PENDAHULUAN
Seiring dengan
dinamika ekonomi dan kebutuhan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih
adil dan efisien, Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pembaruan
regulasi perpajakan. Latar belakang adanya peraturan-peraturan baru yang
dirilis pada April 2024 ini adalah untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut,
serta mendukung upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama
internasional dalam administrasi pajak. Selain itu, dengan adanya pembangunan
Ibu Kota Nusantara, diperlukan peraturan yang mengatur fasilitas perpajakan dan
kepabeanan untuk menarik investasi dan mendorong pembangunan ekonomi di wilayah
baru tersebut. Perubahan regulasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah
dalam menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi terkini dan meningkatkan
kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak di Indonesia.
Dalam edisi April
2024 dari newsletter ini, kami membahas serangkaian peraturan yang dirilis oleh
Pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan ini. Pemerintah Indonesia telah
merilis beberapa peraturan perpajakan baru yang bertujuan untuk mengatur dan
memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut
mencakup berbagai aspek penting, termasuk penerimaan zakat dan sumbangan keagamaan,
kerja sama internasional dalam administrasi pajak, serta fasilitas perpajakan
dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 memperbarui daftar badan atau
lembaga yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengurangkan sumbangan
tersebut dari penghasilan bruto mereka.
Peraturan
Presiden Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pengesahan Convention on Mutual
Administrative Assistance in Tax Matters memperkuat kerja sama internasional
dalam penagihan pajak dan penerapan perjanjian internasional terkait bantuan
administratif di bidang perpajakan.
Selain itu,
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan berbagai
fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi Wajib Pajak yang berinvestasi di Ibu
Kota Nusantara dan daerah mitra, guna mendorong pembangunan dan pengembangan
ekonomi di wilayah tersebut.
***
BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH
YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA
WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 yang mengubah daftar badan atau lembaga yang memenuhi
syarat sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Perubahan
ini merupakan pembaruan dari PER-04/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan PER-3/PJ/2023
yang sebelumnya mengatur tentang daftar tersebut.
Daftar baru ini memuat beberapa perubahan penting, antara lain:
1. Penambahan badan atau lembaga baru: Terdapat beberapa
badan atau lembaga baru yang ditambahkan ke dalam daftar penerima zakat dan
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dengan rincian:
a. Penambahan 8 badan atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala
Nasional
b. Penambahan 6 badan atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala
Provinsi
c. Penambahan 1 badan atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala
Kabupaten/Kota di Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, Jawa Barat,
Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 badan atau Lembaga di Jogjakarta, 3 badan atau
Lembaga di Jakarta, 4 badan atau Lembaga di Jawa Timur, 12 badan atau Lembaga
di Jawa Tengah, dan penambahan 1 badan atau Lembaga baru di Maluku dan Papua.
a. Penghapusan badan atau lembaga: Beberapa badan atau
lembaga yang sebelumnya terdaftar dihapus dari daftar terbaru yaitu 1 badan
atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Kabupaten/Kota di Riau
2.
Perubahan nama badan
atau lembaga: Terdapat beberapa perubahan nama badan atau lembaga dalam daftar
terbaru.
Bagi Wajib Pajak yang melakukan zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib kepada badan atau Lembaga yang dicantumkan dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga Wajib Pajak dapat memastikan
rincian badan atau Lembaga yang diperbolehkan untuk dikurangkan tersebut.
Daftar lengkap badan atau lembaga yang memenuhi syarat
sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat
dilihat pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Pastikan badan atau lembaga yang dipilih terdaftar
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024.
2. Simpan bukti penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib untuk keperluan pemotongan pajak.
3.
Laporkan zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
PENGESAHAN CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE
ASSISTANCE IN TAX MATTERS (KONVENSI TENTANG
BANTUAN
ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN)
Telah diberlakukan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters
(Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).
Berikut beberapa poin penting dalam Perpres 56 Tahun
2024:
·
Memperkuat kerja
sama penagihan pajak: Pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama bantuan
penagihan pajak dengan negara lain secara resiprokal.
·
Penerapan perjanjian
internasional: Perpres ini membuka jalan bagi penerapan perjanjian
internasional terkait bantuan penagihan pajak.
·
Penarikan kembali
pernyataan: Pemerintah Indonesia dapat menarik kembali pernyataan (declaration)
terkait Konvensi Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan.
·
Perubahan
pernyataan: Pernyataan yang terlampir dalam Perpres 159 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Konvensi Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan diubah.
Perpres 56 Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas penagihan pajak dan memperkuat kerja sama internasional dalam
memerangi pelanggaran pajak.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal 22 April 2024.
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
DI IBU KOTA NUSANTARA
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur secara rinci mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang akan
diberikan untuk Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota
Nusantara dan Daerah Mitra. Fasilitas yang diberikan meliputi Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dan kepabeanan.
Daftar Fasilitas PPh yang diberikan di Ibu Kota Nusantara
yang diberikan dapat berupa:
1.
pengurangan
Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
2.
Pajak
Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
3.
pengurangan
Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat
dan/atau kantor regional;
4.
pengurangan
Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan,
dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
berbasis kompetensi tertentu;
5.
pengurangan
Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
6.
pengurangan
Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
7.
Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
8.
Pajak
Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha
tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
9.
pengurangan
Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sedangkan untuk daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh
Badan. Fasilitas PPN yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa kemudahan
perpajakan PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan BKP,
sedangkan untuk daerah mitra berupa kemudahan PPN tidak dipungut. Fasilitas
kepabeanan yang diberikan berupa:
1.
pembebasan
Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota
Nusantara dan Daerah Mitra;
2.
pembebasan
Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan
Pengembangan Industri di wilayah Ibu KotaNusantara dan Daerah Mitra; dan
3.
pembebasan
Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan
Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Peraturan ini ditetapkan pada 29 April 2024.