PENDAHULUAN
Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam kebijakan
fiskal dan perpajakan di Indonesia, dengan berbagai regulasi baru yang
bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat tata kelola
perpajakan nasional. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mempercepat
transisi menuju energi bersih, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun
2024 kembali menghadirkan insentif fiskal bagi industri kendaraan listrik
berbasis baterai roda empat. Kebijakan ini memberikan fasilitas Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk mendukung
peningkatan penggunaan kendaraan listrik serta mengurangi ketergantungan
terhadap energi berbasis fosil. Dengan adanya insentif ini, diharapkan industri
otomotif nasional semakin berkembang dan masyarakat semakin terdorong untuk
beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Selain kebijakan terkait kendaraan listrik, pemerintah
juga memperkenalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024
sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan global terkait perpajakan.
Regulasi ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan internasional
mengenai Pajak Minimum Global yang bertujuan untuk mencegah praktik
penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Dengan menerapkan aturan ini,
Indonesia menyesuaikan diri dengan standar internasional yang ditetapkan oleh
OECD/G20 untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi lintas negara tetap
membayar pajak secara adil. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem
perpajakan yang lebih transparan, meningkatkan penerimaan negara, serta
memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Melalui edisi newsletter Januari ini, kami akan
mengulas lebih dalam mengenai kedua kebijakan tersebut, termasuk mekanisme
implementasi, dampak bagi dunia usaha, serta langkah-langkah yang perlu
diperhatikan oleh pelaku bisnis agar dapat memanfaatkan insentif yang diberikan
sekaligus mematuhi aturan perpajakan yang baru. Dengan memahami
kebijakan-kebijakan ini secara komprehensif, diharapkan para pemangku
kepentingan dapat lebih siap dalam menyesuaikan strategi bisnis mereka di tahun
2024. Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.
***
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa
Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditanggung
Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Pemerintah kembali melanjutkan
pemberian insentif fiskal tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9 Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk mendorong kebijakan
pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi
listrik.
Fasilitas ini diberikan untuk
penyerahan kendaraan bermotor listrik baik CBU maupun CKD, dengan PPnBM yang
ditanggung pemerintah sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang dalam Masa
Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
Pengusaha Kena Pajak perlu membuat
PIB atau Faktur Pajak beserta Laporan Realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah dan
dilaporkan setiap masa paling lambar tanggal 31 Januari 2026. Apabila PKP tidak
melaksanakan kewajiban tersebut, maka PPnBM tidak ditanggung Pemerintah dan DJP
dapat menagih PPnBM yang terutang.
Contoh Kasus:
PT X adalah Pengusaha Kena Pajak yang
merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang telah
mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan
KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
untuk masa penyerahan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025.
Pada bulan Agustus 2025, PT X
melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT Y berupa 100 (seratus) unit
KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis
Baterai CKD Roda Empat dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh
miliar rupiah). PT X mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas
penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL
Berbasis Baterai CKD Roda Empat.
Penyerahan
Contoh tata cara penghitungan dan
pembuatan Faktur Pajak:
PT X selaku Pengusaha Kena Pajak
menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:
a.
Memungut
pajak pertambahan nilai kepada PT Y dan membuat Faktur Pajak dengan kode
transaksi 01 (nol satu):
Faktur Pajak dibuat oleh PT X selaku
Pengusaha Kena Pajak
-
Harga
Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,00
-
PPN
(12%) : Rp 4.800.000.000,00
-
PPnBM
(DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)
-
Nilai
Faktur : Rp 44.800.000.000,00
b.
Mencantumkan
keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat
paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka
kendaraan.
Contoh:
PINUS#EV123#STANDART#12345678901234567#
c.
Mencantumkan
keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI
PMK NOMOR … TAHUN …”
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan
Kesepakatan Internasional
Pemerintah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Pasal 54
pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang bertujuan mengatasi
tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya oleh grup
Perusahaan multinasional.
Langkah ini merupakan
tindak lanjut atas implementasi Pillar 1 & Pillar 2 Base Erosion and
Profit Shifting. Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base
Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan
pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary,
examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe
harbours and penalty relief.
GloBE berlaku untuk
Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal:
a.
peredaran
bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
b.
nilai
peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi paling sedikit dalam
2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.
Apabila kedua hal
tersebut terpenuhi, maka pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak
dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup
PMN tersebut. Pajak Minimum Global dikenakan sebesar 15% dengan berdasarkan IIR,
UTPR, dan/atau DMTT.
1.
Income
Inclusion Rule (IIR)
IIR berlaku
jika entitas konstituen dalam grup PMN dikenakan dengan tarif dibawah 15% di
negara tempat entitas tersebut beroperasi.
2.
Domestic
Minimum Top-up Tax (DMTT)
DMTT ini
berlaku untuk setiap entitas konstituen, terlepas dari apakah entitaa tersebut
merupakan bagian penuh atau sebagian dari unit lain dalam kelompok yang sama.
3.
UnderTaxed
Payment Rule (UTPR)
UTPR
merupakan mekanisme yang berfungsi sebagai peraturan tambahan yang mengizinkan
pengenaan pajak tambahan atas penghasilan yang belum dikenakan pajak pada tarif
minimun.
Wajib Pajak Badan yang berada dalam
cakupan aturan ini wajib untuk melakukan
pembayaran pajak tambahan paling lambat
akhir tahun pajak tahun berikutnya dan pelaporan pajak minimum global
disampaikan paling lambat hingga 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Contoh Penerapan Pajak Tambahan
Pajak tambahan untuk suatu negara
atau yurisdiksi dihitung dengan rumus berikut:

Adapun untuk menghitung pajak
tambahan untuk setiap Entitas Konstituen, dapat menggunakan rumus sebagai
berikut:

Contoh 1:
Grup PMN A memiliki Entitas Induk
Utama (PT ABC) di Indonesia. Grup PMN tersebut memiliki Entitas Konstituen
yaitu A Co yang berlokasi di negara A, B Co yang berlokasi di negara B, dan C
Co yang berlokasi di negara C. Berikut bagan Kepentingan Kepemilikan pada Grup
PMN A:

Negara A, Negara B, dan Negara C
tidak menerapkan DMTT. Jika SBIE sebesar 0 (nol), dan penghasilan GloBE dan
Pajak Tercakup dalam juta Euro adalah sebagai berikut:
-
A
Co memiliki penghasilan EUR3.000,00, Pajak Tercakup EUR360,00
-
B
Co memiliki penghasilan EUR2.000,00, Pajak Tercakup EUR100,00
-
C
Co memiliki penghasilan EUR5.000,00, Pajak Tercakup EUR500,00
Apabila Indonesia menerapkan
ketentuan IIR, maka pajak tambahan yang akan dikenakan kepada PT ABC dihitung
sebagai berikut:
