AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE STATE OF KUWAIT
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND
THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income and on capital
imposed on behalf of a Contracting State, or of its political subdivisions or
local authorities thereof, irrespective of the manner in which they are
levied.
2. There shall be regarded as taxes on income and on capital all
taxes imposed on total income, on total capital, or on elements of income or of
capital, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable
property, as well as taxes on capital appreciation.
3. The existing taxes to which this Agreement shall apply are in
particular:
(a) in the case of Indonesia:
the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No.
7 of 1983 as amended.)
(hereinafter referred to as "Indonesian tax");
(b) in the case of Kuwait:
(1)
the corporate income tax;
(2)
the 5% of the net profits of
shareholding companies payable to the Kuwait Foundation for Advancement of
Science (KFAS); and
(3)
the Zakat
(hereinafter referred to as "Kuwait tax").
4. This Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The
competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any
substantial changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires :
(a) the term "Indonesia" comprises the territory of the
Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which
Indonesia has sovereign rights or jurisdiction in accordance with the
provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;
(b) the term "Kuwait" means the State of Kuwait and
includes any area beyond the territorial sea which in accordance with
international law has been or may be designated under the laws of Kuwait as an
area in which Kuwait may exercise sovereign rights or jurisdiction;
(c) the terms "a Contracting State" and "the other
Contracting State" mean Indonesia or Kuwait as the context requires;
(d) the term "person" includes an individual, a company
and any other body of persons;
(e) the term "national" means any individual possessing
the nationality of a Contracting State as well as any legal person, partnership
and association deriving its status as such from the laws in force in a
Contracting State;
(f) the term "company" means any body corporate or any
entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(g) the term "enterprise of a Contracting State" and
"enterprise of the other Contracting State" mean respectively an
enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise
carried on by a resident of the other Contracting State;
(h) the term "international traffic" means any transport
by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except
when the ship or aircraft is operated solely between places in the other
Contracting State;
(i) the term "tax" means Indonesian tax or Kuwaiti tax,
as the context requires;
(j) the term competent authority means:
(1) in Indonesia: the Minister of Finance or
his authorized representative;
(2) in Kuwait: the Minister of Finance
or his authorized representative;
2. As regards the application of this Agreement by a Contracting
State any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that Contracting State
concerning the taxes to which this Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For purpose of this Agreement, the term resident of a
Contracting State means:
(a) in the case of Indonesia, any person who, under the tax laws of
Indonesia is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place
of management or any other criterion of similar nature;
(b) in the case of Kuwait, an individual who has his domicile in
Kuwait and is a Kuwaiti national, and a company which is incorporated in the
State of Kuwait.
2. For the purposes of paragraph 1, a resident of a Contracting
State shall include:
(a) the Government of that Contracting State or any political
subdivision or local authority thereof; and
(b) any government institution created in that Contracting State
under public law such as a corporation, Central Bank, fund, authority,
foundation, agency or other similar entity; and a
(c) in the case of Kuwait, any inter-government entity established
in Kuwait in whose capital Kuwait subscribes together with other States.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident, of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
a permanent home available to him;
(b) if he has a permanent home available to him in both Contracting
States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which
his personal and economic relations are closer (centre of vital
interests);
(c) if the Contracting State in which he has his centre of vital
interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to
him in either State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting
State in which he has an habitual abode;
(d) if he has an habitual abode in both Contracting States or in
neither of them, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State
of which he is a national;
(e) if his status cannot be determined under the provisions of
subparagraphs (a) to (d), the competent authorities of the Contracting States
shall settle the question by mutual agreement.
4. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which its place of
effective management is situated, or if that cannot be established, the
competent authorities of the Contracting States shall settle the question by
mutual agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or premises used as safes outlet;
(g) a farm or plantation;
(h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of
extraction of natural resources, drilling rig or working ship used for
exploration or exploitation of natural resources.
3. A building site or a construction, assembly or installation
project or a supervisory activity in connection therewith constitutes a
permanent establishment only if such site, project or activity continues for a
period of more than three months.
4. The furnishing of services, including consultancy services, by
an enterprise of a Contracting State through employees or other engaged
personnel in the other Contracting State constitutes a permanent establishment
provided that such activities continue for the same project or a connected
project for a period or periods aggregating more than three months within any
twelve-month period.
5. An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a
permanent establishment in the other Contracting State if substantial equipment
in that other Contracting State is being used or installed by, for or under
contract with the enterprise.
6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the purpose of storage, display
of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of purchasing goods or merchandise or for the purpose of advertising or
the collection or supply of information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of carrying on, or the enterprise, any other activity of a preparatory
or auxiliary character;
(f) the maintenance of a fixed place of business solely for any
combination of activities mentioned in subparagraphs (a) to (e), provided that
the overall activity of the fixed place of business resulting from this
combination is of a preparatory or auxiliary character.
7. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 above,
where a person -- other than an agent of an independent status to which
paragraph 8 applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an
enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to
have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State, in
respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if:
(a) he has and habitually exercises in the first-mentioned
Contracting State a general authority to negotiate and conclude contracts in
the name of such enterprise; or
(b) he has no such authority, but habitually maintains in the
first-mentioned Contracting State a stock of goods or merchandise belonging to
such enterprise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf
of such enterprise; or
(c) he habitually secures orders in the first-mentioned Contracting
State, exclusively or almost exclusively for the enterprise itself or for such
enterprise and other enterprises which are controlled by it or have a
controlling interest in it; or
(d) in so acting, he manufactures in that Contracting State for the
enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
8. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in that other Contracting State
or insures risks situated therein through an employee or through a
representative who is not an agent of an independent status within the meaning
of paragraph 9.
9. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other Contracting State through a broker, general
commission agent or any other agent of an independent status, provided that
such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when
the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf
of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status
within the meaning of this paragraph.
10. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other Contracting State
(whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself
constitute either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture of forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State, but
the tax so charged shall be reduced by an amount equal to (50%) fifty per cent
of such tax.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships and aircraft shall not be regarded
as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived
from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on
business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the
profits of an enterprise may be taxed in the other Contracting State but only
so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other Contracting State of goods or merchandise of
the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or
(c) other business activities carried on in that other Contracting
State of the same or similar kind as those effected through that permanent
establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the permanent establishment, including executive and general administrative
expenses so incurred, whether in the Contracting State in which the permanent
establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be
allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent
to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or their similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by
way of interest on moneys lent to the head office or any of its other
offices.
4. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
5. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this Article. I
6. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
7. If the information available to the competent authority of a
Contracting State is inadequate to determine the profits to be attributed to
the permanent establishment of an enterprise, nothing in paragraph 2 shall
affect the application of any law of that Contracting State relating to the
determination of the tax liability of that permanent establishment by making of
an estimate of the profits to be taxed of that permanent establishment by the
competent authority of the Contracting State, provided that the law shall be
applied, so far as the information available to the competent authority
permits, in accordance with the principles of this Article.
8. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the
contrary.
|
Article 8 |
1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from
the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable
only in that Contracting State.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits
derived from the participation in a pool, a joint business or an international
operating agency.
|
Article 9 |
1. Where:
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
2. Where one of the Contracting States includes in the profits of
an enterprise of that Contracting State -- and taxes accordingly -- profits on
which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in
that other Contracting State and the profits so included are profits which
would have accrued to the enterprise of the first-mentioned Contracting State
if the conditions made between the two enterprises had been those which would
have been made between independent enterprises, then that other Contracting
State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged
therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be
had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of
the Contracting States shall, if necessary, consult each other. However, in
such circumstances, a Contracting State shall not adjust the profits of an
enterprise after the expiry of the time limits provided under its statute of
limitations.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other Contracting State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but the tax so charged shall not exceed 10% (ten per
cent) of the gross amount of the dividends.
This
paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the
profits out of which the dividends are paid.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2,
dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State shall
not be taxable in that Contracting State if the beneficial owner of the
dividends is the Government of the other Contracting State or any governmental
institution or other entity thereof, as defined in paragraph 2 of Article
4.
4. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, "jouissance" shares or "jouissance"
rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims,
participating in profits, as well as income from other corporate rights
assimilated to income from shares by the taxation law of the Contracting State
of which the company making the distribution is a resident.
5. The provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
6. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other
Contracting State may not impose any tax on the dividends paid by the company,
except insofar as such dividends are paid to a resident of that other
Contracting State or insofar as the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed
base situated in that other Contracting State, nor subject the companys
undistributed profits to a tax on the companys undistributed profits, even if
the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of
profits or income arising in such other Contracting State.
7. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10%
(ten per cent) of the amount of such profits after deducting therefrom income
tax and other taxes on income imposed thereon in that other State. However,
this additional tax will be applicable only if such profits are transferred to
the parent company of the permanent establishment within the 12 (twelve) months
period after the profits are accrued.
8. The rate of tax in paragraphs 2 and 7 shall not affect the
rate of tax applied in any production sharing contracts or any other similar
contracts relating to oil and gas sector or other mining sector concluded by
the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and
gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the
other Contracting State.
|
Article 11 |
1. Interest derived from sources within one of the Contracting
States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both
Contracting States.
However, the rate of tax imposed
by one of Contracting States on interest derived from sources within that
Contracting State and beneficially owned by resident of the other Contracting
State shall not exceed 5% (five per cent) of the gross amount of such interest. Notwithstanding
the preceding provisions, interest arising in a Contracting State shall not be
taxable in that Contracting State if the beneficial owner of the interest
is:
(a) the Government of the other Contracting State or any
governmental institution or other entity thereof, as defined in paragraph 2 of
Article 4; or
(b) a company which is a resident of the other Contracting State and
is controlled or at least 25% (twenty-five per cent) of its capital is owned
directly or indirectly by the government or governmental institution of that
other Contracting State or other entity thereof, as defined in paragraph 2 of
Article 4.
2. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premium and prizes attaching to such securities, bonds or
debentures, as well as income assimilated to income from money lent under the
taxation law of the Contracting State in which the income arises, including
interest on deferred payment sales.
3. The provisions of paragraph 1 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other Contracting State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid
is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In
such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply. ich the interest is paid is effectively connected with such
permanent establishment of fixed base. In such case the provisions of Article 7
or Article 14, as the case may be, shall apply.
4. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the
payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that Contracting State. Where, however, the person paying the
interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a
Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with
which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such
interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such
interest shall be deemed to arise in the Contracting State in which the
permanent establishment or fixed base is situated.
5. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting
State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that Contracting State,
but if the resident is the beneficial owner of the royalties the tax so charged
shall not exceed 20% (twenty per cent) of the gross amount of such
royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind receives as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph films, or films or tapes used for radio or television
broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or
process for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or
scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or
scientific experience.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other Contracting State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the right or property in respect of which the royalties
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that Contracting State. Where, however, the person paying the
royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a
Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with
which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are
borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall
be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent
establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in the other Contracting State, but the
tax so charged shall be reduced by an amount equal to 50% (fifty per cent) of
such tax.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in the other Contracting State, but the tax so charged shall be
reduced by an amount equal to 50% (fifty per cent) of such tax.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that Contracting State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in paragraphs 1 and 2, shall be taxable only in the Contracting
State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State. However, such income may be taxed in the other
Contracting State in the following circumstances:
(a) if he has a fixed base regularly available to him in the other
Contracting State for the purpose of performing his activities (in which case
only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed
in that other Contracting State); or
(b) if his stay in the other Contracting State is for a period or
periods amounting to or exceeding in the aggregate 183 days within any twelve
month period.
2. The term "professional services" includes especially
but not exclusively independent scientific, literary, artistic, education or
teaching activities as well as the independent activities of physicians,
lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
Contracting State unless the employment is exercised in the other Contracting
State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived
therefrom may be taxed in that other Contracting State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned Contracting State if:
(a) the resident is present in the other Contracting State for a
period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year
concerned; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is
not a resident of the other Contracting State; and
(c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a
fixed base which the employer has in the other Contracting State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that Contracting State.
4, Ground staff appointed from head office of national air
carrier of a Contracting State to the other Contracting State and who are
nationals of that Contracting State shall be exempted from taxes levied on
their remunerations in the other Contracting States.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or other similar organ of a company which is a resident of the other
Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned Contracting
State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other Contracting State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to
remuneration or profits, salaries, wages and similar income derived by
entertainers or athletes who are residents of a Contracting State from
activities in the other Contracting State if their visit to that Contracting
State is substantially supported from the public funds of the other Contracting
State, including those of any political subdivision, a local authority or
statutory body thereof, nor to income derived by a non-profit making
organization in respect of such activities provided no part of its income is
payable to, or is otherwise available for the personal benefit of its
proprietors, founders or members.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraphs 2 of Article 19, any
pension or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from a source in the other Contracting State in
consideration of past employment or services in that other Contracting State
and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that
other Contracting State.
2. As used in this Article:
(a) the terms "pensions and other similar remuneration"
mean periodic payments made after retirement in consideration of past
employment or by way of compensations for injuries received in connection with
past employment.
(b) the term "annuities" means a stated sum payable
periodically at stated times during life, or during a specified or
ascertainable period of time, under an obligation to make the payments in
return for adequate and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or
a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to
that Contracting State or subdivision or authority shall be taxable only in that
Contracting State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that
Contracting State and the individual is a resident of that Contracting State
who:
(1) is a national of that Contracting State; or
(2) did not become a resident of that
Contracting State solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that Contracting State or subdivision or authority shall be taxable only in
that Contracting State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that Contracting State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a
local authority thereof.
|
Article 20 |
An individual who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who, at the invitation of the Government of the
first-mentioned Contracting State or of a university, college, school, museum
or other cultural institution in that first-mentioned State or under an
official programme of cultural exchange, is present in that Contracting State
for a period not exceeding two consecutive years solely for the purpose of
teaching, giving lectures or carrying out research at such institution shall be
exempt from tax in that Contracting State on his remuneration for such
activity, provided that the payment of such remuneration is derived by him from
outside that Contracting State.
|
Article 21 |
1. Payments which a student or business trainee who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State
solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of
his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting
State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting
State.
2. In respect of grants, scholarships and remuneration from
employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described
in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or
training to the same exemptions, reliefs or reductions in respect of taxes
available to residents of the Contracting State which he is visiting.
|
Article 22 |
Items of income of a resident of
a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles
of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State.
|
Article 23 |
If in the future a Contracting
State will introduce a general tax on capital, the competent authorities shall
by mutual agreement decide how this Agreement shall apply to such a tax.
|
Article 24 |
1. The laws in force in either of the Contracting States shall
continue to govern the taxation in the respective Contracting State except
where provisions to the contrary are made in this Agreement.
2. It is agreed that double taxation shall be avoided in
accordance with the following paragraphs of this Article:
(a) in the case of Indonesia;
(1) where a resident of Indonesia derives
income from Kuwait and such income may be taxed in Kuwait in accordance with
the provisions of this Agreement, the amount of Kuwaiti tax payable in respect
of such income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed
on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of
the Indonesian tax which is appropriate to such income;
(2) for the purpose of item (1) of this
subparagraph the Kuwaiti Zakat tax mentioned in paragraph 3 of Article 2 shall
be considered an income tax;
(b) in the case of Kuwait:
If
a resident of Kuwait owns items of income and capital which are taxable in
Indonesia, Kuwait may tax these items of income and capital and may give relief
for the Indonesian taxes imposed in accordance with the provisions of its
domestic law. In such a case, Kuwait shall deduct from the taxes so calculated
the tax paid in Indonesia but in an amount not exceeding that proportion of the
aforesaid Kuwaiti tax which such items of income bear to the entire income.
3. Where in accordance with the laws of a Contracting State,
taxes covered by this Agreement are exempted or reduced in accordance with the
special investment incentive measures for a limited period of time, such taxes
which have been payable in accordance with this Agreement but have been
exempted or reduced shall be deemed to have been paid for the purposes of the
preceding paragraphs of this Article.
|
Article 25 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith,
which is other or more burdensome than the taxation or connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1,
also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting
States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State, carrying on the same activities. This provision shall not be
construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, nothing
in this Article shall affect the right of either Contracting State to grant an
exemption or reduction of taxation in accordance with its domestic laws,
regulations or administrative practices to its own nationals who are residents
of that Contracting State. Such exemption or reduction, however, shall not
apply in respect of such proportion of the capital of companies owned by
persons who are nationals of the other Contracting State.
4. Nothing in this Article shall be construed as imposing a legal
obligation on a Contracting State to extend to the residents of the other
Contracting State, the benefit of any treatment, preference or privilege which
may be accorded to any other State or its residents by virtue of the formation
of a customs union, economic union, special agreements, a free trade area or by
virtue of any regional or sub-regional arrangement relating wholly or mainly to
movement of capital and/or taxation to which the first-mentioned Contracting
State may be a party.
5. In this Article, the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 26 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those Contracting States, present his
case to the competent authority of the Contracting State of which he is a
resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 25, to that of the
Contracting State of which he is a national. The case must be presented within
three years from the first notification of the action resulting in taxation not
in accordance with the provisions of this Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement. Any
agreement reached shall be implemented within five years from the date of such
an agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of this Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
this Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs.
|
Article 27 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by this Agreement insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by
Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as
secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of
that Contracting State and shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes covered by this Agreement.
Such persons or authorities shall use the information only for such purposes.
They may disclose the information in public court proceedings or in judicial
decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation.
(a) to carry out administrative measures at variance with the laws
and administrative practices of that or of the other Contracting State;
(b) to supply information which is not obtainable under the laws or
in the normal course of the administration of that or of the other Contracting
State;
(c) to supply information which would disclose any trade, business,
industrial, commercial or professional secret or trade process, or information,
the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre
public).
|
Article 28 |
1. The provisions of this Agreement shall not be construed or
restrict in any matter any exclusion, exemption, deduction, credit or other
allowance now or hereafter accorded:
(a) by the laws of a Contracting State in the determination of the
tax imposed by that Contracting State; or
(b) by any other special arrangement on taxation in connection with
the economic or technical cooperation between the Contracting States.
2. Competent authorities of each Contracting State may prescribe
regulations in order to carry out the provisions of this Agreement.
|
Article 29 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of members of a diplomatic mission, a consular
post or an international organization under the general rules of international
law or under the provisions of special agreements.
|
Article 30 |
1. The Contracting States shall notify each other that the
constitutional requirements for entry into force of this Agreement have been
complied with.
2. This Agreement shall enter into force thirty days after the
later of the dates of the notifications referred to in paragraph 1 and its
provisions shall have effect in both Contracting States:
(a) in respect of taxes withheld at source, to amounts paid or
credited on or after the first day of January of the year next following that
in which this Agreement enters into force;
(b) in respect of other taxes for taxable periods beginning on or
after the first day of January of the year next following that in which this
Agreement enters into force.
|
Article 31 |
This Agreement shall remain in
force for a period of five years and shall continue in force thereafter for
similar period or periods unless either Contracting State notifies the other in
writing, six months before the expiry of the initial or any subsequent period,
of its intention to terminate this Agreement. In such event, this Agreement
shall cease to have effect in both Contracting States:
(a) in respect of taxes withheld at source on amounts payable on or
after the first day of January in the year following that in which the notice
of termination is given; and
(b) in respect of other taxes for the taxable year beginning on or
after the first day of January in the year following that in which the notice
of termination is given.
In witness whereof the
undersigned, duly authorised thereto, have signed this Agreement.
Done at Kuwait this 23rd day of
April 1997, corresponding to the 16th day of Thulhijja 1417 H in duplicate, in
the Indonesian, Arabic and English languages, all texts being equally
authentic. In case of divergency, the English text shall prevail.
|
For the Government of the Republic of Indonesia sgd Ali Alatas Minister for Foreign Affairs The Republic of Indonesia |
For the Government of State of Kuwait sgd Nasser A. Al-Roudan Deputy Prime Minister, And Minister of
Finance |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA KUWAIT
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal yang dikenakan oleh masing-masing
Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah
daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan dan atas modal adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh
penghasilan, seluruh modal atau bagian-bagian penghasilan atau modal, termasuk
pajak- pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak
atau harta tak gerak, demikian juga pajak-pajak atas bertambahnya nilai modal.
3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, adalah :
(a) sepanjang mengenai Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan
1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia").
(b) sepanjang mengenai Kuwait :
(1) pajak
penghasilan badan;
(2) 5 % dari
keuntungan bersih dari penjualan saham perusahaan yang dibayarkan kepada
yayasan Kuwait untuk kemajuan ilmu pengetahuan (KFAS); dan
(3) Zakat.
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Kuwait");
4. Persetujuan ini akan berlaku pula
terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan
setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau
sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang berlaku sekarang. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan
satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya
dan daerah sekitarnya di mana Indonesia memiliki hak-hak kedaulatan atau
yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan di dalam konvesi Perserikatan Bangsa
Bangsa mengenai Hukum Laut tahun 1982;
(b) istilah "Kuwait" berarti Negara
Kuwait dan termasuk setiap wilayah diluar laut teritorial yang menurut hukum
internasional berada atau diakui menurut peraturan perundang-undangan Kuwait
sebagai wilayah dimana Kuwait mempunyai hak-hak kedaulatan atau yuridiksi;
(c) istilah "Negara pihak pada
Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti
Kuwait dan Indonesia sesuai hubungan kalimatnya;
(d) istilah "orang/badan" meliputi
orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau
badan-badan;
(e) istilah "warga negara" berarti
setiap orang pribadi yang menjadi warga negara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan demikian juga setiap badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang
mendapatkan statusnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu
Negara pihak pada Persetujuan;
(f) istilah "perseroan" berarti
setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai suatu badan
hukum untuk melakukan pemungutan pajak;
(g) istilah "perusahaan dari suatu Negara
pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan
lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(h) istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan,
kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara
tempat-tempat di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(i) istilah "pajak" berarti pajak
Indonesia atau pajak Kuwait, tergantung pada hubungan kalimatnya;
(j) istilah "pejabat yang berwenang"
berarti
(1) di Indonesia -
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(2) di Kuwait -
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada
Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan
ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti :
(a) dalam hal Indonesia, setiap orang atau
badan yang menurut perundang-undangan perpajakan Indonesia dapat dikenakan
pajak di Negara itu berdasarkan tempat tinggalnya, tempat kediamannya, tempat
kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.
(b) dalam hal Kuwait, seseorang yang bertempat
tinggal di Kuwait dan adalah warga negara Kuwait dan suatu perusahaan yang
didirikan di negara Kuwait;
2. Untuk kepentingan ayat 1, seorang
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan meliputi pula:
(a) Pemerintah dari Negara Pihak pada
Persetujuan itu atau setiap bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya;
dan
(b) setiap institusi pemerintah yang didirikan
di Negara pihak pada Persetujuan menurut hukum publik seperti suatu badan
hukum, Bank Sentral, lembaga pembiayaan, pemerintah, yayasan, agen atau bentuk
lainnya yang serupa; dan
(c) dalam hal Kuwait, setiap kerjasama antar
pemerintah yang didirikan di Kuwait dimana modal Kuwait tergabung bersama
dengan negara-negara lainnya.
3. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di
mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya;
(b) apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap
yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak
pada Persetujuan di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang
lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(c) jika Negara di mana pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka
ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia biasanya
berdiam;
(d) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam
di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut,
maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menjadi warganegara;
(e) apabila statusnya tidak dapat ditentukan
menurut ketentuan-ketentuan sub ayat a) sampai d), maka pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah
tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
4. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan dimana tempat kedudukan manajemennya yang efektif berada, atau jika
hal itu tidak dapat ditentukan, maka pejabat berwenang dari Negara pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh
atau sebagian usaha suatu perusahaan di jalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gedung atau tempat penyimpanan
barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian atau perkebunan;
(h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas,
suatu penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya, anjungan
untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi
sumber-sumber daya alam.
3. Suatu bangunan atau suatu konstruksi,
perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan
dengan proyek tersebut dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap hanya apabila
bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari tiga
bulan.
4. Pemberian jasa termasuk jasa konsultan
yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap
apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk proyek yang sama atau ada
kaitannya dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari tiga bulan dalam
jangka waktu dua belas bulan.
5. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya apabila menggunakan atau memasang peralatan penting
oleh, untuk atau berdasarkan kontrak dengan perusahaan itu.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak
meliputi :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang
dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat tertentu
semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang- barang atau barang dagangan
atau untuk tujuan periklanan atau mengumpulkan informasi bagi keperluan
perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat tertentu
semata-mata dengan maksud untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan-kegiatan
yang bersifat persiapan atau penunjang untuk kepentingan perusahaan;
(f) pengurusan suatu tempat tertentu
semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti
disebutkan pada sub ayat a) sampai dengan sub ayat e), asalkan hasil
penggabungan kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
7. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2 di atas, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 8, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di
Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang
atau badan tersebut, jika :
(a) ia mempunyai dan biasa melakukan wewenang
untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan di Negara
pihak pada Persetujuan yang disebut pertama; atau
(b) ia tidak mempunyai wewenang seperti itu,
tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan
milik perusahaan tersebut di Negara yang disebut pertama di mana secara teratur
ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan
tersebut; atau
(c) ia biasa memenuhi permintaan di Negara yang
disebut pertama, sepenuhnya atau hampir sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan
atau untuk perusahaan-perusahaan lain dibawah penguasaan perusahaan yang
disebut pertama atau bagi perusahaan-perusahaan dimana tadi mempunyai
kepentingan didalamnya.
(d) ia membuat atau mengolah di Negara pihak
pada Persetujuan tersebut barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik
perusahaan.
8. Suatu perusahaan asuransi dari Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap
mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak pada
Persetujuan lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang
pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak
bebas seperti dimaksud pada ayat 9.
9. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui makelar,
komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau
badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun
demikian, apabila kegiatan dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan
untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak
bebas dalam pengertian ayat ini.
10. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang
berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan
suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa
salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian dan perhutanan) yang berada
di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya tersebut, tetapi pajak yang dikenakan akan dikurangi
sejumlah (50 %) lima puluh persen dari pajak tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga
benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan
dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku
ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran- pembayaran
tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk
mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya;
kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan
terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan
pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu
kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut
menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tetapi hanya atas
bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan
yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas barang-barang atau
barang dagangan yang sama atau jenisnya sama dengan yang dijual melalui bentuk
usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu yang sama atau jenisnya sama dengan
yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah
dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa,
dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya
bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya- biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara pihak pada
Persetujuan di mana bentuk usaha tetap itu berada di tempat lain. Namun
demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor
lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar
dikeluarkan) berupa royalty, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya
karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa
tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha
perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap.
Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah
jumlah- jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya
atau kantor-kantor lain milik Kantor Pusatnya (selain penggantian biaya yang
benar-benar dikeluarkan) berupa royalty, biaya atau pembayaran-pembayaran
serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi,
untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali
dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada
kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Tidak akan dianggap sebagai laba dari
suatu bentuk usaha tetap semata-mata jika bentuk usaha tetap melakukan
pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.
5. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian
laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu,
maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara
pihak pada Persetujuan dimaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan
pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya
harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam pasal ini.
6. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal- pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
7. Seandainya informasi yang tersedia pada
pejabat yang berwenang dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak mencukupi
untuk menentukan keuntungan-keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap dari
suatu perusahaan, ayat 2 tidak akan mempengaruhi berbagai ketentuan perundang-
undangan dari Negara pihak pada Persetujuan tersebut sehubungan penentuan pajak
yang terutang terhadap bentuk usaha tetap oleh pejabat yang berwenang dari
Negara pihak pada Persetujuan, sepanjang peraturan perundang-undangan
memungkinkannya, dan informasi yang tersedia memungkinkannya asalkan sesuai
dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh Pasal ini.
8. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terhadap alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
|
Pasal 8 |
1. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari
Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal -kapal atau pesawat
udara di jalur lalu lintas internasional akan dikenakan pajak di Negara pihak
pada Persetujuan itu.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula
terhadap keuntungan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu
usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, atau
(b) orang atau badan yang sama baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan
dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
dan dalam kedua hal itu
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang
lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama
lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya
syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan
dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara pihak
pada Persetujuan itu - dan dikenakan pajak - sedang bagian laba yang dibetulkan
itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang
seharusnya diperoleh perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut
pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua
perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak pada Persetujuan lainnya akan
melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari
perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut. Dalam melakukan
penyesuaian-penyesuaian itu diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan
lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi. Namun demikian, dalam keadaan
tertentu, suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan
laba perusahaan setelah batas waktu yang diberikan oleh undang-undang
masing-masing negara telah dilampaui.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan
Negara tersebut, akan tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 %
(sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen.
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba
perseroan darimana pembayaran dividen dibayarkan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, dividen dibayarkan oleh suatu perusahaan yang erupakan penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak ada
Persetujuan itu apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah Pemerintah
dari Negara ihak pada Persetujuan lainnya atau setiap lembaga pemerintah atau
bentuk lainnya, sebagaimana imaksud dalam Pasal 4 ayat 2.
4. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, aham-saham
"jouissance" atau hak "jouissance", saham-saham
pertambangan, saham-saham pemilikan atau hak-hak lain yang bukan merupakan
surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan
lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara pihak
pada Persetujuan dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan,
dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-
saham.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, di mana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di
sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara pihak pada Persetujuan lainnya
tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan
oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di
Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen
itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, juga tidak
boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen
yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau
sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara pihak pada
Persetujuan lainnya itu.
7. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut
dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan
undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 %
(sepuluh persen) dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak
penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara
lain tersebut. Namun demikian, pajak tambahan ini akan dikenakan hanya apabila
keuntungan-keuntungan tersebut dikirim ke induk perusahaan dari bentuk usaha
tetap dalam masa 12 bulan setelah diperolehnya keuntungan.
8. Tarif-tarif pada ayat 2 dan ayat 7 Pasal
ini tidak akan mempengaruhi tarif pajak yang terdapat dalam setiap kontrak bagi
hasil atau kontrak lainnya yang serupa mengenai sektor minyak dan gas bumi atau
sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia,
badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau
badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan
lainnya.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang diperoleh dari sumber di salah
satu Negara pihak pada Persetujuan oleh seorang penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di kedua Negara pihak pada
Persetujuan. Namun demikian tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara pihak
pada Persetujuan atas bunga yang diperoleh dari sumber di dalam Negara pihak
pada Persetujuan itu dan dimiliki oleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan lainnya tidak akan melebihi 5 % (lima persen) dari jumlah bruto
bunga.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, bunga yang
berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan itu apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga
adalah :
(a) Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan
lainnya atau setiap lembaga Pemerintah atau bentuk lainnya yang sama,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2; atau
(b) suatu perseroan yang berkedudukan di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya dan yang dikuasai atau paling sedikit 25 % (dua
puluh lima persen) dari modalnya dimiliki langsung atau tidak langsung oleh
pemerintah atau lembaga pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya
atau bentuk lainnya yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2.
2. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian
laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan
Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan
hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang
tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan
yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan
dari Negara pihak pada Persetujuan dimana penghasilan itu berasal, termasuk
bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan
berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu usaha
tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana,
dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
4. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara
pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang
membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di
suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan
dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap
atau tempat usaha tetap itu berada.
5. Jika karena adanya alasan hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
utang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati
bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti, dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti
adalah pemilik yang berhak menikmati royalti pajak yang dikenakan tidak akan
melebihi 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto royalti tersebut.
3. Istilah "royalti" yang
digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima
sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta
kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film
atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau
model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak
menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan,
atau keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu
pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang
merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana royalti berasal, melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berdasarkan disana, atau melakukan suatu pekerjaan
bebas di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu melalui suatu tempat usaha
tetap, dan hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara
pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian
ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan
royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di
suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul,
dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap
tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan
di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan
itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak
seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini
hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
tersebut, tetapi pajak yang dikenakan akan dikurangi sejumlah (50 %) lima puluh
persen dari pajak tersebut.
2. Penghasilan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan
pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap
itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut, tetapi pajak yang dikenakan
akan dikurangi sejumlah (50 %) lima puluh persen dari pajak tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh suatu
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal
atau pesawat udara yang beroperasi di lalulintas internasional atau harta gerak
yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara hanya
akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1 dan 2, hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana yang memindahkan harta itu
berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya dikenakan pajak di Negara itu.
Namun demikian, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya sesuai keadaan sebagai berikut:
(a) apabila ia mempunyai suatu tempat usaha
tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan
di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (dalam kasus ini hanya sebanyak
penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap itu yang dapat dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya); atau
(b) apabila ia tinggal di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya untuk suatu masa atau masa- masa yang berjumlah atau
melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi tetapi tidak terbatas hanya pada kegiatan-kegiatan di bidang
ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang
dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan
oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan para
akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa
yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan
dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari
pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama apabila :
(a) penerima imbalan berada di Negara pihak
lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183
hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan
(b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama
pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan
lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan
di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas
internasional oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya
akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.
4. Karyawan darat yang ditempatkan dari
kantor pusat perusahaan pengangkutan udara nasional dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan yang merupakan
warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan itu akan dibebaskan dari
pajak-pajak yang dipungut atas imbalan mereka di Negara pihak para Persetujuan
lainnya.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan
atau badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara
pihak pada Persetujuan lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan yang disebut pertama.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh
seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan
dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat
dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan Pasal 14 dan
15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan
sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik
atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangannya yang dilakukan
di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis dan olahragawan
tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh
orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15,
maka penghasilan tersebut dapat di kenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku untuk imbalan atau laba, gaji, upah dan penghasilan yang serupa
yang diterima oleh para artis atau para olahragawan yang merupakan
penduduk-penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari
kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila kunjungan mereka
ke Negara pihak pada Persetujuan tersebut dibiayai sebagian besar dengan dana
pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya termasuk setiap bagian
ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau lembaga-lembaga negara lainnya,
maupun dari penghasilan yang diterima dari suatu organisasi yang tidak mencari
keuntungan dalam hubungan dengan kegiatan-kegiatan tersebut, asalkan tidak ada
bagian dari penghasilan yang dibayarkan kepada, atau sebaliknya yang tersedia
untuk keperluan pribadi dari pemilik-pemiliknya, pendiri-pendirinya atau
anggota-anggotanya.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 2 dari Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan
kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di masa
lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber
diatas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
2. Yang dimaksud dalam Pasal ini :
(a) Istilah "pensiun dan imbalan lainnya
yang sejenis" berarti pembayaran yang dilakukan secara berkala yang
dibayarkan setelah berhenti bekerja sebagai akibat dari pekerjaan di masa lalu
atau pembayaran yang diterima akibat kecelakaan yang didapat dalam hubungan
dengan pekerjaan di masa lalu.
(b) Istilah "tunjangan hari tua"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada waktu
tertentu selama hidup atau selama masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan
suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang
memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara pihak pada Persetujuan tersebut
atau bagiannya atau pemerintah, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan itu.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan
itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang :
(1) merupakan
warga negara dari Negara pihak pada Persetujuan itu; atau
(2) tidak
menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan itu semata-mata hanya untuk
maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara pihak
pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya
akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara
pihak pada Persetujuan itu
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16
dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa- jasa yang diberikan
sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Seseorang yang
merupakan penduduk atau sebelum kunjungan ke suatu Negara pihak pada
Persetujuan adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas undangan
dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau
universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan lainnya dari
Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui pertukaran
kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk masa
tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk tujuan mengajar, memberikan
kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan atas pembayaran untuk kegiatan
tersebut, sepanjang pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak
pada Persetujuan itu.
|
Pasal 21 |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi
suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dan berada di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama
semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak
di Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang pembayaran tersebut adalah untuk
keperluan hidup, pendidikan atau latihannya dan pembayaran tersebut berasal
dari sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan itu.
2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea
siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang
pelajar atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak
selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian
yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang
dikenakan terhadap penduduk- penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang
ia kunjungi.
|
Pasal 22 |
Jenis-jenis penghasilan
dari seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, dari manapun
asalnya, yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan
ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.
|
Pasal 23 |
Apabila di kemudian
hari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan memberlakukan pajak atas modal,
pejabat-pejabat yang berwenang dengan persetujuan bersama akan menentukan
bagaimana persetujuan ini akan berlaku terhadap pajak tersebut.
|
Pasal 24 |
1. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
di kedua Negara pihak pada Persetujuan akan terus berlaku terhadap pajak di
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan kecuali ada ketentuan- ketentuan
yang berlawanan dengan yang terdapat dalam Persetujuan ini.
2. Disetujui bahwa pajak berganda akan
dihindarkan sesuai dengan ayat-ayat dari Pasal ini :
(a) dalam hal Indonesia :
(1) Apabila seorang
penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Kuwait dan penghasilan semacam
itu dapat dikenakan pajak di Kuwait sesuai dengan ketentuan- ketentuan dari
Persetujuan ini, jumlah pajak yang dibayarkan di Kuwait dalam hubungan pajak
semacam itu bisa dikreditkan dengan pajak di Indonesia yang dikenakan terhadap
penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah kredit tersebut tidak boleh melebihi
jumlah pajak Indonesia yang sesuai terhadap penghasilan semacam itu.
(2) Untuk maksud
dalam butir (1) dari sub ayat ini Pajak Zakat Kuwait yang disebutkan dalam ayat
3 Pasal 2 dapat dianggap sebagai pajak penghasilan.
(b) dalam hal Kuwait :
Apabila penduduk Kuwait memiliki jenis penghasilan dan
modal yang dapat dikenakan pajak di Indonesia, Kuwait dapat mengenakan pajak
terhadap jenis-jenis penghasilan dan modal tersebut dan dapat memberikan
keringanan terhadap pajak-pajak Indonesia yang dikenakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang nasionalnya.
Dalam hal demikian, Kuwait akan mengurangkan dari pajak
yang dibayar di Indonesia tetapi jumlah tersebut tidak melebihi bagian dari
pajak Kuwait proporsional dengan perbandingan antara penghasilan tersebut
dengan seluruh penghasilan.
3. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan suatu Negara pihak pada Persetujuan, pajak-pajak yang
dicakup dalam persetujuan ini dibebaskan atau dikurangkan sesuai dengan tingkat
insentif penanaman modal yang khusus untuk masa yang terbatas, pajak-pajak
semacam itu yang telah dibayar sesuai dengan Persetujuan ini tetapi telah
dibebaskan atau dikurangkan harus dianggap telah dibayar sesuai dengan maksud
dari ayat-ayat sebelumnya dari Pasal ini.
|
Pasal 25 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan
ini berlaku juga terhadap orang/ badan yang bukan merupakan penduduk di salah
satu atau di kedua Negara pihak Persetujuan.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan keluarga, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga
untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, ketentuan dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi hak dari kedua Negara
pihak pada Persetujuan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan atas
pajak-pajak menurut undang-undang negara yang bersangkutan, peraturan-
peraturan atau kebiasaan-kebiasaan administrasi terhadap warga negara yang
merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan itu. Walaupun demikian,
pembebasan atau pengurangan semacam itu tidak bisa diberlakukan terhadap bagian
modal perusahaan yang dimiliki oleh orang yang merupakan warga negara dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
4. Ketentuan dari Pasal ini tidak akan
ditafsirkan sebagai memberikan kewajiban-kewajiban hukum terhadap Negara pihak
pada Persetujuan untuk memberlakukan kepada penduduk-penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, manfaat dari setiap perlakuan, pilihan atau hak istimewa
yang bisa diberlakukan terhadap Negara lainnya atau penduduknya berdasarkan
pembentukan kesatuan kepabeanan, kesatuan ekonomi, perjanjian khusus, wilayah
perdagangan bebas atau berdasarkan setiap wilayah atau persiapan sub wilayah
yang berhubungan secara keseluruhan atau terutama terhadap perputaran modal dan
atau perpajakan yang mana Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama ikut
serta.
5. Dalam Pasal ini, istilah
"pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 26 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang
di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah
yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 25 kepada pejabat yang berwenang di Negara
pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus
diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini.
2. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu
persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam
persetujuan. Setiap perjanjian yang telah disetujui harus dilaksanakan dalam
waktu lima tahun sejak tanggal perjanjian tersebut.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedur-
prosedur, syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik untuk merealisir prosedur
persetujuan bersama yang tidak diatur dalam pasal ini.
4. Pejabat-pejabat berwenang dari Negara
pihak pada Persetujuan dapat secara langsung berhubungan satu dengan yang lain
dengan maksud untuk mencapai suatu persesuaian atas ayat-ayat sebelumnya.
|
Pasal 27 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing- masing
mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak
menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan
Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1.
Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan
dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu
diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara pihak pada Persetujuan
itu dan hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat
(termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam
penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau
dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini.
Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh
memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Namun demikian dapat
juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan
keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan
kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
(a) melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan atau praktek
administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya;
(b) memberikan informasi yang tidak mungkin
diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang
lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(c) memberikan informasi yang mengungkapkan
setiap rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian,
atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya
bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
|
Pasal 28 |
1. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
tidak akan ditafsirkan untuk membatasi dengan segala cara setiap pengecualian,
pembebasan, pengurangan, kredit, ataupun kelonggaran lainnya sekarang atau
selanjutnya sesuai :
(a) dengan undang-undang Negara pihak pada
Persetujuan dalam penentuan pengenaan pajak oleh Negara itu; atau
(b) dengan ketentuan khusus lainnya di bidang
perpajakan dalam hubungannya dengan kerjasama ekonomi dan teknik diantara
Negara-negara pihak pada Persetujuan.
2. Pejabat-pejabat berwenang dari
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat membuat peraturan-peraturan
untuk melancarkan peraturan-peraturan pada Persetujuan ini.
|
Pasal 29 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari anggota-anggota
misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.
|
Pasal 30 |
1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari
berikutnya setelah tanggal dimana masing-masing Pemerintah saling memberitahu
secara tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di
masing-masing Negara telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan
untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun
berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 31 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing- masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum
tanggal tiga puluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas
penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.
DENGAN KESAKSIAN para
penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani
Persetujuan ini.
DIBUAT di Kuwait, pada
tanggal 16 Dzulhijah 1417 H, sesuai dengan tanggal 23 April 1997, secara
berganda dalam bahasa Indonesia, Arab, Inggris, ketiga naskah tersebut adalah
berkekuatan sama.
Dalam hal terjadi
perbedaan, penafsiran akan diberikan menurut naskah dalam bahasa Inggris.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd MR. ALI ALATAS MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA |
UNTUK PEMERINTAH NEGARA KUWAIT ttd NASSER A. AL ROUDAN WAKIL PERDANA MENTERI DAN MENTERI KEUANGAN |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam