AGREEMENT
BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE PORTUGUESE REPUBLIC
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF
FISCAL
EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
The Republic of Indonesia and the
Portuguese Republic, [REPLACED by
paragraph 1 of Article 6 of the MLI] [desiring to conclude an Agreement for
the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with
respect to taxes on income,]
|
The following paragraph 1 of
Article 6 of the MLI replaces the text referring to an intent to eliminate
double taxation in the preamble of this Agreement:
ARTICLE
6 OF THE MLI  PURPOSE OF A COVERED TAX AGREEMENT
Intending to eliminate double
taxation with respect to the taxes covered by this Agreement without creating
opportunities for non-taxation or reduced taxation through tax evasion or
avoidance (including through treaty-shopping arrangements aimed at obtaining
reliefs provided in the Agreement for the indirect
benefit of residents of third jurisdictions), |
have agreed as follows:
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
The following paragraph 1 of
Article 11 of the MLI applies and supersedes the provisions of this
Agreement:
ARTICLE
11 OF THE MLI  APPLICATION OF TAX AGREEMENTS TO
RESTRICT A PARTYS RIGHT TO TAX ITS OWN RESIDENTS
The Agreement shall not affect
the taxation by a Contracting State of its residents, except with respect to
the benefits granted under paragraph 2 of Article 9 (having been modified by
paragraph 1 of Article 17 of the MLI), Article 19, Article 20, Article 21,
Article 23, Article 24, Article 25, and Article 27 of the Agreement. |
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of a Contracting State or of its political or administrative
subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are
levied.
2. There shall be regarded as taxes on income taxes imposed on
total income or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property and taxes on the total amounts of
wages or salaries paid by enterprises.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in
particular:
a. In the case of the Portuguese Republic :
i. local surtax on corporate income tax
(Derrama);
ii. corporate income tax (Imposto sobre o
Rendimento das Pessoas Colectivas -- IRC);
iii. personal income tax (Imposto sobre o
Rendimento das Pessoas Singulares -- IRS);
(hereinafter
referred to as "Portuguese tax");
b. In the case of the Republic of Indonesia
:
the
income tax;
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax").
4. The Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of substantial
changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
a. the term "Portugal" means the
territory of the Portuguese Republic situated in the European Continent, the
archipelagos of Azores and Madeira, the respective territorial sea and any
other zone in which, in accordance with the laws of Portugal and international
law, the Portuguese Republic has its jurisdiction or sovereign rights with
respect to the exploration and exploitation of the natural resources of the sea
bed and subsoil, and of the superjacent waters;
b. the term "Indonesia" comprises
the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws, and parts of
the continental shelf and adjacent seas over which the Republic of Indonesia
has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with
international law;
c. the terms "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean Portugal or Indonesia, as the
context requires;
d. the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
e. the term "company" means any
body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax
purposes;
f. the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting
State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting
State;
g. the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
h. the term "competent authority"
means:
i. in Portugal: the Minister of Finance,
the Director General of Taxation (Director-Geral dos Impostos) or their
authorized representative;
ii. in Indonesia: the Minister of Finance or
his authorized representative;
i. the term "national" means:
i. any individual possessing the
nationality of a Contracting State;
ii. any legal person, partnership or
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State.
2. As regards the application of the Agreement at any time by a
Contracting State, any term not defined therein shall unless the context
otherwise requires, have the meaning which it has at that time under the law of
that State for the purposes of the taxes to which the Agreement applies, any
meaning under the applicable tax laws of that State prevailing over a meaning
given to the term under other laws of that State.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature and also includes that
State and any political or administrative subdivision or local authority
thereof. This term, however, does not include any person who is liable to tax
in that State in respect only of income from sources in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
a. he shall be deemed to be a resident only
of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a
permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a
resident only of the State with which his personal and economic relations are
closer (centre of vital interests);
b. if the State in which he has his centre
of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident only of
the State in which he has an habitual abode;
c. if he has an habitual abode in both
States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the
State of which he is a national;
d. if he is a national of both States or of
neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall
settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident only of the State in which its place of
effective management is situated.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes especially:
a. a place of management;
b. a branch;
c. an office;
d. a factory;
e. a workshop;
f. a warehouse or premises used as sales
outlet;
g. a farm or plantation;
h. a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of extraction of natural resources;
i. a drilling rig or working ship used for
exploration or exploitation of natural resources.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
a. a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
6 months;
b. the furnishing of services, including
consultancy services by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than 183 days within any twelve month
period.
4. [MODIFIED by paragraph
4 of Article 13 of the MLI] [Notwithstanding the preceding provisions of
this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not
to include:
a. the use of facilities solely for the
purpose of storage, display or delivery of goods or merchandise belonging to
the enterprise;
b. the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage, display
or delivery;
c. the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
d. the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting
information, for the enterprise;
e. the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
f. the maintenance of a fixed place of business
solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs a) to e),
provided that the overall activity of the fixed place of business resulting
from this combination is of a preparatory or auxiliary character.]
|
The following paragraph 4 of
Article 13 of the MLI applies to paragraph 4 of Article 5 of this Agreement:
ARTICLE
13 OF THE MLI  ARTIFIAL AVOIDANCE OF PERMANENT
ESTABLISHMENT STATUS THROUGH THE SPECIFIC
ACTIVITY EXEMPTIONS
Article 5 of the Agreement
shall not apply to a fixed place of business that is used or maintained by an
enterprise if the same enterprise or a closely related enterprise carries on
business activities at the same place or at another place in the same Contracting
State and: a) that place or other place constitutes a permanent
establishment for the enterprise or the closely related enterprise under the
provisions of Article 5 of the Agreement; or b) the overall activity resulting from the combination of the activities
carried on by the two enterprises at the same place, or by the same
enterprise or closely related enterprises at the two places, is not of a
preparatory or auxiliary character, provided that the business
activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the
same enterprise or closely related enterprises at the two places, constitute
complementary functions that are part of a cohesive business operation. |
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6
applies -- is acting on behalf of an enterprise and has, and habitually
exercises, in a Contracting State an authority to conclude contracts in the
name of the enterprise, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in that State in respect of any activities which that person
undertakes for the enterprise, unless the activities of such person are limited
to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of
business, would not make this fixed place of business a permanent establishment
under the provisions of that paragraph.
6. An enterprise shall not be deemed to have a permanent
establishment in a Contracting State merely because it carries on business in
that State through a broker, general commission agent or any other agent of an
independent status, provided that such persons are acting in the ordinary
course of their business.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
The following paragraph 1 of
Article 15 of the MLI applies to provisions of this Agreement:
ARTICLE
15 OF THE MLI  DEFINITION OF A PERSON CLOSELY
RELATED TO AN ENTERPRISE
For the purposes of Article 5
of the Agreement, a person is closely related to an enterprise if, based on
all the relevant facts and circumstances, one has control of the other or
both are under the control of the same persons or enterprises. In any case, a
person shall be considered to be closely related to an enterprise if one
possesses directly or indirectly more than 50 per cent of the beneficial
interest in the other (or, in the case of a company, more than 50 per cent of
the aggregate vote and value of the companys shares or of the beneficial
equity interest in the company) or if another person possesses directly or
indirectly more than 50 per cent of the beneficial interest (or, in the case
of a company, more than 50 per cent of the aggregate vote and value of the
companys shares or of the beneficial equity interest in the company) in the
person and the enterprise. |
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived
from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
5. The foregoing provisions shall also apply to income from
movable property, or income derived from services connected with the use or the
right to use the immovable property, either of which, under the taxation law of
the Contracting State in which the property is situated, is assimilated to
income from immovable property.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to
that permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the permanent establishment, including executive and general administrative
expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment
is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in
respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of
actual expenses) by the permanent establishment to the head-office of the
enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other
similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of
commission, for specific services performed or for management, or, except in
the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the
permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged,
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent
establishment to the head-office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by
way of interest on moneys lent to the head-office of the enterprise or any of
its other offices.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this
Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to
be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the
contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits of an enterprise of a Contracting State from the
operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only
in that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
3. Whenever companies from different countries have agreed to
carry on an air transportation business together in the form of a consortium,
the provisions of paragraph 1 shall apply to such part of the profits of the
consortium as corresponds to the participation held in that consortium by a
company that is a resident of a Contracting State.
|
Article 9 |
1. Where :
a.. an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
b. the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and
in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in
their commercial or financial relations which differ from those which would be
made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. [REPLACED by paragraph
1 of Article 17 of the MLI] [Where a Contracting State includes, in
accordance with the provisions of paragraph 1, in the profits of an enterprise
of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an enterprise of the
other Contracting State has been charged to tax in that other State and where
the competent authorities of the Contracting State agree, upon consultation,
that all or part of the profits so included are profits which would have
accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made
between the two enterprises had been those which would have been made between
independent enterprises, then that other State shall make an appropriate
adjustment to the amount of the tax charged therein on those agreed profits. In
determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of
this Agreement.]
|
The following paragraph 1 of
Article 17 of the MLI replaces paragraph 2 of Article 9 of this Agreement:
ARTICLE
17 OF THE MLI  CORRESPONDING ADJUSTMENTS
Where a Contracting State
includes in the profits of an enterprise of that Contracting State and taxes
accordingly  profits on which an enterprise of the other Contracting State
has been charged to tax in that other Contracting State and the profits so
included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-
mentioned Contracting State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other Contracting State shall make an appropriate
adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In
determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions
of the Agreement and the competent authorities of the Contracting States
shall if necessary consult each other. |
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a
resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10
per cent of the gross amount of the dividends. The competent authorities of the
Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of
this limitation. This paragraph shall not affect the taxation of the company in
respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, "jouissance" shares or "jouissance"
rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims,
participating in profits, as well as income from other corporate rights which
is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws
of the State of which the company making the distribution is a resident. The
term also includes profits attributed under an arrangement for participation in
profits.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base.
In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be,
shall apply.
5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10
per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
6. The provision of paragraph 5 of this Article shall not affect
the provision contained in any production sharing contract and relating to oil
and gas sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality,
its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a
person who is a resident of the other Contracting State.
7. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State,
nor subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in such other
State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises and according to the laws of that State, but if the
beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State,
the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the
interest. The competent authorities of the Contracting State shall by mutual
agreement settle the mode of application of this limitation.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government of the other
Contracting State including local authorities thereof, a political or administrative
subdivision and government institutions, the Central Bank or any financial
institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned
by the Government of the other Contracting State, as may be agreed upon from
time to time between the competent authorities of the Contracting States, shall
be exempt from tax in the first-mentioned State.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as
interest for the purpose of this Article.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the
provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying the
interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a
Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with
which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such
interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such
interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent
establishment or fixed base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise and according to the laws of that State, but if the
beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State,
the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the
royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual
agreement settle the mode of application of this limitation.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph films, and films or tapes for radio or television broadcasting,
any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or
for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific
equipment, or for information concerning industrial, commercial, or scientific
experience.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State
where the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying
the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a
Contracting State a permanent establishment or fixed base in connection with
which the obligation to pay the royalties was incurred, and such royalties are
borne by that permanent establishment or fixed base, then such royalties shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, due regard being had to the other
provisions of this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in
international traffic by an enterprise of a Contracting State, or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be
taxable only in that Contracting State.
4. [MODIFIED by paragraph
4 of Article 9 of the MLI] [Gains from the alienation of any property other
than that referred to in paragraphs 1, 2 and 3, shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.]
|
The following paragraph 4 of
Article 9 of the MLI applies and supersedes the provisions of this Agreement:
ARTICLE
9 OF THE MLI  CAPITAL GAINS FROM ALIENATION OF
SHARES OR INTERESTS OF ENTITIES DERIVING THEIR VALUE
PRINCIPALLY FROM IMMOVABLE PROPERTY
For purposes of a Covered Tax
Agreement, gains derived by a resident of a Contracting Jurisdiction from the
alienation of shares or comparable interests, such as interests in a
partnership or trust, may be taxed in the other Contracting Jurisdiction if, at
any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or
comparable interests derived more than 50 per cent of their value directly or
indirectly from immovable property (real property) situated in that other
Contracting Jurisdiction. |
|
Article 14 |
1. Income derived by an individual who is a resident of a
Contracting State from the performance of professional services or other
activities of an independent character shall be taxable only in that State
except in the following circumstances when such income may also be taxed in the
other Contracting State:
a. if he has a fixed base regularly
available to him in the other Contracting State for the purpose of performing
his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to
that fixed base may be taxed in that other Contracting State; or
b. if his stay in the other Contracting
State is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 183
days within any twelve-month period; in that case, only so much of the income
as is derived from his activities performed in that other Contracting State may
be taxed in that other Contracting State.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if:
a. the recipient is present in the other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any
twelve month period commencing or ending in the calendar year concerned,
and
b. the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State, and
c. the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State may be taxed in that Contracting State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or supervisory board or of another similar organ of a company which
is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other
State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a
sportperson, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or a sportperson in his capacity as such accrues not to the
entertainer or sportperson himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or sportperson are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived in respect of the activities referred to in paragraph 1 within the
framework of any cultural or sports exchange programme agreed to by both
Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which
these activities are exercised.
|
Article 18 |
Subject to the provisions of
paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a
resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be
taxable only in that State.
|
Article 19 |
1. a. Salaries, wages
and other similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting
State or a political or administrative subdivision or a local authority or a
statutory body thereof to an individual in respect of services rendered to that
State or subdivision or authority or body shall be taxable only in that State.
b. However, such salaries, wages and other
similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if
the services are rendered in that State and the individual is a resident of
that State who:
i. is a national of that State; or
ii. did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. a. Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political or
administrative subdivision or a local authority or a statutory body thereof to
an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or
authority or body shall be taxable only in that State.
b. However, such pension shall be taxable
only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that State.
3. The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to
salaries, wages and other similar remuneration, and to pensions, in respect of
services rendered in connection with a business carried on by a Contracting
State or a political or administrative subdivision, or a local authority or a
statutory body thereof.
|
Article 20 |
1. An individual who is or was a resident of a Contracting State
immediately before visiting the other Contracting State, solely for the
purposes of teaching or scientific research at an university, college, school,
or other similar educational or scientific research institution which is
recognized as non-profitable by the Government of that other State, or under an
official programme of cultural exchange, for a period not exceeding two years
from the date of his first arrival in that other State, shall be exempt from
tax in that other State on his remuneration for such teaching or
research.
2. The preceding provision of this Article shall also apply to an
individual who carries out research within the scope of a scholarship granted
by a Government, religious, charitable, scientific, literary or educational
organisation, if such scholarship is exempt from tax.
|
Article 21 |
Payments which a student or
business apprentice who is or was immediately before visiting a Contracting
State a resident of the other Contracting State and who is present in the
first-mentioned State solely for the purpose of his education or training receives
for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in
that State, provided that such payments arise from sources outside that State.
|
Article 22 |
1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever
arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement other than
income in the form of lotteries and prizes shall be taxable only in that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other
than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if
the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries
on business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein, or performs in that other State independent personal services
from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of
which the income is paid is effectively connected with such permanent
establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or
Article 14, as the case may be, shall apply.
|
Article 23 |
1. In the case of Portugal double taxation shall be eliminated as
follows:
a. Where a resident of Portugal derives
income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed
in Indonesia, Portugal shall allow as a deduction from the tax on the income of
that resident an amount equal to the income tax paid in Indonesia. Such
deduction shall not, however, exceed that part of the income tax as computed
before the deduction is given, which is attributable to the income which may be
taxed in Indonesia.
b. Where in accordance with any provisions
of this Agreement income derived by a resident of Portugal is exempt from tax
in Portugal, Portugal may nevertheless, in calculating the amount of tax on the
remaining income of such resident, take into account the exempted income.
2. In the case of Indonesia, where a resident of Indonesia
derives income from Portugal, the amount of tax on that income payable in
Portugal in accordance with the provisions of this Agreement may be credited
against the tax levied in Indonesia imposed on that resident. The amount of
credit, however, shall not exceed the amount of the tax in Indonesia on that
income computed in accordance with its taxation laws and regulations.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith,
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances, in particular
with respect to residence, are or may be subjected. This provision shall,
notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not
residents of one or both of the Contracting States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. Nothing in this provision
shall be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the
other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for
taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which
it grants to its own residents.
3. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9,
paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest,
royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State
to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of
determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the
same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned
State.
4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
5. In this Article, the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. [REPLACED
by second sentence of paragraph 1 of Article 16 of the MLI] [The case must
be presented within two years from the first notification of the action
resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.]
|
The following second sentence
of paragraph 1 of Article 16 of the MLI replaces the second sentence of
paragraph 1 of Article 25 of this Agreement:
ARTICLE
16 OF THE MLI  MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
The case must be presented
within three years from the first notification of the action resulting in
taxation not in accordance with the provisions of the Agreement. |
2. [MODIFIED by second
sentence of paragraph 2 of Article 16 of the MLI] [The competent authority
shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is
not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by
mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State,
with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the
Agreement.]
|
The following second sentence
of paragraph 2 of Article 16 of the MLI applies to paragraph 2 of Article 25
of this Agreement:
ARTICLE
16 OF THE MLI  MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
Any agreement reached shall be
implemented notwithstanding any time limits in the domestic law of the
Contracting States. |
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly, including through a joint commission
consisting of themselves or their representatives, for the purpose of reaching
an agreement in the sense of the preceding paragraphs.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement. Any information received by a Contracting State
shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the
domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) concerned with the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement.
Such persons or authorities shall use the information only for such purposes.
They may disclose the information in public court proceedings or in judicial
decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
a. to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
b. to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
c. to supply information which would
disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or
trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to
public policy (ordre public).
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions and consular
posts under the general rules of international law or under the provisions of
special agreements.
|
The following paragraph 1 of
Article 7 of the MLI applies and supersedes the provision of this Agreement:
ARTICLE
7 OF THE MLI  PREVENTION OF TREATY ABUSE (Principal purposes test
provision)
Notwithstanding any provisions
of the Agreement, a benefit under the Agreement shall not be granted in
respect of an item of income if it is reasonable to conclude, having regard
to all relevant facts and circumstances, that obtaining that benefit was one
of the principal purposes of any arrangement or transaction that resulted
directly or indirectly in that benefit, unless it is established that
granting that benefit in these circumstances would be in accordance with the
object and purpose of the relevant provisions of the Agreement. |
|
Article 28 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the
dates on which the respective Governments notify each other in writing that the
formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall apply :
a. in Portugal :
i. in respect of taxes withheld at source,
the fact giving rise to them appearing on or after the first day of January of
the year next following the year in which this Agreement enters into force;
ii. in respect of other taxes, as to income
arising in the fiscal year beginning on or after the first day of January of
the year next following the year in which this Agreement enters into force;
b. in Indonesia :
i. in respect of tax withheld at the
source, to income derived on or after 1 January in the year next following that
in which the Agreement enters into force; and
ii. in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the Agreement enters into force.
|
Article 29 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice
of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year
following after the period of five years from the year in which the Agreement
enters into force. In such case, the Agreement shall cease to have effect:
a. in Portugal:
i. in respect of taxes withheld at source,
the fact giving rise to them appearing on or after the first day of January in
the year next following that in which the notice of termination is given;
ii. in respect of other taxes, as to income
arising in the fiscal year beginning on or after the first day of January in
the year next following that in which the notice of termination is given;
b. in Indonesia:
i. in respect of tax withheld at source, to
income derived on or after 1 January in the year next following that in which
the notice of termination is given;
ii. in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the notice of termination is given.
In
witness whereof the undersigned, duly authorized thereto, have signed this
Agreement.
Done
in duplicate at Lisbon, this 9th day of July, 2003, in the Portuguese,
Indonesian and English languages, all texts being equally authentic. In case of
any divergence of interpretation or application of this Agreement the English
text shall prevail.
|
FOR THE REPUBLIC OF INDONESIA N. HASSAN WIRAJUDA |
FOR THE PORTUGUESE REPUBLIC ANTONIO MARTINS DA CRUZ |
PROTOCOL
At the moment of signing the
Agreement for the Avoidance of Double Taxation and Prevention of Fiscal Evasion
with respect to Taxes on Income, this day concluded between the Portuguese
Republic and the Republic of Indonesia, the undersigned have agreed that the
following provisions shall form an integral part of the Agreement.
Ad
Article 5. paragraph 2 (i)
For the purposes of paragraph
2(i) Article 5, the activities referred to must be carried on in the other
State for a period or periods exceeding in the aggregate 30 days in any period
of 12 months, and shall be deemed not to include:
a. one or any combination of the activities mentioned in
paragraph 4 of Article 5;
b. towing or anchor handling by ships primarily designed for that
purpose and any other activities performed by such ships;
c. the transport of supplies or personnel by ships or aircraft in
international traffic.
Ad
Article 5, paragraph 4
It is understood that the
provisions of Article 5 paragraph 4 sub-paragraphs (a) and (b) do not refer to
delivery accompanied with the respective sales.
Ad
Article 22
The term "prizes" means
any remuneration of any kind received in respect of competition other than
referred to under Article 17.
In
witness whereof the undersigned, duly authorized thereto, have signed this
Agreement.
Done
in duplicate at Lisbon, this 9th day of July, 2003, in the Portuguese,
Indonesian and English languages, all texts being equally authentic. In case of
any divergence of interpretation or application of this Agreement the English
text shall prevail.
|
FOR THE REPUBLIC OF INDONESIA N. HASSAN WIRAJUDA |
FOR THE PORTUGUESE REPUBLIC ANTONIO MARTINS DA CRUZ |
PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA
DAN
REPUBLIK PORTUGAL
UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Republik Indonesia dan
Republik Portugal, berhasrat untuk membuat suatu Persetujuan untuk penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas
penghasilan, telah menyetujui sebagai berikut :
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
Pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini diterapkan terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa
melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.
2. Yang dianggap sebagai pajak atas
penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas total penghasilan atau atas
unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan
harta bergerak atau tidak bergerak serta pajak atas upah atau gaji yang
dibayarkan oleh perusahaan.
3. Persetujuan ini, khususnya, diterapkan
terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :
a) dalam hal
Portugal:
(i) Pajak
penghasilan perorangan (Imposto sobre o Renclimento das Pessoas Singulares
-IRS);
(ii) Pajak
penghsilan badan (Imposto sobre o Rendimento das Pessoas Colectivas -I RC);
(iii) Pajak
tambahan atas pajak penghasilan badan (Derrama)
(selanjutnya disebut "pajak
Portugal");
b) dalam hal
Indonesia:
pajak penghasilan;
(selanjutnya disebut "pajak Indonesia").
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang diberlakukan setelah
penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang ini berlaku.
Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada
Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang
terjadi dalam undang-undang perpajakan negara mereka.
|
Pasal 3 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
a) Istilah
"Portugal" berarti Republik Portugal yang berada di wilayah Eropa,
kepulauan Azores dan Madeira, wilayah lautan dan wilayah lainnya, yang menurut
perundang-undangan Portugal dan hukum internasional, Portugal memiliki hak
kedaulatannya sehubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
dasar laut dan lapisan tanah serta perairan diatasnya;
b) Istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan di
dalam perundang-undangannya termasuk bagian-bagian dari landas kontinen dan
wilayah laut yang berdampingan, di mana Republik Indonesia mempunyai
kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yuridikasi sesuai dengan hukum
internasional.
c) Istilah
"Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan" berarti Portugal atau Indonesia tergantung dari hubungan
kalimatnya;
d) Istilah
"orang/badan" meliputi orang pribadi, perusahaan, dan setiap kumpulan
dari orang-orang dan/atau badan-badan;
e) Istilah
"perusahaan" berarti setiap badan hukum atau lembaga lainnya yang untuk
kepentingan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;
f) Istilah
"perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti suatu
perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan
dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti
suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan;
g) Istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal
laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut
semata-mata dioperasikan di antara tempat-tempat di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan;
h) Istilah
"pejabat yang berwenang" berarti:
(i) dalam
hal Portugal: Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak.
(Director-Gerall dos Impostos) atau
wakilnya yang sah;
(ii) dalam
hal Indonesia: Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
i) Istilah
"warganegara" berarti:
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, persekutuan, dan perkumpulan yang mendapatkan status
kewarganegaraannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan.
2. Untuk kepentingan penerapan Persetujuan
pada suatu saat oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang
tidak didefiniskan dalam Persetujuan ini kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, mempunyai arti pada saat itu yang sesuai dengan
perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan
pajak-pajak di mana Persetujuan ini berlaku, setiap arti menurut
perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Negara Pihak pada Persetujuan
tersebut mengalahkan arti dari istilah tersebut menurut perundang-undangan lain
di Negara Pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang/badan yang, menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan
pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat
kedudukan manajemennya, atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa, dan
termasuk juga Negara tersebut dan bagian ketatanegaraan atau pemerintah
daerahnya, Namun, istilah ini tidak mencakup orang/badan yang dapat dikenakan
pajak hanya atas penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam ayat 1 orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
a) la akan
dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai
tempat tinggal tetap; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap dikedua Negara
Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada
Persetujuan di mana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang
lebih erat (tempat yang menjadi pusat perhatiannya);
b) jika Negara
Pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat kepentingannya tidak dapat ditentukan
atau jika ia tidak mempunyaj tempat tinggal tetap, ia akan dianggap sebagai
penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat yang biasa
ia, gunakan untuk berdiam;
c) jika ia
mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau
sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi
warganegaranya;
d) jika ia
mempunyai kewarganegaraan di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama
sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui
persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1 suatu badan menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan,
maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk di Negara di mana tempat
kedudukan manajemennya berada.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana
seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi:
a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
b) suatu cabang;
c) suatu kantor;
d) suatu pabrik;
e) suatu bengkel;
f) suatu gudang
atau tempat yang digunakan untuk outlet penjuaIan;
g) suatu pertanian
atau perkebunan;
h) suatu tambang,
sumur minyak atau gas bumi, tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber
daya alam lainnya;
i) anjungan
pengeboran, atau kapal kerja yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi
sumber daya alam.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi:
a) suatu
bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan
penyeliaan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek,
atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan;
b) pemberian
jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan
melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan untuk tujuan tersebut, tetapi
hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan (dalam proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu
masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam periode 12 (dua belas) bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap
tidak mencakup:
a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan atau dikirim;
c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian
barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi
keperluan perusahaan;
e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan
kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau
kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan;
f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub ayat
e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil
penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang/ badan - kecuali agen yang berkedudukan bebas di mana
ayat 6 dapat diberlakukan - bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan
mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas
nama perusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk
usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut kecuali
kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat 4
yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat
tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut.
6. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan
tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut melalui makelar,
agen komisioner umum, atau agen lainnya yang berkedudukan bebas, sepanjang
orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
7. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh
perusahaan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
yang menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk
usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan
salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dan perusahaan
lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan
dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tidak bergerak"
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda
yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan
dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam
perundang-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut
hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau
tak tetap sebagai penggantian atas pengerjaan, atau hak untuk rnengerjakan,
kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya. Kapal laut, perahu, dan
pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku
pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung,
penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3
berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan
dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk
menjalankan pekerjaan bebas.
5. Ketentuan-ketentuan di atas berlaku pula
terhadap penghasilan dari harta gerak, atau penghasilan yang timbul dari jasa
sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tak gerak,
menurut perundang-undangan perpajakan Negara Pihak pada Persetujuan di mana
harta tersebut berada, yang terkait dengan penghasilan dari harta tak gerak.
|
Pasal 7 |
1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika
perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana.
Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana
dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk
usaha tetap tersebut.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk
usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan ialah
laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu
perusahaan tersendiri dan terpisah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama
atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang
sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka
kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun
demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada, yang
dibayarkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi)
oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik
kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya
sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk
komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau, kecuali pada
perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk
usaha tetap tersebut. Demikian pula, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan
laba suatu bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian
terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada
kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk
royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan
paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu
atau untuk manajemen, atau, kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk
bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain
milik kantor pusatnya.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian
laba dari total laba perusahaan dengan berbagai komponennya,
ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menghalangi Negara Pihak pada
Persetujuan tersebut untuk menentukan besarnya laba akan yang dikenakan pajak
berdasarkan pembagian yang merupakan kelaziman tersebut. Namun cara pembagian
tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.
5. Suatu bentuk usaha tetap tidak akan
dianggap memperoleh laba hanya karena bentuk usaha tetap tersebut melakukan
pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.
6. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari
tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan
penyimpangan.
7. Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian
penghasilan yang diatur terpisah di Pasal-Pasal lain dari Persetujuan ini, maka
ketentuan-ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut tidak akan mempengaruhi
ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba perusahaan dari Negara Pihak pada
Persetujuan yang berasal dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara
dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku
pula terhadap laba yang berasal dari penyertaan dalam suatu gabungan
perusahaan, usaha bersama, atau perwakilan untuk kegiatan internasional.
3. Apabila perusahaan dari Negara lain
melakukan usaha pengangkutan udara bersama-sama dalam bentuk konsorsium,
ketentuan pada ayat 1 akan diterapkan terhadap bagian keuntungan konsorsium
tersebut yang berasal dari partisipasi pada konsorsium tersebut oleh perusahaan
yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 9 |
1. Apabila:
a) suatu
perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara
langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu
perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
b) terdapat
orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak
langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara
Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan,
dan dalam tiap kasus di atas, terdapat kondisi-kondisi yang
dibuat atau diberlakukan di antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan
dagang atau hubungan keuangan mereka yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang
dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas
laba yang, karena kondisi-kondisi tadi, tidak diakui, dapat ditambahkan pada
laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, berdasarkan ketentuan ayat 1, mencantumkan laba suatu perusahaan
dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya padahal atas laba tersebut,
perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan telah dikenakan pajak di
Negara Pihak lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang
memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama
seandainya kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama
dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan
bebas, maka Negara Pihak lainnya tersebut akan membuat penyesuaian seperlunya
terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam
melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini
tetap harus diperhatikan.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
Pihak lainnya tarsebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut akan tetapi apabila pemilik sesungguhnya dari dividen tersebut
adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang
dikenakan tidak melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen.
Pihak berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan
menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui Persetujuan bersama.
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba
perusahaan dari mana dividen berasal.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham
"jouissance" atau hak jouissance, saham pertambangan, saham pendiri
atau hak-hak lainnya, tetapi yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang,
yang berhak atas pembagian laba serta penghasilan dari hak-hak perseroan
lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham
oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan menjadi penduduknya. Istilah
ini termasuk pula keuntungan yang berasal dari kesepakatan atas pembagian laba.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2
tidak berlaku jika penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen
tersebut yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan,
melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana
perusahaan pembayar dividen menjadi penduduk melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di suatu tempat usaha
tetap yang berada di sana, dan kepemilikan saham yang menghasilkan dividen
tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap tadi.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya,
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut
dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun
pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan
setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas
penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
6. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 5 Pasal
ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi
hasil dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa) mengenai
sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh
Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas
milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan.
7. Apabila suatu perusahaan yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan
dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, Negara Pihak lainnya tersebut tidak
dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayar oleh perusahaan tersebut,
kecuali sepanjang dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak
lainnya tersebut atau sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen
tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut, dan juga Negara Pihak
lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan
meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari
laba atau penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara Pihak
lainnya tersebut.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
(pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu), adalah penduduk Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10
persen dari jumlah bruto bunga.
Pihak berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan
menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat 2, bunga yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima
oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah
daerahnya, bagian ketatanegaraannya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang
dikuasai oleh Pemerintah tersebut, yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah tersebut, sebagaimana yang dapat disetujui dari waktu ke waktu oleh
pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari
surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang,
termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau
surat-surat hutang tersebut. Sanksi denda karena pembayaran terlambat tidak
akan dianggap sebagai bunga untuk tujuan Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi
berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal
melalui suatu bentuk tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan
bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dari
tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian
apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha
tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana bunga yang
dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka
bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana
bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan khusus
antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya
dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang
menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang
seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga
seandainya hubungan khusus itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini
akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti itu
berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima
royalti itu adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang
dikenakan tidak melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalty tersebut.
Pihak berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan
menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" yang dimaksud
dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima
karena penggunaan, atau hak untuk menggunakan, atau penjualan setiap hak cipta
kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop, atau
film-film atau pita atau video rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau
televisi, setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, rumus
rahasia atau cara pengolahan atau karena penggunaan atau hak untuk menggunakan
peralatan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi
mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara
lainnya itu melalui suatu tempat tetap dan hak atau benda yang menghasilkan
royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap, atau
tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri,
pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila
orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana
kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari
Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan khusus
antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya
dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang
mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi
jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dan pemilik hak dalam hal
tidak ada hubungan khusus, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan
berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah
kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan benda tak bergerak,
sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dan pemindahtanganan benda
bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan atau dari benda bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat
tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk
keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau keseluruhan
perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat
udara yang beroperasi di jalur lalulintas internasional atau benda bergerak
yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya dapat
dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan benda
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1, 2, dan 3, hanya akan dikenakan
pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan
benda itu berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
dalam keadaan sebagai berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak
di Negara Pihak lain pada Persetujuan:
a) apabila la
mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dalam
hal ini hanya sebesar penghasilan yang berasal dari tempat tetap itu dapat
dikenakan Pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut; atau
b) ia berada di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang
melebihi 183 hari dalam masa dua belas bulan; dalam hal ini hanya sebesar
penghasilan yang timbul dari kegiatan yang diberikan di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan itu dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan.
2. Istilah "jasa-jasa
professional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu
pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan
secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh
para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-Pasal 16, 18, 19, dan 20, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam
hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal
demikian, maka imbalan yang diterima dan pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
a) penerima
imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan yang dimulai dan berakhir
dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan
b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk
Negara Pihak lainnya tersebut; dan
c) imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh
pemberi kerja di Negara Pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi suatu perusahaan
atau badan pengawas atau bagian perusahaan lainnya yang serupa yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Imbalan yang diperoleh para direktur
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan pekerjaan
yang bersifat manajerial atau teknis sehari-hari dapat dikenakan pajak sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 15.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
Pasal-Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara Pihak
pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi
atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya
yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak
di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut
diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan
lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana
kegiatan-kegiatan artis atau atlit itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 yang dilakukan berdasarkan suatu pengaturan atau persetujuan
kebudayaan antara kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari
pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan tersebut dilakukan.
|
Pasal 18 |
Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis lainnya
yang dibayarkan kepada penduduk salah satu Negara Pihak pada Persetujuan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara Pihak
lainnya di masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 19 |
1. a) imbalan,
selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau
bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya, kepada orang pribadi
sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut.
b) Namun
demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya
tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya
tersebut yang:
(i) mempunyai
kewarganegaraan di Negara Pihak lainnya tersebut; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara Pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk
melakukan jasa-jasa tadi.
2. a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara
Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya
kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara
tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
b) Namun
demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warganegara
dari Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16,
17 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang berkenaan dengan
jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu
Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
1. Orang pribadi yang sesaat sebelum
melakukan kunjungan ke suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, semata-mata bertujuan untuk mengajar,
atau mengadakan riset ilmiah pada universitas, akademi, sekolah, atau lembaga
pendidikan atau riset serupa lainnya yang merupakan lembaga yang tidak mencari
keuntungan menurut pemerintah Negara lainnya tersebut, atau berdasarkan program
pertukaran kebudayaan resmi, dibebaskan dari pengenaan pajak selama 2 tahun
sejak kedatangan pertama kali di Negara lainnya tersebut atas imbalan yang
diterima dari mengajar dan riset.
2. Ketentuan sebelumnya pada Pasal ini
berlaku juga untuk orang pribadi yang melakukan riset dalam rangka bea siswa
yang diberikan oleh pemerintah, lembaga keagamaan, sosial, ilmiah, organisasi
pendidikan atau kepustakaan, apabila bea siswa tersebut dibebaskan dari
pengenaan pajak.
|
Pasal 21 |
Pembayaran-pembayaran
yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera
sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk
suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang
disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang
diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak
dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang
pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut.
|
Pasal 22 |
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan, dari mana pun asalnya, yang tidak diatur dalam
Pasal-Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, selain penghasilan dari lotere dan
hadiah hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dari
Pasal ini tidak berlaku terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 2 dari Persetujuan ini, jika penerima
penghasilan tersebut, yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan,
menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak
lainnya tersebut melalui tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau
harta yang menghasilkan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian,
tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14
akan berlaku.
|
Pasal 23 |
1. Dalam hal Portugal, pengenaan pajak
berganda akan dihindarkan dengan cara-cara berikut:
a) Apabila
penduduk Portugal memperoleh penghasilan, yang menurut ketentuan dalam
Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Portugal akan
memberikan pengurangan dari pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penduduk
tersebut sejumlah pajak penghasilan yang dibayarkan di Indonesia.
Namun demikian, jumlah pengurangan tersebut tidak
boleh melebihi bagian pajak penghasilan, yang dihitung sebelum pengurangan
tersebut diberikan, atas penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia;
b) Apabila menurut
ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini penghasilan yang diperoleh penduduk
Portugal merupakan penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan pajak di
Portugal, Portugal tetap dapat memperhitungkan penghasilan bebas pajak tersebut
dalam menghitung jumlah pajak atas penghasilan lainnya dari penduduk tersebut.
2. Dalam hal Indonesia, apabila penduduk
Indonesia memperoleh penghasilan dari Portugal, maka berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini pajak penghasilan yang terutang di
Portugal tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak Indonesia yang dikenakan
kepada penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah kredit pajak tersebut tidak
boleh melebihi jumlah pajak penghasilan yang terutang di Indonesia yang
dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakannya.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dalam keadaan yang sama.
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 1, ketentuan ini akan
diterapkan juga terhadap orang-orang yang bukan merupakan penduduk dari satu
atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak boleh dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
Pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan
status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada
penduduknya sendiri.
3. Kecuali ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat
1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan
pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak pada
Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dalam
menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu perusahaan akan dapat
dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk
dari Negara yang disebut pertama.
4. Perusahaan di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang
berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan
atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban
dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan
lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
5. Yang dimaksud dengan istilah
"perpajakan" dalam Pasal ini adalah pajak-pajak sebagaimana dimaksud
dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan
mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh
perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan
masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan di
mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut Pasal 24 ayat
1 kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia
menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak
pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Pejabat-pejabat yang berwenang harus
berusaha apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan
dan tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, untuk
menyelesaikan masalah itu melalui Persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha
untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam
Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain atau
melalui join komisi yang terdiri dari mereka atau perwakilannya untuk mencapai
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan dapat melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara Pihak pada Persetujuan
mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak
menurut undang-undang nasional Negara yang bersangkutan tidak bertentangan
dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau
penyelundupan pajak. Setiap informasi yang diterima oleh Negara Pihak pada
Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila
informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut.
Meskipun demikian, jika informasi tersebut dianggap rahasia di negara asalnya,
maka informasi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada seseorang atau badan
atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang
berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang
atau penuntutan, atau penentuan keputusan mengenai banding berkaitan dengan
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para
pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di
atas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan
umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan
kepada Negara Pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:
a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan
atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan;
b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan;
c) memberikan
informasi, yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi
lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
|
Pasal 27 |
Tidak ada sesuatu pun
dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal
dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam
peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan
khusus.
|
Pasal 28 |
1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada
tanggal terakhir saat masing-masing Pemerintah memberitahu secara tertulis
bahwa formalitas yang disyaratkan secara konstitusional pada masing-masing
Negara telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku:
a) di Portugal:
(i) terhadap
pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, di mana keadaan yang menimbulkan
pajak tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim
berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
(ii) terhadap
pajak-pajak lainnya, di mana penghasilan terkait timbul pada tahun-tahun pajak
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun
berlakunya Persetujuan ini.
b) di Indonesia:
(i) terhadap
pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, untuk penghasilan yang diperoleh
pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya
Persetujuan ini; dan
(ii) terhadap
pajak-pajak penghasilan lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan
ini.
|
Pasal 29 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan
tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni
suatu tahun takwim setelah jangka waktu lima tahun sejak berlakunya
Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi;
a) di Portugal :
(i) terhadap
pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, di mana keadaan yang menimbulkan
pajak tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim
berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan;
(ii) terhadap
pajak-pajak lainnya, di mana penghasilan terkait timbul pada tahun pajak yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah
pemberitahuan penghentian diberikan.
b) di Indonesia:
(i) terhadap
pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, untuk penghasilan yang diperoleh
pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah
pemberitahuan penghentian diberikan;
(ii) terhadap
pajak-pajak penghasilan lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian
diberikan.
SEBAGAI BUKTI, yang
bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh Pemerintahnya
masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Lisabon pada tanggal 9 Juli 2003 dalam bahasa Indonesia, Portugis dan
Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi
perbedaan dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini, naskah dalam bahasa
Inggris akan berlaku.
|
UNTUK REPUBLIK
INDONESIA ttd. N. HASSAN WIRAJUDA Menteri Luar Negeri |
UNTUK REPUBLIK
PORTUGAL ttd. ANTONIO MARTINS DA
CRUZ Menteri Luar Negeri |
PROTOKOL
Pada saat
penandatanganan Persetujuan untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan antara Republik
Portugal dan Republik Indonesia, para penandatangan telah sepakat bahwa
ketentuan-ketentuan yang berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Persetujuan ini:
Ad. Pasal 5 ayat 2 (i)
Untuk kepentingan Pasal
5 ayat 2 i), kegiatan-kegiatan yang dimaksud harus dilakukan di Negara Pihak
Lainnya pada Persetujuan untuk jangka waktu yang jumlahnya melebihi 30 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, dan akan dianggap tidak mencakup:
(a) satu atau gabungan kegiatan-kegiatan yang
dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4.
(b) jasa derek atau jangkar oleh kapal laut
yang didesain terutama untuk tujuan tersebut dan kegiatan-kegiatan lainnya yang
dilakukan oleh kapal laut tersebut.
(c) pengangkutan barang atau penumpang dengan
kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional.
Ad. Pasal 5 ayat 4
Difahami bahwa
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4 a dan b tidak merujuk pada
pengangkutan yang menyertai kegiatan penjualan.
Ad. Pasal 22
Istilah
"hadiah" berarti setiap bentuk imbalan yang diterima dalam rangka kompetisi
selain yang dimaksud dalam Pasal 17.
SEBAGAI BUKTI, yang
bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh Pemerintahnya
masing-masing, telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Lisabon pada tanggal 9 Juli 2003, dalam bahasa Indonesia, Portugis dan
Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dalam hal terjadi
perbedaan dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini, naskah dalam bahasa
Inggris akan berlaku.
|
UNTUK REPUBLIK
INDONESIA ttd. N. HASSAN WIRAJUDA Menteri Luar Negeri |
UNTUK REPUBLIK
PORTUGAL ttd. ANTONIO MARTINS DA
CRUZ Menteri Luar Negeri |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam