Germany
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN
UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA MENGENAI PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN KEKAYAAN
|
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
|
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk dalam negeri salah satu atau
kedua Negara pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
|
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan dan kekayaan yang dikenakan atas nama
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, oleh Lander atau oleh bagian
ketatanegaraan ataupun pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara
pemungutan pajak pajak tersebut.
2. Sebagai pajak-pajak atas penghasilan dan
kekayaan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atas
seluruh kekayaan, atau atas unsur-unsur penghasilan atau kekayaan, termasuk
pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindah tanganan harta gerak
atau harta tidak bergerak, pajak atas pembayaran gaji, dan pajak-pajak atas
bertambahnya nilai kekayaan.
3. Pajak-pajak yang berlaku menurut
persetujuan ini, pada khususnya adalah :
(a) di Republik
Federal Jerman :
pajak penghasilan,
pajak perseroan,
pajak modal dan
pajak perdagangan
(selanjutnya disebut "Pajak Jerman")
(b) di Republik
Indonesia
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983)dan
sejauh dinyatakan dalam undang-undang pajak penghasilan tersebut, pajak
perseorangan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
(Lembaran Negara No. 319 Tahun 1925 terakhir diperbaharui dengan Undang-undang
No. 8 Tahun 1970) dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak atas
Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (Undang-undang No. 10 Tahun 1970) (selanjutnya
disebut "Pajak Indonesia")
4. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap
pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal
penandatangan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai
pengganti dari pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang
berwenang Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain
setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak
masing-masing.
|
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN
|
1. Kecuali jika hubungan kalimat harus
diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini
dengan :
(a) istilah
"Republik Federal Jerman" jika digunakan dalam pengertian geografis,
erarti wilayah dimana undang-undang pajak dari Republik Federal Jerman berlaku,
seperti wilayah laut, termasuk dasar laut dan lapisan tanah sebelah bawah,
dimana Republik Federal Jerman mempunyai hak kedaulatan dan hak hukum sesuai
dengan hukum internasional dan dimana perundang-undangan pajak berlaku;
(b) istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan di
dalam undang-undangnya dan bagian-bagian dengan landas kontinen dan lautan
sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan,
hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;
(c) istilah-istilah
"Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada
Persetujuan Lainnya" berarti Republik Indonesia dan Republik Federal
Jerman sesuai dengan hubungan kalimatnya;
(d) istilah
"orang" dan "badan" adalah orang pribadi dan perseroan;
(e) istilah
"perseroan" adalah setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang
untuk tujuan pemungutan pajak diperlukan sebagai suatu badan hukum;
(f) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti
berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dalam negeri dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dari suatu perusahaan yang dijalankan
oleh penduduk dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(g) istilah
"warganegara" adalah :
(aa) mengenai
Republik Federal Jerman setiap orang Jerman sesuai dengan Pasal 116, ayat (1),
dari Undang-undang Dasar Republik Federal Jerman dan badan-badan hukum, usaha
bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Federal Jerman;
(bb) mengenai
Republik Indonesia setiap orang Indonesia dan badan-badan hukum, usaha bersama
dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang undangan yang
berlaku di Republik Indonesia;
(h) istilah
"lalu lintas internasional" adalah setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan Negara pihak
pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara itu dioperasikan
antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(i) istilah
"pejabat yang berwenang" dalam hal Republik Federal Jerman adalah
Menteri Keuangan, dan dalam hal Republik Indonesia adalah Menteri Keuangan atau
wakilnya yang sah.
2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh
salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti
menurut undang-undang Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai
pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 4
PENDUDUK DALAM NEGERI
|
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah Penduduk Dalam Negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah setiap
orang dan badan yang berdasarkan undang-undang Negara tersebut dapat dikenakan
pajak berdasarkan domisili, tempat kediaman, tempat kedudukan manajemen ataupun
kriteria lain yang sifatnya serupa. Namun istilah ini tidak mencakup orang dan
badan yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu, hanya
atas penghasilan yang berasal dari sumber-sumber yang berada ataupun dari
kekayaan yang terletak di Negara tersebut.
2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat
1 orang pribadi menjadi Penduduk dalam negeri di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) akan dianggap
sebagai Penduduk dalam negeri suatu Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal
tetap yang tersedia baginya;
apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai Penduduk dalam
negeri dari Negara dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi
yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara
dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat
ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia
baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai
penduduk dalam negeri dari Negara dimana iaa menurut kebiasaannya berdiam.
(c) jika ia tidak
mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam ke kedua Negara, pejabat yang
berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menentukannya berdasarkan
persetujuan bersama.
3. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat
1 suatu perseroan adalah penduduk dari kedua Negara pihak pada Persetujuan,
maka ia akan dianggap sebagai penduduk dari Negara dimana tempat pimpinan yang
sebenarnya berada.
|
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
|
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" mempunyai arti suatu tempat kedudukan
tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel,
dan
(f) suatu
pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat
penambangan sumber alam lainnya.
3. Suatu lokasi bangunan atau proyek-proyek
kontruksi atau instalasi dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap hanya
apabila berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
terdahulu dari Pasal ini, maka tidak dianggap sebagai bentuk usaha tetap adalah
:
(a) penggunaan
fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau
barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata
dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
(d) pengurusan
suatu tempat semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang
dagangan, ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk memberikan
keterangan, untuk melakukan riset, ilmiah, ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang
serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan;
(f) pengurusan
suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan adanya kombinasi dari
kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam sub ayat (a) sampai (e), termasuk semua
aktivitas dari suatu tempat tetap sebagai hasil dari adanya kombinasi ini
adalah persiapan atau karakter penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada
ayat 1 dan 2, jika orang atau badan - selain dari agen yang berdiri sendiri di
mana berlaku ayat 7 - bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan tersebut
akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan
yang disebut pertama berkenaan dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang
atau badan tersebut untuk kepentingan perusahaan, jika orang atau badan itu :
(a) memiliki kuasa
dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di Negara tersebut atas nama
perusahaan, kecuali jika kegiatan orang atau badan itu dibatasi pada hal-hal
yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat tetap
tidak akan menjadikan tempat tetap itu suatu bentuk usaha tetap berdasarkan
ketentuan dalam ayat tersebut; atau
(b) tidak memiliki
kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan untuk mengurus persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara
teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan
tersebut.
6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai
bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan
tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung risiko
yang terjadi di Negara tersebut melalui seorang pegawai ataupun melalui
wakilnya yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud
dalam ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya hanya karena perusahaan itu menjalankan usahanya di
Negara lainnya yaitu melalui makelar, komisioner umum ataupun agen lainnya yang
berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya. Namun
demikian, apabila kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya atau hampir
seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan tersebut, maka mereka tidak akan
dianggap sebagai agen berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu Perseroan yang merupakan penduduk
dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasaaai oleh
suatu perseroan yang merupakan penduduk dalam negeri Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik
melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya), maka hal itu
tidak akan dengan sendirinya menyebabkan bahwa salah satu dari perseroan itu
merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.
|
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
|
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dalam
negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk
penghasilan dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tidak bergerak"
mempunyai arti menurut undang-undang Negara pihak pada Persetujuan di mana
harta yang bersangkutan berada.Namun demikian istilah itu meliputi pula
benda-benda yang meyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana
ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak pakai hasil atas
harta tidak bergerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap namun tidak
tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan,
bahan-bahan tambang, sumber alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara
tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula
terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan,
atau penggunaan harta tidak bergerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 3
berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan
dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk
menjalankan pekerjaan bebas.
1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu
menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka laba perusahaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap
berasal dari bentuk usaha tetap.
2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3,
jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan
usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha
tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang dapat diharapkan diperoleh,
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang
terpisah dari berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau
serupa dan yang mengadakan hubungan bebas sepenuhnya dari perusahaan yang
mempunyai bentuk usaha tetap.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan
dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana
bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
4. Dalam hal tidak adanya pembukuan atau
tersedianya data-data yang dapat dipakai untuk menentukan laba yang dari bentuk
usaha tetap, pajak itu akan ditentukan oleh Negara pihak pada Persetujuan dimana
bentuk usaha tetap itu berada sesuai dengan undang-undang dari Negara itu,
dengan mempertimbangkan besarnya laba yang biasa diperoleh perusahaan yang
sama, asalkan dengan dasar informasi yang ada, penentuan besarnya laba dari
bentuk usaha tetap tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam
Pasal ini.
5. Tidak akan dianggap sebagai laba dari
suatu bentuk usaha tetap karena bentuk usaha tetap tersebut semata-mata
melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.
6. Untuk penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan
dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali tidak terdapat alasan yang
kuat dan cukup untuk mengadakan penyimpangan.
7. Jika di dalam jumlah laba terdapat
penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal
lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA
|
1. Laba yang berasal dari pengoperasian
kapal laut atau pesawat-pesawat udara dalam lalu lintas internasional yang
diterima oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku
pula bagi laba yang diperoleh dari keikutsertaannya dalam gabungan perusahaan,
usaha kerjasama dalam perwakilan usaha internasional.
|
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
|
Apabila :
(a) suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
kepemimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, atau
(b) orang atau badan yang sama baik secara
langsung ataupun tidak langsung turut serta dalam kepemimpinan, pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan dalam suatu
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau dan dalam kedua hal
itu, syarat-syarat yang dibuat atau diterapkan dalam hubungan dagang atau
keuangan antara kedua perusahaan tersebut berbeda dengan syarat-syarat yang
dibuat antara perusahaan-perusahaan yang berdiri sendiri, maka laba yang
seharusnya diperoleh oleh salah satu perusahaan itu, namun tidak diperolehnya
karena ada syarat-syarat yang berbeda, maka laba tersebut dapat ditambahkan ke
dalam laba dari perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan
yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara
pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi
pajak yang dikenakan tidak lebih dari :
(a) 10% dari jumlah
kotor dari dividen jika penerimanya adalah perseroan (tidak termasuk
persekutuan) yang memiliki secara langsung sekurang-kurangnya 25% dari modal
perseroan yang membayarkan dividen itu;
(b) dalam hal
lainnya, 15% dari jumlah kotor dividen; jika penerimanya adalah pemilik yang
berhak atas dividen tersebut.
2. Istilah "dividen" yang
dipergunakan dalam Pasal ini berarti :
(a) Dividen-dividen
yang berasal dari saham-saham termasuk penghasilan dari saham-saham,
saham-saham jouissance atau hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham
saham pemilikan atau hak-hak lain, yang bukan merupakan surat tagihan piutang,
namun berhak atas pembagian laba, dan
(b) penghasilan
lain yang untuk kepentingan pajak, diperlukan sama dengan penghasilan dari saham-saham
berdasarkan undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen
berkedudukan dan, untuk kepentingan perpajakan di Republik Federal Jerman,
penghasilan yang diterima oleh persero diam (stiller Gesellschafter) dari
pernyataannya sebagai persero dan pembagian sertifikat-sertifikat dalam suatu
investment atau investment trust.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2
tidak berlaku apabila penerima dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak
pada Persetujuan menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap atau
melakukan pekerjaan bebas melalui suatu tempat tetap di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, dan
pemilikan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian,
tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
4. Apabila suatu badan yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan
dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka Negara lainnya itu tidak boleh
mengenakan pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh badan tersebut,
kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya atau
apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara
lainnya itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atau laba badan yang
tidak dibagikan, bahkan jika dividen tersebut dibayarkan atas laba yang tidak
dibagi tersebut yang berasal dari Negara lainnya itu.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu badan yang merupakan penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat
dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu, tetapi tarip pajak tambahan
yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangkan
pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di
Negara lain tersebut.
1. Bunga yang timbul di suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan
lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu dimana bunga itu timbul dan
sesuai dengan undang-undang Negara itu, tetapi pajak yang dikenakan tidak boleh
lebih dari 10% dari jumlah kotor dari bunga itu jika penduduk itu adalah
pemilik dari bunga itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1
(a) bunga yang
timbul di Republik Federal Jerman dan dibayarkan kepada Pemerintah atau Bank
Sentral Indonesia akan dibebaskan dari Pajak Jerman;
(b) bunga yang
timbul dari Republik Indonesia dan dibayarkan dalam kaitannya sebagai pinjaman
dengan jaminan dari Hermes-Deckung atau dibayarkan kepada Pemerintah Republik
Federal Jerman, the Deutsche Bundesbank, the Kredit-anstalt fuer Wiederaufbau
atau the Deuthsche Finanzierungsgesellschaft fuer Beteiligungen in
Entwicklungslaendern akan dibebaskan dari pajak Indonesia
3. Pihak yang berwenang dari Negara pihak
pada Persetujuan akan menyetujui dari waktu ke waktu pemberian pengecualian
sebagai disebut pada ayat 2 kepada badan-badan keuangan lain, yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Pemerintah atau Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
4. Istilah "bunga" sebagaimana
disebut dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan atau
piutang, baik yang dijamin dengan hipotik atau tidak, baik yang mempunyai hak
atas pembagian laba atau tidak dan pada khususnya, penghasilan dari surat-surat
berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat piutang
termasuk premi dan hadiah yang terikat pada obligasi dan surat-surat piutang
tersebut, demikian pula penghasilan yang oleh undang-undang pajak dari Negara
dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman
uang, termasuk bunga atas penjualan yang pembayarannya dilakukan kemudian.
5. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2
tidak berlaku apabila penerima bunga, yang menjadi penduduk suatu Negara pihak
pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan
bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang
menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha
tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan bunga,
apakah ia penduduk Negara pihak pada Persetujuan ataupun tidak, memiliki suatu
bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
dalam hubungan mana piutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah
dibuat, dan bunga yang dibayarkan itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat
tetap tersebut, maka bunga itu dianggap timbul di Negara dimana bentuk usaha
tetap atau tempat tetap itu berada.
7. Apabila karena adanya suatu hubungan
istimewa antara pembayar dan penerima atau antara kedua-duanya dengan orang dan
badan lainnya, jumlah bunga yang dibayarkan dengan memperhatikan tagihan atas
piutang yang menjadi dasar pembayaran bunga itu, melebihi jumlah yang
seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak ada hubungan
istimewa semacam itu, maka bunga menurut ketentuan dalam Pasal ini hanya
berlaku bagi jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan
pembayaran itu akan tetap dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan di
masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 12
ROYALTI DAN IMBALAN JASA TEKNIK
|
1. Royalti dan imbalan jasa teknik di suatu
Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu timbul
sesuai dengan undang-undang Negara itu, tetapi jika penerimanya adalah pemilik
dari royalti atau imbalan untuk jasa teknik maka pajaknya tidak akan melebihi :
(a) dalam hal
royalti seperti disebut pada ayat 2 sub-ayat a adalah 15% dari pengenaan kotor
dari royalti.
(b) dalam hal
royalti seperti yang disebut pada ayat 2 sub-nya b adalah 10% dari pengenaan
kotor dari royalti dan
(c) dalam hal
imbalan untuk jasa teknik adalah 7,5% dari jumlah kotor imbalan tersebut.
2. Istilah "royalti" dalam Pasal
ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan :
(a) atas
penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian
atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, paten, merek dagang, pola atau
model, perencanaan, resep, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau
(b) penggunaan
ataupun hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau
ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri,
perdagangan atau ilmu pengetahuan.
3. Istilah "imbalan untuk jasa
teknik" seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran sesuatu
kepada orang, yang lain dari pembayaran kepada karyawan oleh orang yang
melakukan pembayaran tadi, sebagai imbalan untuk setiap jasa manajemen, teknis
dan nasihat yang diberikan kepada Negara pihak pada Persetujuan dimana
pembayarannya adalah penduduk.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2
berlaku apabila penerima royalti yang berhak menerimanya, yang menjadi penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau
menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak
atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalti dan imbalan untuk jasa teknik
dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan jika pembayar royalti
adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya atau
penduduk dalam negeri Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan
yang membayarkan royalti atau jasa teknik baik ia adalah penduduk Negara itu
atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak pada
Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut
dibebankan kepada bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, maka royalti
tersebut dianggap timbul di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.
6. Apabila karena adanya hubungan istimewa
antar pembayaran dan penerima royalti atau antar keduanya dengan pihak ketiga
lainnya pembayaran royalti itu, jumlahnya melebihi jumlah yang seharusnya akan
disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya hubungan istimewa itu tidak
ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku bagi jumlah royalti
yang disebut terakhir. Dalam hal demikian jumlah kelebihan pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujuan ini, akan tetap
dikenakan pajak menurut undang-undang di masing-masing Negara.
|
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
|
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtangan harta tidak bergerak,
seperti disebutkan dalam Pasal 6, dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya atau dari harta bergerak suatu tempat tetap yang tersedia
bagi penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan
dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh
perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan di Negara lain tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtangan pesawat udara yang beroperasi di dalam jalur lalu-lintas
internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian pesawat
udara semacam itu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat-ayat
yang terdahulu hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di
mana yang memindahtangankannya adalah penduduk.
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan
atau kegiatan-kegiatan lainnya yang berupa, hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara
teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa
atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 120 hari dalam masa tahun pajak. Jika ia
mempunyai suatu tempat tetap atau berada di Negara lain itu untuk masa atau
masa-masa seperti tersebut di muka, penghasilan dapat dikenakan pajak di Negara
lainnya tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap
tersebut atau yang diperoleh dari negara lain tersebut selama masa atau
masa-masa tersebut.
2. Istilah "pekerjaan bebas"
meliputi khususnya pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan
pekerjaan bebas oleh para dokter ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi
dan akuntan.
|
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
|
1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16,
18 dan 19, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh penduduk dari
Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya
dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali
jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam
hal demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan
pajak di Negara lain.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, balas jasa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya
akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama,
apabila :
(a) penerimaan
balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya 183 hari dalam satu tahun takwim, dan
(b) balas jasa itu
dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk dari
Negara lainnya tersebut, dan
(c) balas jasa itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh
majikan itu di Negara lain.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh sehubungan dengan
pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat
udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari
Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16
PENGHASILAN DIREKTUR
|
Penghasilan direktur
dan pembayaran yang sejenis yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris.Perusahaan yang
merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan
pajak di Negara lainnya itu.
|
Pasal 17
SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN
|
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari
Pasal 7, 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan yaitu para penjamu seperti para artis teater, film, radio atau
televisi, dan pemain musik, atau olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya
yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak
di Negara lainnya itu.
2. Apabila penghasilan yang berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi para penjamu atau olahragawan dibayarkan tidak kepada
penjamu atau olahragawan tersebut melainkan kepada orang atau badan lainnya,
maka menyimpang dari ketentuan dalam Pasal-pasal 7, 14 dan 15 penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
dilakukan kegiatan-kegiatan dari para penjamu ataupun olahragawan tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat-ayat 1 dan 2 penghasilan yang diterima oleh seorang artis ataupun
olahragawan dari kegiatan pribadinya akan dibebaskan dari pengenaan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan di mana kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka
suatu kunjungan yang dibiayai oleh Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
bagian ketatanegaraannya, pemerintahnya ataupun lembaga-lembaga umum.
Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang sejenis yang
berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya sebagai imbalan atas pekerjaan masa
lampau, dapat dikenakan pajak Negara yang disebut pertama.
|
Pasal 19
JABATAN PEMERINTAH
|
1. Balas jasa termasuk pensiun yang
dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, Negara Bagian, bagian
ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan
jasa-jasa yang diberikan negara, sebidang Tanah, bagian ketatanegaraan atau
pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. Namun demikian,
balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya apabila jasa jasa tersebut diberikan di Negara lain itu, dan orang
tersebut adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lain tersebut serta
bukan penduduk dari Negara yang disebut pertama.
2. Ketentuan-ketentuan dari Pasal 15, 16, 17
dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Negara pihak
pada Persetujuan, Negara Bagian, bagian ketatanegaraan atau pemerintah
daerahnya.
3. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 akan
berlaku juga dalam hubungannya dengan pembayaran yang dibayarkan, dalam rangka
bantuan pembangunan yang diberikan oleh Negara pihak pada Persetujuan, Negara
Bagian, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, atas pembiayaan dari
Negara tersebut, Negara Bagian, bagian ketatanegaraan atau pemerintah
daerahnya, kepada seseorang profesional atau sukarelawan yang ditugaskan oleh
Negara pihak pada Persetujuan lainnya di Negara itu.
|
Pasal 20
GURU, PENELITI DAN MAHASISWA
|
1. Seseorang yang berkunjung ke suatu Negara
pihak pada Persetujuan atas undangan dari Negara tadi atau dari Universitas,
akademi, sekolah, musium atau lembaga-lembaga pendidikan dari Negara atau
dibawah program dinas dari lembaga-lembaga pendidikan untuk suatu jangka waktu
tidak lebih dari dua tahun untuk tujuan pendidikan, pemberian kuliah atau
melaksanakan penelitian pada lembaga semacam itu, yang sebelum kunjungan itu,
adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, akan dibebaskan
dari pengenaan pajak di Negara pertama atas setiap balas jasa yang diterimanya
dari mengajar atau dari penelitiannya, asalkan imbalan yang diterimanya berasal
dari luar Negara tersebut.
2. Pembayaran yang diterima oleh siswa atau
karya siswa yang pada saat atau sebelumnya mengadakan kunjungan ke suatu Negara
pihak pada Persetujuan adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, dan kehadirannya di Negara yang disebut pertama semata mata untuk
tujuan pendidikan atau latihannya, untuk membiayai keperluan hidupnya,
pendidikan atau latihannya, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebut
pertama tersebut sepanjang pembayaran yang diberikan kepada mereka berasal dari
sumber-sumber di luar negara tersebut.
|
Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA
|
1. Jenis-jenis penghasilan lain dari seorang
penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak
disebut di pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak berlaku,
jika seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan menerima penghasilan dari
sumber-sumber dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya misalnya berupa
lotere, hadiah dan penghasilan dari penyewaan harta bergerak, maka penghasilan
semacam itu dapat dipajaki di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
1. Kekayaan berupa harta tidak bergerak,
yang dimiliki oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dan berada di
Negara pihak pada Persetujuan lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain.
2. Kekayaan berupa harta bergerak yang
merupakan bagian yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan dari suatu bentuk
usaha tetap dari suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang
berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau harta bergerak yang
merupakan bagian dari suatu tempat tetap dari penduduk Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk tujuan pelaksanaan
pekerjaan bebas, dapat dikenakan pajak di Negara lain.
3. Kapal dan pesawat udara yang dioperasikan
di jalur lalu lintas internasional oleh seorang penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan dan harta bergerak yang merupakan bagian dari pengoperasian
kapal-kapal atau pesawat udara, hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Semua bagian kekayaan milik penduduk dari
Negara pihak pada Persetujuan akan dikenakan pajak di Negara itu.
|
Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
|
1. Pajak dari penduduk Republik Federal
Jerman akan ditentukan sebagai berikut :
(a) Kecuali jika
kredit pajak luar negeri diperkenankan berdasarkan ayat b), maka akan
dibebaskan dari pajak Jerman setiap jenis penghasilan yang timbul dari Republik
Indonesia dan setiap bagian dari kekayaan yang terletak di Indonesia, sesuai
dengan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Republik Indonesia. Namun
demikian Republik Federal Jerman, akan memperhitungkan penghasilan dan kekayaan
yang dibebaskannya dalam penentuan tarip pajaknya.
Dalam hal dividen, pembebasan hanya akan berlaku
terhadap dividen yang dibayarkan kepada perusahaan (tidak termasuk
persekutuan), penduduk Republik Federal Jerman oleh sebuah perusahaan yang
penduduk dari Republik Indonesia, yang modalnya paling sedikit 25% dimiliki
secara langsung oleh perusahaan Jerman.
Pajak kekayaan atas pemilikan saham akan
dibebaskan kalau dividennya dibebaskan atau, bilamana dibayar maka akan
dibebaskan sesuai dengan kalimat sebelumnya.
(b) Tunduk kepada
ketentuan-ketentuan Pajak Jerman sehubungan dengan kredit pajak luar negeri,
maka akan diberikan kredit pajak terhadap penghasilan di Jerman, pajak atas
badan usaha dan atas kekayaan, kepada penghasilan yang diperoleh dari Republik
Indonesia dan kepada kekayaan yang ada di Republik Indonesia, atas pajak
Indonesia yang dibayar berdasarkan Undang-undang Indonesia, dan sesuai dengan
perjanjian ini, berupa :
aa) dividen
di luar yang diatur oleh sub-ayat a);
bb) bunga;
cc) royalti
dan balas jasa untuk jasa teknik;
dd) pembayaran-pembayaran
direktur;
ee) penghasilan
dari para artis dan atlet;
ff) penghasilan
berdasarkan Pasal 21 ayat 2.
(c) Untuk
kepentingan kredit pajak yang diatur dalam huruf bb) dari sub-ayat b) pajak Indonesia
akan dianggap sebesar 10% dari jumlah kotor dari bunga, jika pajak Indonesia
diturunkan ke tarip yang lebih rendah sesuai dengan undang-undang domestiknya,
tanpa memperhatikan jumlah pajak yang sebenarnya dibayar.
(d) Ketentuan-ketentuan
pada sub-ayat a) tidak berlaku terhadap keuntungan-keuntungan dari, dan
kekayaan berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak dari badan-badan usaha,
suatu badan usaha tetap dan dari keuntungan karena pemindahtanganan harta;
terhadap dividen yang dibayarkan kepada, dan pemilikan saham dari suatu
perusahaan; asalkan bahwa penduduk Republik Federal Jerman yang bersangkutan
tidak membuktikan bahwa penerimaan dari bentuk usaha tetap dari perusahaan
tersebut diperoleh semata mata atau hampir seluruhnya :
aa) dari
produksi atau penjualan barang-barang atau perdagangan, memberikan nasihat
teknis atau memberikan jasa teknik, atau melakukan usaha perbankan atau usaha
asuransi, dengan Indonesia atau
bb) dari
dividen yang dibayarkan oleh sebuah atau lebih perusahaan yang merupakan
penduduk Indonesia, yang lebih dari 25% dari modalnya dimiliki oleh badan usaha
yang disebut pertama, yang penghasilannya seluruhnya atau hampir seluruhnya
dari produksi atau penjualan barang atau perdagangan, memberikan nasihat teknik
atau memberikan jasa teknik, atau berusaha di bidang perbankan atau asuransi
dengan Indonesia.
Dalam hal demikian pajak Indonesia yang
dibayar berdasarkan undang-undang Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini
yang menyangkut penghasilan dan kekayaan yang disebut diatas, tunduk kepada
ketentuan pajak Jerman sehubungan dengan kredit pajak luar negeri, dapat
dikreditkan terhadap pajak penghasilan di Jerman atau diberikan kredit pajak
terhadap pajak kekayaan.
2. Pajak dari penduduk Republik Indonesia
akan ditentukan sebagai berikut :
(a) Republik
Indonesia, dalam memungut pajak terhadap penduduknya, dapat termasuk dalam
dasar dimana pajak memasukkan penghasilan-penghasilan yang telah dikenakan
pajak di Jerman, sesuai dengan Persetujuan ini, sebagai dasar pengenaan;
(b) Dalam hal
penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Republik Federal Jerman dan
penghasilan tersebut dikenakan pajak di Republik Federal Jerman sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, maka jumlah pajak yang dibayar di
Jerman sehubungan dengan penghasilan tersebut dapat dikreditkan sesuai
ketentuan pengenaan pajak terhadap penduduk Indonesia. Namun demikian jumlah
kredit, tidak boleh lebih dari bagian dari pajak Indonesia yang diterapkan atas
penghasilan tersebut.
|
Pasal 24
NON-DISKRIMINASI
|
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pemungutan pajak tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lain atau yang lebih
memberatkan atau kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan yang dikenakan
atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lain tersebut dalam
keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan pada Pasal 1, ketentuan ini akan
diterapkan juga terhadap orang-orang yang bukan penduduk dari salah satu atau
kedua Negara pihak pada Persetujuan, asalkan mereka adalah warganegara dari
satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.
2. Pengenaan pajak suatu bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan di Negara lainnya itu jika dibandingkan dengan pengenaan
pajak atas perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang menjalankan kegiatan
kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan diartikan sebagai mewajibkan suatu
Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk dari Negara
pihak pada Persetujuan lainnya potongan keluarga, keringanan dan
pengurangan-pengurangan untuk keperluan pemajakan sebagaimana yang diberikan kepada
penduduk sendiri.
3. Kecuali dalam hal ketentuan-ketentuan
dari Pasal 9, ayat 7 dari Pasal 11, dan ayat 6 dari Pasal 12, berlaku bunga,
royalti, imbalan untuk jasa teknik dan imbalan lain yang dibayar oleh
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk dari Negara pihak
pada Persetujuan lain, dapat dikurangkan sebagai biaya dalam rangka penentuan
besarnya laba kena pajak sama seperti seandainya dibayar kepada penduduk dari
Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama. Demikian juga dengan hutang
dari suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikurangkan sebagai biaya, untuk
menentukan besarnya kekayaan kena pajak dari perusahaan tersebut, seperti
seandainya hutang tersebut diberikan kepada penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan yang disebut pertama.
4. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki atau dikuasai baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun yang berhubungan dengan itu yang lebih memberatkan di Negara yang
disebut pertama daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang
berkaitan dengan itu yang telah atau dapat dikenakan terhadap perusahaan yang
sejenis dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
5. Dalam Pasal ini, istilah
"pajak" berati pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
|
1. Apabila seorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh Undang-undang nasional dari masing-masing negara, ia dapat
mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan di mana ia menjadi penduduk negara itu. Masalah tersebut harus
diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai
tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan
ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha,
apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat
menemukan suatu penyelesaian yang tepat, menyelesaikan masalah itu melalui
persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud
untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
Setiap persetujuan yang telah disepakati akan diterapkan, terlepas dari batas
waktu yang ada dalam perundang-undangan nasional di kedua Negara pihak pada
Persetujuan.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap
kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran penerapan Persetujuan
ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu
sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak
diatur dalam Persetujuan ini.
4. Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini
yang menyangkut pengurangan atau pembebasan terhadap pajak-pajak atas
penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan dimana penghasilan itu timbul,
akan diterapkan sesuai dengan undang-undang di Negara tersebut dan prosedurnya
akan disetujui bersama oleh pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak
pada Persetujuan.
5. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
|
Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
|
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
Negara pihak pada Persetujuan akan mengadakan pertukaran informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini. Setiap
informasi yang diterima oleh Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga
kerahasiaannya seperti halnya informasi yang diperoleh berdasarkan
undang-undang nasional Negara tersebut dan akan hanya diungkapkan kepada orang
atau para pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif dalam
rangka peradilan, keputusan peradilan) yang terlibat dalam penetapan atau
penagihan, pelaksanaan atau penuntutan atas, atau penentuan keputusan banding
berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan. Orang atau para
pejabat tersebut akan mempergunakan informasi itu hanya untuk maksud tersebut
diatas.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali
tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :
(a) untuk
melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan
perundang-undangan atau praktek administrasi di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya;
(b) untuk
memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang tidak dapat diperoleh
berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim
di Negara tersebut atau Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(c) untuk
memberikan informasi yang akan mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan,
usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau
informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan tata tertib umum.
|
Pasal 27
KEGIATAN-KEGIATAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
|
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.
|
Pasal 28
SAAT BERLAKUNYA PERSETUJUAN
|
1. Persetujuan ini akan diratifikasi dan
instrumen ratifikasinya akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.
2. Persetujuan ini akan diberlakukan dalam
jangka waktu satu bulan setelah tanggal dari pertukaran instrumen ratifikasinya
dan akan berlaku :
(a) dalam hal pajak
yang dipungut di sumber atas dividen, bunga, royalti, dan imbalan untuk jasa
teknik dalam kaitannya dengan jumlah pembayaran pada atau setelah hari pertama
bulan Januari dalam tahun takwim saat ketentuan Persetujuan berlaku;
(b) dalam hal
pajak-pajak lainnya, untuk masa-masa pajak dimulai pada atau setelah hari
pertama bulan Januari dalam tahun takwim berikutnya saat ketentuan Persetujuan
berlaku.
3. Dengan berlakunya Persetujuan ini maka
Persetujuan antara Republik Federal Jerman dengan Republik Indonesia mengenai
penghindaran pajak berganda atas penghasilan dan kekayaan tanggal 2 September
1977 akan berakhir dan tidak akan berlaku sejak tanggal saat ketentuan
ketentuan dari Persetujuan ini diberlakukan.
|
Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
|
Persetujuan ini akan
tetap berlaku tanpa batas waktu tetap kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat
memberitahukan secara tertulis, pada atau sebelum hari ke tiga puluh pada bulan
Juni dalam setiap tahun takwim yang dimulai setelah lewat masa waktu lima tahun
dari tanggal sejak berlakunya Persetujuan, kepada Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, melalui saluran diplomatik, untuk penghentian Persetujuan dan, dalam
hal demikian Persetujuan ini akan berhenti berlaku :
(a) dalam hal pajak yang dipungut di sumbernya
terhadap dividen, bunga, royalti dan imbalan untuk jasa teknik atas jumlah
pembayaran, pada atau setelah hari pertama bulan Januari dari tahun takwim
setelah pemberitahuan mengenai penghentian tersebut diberikan;
(b) dalam hal pajak-pajak lainnya, untuk
masa-masa pajak yang dimulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari dari
tahun takwim berikutnya saat pemberitahuan penghentian tersebut diberikan.
Sebagai tanda
persetujuan para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah
untuk itu, telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat di Bonn pada
tanggal 30 Oktober 1990 dalam rangkap dua dalam bahasa Indonesia, Jerman dan
Inggris, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi
perbedaan dalam penafsiran dari bahasa Indonesia dan Jerman maka yang berlaku
adalah naskah bahasa Inggris.
|
Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
ttd
|
Untuk Pemerintah
Federal Jerman
ttd
|
PROTOKOL
Republik Indonesia
dengan
Republik Federal Jerman
telah sepakat bahwa
pada saat penandatanganan di Bonn pada tanggal 30 Oktober 1990, Persetujuan
antara kedua Negara mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan
dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Kekayaan, ketentuan-ketentuan berikut
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan tersebut.
1. Menunjuk Pasal 5 ayat 5
Seorang agen dari perusahaan Jerman yang bertindak sebagai
perwakilan dari perusahaan dagang asing di Republik Indonesia yang sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Indonesia dan
Peraturan-peraturannya, tidak akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap
sepanjang aktivitasnya terbatas kepada batasan-batasan yang ditentukan oleh
Undang-undang Indonesia dan Peraturan-peraturannya.
2. Menunjuk pada Pasal 7
(a) Dalam
menentukan laba dari proyek pembangunan gedung atau konstruksi, perakitan atau
instalasinya maka yang dianggap laba dari bentuk usaha tetap di Negara pihak
pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada, hanya laba yang berhubungan
dengan aktivitas-aktivitas dari bentuk usaha tetap tersebut. Jikalau
mesin-mesin atau peralatan itu diterima dari kantor pusat atau bentuk usaha
tetap lainnya dari perusahaan tersebut atau orang ketiga yang ada hubungannya
dengan aktivitas tersebut atau dari pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan
sama sekali maka laba dari pembangunan gedung atau konstruksi, assembling atau
instalasi, tidak termasuk nilai penyerahan mesin atau peralatan tersebut.
(b) Penghasilan
yang diterima oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dari
perencanaan, proyek, konstruksi atau aktivitas penelitian dan penghasilan dari
jasa teknik yang dilakukan di Negara tersebut dalam hubungannya dengan bentuk
usaha tetap yang ada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan
dimasukkan dalam bentuk usaha tetap itu.
(c) Sehubungan
dengan ayat 1 dari Pasal 7, penghasilan yang diterima dari penjualan barang
atau barang dagangan yang sama atau sejenis seperti yang telah dijual, atau
dari aktivitas usaha lain yang sama atau sejenis yang melalui bentuk usaha
tetap itu, dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam laba bentuk usaha
tetap itu jika hal ini dapat dibuktikan, termasuk fotocopy atau pesawat radio
kaset, bahwa
(i) transaksi
ini telah digunakan untuk menghindar pajak di Negara pihak pada Persetujuan
dimana bentuk usaha tetap itu berada dan
(ii) bentuk
usaha tetap itu dengan cara apapun telah terlibat dalam transaksi tersebut.
Disepakati bahwa bentuk usaha tetap dari
suatu perusahaan itu dianggap terlibat dalam transaksi jika bentuk usaha tetap
itu menanda-tangani kontrak walaupun sebagian dari pengirimannya dilakukan oleh
perusahaan itu.
3. Menunjuk Pasal-pasal 10 dan 11
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan mengenai Pasal-pasal
ini, dividen dan bunga dapat dipajaki di Negara pihak pada Persetujuan dimana
penghasilan itu timbul, dan sesuai dengan undang-undang dari Negara tadi, jika
penghasilan tersebut.
a) diterima dari
hak-hak atas atau surat pengakuan hutang yang dikaitkan dengan hak mendapatkan
keuntungan-keuntungan (termasuk penghasilan yang diterima dari saham-saham dan
hak-hak jouissance, dari peserta diam karena keikutsertaannya sebagai
partiarischers Darlehen dan dari Gewinnobligationen berarti dari perundang-undangan
pajak dari Republik Federal Jerman) dan
b) dengan syarat
bahwa penghasilan tersebut dapat dikurangkan dalam perhitungan dari keuntungan
peminjam.
4. Menunjuk Pasal 19
Disepakati bahwa ketentuan-ketentuan ayat 1 dari Pasal 19
akan diperlakukan juga terhadap pendapatan yang dibayar dari sumber didalam
Republik Federal Jerman kepada anggota dari Goethe Institut yang dikirim ke
Indonesia.
5. Menunjuk Pasal 23
Dalam hal suatu perusahaan merupakan penduduk Republik
Federal Jerman membagikan penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia,
ayat 1 tidak akan menghalangi penerapan kompensasi atas pajak perseroan dari
pembagian penghasilan tersebut sesuai dengan ketentuan ketentuan dari
Undang-undang pajak Jerman.
|
Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
ttd
|
Untuk Pemerintah
Federal Jerman
ttd
|