Saudi Arabia
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
KERAJAAN SAUDI ARABIA
UNTUK
PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN
PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA
|
Pasal 1
PAJAK-PAJAK DAN BEA-BEA YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
|
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan atas nama masing-masing Negara
pihak pada Persetujuan tanpa memperhatikan cara pemungutannya.
2. Akan dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan semua pajak-pajak yang dikenakan atas keseluruhan jumlah
penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas
keuntungan pemindahtanganan harta gerak dan pajak-pajak atas jumlah keseluruhan
upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan.
3. Pajak-pajak yang sekarang berlaku menurut
Persetujuan adalah :
(a) dalam hal
Republik Indonesia
1) Pajak
Penghasilan Badan
2) Pajak
Penghasilan Perseorangan dan pajak-pajak atas penghasilan lainnya yang
dikenakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1983;
(selanjutnya disebut sebagai "Pajak
Indonesia").
(b) dalam hal
Kerajaan Saudi Arabia
1) Pajak
Penghasilan Badan;
2) Pajak
Penghasilan Perseorangan dan pajak-pajak atas penghasilan lainnya;
(selanjutnya disebut sebagai "Pajak Saudi").
4. Persetujuan ini juga berlaku terhadap
pajak-pajak yang sama atau sejenis seperti pajak-pajak yang dikenakan
dikemudian hari sebagai tambahan atau sebagai pengganti dari pajak yang berlaku
yang dicakup oleh Persetujuan ini.
5. Kedua Negara pihak pada Persetujuan
bertanggung jawab untuk memberikan pembebasan atas semua perlengkapan
sebagaimana disebutkan pada Daftar A dan B yang merupakan bagian dari
Persetujuan ini, yang di impor kedalam atau di ekspor dari suatu negara pihak
pada Persetujuan untuk pemakaian sendiri oleh perusahaan-perusahaan angkutan
udara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dari pungutan-pungutan dan
beban-beban pabean,. Daftar tersebut dapat dirubah secara tertulis melalui
persetujuan bersama.
Kecuali jika dari
hubungan kalimatnya harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan
ini dengan :
(a) istilah "suatu Negara pihak pada
Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti
Republik Indonesia atau kerajaan Saudi Arabia, tergantung pada hubungan
kalimatnya.
(b) istilah "perusahaan angkutan udara
dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan angkutan
udara dari negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti :
(i) dalam hal
Saudi Arabia, Saudi Arabian Airlines Corporation atau pengganti-penggantinya;
(ii) dalam hal
Republik Indonesia, Garuda Indonesia atau pengganti-penggantinya;
(c) istilah "menjalankan angkutan
udara" berarti melaksanakan kegiatan pengangkutan melalui udara
orang-orang, hewan-hewan, barang-barang dan kiriman pos yang dilakukan oleh
suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan termasuk penjualan
karcis dan dokumen-dokumen serupa lainnya yang dipergunakan untuk tujuan
angkutan.
(d) istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap angkutan oleh pesawat udara, dimiliki,
disewa atau dicharter, di operasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali jika angkutan demikian dilaksanakan semata-mata
antara tempat-tempat di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(e) istilah "pejabat yang berwenang"
berarti :
(i) dalam hal
Republik Indonesia, Menteri Keuangan atau wakil yang ditunjuk;
(ii) dalam hal
Kerajaan Saudi Arabia, Menteri Keuangan dan Ekonomi Nasional atau wakil yang
ditunjuk;
(f) istilah "penduduk suatu Negara pihak
pada Persetujuan" berarti setiap orang atau badan, yang berdasarkan
undang-undang dari Negara itu, dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan
tempat tinggal tetapnya, tempat kediaman atau pertimbangan lainnya yang
sifatnya sama;
(g) istilah "orang atau badan"
termasuk seseorang, sekumpulan orang, suatu badan atau setiap badan perkumpulan
orang-orang lainnya;
(h) istilah "pembayaran-pembayaran
lainnya" berarti pembayaran asuransi jaminan sosial, pembayaran tahunan
hari tua, pensiun, asuransi kesehatan atau asuransi pengobatan, asuransi
pengangguran atau setiap pembayaran-pembayaran lainnya yang diukur oleh penghasilan
yang dipungut atas gaji-gaji dan tunjangan-tunjangan dari para pegawai oleh
undang-undang dari Negara pihak pada Persetujuan.
1. Penghasilan dan keuntungan-keuntungan
yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari menjalankan angkutan udara di lalu lintas internasional
dibebaskan dari pajak-pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
2. Ketentuan-ketentuan dari ayat (1) berlaku
pula terhadap penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh
perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari
penyertaannya dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan dengan
perusahaan penerbangan yang ditunjuk dari Negara lainnya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (b).
3. Untuk kepentingan pasal ini, penghasilan
dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan angkutan udara dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan, dari menjalankan angkutanudara di lalu
lintas internasional juga termasuk penghasilan dan keuntungan-keuntungan yang
diperoleh dari :
(a) sewa yang
diterima atas pemakaian, persewaan berdasarkan waktu penggunaan, atau
pemeliharaan pesawat udara.
(b) sistim latihan,
jasa-jasa manajemendan jasa-jasa lainnya yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan angkutan udara Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
|
Pasal 4
PEMBAYARAN UNTUK JASA-JASA PERSEORANGAN
|
1. Pembayaran yang diperoleh sehubungan
dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan dalam ruangan suatu
pesawat udara yang dijalankan di lalu lintas internasional oleh perusahaan
angkutan udara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, hanya dikenakan pajak
di Negara itu.
2. Pembayaran yang diperoleh oleh seorang
pegawai dari suatu perusahaan angkutan udara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang
dan peraturan-peraturan yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan, dibebaskan dari pajak-pajak dan pembayaran-pembayaran lainnya di
Negara lainnya kecuali jika ia seorang warga negara dari Negara pihak pada
Persetujuan lainnya itu.
|
Pasal 5
PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
|
Konsultasi dapat
dimintakan setiap saat dalam hal salah satu Negara pihak pada Persetujuan
bermaksud mengadakan perubahan terhadap Persetujuan yang ada atau dalam rangka
pelaksanaannya atau penafsirannya. Konsultasi demikian dimulai dalam waktu 60
hari mulai tanggal penerimaan permintaan demikian dan keputusan-keputusan
diambil berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 6
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
|
1. Persetujuan ini akan diratifikasi dan
instrumen-instrumen ratifikasi akan dipertukarkan dalam waktu sebagaimana
mestinya.
2. Persetujuan akan berlaku pada saat
pertukaran instrumen-instrumen ratifikasi dan ketentuan -ketentuannya berlaku
di suatu Negara pihak pada Persetujuan, atas setiap penghasilan timbul pada
atau sesudah hari pertama bulan Januari 1989.
3. Protokol merupakan bagian yang
terpisahkan dari Persetujuan ini.
|
Pasal 7
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
|
Persetujuan ini tetap
berlaku dalam waktu tidak terbatas, akan tetapi dapat diakhiri oleh salah satu
Negara pihak pada Persetujuan dengan menyampaikan pemberitahuan mengenai
berakhirnya persetujuan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum akhir setiap
tahun takwim, yang dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak lagi mempunyai
kekuatan hukum mulai akhir tahun takwim dimana pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan disampaikan.
Sebagai bukti para
penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh Pemerintah
masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini dalam bahasa Arab, bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perselisihan, maka yang
berlaku adalah naskah bahasa Inggris.
Dibuat di Riyadh, hari
Sabtu tanggal 9 Maret 1991 (23 Shaban 1411 H).
|
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,
DUTA BESAR REPUBLIK
INDONESIA UNTUK
KERAJAAN SAUDI
ARABIA,
ttd
E. SOEKASAH
SOMAWIDJAJA
|
UNTUK PEMERINTAH
KERAJAAN SAUDI
ARABIA,
MENTERI KEUANGAN DAN
EKONOMI NASIONAL,
ttd
MOHAMMED ABALKHAIL
|
PROTOKOL
Disepakati bahwa
menjelang pemarafan Persetujuan untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak pajak dan
Bea Masuk atas Kegiatan-kegiatan Perusahaan-perusahaan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, para
pejabat pajak maupun surat penagihan paksa dan pajak atas penghasilan yang
diperoleh oleh perusahaan-perusahaan penerbangan kedua negara.
Delegasi Saudi Arabia
mengemukakan masalah mengenai pajak-pajak yang dikenakan terhadap GARUDA sejak
1977 dan pada waktu yang sama delegasi indonesia juga mengemukakan masalah
jumlah pajak-pajak yang dikenakan terhadap SAUDIA di indonesia sejak 1985.
Disepakati bahwa
tanggal berlakunya Persetujuan ini adalah 1 Januari 1989 . Namun demikian,
persetujuan juga akan diberlakukan terhadap setiap tahun pajak yang mulai 1
Januari 1985.
Kedua perusahaan
angkutan udara (GARUDA dan SAUDIA) akan menyelesaikan masalh perpajakan mereka
yang timbul sebelum 1985 dengan pejabat pajak dari kedua negara.
Dibuat di Riyadh hari
Sabtu, pada tanggal 9 Maret 1991 (23 Shaban 1411).
|
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,
DUTA BESAR REPUBLIK
INDONESIA UNTUK
KERAJAAN SAUDI
ARABIA,
ttd
E. SOEKASAH
SOMAWIDJAJA
|
UNTUK PEMERINTAH
KERAJAAN SAUDI
ARABIA,
MENTERI KEUANGAN DAN
EKONOMI NASIONAL,
ttd
MOHAMMED ABALKHAIL
|
DAFTAR
Perlengkapan darat dan Barang-barang yang dibebaskan dari Bea dan Cukai :
A. KENDARAAN DAN PERLENGKAPAN
1. Kereta-Kereta
- untuk angkutan barang-barang dan Barang-Barang (masuk & keluar
pelabuhan udara).
2. Perlengkapan
Bongkar muat - derek-derek kecil.
3. Kendaraan-kendaraan
penarik - di dalam pelabuhan udara. (Nomor 1,2 dan 3 harus
dengan persetujuan Menteri Perdagangan).
4. Suku
Cadang - untuk perlengkapan-perlengkapan tercantum dalam daftar ini.
5. Peralatan
rumah tangga dan perlengkapan bagi pegawai.
6. Peralatan
kantor dan perlengkapannya.
7. Label-label
barang bagasi - yang sejenis.
8. Perkakas
catering, piring-piring, mangkok dan lain-lainnya.
9. Karcis-karcis
dan nota-nota pengiriman barang (dokumen-dokumen berharga).
10. Peralatan
untuk perawatan dan perbaikan.
11. Unit-unit
pendingin udara (yang hanya digunakan dalam pelabuhan udara).
12. Perlengkapan
komunikasi (harus dengan persetujuan Menteri Pariwisata, Pos
dan Telekomunikasi).
B. IKLAN DAN ALAT-ALAT PROMOSI
1. Almanak
dinding
2. Agenda meja
dan kantong
3. Hiasan meja
4. Tas tangan
5. Jam
6. Korek api
7. Pulpen dan
sejenisnya
8. Asbak
9. Gantungan
kunci
10. Jadwal dan
tempat pulpen
11. Dompet
12. Bendera -
berbagai ukuran
13. Model-model
pesawat terbang
14. Poster
15. Selebaran
16. Sampul-sampul
paspor
17. Alat-alat tulis
menulis kantor
SEMUA HARUS MEMAKAI
TANDA/MOTTO PERUSAHAAN PENERBANGAN