AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local
authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property, [and] taxes on the total amounts
of wages or salaries paid by enterprises..
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are:
(a) in Indonesia:
the
income tax imposed under the Income Tax Law 1984 (Law no. 7 of 1983 as
amended);
(hereinafter referred to as "Indonesian tax");
(b) in Vietnam:
(i) the personal income tax;
(ii) the profit tax; and
(iii) the profit remittance tax
(hereinafter
referred to as "Vietnamese tax").
4. The Agreement shall also apply to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The
competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any
substantial changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
(a) the term "Indonesia" comprises
the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the
adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign
rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations
Convention on the Law of the Sea, 1982;
(b) the term "Vietnam" means the
Socialist Republic of Vietnam; when used in a geographical sense, it means all
its national territory, including its territorial sea and any area beyond and
adjacent to its territorial sea, within which Vietnam by Vietnamese legislation
and in accordance with international law, has sovereign rights or exploration
for and exploitation of natural resources of the seabed and its subsoil and
superjacent waters;
(c) the terms "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean Vietnam or Indonesia, as the
context requires;
(d) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(e) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a
Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other
Contracting State;
(g) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
(h) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State; and
(i) the term "competent authority"
means:
(ii) in the case of Indonesia, the Minister of
Finance or his authorized representative; and
(ii) in the case of Vietnam, the Minister of
Finance or his authorized representative.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management, or any other criterion of a similar nature. But this term does not
include any person who is liable to tax in that State in respect only of income
from sources in that State or capital situated therein.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he does not have a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the State of
which he is a national;
(d) if he is a national of both States or of
neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall
settle the question by mutual agreement
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective
management is situated.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of the enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or premises used as sales
outlet;
(g) a farm or plantation;
(h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any
other place of extraction or exploration of natural resources, drilling rig or
working ship or installation structure, or equipment used for the ploration or
exploitation of natural resources.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site, construction, assembly or
installation project of supervisory activities in nnection therewith, but only
where such site, project or activities continue for a period of more an six
months;
(b) the furnishing of services, including
consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than three months within any 12-month
period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, or for the supply of
information;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
(g) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs
(a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to negotiate and conclude contracts in the name of the enterprise,
unless the activities of such person are limited to those mentioned in
paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not
make this fixed place of business a permanent establishment under the
provisions of that paragraph;
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first- mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise;
or
(c) manufactures or processes in that State for
the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
in regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other
State or insures risks situated therein through an employee or through a
representative who is not an agent of an independent status within the meaning
of paragraph 7.
7. An enterprise shall not be deemed to have a permanent
establishment in a Contracting State merely because it carries on business in
that State through a broker, general commission agent or any other agent of an
independent status, provided that such persons are acting in the ordinary
course of their business. However, when the activities of such an agent are
devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be
considered an agent of an independent status within the meaning of this
paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to the income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment, including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction
shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise of any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent
to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise by
way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of
its other offices.
4. Nothing in this Article shall affect the application of any
law of a Contracting State relating to the determination of the tax liability
of a person in cases where the information available to the competent authority
of that State is inadequate to determine the profits to be attributed to a
permanent establishment, provided that law shall be applied, so far as the
information available to the competent authority permits, consistently with the
principles of this Article.
5. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude such Contracting State from determining
the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the
method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall
be in accordance with the principles contained in this Article.
6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to
be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from
the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable
only in that Contracting State.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
|
Article 9 |
1. Where
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and
in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in
their commercial or financial relations which differ from those which would be
made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are profits which would have accrued to the
enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax charged therein on those profits. In determining such
adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement
and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary,
consult each other.
3. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of
the time limits provided in its tax laws.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount
of the dividends.
This
paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the
profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State, of which the company the
dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or
performs in that other State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where
a company which is resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10
per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
6. The rate of tax in paragraph 2 and in paragraph 5 of this
Article shall not affect the rate of tax applied in any production sharing
contracts or any other similar contracts relating to [the] oil and gas sector
or other mining sector concluded by the Government of a Contracting State, its
instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity
thereof with a person who is a resident of the other Contracting State.
7. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other Contracting State or
insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated
in that other State, nor subject the companys undistributed profits to a tax
on the companys undistributed profits, even if the dividends paid or the
undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in
such other State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 15 per cent of the gross amount of the interest. The competent
authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitation.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government of the other
Contracting State, including local authorities thereof, a political
subdivision, the Central Bank or any financial institution controlled by that
Government, the capital of which is wholly owned by the Government of the other
Contracting State, as may be agreed upon from time to time between the
competent authorities of the Contracting State, shall be exempt from tax in the
first-mentioned State.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in particular,
income from government securities and income from bonds or debentures,
including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or
debentures, as well as income assimilated to income from money lent under the
taxation law of the States in which the income arises, including interest on
deferred payment sales. Penalty charges for late payment shall not be regarded
as interest for the purpose of this Article.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b)
business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such
case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting
State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall
not exceed 15 per cent of the gross amount of such royalties. The competent
authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitation.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or
nomenclature to the extent to which they are made as consideration for:
(a) the use of, or the right to use, any
copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark
or other like property or right; or
(b) the use of, or the right to use, any
industrial, commercial or scientific equipment; or
(c) the supply of scientific, technical,
industrial or commercial knowledge or information; or
(d) the supply of any assistance that is
ancillary and subsidiary to any such property or right as is mentioned in
subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any
such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or
(e) the use of, or the right to use:
(i) motion picture films; or
(ii) films or video for use in connection with
television; or
(iii) tapes for use in connection with radio
broadcasting; or
(f) total or partial forbearance in respect of
the use or supply [of] any property or right referred to in this paragraph.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with :
(a) such permanent establishment or fixed base
or with
(b) business activities referred to under
(c) of paragraph 1 of Article 7. In such case
the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, or a local authority
or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or fixed base in connection with which the
liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne byu
such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed
to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, due regard being had to the other
provisions of this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic [or] of
movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall
be taxable only in that State
4. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of shares or comparable interests in a company, the assets of which
consist wholly or principally of immovable property situated in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
5. Gains from the alienation of shares, other than those
mentioned in paragraph 4, in a company which is a resident of a Contracting
State may be taxed in that State.
6. Gains from the alienation of any property other that referred
to in paragraphs 1, 2, 3, 4 and 5 shall be taxable only in the Contracting
State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State except in the following circumstances, when such
income may also be taxed in the other Contracting State:
(a) if he has a fixed base regularly available
to him in the other Contracting State for the purpose of performing his
activities, in that case, only so much of the income as is attributable to that
fixed base may be taxed in that other Contracting State; or
(b) if his stay in the other Contracting State
is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 90 days
within any twelve-month period; in that case, only so much of the income as is
derived from his activities performed in that other State may be taxed in that
State.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if:
(a) the recipient is present in the other State
for a period or periods not exceeding in the aggregate 90 days within any
twelve-month period, and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State, and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similar organ of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a
sportsman, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or a sportsman in his capacity as such accrues not to the
entertainer or sportsman himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsman are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from
tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit
to that State is wholly supported by funds of one or both of the Contracting
States, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any
pension or other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State
from a source in the other Contracting State in consideration of past
employment or services in that other Contracting State and any annuity paid to
such a resident from such a source may be taxed in taxed in that other State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or
a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to
that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State
(c) The provisions of Articles 15, 16 and 18
shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in
connection with a business carried on by a Contracting State or a political
subdivision or a local authority thereof.
|
Article 20 |
An individual who immediately
before visiting a Contracting State was a resident of the other Contracting
State and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned
Contracting State or of a university, college, school, museum or other cultural
institution in that first-mentioned Contracting State or under an official
programme of cultural exchange, is present in that Contracting State for a
period not exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching,
giving lectures or carrying out research at such institution, shall be exempt
from tax in that Contracting State on his remuneration for such activity,
provided that payment of such remuneration is derived by him from outside that
Contracting State.
|
Article 21 |
1. Payments which a student or business trainee who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely for
the purpose of his education or training receives for the purpose of his
maintenance, education or training, shall not be taxed in that Contracting
State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting
State.
2. In respect of grants, scholarships and remuneration from
employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described
in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or
training to the same exemptions, reliefs or reductions in respect of taxes
available to residents of the Contracting State which he is visiting.
|
Article 22 |
Items of income of a resident of
a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles
of this Agreement shall be taxable only in that State except that, if such
income is derived from sources within the other Contracting State, it may also
be taxed in that other State.
|
Article 23 |
1. Where a resident of a Contracting State derives income from
the other Contracting State, the amount of tax on that income payable in that
other Contracting State, in accordance with the provisions of this Agreement,
may be credited against the tax levied in the first- mentioned Contracting
State imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed
the amount of the tax in the first-mentioned Contracting State on that income
computed in accordance with its taxation laws and regulations.
2. Where, in accordance with any provision of this Agreement,
income derived by a resident of a Contracting State from the other Contracting
State is exempt from tax in the other Contracting State, the other Contracting
State may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining
income of such resident, take into account the exempted income.
3. For the purposes of paragraph 1 of this Article, the income
tax paid in the other Contracting State by a resident of a Contracting State in
respect of business profits earned through a permanent establishment situated
in the other Contracting State shall be deemed to include any amount of tax
which would have been payable as tax of the other Contracting State for any
year but for an exemption from or a reduction of tax granted for that year or
any part thereof as a result of the application of the provisions of the Law of
the other Contracting State designed to extend time limited tax incentives to
promote foreign investment for development purposes.
4. For the purposes of paragraph 1 of this Article, the tax paid
in the other Contracting State on dividends to which paragraph 2 of Article 10
applies, on interest to which paragraph 2 of Article 11 applies and on
royalties to which paragraph 2 of Article 12 applies, shall be deemed
respectively to be 15 per cent of the gross amount of such dividends, 15 per
cent of the gross amount of such interest and 15 per cent of the gross amount
of such royalties.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not
be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9,
paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest,
royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State
to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of
determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the
same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned
State.
5. Nothing contained in this Article shall be construed as
obliging either Contracting State to grant to individuals not resident in that
State any of the personal allowances, reliefs and reductions for tax purposes
which are granted to individuals so resident
6. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person who is a resident of a Contracting State
considers that the actions of the competent authority of one or both of the
Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance
with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies
provided by the domestic law of those States, present his case to the competent
authority of the Contracting State of which that person is a resident. The case
must be presented within three years from the first notification of the action
resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve any difficulties or doubts arising as to the
interpretation or application of the Agreement. They may also consult together
for the elimination of double taxation in cases not provided for in the
Agreement
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods
and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion
of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any
information received by a Contracting State shall be treated as secret in the
same manner as information obtained under the domestic laws of that State.
However, if the information is originally regarded as secret in the
transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement.
Such persons or authorities shall use the information only for such purposes.
They may disclose the information in public court proceedings or in judicial
decisions. The competent authorities shall, through consultation, develop
appropriate conditions, methods and techniques concerning the matters in
respect of which such exchanges of information shall be made, including, where
appropriate, exchanges of information regarding tax avoidance.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy.
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 28 |
1. Each of the Contracting States shall endeavour to collect on
behalf of the other Contracting State such taxes imposed by that Contracting
State as will ensure that any exemption or reduced rate of tax granted under
this Agreement by that other Contracting State shall not be enjoyed by persons
not entitled to such benefits. The competent authorities of the Contracting
States may consult together for the purpose of giving effect to this Article.
2. In no case shall this Article be construed so as to impose
upon a Contracting State the obligation to carry out administrative measure at
variance with the regulations and practices of either Contracting State or
which would be contrary to the first-mentioned Contracting States sovereignty,
security, or public policy.
|
Article 29 |
1. Each of the Contracting States shall notify to the other in
writing through the diplomatic channel the completion of the procedures
required by its legislation for the entry into force of this Agreement. This
Agreement shall enter into force on the date of the later of these
notifications.
(a) in Indonesia:
(i) in respect of tax withheld at the source
to income derived on or after 1 January in the year next following that in
which the Agreement enters into force; and
(ii) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the Agreement enters into force;
(b) in Vietnam:
(i) in respect of taxes withheld at source, in
relation to taxable amount paid on or after 1 January of the calendar year next
following that in which the Agreement enters into force, and in subsequent
calendar years.
(ii) in respect of other Vietnamese taxes, in
relation to income, profits or gains arising in the calendar year next
following that in which the Agreement enters into force, and in subsequent calendar
years;
|
Article 30 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, though diplomatic channels, by giving written notice
of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year
following after the period of five years from the year in which the Agreement
enters into force.
In such case, the Agreement shall
cease to have effect:
(a) in Indonesia:
(i) in respect of taxes withheld at source to
income derived on or after 1 January in the year next following that in which
the notice of termination is given;
(ii) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the notice of termination is given;
(b) in Vietnam:
(i) in respect of taxes withheld at source, in
relation to taxable amount paid on or after 1 January of the calendar year next
following that in which the notice of termination is given, and in any
subsequent calendar years;
(ii) in respect of other Vietnamese taxes, in
relation to income, profit or gains arising in the calendar year next following
that in which the notice of termination is given, and in subsequent calendar
years.
In witness whereof the
undersigned, being duly authorized thereto by their respective Governments,
have signed this Agreement
Done in duplicate at Hanoi this
twenty-second day of December of the year one thousand nine hundred and
ninety-seven in the Indonesian, Vietnamese and English languages, three texts
being equally authentic. In the case of divergence of interpretation, the English
text shall prevail
PROTOCOL
At the signing of this Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Socialist Republic of Vietnam for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income (hereafter
referred to as "the Agreement"), both sides have agreed upon the
following provisions which form an integral part of the Agreement.
In connection with Article 24, it
is understood that
1. The provisions of paragraphs 2 and 3 of Article 24 shall not
apply to the Vietnamese profit remittance tax and the Vietnamese taxation in
respect of agricultural production activities.
2. Insofar as Vietnam continues to grant to investors licenses
under the Law on Foreign Investment in Vietnam, which specify the taxation to
which the investor shall be subjected, the imposition of such taxation shall
not be regarded as breaching the terms of paragraphs 2 and 3 of Article 24.
In witness whereof the
undersigned, being duly authorized thereto by their respective Governments, have
signed this Protocol
Done in duplicate at Hanoi this
twenty-second day of December of the year one thousand nine hundred and
ninety-seven in the Indonesian, Vietnamese and English languages, three texts
being equally authentic. In case of any divergency of interpretation, the
English text shall prevail.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
sgd
MOHAMMAD MARUF AMBASSADOR EXTRAORDINARY AND PLENIPOTENTIARY |
FOR THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF
VIETNAM
sgd
NGUYEN SINH HUNG MINISTER OF FINANCE |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM,
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada
Persetujuan, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya tanpa
memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau
bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak-pajak atas
keseluruhan gaji dan upah yang dibayarkan oleh perusahaan.
3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :
(a) di Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 tahun 1983
sebagaimana telah diubah);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Indonesia");
(b) di Vietnam :
(i) pajak
penghasilan perorangan;
(ii) pajak
atas laba;
(iii) pajak
atas laba pembayaran.
(selanjutnya
disebut sebagai "pajak Vietnam").
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan
satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Republik
Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai
ketentuan-ketentuan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut tahun 1982;
(b) istilah
"Vietnam" jika digunakan dalam pengertian geografis berarti wilayah
Vietnam, landas kontinennya dan zona ekonomi eksklusifnya (lautan), termasuk
daerah di luar laut wilayah Vietnam yang menurut hukum internasional sudah atau
selanjutnya akan menjadi wilayah hak-hak Vietnam yang berhubungan dengan dasar
laut dan lapisan tanah dibawahnya dan sumber-sumber daya alamnya yang mungkin
dapat dikelola;
(c) istilah
"Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada
Persetujuan" berarti Indonesia atau Vietnam, tergantung dari hubungan
kalimatnya;
(d) istilah
"orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan
dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(e) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk
tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(f) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah
"warganegara" berarti :
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh
berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
(h) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(i) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti :
- di
Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
- di
Vietnam, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak
dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya,
tempat kedudukan manajemennya, tempat pendaftarannya, ataupun atas dasar
lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi dalam istilah ini tidak termasuk orang dan
badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya atas dasar penghasilan dari
sumber-sumber di Negara itu.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di
kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara di
mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika
ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu
Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya
berdiam;
(c) jika ia
mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau
sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga
negara;
(d) jika ia menjadi
warga negara dari kedua Negara atau sama sekali tidak menjadi warga negara dari
salah satu negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara
pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan
bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dimana ia didirikan.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana
seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan di jalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang
atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian
atau perkebunan;
(h) suatu tambang,
suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian sumber daya alam termasuk
anjungan untuk pemboran atau kapal kerja, atau peralatan yang digunakan untuk
eksplorasi atau eksploitasi sumber alam.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi :
(a) suatu bangunan,
suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan
pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila
bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6
bulan;
(b) Pemberian jasa,
termasuk jasa konsultan, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui
karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan
tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk
proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang
berjumlah lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak
meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian
barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi
keperluan perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
atau untuk memberikan keterangan-keterangan bagi keperluan perusahaan;
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan
lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(g) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan
seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat (f), sepanjang
hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau
penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di
Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang
atau badan tersebut, jika ia :
(a) mempunyai dan
biasa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama
perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur
dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat
tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat
tersebut;
(b) tidak mempunyai
wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama di mana
secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama
perusahaan tersebut; atau
(c) membuat atau
mengolah di negara tersebut untuk keperluan barang-barang perusahaan atau
barang dagangan milik perusahaan.
6. Suatu perusahaan asuransi dari satu
Negara pihak pada Persetujuan kecuali yang menyangkut reasuransi akan dianggap
mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan apabila
perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara lain atau mengasuransikan
resiko yang terletak di negara itu melalui seorang pegawai atau perwakilan yang
bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti dimaksud pada ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner
umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan
tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian,
bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan
untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap
sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan
yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan
usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap
ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan
berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari
yang lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga
benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana
berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap
atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan
kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal
laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak
gerak.
3 Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu
perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam
menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan
usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan
pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a)
bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya
atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan
yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha
lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya
dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang
terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau
serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang
sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap itu berada di tempat lain. Namun demikian tidak diperkenankan untuk
dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain
dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau
pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain,
atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk
manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman
yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan
sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau Kantor-kantor lain milik Kantor
Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa
royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan
paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang
dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa
bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain
milik kantor pusatnya.
4. Pasal ini tidak akan mempengaruhi
penerapan Undang-undang Pajak setiap Negara pihak pada Persetujuan yang
berhubungan dengan penentuan hutang pajak atas seseorang dalam hal informasi
yang tersedia bagi pihak yang berwenang Negara itu tidak mencukupi untuk
menentukan laba yang diperoleh bentuk usaha tetap, asalkan Undang-undang Pajak
itu akan diberlakukan, sepanjang informasi yang ada pada pihak yang berwenang
mengizinkan, sesuai dengan prinsip-prinsip Pasal ini.
5. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara pihak pada Persetujuan, menurut perundang-
undangannya, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal
dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai
bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu dan
bagian-bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 dari Pasal ini tidak
akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan dimaksud untuk
menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang
lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya
akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal
ini.
6. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
7. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat
udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan,
suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau
badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan di maksud di
dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan
syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba
yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu
tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat
ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan
dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila
dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling
berkonsultasi.
3. Negara pihak pada Persetujuan tidak akan
melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah
dilampaui.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen
dari jumlah kotor dividen Ayat ini tidak mempengaruhi pemajakan atas
keuntungan perusahaan yang dividennya telah dibayar.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham,
atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas
pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh
undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu
berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di
sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut
dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya,
namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah
keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya
atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
6. Ketentuan-ketentuan dari ayat 2 dan 5
Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak
bagi hasil atau kontrak lainnya yang serupa mengenai sektor minyak dan gas bumi
atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah negara pihak
pada persetujuan, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik
negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya
pada Persetujuan.
7. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh
mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu,
kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya
pada Persetujuan atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen
itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap yang berada di negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak
atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau
laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau
penghasilan yang berasal dari negara lain tersebut.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak
yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor bunga.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan
menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh
Pemerintah dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah
daerahnya, bagian ketatanegaraan, Bank Sentral, atau setiap institusi keuangan
yang dikuasai oleh Pemerintah yang modalnya secara keseluruhan dikuasai oleh
Pemerintah negara pihak lain pada persetujuan, yang disepakati dari waktu ke
waktu diantara pejabat-pejabat berwenang Negara pihak pada Persetujuan, akan
dibebaskan dari pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat
perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang,
termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau
surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan
dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan
undang-undang perpajakan dari negara-negara dimana penghasilan itu berasal,
termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka. Pembayaran denda untuk
keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga sehubungan dengan pasal
ini.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai ayat 2
tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan
pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada
di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan b)
kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam
hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7
atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu,
tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau
tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara
pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal
dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau
tempat saha tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati
bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti semacam itu dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut
berasal dan sesuai dengan Undang-undang Negara tersebut, tetapi apabila
penerimaannya adalah pemilik hak yang menikmati royalti, maka pajak yang
dikenakan tidak melebihi 15 % dari jumlah bruto royalti tersebut. Pihak
berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan
pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" dalam pasal
ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara periodik atau tidak, dan dengan
nama atau bentuk atau nama apapun yang mencakup imbalan untuk :
(a) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya
ilmiah, patent, pola atau model, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan,
merk dagang ataupun harta atau hak sejenis lainnya; atau
(b) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau
ilmu pengetahuan; atau
(c) pemberian
informasi dibidang ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan; atau
(d) pemberian
berbagai bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan dari setiap harta tak
berwujud tersebut atau hak seperti yang disebut sub ayat (a), setiap
perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi
seperti disebutkan pada sub ayat (c); atau
(e) penggunaan atau
hak untuk menggunakan:
(i) film-film
bioskop; atau
(ii) film-film
atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau
(iii) pita
yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio.
(f) menahan
seluruhnya atau sebagian pembayaran oleh karena adanya penggunaan atau
penyediaan penawaran atau sesuatu kekayaan atau hak yang ditunjuk dalam ayat
ini.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara
lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang
menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan (b) kegiatan-kegiatan usaha
seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1c. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7
atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri,
pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila
orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana
kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal
dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan
itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak
seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini
hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal
demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan
pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap
itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap,
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat
udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang
menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan saham-saham atau setiap
hak-hak badan lainnya dalam suatu perusahaan, kekayaan yang seluruhnya atau
terutama terdiri dari harta tak gerak yang berada di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
5. Keuntungan dari pemindahtanganan
saham-saham selain yang disebutkan pada ayat 4, dalam satu perusahaan yang
merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara itu.
6. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, hanya akan
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan
harta itu berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
dalam keadaan-keadaan yang berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan
di Negara pihak lain pada Persetujuan :
(a) Apabila dia
mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara
pihak lain pada Persetujuan guna melaksanakan kegiatan-kegiatannya; dalam hal
itu hanya sebesar pendapatan yang berasal dari tempat tetap itu dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan; atau
(b) Apabila dia
tinggal di Negara pihak lain pada Persetujuan untuk masa atau masa-masa yang
sejumlah atau yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal tersebut
hanya penghasilan yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di
Negara lain tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik,
ahli hukum, dokter gigi, arsitek, dan para akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 20 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam
hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal
demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila
:
(a) penerima
imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan; dan
(b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk
Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki
oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalulintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan
atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak
lainnya tersebut.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh
seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan
melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi
atau pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang
dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau atlit tersebut
diterima bukan oleh penghibur atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau
badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau atlit itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam
ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara
kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak
pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara
tersebut sepenuhnya atau sebagian dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada
Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan
kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa
lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di
atas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Istilah "pembayaran berkala"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu
selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat
ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran
sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan
uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu
dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan
warganegara dari Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau
bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari
Negara pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Seseorang yang sebelum
kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan yang atas undangan dari Pemerintah Negara pihak
pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, musium
atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut
pertama atau melalui pertukaran kebudayaan resmi,yang berada di Negara pihak
pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk
tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga
dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
itu atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, asalkan pembayaran yang
diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.
|
Pasal 21 |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi
suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama
semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata
untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara
yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari
sumber di luar Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea
siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa
atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama
masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian
yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang
dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang ia
kunjungi.
|
Pasal 22 |
Bagian-bagian dari
penghasilan seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak jelas
disebutkan pada Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini hanya dapat dikenakan
pajak di Negara itu, apabila penghasilan tersebut berasal dari sumber-sumber di
Negara pihak lain pada Persetujuan maka bisa juga dikenakan pajak di Negara
lain.
|
Pasal 23 |
1. Apabila seorang penduduk dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya
pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai dengan ketentuan
persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara Persetujuan yang
disebut pertama yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit itu
tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pertama atas
penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan
peraturan-peraturan Negara tersebut.
2. Apabila menurut ketentuan pada
Persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada
Persetujuan dari Negara pihak lain pada Persetujuan, maka Negara lain tersebut
dalam menghitung jumlah sisa pajak penghasilan penduduk itu memperhatikan
penghasilan yang telah dibebaskan.
3. Untuk maksud ayat 1 pasal ini, Pajak
Penghasilan yang dibayar di Negara pihak lain pada Persetujuan oleh seorang
penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan yang menyangkut laba perusahaan
yang diperoleh melalui satu bentuk usaha tetap yang terletak di Negara lain
akan dianggap termasuk setiap jumlah pajak yang terhutang dari pajak Negara
pihak lain pada Persetujuan untuk tahun tertentu, tetapi untuk pembebasan atau
pengurangan pajak untuk tahun itu, sebagai akibat penerapan ketentuan-ketentuan
Undang-undang Negara pihak lain pada Persetujuan dimaksudkan untuk
memperpanjang batas waktu insentif-pajak, untuk mengembangkan penanaman modal
asing bagi tujuan-tujuan pembangunan.
4. Untuk maksud ayat 1 pasal ini, pajak yang
dibayar Negara pihak lain pada Persetujuan atas dividen dimana pasal 10
ayat 2 berlaku, dan atas royalti dimana pasal 12 ayat 2 berlaku,
masing-masing dianggap dikenakan 15 % atas jumlah bruto dividen, 15 % atas
jumlah bruto bunga dan 15 % atas jumlah bruto royalti.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan
status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada
penduduknya sendiri.
3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan
dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih
memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban
dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan
lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Kecuali dimana ketentuan Pasal 9 ayat 1,
Pasal 11 ayat 8 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan
pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam
menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan
dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada
penduduk dari Negara yang disebut pertama.
5. Tidak satu halpun dalam Pasal ini akan
dianggap sebagai mengharuskan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan untuk
memberikan kepada perseorangan yang bukan merupakan penduduk di Negara itu
setiap kerugian pribadi, pengampunan dan pengurangan untuk tujuan-tujuan
perpajakan yang diberikan kepada perorangan penduduk tersebut.
6. Istilah "pajak" dalam Pasal ini
berarti pajak-pajak yang menjadi pokok pada Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang yang merupakan penduduk
satu Negara pihak pada Persetujuan menilai tindakan pihak yang berwenang dari
kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan tidak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam Persetujuan ini, maka dia,
tanpa memandang kerugian-kerugian yang ada pada Undang-undang Perpajakan
Negara-negara tersebut menyerahkan masalahnya kepada pejabat-pejabat yang
berwenang Negara pihak pada Persetujuan dimana orang tersebut merupakan
penduduk. Masalah tersebut harus diserahkan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
pemberitahuan pertama atas tindakan perpajakan yang tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup
beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan
suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha
untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan mengembangkan prosedur
bilateral, kondisi cara-cara dan tehnik yang wajar untuk pelaksanaan prosedur
persetujuan kedua belah pihak yang ada dalam Pasal ini.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak.
Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi
yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga
kerahasiannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh
berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun,
informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau
badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif)
yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang
atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak
yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut
hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas, namun
demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau
dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan. Pejabat-pejabat yang berwenang
melalui konsultasi akan mengembangkan kondisi-kondisi, metode-metode dan
tehnik-tehnik yang sesuai menyangkut masalah-masalah pertukaran informasi yang
akan dibuat, termasuk pertukaran informasi mengenai penghindaran pajak.
2. Bagaimanapun juga Ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan
atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi
lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
|
Pasal 27 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.
|
Pasal 28 |
1. Masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan akan berusaha atas nama Negara pihak lain untuk memungut pajak yang
dikenakan Negara itu hingga akan memastikan bahwa setiap pembebasan atau
pengurangan tarif pajak yang diberikan dalam Persetujuan ini oleh Negara
pihak lain pada Persetujuan, tidak akan dinikmati oleh orang yang tidak berhak
untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pihak berwenang Negara pihak pada
Persetujuan dapat berkonsultasi bersama untuk maksud tercapainya Pasal ini.
2. Bagaimanapun juga pasal ini tidak dapat
ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada
Persetujuan kewajiban untuk melaksanakan tindakan administrasi yang
bertentangan dengan peraturan-peraturan dan praktek-praktek masing-masing
Negara pihak pada Persetujuan yang akan berlawanan dengan kedaulatan keamanan
atau kebijaksanaan umum, Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
|
Pasal 29 |
1. Masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan akan saling memberitahukan satu dengan yang lain dengan tertulis
melalui jalur diplomatik, penyelesaian prosedur yang dikehendaki oleh
Undang-undang mengenai masa berlakunya Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku
pada tanggal pemberitahuan yang terakhir.
2. Persetujuan ini mulai berlaku :
(a) di Indonesia :
(i) mengenai
pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, sehubungan dengan jumlah pajak
yang dibayar pada tanggal atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya
setelah persetujuan ini berlaku, dan dalam tahun-tahun takwim berikutnya.
(ii) mengenai
pajak-pajak Vietnam yang lain, yang berhubungan dengan penghasilan, laba atau
perolehan yang timbul dalam tahun takwim berikutnya setelah Persetujuan berlaku
dan dalam tahun-tahun takwim berikutnya.
(b) di Vietnam :
(i) mengenai
pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, sehubungan dengan jumlah pajak
yang dibayar pada tanggal atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya
setelah persetujuan ini berlaku, dan dalam tahun-tahun takwim berikutnya.
(ii) mengenai
pajak-pajak Vietnam yang lain, yang berhubungan dengan penghasilan, laba atau
perolehan yang timbul dalam tahun takwim berikutnya setelah Persetujuan berlaku
dan dalam tahun-tahun takwim berikutnya.
|
Pasal 30 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum
tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) di Indonesia :
(i) mengenai pajak
yang dipotong pada sumber penghasilan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun
takwim yang berikutnya setelah pemberitahuan tidak berlakunya persetujuan.
(ii) mengenai
pajak-pajak lain yang menyangkut penghasilan, untuk tahun pajak yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim yang berikut setelah
pemberitahuan tidak berlakunya Persetujuan.
(b) di Vietnam :
(i) mengenai pajak
yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang dibayarkan pada
tanggal atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan
tidak berlakunya Persetujuan dan disetiap tahun-tahun takwim selanjutnya;
(ii) mengenai
pajak-pajak Vietnam yang lain, yang menyangkut penghasilan laba atau perolehan
yang timbul dalam tahun takwim yang berikut setelah pemberitahuan tidak
berlakunya Persetujuan, dan disetiap tahun-tahun takwim selanjutnya.
SEBAGAI BUKTI yang
bertandatangan di bawah ini yang dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di HANOI pada
tanggal 22 DESEMBER 1997 dalam bahasa Indonesia, Vietnam dan Inggris. Ketiga
naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan
penafsiran pada naskah Vietnam dan Indonesia, naskah dalam bahasa Inggris akan
digunakan.
PROTOKOL
Pada saat
penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Sosialis Vietnam tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan
(selanjutnya disebut sebagai ("Persetujuan") kedua belah pihak telah
menyetujui ketentuan-ketentuan berikut ini yang merupakan bagian yang perlu
untuk melengkapi Persetujuan.
Berkaitan dengan Pasal
24, disepakati bahwa :
1. Ketentuan-ketentuan dari ayat 2 dan 3
Pasal 24 tidak diterapkan pada pajak atas pengiriman laba Vietnam dan
perpajakan Vietnam sehubungan dengan kegiatan produksi pertanian.
2. Selama Vietnam memberikan bantuan
perijinan bagi investor sesuai dengan Undang-undang Investasi
Asing di Vietnam, yang
merinci pemajakan atas investor yang seharusnya dikenakan pajak, perlakuan
tersebut tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran ketentuan ayat 2 dan 3 Pasal
24.
Dengan kesaksian para
penandatangan di bawah ini yang diberikan kuasa penuh oleh Pemerintah masing-
masing telah menandatangani Protokol ini.
Dibuat dalam rangkap
dua di HANOI tanggal 22 DESEMBER 1997 dalam bahasa Indonesia, Vietnam dan
Inggris. Ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama, jika
terdapat perbedaan mengenai penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris yang
akan berlaku.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOHAMMAD MARUF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS
VIETNAM
ttd
NGUYEN SINH HUNG MENTERI KEUANGAN |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam