Inilah Beberapa Poin Penting dalam PMK 15 Tahun 2025 Tentang Pemeriksaan Perpajakan

Feb 24, 2025 01:43:03 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan pajak di Indonesia. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” tulis peraturan dalam PMK 15 Tahun 2025, dikutip, Senin (24/2/2025).

Peraturan baru ini menggantikan beberapa regulasi sebelumnya, di antaranya PMK Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 256 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan, serta PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Cipta Kerja. Dengan demikian, PMK 15 Tahun 2025 menjadi landasan baru dalam tata cara pemeriksaan pajak yang lebih komprehensif dan jelas.

Poin-Poin Perubahan dalam PMK 15 Tahun 2025

PMK 15 Tahun 2025 memperkenalkan beberapa perubahan penting dalam tata cara pemeriksaan pajak, mulai dari jenis pemeriksaan baru hingga jangka waktu penyampaian dokumen oleh wajib pajak. Berikut adalah poin-poin utama perubahan dalam peraturan terbaru ini:

1. Jenis Pemeriksaan Pajak Baru (Pasal 2 Bab II)

Dalam peraturan ini, terdapat tiga jenis pemeriksaan pajak baru yang lebih spesifik dalam pengujian kepatuhan wajib pajak, yaitu:

  • Pemeriksaan Lengkap

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kepatuhan pajak secara menyeluruh terhadap semua pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Contohnya, pemeriksaan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan SPOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jangka waktu pemeriksaan ini adalah 5 bulan.

 

  • Pemeriksaan Terfokus

Jenis pemeriksaan ini dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP secara lebih mendalam. Sebelum pemeriksaan dilakukan, pemeriksa pajak akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak terkait pos yang diperiksa.
Jangka waktu pemeriksaan ini adalah 3 bulan.

 

  • Pemeriksaan Spesifik

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi pos tertentu dalam SPT, data pajak, atau kewajiban pajak lainnya dengan prosedur yang lebih sederhana. Contohnya adalah verifikasi pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan.
Jangka waktu pemeriksaan ini adalah 1 bulan.

 

2. Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan untuk Tujuan Lain (Pasal 6 Bab IV)

Pemeriksaan pajak yang dilakukan untuk tujuan lain, seperti transfer pricing dan rekayasa transaksi keuangan, kini memiliki jangka waktu perpanjangan hingga 4 bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemeriksa pajak dalam mengidentifikasi serta menganalisis transaksi yang memiliki indikasi penyimpangan perpajakan.

 

3. Kewajiban Penyerahan Data oleh Wajib Pajak (Pasal 12 Bagian Keempat)

Dalam aturan baru ini, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyerahkan data yang diminta oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan. Jika wajib pajak tidak menyerahkan data dalam batas waktu yang ditentukan, maka dokumen yang diserahkan setelahnya dapat dianggap tidak diserahkan.

Selain itu, pemeriksa pajak diwajibkan untuk menyusun Berita Acara yang mencatat pemenuhan dokumen oleh wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam proses pemeriksaan.

4. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak secara Jabatan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Apabila dokumen yang diberikan oleh wajib pajak dianggap tidak mencukupi atau menyulitkan pemeriksaan, pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan. Selain itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksa pajak dapat mengusulkan pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perpajakan.

 

5. Perubahan Jangka Waktu Tanggapan Wajib Pajak terhadap SPHP (Pasal 18 Ayat (2) Bagian Kedelapan)

Dalam aturan terbaru ini, jangka waktu bagi wajib pajak untuk memberikan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) mengalami perubahan. Sebelumnya, wajib pajak memiliki waktu 7 hari kerja, namun kini dikurangi menjadi 5 hari kerja.

Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan pajak dan meningkatkan efisiensi dalam mekanisme keberatan wajib pajak terhadap hasil pemeriksaan.

 

*Untuk pemeriksaan yang sedang berjalan dan belum selesai sampai peraturan ini terbit, maka ketentuan pemeriksaan menggunakan ketentuan dalam PMK sebelumnya.

 

Kesimpulan

PMK 15 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pemeriksaan pajak di Indonesia. Dengan adanya tiga jenis pemeriksaan baru, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan untuk kasus tertentu, serta ketentuan lebih ketat dalam penyerahan dokumen dan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pengawasan perpajakan.

Bagi wajib pajak, penting untuk memahami regulasi baru ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan menghindari potensi sanksi akibat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, diharapkan transparansi dan kepatuhan pajak semakin meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting