PENDAHULUAN
Seiring dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pembaruan regulasi perpajakan. Latar belakang adanya peraturan-peraturan baru yang dirilis pada April 2024 ini adalah untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, serta mendukung upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama internasional dalam administrasi pajak. Selain itu, dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara, diperlukan peraturan yang mengatur fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk menarik investasi dan mendorong pembangunan ekonomi di wilayah baru tersebut. Perubahan regulasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi terkini dan meningkatkan kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak di Indonesia.
Dalam edisi April 2024 dari newsletter ini, kami membahas serangkaian peraturan yang dirilis oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan ini. Pemerintah Indonesia telah merilis beberapa peraturan perpajakan baru yang bertujuan untuk mengatur dan memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut mencakup berbagai aspek penting, termasuk penerimaan zakat dan sumbangan keagamaan, kerja sama internasional dalam administrasi pajak, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 memperbarui daftar badan atau lembaga yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto mereka.
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters memperkuat kerja sama internasional dalam penagihan pajak dan penerapan perjanjian internasional terkait bantuan administratif di bidang perpajakan.
Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi Wajib Pajak yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra, guna mendorong pembangunan dan pengembangan ekonomi di wilayah tersebut.
***
BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 yang mengubah daftar badan atau lembaga yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Perubahan ini merupakan pembaruan dari PER-04/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan PER-3/PJ/2023 yang sebelumnya mengatur tentang daftar tersebut.
Daftar baru ini memuat beberapa perubahan penting, antara lain:
1. Penambahan badan atau lembaga baru: Terdapat beberapa badan atau lembaga baru yang ditambahkan ke dalam daftar penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dengan rincian:
a. Penambahan 8 badan atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional
b. Penambahan 6 badan atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Provinsi
c. Penambahan 1 badan atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Kabupaten/Kota di Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 badan atau Lembaga di Jogjakarta, 3 badan atau Lembaga di Jakarta, 4 badan atau Lembaga di Jawa Timur, 12 badan atau Lembaga di Jawa Tengah, dan penambahan 1 badan atau Lembaga baru di Maluku dan Papua.
a. Penghapusan badan atau lembaga: Beberapa badan atau lembaga yang sebelumnya terdaftar dihapus dari daftar terbaru yaitu 1 badan atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Kabupaten/Kota di Riau
2. Perubahan nama badan atau lembaga: Terdapat beberapa perubahan nama badan atau lembaga dalam daftar terbaru.
Bagi Wajib Pajak yang melakukan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib kepada badan atau Lembaga yang dicantumkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga Wajib Pajak dapat memastikan rincian badan atau Lembaga yang diperbolehkan untuk dikurangkan tersebut.
Daftar lengkap badan atau lembaga yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Pastikan badan atau lembaga yang dipilih terdaftar dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024.
2. Simpan bukti penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk keperluan pemotongan pajak.
3. Laporkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
PENGESAHAN CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE
ASSISTANCE IN TAX MATTERS (KONVENSI TENTANG BANTUAN
ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN)
Telah diberlakukan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).
Berikut beberapa poin penting dalam Perpres 56 Tahun 2024:
· Memperkuat kerja sama penagihan pajak: Pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak dengan negara lain secara resiprokal.
· Penerapan perjanjian internasional: Perpres ini membuka jalan bagi penerapan perjanjian internasional terkait bantuan penagihan pajak.
· Penarikan kembali pernyataan: Pemerintah Indonesia dapat menarik kembali pernyataan (declaration) terkait Konvensi Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan.
· Perubahan pernyataan: Pernyataan yang terlampir dalam Perpres 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan diubah.
Perpres 56 Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi pelanggaran pajak.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
DI IBU KOTA NUSANTARA
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara rinci mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang akan diberikan untuk Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. Fasilitas yang diberikan meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan kepabeanan.
Daftar Fasilitas PPh yang diberikan di Ibu Kota Nusantara yang diberikan dapat berupa:
1. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
2. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
3. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
4. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
5. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
6. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
7. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
8. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
9. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sedangkan untuk daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh Badan. Fasilitas PPN yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa kemudahan perpajakan PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan BKP, sedangkan untuk daerah mitra berupa kemudahan PPN tidak dipungut. Fasilitas kepabeanan yang diberikan berupa:
1. pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
2. pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu KotaNusantara dan Daerah Mitra; dan
3. pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Peraturan ini ditetapkan pada 29 April 2024.