Tax Update! - January 2025

Feb 10, 2025 10:10:30 am
Manhajul Islam, S. Ak - BATS Consulting

PENDAHULUAN

 

Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam kebijakan fiskal dan perpajakan di Indonesia, dengan berbagai regulasi baru yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat tata kelola perpajakan nasional. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi menuju energi bersih, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 kembali menghadirkan insentif fiskal bagi industri kendaraan listrik berbasis baterai roda empat. Kebijakan ini memberikan fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk mendukung peningkatan penggunaan kendaraan listrik serta mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis fosil. Dengan adanya insentif ini, diharapkan industri otomotif nasional semakin berkembang dan masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Selain kebijakan terkait kendaraan listrik, pemerintah juga memperkenalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan global terkait perpajakan. Regulasi ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan internasional mengenai Pajak Minimum Global yang bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Dengan menerapkan aturan ini, Indonesia menyesuaikan diri dengan standar internasional yang ditetapkan oleh OECD/G20 untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi lintas negara tetap membayar pajak secara adil. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Melalui edisi newsletter Januari ini, kami akan mengulas lebih dalam mengenai kedua kebijakan tersebut, termasuk mekanisme implementasi, dampak bagi dunia usaha, serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis agar dapat memanfaatkan insentif yang diberikan sekaligus mematuhi aturan perpajakan yang baru. Dengan memahami kebijakan-kebijakan ini secara komprehensif, diharapkan para pemangku kepentingan dapat lebih siap dalam menyesuaikan strategi bisnis mereka di tahun 2024. Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.

 

***


 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

            Pemerintah kembali melanjutkan pemberian insentif fiskal tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

            Fasilitas ini diberikan untuk penyerahan kendaraan bermotor listrik baik CBU maupun CKD, dengan PPnBM yang ditanggung pemerintah sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.

            Pengusaha Kena Pajak perlu membuat PIB atau Faktur Pajak beserta Laporan Realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah dan dilaporkan setiap masa paling lambar tanggal 31 Januari 2026. Apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka PPnBM tidak ditanggung Pemerintah dan DJP dapat menagih PPnBM yang terutang.

Contoh Kasus:

PT X adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa penyerahan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025.

Pada bulan Agustus 2025, PT X melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT Y berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). PT X mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

 

Penyerahan

Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak:

PT X selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a.      Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT Y dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu):

Faktur Pajak dibuat oleh PT X selaku Pengusaha Kena Pajak

-            Harga Jual (DPP)   : Rp40.000.000.000,00

-            PPN (12%)             : Rp   4.800.000.000,00

-            PPnBM (DTP)         : Rp      0,00 (PPnBM DTP)

-            Nilai Faktur            : Rp      44.800.000.000,00

b.     Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.

Contoh: PINUS#EV123#STANDART#12345678901234567#

c.      Mencantumkan keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN …”

 

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Pasal 54 pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang bertujuan mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya oleh grup Perusahaan multinasional.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas implementasi Pillar 1 & Pillar 2 Base Erosion and Profit Shifting. Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal:

a.      peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan

b.     nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.

Apabila kedua hal tersebut terpenuhi, maka pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN tersebut. Pajak Minimum Global dikenakan sebesar 15% dengan berdasarkan IIR, UTPR, dan/atau DMTT.

1.      Income Inclusion Rule (IIR)

IIR berlaku jika entitas konstituen dalam grup PMN dikenakan dengan tarif dibawah 15% di negara tempat entitas tersebut beroperasi.

2.      Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)

DMTT ini berlaku untuk setiap entitas konstituen, terlepas dari apakah entitaa tersebut merupakan bagian penuh atau sebagian dari unit lain dalam kelompok yang sama.

3.      UnderTaxed Payment Rule (UTPR)

UTPR merupakan mekanisme yang berfungsi sebagai peraturan tambahan yang mengizinkan pengenaan pajak tambahan atas penghasilan yang belum dikenakan pajak pada tarif minimun.

Wajib Pajak Badan yang berada dalam cakupan aturan ini wajib untuk  melakukan pembayaran pajak  tambahan paling lambat akhir tahun pajak tahun berikutnya dan pelaporan pajak minimum global disampaikan paling lambat hingga 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Contoh Penerapan Pajak Tambahan

Pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan rumus berikut:

Adapun untuk menghitung pajak tambahan untuk setiap Entitas Konstituen, dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Contoh 1:

Grup PMN A memiliki Entitas Induk Utama (PT ABC) di Indonesia. Grup PMN tersebut memiliki Entitas Konstituen yaitu A Co yang berlokasi di negara A, B Co yang berlokasi di negara B, dan C Co yang berlokasi di negara C. Berikut bagan Kepentingan Kepemilikan pada Grup PMN A:

Negara A, Negara B, dan Negara C tidak menerapkan DMTT. Jika SBIE sebesar 0 (nol), dan penghasilan GloBE dan Pajak Tercakup dalam juta Euro adalah sebagai berikut:

-            A Co memiliki penghasilan EUR3.000,00, Pajak Tercakup EUR360,00

-            B Co memiliki penghasilan EUR2.000,00, Pajak Tercakup EUR100,00

-            C Co memiliki penghasilan EUR5.000,00, Pajak Tercakup EUR500,00

Apabila Indonesia menerapkan ketentuan IIR, maka pajak tambahan yang akan dikenakan kepada PT ABC dihitung sebagai berikut:

Share to:

Get In Touch

+6221 2212 9136

info.batsinternationalgroup@gmail.com

Follow Us

image-responsive

Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 Level3 Suite 304, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190

+6221 2212 9136

+6281 6110 5174

info@sustainabilityassurer.bats-consulting.com

sustainabilityassurer.bats-consulting.com

Flickr Photos

© Bats Consulting