Resmikan Aturan Main Pajak Natura, Simak Kategori Pengecualian Objek Pajaknya

Jul 05, 2023 02:17:12 pm
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

Menteri Keuangan resmi mengatur perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan via PMK 66/2023.

Beleid juknis ini diklaim menjadi alat pemerintah menghindari upaya penggerusan basis pajak melalui skema pemberian natura atau kenikmatan sehingga diperlukan pengaturan ulang.

Melalui petunjuk teknis ini, pemerintah menetapkan pemberian natura atau kenikmatan yang dikenai PPh dan dikecualikan dari PPh.

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan …”, bunyi pasal 3 PMK No.66/2023.

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dimaksud pasal tersebut dikenai PPh apabila :

a.    Berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai;

b.   Penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak;

c.    Penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dart pemberi kepada penerima; atau

d.   Penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi penggantian atau imbalan atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi

Disamping itu, terdapat 5 kategori pemberian natura yang dikecualian dari pungutan pajak. Kelimanya antara lain makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai.

Kedua, natura dan/ atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/ atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Keempat, natura dan/ atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja desa. Kelima, natura dan/ atau kenikmatan dengan jenis dan/ atau batasan tertentu.

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting