Dec 19, 2024 02:01:44 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 85 TAHUN 2024 TENTANG PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Menteri
Keuangan menerbitkan PMK Nomor 85 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penilaian
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini
diterbitkan untuk memberikan pedoman penilaian PBB-P2 bagi Pemerintah Daerah.
Peraturan
baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 208/PMK.07/2018
tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan
mulai berlaku pada 26 November 2024. Hal ini sebagai bentuk respon perubahan
ketentuan terkait PBB-P2 yang terdapat pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Ketentuan
ini mengatur beberapa hal sebagai berikut, yaitu:
1. Objek
PBB-P2
Pada ketentuan ini, objek PBB-P2 dibagi
menjadi objek pajak umum (yang terbagi atas standar dan non-standar) dan
khusus.
2. NJOP
sebagai Dasar Pengenaan Pajak PBB-P2
Pada ketentuan ini, Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) dibagi menjadi NJOP Bumi(yang terbagi atas Bangunan Khusus dan Bangunan
Umum) dan NJOP Bangunan.
3. Formula
perhitungan NJOP Bumi dan Bangunan
4. Metode
penilaian PBB-P2
5. Pejabat
yang berwenang untuk melakukan penilaian
6. Pemanfaatan
teknologi dalam pelaksanaan penilaian PBB-P2
7. Jangka
waktu penetapan NJOP oleh Kepala Daerah
Dengan
berlakunya ketentuan baru ini, atas NJOP yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kepala Daerah berdasarkan ketentuan sebelumnya masih dapat digunakan sampai
dengan dilakukan penilaian NJOP Kembali sesuai dengan PMK Nomor 85 Tahun 2024
ini.
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 34/PJ.09/2024 TENTANG PENERAPAN MULTI-FACTOR
AUTHENTICATION (MFA) PADA APLIKASI DJP ONLINE
Awal
bulan Desember kemarin, DJP menerbitkan pengumuman terkait Multi-Factor
Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online. Hal ini diterapkan dengan
tujuan dalam rangka mengatasi maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang
tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan DJP.
Penerapan
MFA pada aplikasi DJP Online ini dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam
rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data wajib pajak serta dalam
rangka persiapan implementasi Coretax.
Persiapan
ini dilakukan sampai 31 Desember 2024, selama masa tersebut Wajib Pajak perlu
melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online, meliputi nomor
handphone dan/atau email yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
perpajakan.
Dengan Penerapan MFA, maka
Wajib Pajak nantinya diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan
memakai nomor token yang diperoleh dari email, SMS pada nomor handphone, atau
aplikasi M-Pajak. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan, Wajib Pajak juga
diminta untuk memperbarui kata sandi pada aplikasi DJP Online secara berkala