PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
(PMK NO. 69 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NO. 130/PMK.010/2020)
Menteri Keuangan menetapkan Perubahan atas Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas ini ditujukan untuk Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir. Fasilitas yang diperoleh adalah pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dair Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.
Ada pun Industri Pionir yang dimaksud adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta meniiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Kegiatan Usaha Utama nantinya harus tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak yang menjelaskan bidang usaha dan jenis produksi termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
Poin perubahan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024 ini, diantaranya:
1. Terdapat tambahan kriteria untuk melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. (sebelumnya tidak ada)
2. Terdapat penyesuaian kriteria apabila Wajib Pajak Industri Pionir sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, maka diwajibkan untuk memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. (sebelumnya surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham dalam akta pendirian/perubahan terakhir)
3. Penghapusan syarat Surat Keterangan Fiskal harus dimiliki oleh pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir apabila terjadi prubahan pemegang saham.
4. Perubahan permohonan yang dilakukan dengan mengunggah dokumen salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. (sebelumnya salinan digital rincian aktiva tetap dan surat keterangan fiskal para pemegang saham)
5. Penghapusan salah satu syarat dokumen yaitu surat keterangan fiskal para pemegang saham
6. Menambah ketentuan surat keterangan fiskal dalam OSS dan cara perolehannya sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Pengenaan pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan sebelum PMK Nomor 69 Tahun 2024 ini berlaku, dan termasuk dalam Wajib Pajak tertentu mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia.
8. Adanya kewajiban bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas untuk menyampaikan laporan setiap 1 tahun terkait realisasi penanaman modal dan produksi, kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui OSS.
9. Batas waktu penyampaian permohonan yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2024.
PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
(PMK NO. 74 TAHUN 2024)
Ketentuan ini memperbaharui ketentuan mengenai Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 81/PMK.03/2009 dan telah diubah dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012.
Wajib pajak dapat membebankan piutang tak tertagih melalui dua cara:
1. Penghapusan langsung pada saat piutang dinyatakan tidak dapat ditagih.
2. Pembentukan cadangan piutang tak tertagih sejak awal pengakuan piutang dalam laporan keuangan.
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembetukan cadangan hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang.
Pembentukan cadangan boleh dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, sepanjang tidak melebihi batasan tertentu. Aturan baru ini juga menyesuaikan klasifikasi berdasarkan tahapan staging atau kolektibilitas piutang, yang lebih selaras dengan standar akuntansi internasional (PSAK 71). Kelompok tahapan staging terdiri dari piutang dalam tahap baik, kurang baik, dan buruk, sedangkan kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas terdiri atas piutang dalam kolektibilitas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Apabila piutang dikelompokkan berdasarkan kolektibilitasnya, maka piutang yang menjadi dasar untuk menghitung cadangan piutang tak tertagih adalah nilai piutang setelah dikurangi nilai agunan. Besaran nilai agunan ditetapkan sebesar 100% untuk agunan yang bersifat likuid, dan 75% untuk agunan lainnya.
Wajib Pajak harus menyampaikan dokumen Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih; dan Salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada Surat Pemberitahuan Tahunan-nya, dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diperhitungkan sebagai pengurang nilai.
Apabila terdapat penerimaan kembali atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada Tahun Pajak berjalan, maka diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak Berjalan.
Terdapat 2 ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan pada PMK ini, diantaranya:
1. Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah ada dan belum mengalami perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dapat menggunakan ketentuan sesuai Peraturan Menteri ini untuk pembentukan cadangan piutang tak tertagihnya.
2. Perhitungan nilai tercatat cadangan kerugian piutang tak tertagih Tahun Pajak 2024 pada awal tahun dan akhir tahun harus dihitung berdasarkan ketentuan PMK ini. Apabila terdapat selisih maka berlaku ketentuan berikut:
1. Selisih lebih, maka diakui sebagai biaya yang dibebankan paling lama dalam jangka waktu 2 Tahun Pajak, yaitu 2024 dan 2025; dan
2. Selisih kurang, diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2024.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2024.
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
(PMK NO. 78 TAHUN 2024)
Peraturan Menteri Keuangan terkait Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai ini terbit sebagai pengganti 3 PMK yang sebelumnya berlaku, diantaranya:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian; dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
Pada Peraturan Menteri Keuangan ini terdapat 8 Bab dengan 82 Pasal. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
1. Objek, saat terutang, dan Pihak yang terutang Bea Meterai;
2. Tata cara pembayaran Bea Meterai, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai, serta penentuan keabsahan Meterai;
3. Pemeteraian Kemudian;
4. Pemungutan Bea Meterai; dan
5. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pada bagian tata cara pembayaran Bea Meterai, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai, serta penentuan keabsahan Meterai, dijelaskan bahwa pembayaran Bea Meterai dilaksanakan dengan menggunakan Meterai atau Surat Setoran Pajak. Meterai dapat berupa Meterai Tempel, Meterai Elektronik, atau Meterai dalam Bentuk Lain. Ada pun Meterai dalam Bentuk Lain meliputi Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, Meterai Percetakan, dan Meterai Teraan Digital.
Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang tata cara caranya diatur dalam PMK ini.
Pada bagian Pemungutan Bea Meterai, dijelaskan mengenai Penetapan Pemungut Bea Meterai, Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, serta Pencabutan Penetapan Pemungut Bea Meterai.
Terkait Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dilakukan dengan pengajuan permohonan dalam hal terdapat:
a. Deposit yang belum digunakan atau masih tersisa; dan
b. Pemungutan Bea Meterai yang lebih besar daripada Bea Meterai yang seharusnya dipungut karena pembetulan SPT Masa Bea Meterai.
Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERASI
(PMK NO. 79 TAHUN 2024)
Menteri Keuangan menetapkan ketentuan teknis terkait Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi yang berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2024. Terdapat 2 bahasan utama ketentuan dalam PMK ini, yaitu:
1. Perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal memenuhi kriteria ini:
a. melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
b. menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
c. mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
KSO wajib mendaftarkan diri pada tempat kedudukan paling lama 1 bulan setelah pendirian atau kegiatan dilakukan. KSO juga wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila KSO telah melebihi batasan Pengusaha kecil dan/atau 1 (satu) atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Perlakuan PPN dan/atau PPnBM pada KSO sama seperti Wajib Pajak Badan pada umumnya, hanya saja dasar pengenaan pajak atas penyerahan BKP atau JKP oleh Anggota kepada KSO menggunakan nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati tiap anggota.
Perlakuan PPh pada KSO juga sama seperti Wajib Pajak Badan pada umumnya, hanya saja terdapat tambahan biaya yang boleh dibebankan KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota kepada KSO.
Kerugian KSO hanya dapat dikompensasikan oleh KSO tersebut, dan tidak bisa dikompensasikan oleh Anggotanya. Selain itu, Perlakuan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan pada KSO tidak terdapat perbedaan dengan Wajib Pajak Badan.
Dalam hal PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disetor sendiri oleh KSO, maka KSO perlu menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan. Dalam rangka proses balik nama, KSO harus melampirkan:
a. surat keterangan hasil dari permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh; dan
b. salinan perjanjian kerja sama KSO atau akta pendirian KSO, sesuai dengan aslinya.
2. Perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri, maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya berada pada tiap Anggota. Perlakuan PPN dan/atau PPnBM, serta PPh akan dilaksanakan oleh Anggota KSO sesuai dengan proporsi yang disepakati dalam perjanjian KSO.
Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan juga dilakukan oleh tiap Anggota sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terhadap KSO yang telah beroperasi, juga dihimbau untuk melakukan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini, baik bagi KSO yang memenuhi kriteria untuk wajib mendaftarkan diri dan KSO yang tidak wajib untuk mendaftarkan diri.
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
(PMK NO. 80 TAHUN 2024)
Dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman, Kementerian Keuangan memberikan fasilitas di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2024 ini.
Fasilitas yang diberikan tercantum dalam Pasal 2, yaitu:
a. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut bagi:
1. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusah Hibah dan/atau Pinjaman;
2. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa; dan/atau
3. Kontraktor Utama; dan/atau
b. Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah bagi Kontraktor Utama.
Proyek Pemerintah yang mendapat fasilitas ini meliputi proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda yang dibiayai oleh Hibah dan/atau Pinjaman.
Apabila atas pelaksanaan kegiatan proyek hanya sebagian dananya yang dibiayai oleh Hibah dan/atau Pinjaman, maka fasilitas perpajakan diberikan terhadap PPN dan/atau PPnBM atas bagian kegiatan yang dibiayai oleh Hibah dan/atau Pinjaman.
Begitupula apabila penghasilan dalam suatu tahun pajak diterima atau diperoleh dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman, dan selain yang dibiayai Hibah dan/atau Pinjaman, maka fasilitas perpajakan diberikan terhadap PPh atas bagian penghasilan yang diterima/diperoleh dair pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman.
Penerima Hibah dan/atau Pinjaman, perlu menyampaikan Pemberitahuan Kontraktor Utama agar fasilitas perpajakan bisa dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama. Selanjutnya DJP melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama apabila disetujui atau Surat Pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan apabila ditolak, dengan waktu proses paling lama 5 hari kerja setelah permberitahuan diterima.
Setelah Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama diperoleh, maka Kontraktor Utama perlu melakukan Registrasi BKP/JKP yang akan dipakai dalam pelaksanaan Proyek Pemerintah kepada DJP, yang selanjutnya akan diproses dalam 5 hari kerja dan diterbitkan Bukti Registrasi BKP/JKP apabila disetujui atau Surat Pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan apabila ditolak.
Pemberian Fasilitas PPN dan/atau PPnBM diberikan dengan Surat Keterangan Tidak Dipungut yang harus dilakukan Permohonannya oleh Penerima atau Pemberi Hibah dan/atau Pinjaman atau Kontraktor Utama. Begitupula dengan Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah diberikan dengan Surat Keterangan Fasilitas PPh yang dilakukan Permohonannya oleh Kontraktor Utama.
Kontraktor Utama perlu menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh paling lambat sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan atau Masa Pajak. DJP berhak melakukan penggantian, pembatalan, dan/atau pencabutan atas fasilitas yang diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan setelah dilakukan penelitian.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
PENETAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN INTERNASIONAL
(PERATURAN PEMERINTAH NO. 38-39 TAHUN 2024)
Pada tanggal 7 Oktober 2024, Pemerintah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional pada dua daerah yaitu Banten dan Batam dengan rincian pada wilayah berikut:
1. Wilayah Timur seluas 28,83 Ha (Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten); dan
2. Wilayah Barat seluas 30,85 Ha (Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten).
3. Sekupang seluas 23,10 Ha (Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau); dan
4. Nongsa seluas 24,07 Ha (Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau).
Kegiatan usaha dalam Kawasan ini terdiri atas:
1. Riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
2. Pendidikan;
3. Kesehatan; dan
4. Industri kreatif.
Kesiapan beroperasi akan dituangkan dalam rencana aksi Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional yang mencakup prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat melakukan evaluasi terhadap penyelesaian Pembangunan dan kesiapan operasi Kawasan khusus ini. Apabila dinilai belum siap beroperasi, maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat melakukan:
1. Perubahan luas wilayah;
2. Penyelesaian masalah Pembangunan;
3. Perpanjangan waktu paling lama 2 tahun atau 3 tahun karena keadaan kahar.
Dalam hal telah dilakukan upaya untuk mengatasi Kawasan belum siap beroparasi, namun upaya tersebut gagal dan Kawasan masih belum siap untuk beroperasi, maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sedangkan terdapat masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten pada wilayah Sekupang dan Nongsa yang diatur dalam PP No. 39 Tahun 2024 ini yang jangka waktunya ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi.