Jul 06, 2023 02:04:53 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Umumnya, pemberi kerja dapat memberikan natura baik
berupa fasilitas ataupun barang kepada pegawainya. Lantas apa saja natura yang
tak harus dipotong PPh dan berapa batasan natura yang tak harus dipotong PPh
oleh pemberi kerja?
Berdasarkan PMK 66/2023 yang baru diresmikan bulan
Juli ini, terdapat jenis-jenis natura dan kenikmatan yang diberikan batasan
tertentu untuk dikecualikan dari objek Pajak penghasilan sebagaimana tertuang
dalam lampiran belied tersebut.
a.
Bingkisan
Pemberi kerja yang biasanya memberikan Bingkisan
yang berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam
rangka hari besar keagamaan (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek) tidak
dipotong PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.
Sedang
bingkisan yang diberikan diluar itu, pemerintah menetapkan batasan nilai tidak
lebih dari Rp 3 juta untuk setiap pegawai per tahun pajak. Apabila lebih dari
itu, maka pemberi kerja harus memotong PPh 21.
b.
Peralatan Kerja
Fasilitas
peralatan kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon
seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga
dikecualikan sepanjang diterima oleh pegawai untuk menunjang pekerjaan yang
bersangkutan.
c.
Fasilitas Kesehatan
Fasilitas
pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja diterima atau diperoleh
Pegawai tidak dipungut PPh jika diberikan dalam rangka penanganan :
1) kecelakaan
kerja;
2) penyakit
akibat kerja;
3) kedaruratan
penyelamatan jiwa; atau
4) perawatan
dan pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan/atau penyakit
akibat kerja.
d. Fasilitas
Olahraga
Fasilitas
olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf,
pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif
yang diterima pegawai dikecualikan dari objek pajak jika secara keseluruhan
bernilai tidak lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap Pegawai dalam setahun pajak.
e.
Fasilitas Tempat Tinggal
Fasilitas
tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal, seperti mes, asrama,
pondokan, atau barak untuk pegawai dikecualikan dari pemotongan PPh. Sedang
untuk tempat tinggal bersifat individu tidak dipungut PPh jika secara
keseluruhan fasilitas bernilai tidak lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai
dalam jangka waktu 1 bulan.
f.
Fasilitas Kendaraan
Fasilitas
kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai dapat dikecualikan dari PPh apabila
kendaraan tersebut diterima oleh pegawai non pemegang saham dan memiliki rata-rata
penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta dari
pemberi kerja bersangkutan.
g.
Fasilitas Iuran Pensiun
Fasilitas
iuran dana pension pekerja kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria tidak mengalami
perubahan dari sebelumnya. Fasilitas ini tidak dikenakan pemotongan PPh 21
h.
Fasilitas Peribadatan
Fasilitas
peribadatan yang disediakan pemberi kerja kepada pegawainya antara lain
berbentuk musala, masjid, kapel atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk
kegiatan peribadatan dikecualikan dari pemotongan PPh 21 pegawai yang memakai
fasilitas tersebut.
Untuk diketahui, ketentuan
tersebut berlaku bagi natura sejak tahun pajak 2023. Sedangkan seluruh natura
dan/atau diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa selama tahun 2022
tidak termasuk objek pajak penghasilan atas natura.