AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE PEOPLES REPUBLIC OF CHINA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf, of
a Contracting State or of its local authorities, irrespective of the manner in
which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on
total income, or on elements of income, including taxes on gain, from the
alienation of movable or immovable property.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are :
a. in Indonesia :
the
income tax imposed tinder the income tax law of 1984 (Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984, Law Number 7 of 1983 as amended);
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax");
b. in the Peoples Republic of China :
i. the individual income tax,
ii. the income tax for enterprises with
foreign investment and foreign enterprises;
iii. the local income tax;
(hereinafter
referred to as "Chinese tax").
4. This Agreement shall also apply to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes referred to in
paragraph 3. The competent authorities of the Contracting States shall notify
each other of any substantial changes which have been made in their respective
taxation laws within a reasonable period of time after such changes.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires :
a. i. the
term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia
as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of
Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with
international law;
ii. the term "China" comprises the
territory of the Peoples Republic of China as defined in its laws and the
adjacent areas over which the Peoples Republic of China has sovereignty,
sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law;
b. the terms "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean Indonesia or China as the
context requires;
c. the term "tax" means
Indonesian tax or Chinese tax, as the context requires;
d. the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
e. the term "company" means any
body corporate or any entity which is treated as a body corporate for the tax
purposes;
f. the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a
Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other
Contracting State;
g. the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
h. the term "nationals" means :
i. any individuals possessing the
nationality of a Contracting State,
ii. any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
i. the term "competent authority"
means :
i. in Indonesia :
the
Minister of Finance or his authorized representatives;
ii. in China :
the
State Administration of Taxation or its authorized representatives.
2. As regards the application of this Agreement by a Contracting
State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting
State concerning the taxes to which this Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that
Contracting State, is liable to tax therein by reason of his domicile,
residence, place of management, place of head office or any other criterion of
a similar nature.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
a. he shall be deemed to be a resident of
the State in which he has a permanent home available to him; if he has a
permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a
resident of the State with which his personal and economic relations are closer
(centre of vital interests);
b. if the State in which he has his centre
of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
c. if he has an habitual abode in both
States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting
States shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, the
competent authorities of the States shall settle the question by mutual
agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially :
a. a place of management,
b. a branch;
c. an office;
d. a factory;
e. a workshop;
f. a warehouse in relation to a person
providing storage facilities for others;
g. premises used as sales outlet,
h. a farm or plantation;
i. a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of extraction of natural resources.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses :
a. a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue in a Contracting State for
a period of more than six months;
b. the furnishing of services, including
consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than six months within any twelve-month
period;
c. [a] drilling rig or working ship used for
exploration or exploitation of natural resources which exists or continues for
more than six months.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
a. the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
b. the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
c. the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
d. the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information, for the enterprise;
e. the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, or for the supply of
information;
f. the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of preparatory or auxiliary character;
g. the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs
(a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary
character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a
person:
a. has and habitually exercises in that
State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless
the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4
which, if exercised through a fixed place of business, would not make this
fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that
paragraph;
b. has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the
enterprise.
6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures
risks situated therein through an employee or through a representative who is
not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status
within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries can business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources. Ships and aircraft shall not be regarded
as immovable property.
3. The provisions of paragraph l shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on
business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the
profits of the enterprise may be taxed in the other Contracting State but only
so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent
establishment. The provisions of this paragraph shall, however, not apply
if the enterprise proves that the above activities are not undertaken by the
permanent establishment or have no relation with the permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary. The method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this
Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
6. For the purposes of paragraphs 1 to 5, the profits to be attributed
to the permanent establishment shall be determined by the same method year by
year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits from sources within a Contracting State derived by an
enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in
international traffic may be taxed in the first-mentioned State, but the tax
imposed shall be reduced by an amount equal to 50 per cent thereof.
2. Profits from the operation of aircraft in international
traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise
operating the aircraft is a resident.
3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to
profits from the participation in a pool, a joint business or an international
operating agency.
|
Article 9 |
1. Where :
a. an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
b. the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and
in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in
their commercial or financial relations which differ from those which would be
made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that Contracting State -- and taxes accordingly -- profits on
which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in
that other Contracting State, and the profits so included are profits which
would have accrued to the enterprise of the first-mentioned Contracting State
if the conditions made between the two enterprises had been those which would
have been made between independent enterprises, then that other State shall
make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those
profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other
provisions of the Agreement and the competent authorities of the Contracting
States shall, if necessary, consult each other.
3. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of
the time limits provided in its tax laws.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other Contracting State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial
owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the
gross amount of the dividends. The provisions of this paragraph shall not
affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the
dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits,
as well as income from other corporate rights which is subjected to the same
taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the
company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10
per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax
imposed thereon in that other State.
6. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other
Contracting State may not impose any tax on the dividends paid by the company,
except insofar as such dividends are paid to a resident of that other
Contracting State or insofar as the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed
base situated in that other Contracting State, nor subject the companys
undistributed profits to a tax on the companys undistributed profits, even if
the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of
profits or income arising in such other Contracting State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
2. The rate of tax imposed by one of [the] Contracting States on
interest derived from sources within that Contracting State and beneficially
owned by [a] resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per
cent of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the other Contracting State, a
political subdivision or a local authority thereof, the Central Bank or any
financial institution controlled by that Government, the capital of which is
wholly owned by the Government of the other Contracting State, as may be agreed
upon from time to time between the competent authorities of the Contracting
States, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under
the taxation law of the States in which the income arises, including interest
on deferred payment sales. Penalty charges for late payment shall not be
regarded as interest for the purpose of this Article.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other Contracting State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid
is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In
such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State.
Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest
is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent
establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the
State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting
State.
2. The rate of tax imposed by one of Contracting States on
royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially
owned by [a] resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per
cent of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or
nomenclature to the extent to which they are made as consideration for:
a. the use of, or the right to use, any
copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark
or other like property or right; or
b. the use of, or the right to use, any
industrial, commercial or scientific equipment; or
c. the supply of scientific, technical,
industrial or commercial knowledge or information; or
d. the supply of any assistance that is
ancillary and subsidiary or enjoyment of, any such property or right as is
mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in
sub-paragraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in
subparagraph (c); or
e. the use of, or the right to use :
i. motion picture films; or
ii. films or video for use in connection with
television, or
iii. tapes for use in connection with radio
broadcasting, or
f. total or partial forbearance in respect
of the use or supply of any property or right referred to in this
paragraph.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other Contracting State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the right or property in respect of which the royalties
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority thereof or a resident of that
State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a
resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent
establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the
royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent
establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in
the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such a fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that State.
4. Gains from the alienation of shares of the capital stock of a
company the property of which consists directly or indirectly principally of
immovable property situated in a Contracting State may be taxed in that
Contracting State.
5. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that Contracting State except in one of the following
circumstances, when such income may also be taxed in the other Contracting
State:
a. if he has a fixed base regularly
available to him in the other Contracting State for the purpose of performing
his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to
that fixed base may be taxed in that other Contracting State; or
b. if he is present in that other
Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 183 days
within any twelve month period; in that case, only so much of the income as is
derived from his activities performed in that other Contracting State during
the aforesaid period or periods may be taxed in that other Contracting State.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers,
dentists, architects and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
Contracting State unless the employment is exercised in the other Contracting
State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived
therefrom may be taxed in that other Contracting State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if:
a. the recipient is present in that other
Contracting State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183
days within any twelve month period; and
b. the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other Contracting State; and
c. the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
Contracting State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
Directors fees and other similar
payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a
member of the board of directors or any other similar organ of a company which
is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other
Contracting State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other Contracting State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived by entertainers or athletes who are residents of a Contracting State
from the activities exercised in the other Contracting State under a plan of
cultural exchange between the Governments of both Contracting States shall be
exempt from tax in that other Contracting State.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19,
pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting
State in consideration of past employment shall be taxed only in that
State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, and subject to
the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions paid and other similar
payments made under a public welfare scheme of the social security system or a
special fund of a Contracting State, or of the Government or a local authority
thereof in accordance with the law of that State shall be taxable only in that
State.
|
Article 19 |
1. a. Remuneration,
other than pension, paid by the Government of a Contracting State or a local
authority thereof to an individual in respect of services rendered to that
Government or that authority shall be taxable only in that State.
b. However, such remuneration shall be
taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in
that other Contracting State and the individual is a resident of that other
State who:
i. is a national of that other State; or
ii. did not become a resident of that other
State solely for the purpose of rendering the sercives.
2. a. Any pension paid
by, or out of funds to which contributions are made by the Government of a
Contracting State or a local authority thereof to an individual in respect of
services rendered to the Government or that authority shall be taxable only in
that State.
b. However, such pension shall be taxable
only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other Contracting State.
3. The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by the Government of a Contracting State or a local
authority thereof.
|
Article 20 |
An individual who visits a
Contracting State at the invitation of that State or of a university, college,
school, museum or other cultural institution of that State or under an official
program of cultural exchange for a period not exceeding two years solely for
the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such
institution and who is, or was immediately before that visit, a resident of the
other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned State
on his remuneration for such activity.
|
Article 21 |
1. Payments which a student, apprentice or business trainee who
is or was immediately before visiting a Contracting State, a resident of the
other Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely
for the purpose of his education or training, receives for the purpose of his
maintenance, education or training, shall not be taxed in that first-mentioned
State, provided that such payments are made to him from sources outside that
State.
2. In respect of grants, scholarships and remuneration not
covered by paragraph 1, a student or trainee described in paragraph 1 shall, in
addition, be entitled during his or her education or training to the same
exemptions, reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of
the Contracting State which he or she is visiting.
|
Article 22 |
1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever
arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be
taxable only in that Contracting State. However, items of income arising in the
other Contracting State may also be taxed in that other Contracting
State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other
than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if
the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries
on business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein, or performs in that other Contracting State independent
personal service from a fixed base situated therein, and the right or property
in respect of which the income is paid is effectively connected with such
permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7
or Article 14, as the case may be, shall apply.
|
Article 23 |
1. In Indonesia, double taxation shall be eliminated as follows :
Where
a resident of Indonesia derives income from China, the amount of tax on that
income payable in China in accordance with the provisions of this Agreement,
may be credited against the tax levied in Indonesia imposed on that resident.
The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax in
Indonesia on that income computed in accordance with its taxation laws and
regulations.
2. In China, double taxation shall be eliminated as follows :
a. Where a resident of China derives income
from Indonesia the amount of tax on that income payable in Indonesia in
accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the
Chinese tax imposed on that resident. The amount of the credit, however, shall
not exceed the amount of the Chinese tax on that income computed in accordance
with the taxation laws and regulations of China.
b. Where the income derived from Indonesia
is a dividend paid by a company which is a resident of Indonesia to a company
which is a resident of China and which owns not less than 10 per cent of the
shares of the company paying the dividend, the credit shall take into account
the tax paid to Indonesia by the company paying the dividend in respect of its
income.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith,
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other Contracting State in the same circumstances
are or may be subjected. The provisions of this paragraph shall,
notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not
residents of one or both of the Contracting States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favorably levied in that other Contracting State than the taxation levied on
enterprises of that other Contracting State carrying on the same activities.
The provision of this paragraph shall not be construed as obliging a
Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any
personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of
civil status or family responsibilities which it grants to its own
residents.
3. Except where the provisions of Article 9, paragraph 7 of
Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other
disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the
other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable
profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they
had been paid to a resident of the first-mentioned State.
4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
5. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within three years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavor, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavor to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
this Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the paragraphs 2 and 3. When it seems advisable for reaching
agreement, representatives of the competent authorities of the Contracting
States may meet together for an oral exchange of opinions.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not
contrary to this Agreement, in particular for the prevention of evasion of such
taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any
information received by a Contracting State shall be treated as secret and
shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and
administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the
enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in
relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities
shall use the information only for such purposes. They may disclose the
information in public court proceedings or in judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation :
a. to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
b. to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
c. to supply information which would
disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or
trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to
public policy (ordre public).
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 28 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the date
on which the respective Governments may notify each other in writing that the
formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall have effect :
i. in respect of tax withheld at source to
income derived on or after 1st of January in the year next following that in
which the Agreement enters into force; and
ii. in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1st of January in the year next following
that in which the Agreement enters into force.
|
Article 29 |
This Agreement shall continue in
effect indefinitely but either of the Contracting States may, on or before the
thirtieth day of June in any calendar year beginning after the expiration of a
period of five years from the date of its entry into force, give written notice
of termination to the other Contracting State through the diplomatic channels.
In such event this Agreement shall cease to have effect as respects income
derived during the taxable years beginning on or after the first day of January
in the calendar year next following that in which the notice of termination is
given.
In such case, the Agreement shall
cease to have effect :
a. in respect of income tax withheld at source to income derived
on or after 1st of January in the year next following that in which the notice
of termination is given;
b. in respect of other taxes on income, for taxable years
beginning on or after 1st of January in the year next following that in which
the notice of termination is given.
IN WITNESS WHEREOF the
undersigned, duly authorized thereto by their respective Governments, have
signed this Agreement.
Done at Jakarta on the 7th day of
November, 2001, in duplicate in the Chinese, Indonesian and English languages,
all texts being equally authentic. In case of any divergence of interpretation,
the English text shall prevail.
|
For the Government of the Republic of Indonesia |
For the Government of |
PROTOCOL TO
THE AGREEMENT BETWEEN
THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT
OF THE PEOPLES REPUBLIC OF CHINA FOR THE
AVOIDANCE OF
DOUBLE TAXATION ANDTHE PREVENTION OF FISCAL
EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
The Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the People’s Republic of China,
Having regard to the Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of
China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion
with respect to Taxes on Income, signed at Jakarta on the 7th day of November,
2001 (hereinafter referred to as “the Agreement"),
Have agreed that the following provisions shall form
an integral part of the Agreement:
|
Article 1 |
With respect to Article 8 (Shipping and Air
Transport), notwithstanding the provision of paragraph 2 of Article 8, a
resident of a Contracting State engaged in the operation of aircraft in
international traffic at the other Contracting State shall be exempted from
Value Added Tax (VAT) or similar taxes in the other Contracting State.
|
Article 2 |
Both Contracting States shall notify each other
through diplomatic channels that they have completed the internal legal
procedures necessary for the entry into force of this Protocol. This Protocol
shall enter into force on the thirtieth day upon the receipt of the latter
notification. This Protocol shall have effect as respects income derived during
the taxable years beginning on or after the first day of January next following
that in which this Protocol enters into force.
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, being duly
authorized thereto, have signed this Protocol.
Done at Beijing on the 26th day of March, 2015 in
duplicate in the Indonesian, Chinese and English languages, all texts being
equally authentic. In case of divergence in interpretation, the English text
shall prevail.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Signed
SOEGENG RAHARDJO AMBASSADOR EXTRAORDINARY AND PLENIPOTENTIARY OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA TO THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA |
FOR THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA
Signed
WANG JUN COMMISSIONER OFTHE STATE ADMINISTRATION OF TAXATION
|
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA
MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
Pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini diterapkan terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak
tersebut dikenakan.
2. Yang dianggap sebagai pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan atau atas
unsur-unsur penghasilan termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan
harta bergerak atau tidak bergerak.
3. Pajak-pajak yang berlaku pada persetujuan
ini adalah:
(a) di Indonesia:
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Undang-Undang No. 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah);
(selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
(b) di Republik
Rakyat China:
(i) pajak
penghasilan orang pribadi;
(ii) pajak
penghasilan badan untuk perusahaan dengan modal asing dan perusahaan asing; (iii) pajak
daerah Pajak penghasilan lokal;
(selanjutnya disebut "pajak China").
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang diberlakukan setelah
penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan
akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang terjadi dalam
undang-undang perpajakan negara mereka dalam kurun waktu yang berkenaan setelah
terjadi perubahan.
|
Pasal 3 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
a) (i) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam Undang-Undangnya dan daerah
sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan,
hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;
(ii) istilah
"China" meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan
dalam Undang-undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik
Rakyat China memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya
sesuai dengan hukum internasional;
b) istilah
"Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan" berarti Indonesia atau China tergantung dari hubungan
kalimatnya;
c) istilah
"pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak China tergantung dari
hubungan kalimatnya;
d) istilah
"orang badan" meliputi orang pribadi, perusahaan, dan setiap kumpulan
dari orang- orang dan atau badan-badan;
e) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang
diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;
f) istilah
"perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan;
g) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal
laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut
semata-mata dioperasikan di antara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan;
h) istilah
"warganegara" berarti:
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, persekutuan, dan perkumpulan yang mendapatkan status
kewarganegaraannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan;
i) Istilah
"pejabat yang berwenang" berarti:
(i) di
Indonesia:
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di
China:
Administrasi Perpajakan Negara atau
wakilnya yang sah.
2. Untuk kepentingan penerapan Persetujuan
ini oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
didefinisikan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain,
mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan
yang berkenaan dengan pajak-pajak di mana Persetujuan ini berlaku.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan
pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat
kedudukan manajemennya, tempat kedudukan kantor pusatnya, atau atas dasar
lainnya yang sifatnya serupa.
2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam ayat 1 orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai
tempat tinggal tetap; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara
Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada
Persetujuan di mana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang
lebih erat (pusat kepentingan- kepentingan pokok);
b) jika Negara
Pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat kepentingan-kepentingan pokoknya
tidak dapat ditentukan, atau ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap di salah
satu Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di
mana ia mempunyai tempat yang biasa ia gunakan untuk berdiam;
c) jika ia
mempunyai tempat yang biasa digunakan untuk berdiam di kedua Negara Pihak pada
Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut,
pejabat- pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan
masalah ini melalui persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1 suatu badan hukum menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada
Persetujuan, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha
memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana
seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi:
a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
b) suatu cabang;
c) suatu kantor;
d) suatu pabrik;
e) suatu bengkel;
f) suatu gudang,
yang berhubungan dengan penyediaan fasilitas penyimpanan dari satu pihak kepada
pihak lainnya;
g) tempat-tempat
yang digunakan sebagai outlet penjualan;
h) suatu pertanian
atau perkebunan;
i) suatu tambang,
sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber daya
alam lainnya.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi:
a) suatu
bangunan, proyek konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau
kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan,
proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan;
b) pemberian
jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan
melalui pegawai-pegawai atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan
tersebut untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut
berlangsung di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan (untuk proyek yang sama
atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih
dari enam bulan dalam periode duabelas bulan;
c) rig untuk
pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber- sumber
daya alam yang ada atau berlangsung untuk suatu masa lebih dari enam bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap
tidak mencakup:
a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
b) pengurusan
terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
c) pengurusan terhadap
persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata
dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian
barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi bagi
keperluan perusahaan;
e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan atau penyediaan
informasi;
f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan
kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau
kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan;
g) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub ayat
e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil
penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang/badan - selain agen yang bertindak bebas di mana ayat 7
dapat diberlakukan - bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama
perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut
dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama
sehubungan dengan kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut,
jika orang/badan tersebut:
a) mempunyai dan
biasa menjalankan wewenang di Negara tersebut untuk menutup kontrak- kontrak
atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada
hal yang dimaksud dalam ayat 4 yang jika dilakukan melalui suatu tempat usaha
tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk
usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut;
b) tidak memiliki
wewenang seperti disebut di atas, namun di Negara yang disebutkan pertama
orang/badan tersebut biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang
dagangan di mana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran
barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.
6. Suatu perusahaan asuransi dari salah satu
Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali yang menyangkut reasuransi, akan
dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu, atau
menanggung resiko yang terjadi disana melalui seseorang pegawai atau perwakilan
yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sesuai dengan pengertian ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan
tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut melalui makelar,
agen komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang
orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Namun, jika kegiatan-kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya
atas nama perusahaan tadi, dia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak
bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
8. Bahwa suatu perseroan yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh
perseroan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
yang menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk
usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan
salah satu dari perseroan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan
lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan
dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tidak bergerak"
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda
yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan
dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam
perundangan-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak
memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran
tidak tetap atau tetap sebagai pertimbangan atas pengerjaan, atau hak untuk
mengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya. Kapal laut
dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku
pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung,
penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3
berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan
dan penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan
pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika
perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila
perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka
atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Namun, ketentuan-ketentuan pada ayat ini tidak berlaku jika
perusahaan tersebut membuktikan bahwa aktivitas-aktivitasnya tidak dapat
dilakukan oleh badan usaha tetap atau tidak ada hubungannya dengan bentuk usaha
tetap tersebut.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan
ialah laba yang diperolehnya apabila bentuk usaha tetap tersebut merupakan
suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan
kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan
mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki
bentuk usaha tetap tersebut.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka
kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian
laba dari total laba perusahaan dengan berbagai komponennya, ketentuan-ketentuan
dalam ayat 2 tidak akan menghalangi Negara Pihak pada Persetujuan tersebut
untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian
yang merupakan kelaziman tersebut. Namun cara pembagian tersebut harus
sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip- prinsip yang
terkandung di dalam Pasal ini.
5. Suatu bentuk usaha tetap tidak akan
dianggap memperoleh laba hanya karena bentuk usaha tetap tersebut melakukan
pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.
6. Untuk kepentingan ayat-ayat 1 sampai 5,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari
tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan
penyimpangan.
7. Jika dalam jumlah laba tersebut termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang berasal dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan dan diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur internasional
dapat dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, tetapi pajak yang
dikenakan tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50 persennya.
2. Laba dari pengoperasian pesawat udara
dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara
Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara
tersebut berkedudukan.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 berlaku
pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha
bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila:
a) suatu
perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara
langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal di suatu
perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,atau
b) terdapat
orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak
langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal di suatu perusahaan dari
Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan. dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud
dalam hubungan usahanya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan
syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba
yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu
tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat
ditambahkan pada perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara Pihak pada
Persetujuan mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan
mengenakan pajaknya-padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut
dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan Negara yang disebutkan pertama apabila kondisi-kondisi yang dibuat
oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh
pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara Pihak lainnya tersebut
akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan
terhadap laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian tersebut,
ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila
perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan
dapat saling berkonsultasi.
3. Suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak
akan mengubah laba suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah
jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan Negara tersebut.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan
pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan
dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara
tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen
dari jumlah bruto dividen. Ketentuan-ketentuan ayat ini tidak akan mempengaruhi
pengenaan pajak atas laba perseroan dari mana dividen tersebut dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak
lainnya, tetapi yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, yang berhak
atas pembagian laba serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang
pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham oleh
perundang-undangan Negara di mana perseroan yang melakukan pembayaran tersebut
menjadi penduduknya.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2
tidak berlaku jika penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen
tersebut yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan,
melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana
perseroan pembayar dividen menjadi penduduk melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di suatu tempat usaha
tetap yang berada di sana, dan kepemilikan saham yang menghasilkan dividen
tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap tadi. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain
dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di Negara
Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak
tambahan sesuai dengan undang-undang di Negara Pihak lainnya, namun pajak
tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah
dikurangi dengan pajak penghasilan yang dikenakan di Negara Pihak lainnya
tersebut.
6. Apabila suatu perseroan yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan
dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Negara Pihak lainnya tersebut tidak
dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayar oleh perseroan tersebut,
kecuali sepanjang dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak
lainnya tersebut atau sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen
tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut, dan juga Negara Pihak
lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan
meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari
laba atau penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara Pihak
lainnya tersebut.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang timbul di suatu Negara Pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Tarif pajak yang dikenakan oleh salah
satu Negara Pihak pada Persetujuan atas bunga yang diperoleh yang bersumber di
Negara tersebut dan dimiliki oleh pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang
merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan melebihi 10
persen dari jumlah bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat 2, bunga yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima
oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan termasuk bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, Bank Sentral, atau lembaga
keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah tersebut, yang seluruh modalnya dimiliki
oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut, sebagaimana
yang dapat disetujui dari waktu ke waktu oleh pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara
yang disebutkan pertama.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian
laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat berharga negara
dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk
premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau
surat-surat hutang tersebut, demikian pula penghasilan yang dipersamakan dengan
penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang
perpajakan dari Negara di mana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas
pembayaran untuk penjualan di muka. Denda yang dikenakan atas keterlambatan
pembayaran tidak dianggap sebagai bunga yang dimaksud dalam Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2
tidak akan berlaku apabila pemilik pinjaman yang menikmati bunga tersebut, yang
merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan
usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut timbul
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan
pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada
di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai
hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal
7 atau Pasal 14 akan berlaku.
6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara
itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun
demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut, tanpa memandang
apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan di mana utang yang menimbulkan biaya bunga tersebut timbul, dan bunga
tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut,
maka bunga tersebut akan dianggap timbul di Negara di mana bentuk usaha tetap
atau tempat usaha tetap itu berada.
7. Apabila karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau
antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan
memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah
yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga
tersebut apabila mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka
ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang
disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran
tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara ihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang timbul di Negara Pihak pada
Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Tarif pajak yang dikenakan oleh salah
satu Negara Pihak pada Persetujuan atas royalti yang diperoleh yang bersumber
di Negara tersebut dan dimiliki oleh pihak yang menikmati royalti tersebut yang
merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan melebihi 10
persen dari jumlah bruto royalti.
3. Istilah "royalti" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, baik secara berkala
maupun tidak, dan dalam bentuk, nama, atau istilah apapun sepanjang pembayaran
tersebut dibuat sebagai imbalan untuk:
a) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan, hak cipta, paten, desain atau model, rencana,
formula atau proses rahasia, merek dagang, atau harta atau hak lainnya yang
serupa; atau
b) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan, peralatan industri, perdagangan, atau ilmu
pengetahuan; atau
c) pemberian
pengetahuan atau informasi yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, teknik,
industri atau perdagangan, atau
d) pemberian
bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan atau kenikmatan dari setiap harta
atau hak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), peralatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (b), atau pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf (e); atau
e) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan:
(i) film-film
bioskop; atau
(ii) film-film
atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran televisi; atau
(iii) pita-pita
yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau
f) seluruh atau
sebagian pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau penyediaan harta atas hak
yang dimaksud dalam ayat ini.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2
tidak akan berlaku jika pihak yang menikmati royalti tersebut, yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak
lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak
atau harta yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dianggap timbul di Negara Pihak
pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah
daerahnya, atau penduduk Negara Pihak pada Persetujuan tersebut. Namun
demikian, apabila orang/badan yang membayar royalti tersebut, tanpa memandang
apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti tersebut timbul, dan royalti
tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap, maka royalti
tersebut dianggap timbul di Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.
6. Apabila, karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar royalti dengan pihak yang menikmati manfaat dari
royalti tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti
yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak, atau informasi yang
menghasilkan royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati
antara pembayar dan pemilik manfaat dari royalti tersebut apabila mereka tidak
mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan
berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal
demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul sesuai dengan
perundang-undangan Negara tersebut.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh oleh seorang
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan hak milik atas
harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
tersebut.
2. Keuntungan dari pengalihan hak milik atas
harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang
dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta bergerak yang terkait dengan
tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan guna menjalankan pekerjaan
bebasnya, termasuk keuntungan dari pengalihan hak milik bentuk usaha tetap itu
sendiri (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap
tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk
dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan hak milik atas kapal
laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional
atau harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat
udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan
saham-saham dari modal suatu perseroan di mana assetnya yang terutama secara
langsung atau tidak langsung terdiri atas harta tak gerak yang terletak di satu
Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
5. Keuntungan dari pengalihan hak milik
harta lainnya selain yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang
mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa- jasa profesional atau
pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali
dalam keadaan-keadaan berikut, yaitu ketika penghasilan tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan:
a) Jika penduduk
tersebut mempunyai suatu tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya :
dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang berhubungan dengan tempat tetap
tersebut yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut; atau
b) Jika penduduk
tersebut berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk suatu masa atau
masa-masa yang keseluruhannya berjumlah 183 hari atau lebih dalam suatu masa
dua belas bulan yang berurutan : dalam hal ini, hanya atas penghasilan yang
diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya
tersebut selama masa atau masa- masa yang disebutkan di atas yang dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan,
kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran serta
pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, insinyur, pengacara,
dokter gigi, arsitek, dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa
yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena dalam
hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal
demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
a) penerima
imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan
b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk
Negara Pihak lainnya tersebut; dan
c) imbalan
tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya
dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas
kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas
internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
Imbalan para direktur
dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak
pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau badan
serupa lainnya dari suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan sebagai artis, seperti artis teater, film, radio atau televisi,
atau pemusik, atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatan sebagai artis atau
atlet yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan yang berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak diterima
oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang
dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, 14, dan 15, atas penghasilan tersebut
dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana
kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh para artis atau atlet yang merupakan
penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari kegiatan-kegiatan di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang dilakukan berdasarkan suatu rencana
dari pertukaran kebudayaan antara kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan
dibebaskan dari pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan
kepada penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan
di masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 19 ayat 2, pensiun
yang dibayarkan dan imbalan sejenis lainnya yang dilakukan dalam skema
kesejahteraan umum dari sistem tunjangan hari tua atau dana khusus dari Negara
pihak pada Persetujuan, atau dari Pemerintah, atau pemerintah daerahnya sesuai
dengan undang-undang Negara tersebut dapat dikenakan pajak hanya di negara
tersebut.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau
pemerintah daerahnya, kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut
dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang:
(i) mempunyai
kewarganegaraan di Negara Pihak lainnya tersebut; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara Pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk
melakukan jasa-jasa tadi.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh Pemerintah
suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada orang
pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Pemerintah tersebut
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warganegara dari
Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16,
17 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang berkenaan dengan
jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu
Pemerintahan Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Seseorang yang
berkunjung ke suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas undangan dari Negara
tersebut atau dari universitas, akademi, sekolah, museum, atau lembaga
kebudayaan serupa lainnya yang ada di Negara tersebut atau berdasarkan program
resmi pertukaran kebudayaan, untuk masa tidak lebih dari dua tahun
berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah, atau
melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang merupakan penduduk dari
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan sebelum melakukan kunjungan, akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama atas imbalan
untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
|
Pasal 21 |
1. Pembayaran-pembayaran, terhadap seorang
pelajar, pemagang atau siswa dalam pelatihan usaha yang sebelum melakukan
kunjungan ke Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk dari Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan dan yang berada di Negara yang disebutkan pertama
bertujuan semata-mata untuk pendidikan atau pelatihannya, menerima imbalan
dengan tujuan untuk memenuhi biaya hidup, pendidikan, atau latihan tidak akan
dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang
pembayaran-pembayaran tersebut timbul dari sumber di luar Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah, beasiswa, dan
imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau
pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, selama masa pendidikan
atau pelatihan tersebut berhak atas pengecualian-pengecualian, keringanan, atau
pengurangan pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara Pihak
pada Persetujuan yang ia kunjungi.
|
Pasal 22 |
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan, dari mana pun asalnya, yang tidak diatur dalam
pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut. Bagaimanapun jenis-jenis penghasilan yang timbul dari di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tidak
berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari harta tidak bergerak
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 2 dari Persetujuan ini, jika penerima
penghasilan tersebut, yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan,
menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak
lainnya tersebut melalui tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau
harta yang menghasilkan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian,
tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14
akan berlaku.
|
Pasal 23 |
1. Di Indonesia, pajak berganda akan
dihindarkan dengan cara sebagai berikut:
Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari
China, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang terutang di China tersebut
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan
terhadap pajak yang dikenakan kepada penduduk tersebut di Indonesia. Namun,
jumlah kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan
yang terutang di Indonesia yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan
peraturan perpajakannya.
2. Di China, pajak berganda akan dihindarkan
dengan cara sebagai berikut:
a) Apabila
penduduk China memperoleh penghasilan dari Indonesia, jumlah pajak atas
penghasilan tersebut yang terutang di Indonesia tersebut sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak
yang dikenakan kepada penduduk tersebut di China. Namun, jumlah kredit pajak
tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di
China yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan China.
b) Apabila
penghasilan itu berupa dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang
berkedudukan di Indonesia kepada perseroan yang berkedudukan di China dan
memiliki tidak kurang dari 10 persen dari saham perseroan yang membayarkan
dividen, maka pajak yang dibayar di Indonesia oleh perseroan yang membayarkan
dividen itu akan diperhitungkan.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban- kewajiban yang terkait
dengan pajak tersebut di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan
atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban terkait yang
diberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan pada Pasal 1, ketentuan pada ayat ini juga berlaku terhadap
orang/badan yang bukan merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak
pada Persetujuan.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
Pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan
status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada
penduduknya sendiri.
3. Kecuali di mana ketentuan Pasal 9, Pasal
11 ayat 7, atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti, dan
pengeluaran-pengeluaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, untuk
menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat
dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut
dibayarkan kepada penduduk dari negara yang disebut pertama.
4. Perusahaan di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang
berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan
atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban
dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan
lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
5. Dalam Pasal ini, istilah
"pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang badan menganggap bahwa
tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan
mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh
perundang- undangan nasional masing-masing Negara tersebut, ia dapat mengajukan
masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di
mana ia menjadi penduduknya atau apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 24
ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di
mana ia menjadi warga negaranya. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka
waktu tiga tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang tindakan yang
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang harus berusaha
sebaik-baiknya, jika muncul pengajuan keberatan untuk penyelesaian kepada
pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat
menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan
berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama
dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan, melalui persetujuan bersama, akan berusaha untuk
menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Pejabat-pejabat yang berwenang
tersebut dapat juga berunding bersama untuk menghilangkan pengenaan pajak
berganda dalam masalah-masalah yang tidak diatur dalam Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3. Jika kemungkinan
bisa mencapai persetujuan, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara
Pihak pada Persetujuan dapat bertemu bersama-sama untuk melakukan tukar pikiran
secara lisan.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing Negara Pihak pada
Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan,
sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang
bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, terutama untuk
pencegahan terhadap pengelakan pajak-pajak tersebut. Pertukaran informasi ini
tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima
oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dan hanya
boleh diungkapkan kepada orang-orang atau pihak-pihak berwenang (termasuk
pengadilan dan badan-badan administrative) yang terlibat pada penetapan atau
penagihan pajak atau pelaksanaan undang-undang pajak atau penuntutan, atau
dalam memutuskan keberatan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat yang berwenang tersebut
hanya boleh menggunakan informasi tadi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas.
Namun mereka boleh mengungkapkan informasi tadi dalam proses pengadilan atau
dalam pembuatan keputusan pengadilan.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 sama
sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara
Pihak pada Persetujuan suatu kewajiban:
a) untuk
melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang-
undangan dan praktik administratif di Negara tersebut atau di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan;
b) untuk
memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan
atau dalam praktik administratif yang lazim di Negara tersebut atau di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan;
c) untuk
memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis,
industri, perniagaan, atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses
perdagangan, atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan
dengan kebijaksanaan public (ordre public).
|
Pasal 27 |
Tidak ada sesuatu pun
dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal
dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam
peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan
khusus.
|
Pasal 28 |
1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada
tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan tertulis oleh masing-masing
Pemerintah bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing
Negara telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku:
(i) untuk
pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh
pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya
Persetujuan ini; dan
(ii) untuk
pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya
Persetujuan ini.
|
Pasal 29 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi salah satu Negara Pihak pada
Persetujuan dapat, pada tanggal atau sebelum 30 Juni suatu tahun setelah
berakhirnya jangka waktu lima tahun terhitung tanggal berlakunya menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan kepada Negara Pihak
lainnya pada persetujuan melalui saluran diplomatik. Dalam hal demikian
Persetujuan ini tidak berlaku lagi di kedua Negara sehubungan dengan
penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai atau setelah 1
Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan itu.
Dalam hal demikian,
Persetujuan tidak akan berlaku lagi:
(a) untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara
sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari
tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
(b) untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya,
pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun
berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
SEBAGAI BUKTI, para
penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa dari Pemerintahnya
masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
tiga di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2001 dalam bahasa Indonesia, China dan
Inggris, di mana ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal
terjadi perbedaan penafsiran antara naskah bahasa Indonesia dan China, maka
naskah bahasa Inggris yang berlaku.
|
Untuk Pemerintah Republik Indonesia |
Untuk Pemerintah Republik Rakyat China |
PROTOKOL PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA DAN PENCEGAHAN
PENGELAKAN PAJAK YANG
BERKENAAN DENGAN PAJAK
ATAS PENGHASILAN
Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok,
Dengan memperhatikan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak
yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan, yang ditandatangani di Jakarta pada
tanggal 7 November 2001 (yang selanjutnya disebut sebagai “Persetujuanâ€Â),
Telah menyetujui bahwa
ketentuan-ketentuan berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Persetujuan ini:
|
Pasal 1 |
Dalam hubungan dengan
Pasal 8 (Pelayaran dan Penerbangan), menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat 2,
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang melakukan kegiatan
operasional penerbangan dalam lalu lintas internasional di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (VAT)
atau pajak-pajak serupa lainnya di Negara Pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 2 |
Para Negara Pihak pada
Persetujuan akan saling memberitahukan melalui saluran diplomatik mengenai
penyelesaian prosedur hukum internal yang diperlukan untuk memberlakukan secara
efektif Protokol ini. Protokol ini akan mulai berlaku pada hari ke tiga puluh setelah
diterimanya pemberitahuan terakhir tersebut. Protokol ini akan mulai berlaku
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah Protokol ini
berlaku.
SEBAGAI BUKTI yang
bertandatangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa oleh Pemerintah
masing-masing, telah menandatangani Protokol ini.
Dibuat dalam rangkap
dua di Beijing pada tanggal 26 Maret 2015 dalam bahasa Indonesia, Mandarin dan
Inggris, dimana semua naskah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama.Dalam
hal terjadi perbedaan penafsiran, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Signed
SOEGENG RAHARDJO DUTA BESAR LUAR BIASA
DAN BERKUASA PENUH REPUBLIK INDONESIA UNTUK REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK
Signed
WANG JUN KOMISIONER NEGARA
UNTUK ADMINISTRASI
PERPAJAKAN
|
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam