Feb 24, 2025 01:43:03 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani
Indrawati, telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemeriksaan pajak yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025. Kebijakan
ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan pajak di
Indonesia. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa perubahan regulasi ini
merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
“Dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” tulis peraturan dalam PMK 15
Tahun 2025, dikutip, Senin (24/2/2025).
Peraturan baru
ini menggantikan beberapa regulasi sebelumnya, di antaranya PMK Nomor 17
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 256 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan, serta
PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Cipta Kerja. Dengan
demikian, PMK 15 Tahun 2025 menjadi landasan baru dalam tata cara pemeriksaan
pajak yang lebih komprehensif dan jelas.
Poin-Poin
Perubahan dalam PMK 15 Tahun 2025
PMK 15 Tahun
2025 memperkenalkan beberapa perubahan penting dalam tata cara pemeriksaan
pajak, mulai dari jenis pemeriksaan baru hingga jangka waktu penyampaian
dokumen oleh wajib pajak. Berikut adalah poin-poin utama perubahan dalam
peraturan terbaru ini:
1. Jenis
Pemeriksaan Pajak Baru (Pasal 2 Bab II)
Dalam peraturan
ini, terdapat tiga jenis pemeriksaan pajak baru yang lebih spesifik
dalam pengujian kepatuhan wajib pajak, yaitu:
Pemeriksaan
ini dilakukan untuk menguji kepatuhan pajak secara menyeluruh terhadap semua
pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP). Contohnya, pemeriksaan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
Badan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), dan SPOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jangka
waktu pemeriksaan ini adalah 5 bulan.
Jenis
pemeriksaan ini dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT atau
SPOP secara lebih mendalam. Sebelum pemeriksaan dilakukan, pemeriksa pajak akan
memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak terkait pos yang
diperiksa.
Jangka waktu pemeriksaan ini adalah 3 bulan.
Pemeriksaan
ini dilakukan untuk memverifikasi pos tertentu dalam SPT, data pajak, atau
kewajiban pajak lainnya dengan prosedur yang lebih sederhana. Contohnya adalah verifikasi
pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan.
Jangka waktu pemeriksaan ini adalah 1 bulan.
2. Perpanjangan
Jangka Waktu Pemeriksaan untuk Tujuan Lain (Pasal 6 Bab IV)
Pemeriksaan
pajak yang dilakukan untuk tujuan lain, seperti transfer pricing dan
rekayasa transaksi keuangan, kini memiliki jangka waktu perpanjangan hingga
4 bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemeriksa pajak
dalam mengidentifikasi serta menganalisis transaksi yang memiliki indikasi
penyimpangan perpajakan.
3. Kewajiban
Penyerahan Data oleh Wajib Pajak (Pasal 12 Bagian Keempat)
Dalam aturan
baru ini, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyerahkan data yang diminta
oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan. Jika wajib pajak tidak
menyerahkan data dalam batas waktu yang ditentukan, maka dokumen yang
diserahkan setelahnya dapat dianggap tidak diserahkan.
Selain itu,
pemeriksa pajak diwajibkan untuk menyusun Berita Acara yang mencatat
pemenuhan dokumen oleh wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan
transparansi dalam proses pemeriksaan.
4. Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak secara Jabatan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Apabila dokumen
yang diberikan oleh wajib pajak dianggap tidak mencukupi atau menyulitkan
pemeriksaan, pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan penghitungan
penghasilan kena pajak secara jabatan. Selain itu, apabila ditemukan indikasi
tindak pidana perpajakan, pemeriksa pajak dapat mengusulkan pemeriksaan
Bukti Permulaan (Bukper) sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan
pelanggaran perpajakan.
5. Perubahan
Jangka Waktu Tanggapan Wajib Pajak terhadap SPHP (Pasal 18 Ayat (2) Bagian
Kedelapan)
Dalam aturan
terbaru ini, jangka waktu bagi wajib pajak untuk memberikan tanggapan terhadap Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) mengalami perubahan. Sebelumnya,
wajib pajak memiliki waktu 7 hari kerja, namun kini dikurangi menjadi 5
hari kerja.
Perubahan ini
bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan pajak dan
meningkatkan efisiensi dalam mekanisme keberatan wajib pajak terhadap hasil
pemeriksaan.
*Untuk
pemeriksaan yang sedang berjalan dan belum selesai sampai peraturan ini terbit,
maka ketentuan pemeriksaan menggunakan ketentuan
dalam PMK sebelumnya.
Kesimpulan
PMK 15 Tahun
2025 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pemeriksaan pajak di
Indonesia. Dengan adanya tiga jenis pemeriksaan baru, perpanjangan jangka waktu
pemeriksaan untuk kasus tertentu, serta ketentuan lebih ketat dalam penyerahan
dokumen dan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan, peraturan ini bertujuan untuk
meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pengawasan perpajakan.
Bagi wajib
pajak, penting untuk memahami regulasi baru ini agar dapat memenuhi kewajiban
perpajakan dengan baik dan menghindari potensi sanksi akibat ketidaksesuaian
dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, diharapkan
transparansi dan kepatuhan pajak semakin meningkat, sejalan dengan upaya
pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.