AGREEMENT
BETWEEN
THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE
GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF MOROCCO
FOR
THE
AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT
TO TAXES ON INCOME
The Government of the Republic of
Indonesia and The Government of the Kingdom of Morocco, desiring to conclude an
Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal
evasion with respect to taxes on income.
HAVE AGREED AS FOLLOWS:
|
Article
1 PERSONS
COVERED |
1. This Agreement shall apply to persons who
are residents of one or both of Contracting States.
|
Article
2 TAXES COVERED |
1. This Agreement shall apply to taxes on
income imposed on behalf of a Contracting State or of its political
subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are
levied.
2. There shall be
regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements
of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable
property and taxes on the total amounts of wages or salaries paid by
enterprises.
3. The existing taxes
to which the Agreement shall apply are in particular:
a) In
the case of the Republic of Indonesia:
(i) the income tax imposed under the Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984 (Law Number 7 of 1983 as amended)
(hereinafter referred to as
“Indonesian taxesâ€Â)
b) In the case of the Kingdom of Morocco:
(i) income tax;
(ii) corporation tax;
(hereinafter
referred to as “Moroccan taxesâ€Â)
4. The Agreement shall
also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed by
either Contracting State after the date of signature of the Agreement in
addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of
the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which
have been made in their respective taxation laws.
|
Article
3 GENERAL DEFINITIONS |
1. For the purposes of this Agreement,
unless the context otherwise requires:
a) the
term “Indonesia†means the territory of the Republic of Indonesia as defined in
its laws and part of continental shelves, the Exclusive Economic Zone and
adjacent seas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign
right or jurisdiction in accordance with the 1982 United Nations Convention on
the Law of the Sea;
b) the
term “Morocco†means the Kingdom of Morocco and, when used in geographical
sense the term “Morocco†includes:
(i) The territory of the Kingdom of Morocco, the territorial sea
thereof; and
(ii) The maritime areas beyond the territorial sea, including the
seabed and subsoil thereof (continental shelf) and the exclusive economic zone
over which Morocco exercises sovereign rights, in accordance with its domestic
laws and international law, for the purpose of exploration and exploitation of
the natural resources of such areas;
c) the
terms “a Contracting State†and “the other Contracting State†mean Morocco of
Indonesia as the context requires;
d) the
term “tax†means Indonesian tax or Moroccan tax, as the context requires;
e) the
term “person†includes an individual, a company and any other body of persons;
f) the
term “company†means any body corporate or any entity which is treated as a
body corporate for tax purposes;
g) the
term “enterprise of a Contracting State†and “enterprise of the other
Contracting State†mean respectively an enterprise carried on by a resident of
a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other
Contracting State;
h) the
term “national†means:
(i) any individual possessing the nationality of a Contracting
State;
(ii) any legal person, partnership or association deriving its
status as such from the laws in force in a Contracting State;
i) The
term “international traffic†means any transport by a ship or aircraft operated
by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is
operated solely between places in the other Contracting State;
j) The term “competent authority†means;
(i) in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his
authorized representative.
(ii) in the case of Morocco, the Minister of Finance or his
authorized representative.
2. As regards the
application of the Agreement by a Contracting State any term not defined shall,
unless the context otherwise, requires, have the meaning which it has under the
law of that Contracting State relating to the taxes which are the subject of
this Agreement.
|
Article
4 RESIDENT |
1. For the purposes of this Agreement, the
term “resident of a Contracting State†means any person who, under the laws of
that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence,
place of management, or any other criterion of a similar nature, and also
includes that State and any political subdivision or local authority thereof.
This term, however, does not include any person who is liable to tax in that
State in respect only of income from sources in that State.
2. Where by reason of
the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting
State, then his status shall be determined as follows:
a) he
shall be deemed to be a resident of a Contracting State in which he has a
permanent home available to him, if he has a permanent home available to him in
both Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting
State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interest);
b) if
the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be
determined, or if he has not a permanent home available to him in either
Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State
in which he has an habitual abode.
c) if
he has an habitual abode in both Contracting State or in neither of them, he
shall be deemed to be a resident of the Contracting State of which he is a national;
d) if
he is a national of both Contracting State or of neither of them, the competent
authorities of the Contracting States shall settle the question by a mutual
agreement.
3. Where by reason of
the provisions of paragraph 1 of the Article a person other than an individual
is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a
resident of the Contracting States in which its place of effective management
is situated.
|
Article
5 PERMANENT ESTABLISHMENT |
1. For the purposes of this Agreement, the
term “permanent establishement†means a fixed place of business through which
the business of an enterprise of a Contracting State is wholly or partly
carried on in the other Contracting State.
2. The term “ permanent
establishment†includes especially.
a) a
place of management;
b) a
branch;
c) an
office;
d) a
factory;
e) a
workshop
f) a
mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction or
exploration or exploitation of natural resources, drilling rig or working ship;
g) a
sales outlet;
h) a
warehouse in relation to a person providing storage facilities for others;
i) a
farm of plantation; and
j) a
building site or construction or assembly project or supervisory activities in
connection therewith, but only where such site, project or activity continues
for a period of more than six months.
3. a) The
term “permanent establishment†likewise encompasses:
The furnishing of services,
including consultancy services by an enterprise through employees or other
personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities
of that nature continue (for the same or a connected project) within the
country for a period or periods anggregating more than 60 days within any
twelve month period.
b) An
enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in a Cantracting
State and to carry on business through that permanent establishment if it
provides services or facilities in connection with, or supplies plant and
machinery on hire used for or to be used in the prospecting for, or extracting
or exploitation of mineral oils in that State.
4. Notwithstanding the
preceding provisions of this Article, the term “permanent establishment†shall
be deemed not to include:
a) the
use of facilities solely for the purpose of storage, display of goods or
merchandise belonging to the enterprise;
b) the
maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise
solely for the purpose of storage, display;
c) the
maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise
solely for the purpose of processing by another enterprise;
d) the
maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing
goods or merchandise or of collecting information for the enterprise;
e) the
maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on,
for the enterprise, any other activity or a preparatory or auxiliary character;
f) the
maintenance of a fixed place of business solely for any combination of
activities mentioned in sub-paragraphs a) to e), provided that the overall
activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a
preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the
provisions of paragraphs 1 and 2, where a person – other than an agent of an
independent status to whom paragraph 7 applies – is acting in a Contracting
State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that
enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first
mentioned State in respect of any activities which that person undertakes for
the enterprise, if such a person:
a. has
or habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the
name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to
those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of
business, would not make this fixed place of business a permanent establishment
under the provisions of that paragraph; or
b. has
no such authority, but habitually maintains in the first mentioned State a
stock of goods or merchandise from which he/she regularity delivers goods or
merchandise on behalf of the enterprise; or
c. manufactures
or processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to
the enterprise.
6. Notwithstanding the
preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting
State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent
establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the
territory of that other State or insures risks situated therein through a
person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies.
7. An enterprise shall
not be deemed to have a permanent establishment in a Contracting State merely
because it carries on business in that State through a broker, general
commission agent or any other agent of an independent status, provided that
such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when
the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf
of that enterprise, he/she/it will not be considered an agent of an independent
status within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company
which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a
company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on
business in that other State (whether through a permanent establishment or
otherwise), shall not of itself constitue either company a permanent
establishment of the other.
|
Article
6 INCOME FROM IMMOVABLE
PROPERTY |
1. Income derived by a resident of
Contracting State from immovable property (including income from agriculture or
forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other
State.
2. The term “Immovable
property†shall have the meaning which it has under the law of the Contracting
State in which the property in question is situated. The term shall in any case
include property accessory to immovable property, livestock and equipment used
in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law
respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to
variable or fixed payment as consideration for the working of, or the right to
work, mineral deposits, sources and other natural resources, ships and aircraft
shall not be regarded as, immovable property.
3. The provisions of
paragraph 1 shall apply to income derived from direct use, letting or use in
any other form of immovable property.
4. The provisions of
paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an
enterprise and to income from immovable property used for the performance of
independent personal services.
|
Article
7 BUSINESS PROFITS |
1. The profits of an enterprise of a
Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise
carries on business in the other Contracting State through a permanent
establishment situated therein. If the enterprise carries on business as
aforesaid the profits of the enterprise may be taxed in the other State but
only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar
kind as those sold through that
permanent establishment; or (c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the
provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries
on business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that
permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were
a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities
under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the
enterprise of which it is a permanent establishment.
3. In determining the
profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions
expenses which are incurred for the purposes of business of the permanent
establishment, including executive and general administrative expenses so
incurred, whether in the State in which
the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such
deduction shall be allowed in respect of amount, if any, paid by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices.
By way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission, for specific services
performed or for management or except in the case of a bank enterprise, by way
of interest on moneys lent to the permanent establishment.
4. No profits shall be
attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that
permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
5. For the purposes of
the proceeding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment
shall be determined by the same method year by year unless there is good and
sufficient reason to the contrary.
6. Where profits
include items of income which are dealt with separately in other Articles of
this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by
the provisions of this Article.
|
Article
8 SHIPPING AND AIR TRANSPORT |
1. Profits derived by an enterprise of a
Contracting State from the operation of ships on aircraft in international
traffic shall be taxable only in that State.
2. For the purposes of
this Article, profits derived by an enterprise of a Contracting State from the
operation of ships or aircraft in international traffic shall include inter
alia profits derived from the use or rental of containers, if such profits are
incidental to the profits to which the provisions of paragraph 1 apply.
3. The provisions of paragraph
1 shall also apply to profits from the participation in a pool, joint business
or an international operating agency.
|
Article
9 ASSOCIATED ENTERPRISES |
1. Where:
a) an
enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State;
or
b) the
same persons participate directly or indirectly in the management, control or
capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other
Contracting State.
and in ether case
conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial
or financial relations which differ from those which would be made between
independent enterprises, than any profits which would, but for those
conditions, have accrued to one of the enterprises, but by reason of those
conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting
State includes in the profits of an enterprise of that State – and taxes
accordingly – profits on which an enterprise of the other Contracting State has
been charged to tax in that other State and the profits so included are profits
which would have accrued to the enterprise of the first mentioned State if the
conditions made between the two enterprises had been those which would have
been made between (independent enterprises, than that other State shall make an
appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those
profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other
provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting
States shall, if necessary, consult each other.
|
Article
10 DEVIDENDS |
1. Dividends paid by a company which is a
resident of Contracting State to a resident of the other Contracting State may
be taxed in that other State. However, such dividends may also be taxed in the
Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and
according to the laws of the State, but if the recipient is the beneficial
owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the
gross amount of the dividends.
2. The term “dividendsâ€Â
as used in this Article means income from shares or other rights, not being
debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate
rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares
by the laws of the State of which the company making the distribution is a
resident.
3. The provisions of
paragraphs 1 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a
resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident, through a
permanent establishment situated therein, or performs in that other State
independent personal services from a fixed base situated therein, and the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with
such permanent establishment or fixed base. In such case the previsions of
Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
4. Where a company
which is a resident of a Contracting State profits or income from the other
Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends
paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of
that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed
base situated in that other State, nor subject the company’s undistributed
profits to a tax on the company’s undistributed profits, even if the dividends
paid or the undistributed profit consist wholly or party of profits or income
arising in such other State.
5. Notwithstanding any
of other any other provisions of this Agreement where a company which is a
resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other
Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in the other State
in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed
10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax
and other taxes on income imposed thereon in that other State.
6. The provision of
paragraph 5 of this Article shall not affect the provision contained in any
production sharing contract relating to oil and gas sector concluded by a
Contracting State, its instrumentality, its relevant state oil and gas company
or any other entity thereof with a person who is a resident of the other
Contracting States.
|
Article
11 INTEREST |
1. Interest arising in a Contracting State
and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that
other State.
2. However, such
interest may also be taxed in the Contracting State in which in arises and
according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial
owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the
gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the
provisions of the paragraph 2:
a) interest
arising in Indonesia and paid to the Government of the Kingdom of Morocco or to
the Central Bank of Morocco (Bank Al Magrib) shall be exempt from tax in the
Republic of Indonesia;
b) interest
arising in Morocco and paid to the Government of the Republic of Indonesia or
the Bank of Indonesia shall be exempt from tax in the Kingdom of Morocco;
c) interest
paid in connection with the sale on credit of any industrial or scientific equipment
shall be taxable only in the Contracting State of which beneficiary is a
resident.
4. The term “interestâ€Â
as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether,
or not secured by mortgage, and whether or not carrying a right to participate
in the debtor’s profits, and in particular, income from government securities
and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to
such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income
from money lent under the taxation law of the States in which the income
arises, including interest on deferred payment sales.
5. The provisions of
paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest,
being a resident of a Contracting State, carries on business in the other
Contracting States in which the interest arises, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other State independent
personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in
respect of which the interest is paid is effectively connected with such
permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7
or Article 14 as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be
deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a
political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where,
however, the person paying the interest, whether he is resident of a
Contracting State or not, has in Contracting State a permanent establishment or
a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is
paid was incurred, and such interest in borne by such permanent establishment
or a fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in
which the permanent establishment or a fixed base is situated.
7. Where, by reason of
a special relationship between the payer and the beneficial owner or between
both of them and same other person, the amount of the interest, having regard
to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have
been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such
relationship, the provisions of this Article shall apply only to the
last-mentioned amount. In such case the excess part of the payment shall remain
taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had
to the other provisions of this Agreement.
|
Article
12 ROYALTIES |
1. Royalties arising in a Contracting State
and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that
other State.
2. However, such
royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and
according to the law of the State, but if the recipient is the beneficial owner
of th roaylties, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross
amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting State
shall by mutual agreement settle the mode of application of this limiation.
3. The term “royaltiesâ€Â
as used in this Article means payments any kind received as a consideration for
the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or
scientific work including cinematograph films or films or tapes for radio or
television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret
formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial,
commercials or scientific equipment, or for information concerning industrial,
commercial or scientific experience, as well as technical assistance and other
services that are ancillary and subsidiary to any such property or right, any
such equipment or any such knowledge or information.
4. The provisions of
paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties,
being a resident of a Contracting State, carries on business in the other
Contracting State in which the royalties arise, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other Contracting State
independent personal services from a fixed base situated therein, and the right
or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected
with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of
Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties shall be
deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a
political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where,
however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was
incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment of rixed
base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in Which the
permanent establishment of fixed base is situated.
6. Where, by reason of
special relationship between the payer and the beneficial owner or between both
of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to
the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which
would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the
absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only
to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment
shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due
regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article
13 CAPITAL GAINS |
1. Gains derived by a resident of a
Contracting State from the alienation of immovable property referred to in
Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxes in that
other State.
2. Gains from the
alienation of movable property forming part of the business property of a
permanent establishment which an enterprise of Contracting State has in the
other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base
available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State
for the purpose of performing independent personal services, including such
gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the
whole enterprise) or of such fixed bas, may be taxed in that other State.
3. Gains from the alienation
of ships or aircraft operated in international traffic, or movable property
pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in
the Contracting State of which the enterprise is a resident.
4. Gains from the
alienation of shares of a company whose property is constituted essentially by
immovable property which is situated in a Contracting State may be taxed in
that Contracting State.
5. Gains from the
alienation of any property other than that referred to the paragraphs 1, 2, 3
and 4, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is
a resident.
|
Article
14 INDEPENDET PERSONAL
SERVICES |
1. Income derived by a resident of a
Contracting State in respect of professional services or other activities of an
independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed
base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose
of performing his activities or he is present in that other State for a period
or periods exceeding in the aggregate 61 days within any twelve month period.
If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period
or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it
as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during
the aforesaid period or periods.
2. The term
“professional services†includes especially independent, scientific, literary
artistic, educational or teaching activities as well as the independent
activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentist and
accountants.
|
Article
15 DEPENDENT PERSONAL
SERVICES |
1. Subject to the provisions of article 16,
18, 19, 20 and 21, salaries wages and other similar remuneration derived by a
resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable
only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting
State if the employment is so exercised, such remuneration as is derived
therefrom may be taxed in that other State.
2. Notwithstanding the
provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting
State in respect of an employment exercised in the other Contracting State
shall be taxable only in the first-mentioned State if.
a) the
recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding
in the aggregate 183 days in any twelve-month period commencing or ending in
the fiscal concerned; and
b) the
remuneration is paid by, or on behall of an employer who is not a resident of
the other State, and
c) the
remuneration is not borne by permanent establishment or a fixed base which the
employer has in the other State.
3. Notwithstanding the
preceding provisions of this Article, remuneration derived is respect of an
employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international
traffic by an enterprise of a Contracting State, shall be taxable only in that
State.
|
Article
16 DIRECTORS’ FREE |
1. Directors’ fees and other similar
payments derived by a resident of a Contracting State is his capacity as a
member of the board of directors or any other similar organ of a company which
is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The remuneration
which a person to whom paragraph 1 applies, derived from the company in respect
of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature
may be taxed in accordance with the provisions of Article 15.
|
Article
17 ARTISTES AND SPORTSMEN |
1. Notwhitstanding the provisions of Article
14 and 15, Income derived by a resident of a Contracting State as an
entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artist, or
a musician, or as a sprotsmen, from his personal activities as such exercised
in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in
respect or personal activities exercised by an entertainer or a sprotsmen in
his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsman himself but to
another person, that income may, not withstanding the provisions of Article 7,
14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the
entertainer or sportsmen are exercised.
3. Notwithstanding the
provisions of paragraph 1 and 2, income derived from activities reverred to in
paragraphs 1 performed under a cultural agreement or arrangement between the
Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which
the activities are exercised if the visit to that State is wholly or
substantially supported by funds of one or both of the Contracting States, a
political subdivision or a local authority thereof.
|
Article
18 PENSIONS |
1. Subject to the provisions of paragraph 2
of Article 19, any pensions or other similar remuneration paid to a resident of
one of the Contracting States from a source in the other Contracting State in
consideration of past employment or services in that other Contracting State
and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that
other State.
2. The term “annuityâ€Â
means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a
specified or ascertainable periode of time under an obligation to make the
payments in return for adequate and full consideration in money or money’s
worth.
|
Article
19 GOVERNMENT SERVICE |
1. a) Salaries,
wages and similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting
State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual
in respect of services rendered to that State of subdivisions or authority
shall be taxable only in that State.
b) However,
such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the
services are rendered in that State and the individual is a resident of that
State who:
i. is a national of that other State; or
ii. did not become a resident of that State solely for the purpose
of rendering the services.
2. a) Any
pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political
subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of
services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable
only in that State.
b) However,
such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the
individual is a resident of, and a national of, that State.
3. The provisions of
Article 15, 16 and 18 shall apply to remunerations and pensions in respect of
services rendered in connection with business carried on by a Contracting State
or a political subdivision or a local authority thereof.
|
Article
20 STUDENTS AND APPRENTICES |
Payments which a student or business
apprentice who is or was immediately before visiting a Contracting State a
resident of the other Contracting State and who is present in the fist
mentioned State solely for the purpose of his education or training receives
for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in
that State, provided that such payment arise from sources outside that State.
|
Article
21 TEACHERS AND RESEARCHERS |
1. An individual who visits a Contracting
State at the invitation of that State, of a public university and other
educational or culutural institution which is recognized as non profitable by
the Government of that State, in the part of programme of a cultural exchange
for a period not exceeding two years in the aim of the teaching, giving
conferences or carrying out researches for that institution, who is or was
immediately before that visit, a resident of the other Contracting State, shall
be exempt from tax in the first Contracting State on his remuneration in
respect of such activity, provided that such remuneration is derived by him
from sources outside that State.
2. The provision of
paragraph 1 shall not apply to remunerations received in respect of research
works undertaken not in the public interest but chiefly for the private benefit
of specific person or persons.
|
Article
22 OTHER INCOME |
1. Items of income of a resident of a
Contracting State, wherever arising, not dealt with on the foregoing Article of
this Agreement, other than income in the form of lotteries, prizes shall be
taxable in the first mentioned State.
2. The provisions of
paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable
property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such
income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or
performs in that other State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the right or property in respect of which the income is
paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In
such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
|
Article
23 ELIMINATION OF DOUBLE
TAXATION |
1. In the case of a resident of Indonesia,
double taxation shall be avoided as follows:
Where a resident of
a Contracting State derives income from the other Contracting State, the
ammount of tax on that income payable in that
other Contracting State in accordance with the provisions of this
Agreement, may be credited against the tax levied in the first mentioned
Contracting State imposed on that resident. The amount of credit, however,
shall not exceed the amount of the tax on the first mentioned Contracting State
on that income computed in accordance with its taxation laws and regulatins.
2. In the case of a
resident of Morocco, double taxation shall be avoided as follows:
a) Where
a resident of Morocco derives income which, in accordance with the provisions
of this Agreement, may be taxable in Indonesia, Morocco shall grant as regard
of the tax perceived upon that resident’s income, subject to the provisions of
sub-paragraph b), a deduction of equal amount to the tax payable on the income
in Indonesia. However this deduction may no exceed the part of the tax on the
Moroccan income, computed before deduction, corresponding to income taxable in
Indonesia.
b) Income
having profited wholly or partly of an exemption for a given period, in
accordance with the fiscal domestic law of one of both Contracting State shall
be deemed to be effectively imposed and the tax which would have been due in
the absence of such examption, gives the right to a deduction of the tax
contengently levied on such income in the other Contracting State.
c) Income
which in accordance with the provisions of this Agreement, is not to be
subjected to tax in a Contracting State, may be taken into account for
calculating the rate of tax to be imposed in that Contracting State.
|
Article
24 NON-DISCRIMINATION |
1. Nationals of a Contracting State shall
not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any
requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the
taxation and connected requirements to which nationals of that other State in
the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be
subjected.
2. Stateless persons
who are residents of a Contracting State shall not be subjected in either
Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which
is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to
which nationals of the State concerned in the same circumstances are or may be
subjected.
3. The taxation on a
permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the
other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State
than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not
be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes an account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
4. Except where the
provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph
6 of Article 12, apply, interest, royalties and other disbursements paid by an
enterprises of a Contracting State to a resident of the other Contracting State
shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise,
be deductible, under the same conditions as if they had been paid to a resident
of the first-mentioned State.
5. Enterprises of a
Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled,
directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting
State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or
any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the
taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the
first-mentioned State are or may be subjected.
|
Article
25 MUTUAL AGREEMENT PROCEDUR |
1. Where a person considers that the actions
of one or both of the Contracting States result or will result for him in
taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may,
irrespective on the remedies provided by the domestic law of those States,
present his case to the competent outhority of the Contracting State of which
he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that
of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented
within three years from the first notification of the action resulting in
taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent
outhority shall endeavor, if the objection appears to it to be justified and if
it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case
by mutual agreement with the competent authority or the other Contracting
State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with
the Agreement.
3. The competent
authorities of the Contracting States shall endeavor to resolve by mutual
agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or
application of the Agreement. They may also consult together for the
elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
4. The competent
authorities of the Contracting States may communicate with each other directly,
including through a joint commission consisting themselves or their
representatives, for the purpose of reaching an agreement in the sense or the
preceding paragraphs.
|
Article
26 EXCHANGE OF INFORMATION |
1. The competent authorities of the
Contracting State shall exchange such information as is necessary for carrying
out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting
States concerning taxes by the Agreement insofar as the taxation thereunder is
not contrary to the Agreement. The Exchange of information is not restricted by
Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as
secret in the same manner as information obtained under the domestic laws or that
State and shall be disclosed only to persons of authorities (including courts
and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the
enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in
relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities
shall use the information only for such purposes. The may disclose the
information in public court proceedings or in judicial decisions.
2. In no case shall the
provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State
the obligation:
a) to
carry out adminstrative measures at variance with the laws and administrative
practice of that or of the other Contracting State.
b) to
supply information which is not obtainable under the laws or in the normal
course of the administration of that or the other Contracting State; and
c) to
supply information which would disclose, any trade, business, industrial,
commercial or professional secret or trade process, or information, the
disclosure or which would be contrary to public policy.
|
Article
27 DIPLOMATIC AGENTS AND
CONSULAR OFFICERS |
Nothing in this Agreement shall affect the
fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general
rules of interntional law or under the provisions of special agreement.
|
Article
28 ENTRY INTO FORCE |
1. This Agreement shall enter into force on
the later of the dates on which the respective Governments may notify each
other in writing that the formalities constitutionally required in their
respective States have been complied with.
2. This Agreement shall
have effect:
a) in
respect of tax withheld at the source to income derived on or after 1 January
in the year next following that in which the Agreement enters into force; and
b) in
respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after
January in the year next following that in which the Agreement enters into
force.
|
Article
29 TERMINATION |
This Agreement shall remain in force until
terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the
Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination
on or before the thirtieth day of June of any calender year following after the
period of five years from the year in which the Agreement enters into force.
In such case, the Agreement shall cease to have effect:
(a) in respect of tax
withheld at source to income derived on after 1 January in the year next
following that in which the notice of termination is given;
(b) in respect of the
other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the
year next following that in which the notice of termination is given.
IN
WITNESS WHEREOF: the undersigned, have signed this Agreement.
DONE in duplicate at Rabat this eighth day
of June 2008 in the Indonesian, Arabic and English languages, all texts being equally authentic. In Case of
divergency or interpretation, the English text shall prevail.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
ttd
DR. N. HASSAN WIRAJUDA |
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF MOROCCO
ttd
TAIB FASSI FIHRI |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, berhasrat untuk mengadakan
suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan.
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
|
Pasal 1 ORANG ATAU BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
INI |
Persetujuan
ini berlaku terhadap orang atau badan yang menjadi penduduk salah satu atau
kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI |
1. Persetujuan
ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh
masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan atau oleh bagian ketatanegaraannya
atau oleh pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak
tersebut.
2. Dianggap
sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas
seluruh Penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak
atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak
gerak dan pajak atas upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan.
3. Persetujuan
ini, secara khusus, akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang
ini, yaitu:
(a) sepanjang mengenai Indonesia :
Pajak
penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
(Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983);
(selanjutnya
disebut sebagai "pajak Indonesia").
(b) sepanjang mengenai Maroko:
(i)
pajak penghasilan umum;
(ii)
pajak perseroan;
(iii)
pajak atas penghasilan dari saham atau
bagian sosial dan penghasilan serupa;
(iv)
pajak atas keuntungan dari harta tak
gerak;
(v)
partisipasi dalam solidaritas
nasional;
(vi)
pajak atas produk-produk investasi
tetap;
(vii)
pajak atas keuntungan dari pengalihan
saham dan bagian sosial;
(selanjutnya
disebut sebagai "pajak Maroko").
4. Persetujuan
ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya
sama yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan
satu sama lain mengenai setiap perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM |
1. Untuk
kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus
diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan:
(a) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya
dan bagian dari landas kontinen, Zona Ekonomi Ekslusif dan lautan sekitarnya
yang berbatasan atas nama Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak kedaulatan
atau hak lainnya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 Tentang
Hukum Kelautan;
(b) istilah "Maroko" meliputi
Kerajaan Maroko dan, dalam pengertian geografis istilah "Maroko"
termasuk:
(i) wilayah dari Kerajaan Maroko, wilayah laut; dan
(ii)
wilayah maritim di luar wilayah laut,
termasuk dasar laut dan lapisan tanah sebelah bawah (landasan kontinen) dan
Zona Ekonomi Ekslusif dimana Maroko mempunyai hak kedaulatan, sesuai dengan
hukum nasionalnya dan hukum internasional, untuk kepentingan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya alam di daerah tersebut;
(c) istilah "Negara Pihak pada
Persetujuan" dan "Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan" berarti
Indonesia atau Maroko tergantung pada hubungan kalimatnya;
(d) istilah "pajak" berarti pajak
Indonesia atau pajak Maroko tergantung pada hubungan kalimatnya;
(e) istilah "orang atau badan"
meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap badan;
(f) istilah "perseroan" berarti
setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak
diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(g) istilah "perusahaan dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak Lainnya
pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan
oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan
yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan;
(h) istilah
"warga negara" berarti:
(i)
setiap orang pribadi yang memiliki
kewarganegaraan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan;
(ii)
setiap badan hukum, persekutuan dan
asosiasi yang statusnya mereka peroleh berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan;
(i) istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan,
kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara
tempat-tempat yang berada di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan;
(j) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti
(i) dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal Maroko, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
2. Sehubungan
dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan,
setiap istilah yang tidak dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 PENDUDUK |
1. Untuk
kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan" berarti setiap orang atau badan, yang menurut
perundang-undangan Negara itu dapat dikenakan pajak di Negara itu, berdasarkan
domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun kriteria
lainnya yang sifatnya serupa, dan termasuk pula Negara itu dan bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya. Tetapi istilah ini tidak mencakup
orang atau badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya berdasarkan
alasan bahwa penghasilan bersumber di Negara itu.
2. Jika
seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua
Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara
Pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia
baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua
Negara Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak
pada Persetujuan dimana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang
lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara Pihak pada Persetujuan dimana
pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia
tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara
Pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak
pada Persetujuan dimana ia biasanya berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat yang biasanya
berdiam di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak
mempunyainya di kedua Negara Pihak pada Persetujuan maka ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi
warganegaranya;
(d) jika ia menjadi warganegara di kedua Negara
Pihak pada Persetujuan, ataupun tidak di kedua Negara Pihak pada Persetujuan,
maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan
akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila
berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 pada Pasal ini. suatu badan mempunyai
tempat kedudukan di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana tempat manajemen efektif
berada.
|
Pasal 5 BENTUK USAHA
TETAP |
1. Untuk
kepentingan persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti
suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu
perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan dijalankan di Negara Pihak
Lainnya pada Persetujuan.
2.
istilah "bentuk usaha
tetap" terutama meliputi:
(a) suatu
tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu
cabang;
(c) suatu
kantor;
(d) suatu
pabrik;
(e) suatu
bengkel; dan
(f) suatu tambang, sumur minyak atau gas,
tempat penggalian atau tempat pengambilan atau tempat pengambilan atau
eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam, anjungan untuk pengeboran
atau kapal kerja;
(g) suatu tempat penjualan;
(h) suatu gudang yang digunakan oleh orang atau
badan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kepada pihak lain;
(i) suatu pertanian atau perkebunan; dan
(j) suatu bangunan atau konstruksi atau proyek
perakitan atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tapi hanya jika
tempat tersebut, proyek atau kegiatan dimaksud berlangsung untuk suatu masa
lebih dari enam bulan.
3.
(a) istilah
"bentuk usaha tetap" juga meliputi:
pemberian
jasa-jasa, termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui pegawai
atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan
tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) di suatu
Negara Pihak pada Persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi
jumlah 60 hari dalam waktu dua belas bulan.
(b) Suatu perusahaan dianggap memiliki bentuk
usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan menjalankan usahanya
melalui bentuk usaha tetap itu apabila perusahaan tersebut memberikan jasa atau
fasilitas sehubungan dengan, atau menyediakan bangunan dan mesin untuk
disewakan, digunakan atau akan digunakan dalam upaya pencarian atau pengambilan
atau eksploitasi mineral minyak di Negara itu.
4. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah " bentuk usaha
tetap" dianggap tidak mencakup:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang
dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata
dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk
mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat tertentu
semata-mata dengan maksud untuk tujuan menjalankan kegiatan-kegiatan yang
bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(f) pengurusan suatu tempat tertentu
semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti
disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat (e), dengan syarat hasil
penggabungan seluruh kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen
yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak
Lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk
usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia:
(a) mempunyai dan biasa melakukan di Negara itu
suatu kewenangan untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut,
kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang,
apabila dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan menjadikan
tempat usaha tetap tersebut sebagai bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan
ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai wewenang seperti itu,
tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan
di Negara yang disebut pertama dimana secara teratur ia menyerahkan
barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau
(c) melakukan pabrikasi atau pengolahan
barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan di Negara itu.
6. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan sebelumnya di Pasal ini, suatu perusahaan asuransi
dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali yang mengenai reasuransi,
wajib dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak Lainnya pada
Persetujuan apabila perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara
lainnya itu atau menanggung risiko yang terjadi di sana melalui orang atau
badan selain agen yang berstatus bebas yang kepadanya diberlakukan ketentuan
pada ayat 7.
7. Suatu
perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, tidak akan dianggap
mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak pada Persetujuan hanya
karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, agen
komisioner umum, atau agen lainnya yang berstatus bebas, dengan syarat orang
atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun
demikian, bilamana kegiatan agen yang dimaksud seluruhnya atau hampir
seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap
sebagai agen yang berstatus bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
8. Jika
suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan
mengendalikan atau dikendalikan oleh perseroan yang berkedudukan di Negara
Pihak Lainnya pada Persetujuan atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya
itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lain), maka hal
itu tidak dengan sendirinya menyebabkan perseroan itu menjadi bentuk usaha
tetap dari perseroan lainnya.
|
Pasal 6 PENGASILAN DARI
HARTA TAK GERAK |
1. Penghasilan
yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari
harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau
perhutanan) yang berada di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Istilah
“harta tak gerak†akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara
Pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut
meliputi juga benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan
yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana
berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap
atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan
deposit bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya, kapal
laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan
secara langsung dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas
harta tak gerak.
4. Ketentuan-ketentuan
dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak
suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan
dalam menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 LABA USAHA |
1. Laba
perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak
Lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana.
Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas,
maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu tetapi
hanya atas bagian laba yang berasal dari:
(a) bentuk usaha tetap tersebut;
(b) penjualan di Negara lainnya atas barang-barang
atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui
bentuk usaha tetap itu; atau
(c) kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di
Negara lainnya itu yang sama atau serupa jenisnya yang dilakukan melalui bentuk
usaha tetap itu.
2. Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 3, jika suatu perusahaan dari
suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya
pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang
akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing
negara adalah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut
merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan
kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa,
dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki
bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam
menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap
itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang
dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat
lain. Namun demikian, pengurangan yang tidak diperkenankan adalah
pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor
pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian
biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau
pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain,
atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk
manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman
yang diberikan kepada bentuk usaha tetap.
4. Suatu
bentuk usaha tetap tidak dianggap memperoleh laba semata-mata karena melakukan
kegiatan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.
5. Untuk
kepentingan penerapan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap
harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika
terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
6. Jika
dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara
tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan
pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 PERKAPALAN DAN
PENGANGKUTAN UDARA |
1. Laba
yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan yang berasal
dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu.
2. Untuk
kepentingan Pasal ini, laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari Negara
Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam
jalur lalu lintas internasional mencakup antara lain laba yang berasal dari
penggunaan atau penyewaan peti kemas, jika laba tersebut diperoleh sebagai
akibat dari laba atas mana ketentuan pada ayat 1 diterapkan.
3. Ketentuan
ayat 1 berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu
gabungan perusahaan, suatu usaha gabungan, atau dalam suatu perwakilan untuk
operasi internasional.
|
Pasal 9 PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA |
1.
Apabila:
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengendalian atau modal suatu perusahaan di Negara Pihak Lainnya
pada Persetujuan; atau
(b) orang atau badan yang sama baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengendalian atau
modal suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu
perusahaan dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan,
dan
dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan usahanya
atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang
menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama
sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh
salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya
karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan
itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila
suatu Negara Pihak pada Persetujuan mencantumkan laba suatu perusahaan dari
Negara itu – dan mengenakan pajaknya – laba dimaksud adalah bagian laba dari
perusahaan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan yang telah dipajaki di
negara lainnya tersebut dan bagian laba yang dicantumkan tersebut adalah laba
yang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama apabila
prasyarat yang dibuat di antara kedua perusahaan tersebut adalah prasyarat yang
diterapkan apabila kedua perusahaan dalam keadaan bebas, maka Negara Pihak
Lainnya pada Persetujuan harus melakukan penyesuaian yang layak sebesar jumlah
pajak yang telah dikenakan atas bagian laba tersebut. Dalam melakukan
penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus
diperhatikan, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara wajib, bila
perlu, saling berkonsultasi.
|
Pasal 10 DIVIDEN |
1. Dividen
yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya itu. Namun demikian, dividen itu juga dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara itu, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik manfaat yang
sebenarnya dari dividen itu, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10
persen dari jumlah bruto dividen.
2. Istilah
“dividen†sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari
saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang,
yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak
perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara dimana perseroan yang
membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama
dengan penghasilan dari saham-saham.
3. Ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen,
yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan
kegiatan usaha di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang
membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang
berada di sana, dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap
itu. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14,
tergantung pada masalahnya.
4. Apabila
suatu perseroan yang berkedudukan di suatu negara Pihak pada Persetujuan
memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan,
Negara lainnya itu tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang
dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada
penduduk di Negara lainnya itu atau apabila penguasaan saham-saham yang
menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha
tetap atau tempat tetap berada di Negara lainnya itu, juga tidak boleh
mengenakan pajak atas laba yang belum dibagikan sekalipun dividen-dividen yang
dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian
dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lainnya itu.
5. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan
yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memiliki suatu
bentuk usaha tetap di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, keuntungan bentuk
usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan sesuai dengan
perundang-undangan di Negara lainnya itu, namun pajak tambahan tersebut tidak
boleh melebihi 10 persen dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak
penghasilan dan pajak penghasilan lainnya yang dikenakan di Negara lainnya itu.
6. Ketentuan
pada ayat 5 dari Pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam
setiap kontrak bagi hasil mengenai sektor minyak dan gas yang disetujui oleh
Negara Pihak pada Persetujuan, badan-badan pembantunya, perusahaan minyak dan
gas negara yang terkait atau entitas lainnya, dengan orang atau badan yang
merupakan penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan.
|
Pasal 11 BUNGA |
1. Bunga
yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada
penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya itu.
2. Namun
demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada
Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan
negara itu, akan tetapi apabila penerimanya adalah pemilik manfaat yang
sebenarnya dari bunga itu, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen
dari jumlah bruto bunga.
3.
Menyimpang dari ketentuan pada ayat
2:
(a) bunga yang berasal dari Indonesia dan
dibayarkan kepada Pemerintah Kerajaan Maroko atau kepada Bank Sentral Maroko
(Bank Al Magrib) dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia;
(b) bunga
yang berasal dari Maroko dan dibayarkan kepada Pemerintah Republik
Indonesia atau kepada Bank Indonesia dibebaskan dari pengenaan pajak di
Kerajaan Maroko.
(c) bunga yang dibayarkan dalam hubungannya
dengan penjualan kredit atas peralatan industri atau ilmiah dikenakan pajak
hanya di Negara Pihak pada Persetujuan dimana penerimanya adalah penduduk.
4. Istilah
“bunga†yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari tagihan utang
dalam bentuk apapun, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik
yang mempunyai hak atas pembagian laba debitur maupun tidak, dan khususnya
penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan surat-surat obligasi atau
surat-surat hutang, termasuk premium dan hadiah yang melekat pada surat-surat
berharga, obligasi atau surat-surat utang tersebut, termasuk penghasilan yang
menurut Undang-undang pajak di Negara dimana penghasilan itu timbul,
dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang, termasuk bunga atas
pembayaran penjualan yang ditangguhkan.
5. Ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pemilik manfaat yang sebenarnya
dari bunga yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan,
melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dimana bunga
itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau
menjalankan pekerjaan bebas di Negara Lainnya itu dari suatu tempat tetap yang
berada di sana, dan tagihan utang yang menghasilkan bunga itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam
hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7
atau Pasal 14.
6. Bunga
dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang
membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraannya,
suatu pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara itu. Namun demikian, apabila
orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap
atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana
utang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu bersumber, dan bunga itu menjadi
beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu dianggap
berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau
tempat tetap itu berada.
7. Jika
karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik
manfaat yang sebenarnya atau di antara keduanya dan orang atau badan lain,
jumlah bunga dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang untuk itu bunga
itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan
pemilik manfaat yang sebenarnya dalam hal hubungan istimewa itu tidak ada, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut
terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak
pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 12 ROYALTI |
1. Royalti
yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
dari suatu Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya itu.
2. Namun
demikian, royalti tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada
Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara itu, tetapi apabila penerimanya adalah pemilik manfaat yang sebenarnya
dari royalti itu, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari
jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada
Persetujuan melalui persetujuan bersama akan mengatur tata cara pelaksanaan
dari pembatasan ini.
3. Istilah
“royalti†sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk
apapun yang merupakan imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan,
setiap hak cipta atas karya sastra, karya seni atau karya ilmiah termasuk film
sinematografi, film atau pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek
dagang, rancangan atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang
dirahasiakan, penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan
industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau informasi di bidang industri,
perdagangan atau ilmu pengetahuan, termasuk juga bantuan teknik dan jasa-jasa
lainnya sebagai pendukung dan pelengkap dari harta atau hak tersebut,
perlengkapan tersebut atau pengetahuan atau informasi tersebut.
4. Ketentuan-ketentuan
ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pemilik manfaat yang sebenarnya dari
royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan,
menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dimana royalti
berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan
suatu pekerjaan bebas di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dari suatu
tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti
itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap
itu. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung dari
masalahnya, akan berlaku.
5. Royalti
dapat dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya
adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau
penduduk dari Negara itu. Namun demikian, apabila orang atau badan yang
membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak
pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di
suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar itu timbul, dan
pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha
tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika
karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik manfaat
yang sebenarnya atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan
memperhatikan penggunaan hak, atau informasi yang menimbulkan pembayar royalti
itu, jumlah royalti yang dibayar melebihi dari jumlah yang seharusnya
disepakati oleh pembayar dan pemilik manfaat yang sebenarnya dalam hal tidak
ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya
akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah
kelebihan pembayaran tersebut tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 KEUNTUNGAN DARI
PEMINDAHTANGANAN HARTA |
1. Keuntungan
yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari
pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
terletak di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya itu.
2. Keuntungan
dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk
usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang
merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan untuk
maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan
bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau
tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
3. Keuntungan
yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang
dioperasikan di jalur lalu lintas internasional, atau harta gerak yang berkaitan
dengan operasi kapal laut atau pesawat udara itu hanya akan dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan tersebut merupakan penduduknya.
4. Keuntungan
yang diperoleh dari pemindahtanganan saham-saham suatu perseroan, yang kekayaannya
terutama terdiri dari harta tak gerak yang terletak di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan itu.
5. Keuntungan
dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebutkan pada ayat 1, 2, 3
dan 4, hanya dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana orang atau
badan yang memindahtangankan harta merupakan penduduk.
|
Pasal 14 PEKERJAAN BEBAS |
1. Penghasilan
yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang
tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara
Pihak Lainnya pada Persetujuan itu atau ia berada di Negara lainnya itu selama
suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 61 hari dalam jangka waktu 12
bulan. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara lainnya
itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut
dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu tetapi hanya sebesar penghasilan
yang diperoleh dari tempat tetap atau diperoleh di Negara lainnya itu selama
masa atau masa-masa tersebut di atas.
2. Istilah
“jasa-jasa profesional†terutama meliputi pekerjaan-pekerjaan bebas di bidang
ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum,
ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
|
Pasal 15 PEKERJAAN DALAM
HUBUNGAN KERJA |
1. Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, 20, dan 21, gaji, upah dan
imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan karena suatu pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan kerja, hanya
akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di
Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang
diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Menyimpang
dari ketentuan pada ayat 1, imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak Lainnya
pada Persetujuan, hanya dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
(a) penerima imbalan berada di Negara lainnya
itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan yang dimulai atau diakhiri pada tahun pajak
dimaksud; dan
(b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama
dari, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara lainnya itu; dan
(c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara
lainnya itu.
3. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena
pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang
dioperasikan dalam jalur lalu-lintas internasional oleh perusahaan dari salah
satu Negara Pihak pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
|
Pasal 16 IMBALAN
DIREKTUR |
1. Imbalan
direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk
Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur
atau setiap badan lain yang serupa dari suatu perseroan yang merupakan penduduk
dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lainnya itu.
2. Imbalan
yang diterima atau diperoleh seseorang atas mana ketentuan pada ayat 1
diberlakukan, yang diperoleh dari perseroan sehubungan dengan melakukan fungsi
sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 15.
|
Pasal 17 ARTIS DAN
OLAHRAGAWAN |
1. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara Pihak
pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, gambar hidup, radio
atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari
kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara Pihak Lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Apabila
penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan
oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau
olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari
ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan dari
penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari
kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan
atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara Pihak pada Persetujuan
dibebaskan dari pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya
kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara itu sepenuhnya atau sebagian besar
dibiayai oleh Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya
atau oleh pemerintah daerahnya.
|
Pasal 18 PENSIUN |
1. Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan
sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan yang bersumber dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara Pihak
Lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada penduduk dari sumber di atas dapat dikenakan pajak di Negara lainnya
itu.
2. Istilah
“pembayaran berkala†berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala
pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa
waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan
pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang
dapat dinilai dengan uang.
|
Pasal 19 PEJABAT
PEMERINTAH |
1. (a) Gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara Pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraannya
atau pemerintah daerahnya, hanya dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya
dikenakan pajak di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa
tersebut diberikan di Negara itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu
yang:
(i) merupakan warga negara dari Negara lainnya itu; atau
(ii) tidak menjadi penduduk Negara itu hanya untuk maksud memberikan
jasa-jasa tersebut.
2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari
dana yang dibentuk oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan
jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraannya
atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya
dikenakan pajak di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan apabila orang tersebut
adalah penduduk dan warga negara dari Negara itu.
3. Ketentuan-ketentuan
dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari
jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu
Negara Pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah
daerahnya.
|
Pasal 20 SISWA DAN
PEMAGANG |
Pembayaran
yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau seketika
sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk
Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan
pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan, tidak dikenakan
pajak di Negara yang disebutkan pertama, dengan syarat pembayaran itu berasal
dari sumber-sumber di luar Negara itu.
|
Pasal 21 GURU DAN
PENELITI |
1. Orang
pribadi yang mengunjungi Negara Pihak pada Persetujuan karena undangan dari
Negara tersebut, dari suatu universitas negeri dan lembaga pendidikan atau
lembaga kebudayaan yang diakui sebagai nirlaba oleh Pemerintah Negara tersebut,
dalam bagian dari suatu program mengenai pertukaran kebudayaan yang
dilaksanakan dalam jangka waktu yang tidak melampaui 2 tahun dalam tujuan untuk
mengajar, memberikan ceramah, atau melaksanakan penelitian untuk lembaga
tersebut, yang adalah penduduk dari, atau seketika sebelum kunjungan tersebut
adalah penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, dikecualikan dari
pajak di Negara yang disebut pertama atas penghasilan sehubungan dengan
kegiatan tersebut dengan syarat penghasilan tersebut diperolehnya dari
sumber-sumber di luar Negara itu.
2. Ketentuan-ketentuan
dari ayat 1 tidak dapat diterapkan terhadap imbalan yang diterima sehubungan
dengan penelitian yang dilakukan bukan untuk kepentingan umum tetapi terutama
untuk manfaat pribadi dari orang atau sekelompok orang atau badan tertentu.
|
Pasal 22 PENGHASILAN
LAINNYA |
1. Jenis-jenis
penghasilan penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan, dari manapun sumbernya
yang tidak tercakup dalam pasal-pasal sebelumnya pada Persetujuan ini, selain
penghasilan dalam bentuk undian, hadiah dikenakan pajak di Negara yang disebut
pertama.
2. Ketentuan
pada ayat 1 tidak berlaku atas penghasilan, selain atas penghasilan dari harta
tak gerak yang dijelaskan pada Pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan
semacam itu, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan,
menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha
tetap yang berada di sana, atau melaksanakan pekerjaan bebas di Negara lainnya
itu dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau harta sehubungan
dengan penghasilan yang dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk
usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
|
Pasal 23 PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA |
1. Sepanjang
mengenai penduduk Indonesia, pengenaan pajak berganda dihindari dengan cara
sebagai berikut:
Bila
seorang penduduk Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari
Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan yang menurut ketentuan pada Persetujuan
ini, jumlah pajak atas penghasilan tersebut
yang dibayarkan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat
dikreditkan dengan pajak yang dikenakan di Negara yang disebut pertama kepada
penduduk itu. Namun demikian, jumlah kredit itu tidak boleh melebihi bagian
pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilan
tersebut yang dihitung sesuai dengan
undang-undang dan peraturan perpajakannya.
2. Dalam
hal penduduk Maroko, pengenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara
berikut:
a) Apabila seorang penduduk Maroko memperoleh
penghasilan yang berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan
pajak di Indonesia, Maroko harus memperlakukan pajak tersebut seperti pajak
atas penghasilan yang diterima oleh penduduk dengan persyaratan yang diatur
dalam sub-ayat b, suatu pengurangan sejumlah yang sama sebesar pajak yang
dibayar atas penghasilan yang diterima di Indonesia. Namun demikian,
pengurangan ini tidak boleh melebihi bagian dari pajak atas penghasilan penduduk
Maroko tersebut, dihitung sebelum pengurangan atas penghasilan yang dikenai
pajak di Indonesia.
b) Penghasilan dari laba yang sebagian atau
seluruhnya dibebaskan untuk masa tertentu, sesuai dengan undang-undang pajak
domestik dari salah satu Negara Pihak pada Persetujuan harus dianggap telah
secara efektif dikenakan pajak dan pajak
yang seharusnya terutang apabila pembebasan tersebut tidak ada,
memberikan hak untuk pengurangan atas pajak tersebut seperti jika pajak
tersebut harus dibayar di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan.
c) Penghasilan yang menurut ketentuan pada
Persetujuan ini tidak dikenakan pajak di salah satu Negara Pihak pada
Persetujuan dapat diperhitungkan untuk menetapkan tarif pajak yang dikenakan
pada Negara Pihak pada Persetujuan itu.
|
Pasal 24 NON
DISKRIMINASI |
1. Warga
negara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak dikenakan pajak atau
kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak Lainnya pada
Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan
kewajiban-kewajiban yang terkait, yang dikenakan atau dapat dikenakan kepada
warga negara dari Negara lainnya itu dalam keadaan yang sama, khususnya
terhadap penduduk.
2. Orang
tanpa kewarganegaraan yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan tidak dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan manapun, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang
terkait, yang dikenakan atau dapat dikenakan kepada warga negara dari Negara
dimaksud dalam keadaan yang sama.
3. Pajak
atas suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki suatu perusahaan dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, tidak boleh
dikenakan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pemajakan
yang dikenakan atas perusahaan yang menjalankan kegiatan yang sama di Negara
lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu
Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak
Lainnya pada Persetujuan suatu pengurang individu, keringanan dan pengurangan
apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga untuk tujuan perpajakan
seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
4. Kecuali
apabila berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal
12 ayat 6, bunga, royalti dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh
perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk dari suatu
Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, dalam rangka menghitung laba kena pajak
dari perusahaan tersebut, akan dikurangkan dengan persyaratan yang sama seperti
kalau dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebut pertama.
5. Perusahaan
di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya
dimiliki atau dikendalikan, secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau
lebih penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, tidak boleh
dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di
Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada
pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat
dikenakan terhadap perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut
pertama.
|
Pasal 25 TATA CARA
PERSETUJUAN BERSAMA |
1. Apabila
seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau
kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Persetujuan ini, maka
terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan
domestik dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada
pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia merupakan
penduduk, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 24, kepada
pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi
warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak
pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan ini.
2. Apabila
keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan
suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang wajib berusaha menyelesaikan
masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari
Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan untuk menghindari pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat
yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan wajib berusaha untuk
menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau
keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini.
Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk menghapuskan pengenaan pajak
berganda dalam kasus-kasus yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat-pejabat
yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan
langsung satu sama lain, termasuk melalui komisi bersama yang terdiri dari
mereka sendiri atau perwakilannya, untuk mencapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
|
Pasal 26 PERTUKARAN
INFORMASI |
1. Pejabat-pejabat
yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan melakukan pertukaran
informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Persetujuan ini
atau untuk melaksanakan undang-undang domestik dari Negara-negara Pihak pada
Persetujuan sehubungan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini,
sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak
bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh
ketentuan pada Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara Pihak
pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti
apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik dari
Negara itu dan diungkapkan hanya kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat
(termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam
penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau
dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan
ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan
informasi itu untuk maksud tersebut di atas, namun demikian dapat juga
mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan
keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun
juga ketentuan pada ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa
sehingga membebankan kepada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan kewajiban
untuk:
a) melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktik
administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara Pihak Lainnya pada
Persetujuan.
b) memberikan informasi yang tidak mungkin
diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administrasi yang
lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan; dan
c) memberikan informasi yang mengungkapkan
setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau
keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya
bertentangan dengan kebijakan umum.
|
Pasal 27 PEJABAT
DIPLOMATIK DAN KONSULER |
Persetujuan
ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari
anggota-anggota misi diplomatik atau pejabat konsuler berdasarkan atauran umum
dari hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu
persetujuan khusus.
|
Pasal 28 BERLAKUNYA
PERSETUJUAN |
1. Persetujuan
ini berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah
saling memberi tahu secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan
dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.
2.
Persetujuan ini akan berlaku
efektif:
a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan,
untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah Januari tahun berikutnya
sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 29 BERAKHIRNYA
PERSETUJUAN |
Persetujuan
ini tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada
Persetujuan. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri
berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan
menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau
sebelum tanggal tiga puluh bulan Juni dari suatu tahun kalender berikutnya
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan ini.
Dalam
hal demikian, Persetujuan ini tidak berlaku efektif:
a) mengenai
pajak yang dipotong pada sumber penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh
pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun
pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
b) mengenai
pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun pemberitahuan
berakhirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI
BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT
dalam rangkap dua di Rabat, pada tanggal 8 Juni 2008 dalam Bahasa Indonesia,
Arab dan Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah Bahasa Inggris
yang dipergunakan.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. N. HASSAN
WIRAJUDA |
UNTUK PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO
ttd
TAIB FASSI FIHRI |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam