Update Perpajakan November 2024 - Update Pajak BATS

Dec 19, 2024 02:01:44 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85 TAHUN 2024 TENTANG PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

 

Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 85 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini diterbitkan untuk memberikan pedoman penilaian PBB-P2 bagi Pemerintah Daerah.

Peraturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan mulai berlaku pada 26 November 2024. Hal ini sebagai bentuk respon perubahan ketentuan terkait PBB-P2 yang terdapat pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

            Ketentuan ini mengatur beberapa hal sebagai berikut, yaitu:

1.    Objek PBB-P2

Pada ketentuan ini, objek PBB-P2 dibagi menjadi objek pajak umum (yang terbagi atas standar dan non-standar) dan khusus.

2.    NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak PBB-P2

Pada ketentuan ini, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibagi menjadi NJOP Bumi(yang terbagi atas Bangunan Khusus dan Bangunan Umum) dan NJOP Bangunan.

3.    Formula perhitungan NJOP Bumi dan Bangunan

4.    Metode penilaian PBB-P2

5.    Pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian

6.    Pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan penilaian PBB-P2

7.    Jangka waktu penetapan NJOP oleh Kepala Daerah

Dengan berlakunya ketentuan baru ini, atas NJOP yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan ketentuan sebelumnya masih dapat digunakan sampai dengan dilakukan penilaian NJOP Kembali sesuai dengan PMK Nomor 85 Tahun 2024 ini.

 

 

 

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 34/PJ.09/2024 TENTANG PENERAPAN MULTI-FACTOR AUTHENTICATION (MFA) PADA APLIKASI DJP ONLINE

 

Awal bulan Desember kemarin, DJP menerbitkan pengumuman terkait Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online. Hal ini diterapkan dengan tujuan dalam rangka mengatasi maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan DJP.

Penerapan MFA pada aplikasi DJP Online ini dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data wajib pajak serta dalam rangka persiapan implementasi Coretax.

Persiapan ini dilakukan sampai 31 Desember 2024, selama masa tersebut Wajib Pajak perlu melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online, meliputi nomor handphone dan/atau email yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan Penerapan MFA, maka Wajib Pajak nantinya diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan memakai nomor token yang diperoleh dari email, SMS pada nomor handphone, atau aplikasi M-Pajak. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan, Wajib Pajak juga diminta untuk memperbarui kata sandi pada aplikasi DJP Online secara berkala

 

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting