Update Perpajakan Januari 2024

Apr 16, 2024 03:43:28 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

PENDAHULUAN

Selamat datang di edisi Januari 2024 dari Newsletter Peraturan Perpajakan, sebuah publikasi bulanan yang berkomitmen untuk memberikan pembaruan, wawasan, dan analisis terkini mengenai peraturan perpajakan di Indonesia. Edisi ini datang di awal tahun baru, membawa perubahan penting dan pembaruan dalam sistem perpajakan Indonesia yang akan mempengaruhi wajib pajak individu maupun korporasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mempermudah proses administrasi pajak, dan meningkatkan transparansi. Sebagai bagian dari upaya ini, beberapa peraturan baru telah diterbitkan, mencakup berbagai aspek mulai dari tarif pemotongan pajak penghasilan, petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak, hingga prinsip kewajaran dan kelaziman dalam transaksi bisnis.

Edisi ini akan menyajikan ringkasan dan analisis mendalam tentang Peraturan Pemerintah No. 58/2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, PER-2/PJ/2024, PMK No. 172 Tahun 2023, dan PMK No. 164 Tahun 2023. Kami akan menjelaskan implikasi dari peraturan ini bagi Anda dan bisnis Anda, serta menyediakan panduan praktis untuk navigasi dalam perubahan yang terjadi.

Kami berharap informasi yang disajikan dalam newsletter ini dapat menjadi sumber referensi yang berharga bagi Anda dalam memahami dan menerapkan praktik terbaik perpajakan, sejalan dengan regulasi terbaru. Mari kita jelajahi bersama perubahan-perubahan ini dan bersiap menghadapi tantangan serta peluang yang mungkin timbul di tahun 2024.

***

 

 

 

1.           PP 58/2023: TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJA ORANG PRIBADI

 

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2023 pada tanggal 27 Desember 2023 mengenai Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Latar Belakang

Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang membingungkan Wajib Pajak dan secara adinistrasi perpajakan bisa memberatkan Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :

1.    Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam penghitungan PPh pasal 21 masa dan masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

2.    Penentuan tarif efektif bulanan telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto

3.    Tarif Efektif Bulanan terdiri dari 3 TER dengan syarat PTKP di masing-masing TER :

·         TER A (44 Tarif) = PTKP : TK/0 (54 Juta), TK/1 & K/0 (58,5 Juta)

·         TER B (40 Tarif) = PTKP : TK/2 & K/1 (63 Juta), TK/3 & K/2 (67,5 Juta)

·         TER C (41 Tarif ) = PTKP : K/3 (72 Juta)

4.    Tarif Efektif Harian yang akan ditetapkan terbagi menjadi dua jenis minimum penghasilan harian :

·         0% X Ph Bruto Harian : <= Rp450.000

·         0,5% X Ph Bruto Harian : > Rp450.000 – Rp2.500.000

5.    Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar tarif efektif harian yaitu penghasilan Pegawai tidak tetap yang diterima secaa harian, mingguan, satuan, dan borongan. Dalam hal tidak diterima secara harian, penerapan yang digunakan adlaah jumlah rata-rata penghasulan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, satuan, dan borongan setiap hari kerja yang digunakan

Peraturan ini berlaku efektif sejak 27 Desember 2023

 

2.           PMK 168/2023: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/2023 pada tanggal 29 Desember 2023 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, jasa, atau Kegiatan Pribadi

Latar Belakang

Cara Penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 di ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang bervariasi dibandingingkan dengan sistem withholding tax lainnya (seperti : PPh Final, PPh Pasal 23) sehingga menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21. Kemudian, telah ditetapkan PP No.58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku pada 1 Januari 2024.

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :

PERUBAHAN SKEMA PERHITUNGAN

1.    Perubahan seluruh skema penghitungan PPh 21 yang dipotong untuk pegawai tetap (masa pajak selain masa pajak terakhir) dan pegawai tidak tetap

2.    Memperluas lingkup penghitungan PPh 21 untuk “peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik dana pensiun” dari hanya Dana pensiun menjadi juga berlaku untuk lingkup BPJSTK, ASABRI, TASPEN

3.    Pengurangan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dalam Penghasilan bruto PPh Pasal 21

4.    Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21: pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah

5.    Gabung seluruh penghasilan Pegawai Tetap dalam 1 Bulan

6.    Pemotongan PPh Pasal 21 atas natura/kenikmatan

7.    Tidak dibedakan skema penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan

PENYESUAIAN PENGATURAN

1.    Mempertegas pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan

·         Orang pribadi pemberi kerja yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas pemberi kerja

·         Organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional

2.    Menggabungkan PMK biaya jabatan/biaya pensiun dan PMK pengurang Penghasilan harian

3.    Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh; bantuan, sumbangan, hibah

4.    Menyesuaikan pengurang penghasilan bruto bukan pegawai dengan konsep dalam PMK-141/2015

5.    Menaikan bunyi DPP PPh 21 Dokter dalam PER-16 ke dalam Lampiran RPMK (petunjuk umum)

6.    Menegaskan hak penerima penghasilan untuk menerima bukti pemotongan dan tidak ada kewajiban pembuatan bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan

7.    Lebih bayar karena pembetulan boleh dikompensasi ke masa berikutnya tidak harus berurutan

8.    PNS membuat surat pernyataan 2 pemberi kerja

Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024


 

3.           PER-2/PJ/2024: BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

 

 

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 pada tanggal 19 Januari 2024 mengenai Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Latar Belakang

1.    Terdapat perubaan pengaturan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasl 26 yang dikeluarkan pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

2.    Pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 /PMK 03 2014 tentang Surat Pemberitahuan ( sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK 03 2021

3.    Ketentuan PER 14 / 2013 belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga perlu diganti

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :

1.    Perubahan aplikasi pelaporan elektronik dari aplikasi berbasis dektop ke aplikasi berbasis web; penghentian aplikasi espt21/26 per Desember 2023 dan ebupot21/26 sebagai penggantinya per Januari 2024

2.    Penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan PMK 168/2023 dan fasilitas perpajakan

3.    Penambahan formulir bukti pemotongan bulanan (1721-VIII) yang di ketentuan sebelumnya belum diatur dan memberikannya ke penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa paja berakhir seperti Form 1721 A1

4.    Telah tersedia aplikasi pelaporan khusus melalui aplikasi e­-Bupot instansi pemerintah dan dihapusnya Form 1721 A2

5.    Pemotongan untuk penerima penghasilan yang penghasilannya tidak melebihi PTKP tidak lagi digunggung meainkan harus dirinci daftar penerima penghasilannya

6.    Penampahan NIK sebagai NPWP penerima penghasilan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK/03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah beserta perubahannya

7.    Memberikan Form 1721-VI &VII untuk setiap kali pembuatan Bupot kepada penerima penghasilan

8.    Tidak perlu membuat bukti potong jika tidak terdapat pembayaran penghasilan

 

Peraturan ini berlaku efektif sejak  Januari 2024

 

4.           PMK 172 TAHUN 2023: PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 172 Tahun 2023 pada tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Latar Belakang

Penerbitan PMK ini mempunya latar belakang karena perkembangan dunia usaha dan mengalami peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Kemudian, PMK ini diharapkan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan pelaksanaan ketentuan perpajakan terkait transaksi hubungan istimewa yang dinilai belum dalam diakomodir dalam ketentuan sebelumnya.

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :

1.    Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PPKU)

Secara sederhana, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa didefinisikan sebagai transaksi di mana ada ikatan dan ketergantungan. Pada dasarnya, transaksi ini dilakukan antara dua pihak yang independen; namun, lawan dan harga transaksi telah diatur, sehingga pada akhirnya transaksi tidak independen.  Akibatnya, berdasarkan PMK 172/2023, PKKU tidak diterapkan secara berbeda untuk transfer harga antara wajib pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri lainnya. Ini disebut transfer harga domestik. Tahapan PKKU termasuk pendahuluan, identifikasi transaksi, analisis industri, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penentuan dan penerapan metode harga transfer, dan penentuan harga transfer yang wajar.

2.    Corresponding Adjustment dalam Transfer Pricing Domestik

Penyesuaian transfer pricing yang sesuai digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai hasil dari penyesuaian transfer pricing lawan transaksi yang ditetapkan atau dikoreksi oleh otoritas pajak. Jika belum ada pemeriksaan, perubahan dilakukan melalui mekanisme seperti pembetulan SPT tahunan, penerbitan SKP (jika sedang dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran), atau pembetulan SKP secara jabatan. Jika perubahan utama dilakukan terhadap transaksi subjek pajak di luar negeri, perubahan Wajib Pajak dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama, juga dikenal sebagai MAP.

3.    Penyesuaian Harga Jual untuk Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN terutang, DJP diberi wewenang oleh Pasal 39 PMK 172/2023 untuk melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Jika ada penyesuaian utama yang dapat diberikan pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), penyesuaian harga jual juga dapat dilakukan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang PPN, PMK 172/2023 mengatur bahwa harga jual atau penggantian yang ditekan harus lebih rendah dari harga pasar wajar. Harga pasar wajar saat penjualan BKP dan/atau JKP digunakan untuk menghitung penyesuaian ini.

4.    Jangka Waktu dan Threshold Penyusunan TP Documentation

PMK 172/2023 menambahkan Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumentasi TP harus dibuat paling lambat 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan untuk pengawasan atau pemeriksaan. Jumlah waktu yang diperlukan untuk penyampaian dokumen TP lainnya tetap. Mereka adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak untuk dokumen induk (Master File atau MF) dan dokumen lokal (Local File atau LF) serta 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak untuk laporan per negara (Country by Country Report atau CbCR). Dengan disahkannya PMK 172/2023, kewajiban CbCR ditetapkan pada tahun pajak sebelum tahun pelaporan dengan batasan nilai peredaran bruto konsolidasi. Oleh karena itu, kewajiban untuk membuat CbCR saat ini sebanding dengan kewajiban untuk membuat MF dan LF, yaitu berdasarkan tahun pajak sebelumnya.

5.    Pengaturan Baru MAP

Ketentuan MAP yang lebih teknis diatur oleh PMK 172/2023. Peralihan dari surat keputusan MAP (SK MAP) menjadi hasil MAP adalah bagian penting dari ketentuan MAP. Selain itu, PMK 172/2023 memperkenalkan istilah baru, Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB). Untuk penagihan dan pengembalian, SKPB digunakan. Jumlah pajak yang dihitung dalam Surat Tagihan Pajak (STP) juga dihitung dengan SKPB.         

6.    APA Multilateral dan Roll-back APA

APA Multilateral adalah kesepakatan harga transfer antara DJP dan lebih dari 1 (satu) Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ini dilaksanakan atas permohonan Wajib Pajak dalam negeri. Adanya APA Multilateral mengakomodir kebutuhan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan lebih dari dua negara. APA Multilateral juga dapat digunakan saat berbicara tentang rencana tindakan Pilar I Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang bertujuan untuk membuat negara pasar tujuan produk barang dan jasa digital lebih adil. Selain itu, PMK 172/2023 mengatur penghapusan sanksi STP untuk pemberlakuan mundur pelaksanaan APA, juga dikenal sebagai roll-back APA. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan APA untuk tahun pajak sebelum periode APA.

 

 

Peraturan ini berlaku efektif sejak 29 Desember 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

5.           PMK 164 TAHUN 2023: TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARA BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

 

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 164 Tahun 2023 pada tanggal 29 Desember 2023 mengenai Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Point Utama yang dirangkum pada peraturan ini adalah sebagai berikut :

1.    Dalam bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh, maka Wajib Pajak harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5%.

Menurut PMK 164/2023, surat keterangan adalah surat yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PP 55/2022 sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Surat keterangan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM. Skema ini mencakup tiga tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), empat tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan Berbentuk CV, koperasi, dan perseroan perorangan, dan tujuh tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini dibuat tetap berlaku sampai berakhirnya jangka

2.    Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak.

Surat pernyataan adalah surat yang menunjukkan bahwa bisnis Wajib Pajak orang pribadi UMKM belum menghasilkan lebih dari Rp500 juta ketika bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut. Ini berbeda dengan surat keterangan yang dibuat oleh DJP, tetapi surat pernyataan dapat dibuat sendiri oleh Wajib Pajak UMKM. Format surat pernyataan tercantum dalam lampiran PMK 164/2023.

3.    Relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk Wajib Pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar.

Wajib Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya pada aturan sebelumnya. Namun, dalam aturan ini, Wajib Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku.

Peraturan ini berlaku efektif sejak 29 Desember 2023

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting