May 09, 2025 05:18:41 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
PENDAHULUAN
Memasuki
bulan April 2025, lanskap kebijakan perpajakan Indonesia kembali mengalami
perkembangan penting yang patut mendapat perhatian dari berbagai kalangan,
terutama para pelaku usaha, konsultan pajak, dan pengelola keuangan di sektor
publik maupun swasta. Di tengah upaya pemerintah memperkuat kerja sama
strategis dengan mitra internasional, peran regulasi fiskal menjadi semakin
vital dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam
pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari luar negeri.
Pada
edisi kali ini, kami mengangkat sorotan utama terhadap terbitnya Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara
rinci mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lain-lain
yang timbul dalam pelaksanaan hibah pembangunan Rumah Sakit Kardiologi
Emirat-Indonesia—sebuah proyek kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab yang berlokasi di Solo Techno Park,
Surakarta.
Peraturan
ini bukan hanya mencerminkan kepedulian pemerintah dalam mendorong investasi di
sektor kesehatan, tetapi juga menandai upaya peningkatan kepastian hukum dan
fasilitasi fiskal terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam realisasi
proyek strategis nasional. Ketentuan mengenai penggantian PPN dan biaya
sambungan infrastruktur dasar seperti air dan listrik menjadi elemen krusial
dalam memastikan kelancaran implementasi proyek tanpa membebani pelaksana
kegiatan secara finansial.
Dalam
newsletter ini, tim BATS Consulting telah merangkum poin-poin penting dari PMK
tersebut, meliputi cakupan pihak yang berhak menerima penggantian,
syarat-syarat administrasi, serta batas waktu pengajuan permohonan. Kami
menyajikan informasi ini dengan tujuan untuk membantu para klien dan mitra
memahami peraturan secara lebih jelas dan siap mengantisipasi implikasi yang
mungkin timbul dalam praktik.
Sebagaimana
komitmen kami sejak awal, BATS Consulting terus berupaya menjadi mitra
terpercaya dalam menyediakan informasi dan panduan profesional di bidang
perpajakan. Kami harap edisi ini dapat memberikan nilai tambah bagi Anda dalam
mengambil keputusan yang tepat dan sesuai regulasi. Jika Anda memiliki
pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan asistensi lebih detail, tim kami dengan
senang hati siap membantu.
***
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG MEKANISME PENGGANTIAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN BIAYA LAIN-LAIN PADA HIBAH RUMAH SAKIT KARDIOLOGI EMIRAT-INDONESIA
Hibah
Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia adalah hibah yang diberikan kepada
Pemerintah Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk pembangunan
gedung, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan alat nonkesehatan pendukung pada
Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park,
Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia.
Hibah
ini mendapatkan fasilitas penggantian PPN dan Biaya Lain-lain yang diatur dalam
PMK Nomor 27 Tahun 2025 yang diberikan kepada pihak yang terlibat dalam
kegiatan yang didanai dari Hibah UAE yaitu:
a. Areem Plus for Management
Consultancies Co.L.L.C; dan
b. Pihak yang berkontrak dengan Areem
Plus for Management Consultancies Co.L.L.C atas impor dalam rangka pengadaan
alat kesehatan dan non kesehatan.
Penggantian
PPN ini diberikan atas PPN yang terutang meliputi:
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha
Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C; dan
- impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha atas barang yang dipesan oleh
Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dengan Pemberitahuan
Impor Barang atas nama Kementerian Kesehatan dan pajak dalam rangka impor
yang terutang telah dibayar oleh Pengusaha atas nama Kementerian
Kesehatan.
Tidak
termasuk pemasangan sambungan baru air bersih dan Listrik. Adapun syarat
penggantian adalah berikut:
a.
faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN;
- tidak mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- PPN impor yang telah dilakukan penyetoran tidak dikreditkan/tidak
akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan oleh para
pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consultancies
Co.L.L.C.
Sementara, penggantian biaya lain-lain
diberikan untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung yang dibiayai dari
hibah UAE kepada pihak berikut:
- telah berkontrak dengan Areem Plus for Management Consulthancies
Co.L.L.C atas pembangunan gedung; dan
- telah melaksanakan pembayaran pemasangan sambungan baru air bersih
dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi atas penyelesaian seluruh
pekerjaan sesuai perjanjian dengan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses
listrik.
Biaya lain-lain terbatas
pada biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru Listrik.
Nantinya, bagi Pihak yang
dapat memperoleh penggantian PPN atau Biaya Lain-lain mengajukan permohonan
penggantian PPN atau Biaya Lain-lain kepada KPA dan melampirkan dokumen yang
disyaratkan paling lambat akhir bulan September 2025.