.000

*3 Agustus 2024 – 6 Februari 2025          

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting