Update Perpajakan September 2024 - BATS Tax Update!

Nov 06, 2024 09:13:17 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
PETUNJUK PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SERTA PENYESUAIAN ATAS PENGUMUMAN DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT NOMOR PENG-4/PJ.09/2024
(PENG-26/PJ.09/2024)

Pengumuman ini terbit sebagai tambahan dari PER-6/PJ/2024 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Pihak Lain, serta kecukupan waktu dalam mempersiapkan sistem administrasi termasuk bagi Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP. Pada PER-6/PJ/2024 terdapat kebijakan sebagai berikut: 
1. Penggunaan NPWP 16 & 15 Digit serta NITKU pada layanan administrasi oleh DJP
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan NPWP 16 atau 15 Digit dan NITKU sesuai publikasi yang telah dilakukan oleh DJP. Hingga saat ini terdapat 37 layanan administrasi dari DJP yang bisa diakses menggunakan NPWP 16 atau 15 Digit dan NITKU.
2. Penyesuaian terkait Pengaturan dalam PENG-4/PJ.09/2024
a. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024 tidak dilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024.
b. Pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. PKP yang sampai dengan pengumuman ini diterbitkan belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang, menggunakan NPWP Pusat bagi Wajib Pajak Pusat yang berstatus PKP dan NPWP Cabang bagi Wajib Pajak Cabang yang berstatus PKP sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2024 dalam melaksanakan hak dan kewajiban PPN.
d. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka memberikan kemudahan bagi PKP, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetap diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.


INSENTIF TAMBAHAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
(PMK NO. 61 TAHUN 2024)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun. Hal ini diatur dalam PMK 61 Tahun 2024 yang berlaku sejak tanggal 19 September 2024. 
Rumah tapak adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret  baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Satuan rumah susun adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Fasilitas ini diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000 dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000 untuk masa pajak September sampai dengan Desember 2024. PPN terutang akan ditanggung Pemerintah ketika penyerahan terjadi saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau
b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris,
sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau satuan siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun membuat faktur pajak dengan ketentuan berikut:
a. menggunakan kode transaksi 07 untuk penyerahan dengan harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000; atau
b. menggunakan kode transaksi 07 untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000 dan kode transaksi 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp 2.000.000.000.
PPN terutang tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun;
b. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024;
c. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024;
d. perolehan lebih dari 1 rumah oleh 1  orang;
e. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan;
f. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak; dan/atau
g. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak 12 Februari 2024, dalam aturan tersebut fasilitas terbagi 2 yaitu:
a. PPN DTP sebesar 100% untuk bulan Januari – Juni 2024; dan
b. PPN DTP sebesar 50% untuk bulan Juli – Desember 2024,
dengan berlakunya PMK ini maka fasilitas PPN DTP yang tadinya hanya sebesar 50%, kembali menjadi 100% untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting