AGREEMENT
BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE DEMOCRATIC SOCIALIST REPUBLIC OF SRI LANKA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of a Contracting State, irrespective of the manner in which they are
levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are:
(a) in Indonesia :
he
income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of
1983) and, to the extent provided in such income tax law, the company tax
imposed under the Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (State Gazette No. 319 of 1925
as lastly amended by Law No. 8 of 1970) and, the tax imposed under the
Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Law No. 10 of 1970)
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax");
(b) in Sri Lanka :
the
income tax, including the income tax based on the turnover of enterprises
licensed by the Greater Colombo Economic Commissionthe income tax.
(hereinafter
referred to as "Sri Lanka tax").
4. The Agreement shall also apply to any identical or substantially
similar taxes on income which are imposed after the date of signature of the
Agreement in addition to, or in place of, those referred to in paragraph 3. The
competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any
substantial changes which have been made in their respective taxation
laws.
|
Article 3 |
1. For the purpose of this Agreement, unless the context
otherwise requires :
(a) (i) the
term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia
as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of
Indonesia has sovereign rights or jurisdiction in accordance with the
provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;
(ii) the term "Sri Lanka" means the
Democratic Socialist Republic of Sri Lanka, including any area outside the
territorial sea of Sri Lanka which in accordance with international law has
been or may hereafter be designated, under the laws of Sri Lanka concerning the
Continental Shelf, as an area within which the rights of Sri Lanka with respect
to the waters, seabed and subsoil and the natural resources may be exercised;
(b) the terms "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean Sri Lanka or Indonesia as the
context requires;
(c) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(d) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(e) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean
respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(f) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(g) the term "nationals" means:
(i) all individuals possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) all legal persons, partnership and
association deriving status as such from the laws in force in a Contracting
State;
(h) the term "competent authority"
means:
(i) in Indonesia :
the
Minister of Finance or his authorized representative;
(ii) in Sri Lanka :
the
Commissioner General of Inland Revenue.
2. As regards the application of this Agreement by a Contracting
State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting
State relating to the taxes which are the subject of this Agreement.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows :
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States
shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, the
competent authorities of the States shall settle the question by mutual
agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially :
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of extraction of natural resources;
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site, construction, assembly or
installation project, or an installation or drilling rig or ship used for the
exploration or development of natural resources, including supervisory
activities in connection therewith, only if it lasts more than 90 days;
(b) the furnishing of consultancy services, by
an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise
for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the
same or a connected project) within the country for a period or periods
aggregating more than 90 days within any twelve-month period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include :
(a) the use of the facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, for the supply of information,
for scientific research or for similar activities which have a preparatory or
auxiliary character, for the enterprise.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies - is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first- mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise;
or
(c) habitually secures orders in the
first-mentioned State for the enterprise and other enterprises which are
controlled by it or have a controlling interest in it; and such orders
represent over 60% or more of his business.
6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an
insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to
reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other
Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State
or insures risks situated therein through a person other than an agent of an
independent status to whom paragraph 7 applies.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that State through a broker, general commission agent or
any other agent of an independent status, where such persons are acting in the
ordinary course of their business. However, where more than 60% of the business
of such an agent is conducted for or on behalf of that enterprise, he will not
be considered an agent of an independent status within the meaning of this
paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other State.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment,
(b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction
shall be allowed in respect of amounts, if any paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent
to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise
than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment
to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of
royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or
other rights, or by way of commission for specific services performed or for
management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest
on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other
offices.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
5. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
6. Where profits include items of income which are dealt with separately
in other Article of this Agreement, then the provisions of those Articles shall
not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits from sources within a Contracting State derived by an
enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in
international traffic may be taxed in the first-mentioned State, but the tax
imposed shall be reduced by an amount equal to 50% thereof.
2. Profits from the operation of aircraft in international
traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise
operating the aircraft is a resident.
3. The provision of paragraph 1 shall also apply to profits from
participation in a pool, a joint business or an international operating agency.
|
Article 9 |
1. Where :
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State; or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State;
and
in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in
their commercial or financial relations which differ from those which would be
made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are profits which would have accrued to the
enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax charged therein on those profits. In determining such
adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement
and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary,
consult each other.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the
dividends.
The
competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement
settle the mode of application of these limitations.
The
provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in
respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State,
nor subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits, even if the dividend paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in such other
State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 15% of the gross amount of the interest. The competent authorities of
the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application
of this limitation.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government of the other
Contracting State including local authorities thereof, the Central Bank or any
financial institution controlled by that Government, shall be exempt from tax
in the first-mentioned State.
4. For the purpose of paragraph 3, the terms "the Central
Bank" and "financial institution controlled by that Government"
mean :
(a) In the case of Indonesia :
(i) the "Bank Indonesia" (the
Central Bank of Indonesia);
(ii) such other financial institution, the
capital of which is wholly owned by the Government of the Republic of
Indonesia, as may be agreed upon from time to time between the Governments of
the Contracting States;
(b) In the case of Sri Lanka :
(i) the Central Bank of Sri Lanka;
(ii) such other financial institution, the
capital of which is wholly owned by the Government of Sri Lanka, as may be
agreed upon from time to time between the Governments of the Contracting
States.
5. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the
taxation law of the State in which the income arises, including interest on
deferred payment sales.
6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situate therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b)
business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority, or a resident of that State.
Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest
is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent
establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the
State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
8. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not
exceed 15% of the gross amount of the royalties. The competent authorities of
the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application
of this limitation.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph film or films or tapes for radio or television broadcasting, any
patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for
the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific
equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific
experience.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with (a) such a permanent establishment or fixed
base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1
Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case
may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority, or a resident of that State.
Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was
incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed
base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the
permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft operated in
international traffic or movable property pertaining to the operation of such
ships or aircraft shall be taxable only in that State.
4. Gains from the alienation of property other than that referred
to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the Contracting State
of which the alienator is a resident.
5. The term "alienation" means the sale, exchange,
transfer, or relinquishment of the property or the extinguishment of any rights
therein or the compulsory acquisition thereof under any law in force in the
respective Contracting States.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to
him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities
or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the
aggregate 90 days in any twelve-month period. If he has such a fixed base or
remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may
be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that
fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or
periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State, if:
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 90 days within any
period of 12 months; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similar organ of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Salaries, wages and other similar remuneration derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as an official in a top-level,
managerial position of a company which is a resident of the other Contracting
State may be taxed in that other State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or as an athlete, from
his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may
be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from
tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit
to that State is wholly or substantially supported by funds of either
Contracting State, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any
pension or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from a source in the other Contracting State in
consideration of past employment or services in that other Contracting State
and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that
other State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, pensions paid
and other payments made under a public scheme which is part of the social
security system of a Contracting State shall be taxable only in that State.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State, or a local authority thereof
to an individual in respect of services rendered to that State or authority
shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State ; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. Any pension paid by, or out of funds created by a Contracting
State or a local authority thereof to an individual in respect of services
rendered to that State or authority shall be taxable only in that State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a local authority thereof.
4. For the purpose of this Article, the term
"Government" shall include any State Government or local authority of
either Contracting State, and the Central Bank of either Contracting State.
|
Article 20 |
1. A professor, teacher or researcher who makes a temporary visit
to a Contracting State for the purpose of teaching or conducting research at a
university college, school or other recognised educational institution and who
is or immediately before such visit was a resident of the other Contracting
State shall be exempted from tax in the first-mentioned State for a period not
exceeding two years in respect of remuneration for such teaching or
research.
2. This Article shall not apply to remuneration which a professor
or teacher receives for conducting research if the research is undertaken
primarily for the private benefit of a specific person or persons.
|
Article 21 |
Payments which a student,
apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting a
Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present
in the first- mentioned State solely for the purpose of his education or training
receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be
taxed in that first-mentioned State, provided that such payments are made to
him from sources outside that State.
|
Article 22 |
The laws in force in either of
the States shall continue to govern the taxation of income except when express
provisions to the contrary are made in this Agreement.
|
Article 23 |
1. The laws in force in either of the Contracting States shall
continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States
except when express provisions are made in this Agreement. When income is
subject to tax in both Contracting States, relief from double taxation shall be
given in accordance with the following paragraphs of this Article.
2. Where a resident of Indonesia derives income from Sri Lanka
and such income may be taxed in Sri Lanka in accordance with the provisions of
this Agreement, the amount of Sri Lanka tax payable in respect of the income
shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that
resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the
Indonesian tax which is appropriate to such income.
3. Where a resident of Sri Lanka derives income from Indonesia
and such income may be taxed in Indonesia in accordance with the provisions of
this Agreement, the amount of Indonesian tax payable in respect of the income
shall be allowed as a credit against the Sri Lanka tax imposed on that
resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Sri
Lanka tax which is appropriate to such income.
4. (a) For the purpose
of allowance as a credit in a Contracting State the tax paid in the other
Contracting State shall be deemed to include the tax which is otherwise payable
in that other State but has been reduced or waived by that State under its
legal provisions for tax incentives.
(b) This provision shall apply for the first three
years for which this Agreement is effective and the competent authorities shall
consult each other to determine the specific tax incentive legislation in
respect of which this provision shall apply.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
2. The taxation of a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not
be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within two years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, in so far as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion
of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any
information received by a Contracting State shall be treated as secret in the
same manner as information obtained under the domestic laws of that State.
However, if the information is originally regarded as secret in the
transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the
Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such
purposes but may disclose the information in public court proceedings, or in
judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation :
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 27 |
The provisions of this agreement
shall not be construed to restrict in any manner any exclusion, exemption,
deduction, credit, or other allowance now or hereafter accorded :
(a) by the laws of a Contracting State in the determination of the
tax imposed by that State; or
(b) by any other special arrangement on taxation in connection with
the economic or technical cooperation between the Contracting States.
|
Article 28 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 29 |
1. This Agreement shall be ratified and the instruments of
ratification shall be exchanged at Jakarta as soon as possible.
2. This Agreement shall enter into force upon the exchange of
instruments of ratification and shall have effect :
(a) in Indonesia :
in
respect of income derived on or after 1st January of the year next following
that of the entry into force of the Agreement;
(b) in Sri Lanka :
in
respect of income derived on or after 1st April of the year next following that
of the entry into force of the Agreement.
|
Article 30 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice
of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year
following after the period of five years from the year in which the Agreement
enters into force. In such case, the Agreement shall cease to have effect:
(a) in Indonesia :
in
respect of income derived on or after 1st January of the year next following
that in which the notice of termination is given;
(b) in Sri Lanka :
in
respect of income derived on or after 1st April of the year next following that
in which the notice of termination is given.
In witness whereof the
undersigned duly authorised thereto have signed this Agreement.
Done in duplicate at Colombo this
third day of February 1993, in the Sinhala, Indonesian and English languages,
all texts being equally authentic. In the case of divergence of interpretation
the English text shall prevail.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA |
FOR THE GOVERNMENT OF THE DEMOCRATIC SOCIALIST
REPUBLIC OF SRI LANKA |
PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA
DAN
REPUBLIK SOSIALIS DEMOKRASI SRI LANKA
MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing masing Negara pihak
pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut .
2. Sebagai pajak-pajak atas penghasilan
dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas
unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak.
3. Pajak-pajak yang berlaku menurut
Persetujuan ini adalah :
(a) di Indonesia:
Pajak Penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1994 (Undang-undang No 7 Tahun 1983) dan sejauh
dinyatakan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut, pajak perseroan yang
dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara No. 319
Tahun 1925 terakhir diperbaharui dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1970) dan
pajak yang dikenakan berdasarkan Undang undang Pajak atau Bunga, Dividen dan
Royalti 1970 (Undang-undang No. 10 Tahun 1970),
(selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
(b) di Sri Lanka
Pajak penghasilan termasuk pajak penghasilan yang
berdasarkan turnover dari perusahaan-perusahaan yang mendapat lisensi oleh
Greater Colombo Economic Commission,(selanjutnya disebut "pajak Sri
Lanka").
4. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap
pajak penghasilan yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan
setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap,
ataupun sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang tersebut dalam ayat 3. Para
pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling
memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan mendasar yang terjadi
dalam perundang-undangan pajak masing-masing.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) (i) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-undangnya dan
daerah yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat
atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi hukum Laut
Perserikatan Bangsa-bangsa Tahun 1982;
(ii) istilah
"Sri Lanka" berarti Republik Sosialis Demokrasi Sri Lanka meliputi
daerah di luar wilayah laut Sri Lanka yang menurut hukum internasional telah
atau selanjutnya dapat ditentukan, berdasarkan hukum Sri Lanka mengenai landas
kontinen, sebagai suatu daerah dimana Sri Lanka dapat melaksanakan hak-haknya
berkenaan dengan perairan dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya serta sumber
sumber daya alam;
(b) istilah
"suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada
Persetujuan lainnya" berarti Sri Lanka atau Indonesia tergantung pada
hubungan kalimatnya;
(c) istilah
"orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap
kumpulan lain dari orang atau badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk
tujuan perpajakan;
(d) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum
yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai badan hukum;
(e) istilah
"perusahaan" dari suatau Negara pihak pada Persetujuan dan perusahaan
dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya berarti berturut-turut suatu
perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak
pada Persetujuan lainnya;
(f) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali dioperasikan antara tempat-tempat yang berada
di dalam Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(g) istilah
"warganegara" berarti :
(i) semua
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) semua
badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yng memperoleh statusnya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(h) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti :
(i) di
Indonesia :
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di
Sri Lanka :
Direktur Jenderal Pajak
2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh
salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istiah yang tidak dirumuskan,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti
menurut perundang-undangan Negara pihak pada persetujuan itu sepanjang mengenai
pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan yang berdasarkan perundang-undangan di Negara kediaman dapat
dikenakan pajak berdasarkan domisili, tempat kediaman, tempat kedudukan manajemen
ataupun kriteria lain yang sifatnya serupa.
2. Jika seseorang berdasarkan
ketentuan-ketentuan ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai
tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara pihak pada Persetujuan
dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat
(pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara
pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan
pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal
tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menurut
kebiasaannya berdiam;
(c) jika ia
mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara pihak pada
Persetujuan atau tidak mempunyainya di kedua Negara itu, maka pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan persoalan
tersebut melalui persetujuan bersama.
3. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat
1, orang atau badan, selain dari orang pribadi, merupakan penduduk kedua Negara
pihak pada Persetujuan, pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap
dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu
pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat
penambangan sumber alam lainnya.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
meliputi pula :
(a) suatu lokasi
bangunan, proyek-proyek konstruksi, perakitan atau instalasi, atau suatu
instalasi atau kapal yang digunakan untuk pengeboran atau kapal yang digunakan
untuk eksplorasi atau pengembangan sumber-sumber alam, termasuk kegiatan
pengawasan yang berkaitan dengan hal tersebut, hanya jika kegiatan tersebut
berlangsung lebih dari 90 hari;
(b) pemberian jasa
konsultasi, oleh perusahaan melalui karyawannya atau personil lainnya yang
ditunjuk oleh perusahaan untuk tujuan itu, tetapi hanya apabila
kegiatan-kegiatan tersebut (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya)
berlangsung di Negara itu selama masa atau masa-masa lebih dari 90 hari dalam
jangka waktu 12 bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak
dianggap meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
(d) pengurusan
suatu tempat tetap semata-mata dengan maksud untuk membeli barang barang atau
barang dagangan, atau untuk mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan
perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, untuk
memberikan keterangan, untuk melakukan riset ilmiah, atau untuk kegiatan
kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan
perusahaan.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada
ayat 1 dan 2, jika orang atau badan selain dari agen yang berdiri sendiri
dimana berlaku ayat 7 bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan tersebut
akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yng
disebut pertama berkenaan dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang atau
badan tersebut untuk kepentingan perusahaan, jika orang atau badan itu :
(a) memiliki kuasa
dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di Negara tersebut atas nama
perusahaan, kecuali jika kegiatan orang atau badan iu dibatasi pada hal-hal
yang diatur pada ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat tetap
tidak akan menjadikan tempat tetap tersebut suatu bentuk usaha tetap
berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut; atau
(b) tidak memiliki
kuasa semacam itu, tetapi biasa mengurus persediaan barang-barang atau barang
dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan barang
barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan tersebut; atau
(c) biasa memenuhi
permintaan di Negara yang disebut pertama untuk perusahaan dan
perusahaan-perusahaan di bawah pengawasannya atau ia mempunyai kepentingan di
dalamnya, dan permintaan tersebut berjumlah 60 % dari usahanya atau lebih.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada
Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha
tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut
memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang
terjadi di sana melalui orang atau badan yang bukan merupakan agen yang berdiri
sendiri dimana baginya berlaku ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui
makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang
atau badan tersebut bertindak dalam rangka usahanya yang lazim. Walaupun
demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud lebih dari 60 % dilakukan untuk atau
atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri
sendiri dalam arti ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu
perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau
menjalankan usaha di negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap
ataupun dengan cara lainnya) maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan
bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan
lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian) yang berada di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Namun demikian istilah tersebut
meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana
ketentuan ketentuan dalam undang-undang umum mengenai pemilikan atas lahan
berlaku, hak pakai atas hasil atas harta tak gerak serta hak atas
pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk
pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber sumber dan
sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak
dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung,
penyewaan, atau dari penggunaan dalam bentuk apapun atas harta tak gerak.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan
berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu
perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu
menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka laba perusahaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap
berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di
Negara lainnya berupa barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa
jenisnya seperti yang dijual melalui bentuk usaha tetap, atau (c)
kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di negara lain itu yang sama
atau jenisnya serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap
tersebut.
2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3,
jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan
usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha
tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang dapat diharapkan diperoleh,
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang
terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau
serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan yang mengadakan hubungan yang
sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk uasaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan
dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana
bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun pengurangan demikian
tidak diperkenankan untuk pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain miliknya (selain
dari penggantian biaya yang benar benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau
pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak
lainnya, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk
manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang
dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya, tidak akan diperhitungkan
sebagai laba bentuk usaha tetap, jumlah-jumlah yang dibayarkan (selain dari
penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh kantor pusatnya atau
kanor-kantor lain miliknya, berupa royalti, biaya atau pembayaran lainnya yang
serupa karena penggunaan paten atau penggunaan hak-hak lain, atau berupa komisi
untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam
usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya
atau kantor-kantor lainnya.
4. Sepanjang merupakan kebiasaan di Negara
pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal
dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara sebanding atas
seluruh laba berbagai bagian dari perusahaan, maka ketentuan ayat 2 tidak akan
menghalangi Negara pihak pada Persetujuan itu untuk menentukan besarnya laba
yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara sebanding seperti yang
lazim digunakan; namun, cara pembagian secara sebanding tersebut harus
sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam pasal ini.
5. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya,
besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan
dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang
kuat dan cukup untuk menyimpang.
6. Jika dalam jumlah laba terdapat
penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal
lain dalam persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang berasal dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan yang diperoleh perusahaan dari Negara pada persetujuan lainnya
dari pengoperasian kapal-kapal di jalur lalu lintas internasional dapat
dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, tetapi pengenaan pajak akan
dikurangi sejumlah 50% nya.
2. Laba dari pengoperasian pesawat udara di
jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara merupakan
penduduk.
3. Ketentuan ayat 1 akan berlaku pula
terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan,
suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila :
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau
(b) orang atau
badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud
dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau ditetapkan
syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka laba yang
seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak
ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat
ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan
dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga laba
perusahaan yang telah dikenakan pajak di negara lainnya dan laba tersebut
adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama
akibat adanya syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan menyimpang dari
yang lazim diadakan antara perusahaan-perusahaan yang bebas, maka Negara lain
itu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan
pajak dari perusahaan di negara lain tersebut. Penyesuaian-penyesuaian tersebut
harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan
ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara
pihak pada Persetujuan akan saling berkonsultasi.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian, dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima deviden adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 % dari
jumlah bruto dividen.
Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
Persetujuan akan menetapkan dengan persetujuan akan menetapkan dengan
persetujuan bersama cara penerapan mengenai pembatasan tarip ini.
ketentuan-ketentuan dari ayat ini tidak akan mempengaruhi
pengenaan pajak terhadap perseroan atas labanya, dari mana dividen tersebut
dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham saham atau hak-hak lainnya
yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba,
demikian pula penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan
sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh
undang-undang negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha
tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana perseroan yang
membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara
lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan pemilikan
saham-saham atas nama deviden itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung
pada permasalahannya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh
mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu
kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk negara lain itu atau
apabila penguasaan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada
di Negara lain itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atas laba
perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang
tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau
penghasilan yang diperoleh di Negara lain tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari
Persetujuan ini, perseroan yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pada Persetujuan lainnya,
laba dari bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara
lainnya sesuai dengan undang-undang negara tersebut.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga itu berasal dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 15 % dari jumlah kotor bunga.
Pejabat yang berwenang kedua Negara pihak pada Persetujuan
akan menetapkan cara penerapan mengenai pembatasan ini melalui suatu
persetujuan bersama.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang berasal dai suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh
Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya termasuk pemerintah
daerahnya, Bank Sentral atau lembaga keuangan di bawah pengawasan Pemerintah,
akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Dengan menunjuk ayat 3, istilah
"Bank Sentral" dan "lembaga keuangan di bawah pengawasan
pemerintah" berarti :
(a) dalam hal
Indonesia :
(i) Bank
Indonesia (Bank Sentral Indonesia);
(ii) lembaga
keuangan lainnya, yang modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik
Indonesia, yang dimufakati dari waktu ke waktu antara Pemerintah kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
(b) dalam hal Sri
Lanka :
(i) Bank
Sentral Sri Lanka
(ii) lembaga
keuangan lainnya, yang modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Sri Lanka,
yang dimufakati dari waktu ke waktu antara Pemerintah kedua Negara pihak pada
Persetujuan.
5. Istilah "bunga" seperti yang
dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan
piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak
mapun yang tidak berhak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan
dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat
hutang termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga,
obligasi maupun surat-surat hutang tersebut demikian pula penghasilan yang oleh
undang-undang perpajakan dari Negara di mana penghasilan itu timbul
dipersamakan dengan penghasilan dari pinjaman uang, termasuk bunga atas
penjualan yang pembayarannya dilakukan kemudian.
6. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di
suatu Negara pihak Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya di mana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui
suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan piutang atas nama bunga itu
dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau
tempat tetap, atau (b) dengan kegiatan usaha yang menunjuk pada Pasal 7 ayat 1
butir c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan
Pasal 7 atau Pasal 14.
7. Bunga dianggap berasal dari suatu negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri,
pemerintah daerah, atau penduduk negara itu. Namun demikian, apabila orang atau
badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara pihak
pada Persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di
Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok
pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu
berada.
8. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara
kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya
tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui
antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya
hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya
berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan
yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti itu
berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila
penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang
dikenakan akan melebihi 15 % dari jumlah bruto royalti.
Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
Persetujuan akan menetapkan cara penerapan mengenai pembatasan ini melalui
suatu persetujuan bersama
3. Istilah "royalti" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima
sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta
kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film sinematografi atau
film film atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten
merk dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang
dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, perlengkapan
industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan informasi yang menyangkut pengalaman
di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya di mana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara
lain itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik
sehubungan dengan royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan
(a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap, atau dengan (b) kegiatan usaha yang
menunjuk Pasal 7 ayat 1 butir (c). Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau 14.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayar royalti itu adalah Negara itu
sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian,
apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk salah satu negara pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki suatu
bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan
dalam hubungan mana kewajiban untuk membayar royalti itu dibuat, dan royalti
tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka
royalti tersebut akan dianggap berasal dari negara di mana bentuk usaha tetap
atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu
atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang
dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana
royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh
pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa
tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku
bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan
pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti
disebutkan dalam Pasal 6, dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
tak gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya atau dari harta gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari
pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan)
atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk dari
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau
pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional
atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau
pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
4. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan dalam ayat-ayat
sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana
yang memindahtangankan berkedudukan.
5. Istilah pemindahtanganan berarti
penjualan, pertukaran, pengalihan, atau pelepasan harta atau penghapusan setiap
hak yang ada atau kewajiban yang diperoleh berdasarkan undang undang yang
berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang
dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia
secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada
Persetujuan lain itu atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa
atau masa masa yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan. Jika ia
mempunyai suatu tempat tetap atau berada di negara lain itu untuk masa atau
masa-masa seperti tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan
pajak di Negara lainnya tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal
dari tempat tetap tersebut atau yang diperoleh dari Negara lain tersebut selama
masa atau masa-masa tersebut.
2. Istilah "pekerjaan bebas"
meliputi khususnya pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan
pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi
dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16,
18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukannya dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya. Jika pekerjaan itu dilakukan demikian, maka balas jasa yang diperoleh
dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama,
apabila :
(a) penerima balas
jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya
tidak melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
(b) balas jasa itu
dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara
lain tersebut; dan
(c) balas jasa itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh
majikan itu di Negara lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh sehubungan dengan
pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat
udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan
dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut
|
Pasal 16 |
1. Penghasilan-penghasilan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan komisaris atau jabatan
lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Gaji, upah dan balas jasa lainnya yang
serupa yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam
kedudukannya sebagai seorang manajer tingkat atas dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan
pajak di Negara lain tersebut.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai seniman, seperti artis teater, film, radio atau televisi,
dan pemain musik, atau sebagai olahragawan dari kegiatan-kegiatan pribadi
mereka yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan
pajak di Negara lain tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut
tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh
orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal pasal 7,
14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan seperti disebut
dalam ayat 1 yang dilakukan berdasarkan persetujuan atau pengaturan kebudayaan
antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak
di Negara pihak pada Persetujuan tempat kegiatan tersebut dilakukan jika
kedatangan di Negara tersebut seluruhnya atau sebagian besar dibiayai oleh
salah satu Negara pihak pada Persetujuan, pemerintah daerah atau lembaga
pemerintahnya.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal 19 ayat 2, setiap pensiun atau balas jasa lainnya yang sejenis yang
dibayarkan kepada penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan yang
berasal dari sumber di Negara pihak pada Persetujuan lainnya sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa pada masa lalu di Negara lain tersebut dan setiap tunjangan
hari tua yang dibayarkan kepada penduduk yang berasal dari sumber di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya
tersebut.
2. Istilah "tunjangan hari tua"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada waktu
tertentu selama hidup atau selama masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan
suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran yang memadai dan penuh dalam bentuk
uang atau yang dapat dinilai dengan uang sebagai penggantian balas jasa.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, pensiun yang dibayarkan atau pembayaran pembayaran lainnya yang dilakukan
berdasarkan suatu program pemerintah yang merupakan bagian dari sistem jaminan
sosial dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
|
Pasal 19 |
1. (a) Balas
jasa, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan,
atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan
pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara lain tersebut dan orang
tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan
warganegara Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan
jasa-jasanya.
2. Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari
dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau
pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara itu atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16,
dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa -jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh Negara pihak pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya.
4. Sehubungan dengan Pasal ini, istilah
"Pemerintah" termasuk setiap Pemerintah Negara Bagian atau pemerintah
daerah dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dan Bank Sentral dari
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 20 |
1. Dosen. guru atau peneliti yang mengadakan
kunjungan sementara ke Negara pihak pada Persetujuan untuk tujuan mengajar atau
melakukan penelitian pada universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan
yang diakui lainnya dan yang pada saat atau sebelumnya mengadakan kunjungan
adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama untuk jangka waktu tidak
melebihi dua tahun sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari mengajar
atau dari penelitian tersebut.
2. Pasal ini tidak akan berlaku untuk
penghasilan yang diterima oleh dosen atau guru dari kegiatan penelitian jika
penelitian itu dilaksanakan terutama untuk keuntungan pribadi bagi orang-orang
atau badan-badan tertentu.
|
Pasal 21 |
Pembayaran yang
diterima oleh siswa, pekerja magang atau peserta latihan di bidang usaha yang
pada saat atau sebelum mengadakan kunjungan ke suatu Negara pihak pada
Persetujuan, adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan yang
kehadirannya di Negara yang disebut pertama semata-mata untuk tujuan pendidikan
atau latihan untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau latihannya,
tidak akan dikenakan pajak di negara yang disebut pertama sepanjang pembayaran
yang diberikan kepada mereka tersebut berasal dari sumber sumber di luar negara
tersebut.
|
Pasal 22 |
Undang-undang yang
berlaku di masing-masing Negara akan tetap berlaku untuk pengenaan pajak atas
penghasilan kecuali jika ada ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini mengatur
yang sebaliknya.
|
Pasal 23 |
1. Undang-undang yang berlaku di
masing-masing negara akan tetap berlaku untuk pengenaan pajak atas penghasilan
di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan kecuali jika Persetujuan ini
mengatur sebaliknya, Apabila penghasilan itu dikenakan pajak di kedua Negara
pihak pada Persetujuan, maka pencegahan atas pengenaan pajak berganda tersebut
akan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat-ayat berikut dalam Pasal
ini.
2. Apabila seorang penduduk Indonesia
memperoleh penghasilan dari Sri Lanka dan penghasilan tersebut dapat dikenakan
pajak di Sri Lanka berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka
jumlah pajak Sri Lanka yang terhutang atas penghasilan itu akan diperkenankan
untuk dikurangkan dari pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut.
Namun demikian, jumlah pajak yang boleh dikurangkan itu tidak akan melebihi
bagian dari pajak Indonesia yang sesuai dengan penghasilan yang diperoleh dari
Sri Lanka tersebut.
3. Apabila seorang penduduk Sri Lanka
memperoleh penghasilan dari Indonesia dan penghasilan tersebut dapat dikenakan
pajak di Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka
jumlah pajak Indonesia yang terhutang atas penghasilan itu akan diperkenankan
untuk dikurangkan dari pajak Sri Lanka yang dikenakan pada penduduk tersebut.
Namun demikian, jumlah pajak yang boleh dikurangkan itu tidak akan melebihi
bagian dari pajak Sri Lanka yang sesuai dengan penghasilan yang diperoleh dari
Indonesia tersebut.
4. (a) Pengertian
pengurangan pajak di suatu Negara pihak pada Persetujuan termasuk pajak yang
seharusnya dibayar di Negara pihak pada Persetujuan lainnya akan tetapi
diturunkan tarifnya atau dibebaskan oleh Negara tersebut berdasarkan
ketentuan-ketentuan perundang-undangannya dalam rangka pemberian insentip di
bidang perpajakan.
(b) Ketentuan ini
akan berlaku untuk tiga tahun pertama setelah Persetujuan ini berlaku dan para
pejabat yang berwenang akan berkonsultasi untuk menentukan peraturan tentang
insentip perpajakan yang memenuhi syarat untuk diterapkannya ketentuan ini.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
itu di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih
memberatkan dari pada pengenaan pajak atau kewajiban-kewajiban yang
bersangkutan dengan itu, yang dapat dikenakan atau mungkin akan dikenakan
terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak suatu bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengan
pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang menjalankan
kegiatan kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai
mewajibkan Negara pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan pribadi,
keringanan-keringanan dan pengurangan pengurangan untuk kepentingan perpajakan
dalam kedudukannya sebagai penduduk atau kepala keluarga yang hanya diberikan
kepada penduduknya.
3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikuasai baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun
yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut
pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun
kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak
terhadap perusahaan lain yang serupa di Negara pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama.
4. Dalam Pasal ini istilah pajak berarti
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Persetujuan ini, maka
terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan
nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada
pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia mejadi
penduduk Negara itu atau, jika masalahnya timbul karena Pasal 24 ayat 1,
terhadap Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara. Masalah
tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha,
apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat
menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, akan menyelesaikan masalah itu
melalui persetujuan bersama dengan Pejabat yang berwenang dari Negara pihak
pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap
kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan
Persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga
berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda terhadap
hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan.
4. Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai suatu persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat sebelumnya. Para
pejabat yang berwenang, melalui konsultasi, akan mengembangkan prosedur yang
sesuai, kondisi, metoda dan tehnik-tehnik untuk pelaksanaan tatacara
persetujuan bersama yang ditetapkan di dalam Pasal ini.
|
Pasal 26 |
1. Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar-menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
undang-undang nasional di kedua Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak tersebut
tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya
penggelapan atau pengelakan pajak-pajak tersebut. Pertukaran informasi yang diterima
oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya seperti
halnya informasi yang diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara
tersebut. Namun demikian, apabila informasi tersebut yang semula diperlakukan
secara rahasia di Negara asalnya, informasi tersebut hanya akan diungkapkan
pada orang atau badan atau para pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan
administratif) yang terlibat di dalam penetapan atau penagihan, pelaksanaan
undang-undang atau penuntutan sehubungan dengan, atau penentuan keputusan
mengenai banding berkaitan dengan, pajak-pajak yang diatur dalam persetujuan.
Orang atau badan atau para pejabat tersebut akan mempergunakan informasi itu
hanya untuk maksud tersebut di atas tetapi dapat pula mengungkapkannya di dalam
peradilan umum atau dalam keputusan-keputusan pengadilan.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali
tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :
(a) untuk
melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan
perundang-undangan dan praktek administrasi di Negara tersebut atau di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya;
(b) untuk
memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang undangan
atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau Negara
pihak pada Persetujuan lainnya;
(c) untuk
memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia di bidang
perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara
perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan
kebijaksanaan umum.
|
Pasal 27 |
Ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai pembatasan apapun, juga
terhadap setiap pengecualian, pembebasan, pengurangan, potongan, atau hak-hak
lainnya yang diberikan sekarang atau kemudian :
(a) oleh undang-undang salah satu Negara pihak
pada Persetujuan dalam menetapkan pajak yang dikenakan oleh Negara pihak pada
Persetujuan tersebut, atau
(b) oleh setiap pengaturan khusus terhadap
perpajakan dalam hubungan kerjasama ekonomi atau tehnik antara Negara pihak
pada Persetujuan.
|
Pasal 28 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
|
Pasal 29 |
1. Persetujuan ini akan disahkan dan Piagam
Pengesahan itu akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.
2. Persetujuan ini akan berlaku pada saat
pertukaran Piagam Pengesahan dan akan berlaku :
(a) di Indonesia :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada
atau setelah 1 Januari pada tahun berikutnya dimana Persetujuan ini berlaku.
(b) di Sri Lanka :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada
atau setelah 1 April pada tahun berikutnya dimana Persetujuan ini berlaku.
|
Pasal 30 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku hingga diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini
melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya
Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni tahun takwim berikutnya setelah
masa lima tahun berlakunya persetujuan ini.
Dalam hal demikian,
persetujuan ini tidak akan berlaku lagi :
(a) di Indonesia :
terhadap penghasilan yang diperoleh pada atau setelah 1
Januari pada tahun berikutnya dimana pemberitahuan berkahirnya persetujuan
tersebut diberikan.
(b) di Sri Lanka :
terhadap penghasilan yang diperoleh pada atau setelah 1
April pada tahun berikutnya dimana pemberitahuan berakhirnya persetujuan
tersebut diberikan.
SEBAGAI BUKTI para
penandatanganan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Colombo, tanggal 3 Pebruari 1993, dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Sinhala
dan Bahasa Inggris semua naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal
terjadi perbedaan dalam penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah Bahasa
Inggris.
|
Untuk Pemerintah Republik
Indonesia |
Untuk Pemerintah Republik Sosialis
Demokrasi Sri Lanka |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam