Era Pemajakan Natura, Ada Rincian Natura Batasan Tertentu Tak Kena Pajak

Jul 06, 2023 02:04:53 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Umumnya, pemberi kerja dapat memberikan natura baik berupa fasilitas ataupun barang kepada pegawainya. Lantas apa saja natura yang tak harus dipotong PPh dan berapa batasan natura yang tak harus dipotong PPh oleh pemberi kerja?

Berdasarkan PMK 66/2023 yang baru diresmikan bulan Juli ini, terdapat jenis-jenis natura dan kenikmatan yang diberikan batasan tertentu untuk dikecualikan dari objek Pajak penghasilan sebagaimana tertuang dalam lampiran belied tersebut.

a.   Bingkisan

Pemberi kerja yang biasanya memberikan Bingkisan yang berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek) tidak dipotong PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.

Sedang bingkisan yang diberikan diluar itu, pemerintah menetapkan batasan nilai tidak lebih dari Rp 3 juta untuk setiap pegawai per tahun pajak. Apabila lebih dari itu, maka pemberi kerja harus memotong PPh 21.

 

b.   Peralatan Kerja

Fasilitas peralatan kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga dikecualikan sepanjang diterima oleh pegawai untuk menunjang pekerjaan yang bersangkutan.

 

c.    Fasilitas Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja diterima atau diperoleh Pegawai tidak dipungut PPh jika diberikan dalam rangka penanganan :

1)   kecelakaan kerja;

2)   penyakit akibat kerja;

3)   kedaruratan penyelamatan jiwa; atau

4)   perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

 

d.   Fasilitas Olahraga

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif yang diterima pegawai dikecualikan dari objek pajak jika secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap Pegawai dalam setahun pajak.

 

e.   Fasilitas Tempat Tinggal

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal, seperti mes, asrama, pondokan, atau barak untuk pegawai dikecualikan dari pemotongan PPh. Sedang untuk tempat tinggal bersifat individu tidak dipungut PPh jika secara keseluruhan fasilitas bernilai tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

 

f.    Fasilitas Kendaraan

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai dapat dikecualikan dari PPh apabila kendaraan tersebut diterima oleh pegawai non pemegang saham dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta dari pemberi kerja bersangkutan.

 

g.   Fasilitas Iuran Pensiun

Fasilitas iuran dana pension pekerja kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria tidak mengalami perubahan dari sebelumnya. Fasilitas ini tidak dikenakan pemotongan PPh 21

 

h.   Fasilitas Peribadatan

Fasilitas peribadatan yang disediakan pemberi kerja kepada pegawainya antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan dikecualikan dari pemotongan PPh 21 pegawai yang memakai fasilitas tersebut.

Untuk diketahui, ketentuan tersebut berlaku bagi natura sejak tahun pajak 2023. Sedangkan seluruh natura dan/atau diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa selama tahun 2022 tidak termasuk objek pajak penghasilan atas natura. 

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting