Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek, Kemenperin Keluarkan Surat Edaran!

Aug 31, 2023 02:10:11 pm
Irma Nuranisa, S. Ak, Ak - BATS Consulting

Guna mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah Jabodetabek, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan yang berada pada kawasan industri di wilayah tersebut.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi pada Senin (28/8) mengungkapkan bahwa melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksinya.

Lanjutnya menjelaskan bahwa upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi edukatif.

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama”, ujar Doddy.

Kemenperin mengaharapkan upaya pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dapat menjadi salah satu solusi untuk pengendalian emisi gas buang.

Ruang lingkup SE Menperin ini meliputi kewajiban Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.

“Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin”, ungkap Binoni Tio A. Napitupulu, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin.

“Jika emisi sama dengan atau diatas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Kemeperin akan terus melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya untuk tetap mendukung industri supaya dapat bergerak memacu roda perekonomian nasional.

Selain itu, Kemenperin akan berupaya untuk mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, serta menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting