|

TAX TREATY

Papua New Guinea

AGREEMENT BETWEEN

THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

AND

THE GOVERNMENT OF THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA

 

FOR

THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

 

 

THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

AND

THE GOVERNMENT OF

THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA

 

Desiring to conclude an Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income;

 

HAVE AGREED AS FOLLOWS:

 

CHAPTER I

SCOPE OF THE AGREEMENT

 

Article 1

PERSONS COVERED

 

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

 

 

Article 2

TAXES COVERED

 

1.       This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State, irrespective of the manner in which they are levied.

2.       There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property.

3.      The taxes which are the subject of this Agreement are:

         (a)      in the case of Indonesia:

                   the income tax.

                   (hereinafter referred to as “Indonesian tax”).

         (b)      in the case of Papua New Guinea:

                   the income tax imposed under the law of Papua New Guinea, including:

                   (i)      the salary or wages tax;

                   (ii)      the additional profits tax upon additional profits from mining operations;

                   (iii)     the additional profits tax upon additional profits from petroleum operations;

                   (iv)     the additional profits tax upon additional profits from gas operations;

                   (v)     the dividend withholding tax upon taxable dividend income;

                   (vi)     the foreign contractor withholding tax;

                   (vii)    the management fee withholding tax;

                   (viii)   the business payments tax; and

                   (ix)     the interest withholding tax.

                   (hereinafter referred to as “Papua New Guinea tax”)

4.      The Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any significant changes which have been made in their respective taxation laws.

 


CHAPTER II

DEFINITIONS

 

Article 3

GENERAL DEFINITIONS

 

1.      For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:

         (a)      i)        the term “Indonesia” comprises the territory of the Republik of Indonesia as defined in its laws and parts of the continental shelf and adjacent seas over which the Republik of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with International Law;

                   ii)       the term “Papua New Guinea” means the Independent State of Papua New Guinea and, when used in a geographical sense, includes any area adjacent to territorial limits of Papua New Guinea in respect of which there is, consistent with international law, a law of Papua New Guinea dealing with the exploitation of any of the natural resources of the Continental Shelf, its sea bed and sub-soil;

         (b)      the term “a Contracting State” and “the other Contracting State” mean Indonesia or Papua New Guinea as the context requires;

         (c)      the term “person” includes an individual, a company and any other body of persons;

         (d)      the term “company” means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

         (e)      the terms “enterprise of a Contracting State” and “enterprise of the other Contracting State” mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

         (f)      the term “tax” means Indonesian tax or Papua New Guine tax as the context requires;

         (g)     the term “national” means:

                   (i)      any individual possessing the nationality of a Contracting States;

                   (ii)      any legal person, partnership, association or any other entity deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;

         (h)      the term “international traffic” means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting States;

         (i)       the term competent authority” means:

                   (i)      in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative.

                   (ii)      in the case of Papua New Guinea, the Commissioner General of Internal Revenue or an authorised representative of the Commissioner General of Internal Revenue; and

2.      In this Agreement the terms “Indonesian tax” and “Papua New Guinea tax” do not include any amount which represents a penalty or interest imposed under the law of either Contracting State relating to the taxes to which this Agreement applies.

3.      As regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has at that time under the laws of that State for the purposes of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the applicable tax laws of that State prevailing over a meaning given to the term under laws of that State.

 

 

Article 4

RESIDENT

 

1.       For the purposes of this Agreement, the term “resident of a Contracting State” means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature and also includes that State and any political subdivision or local authority thereof. This term, however, does not include any person who is liable to tax it that State in respect only of income from sources in that State.

2.      Where by reason of the provisions of paragraph 1, a person, being an individual, is a resident of both Contracting States, then the status of that person shall be determined in accordance with the following rules:

         (a)      the person shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which the person has a permanent home;

         (b)      if a permanent home is available to the person in both States, or in neither of them, the person shall be deemed to be a resident of the State with which the person’s personal and economic relations are the closer (centre of vital interests);

         (c)      if the Contracting State in which the person’s centre of vital interests cannot be determined, and the person has no permanent home in either State, the person shall be deemed to be a resident of the State in which the person has an habitual abode;

         (d)      if the person has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, the person shall be deemed to be a resident of the State of which the person is a national;

         (e)      if the person is a national of both Contracting States or is national of neither Contracting State, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

3.      Where by reason of the provisions of paragraph 1, a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the States shall settle the question by mutual agreement.

 

 

Article 5

PERMANENT ESTABLISHMENT

 

1.      For the purposes of this Agreement, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

2.      The term “permanent establishment” shall include especially:

         (a)      a place of management;

         (b)      a branch;

         (c)      an office;

         (d)      a factory;

         (e)      a workshop;

         (f)      a warehouse or premises used as a sales outlet;

         (g)     a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction or exploration or exploitation of natural resources, drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural resources;

         (h)      a farm or other place where agricultural, forestry, logging, pastoral or plantation activities are carried on; and

3.      The term “permanent establishment” likewise encompasses:

         (a)      a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 120 days;

         (b)      the furnishing of services, other than technical services as stipulated under Article 13, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 120 days within any twelve month period

4.      Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

         (a)      the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

         (b)      the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

         (c)      the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

         (d)      the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for the enterprise;

         (e)      the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising or for the supply of information, for the enterprise;

         (f)      the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;

         (g)     the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.

5.      Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person-other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:

         (a)      has or habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place or business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or

         (b)      has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regulatly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or

         (c)      manufactures or processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.

6.      An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

7.      The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

 

 

CHAPTER III

TAXATION OF INCOME

 

Article 6

INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

 

1.      Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      For the purpose of this Agreement, the term “immovable property” shall be defined in accorcande with the laws of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work or the right to explore for, mineral deposits, oil or gas, deposits, quarries and other places of extraction of natural resources including indigenous and exotic timber or other forest produce, ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property;

3.      The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

4.      Any interest or right referred to in paragraph 2 shall be regarded as situated where the land, mineral deposits, sources and other natural resources, as the case may be, are situated or where the exploration may take place.

5.      The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income form immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

 

 

Article 7

BUSINESS PROFITS

 

1.      The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:

         (a)      That permanent establishment; or

         (b)      Sales within that other Contracting State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or

         (c)      Other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.

2.      Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and independent enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.

3.      In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purpose of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on money lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.

4.      No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the more purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.

5.      Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be effected by the provisions of this Article.

6.      For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.

7.      Nothing in this article shall affect the operation of any law of one of the Contracting States relating to tax imposed on profits derived by non-residents on insurance premiums collected, or from insurance relating to risks arising or to property, in that State, whether or not that law deems the existence of a permanent establishment in relation to the relevant activity.

 

 

Article 8

SHIPPING AND AIR TRANSPORT

 

1.      Profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.

2.      The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or international operating agency.

3.      The term “operation of ships or aircraft” shall mean the business of transportation by sea or air of passengers, mail, livestock or goods carried on by the owners or lessees or charteres of ships or aircraft and the incidental lease of ships or aircraft.

 

 

Article 9

ASSOCIATED ENTERPRISES

 

1.      Where:

         (a)      an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

         (b)      the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State;

         and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

2.      Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State, and taxes accordingly-profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.

3.      A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws.

 

 

Article 10

DIVIDENDS

 

1.      Dividends derived from a company which is a resident of a Contracting State by a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount of the dividends. Thus paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

3.      The term “dividends” as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of State of which the company making the distribution is a resident.

4.      The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 15, as the case may be, shall apply.

5.      Where a company which is a resident of a Contracting State derives income or profits from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except in so far as such dividends are paid to a resident of that other State or in so far as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company’s undistributed profits to a tax on the company’s undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in that other State.

6.      Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 15 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.

7.      The provisions of paragraph 6 of this Article shall not effect the provision contained in any production sharing contract and relating to oil and gas sector or other mining sectors concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting States.

 

 

Article 11

INTEREST

 

1.      Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting State shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitations.

3.      Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting State, as may be agreed upon from time to time between the competent authorities of the Contracting States, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.

4.      The term “interest” as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor’s profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.

5.      The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with a) such permanent establishment or fixed base or with b) business activities referred to under c) of paragraph I of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or 15, as the case may be, shall apply.

6.      Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that Contracting State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether the person is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by that permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

7.      Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Conctracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

8.      The provisions of this Article shall not apply if the debt-claim in respect of which the interest is paid was created or assigned mainly for the purpose of taking advantage of this Article.

 

 

Article 12

ROYALTIES

 

1.      Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting State shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

3.      The term “royalties” as used in this Article means amounts paid or accrued, whether periodical or not, and in whatever from or name or nomenclature to extent to which they are made as consideration for:

         a).      the use of, or the right to use, any, copyright, patent, design or model, plan,

                   secret formula or process, trademark, or other like property or right; or

         b).      the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or

         c).      the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or

         d).      the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to any such property or right as is mentioned in sub-paragrap (a), any such equipment as is mentioned in sub-paragraph (b) or any such acknowledge or information as is mentioned in sub-paragraph (c); or

         e).      the use of, or the right to use;

                   (i)      cinematograph or motion picture films; or

                   (ii)     films or video tapes in connection with television; or

                   (iii)     tapes or compact disks in connection with radio and television broadcasting; or

                   (iv)    programs developed in connection with the use of computers; or

         f)        total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property or right referred to in this paragrap.

4.      The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with a) such permanent establishment or fixed base, or with b) business activities referred to under c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 15, as the case may be, shall apply.

5.      Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a statutory body thereof, or a resident of that State. Where, however, the person paying such royalties, whether the person is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the obligation to pay the royalties was incurred, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

6.      Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other persons the amount of royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

 

 

Article 13

TECHNICAL FEES

 

1.      Technical fees arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      However, such technical fees may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the technical fees the tax shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the technical fees.

3.      The term “technical fees” as used in this Article means payments of any kind to any person, other than to an employee of the person making the payments, in consideration for any services of a technical, managerial or consultancy nature.

4.      The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the technical fees, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the technical fees arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the technical fees are effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 15, as the case may be, shall apply.

5.      Technical fees shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a statutory body thereof, or a resident of that State. Where, however, the person paying the technical fees, whether the person is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the obligation to pay the technical fees was incurred, and such technical fees fare borne by that permanent establishment or fixed base, then such, technical fees shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

6.      Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the technical fees paid exceeds, for whatever reason, the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

 


 

Article 14

CAPITAL GAINS

 

1.      Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or a of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.

3.      Gains derived by an enterprise of Contractiong State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such skips or aircraft shall be taxable only in that State.

4.      Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraph shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

 

 

Article 15

INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

 

1.      Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate 183 days within any twelve month period. If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other States but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods.

2.      The term “professional services” includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.

 

 

Article 16

DEPENDENT PERSONAL SERVICES

 

1.      Subject to the provisions of Article 17, 19, 20, and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

2.      Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:

         (a)     the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the agregate 183 days within any twelve month period commencing or ending in the fiscal year concerned; and

         (b)     the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State;and

         (c)     the remuneration is not home by a permanent establishment or a Fixed base which the employer has in the other State;

3.      Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.

 

 

Article 17

DIRECTORS’ FEES

 

1.      Director’s fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derived from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 16.

 

 

Article 18

ARTISTES AND SPORTSPERSONS

 

1.      Notwithstanding the provisions of Articles 15 and 16, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in the other State.

2.      Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsperson in that capacity accrues not to the entertainer or sportsperson but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Article 7, 15 and 16, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsperson are exercised.

3.      Notwithstanding the provisions of paragraph 1 and 2, income derived from activities referred to in paragraph I performed under a cultural agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the Contracting States, a local authority or public institution thereof.

 

 

Article 19

PENSIONS AND ANNUITTES

 

1.      Subject to the provision of paragraph 2 of Article 20, any pensions and other similar remuneration for past employment or any annuity arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State.

2.      The term “annuity” includes a stated sum payable periodically at stated times, during life or during a specified or ascertainable period of time, under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money’s worth.

 

 

Article 20

GOVERNMENT SERVICES

 

1.      (a)      Salaries, wages and other similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority or a statutory body thereof to any individual in respect of services rendered to that State or political subdivision or a local authority or staturory body thereof shall be taxable only in that State.

         (b)      However, such salaries, wages and other similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other State and the individual is a resident of that other State who:

                   (i)      is a national of that other State; or

                   (ii)      did not become a resident of that other State solely for the purpose of rendering the services.

2.      The provision of Article 16, 17, and 19 shall apply to salaries, wages and other similar remuneration and to pension in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority or a statutory body thereof.

 

 

Article 21

TEACHERS AND RESEARCHERS

 

An individual who is immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who, at the invitation of the Government of the first mentioned Contracting State or of a university, college, school, museum or other cultural institution in that first mentioned Contracting State or under an official programme of cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax in that Contracting State on his remuneration for such activity, provided that payment of such remuneration is derived by him from outside that Contracting State.

 

 

Article 22

STUDENTS AND TRAINEES

 

1.      Payment which a student or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first mentioned Contracting State solely for the purpose of his education or training received for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting State.

2.      In respect of grants, scholarship and remuneration from employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or training to the same exemption, reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of the Contracting State which he is visiting.

 

 

Article 23

OTHER INCOME

 

1.      Items of income of a resident of one of the Contracting States which are not expressly mentioned in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.

2.      However, any such income derived by a resident of one of the Contracting States from sources in the other Contracting State may also be taxed in that other State.

3.      The provisions of paragraph 1 shall not apply to income derived by a resident of one of the Contracting States where that income is effectively connected with a permanent establishment or fixed base situated in the other Contracting State. In such case, the provisions of Article 7 or Article 15, as the case may be, shall apply.

 

 

CHAPTER IV

SPECIAL PROVISIONS

 

Article 24

METHODS FOR THE ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

 

Where a resident of a Contracting State derives income from the other Contracting State, the amount of tax on that income payable in that other Contracting State in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in the first mentioned Contracting State imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax on the first-mentioned Contracting State on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations.

 

 

Article 25

NON-DISCRIMINATION

 

1.      Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected.

2.      The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favorably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, relief and reductions for taxation purpose on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.

3.      Enterprise of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or Indirectly; by one or more residents of the other Contracting States, shall not be subjected in the first-mentioned-State to any taxation or any requirment connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are may be subjected.

4.      Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of article 12 apply, interest, royalty and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the sama condition as if they has been paid to a resident of the first-mentioned State.

5.      In this Article the term “taxation” means taxes which are the subject of this Agreement.

 

 

Article 26

MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

 

1.      Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of wich he is a resident or if his case comes under paragraph 1 of Article 25, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.

2.      The competent authority shall endeavor, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting States, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.

3.      The competent authorities of the Contracting States shall endeavor to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.

4.      The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.

 

 

Article 27

EXCHANGE OF INFORMATION

 

1.      The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement, insofar as taxation thereunder is not contrary to this Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State. However, if the information is originally regarded as secret in the transmitting State it shall be disclosed only to perseons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the Agreement. Such persons or authorities use the information only for such purposes but may disclose the information in public court proceedings, or in judicial decisions.

2.      In no case shall the provisions of paragraphs 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligations:

         a)       to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative pratice of that or of the other Contracting State;

         b)       to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;

         c)       to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (order public).

 

 

Article 28

MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSIONS AND CONSULAR POSTS

 

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

 

 

CHAPTER V

FINAL PROVISIONS

 

Article 29

ENTRY INTO FORCE

 

This Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the respective Governments may notify each other in writing through diplomatic channels, that the formalities constitutionally required in their respective Contracting States for the entry into force of this Agreement have been complied with. This Agreement shall have effect:

(a)     in Papua New Guinea

         (i)      in respect of withholding tax on income that is derived by a non-resident, in relation to income derived on or after 1 January in the calender year next following that in which the later of these notifications is given,

         (ii)     in respect of any other Papua New Guinea tax, in relation to income of any year of income beginning on or after 1 January in the calendar year next following that in which the later of these notifications is given.

(b)     in Indonesia:

         (i)       in respect of tax withheld at the source to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and

         (ii)      in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force.

 

 

Article 30

TERMINATION

 

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the period of five years from the year in which the Agreement enters into force.

In such case, the Agreement shall cease to have effect:

(a)     in Indonesia:

         (i)       in respect of tax withheld at source to income dericed on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given.

         (ii)      in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given.

(b)     in Papua New Guinea:

         (i)       in respect of withholding tax on income that is derived by a non-resident, in relation to income demeed on or after 1 January in the calendar year next following that in which notification is given;

         (ii)      in respect of any other Papua New Guinea tax, in relation to income of any year of income beginning on or after 1 January in the calendar year next following in which the notification is given.

 

IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.

 

DONE in duplicate at Port Moresby  this 12th day of March 2010 in the English language. Both text being equally authentic.

 


 

For The Government Of The

Republik Of Indonesia

 

ttd

 

DR. R.M. MARTY M. NATALEGAWA

MINISTER OF FOREIGN AFFAIRS

For The Government Of The

Independent State Of Papua New Guinea

 

ttd

 

HON SAMUEL T. ABAL, MP

MINISTER FOR FOREIGN AFFAIRS,

TRADE AND IMMIGRATION

Papua New Guinea

PERSETUJUAN ANTARA

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DAN

PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI

 

UNTUK

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

 

 

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DAN

PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI

 

Berhasrat untuk menjalin Persetujuan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan.

 

TELAH MENYEPAKATI HAL-HAL BERIKUT:

 

BAB I

RUANG LINGKUP PERSETUJUAN

 

Pasal 1

ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

 

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara.

 

 

Pasal 2

PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

 

1.       Persetujuan ini berlaku untuk pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.

2.       Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.

3.       Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah:

         (a)      dalam hal Indonesia:

                   Pajak penghasilan.

                   (selanjutnya disebut sebagai “pajak Indonesia”)

         (b)      dalam hal Papua Nugini:

                   Pajak penghasilan yang dikenakan sesuai undang-undang Papua Nugini, meliputi:

                   (i)       pajak gaji atau upah;

                   (ii)      tambahan pajak keuntungan atas tambahan keuntungan dari aktivitas penambangan;

                   (iii)     tambahan pajak keuntungan atas tambahan keuntungan dari aktivitas perminyakan;

                   (iv)     tambahan pajak keuntungan atas tambahan keuntungan dari aktivitas gas;

                   (v)      pemotongan pajak dividen atas penghasilan dividen kena pajak;

                   (vi)     pemotongan pajak kontraktor luar negeri;

                   (vii)    pemotongan pajak biaya manajemen;

                   (viii)   pajak pembayaran-pembayaran bisnis; dan

                   (ix)     pemotongan pajak bunga.

                   (selanjutnya disebut sebagai “pajak Papua Nugini”)

4.       Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

 


BAB II

DEFINISI-DEFINISI

 

Pasal 3

PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

 

1.      Dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:

         (a)      i)        istilah “Indonesia” berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam perundang-undangannya, dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, di mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

                   ii)       istilah “Papua Nugini” berarti Negara Berdaulat Papua Nugini dan, jika digunakan dalam kontek geografis, mencakup wilayah di sekitar perbatasan wilayah Papua Nugini di mana, sejalan dengan hukum internasional, hukum Papua Nugini dapat diterapkan berkaitan dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen, dasar laut dan lapisan tanah di bawahnya;

         (b)      istilah-istilah “Negara pihak pada Persetujuan” dan “Negara pihak lainnya pada Persetujuan” berarti Indonesia atau Papua Nugini sesuai dengan hubungan kalimatnya;

         (c)      istilah “orang/badan” meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

         (d)      istilah “Perseroan” berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;

         (e)      istilah “perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan” dan “perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan” masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

         (f)      istilah “pajak” berarti pajak Indonesia pajak atau Papua Nugini sesuai dengan hubungan kalimatnya;

         (g)     istilah “warganegara” berarti:

                   (i)      setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan;

                   (ii)      setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan;

         (h)      istilah “lalu lintas internasional” berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

         (i)       istilah “pejabat yang berwenang” berarti:

                   (i)      dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah;

                   (ii)     dalam hal Papua Nugini, Direktur Jenderal Pajak atau Wakilnya yang sah; dan

2.      Dalam persetujuan ini istilah-istilah “pajak Indonesia” dan “pajak Papua Nugini” tidak mencakup jumlah yang merupakan bentuk sanksi atau bunga yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan berkaitan dengan pajak-pajak di mana Persetujuan ini berlaku.

3.      Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, setiap istilah yang didasarkan pada undang-undang perpajakan Negara tersebut mengalahkan arti yang didasarkan pada perundang-undangan lainnya dari Negara tersebut.

 

 

Pasal 4

PENDUDUK

 

1.      Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan” berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa dan mencakup pula Negara tersebut dan setiap cabang politik atau otoritas lokal daripadanya. Tetapi istilah tersebut tidak mencakup orang atau badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya karena memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.

2.      Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka status orang tersebut akan ditentukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

         (a)      orang tersebut akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap;

         (b)      apabila orang tersebut mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, atau tidak memiliki tempat tinggal di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

         (c)      jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;

         (d)      jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warganegara;

         (e)      jika ia menjadi warganegara dari kedua Negara atau sama sekali tidak menjadi warganegara dari salah satu negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

3.      Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1), suatu badan mempunyai tempat Kedudukan di kedua Negara Pihak pada persetujuan, maka pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada persetuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

 

 

Pasal 5

BENTUK USAHA TETAP

 

1.       Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “bentuk usaha tetap” berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari salah satu Negara dijalankan.

2.      Istilah “bentuk usaha tetap” terutama meliputi:

         (a)      suatu tempat kedudukan manajemen;

         (b)      suatu cabang;

         (c)      suatu kantor;

         (d)      suatu pabrik;

         (e)      suatu bengkel;

         (f)      suatu gudang atau tempat yang digunakan sebagai outlet penjualan;

         (g)     suatu tambang, sumur minyak atau sumur gas, tempat penggalian atau tempat eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam lainnya, rig untuk pengeboran atau kapal kerja yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam;

         (h)      suatu pertanian atau perkebunan atau tempat lainnya dimana pertanian, pedusunan, kehutanan, atau kegiatan perkebunan dilakukan; dan

3.      Pengertian “bentuk usaha tetap” juga meliputi:

         (a)      suatu bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau instalasi atau kegiatan penyeliaan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 120 hari;

         (b)      pemberian jasa-jasa, selain jasa teknik sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk tujuan tersebut tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (dalam proyek yang sama atau yang berhubungan) di salah satu Negara untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 120 hari dalam periode 12 (dua belas) bulan.

4.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, pengertian “bentuk usaha tetap” dianggap tidak meliputi:

         (a)      penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

         (b)      pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

         (c)      pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

         (d)      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

         (e)      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan informasi bagi keperluan perusahaan;

         (f)      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;

         (g)     pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

5.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, selain agen yang bertindak bebas yang baginya berlaku ketentuan pada ayat 6, bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan Negara lainnya Pihak Pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara pertama berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh orang atau badan bagi perusahaan, jika orang atau badan tersebut:

         (a)      mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau

         (b)      tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang tersebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau

         (c)      Membuat atau mengolah di Negara tersebut untuk kepentingan perusahaan, barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.

6.      Suatu perusahaan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.

7.      Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara mengusai atau dikuasai oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya.

 

 

BAB III

PENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

 

Pasal 6

PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

 

1.      Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.      Istilah “harta tidak bergerak” akan diartikan sesuai dengan perundang-undangan Negara di mana harta yang bersangkutan berada. Dalam setiap kasus, istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap maupun tak tetap sebagai penggantian atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, atau hak untuk mengeksplorasi, kandungan mineral, kandungan minyak atau gas, tambang-tambang atau tempat penggalian sumber-sumber daya alam lainnya termasuk produk kayu asli dan eksotis atau hasil hutan lainnya. Kapal laut, perahu, dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.

3.      Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.

4.      Setiap kepemilikan atau hak yang berkaitan dengan ayat 2 akan dianggap berada di tempat dimana tanah, kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber daya alam lainnya berada atau di tempat dimana aktivitas ekplorasi mungkin dilakukan.

5.      Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dan harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

 

 

Pasal 7

LABA USAHA

 

1.      Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari:

         (a)      bentuk usaha tetap tersebut; atau

         (b)      penjualan barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya di Negara Pihak lainnya Pada Persetujuan; atau

         (c)      kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara lain yang sifatnya sama seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya.

2.      Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

3.      Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lainnya. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Juga, tidak ada akun yang harus dibuat, dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, untuk jumlah yang dikenakan (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat.

4.      Suatu bentuk usaha tetap tidak akan dianggap memperoleh laba hanya karena bentuk usaha tetap tersebut melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.

5.      Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang terpisah di Pasal-Pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut tidak akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.

6.      Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

7.      Ketentuan dalam Pasal ini tidak akan mempengaruhi penerapan hukum di salah satu Negara pihak Pada Persetujuan berkaitan dengan pengenaan pajak atas laba yang diperoleh oleh penduduk asing atas premi asuransi yang dikumpulkan, atau dari asuransi yang berkaitan dengan resiko yang bersumber atau berkaitan dengan properti yang berada di Negara tersebut tanpa memandang apakah hukum di Negara tersebut menganggap keberadaan bentuk usaha tetap benar-benar ada atau tidak berkaitan dengan aktivitas tersebut.

 

 

Pasal 8

PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

 

1.      Laba dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

2.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.

3.      Istilah “pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara” berarti usaha transportasi penumpang, surat, ternak atau barang-barang melalui laut atau udara, baik diangkut langsung oleh pemilik atau penyewa atau pencarter kapal-kapal atau pesawat dan sewa kapal atau pesawat yang bersifat insidental.

 

 

Pasal 9

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

 

1.      Apabila:

         (a)      suatu perusahaan dari salah satu Negara turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau

         (b)      orang/badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut berpartisipasi dalam manajemen, pengendalian, atau modal suatu perusahaan dari salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dan dalam suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

         dan dalam tiap kasus di atas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan di antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan mereka yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang seharusnya diakui, namun karena adanya kondisi-kondisi tadi menjadi tidak diakui, dapat ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

2.       Apabila salah satu Negara mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya – padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara lainnya telah dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama seandainya kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara lainnya tersebut akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat saling berkonsultasi.

3.       Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah dilampaui.

 

 

Pasal 10

DIVIDEN

 

1.      Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

2.      Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen yang dibagikan. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perusahaan dari mana dividen berasal.

3.      Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya, bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang diperlakukan sama seperti penghasilan dari saham-saham berdasarkan undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.

4.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk, dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan kepemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15.

5.      Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara lain tersebut, serta tidak mengenakan pajak atas laba perusahaan yang tidak dibagikan, meskipun jika dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba yang sebagian atau seluruhnya bersumber di Negara lain tersebut.

6.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut.

7.      Ketentuan pada ayat 6 dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terkandung dalam setiap kontrak bagi hasil yang berkaitan dengan sector minyak dan gas dan sektor-sektor pertambangan lainnya oleh Pemerintah Indonesia, sarana pembantunya, perusahaan minyak dan gas pemerintah atau entitas lainnya yang berkaitan dengan orang atau badan yang merupakan penduduk di Negara Pihak lainnya Pada Persetujuan.

 

 

Pasal 11

BUNGA

 

1.      Bunga yang timbul di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

2.      Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat bunga tersebut berasal dan menurut perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga. Para pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menyusun ketentuan pelaksanaan dari pembatasan ini mulai persetujuan bersama.

3.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 2, bunga yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya Pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraannya, atau Bank Sentral atau institusi keuangan lainnya yang dikendalikan oleh pemerintah, yang seluruh modalnya dikuasai oleh Pemerintah Negara lain tersebut, jika disepakati dari waktu ke waktu antara pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak Pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

4.      Istilah “bunga” yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan utang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat utang tersebut. Pengenaan denda untuk keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga dalam pengertian Pasal ini.

5.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan utang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) aktivitas usaha sebagaimana dimaksud di Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15.

6.      Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya, salah satu pemerintah daerahnya, atau salah satu penduduknya. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap sehubungan dengan timbulnya utang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dan bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

7.      Apabila, karena adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik yang menikmati atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang menghasilkan bunga itu, melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketntuan lainnya dalam Persetujuan ini.

8.      Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak berlaku dalam hal tagihan utang yang merupakan sumber pembayaran bunga diciptakan atau ditujukan utamanya untuk memperoleh manfaat dari Pasal ini.

 

 

Pasal 12

ROYALTI

 

1.      Royalti yang timbul di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

2.      Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara tempat royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti itu adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti. Para pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menyusun ketentuan pelaksanaan dari pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

3.      Istilah “royalti” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran atau tagihan, baik sifatnya periodik atau tidak, dan dalam bentuk, nama, atau istilah apapun sepanjang dilakukan sebagai imbalan atas:

         a).      penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak cipta, paten, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merek dagang, atau properti atau hak serupa lainnya; atau

         b).      penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan; atau

         c).      pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan; atau

         d).      pemberian segala bantuan yang merupakan penunjang dan tambahan terhadap properti atau hak sebagaimana disebutkan di sub-ayat (a), segala perlengkapan sebagaimana disebutkan di sub-ayat (b) atau segala pemberitahuan atau informasi sebagaimana disebutkan di sub-ayat (c); atau

         e).      penggunaan, atau hak untuk menggunakan:

                   (i)      film sinematografi atau film bergerak; atau

                   (ii)      film atau kaset video untuk siaran televisi;

                   (iii)     pita-pita atau piringan padat yang digunakan untuk siaran radio dan siaran televisi; atau

                   (iv)     program-program yang dikembangkan berkaitan dengan penggunaan computer; atau

         f).       penundaan sepenuhnya atau sebagian penggunaan atau pemberian setiap properti atau hak sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

4.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pihak yang memiliki hak untuk menikmati royalty, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat royalti itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) aktivitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15.

5.      Royalti dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya, salah satu pemerintah daerah atau lembaga negaranya, atau salah satu penduduknya. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap sehubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar royalti tersebut di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, maka royalti tersebut dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.

6.      Apabila, karena adanya hubungan istimewa, antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

 

 

Pasal 13

Imbalan Jasa Teknik

 

1.      Imbalan jasa teknik yang bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

2.      Namun demikian, imbalan jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat asal imbalan tersebut dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima adalah pemilik hak yang menikmati, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto imbalan jasa teknik tersebut.

3.      Istilah “imbalan jasa teknik” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran kepada setiap orang atau badan, selain pegawai dari orang atau badan yang melakukan pembayaran, sebagai imbalan atas pemberian jasa teknik, manajemen, atau konsultasi.

4.      Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pemilik hak yang menikmati imbalan jasa teknik, yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melaku di Negara lainnya dimana jasa teknis tersebut bersumber, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melalukan pekerjaan bebas melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan jasa teknis tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.

5.      Imbalan jasa teknik dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya, salah satu pemerintah daerah atau lembaga negaranya, atau salah satu penduduknya. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar imbalan jasa teknik tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap sehubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar imbalan jasa teknik tersebut di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dan imbalan jasa teknik tersebut ditanggung oleh bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka imbalan jasa teknik tersebut dianggap bersumber di Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.

6.      Apabila, karena adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah imbalan jasa teknis yang dibayarkan, dengan alasan apapun, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.


 

Pasal 14

KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

 

1.       Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

2.       Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

3.       Keuntungan yang diperoleh suatu Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtangan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di dalam jalur lalu-lintas internasional atau harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara tersebut akan dikenakan pajak hanya di Negara tersebut.

4.       Keuntungan dari pemindahtanganan harta selain yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, akan dikenakan pajak hanya di Negara Pihak pada Persetujuan di mana orang atau badan yang memindahkan harta itu merupakan penduduk.

 

 

Pasal 15

PEKERJAAN BEBAS

 

1.      Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali ia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara Pihak lainnya tersebut untuk masa atau masa-masa yang melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan. Jika ia mempunyai tempat usaha tetap seperti itu atau berada di Negara Pihak lainnya tersebut selama masa atau masa-masa tersebut di atas, penghasilan tersebut bisa dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya sepanjang penghasilan tersebut berasal dari tempat usaha tetap itu atau diperoleh di Negara Pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.

2.      Istilah “jasa-jasa profesional” terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.

 

 

Pasal 16

PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

 

1.      Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 17, 19, 20, dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.

2.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:

         (a)      penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dimulai atau diakhiri pada tahun takwim yang bersangkutan; dan

         (b)      imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan

         (c)      imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lain tersebut.

3.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

 

 

Pasal 17

IMBALAN PARA DIREKTUR

 

1.      Imbalan direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur atau suatu organ serupa lainnya dari perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut;

2.      Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perseroan sehubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16.

 

 

Pasal 18

PARA ARTIS DAN OLAHRAGAWAN

 

1.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 15 dan 16, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dan kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

2.      Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 15 dan 16, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.

3.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dilakukan di bawah perjanjian budaya atau persetujuan antar Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di negara Pihak pada Persetujuan dimana kegiatan terebut dilakukan apabila kunjungan ke Negara itu sepenuhnya atau intinya ditunjang oleh dana masyarakat dari salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan, pemerintah daerahnya atau institusi umumnya.

 

 

Pasal 19

PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

 

1.      Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 20 ayat 2, segala pensiun dan balas jasa lainnya sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau atau segala pembayaran berkala yang bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan dikenakan pajak hanya di Negara pihak lainnya itu.

2.      Istilah “pembayaran berkala” berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

 

 

Pasal 20

PEJABAT PEMERINTAH

 

1.      (a)      Gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya, selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau lembaga negaranya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau lembaga negaranya, akan dikenakan pajak hanya di Negara tersebut.

         (b)      Namun demikian, gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya itu yang:

                   (i)      merupakan warganegara dari Negara Pihak lainnya itu; atau

                   (ii)      tidak menjadi penduduk Negara Pihak lainnya itu semata-mata untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2.      Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 16, 17 dan 19 akan berlaku terhadap gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya dan terhadap pensiun berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau lembaga negaranya.

 

 

Pasal 21

GURU DAN PENELITI

 

Seseorang yang sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang atas dasar undangan dari Pemerintah Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau dari universitas, kampus, sekolah, museum, atau institusi kebudayaan lainnya di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama tersebut atau di bawah program pertukaran kebudayaan resmi, berada di Negara Pihak pada Persetujuan tersebut untuk masa yang tidak melebihi dua tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan perkuliahan, atau melakukan aktivitas penelitian pada institusi tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilannya dari aktivitas tersebut sepanjang pembayaran tersebut diterimanya dari luar Negara Pihak pada Persetujuan tersebut.

 

 

Pasal 22

SISWA DAN PEMAGANG

 

1.      Pembayaran-pembayaran yang, oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara Pihak pada Persetujuan tersebut.

2.      Sehubungan dengan hibah-hibah, bea siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup pada ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan pada ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.

 

 

Pasal 23

PENGHASILAN LAINNYA

 

1.      Jenis-jenis penghasilan penduduk dari satu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini akan dikenakan pajak hanya di Negara itu.

2.      Namun demikian, penghasilan yang diperoleh penduduk salah satu Negara Pihak Pada Persetujuan yang bersumber dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat pula dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

3.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku atas penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan atas penghasilan yang mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.


BAB V

KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

 

Pasal 24

METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

 

Apabila seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan berkenaan dengan penghasilan tersebut sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama yang dikenakan terhadap penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah kredit tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan peraturan-peraturan Negara itu.

 

 

Pasal 25

NON DISKRIMINASI

 

1.      Warganegara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama.

2.       Pengenaan pajak terhadap bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara Pihak lainnya itu yang menjalankan kegiatan-kegiatan serupa. Ketentuan ini tidak dapat berarti mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

3.       Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan serupa lainnya dari Negara yang disebut pertama.

4.       Kecuali di mana ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dalam menentukan laba kena pajak atas perusahaan semacam itu, akan dapat dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.

5.       Dalam pasal ini, istilah “perpajakan” berarti pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.

 

 

Pasal 26

TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

 

1.      Apabila seseorang atau badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional masing-masing Negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduknya atau, apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 25 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warga negaranya. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu tiga tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.

2.      Jika keberatan diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk diselesaikan dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

3.      Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan melalui persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka juga dapat berunding bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam masalah-masalah yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

4.      Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan secara langsung guna mencapai persetujuan seperti dimaksud pada ayat-ayat terdahulu. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi-konsultasi, akan menyusun prosedur bilateral, persyaratan-persyaratan, metode-metode, dan teknik-teknis yang dipandang tepat untuk menerapkan tata cara persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal ini.

 

 

PASAL 27

PERTUKARAN INFORMASI

 

1.      Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing Negara yang berkenaan dengan pajak pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau pengelakan pajak. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara tersebut. Namun demikian, jika informasi tersebut sejak awalnya dianggap sebagai rahasia di Negara pengirim, informasi tersebut dapat diungkapkan hanya kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat dalam penetapan, penagihan, penegakan hukum, atau penuntutan berkenaan dengan, atau keputusan banding sehubungan dengan, pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat  yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi itu untuk tujuan-tujuan tersebut tapi dapat mengungkapkan informasi tersebut dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.

2.      Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan suatu kewajiban:

         (a)      untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang-undangan dan praktik administratif dari Negara tersebut atau dari Negara Pihak lainnya;

         (b)      untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administratif yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya;

         (c)      untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan, atau keahlian atau proses perdagangan, atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijakan publik.

 

 

Pasal 28

ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN POS KONSULER

 

Tidak ada sesuatu pun dalam perjanjian ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pos konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.


BAB V

KETENTUAN-KETENTUAN AKHIR

 

PASAL 29

BERLAKUNYA PERSETUJUAN

 

Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan tertulis oleh masing-masing Pemerintah melalui saluran diplomatiknya yang menyatakan bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan yang diperlukan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku.

(a)     di Papua Nugini:

         (i)      untuk pajak-pajak yang dipungut atas penghasilan yang diperoleh penduduk asing, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan-pemberitahuan ini diberikan;dan

         (ii)     untuk pajak-pajak Papua Nugini lainnya, atas penghasilan pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan-pemberitahuan ini diberikan.

(b)     di Indonesia:

         (i)      untuk pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan

         (ii)     untuk pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

 

 

PASAL 30

BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

 

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni dalam suatu tahun takwim setelah 5 (lima) tahun berlakunya Persetujuan ini.

Dalam hal demikian, Persetujuan akan tidak mempunyai pengaruh lagi:

(a)     di Indonesia:

         (i)       untuk pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

         (ii)      untuk pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

(b)     di Papua Nugini:

         (i)       untuk pajak-pajak yang dipungut atas penghasilan yang diperoleh penduduk asing, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan berakhirnya persetujuan diberikan;

         (ii)      untuk pajak-pajak Papua Nugini lainnya, atas penghasilan pada tahun penghasilan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

Dibuat dalam dua rangkap di Port Moresby pada tanggal 12 Maret 2010 dalam bahasa Inggris. Kedua naskah adalah sama-sama otentik.

 

 

 

UNTUK PEMERINTAH

REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

DR. R.M. MARTY M. NATALEGAWA

MENTERI LUAR NEGERI

UNTUK PEMERINTAH  NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI

 

ttd

 

HON. SAMUEL T. ABAL, MP

MENTERI LUAR NEGERI, PERDAGANGAN DAN IMIGRASI

 

Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam