AGREEMENT
BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE REPUBLIC OF TUNISIA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of a Contracting State, irrespective of the manner in which they are
levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are :
(a) in the case of Indonesia, the income tax
imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983)
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax");
(b) in the case of Tunisia :
(i) the tax on business income (limpôt sur
les bénéfices industriels et commerciaux);
(ii) the corporation tax (limpôt sur les
bénéfices des sociétés);
(iii) the tax on income from non-commercial
occupations (limpôt sur les bénéfices des professions non- commerciales);
(iv) the tax on wages and salaries (limpôt sur
les traitements et salaires);
(v) the agricultural tax (limpôt agricole);
(vi) the tax on capital appreciation of
immovable properties ( l impt sur les plus-values immobilires);
(vii) the tax on income from debts, deposits,
guarantees and current accounts (limpôt sur le revenu des créances, dépôts,
cautionnements et comptes courants) (IRC);
(viii) the exceptional tax for solidarity (la
contribution exceptionnelle de solidarité);
(ix) the tax on income from transferable
securities (limpôt sur le revenu des valeurs mobilières);
(x) the State personal levy (la contribution
personelle dEtat)
(hereinafter
referred to as "Tunisian tax").
4. The Agreement shall apply to any identical or substantially
similar taxes, which are imposed after the date of signature of this Agreement
in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities
of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes
which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires :
(a) (i) the
term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia
as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of
Indonesia has sovereign rights or jurisdiction in accordance with international
law;
(ii) the term "Tunisia" used in a
geographical sense, means the territory of the Tunisian Republic, including any
area lying beyond the territorial waters of Tunisia which, under the law of
Tunisia and in accordance with international law, is an area within which
Tunisia may exercise rights in respect of the sea bed and its sub-soil and
their natural resources;
(b) the terms "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean Tunisia or Indonesia, as the
context requires;
(c) the term "tax" means Indonesian
tax or Tunisian tax, as the context requires;
(d) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(e) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a
Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other
Contracting State;
(g) the term "nationals" means:
(i) all individuals possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) all legal persons, partnership and
associations deriving their status as such from the laws in force in a
Contracting State;
(h) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(i) the term "competent authority"
means:
(i) in the case of Indonesia, the Minister of
Finance or his authorized representative;
(ii) in the case of Tunisia, the Minister of
Finance or his authorized representative
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purpose of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of head
office, place of management or any other criterion of a similar nature. But
this term does not include any person who is liable to tax in that State in
respect only of income from sources in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows;
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the Contracting State in which he has
his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a
permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a
resident of the State in which he has an habitual abode;
(c) iif he has an habitual abode in both States
or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the State of
which he is a national;
(d) if he is a national of both States or of
neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall
settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective
management is situated. In case of doubt the competent authorities of the
Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially :
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office
(d) a factory
(e) a workshop; and
(f) a mine, a quarry or any other place of
extraction of natural resources.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
three months;
(b) the furnishing of services, including
consultancy services, by an enterprise for such purpose, but only where
activities of that nature continue (for the same or a connected project) within
the country for a period or periods aggregating more than three months within
any 12-month period.
4. Notwithstanding the provisions of this Article, the term
"permanent establishment" shall be deemed not to include :
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage, display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage,
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a)
to (e) provided that the overall activity or the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person :
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first- mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
6. An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment
in a Contracting State merely because it carries on business in that other
State through a broker, general commission agent or any other agent of an
independent status, provided that such persons are acting in the ordinary
course of their business.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
8. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other State, if it collects premiums in the territory of that State or insures
risks situated therein through an employee or through a representative who is
not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 6.
|
ARTICLE 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of a Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or sue in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
ARTICLE 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to
:
(a) that permanent establishment; or
(b) sales of goods or merchandise of the same
or similar kind as those sold, or other business activities of the same or
similar kind as those effected through that permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere.
However,
no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission, for specific services
performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by
way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no
account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent
establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of
actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the
enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other
similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of
commission for specific services performed or for management, or, except in the
case of a banking enterprise by way of interest on moneys lent to the head
office of the enterprise or any of its other offices.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude a Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
5. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
6. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits from the operation of ships or aircraft in
international traffic by an enterprise of the Contracting State shall be
taxable only in that State.
2. The profits derived from the operation of ships or aircraft
within places in a Contracting State shall be taxable only in that State.
3. The provision of paragraph 1 shall also apply to profits
derived from the participation in a pool, a joint business or an international
operating agency.
|
Article 9 |
Where :
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ form those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed
accordingly.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed 12% of the gross amount of the
dividends. This paragraph shall not affect the taxation of the company in
respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State,
nor subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits, even if the dividend paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 12%
of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other
taxes on income imposed thereon in that other State.
7. The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect
the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of
work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other
mining sector concluded by each of the Contracting States.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 12% of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding paragraphs 1 and 2, interest shall be exempt
from tax in the Contracting State in which it arises if the interest is :
(a) beneficially derived by the Government of
the other Contracting State including a political subdivision or a local
authority thereof or the central bank of that other Contracting State;
(b) paid by the Government of that Contracting
State or a political subdivision or by the local authority thereof to a
resident of the other Contracting State, when the maturity of this
interest-generating loan is at least 7 years.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage,
and whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and
in particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the
provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority, or
a resident of that State. Where, however, the person paying the interest,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may be also taxed in the Contracting
State in which they arise and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall
not exceed 15% of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work (including
cinematograph film, and films or tapes for radio or television broadcasting),
any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process or for
the use of, or the right to use, agricultural, industrial, commercial or
scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or
experience, or for technical or economic studies, or for technical assistance.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political sub-division, a local authority or
a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or fixed base in connection with which the
liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by
such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed
to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic, or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the paragraphs 1, 2 and 3, shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to
him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities
or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the
aggregate 120 days in any taxable year.
If
he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid
period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much
of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State
during the aforesaid period or periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State, if :
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the
calendar year; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
Directors fees and other similar
payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a
member of the board of directors or any other similar organ of a company which
is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived
form activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement
or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the
Contracting State in which the activities in that State are wholly or
substantially supported by funds of the other Contracting State, one of the
local authorities or of the public institutions..
|
Article 18 |
Subject to the provisions of
paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a
resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be
taxable only in that State, except that, if they are derived from sources
within the other Contracting State they may also be taxed in that other State
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or
a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to
that State or a political subdivision or a local authority shall be taxable only
in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who :
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a
local authority thereof.
|
Article 20 |
1. Payments which a student or business apprentice who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely for
the purpose of his education or training receives for the purpose of his
maintenance, education or training shall not be taxed in that State, provided
that such payments arise from sources outside that State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
which a student or business apprentice who is or was formerly a resident of a
Contracting State and who is present in the other Contracting State solely for
the purpose of his education or training derives from services rendered in that
other State shall not be taxed in that other State in the limit of 3,000 US
dollars or its equivalent in Tunisian Dinars or in Indonesian Rupiahs in any
calendar year, provided that the remuneration of such services is necessary to
supplement the resources available to him for the purpose of his maintenance.
|
Article 21 |
1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever
arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be
taxable only in that State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, items of income
of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing articles
of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed
in that other State.e.
|
Article 22 |
Double taxation shall be avoided
in the following manner
1. In the case of Tunisia :
Where
a resident of Tunisia derives income which, in accordance with the provisions
of this Agreement, may be taxed in Indonesia, Tunisia shall subject to the
provisions of its domestic tax law, allow as a deduction from the tax on the
income of that resident, an amount equal to the income tax paid in Indonesia.
Such deduction shall not, however, exceed that part of the income tax, as
computed before the deduction is given, which is attributable, as the case may
be, to the income which may be taxed in Tunisia.
2. In the case of Indonesia :
Where
a resident of Indonesia derives income which, in accordance with the provisions
of this Agreement, may be taxed in Tunisia, Indonesia shall subject to the
provisions of its domestic tax law, allow as a deduction from the tax on the
income of that resident, an amount equal to the income tax paid in Tunisia.
Such deduction shall not, however, exceed that part of the income tax, as
computed before the deduction is given, which is attributable, as the case may
be, to the income which may be taxed in Indonesia.
|
Article 23 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1,
also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting
States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities.
This
provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to
residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and
reductions for taxation purposes on account of civil status or family
responsibilities which it grants to its own residents.
3. Except where the provisions of Article 9, paragraph 7 of
Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other
disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the
other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable
profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they
had been paid to a resident of the first-mentioned State.
4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
|
Article 24 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 23, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within three years
form the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with the Convention.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Convention. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. When it seems advisable in order to
reach agreement to have an oral exchange of opinions, such exchange may take
place through a Commission consisting of representatives of the competent
authorities of the Contracting States.
|
Article 25 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by
Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as
secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of
that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including
courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of,
the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals
in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities
shall use the information only for such purposes. They may disclose the
information in public court proceedings or in judicial decisions
2. In no case shall be provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation :
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) the supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 26 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 27 |
1. Each Contracting State shall notify to the other the
completion of the procedure required by its law for the bringing into force of
this Agreement. This Agreement shall enter into force one month after the date
of the later of these notifications.
2. Its provisions shall apply for the first time :
(i) in respect of taxes withheld at source on
income paid or credited, on or after 1 January in the calendar year next
following that in which the Agreement enters into force; and
(ii) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the calendar year next
following that in which the Agreement enters into force.
|
Article 28 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either of the Contracting States
may, on or before the thirtieth day of June in any calendar year from the fifth
year following that in which the Agreement enters into force, give to the other
Contracting State, through diplomatic channels, written notice of termination
and, in such event, this Agreement shall cease to have effect :
(a) in respect of tax withheld at the source on amounts paid or
credited to non-residents on or after the first day of January in the calendar
year next following that in which the notice is given; and
(b) in respect of other taxes, for taxable years beginning on or
after the first day of January in the calendar year next following that in
which the notice is given.
In witness whereof the
undersigned, being duly authorized thereto by their respective Governments,
have signed this Agreement.
Done in duplicate at Denpasar
this thirteenth day of May of the year one thousand nine hundred and ninety two
in the Indonesian, Arabic, French and English languages and in case there is
any divergency of interpretation, the English text shall prevail.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
ALI ALATAS |
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TUNISIA
HABIB BEN YAHIA |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK TUNISIA
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang atau badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan dan atas
unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak.
3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, adalah :
(a) sepanjang
mengenai Indonesia :
Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Indonesia").
(b) sepanjang
mengenai Tunisia :
(i) pajak
penghasilan usaha (l impot sur les benefices industriels et commerciaux);
(ii) pajak
perseroan (l impot sur les benefices des societes);
(iii) pajak
atas penghasilan dari pekerjaan non-komersil (l impot sur les benefices des
professions non-commerciales);
(iv) pajak
atas upah dan gaji (l impot sur les traitements et salaries);
(v) pajak
hasil bumi (l impot agricole);
(vi) pajak
atas penilaian barang modal berupa barang tak gerak (l impt sur les plus-values
immobilieres)
(vii) pajak
penghasilan atas hutang, deposito, uang jaminan dan aktiva lancar (l impot sur
le revenu des creances, depots, cautionnements et comptes courants) (IRC);
(viii) pajak
khusus solidaritas (la contribution exceptionnelle de solidarite);
(ix) pajak
penghasilan atas pengalihan sekuritas (l impot sur le revenu des valeurs
mobilieres);
(x) pungutan
atas pegawai pemerintah (la contribution personelle d Etat);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Tunisia").
4. Persetujuan ini akan berlaku pula
terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan
setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau
sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan
satu sama lain mengenai setiap perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka yang berkenaan.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) (i) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya
dan daerah yang berbatasan dimana Republik Indonesia mempunyai hak-hak
kedaulatan atau yurisdiksi menurut hukum internasional;
(ii) istilah
"Tunisia" dalam pengertian geografis berarti wilayah dari Republik
Tunisia termasuk setiap daerah yang berada di bawah laut wilayah Republik
Tunisia, yang menurut hukum Tunisia dan sesuai dengan hukum Internasional,
adalah daerah dimana Tunisia dapat melaksanakan haknya berkenaan dengan
dasar laut beserta lapisan tanah dibawahnya dan semua sumber alamnya;
(b) istilah
"Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada
persetujuan" berarti Republik Indonesia atau Republik Tunisia tergantung
pada hubungan kalimatnya;
(c) istilah
"pajak" berarti pajak Indonesia atau Pajak Tunisia tergantung pada
hubungan kalimatnya;
(d) istilah
"orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap
badan;
(e) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk
tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(f) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti
berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh
penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah
"warga negara" berarti :
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang statusnya mereka
peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada
Persetujuan;
(h) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
(i) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti
(i) di
Indonesia
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di
Tunisia :
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang
mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari
hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang atau badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya,
tempat kedudukan kantor pusatnya, tempat kedudukan manajemennya ataupun
kriteria lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi istilah ini tidak mencakup
orang atau badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya berdasarkan
alasan bahwa penghasilan bersumber di Negara tersebut.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap
yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana
terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara dimana
pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia
tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu
Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya
berdiam;
(c) jika ia mempunyai
tempat yang biasa ditinggali di kedua Negara atau sama sekali tidak
mempunyainya di kedua Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk
Negara dimana ia menjadi warganegaranya;
(d) jika ia menjadi
warganegara di kedua Negara, ataupun tidak di kedua Negara tersebut, maka
pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan
menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana tempat
manajemen efektif berada. Namun apabila ada keraguan-raguan, maka pejabat
berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan
persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh
atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
dan
(f) suatu tambang,
suatu penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi :
(a) Suatu bangunan,
suatu projek konstruksi, suatu perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan
pengawasan yang ada hubungan dengan projek tersebut, tetapi hanya apabila
bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari tiga
bulan.
(b) Pemberian
jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan,
sepanjang kegiatan-kegiatan seperti itu berlangsung (untuk proyek yang
sama atau yang berhubungan) di suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa
yang melebihi jumlah tiga bulan dalam waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap
tidak meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan
atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang
atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi
keperluan perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan menjalankan
kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(f) pengurusan
suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat
(e), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat
persiapan atau penunjang
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka
perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak pada
Persetujuan yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
orang atau badan tersebut, jika ia :
(a) mempunyai dan
biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan
tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4
yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan
merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai
wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dimana secara
teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan
tersebut.
6. Suatu perusahaan dari salah satu Negara
pihak pada Persetujuan, tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan
itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui makelar, komisioner umum,
atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut
bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang
berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat
bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang
lainnya.
8. Suatu perusahaan asuransi dari salah satu
Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi,
akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya, jika
perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau
menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui
suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti
dimaksud pada ayat 6.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau perhutanan) yang
berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak
pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut
meliputi juga benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan
yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana
berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata mengenai pemilikan atas lahan,
hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran
tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk
mengerjakan deposit bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam
lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak
gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung,
dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan
dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan
pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan
itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu
bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai
dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari :
(a) bentuk usaha
tetap tersebut;
(b) penjualan atas
barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang
dijual, atau kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang sama atau serupa jenisnya
dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah
dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa,
dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya
bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian tidak
diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa
royalty,biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten
atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan
atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga
atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan
diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang
dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor
lain milik Kantor Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar
dikeluarkan) berupa royalty, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya
karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa
tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam
hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada
kantor pusatnya atau kantor lainnya milik kantor pusatnya.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara membagi seluruh laba
dari berbagai bagian perusahaan tersebut berdasar suatu rumus tertentu, maka
ketentuan-ketentuan ayat (2) tidak akan menutup kemungkinan bagi negara pihak
pada persetujuan tersebut untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan
pajak berdasarkan rumus pembagian itu yang lazim dipakai; namun cara
pembagiannya itu harus sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya akan sesuai
dengan azas yang terkandung dalam pasal ini.
5. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
6. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang berasal dari pengoperasian
kapal laut atau pesawat udara milik perusahaan dari salah satu Negara pihak
pada Persetujuan dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
2. Laba yang berasal dari pengoperasian kapal
laut atau pesawat udara di antara tempat-tempat di salah satu Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini akan
berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan
perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi
internasional.
|
Pasal 9 |
Apabila :
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, atau
(b) orang atau badan yang sama baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu
perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan usahanya atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang
lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama
lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya
syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan
dikenakan pajak.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan
dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara
tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 12 persen
dari jumlah kotor dividen. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak
atas laba perseroan dari mana dividen tersebut dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau
hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak
atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang
oleh undang-undang perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu
berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan
dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu yang berada
disana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam
hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada
masalahnya.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara pihak lainnya tersebut tidak
boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan
itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara pihak
lainnya itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap
berada di Negara pihak lainnya tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas
laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba
yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau
penghasilan yang berasal dari Negara pihak lainnya itu.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain
dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di Negara
pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak
tambahan sesuai dengan undang-undang di Negara pihak lainnya, namun pajak
tambahan tersebut tidak akan melebihi 12 persen dari jumlah keuntungan setelah
dikurangi dengan pajak penghasilan yang dikenakan di Negara pihak lainnya
tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan pada ayat 6 Pasal ini
tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap
kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lain yang serupa)
mengenai sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui
oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan
sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 12 persen dari jumlah kotor bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan akan
dibebaskan pengenaan pajaknya di Negara tersebut apabila bunga tersebut :
diterima dan dinikmati oleh Pemerintah Negara pihak lainnya
pada Persetujuan termasuk bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau
Bank Sentralnya.
dibayar oleh Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, apabila jangka waktu peminjaman adalah sekurangnya 7
tahun.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang baik, yang
dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian
laba maupun tidak, dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan
Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan
hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan, obligasi atau surat-surat
hutang tersebut.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1, dan ayat 2
tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan
pekerjaan bebas di Negara pihak lainnya melalui suatu tempat tetap yang
berada disana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam
hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan
Pasal 7 atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, suatu bagian ketatanegaraannya, suatu pemerintah daerahnya,
atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan
yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak
pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di
suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana piutang yang menjadi
pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga yang dibayarkan menjadi
beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan
dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap
atau tempat tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemberi pinjaman yang menikmati bunga
atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya
tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang
melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemberi pinjaman
yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut
terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu
berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila
penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor dari royalti
tersebut.
3. Istilah "royalti" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran-pembayaran dengan
bentuk apapun yang merupakan imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk
menggunakan, setiap hak cipta atas karya tulis, karya seni atau karya di bidang
ilmu (termasuk film bioskop, film atau tape untuk siaran radio atau televisi),
paten, merek dagang, pola atau model, rancangan, rumus atau cara pengolahan
yang dirahasiakan, penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan
pertanian, industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau informasi di
bidang industri, perdagangan atau pengalaman, atau penelitian di bidang tehnik
atau ekonomi, atau bantuan tehnik.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang
merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di
Negara pihak lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak
atau milik atau kontrak yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian
ketentuan pasal 7 atau pasal 14, tergantung dari masalahnya, akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu
sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari
Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan
royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu
Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar itu timbul, dan
pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha
tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan penggunaan hak,
atau informasi yang menimbulkan pembayar royalti itu, jumlah royalti yang
dibayar melebihi dari jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan
pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya hanya akan berlaku terhadap jumlah
yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut
akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing
Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas,
termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri
atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal atau pesawat
udara yang dioperasikan di jalur lalu lintas internasional, atau harta gerak
yang berkaitan dengan operasi kapal atau pesawat udara itu akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebutkan pada ayat-ayat 1, 2 dan 3, hanya akan
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang atau badan yang
memindahkan harta itu berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya
untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa
atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 120 hari dalam suatu tahun pajak.
Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya
itu selama masa atau masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan
itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara pihak
lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi pekerjaan-pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan,
kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran, demikian juga
pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli
hukum, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal 16, 18, 19, 20, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena suatu pekerjaan
yang dilakukan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu,
kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya
akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima
imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa
yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun kalender; dan
(b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama dari, pemberi kerja yang bukan
merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki
oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan
di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu-lintas
internasional oleh perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
Imbalan para direktur
dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak
pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu
perseroan atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara Pihak pada
Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau
pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka
yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak
di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut
diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan
lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
kegiatan-kegiatan hiburan atau olahraga itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam
ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara
kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak
pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara
tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, pemerintah daerahnya atau lembaga-lembaga pemerintahnya.
|
Pasal 18 |
Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang
dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan dimasa lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak
lainnya itu, kecuali apabila pensiun atau imbalan sejenis lainnya itu bersumber
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka juga dapat dikenakan pajak di
Negara pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang
sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau kepada
suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu
dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan
warganegara Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya
kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara
itu atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari
Negara pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dijalankan oleh suatu Negara pihak
pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi
suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata
untuk mengikuti pendidikan atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara
yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk
biaya hidup, pendidikan atau latihannya dan pembayaran itu tidak berasal dari
Negara itu.
2. Menyimpang dari ketentuan pada ayat 1,
siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau sebelumnya sebagai penduduk
suatu Negara pada pihak pada Persetujuan, berada di suatu Negara pihak lainnya
pada Persetujuan yang semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan,
memperoleh penghasilan dari pemberian jasa di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak di Negara tersebut, apabila jumlahnya
tidak melebihi US$ 3,000.- atau yang setara dengan Dinar Tunisia atau Rupiah
Indonesia dalam suatu tahun kalender, sepanjang penghasilan dari pemberian jasa
tersebut sangat diperlukan untuk menambah penghasilan yang ada bagi biaya
hidupnya.
|
Pasal 21 |
1. Jenis-jenis penghasilan lainnya yang
tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari manapun sumbernya,
akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, jenis-jenis penghasilan lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal
terdahulu dalam Persetujuan ini yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan dan penghasilan tersebut timbul dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 22 |
Pajak berganda akan
dihindarkan sebagai berikut :
1. Dalam hal Tunisia :
Bila seorang penduduk Tunisia memperoleh penghasilan, yang
menurut ketentuan Persetujuan ini,dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka
Tunisia berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Nasionalnya, akan memberikan
pengurangan pajak sejumlah pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia.
Namun pengurangan tersebut tidak boleh melebihi sejumlah pajak penghasilan,
tergantung dari masalahnya, yang diperkenankan di Tunisia berdasarkan
perhitungan pajak sebelum pengurangan tersebut.
2. Dalam hal Indonesia :
Bila seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan, yang
menurut ketentuan-ketentuan persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Tunisia,
maka Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Nasionalnya, akan
memberikan pengurangan pajak sejumlah pajak penghasilan yang dibayar di
Tunisia. Namun pengurangan tersebut tidak boleh melebihi sejumlah pajak
penghasilan yang diperkenankan di Indonesia berdasarkan perhitungan pajak
sebelum pengurangan tersebut.
|
Pasal 23 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan
ini berlaku juga terhadap orang atau badan yang bukan merupakan penduduk
di salah satu atau di kedua Negara.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan
dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya itu.
Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak
pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan suatu potongan keluarga,keringanan-keringanan dan
pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga
untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
3. Kecuali apabila berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 9, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6,
bunga, royalty dan pengeluaran lainnya yang dibayarkan oleh perusahaan
suatu Negara pada pihak Persetujuan kepada penduduk suatu Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak
dari perusahaan tersebut, akan dikurangkan dengan persyaratan yang sama seperti
kalau dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebut pertama.
4. Perusahaan di suatu negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan
dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih
memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang
serupa di Negara yang disebut pertama.
|
Pasal 24 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara
penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing
Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di
Negara pihak pada Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang
timbul menyangkut ayat 1 Pasal 23 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak
pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan
dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu
beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang
memuaskan, Pejabat yang berwenang akan berusaha menyelesaikan masalah itu
melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, dengan semangat untuk mencegah penghindaran pajak
yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui
suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul
dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga
berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak
diatur dalam persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila
dimungkinkan dalam rangka mencapai kesepakatan dengan melalui pertukaran
pendapat secara langsung, pertukaran pendapat tersebut dapat dilakukan melalui
suatu komisi yang terdiri dari wakil pejabat-pejabat yang berwenang di
suatu Negara pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 25 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap
informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga
kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh
berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut dan dapat diungkapkan
hanya kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan
badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan
pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan
keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.
Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi
itu untuk maksud tersebut di atas, namun demikian dapat juga mengungkapkan
informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan
pengadilan.
2. Bagaimanapun juga Ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada salah satu Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan
atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi
lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (order
public).
|
Pasal 26 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari pejabat-pejabat
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.
|
Pasal 27 |
1. Masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan akan saling memberitahukan mengenai telah dipenuhinya syarat-syarat
berdasarkan perundang-undangannya untuk memberlakukan Persetujuan ini.
Persetujuan ini akan berlaku satu bulan setelah tanggal terakhir pemberitahuan
ini.
2. Ketentuan-ketentuan ini akan mulai
berlaku :
(a) mengenai pajak
yang dipotong pada sumber, atas penghasilan yang dibayarkan atau dikreditkan
pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun kalender sesudah tahun berlakunya
Persetujuan ini; dan
(b) mengenai pajak
lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari tahun kalender sesudah berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 28 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan pada atau sebelum tanggal tigapuluh
Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya
Persetujuan, dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya
Persetujuan kepada negara pihak pada Persetujuan lainnya, melalui
saluran-saluran diplomatik, dan dalam hal demikian persetujuan ini akan tidak
berlaku lagi:
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber,
atas jumlah penghasilan yang dibayarkan atau dikreditkan kepada yang bukan
penduduk pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun kalender berikutnya setelah
tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan; dan
(b) mengenai pajak-pajak lainnya, untuk
tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun
kalender berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan
diberikan
SEBAGAI BUKTI, yang
bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing
telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Denpasar, Bali pada tanggal 13 Mei 1992, dalam bahasa Indonesia, Arab,
Perancis dan Inggris dan dalam hal terjadi perbedaan dalam menafsirkan, maka
yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ALI ALATAS |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK TUNISIA HABIB BEN YAHIA |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam