AGREEMENT
BETWEEN
THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE
GOVERNMENT OF THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA
FOR
THE
AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT
TO TAXES ON INCOME
THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE
GOVERNMENT OF
THE
INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA
Desiring to conclude an Agreement for the
avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect
to taxes on income;
HAVE AGREED AS FOLLOWS:
CHAPTER
I
SCOPE
OF THE AGREEMENT
|
Article
1 PERSONS COVERED |
This Agreement shall apply to persons who
are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article
2 TAXES COVERED |
1. This
Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting
State, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There
shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on
elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or
immovable property.
3. The
taxes which are the subject of this Agreement are:
(a) in the case of Indonesia:
the
income tax.
(hereinafter
referred to as “Indonesian taxâ€Â).
(b) in the case of Papua New Guinea:
the
income tax imposed under the law of Papua New Guinea, including:
(i) the salary or wages tax;
(ii) the additional profits tax upon additional
profits from mining operations;
(iii) the additional profits tax upon additional
profits from petroleum operations;
(iv) the additional profits tax upon additional
profits from gas operations;
(v) the dividend withholding tax upon taxable
dividend income;
(vi) the foreign contractor withholding tax;
(vii) the management fee withholding tax;
(viii) the business payments tax; and
(ix) the interest withholding tax.
(hereinafter
referred to as “Papua New Guinea taxâ€Â)
4. The
Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes
which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to,
or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the
Contracting States shall notify each other of any significant changes which
have been made in their respective taxation laws.
CHAPTER
II
DEFINITIONS
|
Article
3 GENERAL
DEFINITIONS |
1. For
the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
(a) i) the
term “Indonesia†comprises the territory of the Republik of Indonesia as
defined in its laws and parts of the continental shelf and adjacent seas over
which the Republik of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or
jurisdiction in accordance with International Law;
ii) the term “Papua New Guinea†means the
Independent State of Papua New Guinea and, when used in a geographical sense,
includes any area adjacent to territorial limits of Papua New Guinea in respect
of which there is, consistent with international law, a law of Papua New Guinea
dealing with the exploitation of any of the natural resources of the
Continental Shelf, its sea bed and sub-soil;
(b) the term “a Contracting State†and “the
other Contracting State†mean Indonesia or Papua New Guinea as the context
requires;
(c) the term “person†includes an individual,
a company and any other body of persons;
(d) the term “company†means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(e) the terms “enterprise of a Contracting
State†and “enterprise of the other Contracting State†mean respectively an
enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise
carried on by a resident of the other Contracting State;
(f) the term “tax†means Indonesian tax or
Papua New Guine tax as the context requires;
(g) the term “national†means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting States;
(ii) any legal person, partnership, association
or any other entity deriving its status as such from the laws in force in a
Contracting State;
(h) the term “international traffic†means any
transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting
State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in
the other Contracting States;
(i) the term competent authority†means:
(i) in the case of Indonesia, the Minister of
Finance or his authorized representative.
(ii) in the case of Papua New Guinea, the
Commissioner General of Internal Revenue or an authorised representative of the
Commissioner General of Internal Revenue; and
2. In
this Agreement the terms “Indonesian tax†and “Papua New Guinea tax†do not
include any amount which represents a penalty or interest imposed under the law
of either Contracting State relating to the taxes to which this Agreement
applies.
3. As
regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State,
any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have
the meaning which it has at that time under the laws of that State for the
purposes of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the
applicable tax laws of that State prevailing over a meaning given to the term
under laws of that State.
|
Article
4 RESIDENT |
1. For
the purposes of this Agreement, the term “resident of a Contracting Stateâ€Â
means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by
reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion
of a similar nature and also includes that State and any political subdivision
or local authority thereof. This term, however, does not include any person who
is liable to tax it that State in respect only of income from sources in that
State.
2. Where
by reason of the provisions of paragraph 1, a person, being an individual, is a
resident of both Contracting States, then the status of that person shall be
determined in accordance with the following rules:
(a) the person shall be deemed to be a resident
of the Contracting State in which the person has a permanent home;
(b) if a permanent home is available to the
person in both States, or in neither of them, the person shall be deemed to be
a resident of the State with which the person’s personal and economic relations
are the closer (centre of vital interests);
(c) if the Contracting State in which the
person’s centre of vital interests cannot be determined, and the person has no
permanent home in either State, the person shall be deemed to be a resident of
the State in which the person has an habitual abode;
(d) if the person has an habitual abode in
both Contracting States or in neither of them, the person shall be deemed to be
a resident of the State of which the person is a national;
(e) if the person is a national of both
Contracting States or is national of neither Contracting State, the competent
authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual
agreement.
3. Where
by reason of the provisions of paragraph 1, a person other than an individual
is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the
States shall settle the question by mutual agreement.
|
Article
5 PERMANENT
ESTABLISHMENT |
1. For
the purposes of this Agreement, the term “permanent establishment†means a
fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly
or partly carried on.
2. The
term “permanent establishment†shall include especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or premises used as a sales
outlet;
(g) a mine, an oil or gas well, a quarry or any
other place of extraction or exploration or exploitation of natural resources,
drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural
resources;
(h) a farm or other place where agricultural,
forestry, logging, pastoral or plantation activities are carried on; and
3. The
term “permanent establishment†likewise encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
120 days;
(b) the furnishing of services, other than
technical services as stipulated under Article 13, by an enterprise through
employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but
only where activities of that nature continue (for the same or a connected project)
within the country for a period or periods aggregating more than 120 days
within any twelve month period
4. Notwithstanding
the preceding provisions of this Article, the term "permanent
establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising or for the supply of
information, for the enterprise;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
(g) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs
(a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding
the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person-other than an agent of an
independent status to whom paragraph 6 applies - is acting in a Contracting
State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that
enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the
first-mentioned State in respect of any activities which that person undertakes
for the enterprise, if such a person:
(a) has or habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place or business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regulatly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise;
or
(c) manufactures or processes in that State
for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
6. An
enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent
establishment in the other Contracting State merely because it carries on
business in that other State through a broker, general commission agent or any
other agent of an independent status, provided that such persons are acting in
the ordinary course of their business. However, when the activities of such an
agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will
not be considered an agent of an independent status within the meaning of this
paragraph.
7. The
fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is
controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or
which carries on business in that other State (whether through a permanent
establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a
permanent establishment of the other.
CHAPTER
III
TAXATION
OF INCOME
|
Article
6 INCOME
FROM IMMOVABLE PROPERTY |
1. Income
derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including
income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State
may be taxed in that other State.
2. For
the purpose of this Agreement, the term “immovable property†shall be defined
in accorcande with the laws of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work or the right to explore
for, mineral deposits, oil or gas, deposits, quarries and other places of
extraction of natural resources including indigenous and exotic timber or other
forest produce, ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable
property;
3. The
provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct
use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. Any
interest or right referred to in paragraph 2 shall be regarded as situated
where the land, mineral deposits, sources and other natural resources, as the
case may be, are situated or where the exploration may take place.
5. The
provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income form immovable
property of an enterprise and to income from immovable property used for the
performance of independent personal services.
|
Article
7 BUSINESS
PROFITS |
1. The
profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that
State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries
on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the
other State but only so much of them as is attributable to:
(a) That permanent establishment; or
(b) Sales within that other Contracting State
of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through
that permanent establishment; or
(c) Other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject
to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State
carries on business in the other Contracting State through a permanent
establishment situated therein, there shall in each Contracting State be
attributed to that permanent establishment the profits which it might be
expected to make if it were a distinct and independent enterprise engaged in
the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing
wholly independently with the enterprise of which it is a permanent
establishment.
3. In
determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as
deductions expenses which are incurred for the purpose of the business of the
permanent establishment including executive and general administrative expenses
so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is
situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect
of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual
expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise
or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar
payments in return for the use of patents or other rights, or by way of
commission, for specific services performed or for management, or except in the
case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the
permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged,
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by
way of interest on money lent to the head office of the enterprise or any of
its other offices.
4. No
profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the more
purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the
enterprise.
5. Where
profits include items of income which are dealt with separately in other
Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be
effected by the provisions of this Article.
6. For
the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the
permanent establishment shall be determined by the same method year by year
unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Nothing
in this article shall affect the operation of any law of one of the Contracting
States relating to tax imposed on profits derived by non-residents on insurance
premiums collected, or from insurance relating to risks arising or to property,
in that State, whether or not that law deems the existence of a permanent
establishment in relation to the relevant activity.
|
Article
8 SHIPPING
AND AIR TRANSPORT |
1. Profits
derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or
aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.
2. The
provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in
a pool, a joint business or international operating agency.
3. The
term “operation of ships or aircraft†shall mean the business of transportation
by sea or air of passengers, mail, livestock or goods carried on by the owners
or lessees or charteres of ships or aircraft and the incidental lease of ships
or aircraft.
|
Article
9 ASSOCIATED
ENTERPRISES |
1. Where:
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State;
and
in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in
their commercial or financial relations which differ from those which would be
made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where
a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State, and
taxes accordingly-profits on which an enterprise of the other Contracting State
has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits
which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the
conditions made between the two enterprises had been those which would have
been made between independent enterprises, then that other State shall make an
appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those
profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other
provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting
States shall if necessary consult each other.
3. A
Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the
circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits
provided in its tax laws.
|
Article
10 DIVIDENDS |
1. Dividends
derived from a company which is a resident of a Contracting State by a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However,
such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company
paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but
if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting
State, the tax charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount of the
dividends. Thus paragraph shall not affect the taxation of the company in
respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The
term “dividends†as used in this Article means income from shares or other
rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from
other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as
income from shares by the laws of State of which the company making the
distribution is a resident.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State of which the company paying the dividends is a
resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in
that other State independent personal services from a fixed base situated
therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 15, as the case may be, shall
apply.
5. Where
a company which is a resident of a Contracting State derives income or profits
from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on
the dividends paid by the company, except in so far as such dividends are paid
to a resident of that other State or in so far as the holding in respect of
which the dividends are paid is effectively connected with a permanent
establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company’s
undistributed profits to a tax on the company’s undistributed profits, even if
the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of
profits or income arising in that other State.
6. Notwithstanding
any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a
Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State,
the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax
in that other State in accordance with its law, but the additional tax so
charged shall not exceed 15 per cent of the amount of such profits after
deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in
that other State.
7. The
provisions of paragraph 6 of this Article shall not effect the provision
contained in any production sharing contract and relating to oil and gas sector
or other mining sectors concluded by the Government of Indonesia, its
instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity
thereof with a person who is a resident of the other Contracting States.
|
Article
11 INTEREST |
1. Interest
arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting
State may be taxed in that other State.
2. However,
such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and
according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the
interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall
not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent
authorities of the Contracting State shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitations.
3. Notwithstanding
the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and
derived by the Government of the other Contracting State including local
authorities thereof, a political subdivision, the Central Bank or any financial
institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned
by the Government of the other Contracting State, as may be agreed upon from
time to time between the competent authorities of the Contracting States, shall
be exempt from tax in the first-mentioned State.
4. The
term “interest†as used in this Article means income from debt-claims of every
kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to
participate in the debtor’s profits, and in particular, income from government
securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes
attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late
payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
5. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State in which the interest arises, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other State independent
personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in
respect of which the interest is paid is effectively connected with a) such
permanent establishment or fixed base or with b) business activities referred
to under c) of paragraph I of Article 7. In such case, the provisions of
Article 7 or 15, as the case may be, shall apply.
6. Interest
shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that
Contracting State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
the person is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness
on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by that
permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to
arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where,
by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner
or between both of them and some other person, the amount of the interest
having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which
would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the
absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only
to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments
shall remain taxable according to the laws of each Conctracting State, due
regard being had to the other provisions of this Agreement.
8. The
provisions of this Article shall not apply if the debt-claim in respect of
which the interest is paid was created or assigned mainly for the purpose of taking
advantage of this Article.
|
Article
12 ROYALTIES |
1. Royalties
arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting
State may be taxed in that other State.
2. However,
such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise
and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the
royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged
shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties. The
competent authorities of the Contracting State shall by mutual agreement settle
the mode of application of this limitation.
3. The
term “royalties†as used in this Article means amounts paid or accrued, whether
periodical or not, and in whatever from or name or nomenclature to extent to
which they are made as consideration for:
a). the use of, or the right to use, any,
copyright, patent, design or model, plan,
secret
formula or process, trademark, or other like property or right; or
b). the use of, or the right to use, any
industrial, commercial or scientific equipment; or
c). the supply of scientific, technical,
industrial or commercial knowledge or information; or
d). the supply of any assistance that is
ancillary and subsidiary to any such property or right as is mentioned in
sub-paragrap (a), any such equipment as is mentioned in sub-paragraph (b) or
any such acknowledge or information as is mentioned in sub-paragraph (c); or
e). the use of, or the right to use;
(i) cinematograph or motion picture films; or
(ii) films or video tapes in connection with
television; or
(iii) tapes or compact disks in connection with
radio and television broadcasting; or
(iv) programs developed in connection with the
use of computers; or
f) total or partial forbearance in respect
of the use or supply of any property or right referred to in this paragrap.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other State independent
personal services from a fixed base situated therein, and the right or property
in respect of which the royalties are paid is effectively connected with a)
such permanent establishment or fixed base, or with b) business activities
referred to under c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions
of Article 7 or Article 15, as the case may be, shall apply.
5. Royalties
shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State
itself, a political subdivision, a local authority or a statutory body thereof,
or a resident of that State. Where, however, the person paying such royalties,
whether the person is a resident of a Contracting State or not, has in a
Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with
which the obligation to pay the royalties was incurred, then such royalties
shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent
establishment or fixed base is situated.
6. Where,
by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner
or between both of them and some other persons the amount of royalties, having
regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the
amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner
in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply
only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment
shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due
regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article
13 TECHNICAL
FEES |
1. Technical
fees arising in a Contracting State and paid to a resident of the other
Contracting State may be taxed in that other State.
2. However,
such technical fees may also be taxed in the Contracting State in which they
arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the
beneficial owner of the technical fees the tax shall not exceed 10 per cent of
the gross amount of the technical fees.
3. The
term “technical fees†as used in this Article means payments of any kind to any
person, other than to an employee of the person making the payments, in
consideration for any services of a technical, managerial or consultancy
nature.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
technical fees, being a resident of a Contracting State, carries on business in
the other Contracting State in which the technical fees arise, through a
permanent establishment situated therein, or performs in that other State
independent personal services from a fixed base situated therein, and the
technical fees are effectively connected with such permanent establishment or
fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 15, as the
case may be, shall apply.
5. Technical
fees shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that
State itself, a political subdivision, a local authority or a statutory body
thereof, or a resident of that State. Where, however, the person paying the
technical fees, whether the person is a resident of a Contracting State or not,
has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in
connection with which the obligation to pay the technical fees was incurred,
and such technical fees fare borne by that permanent establishment or fixed
base, then such, technical fees shall be deemed to arise in the Contracting
State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where,
by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner
or between both of them and some other person, the amount of the technical fees
paid exceeds, for whatever reason, the amount which would have been agreed upon
by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, due regard being had to the other
provisions of this Agreement.
|
Article
14 CAPITAL
GAINS |
1. Gains
derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable
property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State
may be taxed in that other State.
2. Gains
from the alienation of movable property forming part of the business property
of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in
the other Contracting State or a of movable property pertaining to a fixed base
available to a resident of Contracting State in the other Contracting State for
the purpose of performing independent personal services, including such gains
from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole
enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.
3. Gains
derived by an enterprise of Contractiong State from the alienation of ships or
aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to
the operation of such skips or aircraft shall be taxable only in that State.
4. Gains
from the alienation of any property other than that referred to in the
preceding paragraph shall be taxable only in the Contracting State of which the
alienator is a resident.
|
Article
15 INDEPENDENT
PERSONAL SERVICES |
1. Income
derived by a resident of a Contracting State in respect of professional
services or other activities of an independent character shall be taxable only
in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the
other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is
present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate
183 days within any twelve month period. If he has such a fixed base or remains
in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be
taxed in that other States but only so much of it as is attributable to that
fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or
periods.
2. The
term “professional services†includes especially independent scientific,
literary, artistic, educational or teaching activities as well as the
independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists
and accountants.
|
Article
16 DEPENDENT
PERSONAL SERVICES |
1. Subject
to the provisions of Article 17, 19, 20, and 21, salaries, wages and other
similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of
an employment shall be taxable only in that State unless the employment is
exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised,
such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
2. Notwithstanding
the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment exercised in the other
Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the agregate 183 days within any
twelve month period commencing or ending in the fiscal year concerned; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State;and
(c) the remuneration is not home by a permanent
establishment or a Fixed base which the employer has in the other State;
3. Notwithstanding
the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an
employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international
traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that
State.
|
Article
17 DIRECTORS’
FEES |
1. Director’s
fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in
his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ
of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. The
remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derived from the
company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or
technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 16.
|
Article
18 ARTISTES
AND SPORTSPERSONS |
1. Notwithstanding
the provisions of Articles 15 and 16, income derived by a resident of a
Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio
or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from personal
activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in
the other State.
2. Where
income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a
sportsperson in that capacity accrues not to the entertainer or sportsperson
but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of
Article 7, 15 and 16, be taxed in the Contracting State in which the activities
of the entertainer or sportsperson are exercised.
3. Notwithstanding
the provisions of paragraph 1 and 2, income derived from activities referred to
in paragraph I performed under a cultural agreement or arrangement between the
Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which
the activities are exercised if the visit to that State is wholly or
substantially supported by funds of one or both of the Contracting States, a
local authority or public institution thereof.
|
Article
19 PENSIONS
AND ANNUITTES |
1. Subject
to the provision of paragraph 2 of Article 20, any pensions and other similar
remuneration for past employment or any annuity arising in a Contracting State
and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxable only in
that other State.
2. The
term “annuity†includes a stated sum payable periodically at stated times,
during life or during a specified or ascertainable period of time, under an
obligation to make the payments in return for adequate and full consideration
in money or money’s worth.
|
Article
20 GOVERNMENT
SERVICES |
1. (a) Salaries, wages and other similar
remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political
subdivision or a local authority or a statutory body thereof to any individual
in respect of services rendered to that State or political subdivision or a
local authority or staturory body thereof shall be taxable only in that State.
(b) However, such salaries, wages and other
similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if
the services are rendered in that other State and the individual is a resident
of that other State who:
(i) is a national of that other State; or
(ii) did not become a resident of that other
State solely for the purpose of rendering the services.
2. The
provision of Article 16, 17, and 19 shall apply to salaries, wages and other
similar remuneration and to pension in respect of services rendered in
connection with a business carried on by a Contracting State or a political
subdivision or a local authority or a statutory body thereof.
|
Article
21 TEACHERS
AND RESEARCHERS |
An individual who is immediately before
visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who,
at the invitation of the Government of the first mentioned Contracting State or
of a university, college, school, museum or other cultural institution in that
first mentioned Contracting State or under an official programme of cultural
exchange, is present in that Contracting State for a period not exceeding two
consecutive years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying
out research at such institution shall be exempt from tax in that Contracting
State on his remuneration for such activity, provided that payment of such
remuneration is derived by him from outside that Contracting State.
|
Article
22 STUDENTS
AND TRAINEES |
1. Payment
which a student or business trainee who is or was immediately before visiting a
Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present
in the first mentioned Contracting State solely for the purpose of his
education or training received for the purpose of his maintenance, education or
training shall not be taxed in that Contracting State, provided that such
payments arise from sources outside that Contracting State.
2. In
respect of grants, scholarship and remuneration from employment not covered by
paragraph 1, a student or business trainee described in paragraph 1 shall, in
addition, be entitled during such education or training to the same exemption,
reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of the
Contracting State which he is visiting.
|
Article
23 OTHER
INCOME |
1. Items
of income of a resident of one of the Contracting States which are not
expressly mentioned in the foregoing Articles of this Agreement shall be
taxable only in that State.
2. However,
any such income derived by a resident of one of the Contracting States from
sources in the other Contracting State may also be taxed in that other State.
3. The
provisions of paragraph 1 shall not apply to income derived by a resident of
one of the Contracting States where that income is effectively connected with a
permanent establishment or fixed base situated in the other Contracting State.
In such case, the provisions of Article 7 or Article 15, as the case may be,
shall apply.
CHAPTER
IV
SPECIAL
PROVISIONS
|
Article
24 METHODS
FOR THE ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION |
Where a resident of a Contracting State
derives income from the other Contracting State, the amount of tax on that
income payable in that other Contracting State in accordance with the
provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in the
first mentioned Contracting State imposed on that resident. The amount of
credit, however, shall not exceed the amount of the tax on the first-mentioned
Contracting State on that income computed in accordance with its taxation laws
and regulations.
|
Article
25 NON-DISCRIMINATION |
1. Nationals
of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to
any taxation or any requirement connected therewith which is other or more
burdensome than taxation and connected requirements to which nationals of that
other State in the same circumstances are or may be subjected.
2. The
taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting
State has in the other Contracting State shall not be less favorably levied in
that other State than the taxation levied on enterprises of that other State
carrying on the same activities. This provision shall not be construed as
obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting
State any personal allowances, relief and reductions for taxation purpose on
account of civil status or family responsibilities which it grants to its own
residents.
3. Enterprise
of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or
controlled, directly or Indirectly; by one or more residents of the other
Contracting States, shall not be subjected in the first-mentioned-State to any
taxation or any requirment connected therewith which is other or more
burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar
enterprises of the first-mentioned State are may be subjected.
4. Except
where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or
paragraph 6 of article 12 apply, interest, royalty and other disbursements paid
by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting
State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such
enterprise, be deductible under the sama condition as if they has been paid to
a resident of the first-mentioned State.
5. In
this Article the term “taxation†means taxes which are the subject of this
Agreement.
|
Article
26 MUTUAL
AGREEMENT PROCEDURE |
1. Where
a person considers that the actions of one or both of the Contracting States
result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions
of this Agreement, he may irrespective of the remedies provided by the domestic
law of those States, present his case to the competent authority of the
Contracting State of wich he is a resident or if his case comes under paragraph
1 of Article 25, to that of the Contracting State of which he is a national.
The case must be presented within three years from the first notification of
the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the
Agreement.
2. The
competent authority shall endeavor, if the objection appears to it to be
justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to
resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other
Contracting States, with a view to the avoidance of taxation which is not in
accordance with this Agreement.
3. The
competent authorities of the Contracting States shall endeavor to resolve by
mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or
application of the Agreement. They may also consult together for the
elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
4. The
competent authorities of the Contracting States may communicate with each other
directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of preceding
paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop
appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the
implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.
|
Article
27 EXCHANGE
OF INFORMATION |
1. The
competent authorities of the Contracting States shall exchange such information
as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the
domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the
Agreement, insofar as taxation thereunder is not contrary to this Agreement, in
particular for the prevention of fraud or evasion of such taxes. The exchange
of information is not restricted by Article 1. Any information received by a
Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information
obtained under the domestic laws of that State. However, if the information is
originally regarded as secret in the transmitting State it shall be disclosed
only to perseons or authorities (including courts and administrative bodies)
involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in
respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are
the subject of the Agreement. Such persons or authorities use the information
only for such purposes but may disclose the information in public court
proceedings, or in judicial decisions.
2. In
no case shall the provisions of paragraphs 1 be construed so as to impose on a
Contracting State the obligations:
a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative pratice of that or of the other
Contracting State;
b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
c) to supply information which would
disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or
trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to
public policy (order public).
|
Article
28 MEMBERS
OF DIPLOMATIC MISSIONS AND CONSULAR POSTS |
Nothing in this Agreement shall affect the
fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular posts under the
general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
CHAPTER
V
FINAL
PROVISIONS
|
Article
29 ENTRY
INTO FORCE |
This Agreement shall enter into force on
the later of the dates on which the respective Governments may notify each
other in writing through diplomatic channels, that the formalities
constitutionally required in their respective Contracting States for the entry
into force of this Agreement have been complied with. This Agreement shall have
effect:
(a) in
Papua New Guinea
(i) in respect of withholding tax on income
that is derived by a non-resident, in relation to income derived on or after 1
January in the calender year next following that in which the later of these
notifications is given,
(ii) in respect of any other Papua New Guinea
tax, in relation to income of any year of income beginning on or after 1
January in the calendar year next following that in which the later of these
notifications is given.
(b) in
Indonesia:
(i) in respect of tax withheld at the source
to income derived on or after 1 January in the year next following that in
which the Agreement enters into force; and
(ii) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the Agreement enters into force.
|
Article
30 TERMINATION |
This Agreement shall remain in force until
terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the
Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination
on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the
period of five years from the year in which the Agreement enters into force.
In such case, the Agreement shall cease to
have effect:
(a) in
Indonesia:
(i) in respect of tax withheld at source to
income dericed on or after 1 January in the year next following that in which
the notice of termination is given.
(ii) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the notice of termination is given.
(b) in
Papua New Guinea:
(i) in respect of withholding tax on income
that is derived by a non-resident, in relation to income demeed on or after 1
January in the calendar year next following that in which notification is
given;
(ii) in respect of any other Papua New Guinea
tax, in relation to income of any year of income beginning on or after 1
January in the calendar year next following in which the notification is given.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly
authorized thereto, have signed this Agreement.
DONE in duplicate at Port Moresby this 12th day of March 2010 in the English
language. Both text being equally authentic.
|
For The Government Of The Republik Of Indonesia
ttd
DR. R.M. MARTY M. NATALEGAWA MINISTER OF FOREIGN AFFAIRS |
For The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea
ttd
HON SAMUEL T. ABAL, MP MINISTER FOR FOREIGN AFFAIRS, TRADE AND IMMIGRATION |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI
UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN
PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI
Berhasrat
untuk menjalin Persetujuan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan.
TELAH
MENYEPAKATI HAL-HAL BERIKUT:
BAB I
RUANG
LINGKUP PERSETUJUAN
|
Pasal 1 ORANG DAN
BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI |
Persetujuan
ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau
kedua Negara.
|
Pasal 2 PAJAK-PAJAK
YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI |
1. Persetujuan
ini berlaku untuk pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh
masing-masing Negara, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut
dikenakan.
2. Yang dianggap
sebagai pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan
atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari
pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.
3. Pajak-pajak
yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah:
(a) dalam
hal Indonesia:
Pajak penghasilan.
(selanjutnya disebut sebagai
“pajak Indonesiaâ€Â)
(b) dalam
hal Papua Nugini:
Pajak penghasilan yang
dikenakan sesuai undang-undang Papua Nugini, meliputi:
(i) pajak gaji atau upah;
(ii) tambahan pajak keuntungan atas tambahan
keuntungan dari aktivitas penambangan;
(iii) tambahan pajak keuntungan atas tambahan
keuntungan dari aktivitas perminyakan;
(iv) tambahan pajak keuntungan atas tambahan
keuntungan dari aktivitas gas;
(v) pemotongan pajak dividen atas penghasilan
dividen kena pajak;
(vi) pemotongan pajak kontraktor luar negeri;
(vii) pemotongan pajak biaya manajemen;
(viii) pajak pembayaran-pembayaran bisnis; dan
(ix) pemotongan pajak bunga.
(selanjutnya disebut sebagai
“pajak Papua Nuginiâ€Â)
4. Persetujuan
ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama
yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan
terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan harus saling
memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang
terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
BAB II
DEFINISI-DEFINISI
|
Pasal 3 PENGERTIAN-PENGERTIAN
UMUM |
1. Dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari
hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
(a) i) istilah
“Indonesia†berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam
perundang-undangannya, dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan
sekitarnya yang berbatasan, di mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan,
hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;
ii) istilah “Papua Nugini†berarti Negara
Berdaulat Papua Nugini dan, jika digunakan dalam kontek geografis, mencakup
wilayah di sekitar perbatasan wilayah Papua Nugini di mana, sejalan dengan
hukum internasional, hukum Papua Nugini dapat diterapkan berkaitan dengan
aktivitas eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen, dasar laut dan
lapisan tanah di bawahnya;
(b) istilah-istilah “Negara pihak pada
Persetujuan†dan “Negara pihak lainnya pada Persetujuan†berarti Indonesia atau
Papua Nugini sesuai dengan hubungan kalimatnya;
(c) istilah “orang/badan†meliputi orang
pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(d) istilah “Perseroan†berarti setiap badan
hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan
sebagai suatu badan hukum;
(e) istilah “perusahaan dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan†dan “perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan†masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh
penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah “pajak†berarti pajak Indonesia
pajak atau Papua Nugini sesuai dengan hubungan kalimatnya;
(g) istilah “warganegara†berarti:
(i) setiap orang pribadi yang memiliki
kewarganegaraan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan
persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada
salah satu Negara Pihak pada Persetujuan;
(h) istilah “lalu lintas internasionalâ€Â
berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan
oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika
kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(i) istilah
“pejabat yang berwenang†berarti:
(i) dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal Papua Nugini, Direktur Jenderal Pajak atau Wakilnya
yang sah; dan
2. Dalam
persetujuan ini istilah-istilah “pajak Indonesia†dan “pajak Papua Nuginiâ€Â
tidak mencakup jumlah yang merupakan bentuk sanksi atau bunga yang dikenakan
berdasarkan Undang-Undang masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan berkaitan
dengan pajak-pajak di mana Persetujuan ini berlaku.
3. Sehubungan
dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan,
setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti
menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang
diatur dalam Persetujuan ini, setiap istilah yang didasarkan pada undang-undang
perpajakan Negara tersebut mengalahkan arti yang didasarkan pada
perundang-undangan lainnya dari Negara tersebut.
|
Pasal 4 PENDUDUK |
1. Untuk
kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan†berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan
Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya,
tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya
yang sifatnya serupa dan mencakup pula Negara tersebut dan setiap cabang
politik atau otoritas lokal daripadanya. Tetapi istilah tersebut tidak mencakup
orang atau badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya karena memperoleh
penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.
2. Jika seseorang
menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara Pihak
pada Persetujuan, maka status orang tersebut akan ditentukan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(a) orang tersebut akan dianggap sebagai
penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal
tetap;
(b) apabila orang tersebut mempunyai tempat
tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, atau tidak memiliki tempat tinggal
di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(c) jika Negara di mana pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka
ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
(d) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam
di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara
tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan
di mana ia menjadi warganegara;
(e) jika ia menjadi warganegara dari kedua
Negara atau sama sekali tidak menjadi warganegara dari salah satu negara
tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila
berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1), suatu badan mempunyai tempat
Kedudukan di kedua Negara Pihak pada persetujuan, maka pejabat yang berwenang
di Negara Pihak pada persetuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan
persetujuan bersama.
|
Pasal 5 BENTUK
USAHA TETAP |
1. Untuk
kepentingan Persetujuan ini, istilah “bentuk usaha tetap†berarti suatu tempat
usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari salah
satu Negara dijalankan.
2. Istilah “bentuk usaha tetap†terutama
meliputi:
(a) suatu
tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu
cabang;
(c) suatu
kantor;
(d) suatu
pabrik;
(e) suatu
bengkel;
(f) suatu
gudang atau tempat yang digunakan sebagai outlet penjualan;
(g) suatu tambang, sumur minyak atau sumur gas,
tempat penggalian atau tempat eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya
alam lainnya, rig untuk pengeboran atau kapal kerja yang digunakan untuk
eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam;
(h) suatu pertanian atau perkebunan atau
tempat lainnya dimana pertanian, pedusunan, kehutanan, atau kegiatan perkebunan
dilakukan; dan
3. Pengertian “bentuk usaha tetap†juga
meliputi:
(a) suatu bangunan, konstruksi, proyek
perakitan atau instalasi atau kegiatan penyeliaan yang berhubungan dengannya,
tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk
masa lebih dari 120 hari;
(b) pemberian jasa-jasa, selain jasa teknik
sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui
pegawai atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk tujuan tersebut
tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (dalam proyek yang
sama atau yang berhubungan) di salah satu Negara untuk suatu masa atau
masa-masa yang berjumlah lebih dari 120 hari dalam periode 12 (dua belas)
bulan.
4. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, pengertian “bentuk usaha
tetap†dianggap tidak meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang
dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan
atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan
informasi bagi keperluan perusahaan;
(f) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud menjalankan kegiatan lainnya yang bersifat persiapan
atau penunjang bagi perusahaan;
(g) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti
disebutkan pada sub-ayat (a) sampai (f), sepanjang hasil penggabungan semua
kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, selain agen
yang bertindak bebas yang baginya berlaku ketentuan pada ayat 6, bertindak di
suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan Negara lainnya
Pihak Pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha
tetap di Negara pertama berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang dilakukan
oleh orang atau badan bagi perusahaan, jika orang atau badan tersebut:
(a) mempunyai dan biasa melakukan wewenang
untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan
itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan
melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha
tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai wewenang seperti itu,
tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan
di Negara yang tersebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan
barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau
(c) Membuat atau mengolah di Negara tersebut
untuk kepentingan perusahaan, barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan.
6. Suatu
perusahaan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu
Negara Pihak pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, komisioner umum, atau agen
lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak
dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan
agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu,
maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian
ayat ini.
7. Bahwa suatu
perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara mengusai atau dikuasai
oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara lainnya, atau yang menjalankan
usaha di Negara lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan
cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan
tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya.
BAB III
PENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 6 PENGHASILAN
DARI HARTA TIDAK BERGERAK |
1. Penghasilan
yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari
harta tak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau
kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan
pajak di Negara lain tersebut.
2. Istilah
“harta tidak bergerak†akan diartikan sesuai dengan perundang-undangan Negara
di mana harta yang bersangkutan berada. Dalam setiap kasus, istilah tersebut
mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan
yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana
ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum yang berkenaan dengan
pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas
pembayaran-pembayaran tetap maupun tak tetap sebagai penggantian atas
pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, atau hak untuk mengeksplorasi,
kandungan mineral, kandungan minyak atau gas, tambang-tambang atau tempat
penggalian sumber-sumber daya alam lainnya termasuk produk kayu asli dan
eksotis atau hasil hutan lainnya. Kapal laut, perahu, dan pesawat udara tidak
dianggap sebagai harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan
dalam ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan
secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.
4. Setiap
kepemilikan atau hak yang berkaitan dengan ayat 2 akan dianggap berada di
tempat dimana tanah, kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber daya alam
lainnya berada atau di tempat dimana aktivitas ekplorasi mungkin dilakukan.
5. Ketentuan-ketentuan
dalam ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dan harta tidak bergerak
suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang
dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 LABA
USAHA |
1. Laba
perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut
kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara lainnya melalui
suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut
menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba
yang berasal dari:
(a) bentuk usaha tetap tersebut; atau
(b) penjualan barang-barang atau barang
dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha
tetapnya di Negara Pihak lainnya Pada Persetujuan; atau
(c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang
dilakukan di Negara lain yang sifatnya sama seperti yang dilakukan melalui
bentuk usaha tetapnya.
2. Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu
Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang
akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing
negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut
merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan
kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa,
dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki
bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam
menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap
itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang
dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat
lainnya. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah
pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor
pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian
biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau
pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain,
atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen,
atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang
diberikan kepada bentuk usaha tetap. Juga, tidak ada akun yang harus dibuat,
dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, untuk jumlah yang
dikenakan (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena
penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu
yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan,
berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusat atau
kantor-kantor lain milik kantor pusat.
4. Suatu bentuk
usaha tetap tidak akan dianggap memperoleh laba hanya karena bentuk usaha tetap
tersebut melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk
perusahaan induknya.
5. Apabila laba
usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang terpisah di Pasal-Pasal lain dari
Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut tidak akan
dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.
6. Untuk
kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus
ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat
alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
7. Ketentuan
dalam Pasal ini tidak akan mempengaruhi penerapan hukum di salah satu Negara
pihak Pada Persetujuan berkaitan dengan pengenaan pajak atas laba yang
diperoleh oleh penduduk asing atas premi asuransi yang dikumpulkan, atau dari
asuransi yang berkaitan dengan resiko yang bersumber atau berkaitan dengan
properti yang berada di Negara tersebut tanpa memandang apakah hukum di Negara
tersebut menganggap keberadaan bentuk usaha tetap benar-benar ada atau tidak
berkaitan dengan aktivitas tersebut.
|
Pasal 8 PERKAPALAN
DAN PENGANGKUTAN UDARA |
1. Laba
dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas
internasional yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari salah satu Negara hanya
akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan
ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan
perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi
internasional.
3. Istilah
“pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara†berarti usaha transportasi
penumpang, surat, ternak atau barang-barang melalui laut atau udara, baik
diangkut langsung oleh pemilik atau penyewa atau pencarter kapal-kapal atau
pesawat dan sewa kapal atau pesawat yang bersifat insidental.
|
Pasal 9 PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI
HUBUNGAN ISTIMEWA |
1. Apabila:
(a) suatu perusahaan dari salah satu Negara
turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen,
pengendalian, atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau
(b) orang/badan yang sama baik secara langsung
maupun tidak langsung turut berpartisipasi dalam manajemen, pengendalian, atau
modal suatu perusahaan dari salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dan dalam
suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
dan dalam
tiap kasus di atas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan di
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan
mereka yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh
perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang
seharusnya diakui, namun karena adanya kondisi-kondisi tadi menjadi tidak
diakui, dapat ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.
2. Apabila salah
satu Negara mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan
mengenakan pajaknya – padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara
lainnya telah dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut dan laba yang
dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara
yang disebutkan pertama seandainya kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua
perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak
yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara lainnya tersebut akan membuat
penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari
Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara dapat saling berkonsultasi.
3. Negara Pihak
pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang
masing-masing Negara telah dilampaui.
|
Pasal 10 DIVIDEN |
1. Dividen
yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara
kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya
tersebut.
2. Namun
demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan
di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai
dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen
adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan
tidak akan melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen yang
dibagikan. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba
perusahaan dari mana dividen berasal.
3. Istilah
“dividen†sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari
saham-saham atau hak-hak lainnya, bukan merupakan surat-surat piutang, yang
berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan
yang diperlakukan sama seperti penghasilan dari saham-saham berdasarkan
undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu
berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan
ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen,
yang merupakan penduduk, dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan
kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana perseroan yang
membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha
tetap yang berada di sana dan kepemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen
itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15.
5. Apabila
suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan
memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang
dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada
penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan
dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau
tempat usaha tetap yang berada di Negara lain tersebut, serta tidak mengenakan pajak
atas laba perusahaan yang tidak dibagikan, meskipun jika dividen yang
dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba yang sebagian atau
seluruhnya bersumber di Negara lain tersebut.
6. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu
perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha
tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat
dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya,
namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 15% (lima belas persen) dari
jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya
yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut.
7. Ketentuan pada
ayat 6 dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terkandung dalam
setiap kontrak bagi hasil yang berkaitan dengan sector minyak dan gas dan
sektor-sektor pertambangan lainnya oleh Pemerintah Indonesia, sarana
pembantunya, perusahaan minyak dan gas pemerintah atau entitas lainnya yang
berkaitan dengan orang atau badan yang merupakan penduduk di Negara Pihak
lainnya Pada Persetujuan.
|
Pasal 11 BUNGA |
1. Bunga
yang timbul di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada
penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lainnya tersebut.
2. Namun
demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada
Persetujuan tempat bunga tersebut berasal dan menurut perundang-undangan Negara
tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah
penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak
akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga. Para pejabat yang
berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menyusun ketentuan
pelaksanaan dari pembatasan ini mulai persetujuan bersama.
3. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan pada ayat 2, bunga yang berasal dari Negara Pihak pada
Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya Pada Persetujuan
termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraannya, atau Bank Sentral atau
institusi keuangan lainnya yang dikendalikan oleh pemerintah, yang seluruh
modalnya dikuasai oleh Pemerintah Negara lain tersebut, jika disepakati dari
waktu ke waktu antara pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak
Pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut
pertama.
4. Istilah
“bunga†yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis
tagihan utang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang
mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan
dari surat-surat perbendaharaan Negara dan penghasilan dari surat-surat
obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada
surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat utang tersebut. Pengenaan denda
untuk keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga dalam pengertian
Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan
ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga
tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan,
melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat bunga
itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau
menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap
yang berada di sana, dan tagihan utang yang menghasilkan bunga itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau
dengan b) aktivitas usaha sebagaimana dimaksud di Pasal 7 ayat (1) huruf c.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan
Pasal 7 atau Pasal 15.
6. Bunga
dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang
membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, salah satu bagian
ketatanegaraannya, salah satu pemerintah daerahnya, atau salah satu
penduduknya. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu,
tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau
tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap sehubungan
dengan timbulnya utang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan, dan bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal
dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap itu berada.
7. Apabila,
karena adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik yang menikmati
atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah bunga yang
dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang menghasilkan bunga
itu, melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang
menikmati bunga seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah yang disebut
terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketntuan lainnya dalam Persetujuan ini.
8. Ketentuan-ketentuan
dalam Pasal ini tidak berlaku dalam hal tagihan utang yang merupakan sumber
pembayaran bunga diciptakan atau ditujukan utamanya untuk memperoleh manfaat
dari Pasal ini.
|
Pasal 12 ROYALTI |
1. Royalti yang
timbul di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada
penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lainnya tersebut.
2. Namun
demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara tempat royalti
tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan
tetapi, apabila penerima royalti itu adalah pemilik manfaat dari royalti
tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah bruto royalti. Para pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada
Persetujuan akan menyusun ketentuan pelaksanaan dari pembatasan ini melalui
persetujuan bersama.
3. Istilah “royalti†sebagaimana digunakan dalam
Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran atau tagihan, baik sifatnya periodik
atau tidak, dan dalam bentuk, nama, atau istilah apapun sepanjang dilakukan
sebagai imbalan atas:
a). penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak
cipta, paten, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan,
merek dagang, atau properti atau hak serupa lainnya; atau
b). penggunaan, atau hak untuk menggunakan
perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan; atau
c). pemberian pengetahuan atau informasi di
bidang ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan; atau
d). pemberian segala bantuan yang merupakan
penunjang dan tambahan terhadap properti atau hak sebagaimana disebutkan di
sub-ayat (a), segala perlengkapan sebagaimana disebutkan di sub-ayat (b) atau
segala pemberitahuan atau informasi sebagaimana disebutkan di sub-ayat (c);
atau
e). penggunaan, atau hak untuk menggunakan:
(i) film sinematografi atau film bergerak; atau
(ii) film atau kaset video untuk siaran televisi;
(iii) pita-pita atau piringan padat yang digunakan untuk siaran radio
dan siaran televisi; atau
(iv) program-program yang dikembangkan berkaitan dengan penggunaan
computer; atau
f). penundaan sepenuhnya atau sebagian
penggunaan atau pemberian setiap properti atau hak sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini.
4. Ketentuan-ketentuan
ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pihak yang memiliki hak untuk
menikmati royalty, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan,
menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat royalti itu
berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana atau melakukan
suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang
berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau
dengan b) aktivitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan
Pasal 7 atau Pasal 15.
5. Royalti
dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya
adalah Negara itu sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya, salah satu
pemerintah daerah atau lembaga negaranya, atau salah satu penduduknya. Namun
demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti tersebut, tanpa
memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak,
memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap sehubungan dengan timbulnya
kewajiban untuk membayar royalti tersebut di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, maka royalti tersebut dianggap berasal dari Negara Pihak pada
Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.
6. Apabila,
karena adanya hubungan istimewa, antara pembayar dengan pemilik hak yang
menikmati atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti
yang dibayarkan, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang
mengakibatkan pembayaran itu, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh
pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah yang disebut
terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak
pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 13 Imbalan
Jasa Teknik |
1. Imbalan jasa
teknik yang bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan
kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Namun
demikian, imbalan jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan tempat asal imbalan tersebut dan sesuai dengan
perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima adalah
pemilik hak yang menikmati, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah bruto imbalan jasa teknik tersebut.
3. Istilah
“imbalan jasa teknik†sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti segala
bentuk pembayaran kepada setiap orang atau badan, selain pegawai dari orang
atau badan yang melakukan pembayaran, sebagai imbalan atas pemberian jasa
teknik, manajemen, atau konsultasi.
4. Ketentuan-ketentuan
dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pemilik hak yang menikmati imbalan
jasa teknik, yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan
usaha melaku di Negara lainnya dimana jasa teknis tersebut bersumber, melalui
suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melalukan pekerjaan bebas
melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan jasa teknis tersebut
mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap
tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.
5. Imbalan jasa
teknik dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila
pembayarnya adalah Negara itu sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya,
salah satu pemerintah daerah atau lembaga negaranya, atau salah satu
penduduknya. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar imbalan
jasa teknik tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak
pada Persetujuan atau tidak, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap sehubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membayar imbalan jasa teknik
tersebut di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dan imbalan jasa teknik
tersebut ditanggung oleh bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut,
maka imbalan jasa teknik tersebut dianggap bersumber di Negara pihak pada
Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.
6. Apabila,
karena adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang
menikmati atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah imbalan
jasa teknis yang dibayarkan, dengan alasan apapun, melebihi jumlah yang
seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada
hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya
terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan
pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 14 KEUNTUNGAN
DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA |
1. Keuntungan
yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari
pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan
dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk
usaha tetap yang dimiliki oleh Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang
merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari
pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan
perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya tersebut.
3. Keuntungan
yang diperoleh suatu Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari
pemindahtangan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di dalam
jalur lalu-lintas internasional atau harta gerak yang berkenaan dengan
pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara tersebut akan dikenakan pajak
hanya di Negara tersebut.
4. Keuntungan
dari pemindahtanganan harta selain yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, akan
dikenakan pajak hanya di Negara Pihak pada Persetujuan di mana orang atau badan
yang memindahkan harta itu merupakan penduduk.
|
Pasal 15 PEKERJAAN
BEBAS |
1. Penghasilan
yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu, kecuali ia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia
secara teratur baginya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk
menjalankan kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara Pihak lainnya
tersebut untuk masa atau masa-masa yang melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan.
Jika ia mempunyai tempat usaha tetap seperti itu atau berada di Negara Pihak
lainnya tersebut selama masa atau masa-masa tersebut di atas, penghasilan
tersebut bisa dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya sepanjang
penghasilan tersebut berasal dari tempat usaha tetap itu atau diperoleh di
Negara Pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
2. Istilah
“jasa-jasa profesional†terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu
pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan
secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh
para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.
|
Pasal 16 PEKERJAAN
DALAM HUBUNGAN KERJA |
1. Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 17, 19, 20, dan 21, gaji, upah dan
imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak
di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan
dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
2. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk
dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara
yang disebut pertama apabila:
(a) penerima imbalan berada di Negara Pihak
lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183
hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dimulai atau diakhiri pada tahun takwim
yang bersangkutan; dan
(b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas
nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut;
dan
(c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara
Pihak lain tersebut.
3. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh
karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang
dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari
satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
|
Pasal 17 IMBALAN
PARA DIREKTUR |
1. Imbalan
direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk
Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur
atau suatu organ serupa lainnya dari perseroan yang berkedudukan di suatu
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya tersebut;
2. Imbalan
yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari
perseroan sehubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau
teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16.
|
Pasal 18 PARA
ARTIS DAN OLAHRAGAWAN |
1. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan Pasal 15 dan 16, penghasilan yang diperoleh penduduk
dari Negara Pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater,
film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dan
kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Apabila
penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh
penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau
olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari
ketentuan-ketentuan Pasal 7, 15 dan 16, maka penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan
penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari
kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dilakukan di bawah
perjanjian budaya atau persetujuan antar Negara Pihak pada Persetujuan akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di negara Pihak pada Persetujuan dimana
kegiatan terebut dilakukan apabila kunjungan ke Negara itu sepenuhnya atau
intinya ditunjang oleh dana masyarakat dari salah satu atau kedua Negara Pihak
pada Persetujuan, pemerintah daerahnya atau institusi umumnya.
|
Pasal 19 PENSIUN
DAN PEMBAYARAN BERKALA |
1. Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Pasal 20 ayat 2, segala pensiun dan balas jasa lainnya
sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau atau segala pembayaran berkala yang
bersumber dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada
penduduk dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan dikenakan pajak
hanya di Negara pihak lainnya itu.
2. Istilah
“pembayaran berkala†berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara
berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu berdasarkan
suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang
memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
|
Pasal 20 PEJABAT
PEMERINTAH |
1. (a) Gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya,
selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau lembaga negaranya
kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara
tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau lembaga
negaranya, akan dikenakan pajak hanya di Negara tersebut.
(b) Namun demikian, gaji, upah, dan imbalan
sejenis lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya
itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya itu yang:
(i) merupakan warganegara dari Negara Pihak lainnya itu; atau
(ii) tidak menjadi penduduk Negara Pihak
lainnya itu semata-mata untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan
dalam Pasal-pasal 16, 17 dan 19 akan berlaku terhadap gaji, upah, dan imbalan
sejenis lainnya dan terhadap pensiun berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan
sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau lembaga
negaranya.
|
Pasal 21 GURU DAN
PENELITI |
Seseorang
yang sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan adalah
penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang atas dasar undangan
dari Pemerintah Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau dari
universitas, kampus, sekolah, museum, atau institusi kebudayaan lainnya di
Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama tersebut atau di bawah
program pertukaran kebudayaan resmi, berada di Negara Pihak pada Persetujuan
tersebut untuk masa yang tidak melebihi dua tahun berturut-turut semata-mata
untuk tujuan mengajar, memberikan perkuliahan, atau melakukan aktivitas
penelitian pada institusi tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di
Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilannya dari aktivitas
tersebut sepanjang pembayaran tersebut diterimanya dari luar Negara Pihak pada
Persetujuan tersebut.
|
Pasal 22 SISWA DAN
PEMAGANG |
1. Pembayaran-pembayaran
yang, oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum
mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara Pihak pada Persetujuan yang
disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan,
diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang
pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara Pihak pada
Persetujuan tersebut.
2. Sehubungan
dengan hibah-hibah, bea siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup
pada ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan pada ayat 1, sebagai
tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan
pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang
menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara
Pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.
|
Pasal 23 PENGHASILAN
LAINNYA |
1. Jenis-jenis
penghasilan penduduk dari satu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak
disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini akan dikenakan
pajak hanya di Negara itu.
2. Namun
demikian, penghasilan yang diperoleh penduduk salah satu Negara Pihak Pada
Persetujuan yang bersumber dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat
pula dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan
ayat 1 tidak akan berlaku atas penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak
pada Persetujuan atas penghasilan yang mempunyai hubungan efektif dengan bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya,
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 15 akan berlaku.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
|
Pasal 24 METODE
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA |
Apabila
seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh
penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang
terutang di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan berkenaan dengan penghasilan
tersebut sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap
pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama yang dikenakan
terhadap penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah kredit tersebut tidak boleh
melebihi jumlah pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama
atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan
peraturan-peraturan Negara itu.
|
Pasal 25 NON
DISKRIMINASI |
1. Warganegara
dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau
kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan
kewajiban-kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara
dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan
pajak terhadap bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari
Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak
akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan
pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara Pihak lainnya itu
yang menjalankan kegiatan-kegiatan serupa. Ketentuan ini tidak dapat berarti mewajibkan
suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan penduduk Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan
pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status
sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya
sendiri.
3. Perusahaan
dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau
seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh
penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak
atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang
disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak
dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap
perusahaan-perusahaan serupa lainnya dari Negara yang disebut pertama.
4. Kecuali di
mana ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku,
bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan
dari Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, dalam menentukan laba kena pajak atas perusahaan semacam itu, akan
dapat dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada
penduduk dari Negara yang disebut pertama.
5. Dalam pasal
ini, istilah “perpajakan†berarti pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan
ini.
|
Pasal 26 TATA CARA
PERSETUJUAN BERSAMA |
1. Apabila
seseorang atau badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua
Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara
penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional masing-masing Negara
tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari
Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduknya atau, apabila
kasusnya berkenaan dengan Pasal 25 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari
Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warga negaranya. Masalah
tersebut harus diajukan dalam jangka waktu tiga tahun sejak adanya
pemberitahuan pertama tentang tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.
2. Jika keberatan
diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk diselesaikan dan jika pejabat yang
berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka
pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah
tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan melalui persetujuan
bersama harus berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau
keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini.
Mereka juga dapat berunding bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda
dalam masalah-masalah yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan
secara langsung guna mencapai persetujuan seperti dimaksud pada ayat-ayat
terdahulu. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi-konsultasi, akan
menyusun prosedur bilateral, persyaratan-persyaratan, metode-metode, dan
teknik-teknis yang dipandang tepat untuk menerapkan tata cara persetujuan
bersama sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
|
PASAL 27 PERTUKARAN
INFORMASI |
1. Pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan
pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan ketentuan
dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik
masing-masing Negara yang berkenaan dengan pajak pajak yang dicakup dalam
Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara
yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk
mencegah terjadinya penggelapan atau pengelakan pajak. Pertukaran informasi ini
tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima
oleh Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang
sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan
domestik Negara tersebut. Namun demikian, jika informasi tersebut sejak awalnya
dianggap sebagai rahasia di Negara pengirim, informasi tersebut dapat
diungkapkan hanya kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat berwenang
(termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat dalam
penetapan, penagihan, penegakan hukum, atau penuntutan berkenaan dengan, atau
keputusan banding sehubungan dengan, pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan
ini. Orang atau badan atau para pejabat
yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi itu untuk
tujuan-tujuan tersebut tapi dapat mengungkapkan informasi tersebut dalam proses
pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.
2. Ketentuan-ketentuan
dalam ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan suatu kewajiban:
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang menyimpang dari perundang-undangan dan praktik administratif
dari Negara tersebut atau dari Negara Pihak lainnya;
(b) untuk memberikan informasi yang tidak
mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek
administratif yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya;
(c) untuk memberikan informasi yang
mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan, atau
keahlian atau proses perdagangan, atau informasi yang pengungkapannya akan
bertentangan dengan kebijakan publik.
|
Pasal 28 ANGGOTA
MISI DIPLOMATIK DAN POS KONSULER |
Tidak
ada sesuatu pun dalam perjanjian ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di
bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pos konsuler sebagaimana diatur
dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan
dalam persetujuan-persetujuan khusus.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN AKHIR
|
PASAL 29 BERLAKUNYA
PERSETUJUAN |
Persetujuan
ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan
tertulis oleh masing-masing Pemerintah melalui saluran diplomatiknya yang menyatakan
bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing Negara Pihak
pada Persetujuan yang diperlukan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah
dipenuhi. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku.
(a) di Papua Nugini:
(i) untuk pajak-pajak yang dipungut atas
penghasilan yang diperoleh penduduk asing, atas penghasilan yang diperoleh pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah
pemberitahuan-pemberitahuan ini diberikan;dan
(ii) untuk pajak-pajak Papua Nugini lainnya,
atas penghasilan pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal
1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan-pemberitahuan ini
diberikan.
(b) di
Indonesia:
(i) untuk pajak-pajak yang dipotong pada
sumber penghasilan atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
(ii) untuk pajak lainnya atas penghasilan untuk
tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun
berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
PASAL 30 BERAKHIRNYA
PERSETUJUAN |
Persetujuan
ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada
Persetujuan. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri
Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan
tertulis tentang berakhirnya persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni
dalam suatu tahun takwim setelah 5 (lima) tahun berlakunya Persetujuan ini.
Dalam
hal demikian, Persetujuan akan tidak mempunyai pengaruh lagi:
(a) di Indonesia:
(i) untuk pajak-pajak yang dipotong pada
sumber penghasilan atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan
diberikan.
(ii) untuk pajak-pajak lainnya atas
penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.
(b) di Papua Nugini:
(i) untuk pajak-pajak yang dipungut atas
penghasilan yang diperoleh penduduk asing, atas penghasilan yang diperoleh pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan
berakhirnya persetujuan diberikan;
(ii) untuk pajak-pajak Papua Nugini lainnya,
atas penghasilan pada tahun penghasilan yang dimulai pada atau setelah tanggal
1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan
diberikan.
Dibuat
dalam dua rangkap di Port Moresby pada tanggal 12 Maret 2010 dalam bahasa
Inggris. Kedua naskah adalah sama-sama otentik.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. R.M. MARTY M. NATALEGAWA MENTERI LUAR NEGERI |
UNTUK PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI
ttd
HON. SAMUEL T. ABAL, MP MENTERI LUAR NEGERI, PERDAGANGAN DAN
IMIGRASI |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam