Jul 05, 2023 02:17:12 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting
Menteri Keuangan
resmi mengatur perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan via PMK 66/2023.
Beleid juknis ini diklaim menjadi alat pemerintah menghindari upaya
penggerusan basis pajak melalui skema pemberian natura atau kenikmatan sehingga
diperlukan pengaturan ulang.
Melalui petunjuk teknis ini, pemerintah menetapkan pemberian natura atau
kenikmatan yang dikenai PPh dan dikecualikan dari PPh.
“Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi
objek Pajak Penghasilan …”,
bunyi pasal 3 PMK No.66/2023.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang dimaksud pasal tersebut dikenai PPh apabila :
a. Berkaitan
dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai;
b. Penggantian
atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak;
c. Penggantian
atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dart
pemberi kepada penerima; atau
d. Penggantian
atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau
pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi penggantian atau imbalan atau
pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi
Disamping itu, terdapat 5 kategori pemberian natura yang dikecualian
dari pungutan pajak. Kelimanya antara lain makanan, bahan makanan, bahan
minuman, dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai.
Kedua, natura dan/ atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga,
natura dan/ atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Keempat, natura dan/ atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai
anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja desa. Kelima, natura dan/ atau
kenikmatan dengan jenis dan/ atau batasan tertentu.