PENDAHULUAN
Selamat
datang di edisi Januari 2024 dari Newsletter Peraturan Perpajakan, sebuah
publikasi bulanan yang berkomitmen untuk memberikan pembaruan, wawasan, dan
analisis terkini mengenai peraturan perpajakan di Indonesia. Edisi ini datang
di awal tahun baru, membawa perubahan penting dan pembaruan dalam sistem
perpajakan Indonesia yang akan mempengaruhi wajib pajak individu maupun korporasi.
Dalam
beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang
kuat terhadap reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak,
mempermudah proses administrasi pajak, dan meningkatkan transparansi. Sebagai
bagian dari upaya ini, beberapa peraturan baru telah diterbitkan, mencakup
berbagai aspek mulai dari tarif pemotongan pajak penghasilan, petunjuk
pelaksanaan pemotongan pajak, hingga prinsip kewajaran dan kelaziman dalam
transaksi bisnis.
Edisi
ini akan menyajikan ringkasan dan analisis mendalam tentang Peraturan
Pemerintah No. 58/2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023,
PER-2/PJ/2024, PMK No. 172 Tahun 2023, dan PMK No. 164 Tahun 2023. Kami akan
menjelaskan implikasi dari peraturan ini bagi Anda dan bisnis Anda, serta
menyediakan panduan praktis untuk navigasi dalam perubahan yang terjadi.
Kami
berharap informasi yang disajikan dalam newsletter ini dapat menjadi sumber
referensi yang berharga bagi Anda dalam memahami dan menerapkan praktik terbaik
perpajakan, sejalan dengan regulasi terbaru. Mari kita jelajahi bersama
perubahan-perubahan ini dan bersiap menghadapi tantangan serta peluang yang
mungkin timbul di tahun 2024.
***
1.
PP 58/2023:
TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJA ORANG PRIBADI
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 58
Tahun 2023 pada tanggal 27 Desember 2023 mengenai Tarif dan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Wajib Pajak Orang Pribadi.
Latar Belakang
Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang
membingungkan Wajib Pajak dan secara adinistrasi perpajakan bisa memberatkan
Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :
1. Penerapan
tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam penghitungan PPh
pasal 21 masa dan masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a UU PPh
2. Penentuan
tarif efektif bulanan telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun,
iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang seharusnya menjadi
pengurang penghasilan bruto
3. Tarif
Efektif Bulanan terdiri dari 3 TER dengan syarat PTKP di masing-masing TER :
·
TER A (44 Tarif) = PTKP : TK/0
(54 Juta), TK/1 & K/0 (58,5 Juta)
·
TER B (40 Tarif) = PTKP : TK/2
& K/1 (63 Juta), TK/3 & K/2 (67,5 Juta)
·
TER C (41 Tarif ) = PTKP : K/3
(72 Juta)
1.
2.
3.
4. Tarif
Efektif Harian yang akan ditetapkan terbagi menjadi dua jenis minimum
penghasilan harian :
·
0% X Ph Bruto Harian : <=
Rp450.000
·
0,5% X Ph Bruto Harian : >
Rp450.000 – Rp2.500.000
5. Penghasilan
bruto harian yang menjadi dasar tarif efektif harian yaitu penghasilan Pegawai
tidak tetap yang diterima secaa harian, mingguan, satuan, dan borongan. Dalam
hal tidak diterima secara harian, penerapan yang digunakan adlaah jumlah
rata-rata penghasulan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, satuan, dan
borongan setiap hari kerja yang digunakan
Peraturan ini berlaku efektif sejak 27 Desember 2023
2.
PMK
168/2023: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/2023 pada tanggal 29 Desember 2023 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan
Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, jasa, atau Kegiatan Pribadi
Latar Belakang
Cara Penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 di ketentuan sebelumnya
memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang bervariasi
dibandingingkan dengan sistem withholding tax lainnya (seperti : PPh
Final, PPh Pasal 23) sehingga menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban
PPh Pasal 21. Kemudian, telah ditetapkan PP No.58 Tahun 2023 tentang Tarif
Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku
pada 1 Januari 2024.
Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah
sebagai berikut :
PERUBAHAN SKEMA PERHITUNGAN
1.
Perubahan seluruh skema penghitungan
PPh 21 yang dipotong untuk pegawai tetap (masa pajak selain masa pajak
terakhir) dan pegawai tidak tetap
2.
Memperluas lingkup penghitungan PPh
21 untuk “peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik
dana pensiun” dari hanya Dana pensiun menjadi juga berlaku untuk lingkup
BPJSTK, ASABRI, TASPEN
3.
Pengurangan zakat/sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dalam Penghasilan bruto
PPh Pasal 21
4.
Menambah pengecualian penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21: pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah
5.
Gabung seluruh penghasilan Pegawai
Tetap dalam 1 Bulan
6.
Pemotongan PPh Pasal 21 atas
natura/kenikmatan
7.
Tidak dibedakan skema penghitungan
PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat
berkesinambungan dan tidak berkesinambungan
PENYESUAIAN PENGATURAN
1.
Mempertegas pemberi kerja yang tidak
wajib melakukan pemotongan
·
Orang pribadi pemberi kerja yang melakukan
pembayaran kepada penerima penghasilan yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas
pemberi kerja
·
Organisasi internasional berdasarkan
perjanjian internasional
2.
Menggabungkan PMK biaya jabatan/biaya
pensiun dan PMK pengurang Penghasilan harian
3.
Menambah pengecualian penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh; bantuan,
sumbangan, hibah
4.
Menyesuaikan pengurang penghasilan
bruto bukan pegawai dengan konsep dalam PMK-141/2015
5.
Menaikan bunyi DPP PPh 21 Dokter
dalam PER-16 ke dalam Lampiran RPMK (petunjuk umum)
6.
Menegaskan hak penerima penghasilan
untuk menerima bukti pemotongan dan tidak ada kewajiban pembuatan bupot jika
tidak ada penghasilan yang dibayarkan
7.
Lebih bayar karena pembetulan boleh
dikompensasi ke masa berikutnya tidak harus berurutan
8.
PNS membuat surat pernyataan 2
pemberi kerja
Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024
3.
PER-2/PJ/2024: BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK,
ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 pada tanggal 19 Januari 2024 mengenai Bentuk Dan Tata
Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26.
Latar Belakang
1.
Terdapat perubaan pengaturan
pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasl 26 yang dikeluarkan pada aturan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168 Tahun 2023.
2.
Pelaksanaan ketentuan Pasal 26
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 /PMK 03 2014 tentang Surat Pemberitahuan (
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18 /PMK 03 2021
3.
Ketentuan PER 14 / 2013 belum
menampung kebutuhan perubahan pengaturan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga perlu diganti
Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :
1.
Perubahan aplikasi pelaporan
elektronik dari aplikasi berbasis dektop ke aplikasi berbasis web; penghentian
aplikasi espt21/26 per Desember 2023 dan ebupot21/26 sebagai penggantinya per
Januari 2024
2.
Penyesuaian bentuk formulir untuk
mengadopsi kebutuhan PMK 168/2023 dan fasilitas perpajakan
3.
Penambahan formulir bukti pemotongan
bulanan (1721-VIII) yang di ketentuan sebelumnya belum diatur dan memberikannya
ke penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa paja berakhir seperti
Form 1721 A1
4.
Telah tersedia aplikasi pelaporan
khusus melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah dan
dihapusnya Form 1721 A2
5.
Pemotongan untuk penerima penghasilan
yang penghasilannya tidak melebihi PTKP tidak lagi digunggung meainkan harus
dirinci daftar penerima penghasilannya
6.
Penampahan NIK sebagai NPWP penerima
penghasilan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK/03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak
Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah beserta perubahannya
7.
Memberikan Form 1721-VI &VII
untuk setiap kali pembuatan Bupot kepada penerima penghasilan
8.
Tidak perlu membuat bukti potong jika
tidak terdapat pembayaran penghasilan
Peraturan ini berlaku efektif sejak
Januari 2024
4.
PMK 172
TAHUN 2023: PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI
YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 172
Tahun 2023 pada tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penerapan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
Istimewa.
Latar Belakang
Penerbitan PMK ini mempunya latar belakang karena
perkembangan dunia usaha dan mengalami peningkatan volume transaksi wajib pajak
yang dipengaruhi hubungan istimewa. Kemudian, PMK ini diharapkan memberikan
keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan pelaksanaan ketentuan perpajakan
terkait transaksi hubungan istimewa yang dinilai belum dalam diakomodir dalam
ketentuan sebelumnya.
Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah
sebagai berikut :
1.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PPKU)
Secara
sederhana, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa didefinisikan sebagai
transaksi di mana ada ikatan dan ketergantungan. Pada dasarnya, transaksi ini
dilakukan antara dua pihak yang independen; namun, lawan dan harga transaksi
telah diatur, sehingga pada akhirnya transaksi tidak independen. Akibatnya, berdasarkan PMK 172/2023, PKKU
tidak diterapkan secara berbeda untuk transfer harga antara wajib pajak dalam
negeri dan subjek pajak luar negeri lainnya. Ini disebut transfer harga
domestik. Tahapan PKKU termasuk pendahuluan, identifikasi transaksi, analisis
industri, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penentuan dan
penerapan metode harga transfer, dan penentuan harga transfer yang wajar.
2.
Corresponding Adjustment dalam Transfer Pricing
Domestik
Penyesuaian
transfer pricing yang sesuai digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak
Wajib Pajak sebagai hasil dari penyesuaian transfer pricing lawan transaksi
yang ditetapkan atau dikoreksi oleh otoritas pajak. Jika belum ada pemeriksaan,
perubahan dilakukan melalui mekanisme seperti pembetulan SPT tahunan,
penerbitan SKP (jika sedang dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak mengungkapkan
ketidakbenaran), atau pembetulan SKP secara jabatan. Jika perubahan utama
dilakukan terhadap transaksi subjek pajak di luar negeri, perubahan Wajib Pajak
dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama, juga dikenal sebagai MAP.
3.
Penyesuaian Harga Jual untuk Menghitung PPN
Untuk menghitung
PPN terutang, DJP diberi wewenang oleh Pasal 39 PMK 172/2023 untuk melakukan
penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan
istimewa. Jika ada penyesuaian utama yang dapat diberikan pada setiap transaksi
penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), penyesuaian
harga jual juga dapat dilakukan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang
PPN, PMK 172/2023 mengatur bahwa harga jual atau penggantian yang ditekan harus
lebih rendah dari harga pasar wajar. Harga pasar wajar saat penjualan BKP
dan/atau JKP digunakan untuk menghitung penyesuaian ini.
4.
Jangka Waktu dan Threshold Penyusunan TP Documentation
PMK 172/2023
menambahkan Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumentasi TP harus dibuat
paling lambat 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan untuk pengawasan atau
pemeriksaan. Jumlah waktu yang diperlukan untuk penyampaian dokumen TP lainnya
tetap. Mereka adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak untuk dokumen
induk (Master File atau MF) dan dokumen lokal (Local File atau LF) serta 12
(dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak untuk laporan per negara (Country
by Country Report atau CbCR). Dengan disahkannya PMK 172/2023, kewajiban CbCR
ditetapkan pada tahun pajak sebelum tahun pelaporan dengan batasan nilai
peredaran bruto konsolidasi. Oleh karena itu, kewajiban untuk membuat CbCR saat
ini sebanding dengan kewajiban untuk membuat MF dan LF, yaitu berdasarkan tahun
pajak sebelumnya.
5.
Pengaturan Baru MAP
Ketentuan
MAP yang lebih teknis diatur oleh PMK 172/2023. Peralihan dari surat keputusan
MAP (SK MAP) menjadi hasil MAP adalah bagian penting dari ketentuan MAP. Selain
itu, PMK 172/2023 memperkenalkan istilah baru, Surat Keputusan Persetujuan
Bersama (SKPB). Untuk penagihan dan pengembalian, SKPB digunakan. Jumlah pajak
yang dihitung dalam Surat Tagihan Pajak (STP) juga dihitung dengan SKPB.
6.
APA
Multilateral dan Roll-back APA
APA Multilateral adalah
kesepakatan harga transfer antara DJP dan lebih dari 1 (satu) Pejabat Berwenang
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ini dilaksanakan atas
permohonan Wajib Pajak dalam negeri. Adanya APA Multilateral mengakomodir kebutuhan
Wajib Pajak yang bertransaksi dengan lebih dari dua negara. APA Multilateral
juga dapat digunakan saat berbicara tentang rencana tindakan Pilar I Base
Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang bertujuan untuk membuat negara pasar
tujuan produk barang dan jasa digital lebih adil. Selain itu, PMK 172/2023
mengatur penghapusan sanksi STP untuk pemberlakuan mundur pelaksanaan APA, juga
dikenal sebagai roll-back APA. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan
APA untuk tahun pajak sebelum periode APA.
Peraturan ini berlaku efektif sejak 29 Desember 2023
5.
PMK 164 TAHUN 2023: TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN
DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARA
BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA
KENA PAJAK
Kementerian
Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 164 Tahun 2023 pada
tanggal 29 Desember 2023 mengenai Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak
Point Utama yang
dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :
1.
Dalam bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh,
maka Wajib Pajak harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final
sebesar 0,5%.
Menurut PMK
164/2023, surat keterangan adalah surat yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PP 55/2022 sebagai Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu. Surat keterangan ini berlaku sejak tanggal
diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM.
Skema ini mencakup tiga tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan Berbentuk Perseroan
Terbatas (PT), empat tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan Berbentuk CV,
koperasi, dan perseroan perorangan, dan tujuh tahun pajak untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi. Surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini dibuat
tetap berlaku sampai berakhirnya jangka
2.
Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang
memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat
pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak.
Surat pernyataan
adalah surat yang menunjukkan bahwa bisnis Wajib Pajak orang pribadi UMKM belum
menghasilkan lebih dari Rp500 juta ketika bertransaksi dengan pihak pemotong
atau pemungut. Ini berbeda dengan surat keterangan yang dibuat oleh DJP, tetapi
surat pernyataan dapat dibuat sendiri oleh Wajib Pajak UMKM. Format surat
pernyataan tercantum dalam lampiran PMK 164/2023.
3.
Relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk
Wajib Pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar.
Wajib Pajak
harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir
bulan berikutnya pada aturan sebelumnya. Namun, dalam aturan ini, Wajib Pajak
harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir
tahun buku.
Peraturan ini
berlaku efektif sejak 29 Desember 2023