AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF VENEZUELA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of each Contracting State, irrespective of the manner in which they are
levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property, [and] taxes on the total amounts
of wages or salaries paid by enterprises.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in
particular:
(a) in the case of Venezuela:
the
taxes on income and the business assets tax
(hereinafter
referred to as "Venezuelan tax");
(b) in the case of Indonesia:
the
income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of
1983 as amended)
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax").
4. The Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. At the end of
each year, the competent authorities of the Contracting States shall notify
each other of relevant changes which have been made in their respective taxation
laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
(a) (i) the
term "Venezuela" means the Republic of Venezuela;
(ii) the term "Indonesia" comprises
the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the
adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign
rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations
Convention on the Law of the Sea, 1982;
(b) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(c) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(d) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean
respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(e) the term "international traffic"
means any transport by ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(f) the term "competent authority"
means:
(i) in the case of Venezuela, the
Superintendent of the Integrated National Service of Tax Administration
(Servicio Nacional Integrado de Administración Tributaria-SENIAT), its
authorized representative or the authority which is designated by the Minister
of Finance as a competent authority for the purposes of the Agreement;
(ii) in the case of Indonesia, the Minister of
Finance or his authorized representative;
(g) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership or
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purpose of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person, who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management, place of incorporation or any other criterion of a similar nature.
In the case of Venezuela, the term includes any resident person or company
subject to the Venezuelan territorial system of taxation.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he does not have a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the State of
which he is a national;
(d) if he has a national of both States or of
neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall
settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, the
competent authorities of the States shall settle the question by mutual
agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop,
(f) a warehouse in relation to a person
providing storage facilities for others;
(g) a store or other sales outlet;
(h) a farm or plantation;
(i) a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of extraction or exploration of natural resources, drilling rig
or working ship used for exploration or exploitation of natural resources.
3. A building site, a construction, assembly or installation
project or supervisory activities in connection therewith, constitutes a
permanent establishment only if such site, project or activities lasts more
than six months.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, or for the supply of
information;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character, provided there is no
combination of any such activities.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities
which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first- mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise
or;
(c) he habitually secures orders in the
first-mentioned State, wholly or almost wholly for the enterprise
6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an
insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to
re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other
Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State
or insures risks situated therein through a person other than an agent of an
independent status to whom paragraph 7 applies.
7. An enterprise shall not be deemed to have a permanent
establishment in a Contracting State merely because it carries on business in
that State through a broker, general commission agent or any other agent of an
independent status, provided that such persons are acting in the ordinary
course of their business. However, when the activities of such person are
devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be
considered an agent of an independent status within the meaning of this
paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources
and other natural resources; ships and aircraft shall not be regarded as
immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived
from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on or has carried on
business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein. If the enterprise carries on or has carried on business as
aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but
only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in the other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in the
other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which
it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise
engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions
and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent
establishment. In any case where the correct amount of profits attributable to
a permanent establishment is incapable of determination or the determination
thereof presents exceptional difficulties, the profits attributable to the
permanent establishment may be determined in accordance with domestic
legislation of the Contracting State in which the permanent establishment is
situated. The determination adopted shall, however, be such that the result
shall be in accordance with the principles contained in this Article.
3. In the determination of the profits of a permanent
establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred
for the purposes of business of the permanent establishment, including
executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State
in which the permanent establishment is situated or elsewhere, which are
allowed under the provisions of the domestic law of the Contracting State in
which the permanent establishment is situated. However, no such deduction shall
be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than as a
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of a bank, as interest on moneys lent to the permanent
establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the
profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than
towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to
the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of
royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or
other rights, or by way of commission for specific services performed or for
management, or, except in the case of a bank, as interest on moneys lent to the
head office of the enterprise or any of its other offices.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to
be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits derived by a resident of a Contracting State from the
operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only
in that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
3. Notwithstanding paragraph 1 of this Article, profits derived
by a resident of a Contracting State from the operation of ships used for the
transport of hydrocarbons in international traffic may be taxed in the other
Contracting State.
|
Article 9 |
Where:
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed:
a) 10 per cent of the gross amount of the
dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which
holds directly at least 10 per cent of the capital of the company paying the
dividends;
(b) 15 per cent of the gross amount of the
dividends in all other cases.
This
paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the
profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits,
as well as income from other corporate rights which is subjected to the same
taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the
company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor
subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in the other State in accordance
with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of
the amount of such profits after deducting them from income tax and other taxes
on income imposed thereon in that other State.
7. The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect
the provision contained in any production sharing contract and contracts of
work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other
mining sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its
relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person
who is a resident of the other Contracting State
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the other
Contracting State in which it arises and according to the laws of that State,
but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged
shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
mentioned in paragraph 1 shall be taxable only in the Contracting State where
the recipient of the interest is a resident if one of the following
requirements is fulfilled:
(a) the recipient thereof is the government of
a Contracting State, the Central Bank of a Contracting State or a political
subdivision or local authority thereof;
(b) the interest is paid by any of the persons
mentioned in subparagraph (a);
(c) the interest is paid in respect of a loan
granted or guaranteed by a financial institution of a public character with the
objective to promote exports and development.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as
interest for the purpose of this Article.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the
provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying the
interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a
Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with
which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such
interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such
interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent
establishment or fixed base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties and fees for technical assistance arising in a
Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be
taxed in that other State.
2. However, such royalties and fees for technical assistance may
also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the
laws of that State, but if the beneficial owner is a resident of the other
Contracting State, the tax so charged shall not exceed:
(a) in the case of royalties, 20 per cent of
the gross amount of the royalties;
(b) in the case of fees for technical
assistance, 10 per cent of the gross amount of the fees for technical
assistance.
3. The term "fees for technical assistance" as used in
this Agreement means payments for services of any kind including consultancy
services, managerial and technical services related to technical knowledge,
experience, skills, know-how or processes, but excluding payments for
professional services or other independent activities of a similar character
rendered by individuals referred to in Article 15.
4. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work, including
cinematograph films, any patent, trademark, design or model, plan, secret
formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial,
commercial, or scientific equipment or for information concerning industrial,
commercial or scientific experience. The term "royalties" also
includes gains derived from the alienation of any such right or property which
are contingent on the productivity or use thereof.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties or fees for technical assistance, being a
resident of a Contracting State carries on or has carried on business in the
other Contracting State in which the royalties or fees for technical assistance
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs or has
performed in that other State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the right or property in respect of which the royalties
or fees for technical assistance are paid is effectively connected with such
permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7
or Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Royalties and fees for technical assistance shall be deemed to
arise in a Contracting State when the payer is a resident of that State. Where,
however, the person paying royalties or fees for technical assistance, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability
to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such
permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to
arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, or fees for technical assistance, having regard to the
use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which
would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the
absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only
to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments
shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due
regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be
taxable only in the Contracting State in which the enterprise operating the
ships or aircraft is resident.
4. Gains from the alienation of shares or other rights in a
company which assets principally, directly or indirectly, consist of immovable
property situated in a Contracting State or rights pertaining to such immovable
property, may be taxed in that State.
5. Gains from the alienation of shares that represent a
participation of more than 10 per cent of the stock of a company resident of a
Contracting State may be taxed in that State.
6. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of tangible personal (movable) property, other than property
referred to in the preceding paragraphs, may be taxed in the Contracting State
in which the property is located.
7. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the paragraphs mentioned above, shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by an individual who is a resident of a
Contracting State in respect of professional services or other activities of an
independent character shall be taxable only in that State. However, such income
may also be taxed in the other Contracting State if:
(a) the individual has a fixed base regularly
available to him in that other State for the purpose of performing his
activities, but only so much thereof as is attributable to that fixed base; or
(b) the individual is present in that other
State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days within any
period of 12 months, but only so much thereof as is attributable to services
performed in that State; or
(c) the remuneration for his activities in the
other Contracting State is paid by or on behalf of a resident of the other
Contracting State or is borne by a permanent establishment or a fixed base
situated in that Contracting State and exceeds in the fiscal year a gross
amount equivalent to US$ 2,500.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 21,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if:
(a) the recipient is present in the other State
for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve
month period; and
(b) the remuneration is not paid by, or on
behalf of, an employer who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the Board of
Directors or any other similar body of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a
sportsman, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or a sportsman in his capacity as such accrues not to the
entertainer or sportsman himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsman are
exercised.
3. Notwithstanding paragraphs 1 and 2, income derived from
activities performed in a Contracting State by public entertainers or sportsmen
shall be exempt from tax in the Contracting State if the visit to that State is
substantially supported by the other Contracting State and the public
entertainer or sportsmen is certified as qualified under this provision by the
appropriate authority of the sending State.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any
pensions or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from a source in the other Contracting State in
consideration of past employment or services in that other Contracting State
and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that
other State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or
a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to
that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
b) However, such remuneration shall be
taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in
that State and the individual is a resident of that State who:
i) is a national of that State, or
ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
b) However, such pension shall be taxable
only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a
local authority thereof.
|
Article 20 |
1. Payments which a student or business trainee who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State
solely for the purpose of his education or training receives for the purposes
of his maintenance, education or training shall not be taxed in that
Contracting State, provided that such payments arise from sources outside the
Contracting State.
2. In respect of grants, scholarships and remuneration from
employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described
in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or
training to the same exemption, reliefs or reductions in respect of taxes
available to residents of the Contracting State which he is visiting.
|
Article 21 |
1. An individual who is or was a resident of a Contracting State
at the beginning of his visit to the other Contracting State and who, at the
invitation of the Government of that other Contracting State or of a university
or other educational institution situated in that other Contracting State and
approved by the appropriate educational authority of that other Contracting
State visits that other Contracting State for the primary purpose of teaching
or research at such university or other educational institution shall be exempt
from tax by that other Contracting State on his income from personal services
for teaching or research at such university or other educational institution
for a period not exceeding two (2) years from the date of his arrival in that other
Contracting State.
2. The exemption granted under paragraph 1 shall not apply to
income from research if such research is undertaken not in the public interest
but primarily for the private benefit of a specific person or specific persons.
|
Article 22 |
Notwithstanding the provisions of
any other Article of this Agreement, items of income of a resident of a
Contracting State, wherever arising, which are not expressly mentioned in the
foregoing Articles of this Agreement, may be taxed by each Contracting State in
accordance with the provisions of its domestic law.
|
Article 23 |
1. In the case of Venezuela, subject to the provisions of the law
of Venezuela, double taxation shall be avoided, as follows:
(a) where a resident of Venezuela receives
income which according to the provisions of this Agreement may be taxed in
Indonesia, that income shall be exempted from Venezuelan tax;
(b) if, under the law of Venezuela, a resident
of Venezuela is subject to taxation in Venezuela on worldwide income the
provisions of sub-paragraph (a) of this paragraph shall not apply and double
taxation shall be eliminated in accordance with sub- paragraphs (c), (d) and
(e) of this paragraph;
(c) where a resident of Venezuela derives
income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed
in Indonesia, Venezuela shall allow as a deduction from the Venezuelan tax on
the income of that resident, an amount equal to the income tax paid in
Indonesia;
(d) the deduction allowed under sub-paragraph
(c) of this paragraph shall not exceed that part of the Venezuelan income tax,
as computed before the deduction is given, which is attributable to the income
which may be taxed in Indonesia;
(e) where in accordance with any provision of
this Agreement income derived by a resident of Venezuela is exempt from tax in
Venezuela, Venezuela may nevertheless, in calculating the amount of tax on the
remaining income of such resident, take into account the exempted income.
2. In the case of Indonesia, subject to the provisions of the law
of Indonesia, double taxation shall be avoided, as follows:
-- Where a resident of Indonesia derives
income from Venezuela, the amount of tax on that income payable in Venezuela in
accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the
tax levied in Indonesia imposed on that resident. The amount of the credit,
however, shall not exceed the amount of the Indonesian tax on that income
computed in accordance with its taxation laws and regulations
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith,
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not
be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9,
paragraph 6 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest,
royalty and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to
a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining
the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions
as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.
5. The provisions of this Article shall apply to the taxes which
are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his
case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of
which he is a national. The case must be presented within three years from the
first notification of the action resulting in taxation not in accordance with
the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. When it seems advisable in order to
reach agreement to have an oral exchange of opinions, such exchange may take
place through a Commission consisting of representatives of the competent authorities
of the Contracting States.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion
of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any
information received by a Contracting State shall be treated as secret in the
same manner as information obtained under the domestic laws of that State and
shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and
administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the
enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in
relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities
shall use the information only for such purposes. They may disclose the
information in public court proceedings or in judicial decisions. The competent
authorities shall, through consultation, develop appropriate conditions,
methods and techniques concerning the matters in respect of which such
exchanges of information shall be made, including, where appropriate, exchanges
of information regarding tax avoidance.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 27 |
1. Each of the Contracting States shall endeavour to collect on
behalf of the other Contracting State such taxes imposed by that other
Contracting State as will ensure that any exemption or reduced rate of tax
granted under this Agreement by that other Contracting State shall not be
enjoyed by persons not entitled to such benefits. The competent authorities of
the Contracting States may consult together for the purpose of giving effect to
this Article.
2. In no case shall this Article be construed so as to impose
upon a Contracting State the obligation to carry out administrative measures at
variance with the regulations and practices of either Contracting State or
which would be contrary to the first-mentioned Contracting States sovereignty,
security, or public policy.
|
Article 28 |
othing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provision of special
agreements.
|
Article 29 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the
dates on which the respective Governments may notify each other in writing that
the formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall have effect:
(a) in respect of taxes withheld at source on
amounts paid, credited or remitted on or after 1 January, in the year next
following that in which the Agreement enters into force; and
(b) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January, in the year next following that
in which the Agreement enters into force
|
Article 30 |
1. This Agreement shall remain in force until terminated by a
Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement,
through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or
before the thirtieth day of June of any calendar year following after the
period of five (5) years from the year in which the Agreement enters into
force.
2. In such event this Agreement shall cease to have effect:
(a) in respect of taxes withheld at source on
amounts paid, credited or remitted on or after 1st. January, in the calendar
year next following that in which the notice is given; and
(b) in respect of other taxes on income for
taxable years beginning on or after 1 January, in the calendar year next
following that in which the notice is given.
In witness whereof the
undersigned, being duly authorised thereto, have signed this Agreement.
Done at Jakarta, this 27th day of
February of 1997, in the English, Spanish, and Indonesian languages all texts
being equally authentic. In the case of divergence the English language version
shall prevail.
PROTOCOL
At the moment of signing the
Agreement this day concluded between the Government of the Republic of
Venezuela and the Government of the Republic of Indonesia for the Avoidance of
Double Taxation and the Prevention of Fiscal Avoidance and Evasion with respect
to taxes on income, the undersigned have agreed upon the following provisions
which shall be an integral part of the Agreement.
Ad.
Article 4
1. With respect to paragraph 1 of Article 4, it is understood
that the definition of resident contained therein includes the Government of
that State or a political subdivision thereof or any agency or instrumentality
of any such government, subdivision or authority.
2. It is also understood that if Venezuela changes its present
territorial tax system to a world-wide system of taxation the term
"resident of a Contracting State" shall mean a person, who, under the
laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile,
residence, place of management or any other criterion of a similar nature and
also includes the Government of that State or a political subdivision or local
authority thereof or any agency or instrumentality of any such government,
subdivision or authority. The term, however, does not include any person who is
liable to tax in that State in respect only of income from sources in that
State.
Ad.
Article 7
1. In the case of Venezuela, paragraph 3 of Article 7, would only
be applied if Venezuela changes its territorial tax system to a world- wide
system of taxation. Meanwhile, for the purpose of the determination of the
taxable profits of a permanent establishment, interest, royalties and other
disbursements may be deducted in the same terms and conditions as if they had
been incurred by a resident enterprise.
Ad.
Article 11
1. The competent authorities of the Contracting States shall
notify each other of the names of the financial institutions falling under
letter (c) of paragraph 3 of Article 11. In case of any divergence, the
competent authorities shall resolve the issue by way of a mutual agreement
procedure.
Ad.
Article 24
1. In the case of Venezuela, paragraph 4 of Article 24, would
only be applied if Venezuela changes its territorial tax system to a world-
wide system of taxation. Meanwhile, for the purpose of the determination of the
taxable profits of an enterprise, interest, royalties and other disbursements
may be deducted in the same terms and conditions as if they had been incurred
by a resident enterprise.
In witness whereof the
undersigned, being duly authorised thereto, have signed this Protocol.
Done at Jakarta, this 27 day of
February of 1997, in the English, Spanish, and Indonesian languages all texts
being equally authentic. In the case of divergence, the English language
version shall prevail.
|
For the Government of the Republic of Indonesia |
For the Government of the Republic of Venezuela |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK VENEZUELA
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK VENEZUELA,
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada
Persetujuan tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau
bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak atas jumlah
keseluruhan gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan.
3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini khususnya :
(a) dalam hal
Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
(Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah) (selanjutnya
disebut
sebagai "pajak Indonesia").
(b) dalam hal
Venezuela :
pajak penghasilan dan pajak kekayaan perusahaan
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Venezuela"
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pada akhir setiap tahun,
pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus
saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan
penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) (i) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan
dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Republik
Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai
ketentuan-ketentuan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut, Tahun 1982;
(ii) istilah
"Venezuela" berarti Republik Venezuela;
(b) istilah
"orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan
dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(c) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk
tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(d) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan;
(e) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti :
(i) dalam
hal Indonesia, Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal Venezuela, adalah Superintenden
Dinas Integral Administrasi Perpajakan (Servicio National Intergrado de
Administration Tributaria SENIAT), wakilnya yang sah atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang untuk tujuan
Persetujuan.
(g) istilah
"warganegara" berarti :
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh
berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak
dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya,
tempat kedudukan manajemennya, tempat pendaftarannya, ataupun atas dasar
lainnya yang sifatnya serupa. Dalam hal Venezuela istilah tersebut termasuk
setiap penduduk perseorangan atau badan yang tunduk terhadap sistem perpajakan
teritorial Venezuela.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di
kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara di
mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika
ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu
Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya
berdiam;
(c) jika ia mempunyai
tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di
salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak
pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara;
(d) Jika ia menjadi
warga negara dari kedua Negara atau sama sekali tidak menjadi warga negara dari
salah satu negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara
pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan
bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat (1), suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada
persetujuan, maka pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan akan
menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh
atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang
yang berhubungan dengan orang atau badan menyediakan fasilitas penyimpanan
untuk pihak lain;
(g) suatu toko atau
tempat penjualan;
(h) suatu pertanian
atau perkebunan;
(i) suatu tambang,
atau sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau suatu tempat penggalian atau
eksplorasi sumber daya alam, tempat pengeboran atau kapal yang digunakan untuk
eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam.
3. Suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek
perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan
kegiatan proyek tersebut merupakan suatu bentuk usaha tetap hanya apabila
tempat, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung lebih dari enam bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap
tidak meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian
barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi
keperluan perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
atau untuk memberikan keterangan-keterangan;
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan
lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan asalkan tidak
ada gabungan dari setiap kegiatan tersebut;
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di
Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang
atau badan tersebut, jika ia :
(a) mempunyai dan
biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan
tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat
4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut
bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai
wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama di mana
secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama
perusahaan tersebut; atau
(c) dia biasa
melakukan pesanan-pesanan secara keseluruhan atau hampir keseluruhan di Negara
yang disebut pertama untuk perusahaan.
6. Menyimpang dari ketentuan yang terdahulu
pada pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari salah satu Negara pihak pada
persetujuan, kecuali yang menyangkut reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk
usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut
memungut premi di wilayah Negara lainnya itu, atau menanggung resiko yang
terjadi disana melalui seseorang yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas
terhadap siapa ayat (7) berlaku.
7. Suatu perusahaan tidak akan dianggap
mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya
semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar,
komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau
badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun
demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya
dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang
bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang
berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat
bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang
lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga
benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku
ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap
atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan
kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal
laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga
terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu
perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam
menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika
perusahaan itu menjalankan atau telah menjalankan usaha di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut
menjalankan atau telah menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba
perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian
laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang
dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama
atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
(c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang
sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang
diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan
yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama
atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang
sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu. Dalam
kasus apapun dimana jumlah keuntungan yang diperhitungkan terhadap bentuk usaha
tetap tidak dapat menentukan atau menjadi penentu yang daripadanya menyebabkan
adanya kesulitan-kesulitan yang eksepsional maka keuntungan yang diperhitungkan
bentuk usaha tetap dapat ditentukan sesuai dengan Undang-undang dari Negara
pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada. Ketentuan
yang diambil harus sesuai dengan prinsip yang dikandung dalam pasal ini.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain yang dibolehkan sesuai ketentuan
perundang-undangan nasional Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha
tetap berada. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah
pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor
pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian
biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau
pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain,
atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk
manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman
yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan
sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau Kantor-kantor lain milik Kantor
Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa
royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan
paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang
dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa
bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain
milik kantor pusatnya.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara pihak pada Persetujuan, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian
laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu,
maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara
pihak pada Persetujuan dimaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan
pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya
harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam pasal ini.
5. Laba yang semata-mata berasal dari
pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk
usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha
tetap.
6. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
7. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat
udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula
terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha
bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 Pasal
ini, laba yang diperoleh seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan atas
pengoperasian kapal-kapal laut yang digunakan untuk mengangkut hidrokarbon
dalam jalur internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada
Persetujuan.
|
Pasal 9 |
1. Apabila
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau
badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang
lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama
lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya
syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan
dikenakan pajak.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari
jumlah bruto dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut
adalah perseroan (selain persekutuan) yang memegang secara langsung paling
sedikit 10 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;
(b) 15 persen dari
jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.
Ayat ini tidak mempengaruhi pengenaan pajak perseroan atas
laba darimana pembayaran dividen tersebut dibayar.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak
lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian
laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang
perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan,
dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di
sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh
mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu,
kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau
apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di
Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak
dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak
dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau
penghasilan yang berasal dari negara lain tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut
dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan
undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen
dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan
pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan dari ayat 6 Pasal ini
tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil
dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa) mengenai sektor
minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh
Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas
milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tempat bunga itu
berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi
apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka
pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto
bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang dimaksud dalam ayat 1, dapat dikenakan pajak hanya di Negara pada
pihak Persetujuan dimana penerima bunga merupakan penduduk, apabila satu
dari syarat-syarat berikut dipenuhi :
(a) penerima bunga
adalah pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan, Bank Sentral
dari Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya, atau
pemerintah daerahnya;
(b) bunga
dibayarkan oleh orang-orang yang disebutkan dalam sub ayat (a).
(c) bunga
dibayarkan atas dasar pinjaman yang diberikan atau dijamin oleh lembaga
keuangan yang bersifat publik dengan tujuan untuk menggalakkan export dan
pembangunan.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik
yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari
surat-surat perbendaharaan Negara dan penghasilan dari surat-surat
obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang
terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang
tersebut. Pengenaan denda untuk keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai
bunga dalam pengertian Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara
lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah penduduk Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu,
tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau
tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara
pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal
dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati
bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai
dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti dan imbalan untuk jasa teknik
yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lain tersebut.
2. Namun demikian royalti dan imbalan untuk
jasa teknik dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
pembayaran-pembayaran tersebut berasal dan sesuai dengan Undang-undang Negara
tersebut, tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak
melebihi :
(a) dalam hal
royalti, 20 persen dari jumlah bruto royalti;
(b) dalam hal
imbalan untuk jasa teknik, 10 persen dari jumlah bruto imbalan untuk jasa
teknik.
3. Istilah "imbalan untuk jasa
teknik" yang digunakan dalam Perjanjian ini berarti setiap jenis
pembayaran untuk jasa termasuk jasa konsultasi, jasa manajemen dan jasa teknik
yang berhubungan dengan ilmu teknik, pengalaman, keahlian, pengetahuan atau
cara pengolahan, tetapi tidak termasuk pembayaran untuk jasa profesional atau
pekerjaan bebas yang lain dengan sifat yang sama yang dilakukan oleh perorangan
seperti yang dimaksud pada Pasal 15.
4. Istilah "Royalti" dalam pasal
ini berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk
penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian
atau kerja ilmiah, termasuk film sinematografi, patent, merk dagang, pola atau
model, perencanaan, rumus rahasia atau cara pengolahan atau untuk penggunaan
atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau
ilmu pengetahuan atau untuk informasi di bidang industri, perdagangan atau
pengalaman ilmu pengetahuan. Istilah "Royalti" juga termasuk
keuntungan yang berasal dari pemindahtanganan setiap hak atau kekayaan yang
merupakan kumpulan atas produktivitas atau penggunaan darinya.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti atau imbalan
untuk jasa teknik, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha atau telah menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan di mana royalti dan imbalan jasa teknik berasal, melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan atau telah melakukan
suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap
yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti atau imbalan
jasa teknik itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau
tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
6. Royalti dan imbalan jasa teknik dapat
dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah
penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang
membayarkan royalti atau imbalan jasa teknik itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana
kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal
dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti atau imbalan jasa
teknik yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh
pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut
terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan
pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap
itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap,
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau
pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta
gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal-kapal laut atau pesawat udara
hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan
yang mengoperasikan kapal-kapal laut atau pesawat udara tersebut merupakan
penduduk.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan
saham-saham atau hak-hak lain dalam satu perusahaan dimana assetnya yang
terutama secara langsung atau tidak langsung terdiri atas harta tak gerak yang
terletak disatu Negara pihak pada Persetujuan atau hak yang berhubungan dengan
harta tak gerak tersebut dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
5. Keuntungan dari pemindah-tanganan
saham-saham yang mewakili keikutsertaan lebih dari 10% dari saham satu
perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara tersebut.
6. Keuntungan yang diperoleh penduduk satu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta-gerak perorangan,
selain dari harta yang disebutkan pada ayat-ayat terdahulu, dapat dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana harta tersebut berada.
7. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan
harta itu berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. Akan
tetapi, penghasilan semacam itu dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak lain
pada Persetujuan, apabila :
(a) Orang tersebut
mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara
lain untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya tetapi hanya sepanjang penghasilan
tersebut berasal dari tempat usaha tetap itu; atau
(b) Orang tersebut
berada di Negara lain untuk suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari
dalam masa 12 bulan, tetapi hanya sepanjang penghasilan yang ditimbulkan oleh
jasa-jasa yang dilakukan di Negara tersebut; atau
(c) Imbalan untuk
kegiatan-kegiatannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang dibayar oleh
atau atas nama seorang penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau
ditanggung oleh bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang terletak di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut dan melebihi jumlah bruto
$.2.500. dalam tahun fiskal.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum,
ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan para akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 21 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam
hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal
demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila
:
(a) penerima
imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
(b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk
Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki
oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalulintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan
atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak
lainnya tersebut.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh
seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan
melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi
atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya
yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak
di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan
tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh
orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15,
maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di
satu Negara pihak pada Persetujuan oleh penghibur dan olahragawan akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan apabila
kunjungan ke negara itu sepenuhnya dibiayai oleh Negara pihak lain pada
Persetujuan dan penghibur atau olahragawan tersebut dinyatakan sebagai
berkualitas menurut pernyataan pihak berwenang Negara pengirim.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan
kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa
lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di
atas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Istilah "pembayaran berkala"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu
selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat
ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai
imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagiannya atau
pemerintahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak
lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang
:
(i) merupakan
warganegara dari Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya
kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara
itu atau bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari
Negara pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi
suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama
semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata
untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut
berasal dari sumber di luar Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea
siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat
1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan,
berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan
pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang
menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara
pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.
|
Pasal 21 |
1. Seseorang yang merupakan penduduk atau
pada permulaan kunjungannya ke Negara pihak lainnya pada Persetujuan adalah
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dan yang atas undangan pemerintah
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu atau dari Universitas atau
lembaga pendidikan lainnya yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
itu dan disetujui oleh pejabat pendidikan dari Negara lainnya pada pihak
Persetujuan itu mengunjungi Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan
mengajar atau penelitian pada universitas atau lembaga pendidikan lainnya
tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak oleh Negara pihak lainnya pada
Persetujuan atas penghasilannya dari jasa perseorangan dari mengajar atau
penelitian pada universitas atau lembaga pendidikan lainnya untuk jangka
waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak tanggal kedatangannya di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.
2. Pengecualian yang diberikan pada ayat 1,
tidak akan berlaku terhadap penghasilan atas penelitian, apabila penelitian
tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi dilakukan untuk pihak
perorangan atau orang-orang tertentu.
|
Pasal 22 |
Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan pasal lain dari Persetujuan ini, jenis-jenis penghasilan
atas penduduk dari satu Negara pihak pada Persetujuan darimanapun sumbernya,
yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, dapat
dikenakan pajak oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Undang-undang pajak masing-masing.
|
Pasal 23 |
1. Dalam hal Indonesia, tunduk kepada
ketentuan-ketentuan Undang-undang pajak Indonesia pajak berganda dapat
dihindarkan sebagai berikut Apabila penduduk Indonesia memperoleh
penghasilan dari Venezuela, jumlah pajak atas penghasilantersebut yang dibayar
di Venezuela sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini dapat
dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan di Indonesia bagi penduduk tersebut.
Walaupun demikian jumlah yang dikreditkan tidak melebihi jumlah pajak Indonesia
atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan Undang-Undang pajak dan
peraturan-peraturannya.
2. Dalam hal Venezuela, tunduk kepada
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Venezuela, pajak berganda dapat dihindarkan
sebagai berikut :
(a) Apabila seorang
penduduk Venezuela menerima penghasilan yang menurut ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, penghasilan tersebut akan
dibebaskan dari pajak Venezuela.
(b) Apabila dibawah
Undang-undang Venezuela seorang penduduk Venezuela merupakan wajib pajak di Venezuela
atas penghasilan globalnya ketentuan sub ayat (a) dari ayat ini tidak berlaku
dan pajak berganda dapat dihindarkan sesuai dengan sub ayat (c), (d) dan (e)
dari ayat ini.
(c) Apabila seorang
penduduk Venezuela memperoleh penghasilan yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Indonesia,
Venezuela akan mengizinkan suatu pengurangan dari pajak Venezuela atas
penghasilan penduduk tersebut suatu jumlah yang sama atas pajak penghasilan
yang dibayar di Indonesia.
(d) Pengurangan
yang diizinkan menurut sub ayat (c) dari ayat ini, tidak melebihi bagian dari
pajak penghasilan Venezuela, seperti yang dihitung sebelum pengurangan
diberikan, yang merupakan bagian yang menjadikan penghasilan yang dapat
dikenakan pajak di Indonesia.
(e) Apabila sesuai
dengan ketentuan pada Persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh penduduk
Venezuela dikecualikan dari pajak di Venezuela, Venezuela boleh, dalam
menghitung jumlah pajak atas sisa penghasilan dari penduduk tadi memperhatikan
penghasilan yang dibebaskan.
|
Pasal 24 |
1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status
sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya
sendiri.
3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan
dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih
memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang
serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Kecuali dimana ketentuan Pasal 9 ayat 1,
Pasal 11 ayat 6 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan
pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam
menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan
dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada
penduduk dari Negara yang disebut pertama.
5. Ketentuan-ketentuan dari Pasal ini akan
berlaku terhadap pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia
dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul
menyangkut ayat 1 Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan
dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup
beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan
suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha
untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila
dimungkinkan dalam rangka mencapai kesepakatan dengan melalui pertukaran
pendapat secara langsung, pertukaran pendapat tersebut dapat dilakukan melalui
satu komisi yang terdiri dari wakil-wakil pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak.
Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi
yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga
kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh
berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun,
informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau
badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif)
yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang
atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak
yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut
hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Mereka
dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam
pembuatan keputusan-keputusan pengadilan. Pejabat-pejabat yang berwenang
melalui konsultasi akan menciptakan kondisi, cara-cara dan teknik yang tepat
menyangkut masalah yang berhubungan dengan pertukaran informasi yang akan
dibuat, termasuk apabila diperlukan pertukaran informasi mengenai penghindaran
pajak.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan dan
praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi
lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (odre
public).
|
Pasal 27 |
1. Masing-masing Negara pada pihak
Persetujuan akan berusaha untuk memungut pajak atas nama Negara pihak lainnya
pada Persetujuan yang dikenakan oleh Negara tersebut hingga ada kepastian bahwa
setiap pengecualian atau pengurangan tarif pajak yang diberikan Negara lain
berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dinikmati oleh orang-orang yang tidak
berhak atas keringanan-keringanan tersebut. Pejabat-pejabat berwenang Negara
pihak pada Persetujuan dapat berunding bersama demi tercapainya tujuan Pasal
ini.
2. Dalam kasus apapun Pasal ini tidak akan
bisa ditafsirkan sebagai mengenakan kewajiban kepada Negara pihak pada
Persetujuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang berlawanan
dengan peraturan-peraturan dan praktek-praktek dari masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan atau yang akan berlawanan dengan kedaulatan, keamanan atau
kepentingan umum Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
|
Pasal 28 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkanketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.
|
Pasal 29 |
1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari
berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu
secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi
masing-masing Negara telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku :
(a) mengenai pajak
yang dipotong pada sumbernya, atas jumlah yang dibayar, dikreditkan atau
dikirimkan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun
berlakunya Persetujuan ini; dan
(b) mengenai pajak
lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari, tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 30 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum
tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumbernya
atas jumlah yang dibayar, dikreditkan atau dikirimkan pada atau setelah tanggal
1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan,
untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun
takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan
diberikan.
DENGAN KESAKSIAN para
penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta, pada
tanggal 27 Februari 1997, dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggris semua
naskah tersebut berkekuatan hukum sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran,
maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK VENEZUELA |
PROTOKOL
Pada saat
penandatanganan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak dan Penghindaran Pajak atas Penghasilan, yang diadakan pada
hari ini antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik
Venezuela, para penanda-tangan dibawah ini telah bermufakat bahwa
ketentuan-ketentuan yang berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Persetujuan ini.
Ad. Pasal 14
1. Menyangkut Pasal 4 ayat 1, dapat
dimengerti bahwa istilah penduduk yang terkandung di dalamnya termasuk
Pemerintah Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau setiap badan atau
perangkat dari pemerintah-pemerintah tersebut, bagiannya, atau pejabatnya.
2. Disetujui juga, apabila Venezuela merubah
sistem perpajakan teritorial yang sekarang menjadi sistem pajak yang global
maka istilah "penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan" akan
berarti : Seseorang yang dibawah Undang-undang Negara tersebut dikenakan pajak
disana dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat managemen atau kriteria
lain dari sifat yang sama dan juga termasuk Pemerintah Negara tersebut atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, atau setiap badan atau
perangkat dari pemerintah-pemerintahnya, bagiannya atau pejabatnya. Walaupun
demikian, istilah tersebut tidak termasuk bagi seseorang yang dikenakan pajak
di negara tersebut yang hanya memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di
Negara tersebut.
Ad. Pasal 7
1. Dalam hal Venezuela, Pasal 7 ayat 3,
hanya akan dapat diterapkan apabila Venezuela merubah sistem pajak
teritorialnya menjadi sistem perpajakan yang global. Sementara itu, untuk
maksud penentuan laba kena pajak satu bentuk usaha tetap, bunga, royalti dan
pembayaran-pembayaran lain dapat dikurangkan dalam syarat-syarat dan kondisi
yang sama seperti yang telah dibayar oleh perusahaan-perusahaan setempat
Ad. Pasal 11
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan mengenai nama-nama
institusi keuangan yang tunduk di bawah huruf c) pasal 11 ayat 3. Apabila ada
perbedaan pendapat, pejabat-pejabat yang berwenang akan menyelesaikannya
melalui prosedur persetujuan bersama.
Ad. Pasal 24
1. Dalam hal Venezuela, Pasal 24 ayat 4
hanya akan bisa diterapkan apabila Venezuela merobah sistem perpajakannya yang
bersifat teritorial menjadi sistem perpajakan global. Sementara itu, untuk
maksud penentuan laba kena pajak satu perusahaan, bunga, royalti dan lain-lain
pembayaran dapat dikurangkan dengan syarat dan kondisi yang sama apabila
dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan setempat.
DENGAN KESAKSIAN para
penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta, pada
tanggal 27 Februari 1997, dalam bahasa Indonesia, Spanyol, dan Inggris semua
naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka
yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK VENEZUELA |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam