AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE SWITZERLAND
CONFEDERATION
FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WTH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
person who are resident of one or both of the Contracting State.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local
authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property, taxes on the total amounts of
wages or salaries paid by enterprises, as well as taxes on capital
appreciation.
3. The existing taxes to which the Agreement apply are in
particular ;
(a) in Indonesia :
the
income tax (Pajak Penghasilan) including the company tax and any withholding
tax, prepayments or advance payment with respect to the aforesaid tax.
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax");
(b) in Switzerland :
the
federal, cantonal and communal taxes on income (total income, earned income,
income from capital, industrial and commercial gains, and other items of
income)
(hereinafter
referred to as "Swiss tax").
4. The Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of changes which
have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires :
(a) the term "Indonesia" comprises
the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the
adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereign rights or
jurisdiction in accordance with international law;
(b) the term "Switzerland" means the
Swiss Confederation;
(c) the term "a Contracting State"
and "the other Contracting State" means Indonesia or Switzerland, as
the context requires;
(d) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(e) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a
Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other
Contracting State;
(g) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(h) the term "nationals" means:
(i) all individuals possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) all legal persons, partnerships and
associations deriving their status as such from the laws in force in a
Contracting State;
(i) the term "competent authority"
means:
(i) in Indonesia, the Minister of Finance or
his authorized representative, and
(ii) in Switzerland, the Director of the
Federal Tax Administration or his authorized representative;
(j) the term "tax" means Indonesian
tax or Swiss tax, as the context requires.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows :
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of vital
interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to
him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which
he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States
shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, the
competent authorities of the Contracting States shall settle the question by
mutual agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially :
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a Workshop;
(f) a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of extraction of natural resources;
(g) a farm of plantation;
(h) a building site, a construction,
installation or assembly project or supervisory activities in connection
therewith, where such site, project or activity continues for a period of more
than 183 days.
3. The term "permanent establishment" shall be deemed
not to include :
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, for the supply of information,
for scientific research, or for similar activities which have a preparatory or
auxiliary character;
4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 6
applies - is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such persons are limited to those mentioned in paragraph 3 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
5. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other
State or insures risks situated there through an employee or through a
representative who is not an agent of an independent status within the meaning
of paragraph 6.
6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status
within the meaning of this paragraph.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships and aircraft shall not be regarded
as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived
from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of professional services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to
that permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise
engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions
and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent
establishment
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the permanent establishment, including executive and general administrative
expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment
is situated or elsewhere.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to
be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits from the operation of ships in international traffic
may be taxed in the Contracting State of which the enterprise operating the
ship is a resident.
2. However, such profits may also be taxed in the Contracting
State in which such operation is carried on; but the tax so charged shall not
exceed 50% of the tax otherwise imposed by the internal law of that State.
3. Profits from the operation of aircraft in international
traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise
operating the aircraft is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall also apply to
profits from the participation in a pool, a joint business or an international
operating agency.
|
Article 9 |
Where :
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed:
(a) 10% of the gross amount of the dividends if
the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds
directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;
(b) 15% of the gross amount of the dividends in
all other cases.
The
competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement
settle the mode of application of these limitations.
This
paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the
profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, "jouissance" shares or "jouissance"
rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims,
participating in profits, as well as income from other corporate rights which
is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws
of the State of which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends, is a resident, through a permanent establishment situated
therein and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent establishment. In Such a case the
provisions of Article 7 shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment situated in that other State, nor subject the
companys undistributed profits, even if the dividends paid or the
undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in
such other State.
6. Where a company which is resident of Switzerland and having a
permanent establishment in Indonesia derives profits or income from that
permanent establishment, such profits may be taxed in accordance with the laws
of Indonesia, but the rate of tax imposed shall not exceed 10% of the amount of
such profits, after deducting therefrom the income tax imposed thereon in
Indonesia
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 10% of the gross amount of the interest. The competent authorities of
the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application
of this limitation.
3. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures as well as income assimilated to income from money lent by the
taxation law of the State in which the income arises. However, the term
"interest" does not include income dealt with in Article 10.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein and the debt-claim
in respect of which the interest is paid is effectively connected with such
permanent establishment. In such case the provisions of Article 7 shall apply.
5. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment in connection with which the indebtedness on which the
interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent
establishment, then such interest shall be deemed to arise in the State in
which the permanent establishment is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not
exceed 12.5% of the gross amount of the royalties. The competent authorities of
the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application
of this limitation.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph films or films or tapes for radio or television broadcasting, any
patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for
the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific
equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific
experience.
4. The provisions of paragraph 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein and the right or
property in respect of which the royalties are paid is effectively connected
with such permanent establishment. In such case, the provisions of Article 7
shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment in connection with which the liability to pay
the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent
establishment, then such royalties shall be deemed to arise in the State in
which the permanent establishment is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, due regard being had to the other
provisions of this Agreement.
|
Article 13 |
1. Payments for furnishing of services, including consultancy
services, arising in a Contracting State and derived by a resident of the other
Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such payments may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, provided
that the services are furnished in that State by an enterprise through
employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose; but
the tax so charged shall not exceed 5% of the gross amount of such payments.
The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement
settle the mode of application of this limitation.
3. The term "payments for services" as used in this
Article means payments for services of any kind including consultancy services
furnished by an enterprise through employees or other personnel engaged by the
enterprise for such purpose, but excluding payments for professional services
or other independent activities of a similar character referred to in Article
15.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the payments, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the payments arise,
through a permanent establishment situated therein and the activity in respect
of which the payments are made is effectively connected with such permanent
establishment. In such case, the provisions of Article 7 shall apply.
5. Payments for the furnishing of services shall be deemed to
arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political
subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the
person paying for the furnishing of services, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
in connection with which the services are rendered, and the payment is borne by
such permanent establishment, then such payment shall be deemed to arise in the
State in which the permanent establishment is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the payments for furnishing of services, having regard to the
activity for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed
upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship,
the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount.
In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, due regard being had to the other
provisions of this Agreement.
|
Article 14 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State, including such gains from
the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole
enterprise), may be taxed in that other State.
3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be
taxable only in that Contracting State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in paragraphs 1, 2 and 3, shall be taxable only in the Contracting
State of which the alienator is a resident.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration in respect of an employment as
well as income in respect of professional services or other independent
activities of a similar character, derived by a resident of a Contracting
State, shall be taxable only in that State, unless the employment, services or
activities are exercised or performed in the other Contracting State. If the
employment, services or activities are so exercised or performed, such
remuneration or income as is derived therefrom may be taxed in that other
State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration or
income derived by a resident of a Contracting State in respect of an
employment, services or activities exercised or performed in the other
Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if :
(a) the recipient is present in the other State
for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve
month period; and
(b) the remuneration or income is paid by, or
on behalf of, a person who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration or income is not borne by
a permanent establishment which that person has in the other State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State may be taxed in that Contracting State.
|
Article 16 |
Directors fees and other similar
payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a
member of the board of directors or any other similar organ of a company which
is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Article 15, income derived
by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre,
motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsman,
from his personal activities as such exercised in the other Contracting State,
may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or a sportsman in his capacity as such accrues not to the
entertainer or sportsman himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsman are
exercised.
3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to
remuneration or profits, salaries, wages and similar income derived from
activities performed in a Contracting State by entertainers or sportsmen if
their visit to that State is substantially supported from the public funds of
the other Contracting State, a political subdivision or a local authority
thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19,
pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting
State in consideration of past employment or any annuity paid to such resident
shall be taxable only in that State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or
a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to
that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that State
and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that State.
3. The provision of Article 15, 16, 18 and 20 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a
local authority thereof.
|
Article 20 |
1. Payments which a student or business apprentice who is or was
formerly a resident of one of the Contracting States and who is present in the
other Contracting State solely for the purpose of his education or training
receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be
taxed in that other Contracting State.
2. An individual who is or was formerly a resident of one of the
Contracting States and who is present in the other Contracting State for the
purpose of study, research or training or of acquiring technical, professional
or business experience and who exercises in that other Contracting State an
employment for a period or periods not exceeding in the aggregate twelve months
shall be exempt from tax in that other Contracting State for remuneration in
respect of this employment provided that such employment is directly related to
his studies, research, training or acquiring of experience and that the
remuneration from the employment does not exceed 18,000.- Swiss francs.
|
Article 21 |
1. In the case of Indonesia, double taxation shall be avoided as
follows:
(a) Indonesia, when imposing tax on residents
of Indonesia, may include in the basis upon which such tax is imposed the items
of income which may be taxed in Switzerland in accordance with the provisions
of this Agreement.
(b) Where a resident of Indonesia derives
income from Switzerland and such income may be taxed in Switzerland in
accordance with the provisions of this Agreement, the amount of Swiss tax
payable in respect of the income shall be allowed as a credit against the
Indonesian tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall
not exceed that part of the Indonesian tax which is appropriate to such income.
2. In the case of Switzerland, double taxation shall be avoided
as follows :
(a) Where a resident of Switzerland derives income
which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in
Indonesia, Switzerland shall, subject to the provisions of paragraphs (b) and
(c), exempt such income from tax but may, in calculating tax on the remaining
income of that resident, apply the rate of tax which would have been applicable
if the exempted income had not been so exempted, provided, however, that where
profits derived by a resident of Switzerland from sources within Indonesia
which in accordance with paragraph 2 of Article 8 are subject to tax in
Indonesia, the Swiss tax charged on those profits shall be reduced by one half.
(b) Where a resident of Switzerland derives
dividends, interest or payments for services which, in accordance with the
provisions of Articles 10, 11 and 13, may be taxed in Indonesia, Switzerland
shall allow, upon request, a relief to such resident. The relief may consist of
:
(i) a deduction from the tax on the income of
that resident of an amount equal to the tax levied in Indonesia in accordance
with the provisions of Articles 10, 11 and 13; such deduction shall not,
however, exceed that part of the Swiss tax, as computed before the deduction is
given, which is appropriate to the income which may be taxed in Indonesia; or
(ii) a lump sum reduction of the Swiss tax; or
(iii) a partial exemption of such dividends,
interest or payments for services from Swiss tax, in any case consisting at
least of the deduction of the tax levied in Indonesia from the gross amount of
the dividends, interest or payments for services.
Switzerland
shall determine the applicable relief and regulate the procedure in accordance
with the Swiss provisions relating to the carrying out of international
conventions of the Swiss Confederation for the avoidance of double taxation.
(c) Where a resident of Switzerland derives
royalties which, in accordance with the provisions of Article 12 may be taxed
in Indonesia, Switzerland shall allow, upon request, a relief to such resident
which may consist of :
(i) the deduction of 2.5% of the gross amount
of such royalties; and
(ii) a deduction from the Swiss tax on the
income of that resident, as computed by reference to the relief referred to in
sub-paragraph (i), of an amount of 10 per cent of the gross amount of the
royalties; such deduction shall, however, be determined pursuant to the general
principles of relief referred to in paragraph (b).
|
Article 22 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith,
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting state has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not
be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. The provisions of this Article shall apply to taxes which are
the subject of this Agreement.
|
Article 23 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a national. The
case must be presented within two years from the first notification of the
action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the
Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting state, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs.
|
Article 24 |
1. Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges
of diplomatic agents or consular officers under the general rules of
international law or under the provisions of special agreements.
2. Notwithstanding the provisions of Article 4, individuals who
are members of a diplomatic mission or permanent mission or consular post of a
Contracting State which is situated in the other Contracting State or in a
third State and who are nationals of the sending State shall be deemed to be
residents of the sending State if they are submitted therein to the same
obligations in respect of taxes on income as are residents of that State.
3. The Agreement shall not apply to international organisations,
to organs or officials thereof and to persons who are members of a diplomatic
mission, consular post or permanent mission of a third State, being present in
a Contracting State and not treated in either Contracting State as residents in
respect of taxes on income.
|
Article 25 |
1. This Agreement shall be ratified and the instruments of
ratification shall be exchanged at Jakarta as soon as possible.
2. The Agreement shall enter into force upon the exchange of
instruments of ratification and its provisions shall have effect :
(a) in Indonesia :
in
respect of income derived on or after 1 January of the year next following that
of the entry into force of the Agreement;
(b) in Switzerland :
in
respect of income derived on or after 1 January of the year next following that
of the entry into force of the Agreement.
|
Article 26 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving notice of
termination on or before the thirtieth June of any calendar year. In such event,
the Agreement shall cease to have effect :
(a) in Indonesia :
in
respect of income derived on or after 1 January of the year next following that
in which the notice of termination is given;
(b) in Switzerland :
in
respect of income derived on or after 1 January of the year next following that
in which the notice of termination is given.
In witness whereof the
undersigned, duly authorised thereto, have signed this Agreement.
Done in duplicate at Berne this
29th August 1988 in the English, Indonesian and French languages, all texts
being equally authentic. In case there is any divergence of interpretation
between the Indonesian and the French texts the English text shall prevail.
PROTOCOL
The Swiss Federal Council and the
Government of the Republic of Indonesia have agreed at the signing of the
Agreement between the two States for the avoidance of double taxation with
respect to taxes on income upon the following provisions which shall form an
integral part of the said Agreement:
1.
With reference to Article 5
In respect of paragraph 3 of
Article 5 it is understood that the maintenance of a stock of goods or
merchandise for the purpose of delivery or facilities used for delivery of
goods and merchandise do not constitute a permanent establishment as long as
the conditions of paragraph 4 (b) of the same Article are not fulfilled.
2. With reference to Article 7
In respect of paragraphs 1 and 2
of Article 7, where an enterprise of a Contracting State, having a permanent
establishment in the other contracting State, sells goods or merchandise or
carries on other business activities in that other State, the profits of that
permanent establishment shall not be determined on the basis of the total
amount received by the enterprise, but shall be determined only on the basis of
that part of the total receipts which is attributable to the actual activity of
the permanent establishment for such sales or such other business activities.
However, in case of abusive
constructions, it is understood that paragraph 1 of Article 7 shall also apply
if the enterprise sells goods or merchandise or carries on business of the same
or similar kind as the sales or business undertaken by the permanent establishment,
but only if it can be proved that this permanent establishment has taken a
determinant part in these activities.
In the case of contracts for the
survey, supply, installation or construction of industrial, commercial or
scientific equipment or premises, or of public works, when the enterprise has a
permanent establishment, the profits of such permanent establishment shall not
be determined on the basis of the total amount of the contract, but shall be
determined only on the basis of that part of the contract which is effectively
carried out by the permanent establishment in the State where the permanent
establishment is situated.
The profits related to that part
of the contract which is carried out by the head office of the enterprise shall
be taxable only in the State of which the enterprise is a resident.
3. With reference to Article 10
In respect of paragraph 6 of
Article 10 it is understood that the provisions of that paragraph shall not
affect the provisions contained in any production sharing contracts and
contracts of work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector
or other mining sector concluded on or before 31 December 1983, by the
Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas
company or any other entity thereof with a person who is a resident of
Switzerland.
Done in duplicate at Berne this
29 August 1988 in the English, Indonesian and French languages, all texts being
equally authentic. In case there is any divergency of interpretation between
the Indonesian and the French texts, the English text shall prevail.
PROTOCOL
DESIRING
to amend the Agreement and Protocol between the Republic of Indonesia and the
Swiss Confederation for the avoidance of double taxation with respect to taxes
on income, signed at Berne on 29th August 1988 (hereinafter referred to as
"the Agreement" and the Protocol" respectively), have agreed as
follows :
Article 1
Sub-paragraph a) of paragraph 3 of Article 2 of the
Agreement shall be replaced by the following :
"a) in Indonesia :
the
income tax (Pajak Penghasilan)
(hereinafter
referred to as ,,Indonesian tax") ;"
Article 2
1. The first sentence of paragraph 2 of
Article 12 of the Agreement shall be replaced by the following :
,,2. However,
such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise,
and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial
owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross
amount of the royalties......"
2. Paragraph 3 of Article 12 of the Agreement
shall be replaced by the following :
,,3. The term „royalties" as used in this
Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any
copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph
films or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade
mark, design or model, plan, secret formula or process, or for information
concerning industrial, commercial or scientific experience ."
Article 3
Paragraph 2 of Article 21 of the Agreement shall be
replaced by the following :
„2. In the case of Switzerland, double taxation
shall be avoided as follows :
a) Where a resident of Switzerland derives
income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed
in Indonesia, Switzerland shall, subject to the provisions of paragraph b),
exempt such income from tax but may, in calculating tax on the remaining income
of that resident, apply the rate of tax which would have been applicable if the
exempted income had not been so exempted, provided, however, that where profits
derived by a resident of Switzerland from sources within Indonesia which in
accordance with paragraph 2 of Article 8 are subject to tax in Indonesia, the
Swiss tax charged on those profits shall be reduced by half .
b) Where
a resident of Switzerland derives dividends, interest, royalties or payments
for services which, in accordance with the provisions of Articles 10, 11, 12
and 13, may be taxed in Indonesia, Switzerland shall allow, upon request, a
relief to such resident . The relief may consist of :
(i)
a deduction from the tax on the
income of that resident of an amount equal to the tax levied in Indonesia in
accordance with the provisions of Articles 10, 11, 12 and 13; such deduction
shall not, however, exceed that part of the Swiss tax, as computed before the
deduction is given, which is appropriate to the income which may be taxed in
Indonesia ; or
(ii)
a lump sum reduction of the Swiss tax
; or
(iii)
a partial exemption of such dividends,
interest, royalties or payments for services from Swiss tax, in any case
consisting at least of the deduction of the tax levied in Indonesia from the
gross amount of the dividends, interest, royalties or payments for services .
Switzerland
shall determine the applicable relief and regulate the procedure in accordance
with the Swiss provisions relating to the carrying out of international
conventions of the Swiss Confederation for the avoidance of double taxation
."
Article 4
Article 3 of the Protocol shall be replaced by the
following :
,,3. With
reference to Article 10
In
respect of paragraph 6 of Article 10 it is understood that the provisions of
that paragraph shall not affect the provisions contained in any production
sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts)
relating to oil and gas sector or other mining sector concluded by the
Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas
company or any other entity thereof with a person who is a resident of
Switzerland.
It is
understood that if Indonesia signs a new or a revised agreement or protocol
after the date of signature of the present Protocol providing for a more
favorable treatment with respect to the branch profits tax for contracts
relating to oil and gas sector or other mining sector as described in the
previous paragraph, such more favorable treatment shall automatically apply to
companies resident in Switzerland engaged in contracts relating to oil or gas
sector or other mining sector as described in the previous paragraph from the
date of the entry into force of such agreement or protocol with a third
State."
Article 5
1. The Governments of the Contracting States
shall notify each other through diplomatic channels that all legal requirements and procedures for giving effect
to the present Protocol have been satisfied .
2. The present Protocol, which shall form an
integral part of the Agreement and Protocol, shall enter into force on the date
of the later of the notifications referred to in paragraph 1 and its provisions
shall have effect :
a) in Indonesia :
in
respect of income derived on or after 1st January of the year next following
that of the entry into force of the present Protocol .
b) in Switzerland :
in
respect of income derived on or after 1st January of the year next following
that of the entry into force of the present Protocol ;
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized
thereto by their respective Governments, have signed this Protocol.
DONE in Jakarta on 8th February 2007 in two original
copies, both in the English Language.
|
For the Government of the Republic of Indonesia:
ttd.
Eddi Hariyadhi |
For the Swiss Federal Council :
ttd.
Bernardino Regazzoni |
PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA
DAN
KONFEDERASI SWISS
MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS
PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau oleh bagian-bagian ketatanegaraannya atau
pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memandang cara pemungutan pajak-pajak
tersebut.
2. Sebagai pajak-pajak atas penghasilan
dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau atas
unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pemindahtanganan harta gerak atau tak gerak, pajak-pajak atas seluruh
jumlah upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan, begitu pula pajak-pajak
atas pertambahan nilai kekayaan.
3. Pajak-pajak yang berlaku sekarang ini
terhadap mana Persetujuan ini berlaku terutama adalah :
(a) di Indonesia :
Pajak Penghasilan termasuk pajak perseroan dan
setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, pembayaran-pembayaran di muka
sehubungan dengan pajak tersebut di atas (selanjutnya disebut sebagai
"Pajak Indonesia");
(b) di Swiss :
Pajak-pajak federal, kanton dan komunal atas
penghasilan (seluruh penghasilan, penghasilan yang diperoleh, penghasilan
dari modal, laba industri dan perniagaan, keuntungan dari modal, dan
bagian-bagian penghasilan lainnya) (selanjutnya disebut sebagai "Pajak
Swiss").
4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap
setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama, yang dipungut setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap, atau
sebagai pengganti dari pajak-pajak yang telah ada. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan saling memberitahukan satu
sama lain setiap perubahan yang telah terjadi dalam undang-undang pajak
masing-masing.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam undang-undangnya dan daerah yang berbatasan terhadap mana
Republik Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut
hukum internasional;
(b) istilah
"Swiss" berarti Konfederasi Swiss;
(c) istilah
"Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada
Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Swiss, tergantung pada
hubungan kalimatnya;
(d) istilah
"orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap
kesatuan orang dan badan lainnya;
(e) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum,
yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;
(f) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti
berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(g) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh
kapal-kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu
semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di dalam Negara pihak
pada Persetujuan lainnya;
(h) istilah
"warganegara" berarti :
(i) semua
orang pribadi yang memiliki kebangsaan suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) semua
badan hukum, perkongsian dan asosiasi yang memperoleh statusnya dari
perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(i) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti :
(i) di
Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah, dan
(ii) di
Swiss, Direktur Administrasi Pajak Federal atau wakilnya yang Sah;
(j) istilah
"pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Swiss tergantung dari
hubungan kalimatnya.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang
tidak dirumuskan, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu
sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika
dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan
pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat
kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia
baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana
terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara
dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika
ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu
Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menurut
kebiasaan berdiam;
(c) jika ia
mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara, atau sama sekali
tidak mempunyainya di Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang
dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut
berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1 kedudukan suatu badan berada di kedua Negara pihak pada Persetujuan,
maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan
akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu
dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu lokasi
pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian
atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya;
(g) suatu pertanian
atau perkebunan;
(h) suatu lokasi
pembuatan bangunan, proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan atau
kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, apabila lokasi,
proyek atau kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi 183 hari.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
dianggap tidak meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian
barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi
keperluan perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan penelitian
(riset) ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat
persiapan atau penunjang.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, jika orang dan badan - yang bukan merupakan suatu agen yang berdiri
sendiri dimana ketentuan-ketentuan ayat 6 berlaku - bertindak di suatu Negara
pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, maka perusahaan itu akan dianggap mempunyai suatu bentuk
usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama karena
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang dan badan tersebut untuk perusahaan
itu, apabila orang dan badan itu :
(a) mempunyai dan
biasa melakukannya di Negara itu wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas
nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatan orang dan badan tersebut
dibatasi kepada hal-hal yang disebutkan dalam ayat 3 yang apabila
dilakukan melalui suatu tempat usaha tertentu, tidak akan membuat tempat usaha
tertentu ini menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat itu, atau
(b) tidak mempunyai
wewenang, tetapi biasa melakukan pengurusan di Negara yang disebut pertama
persediaan barang-barang atau barang dagangan dimana secara teratur
ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan
tersebut.
5. Suatu perusahaan asuransi dari Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap
mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau
menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui
suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri seperti
dimaksud pada ayat 6.
6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau
agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak
dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan
agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama
perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri
dalam arti ayat ini.
7. Kenyataan bahwa suatu perseroan yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai
oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
ataupun menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk
usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), tidak dengan sendirinya akan
berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari
yang lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang
berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di
Negara lain tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
dimana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun juga istilah tersebut
meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang umum mengenai pemilikan atas lahan
berlaku, hak pakai hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran
tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk
mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam
lainnya; kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung,
dari penyewaan atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan
berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan
terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba usaha perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu
menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap
berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.
2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3,
jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan
usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha
tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang dapat diharapkan diperoleh,
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang
terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau
serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan yang mengadakan hubungan yang
sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
4. Sepanjang merupakan kebiasaan di Negara
pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal
dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas
seluruh laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, maka ketentuan ayat 2
tidak akan menghalangi Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya
laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional
tersebut seperti yang lazim digunakan; namun, cara pembagian secara
proporsional tersebut harus sedemikain rupa sehingga hasilnya akan sesuai
dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal ini.
5. Laba yang semata-mata berasal dari
pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha
tetap untuk perusahaan, tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha
tetap.
6. Untuk penerapan ayat-ayat sebelumnya
besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan
dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang
kuat dan cukup untuk menyimpang.
7. Jika di dalam jumlah laba terdapat
penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal
lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba dari pengoperasian kapal dalam jalur
lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan yang menjadi tempat kedudukan perusahaan yang mengoperasikan kapal
itu.
2. Namun, laba tersebut dapat juga dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat pengoperasian tersebut dilakukan;
tetapi pajak yang dikenakan itu tidak akan melebihi 50 persen dari pajak
yang dikenakan menurut undang-undang dalam negeri Negara tersebut.
3. Laba dari pengoperasian pesawat udara
dalam jalur lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan yang menjadi tempat kedudukan perusahaan yang
mengoperasikan pesawat udara itu.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1, 2 dan 3
berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan
perusahaan, usaha kerjasama atau dalam perwakilan usaha internasional.
|
Pasal 9 |
Apabila :
(a) Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, atau
(b) orang dan badan yang sama, baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
dan dalam kedua hal itu
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang
lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain,
maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat
tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian, dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari
jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut
adalah perseroan (yang bukan usaha bersama) yang memiliki secara langsung paling
sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu
(b) 15 persen dari
jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. Pejabat-pejabat yang berwenang
dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penetapan dari
pembatasan-pembatasan ini dengan persetujuan bersama. Ayat ini tidak akan
mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen
dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham
"jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham-saham
pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan
surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula
penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam
pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang
Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui
suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana
perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan dan pemilikan saham-saham atas
mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha
tetap itu. Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan
dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh
mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu
kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau
apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap yang berada di Negara lain itu,
ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak
dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan
tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang
diperoleh di Negara lain tersebut.
6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di Swiss dan mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia memperoleh laba atau
penghasilan dari bentuk usaha tetap itu, maka laba tersebut dapat dikenakan
pajak sesuai dengan perundang-undangan Indonesia, tetapi tarip pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah laba tersebut, sesudah dikurangi
dengan pajak penghasilan yang dikenakan di Indonesia
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga. Pejabat
yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara
penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3. Istilah "bunga" seperti yang
dipergunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan
piutang, baik yang dijamin dengan hipotek ataupun tidak, dan baik yang berhak
maupun tidak atas bagian laba debitur, dan pada khususnya penghasilan dari
surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat
hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat
berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut demikian pula penghasilan
yang oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu timbul
dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang. Namun demikian, istilah
"bunga" tidak mencakup penghasilan yang diatur dalam Pasal 10.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian,
berlaku ketentuan Pasal 7.
5. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri,
bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk Negara itu. Namun
demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang
apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak,
mempunyai bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam
hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan
bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan
dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara
kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya
tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui
antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan
istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku
atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang
dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu
berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila
penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 12,5 persen dari jumlah kotor royalti. Pejabat
yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara
penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima
sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta
kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi,
atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi,
paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang
dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan
industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut
pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana dan hak atau milik sehubungan dengan mana
royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha
tetap itu. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 7.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan, apabila pembayar royalti itu adalah Negara itu
sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk dari
Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan
royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada
Persetujuan atau tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara
pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana kewajiban untuk membayar royalti itu
dibuat, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut,
maka royalti tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk
usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu
atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang
dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana
royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh
pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan
istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya
berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian jumlah kelebihan
pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Pembayaran-pembayaran untuk penyerahan
jasa, termasuk jasa konsultasi, yang berasal dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dan diperoleh oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya
dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.
2. Namun demikian, pembayaran-pembayaran
semacam itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
tempat pembayaran itu berasal, dan sesuai dengan undang-undang Negara tersebut,
dengan ketentuan bahwa jasa tersebut diberikan di Negara itu oleh suatu
perusahaan melalui para karyawan atau pegawai lain yang dipekerjakan oleh
perusahaan itu untuk tujuan tersebut; tetapi pajak yang dibebankan itu tidak
akan melebihi 5 persen dari jumlah kotor pembayaran tersebut. Pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara
penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3. Istilah "pembayaran untuk jasa"
sebagaimana dipergunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran untuk
jasa termasuk jasa konsultasi yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui para
karyawan atau pegawai lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan
tersebut, tetapi tidak termasuk pembayaran-pembayaran untuk jasa-jasa
profesional atau kegiatan-kegiatan bebas lainnya yang mempunyai sifat yang
serupa dengan yang disebut dalam Pasal 15.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku jika pemberi jasa yang menikmati pembayaran itu, adalah
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang menjalankan usaha di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya tempat timbulnya pembayaran itu,
melalui bentuk usaha tetap yang terletak disana dan kegiatan yang berhubungan
dengan dilakukannya pembayaran itu berhubungan secara efektif dengan bentuk
usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, akan berlaku ketentuan-ketentuan
Pasal 7.
5. Pembayaran-pembayaran untuk penyerahan
jasa akan dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan jika yang
melakukan pembayaran adalah Negara itu sendiri, bagian
dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut.
Namun demikian, apabila orang dan badan yang melakukan pembayaran untuk
penyerahan jasa itu, tanpa memandang apakah ia penduduk satu Negara pihak
pada Persetujuan atau tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara
pihak pada Persetujuan yang berhubungan dengan penyerahan jasa itu,
dan pembayaran itu menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka
pembayaran tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha
tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dan pemberi jasa yang menikmati pembayaran itu atau
antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah pembayaran untuk
penyerahan jasa itu, dengan memperhatikan kegiatan yang dibayar itu, melebihi
jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan pemberi jasa yang
menikmati pembayaran itu seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka
ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku bagi jumlah yang disebut
kemudian. Dalam hal demikian jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing
Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
lain dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 14 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti
disebutkan dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha
tetap tersebut (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan), dapat
dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk
dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut
atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas
internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian
kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetuuan itu.
4. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2
dan 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang
memindahtangankan berkedudukan.
|
Pasal 15 |
1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16,
18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa sehubungan dengan
pekerjaan dan demikian juga penghasilan sehubungan dengan jasa profesional atau
kegiatan-kegiatan bebas lainnya yang mempunyai sifat yang serupa, yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika pekerjaan, jasa atau
kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan atau dijalankan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya. Jika pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan itu dilakukan
atau dijalankan demikian, maka balas jasa atau penghasilan yang diperoleh dari
pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, balas
jasa atau penghasilan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan yang
dilakukan atau dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan
dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima balas
jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa
yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
(b) balas jasa atau
penghasilan itu dibayarkan oleh, atau atas nama, orang atau badan yang bukan
merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan
(c) balas jasa atau
penghasilan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh orang
atau badan itu di Negara lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya
dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam
hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang
dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara
pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
tersebut.
|
Pasal 16 |
Penghasilan-penghasilan
para direktur dan pembayaran-pembayaran lain yang serupa yang diperoleh
penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dalam kedudukannya sebagai anggota
Dewan Komisaris atau setiap lembaga lain yang serupa dari perusahaan yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan
pajak di Negara lainnya tersebut.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan
sebagai seniman seperti artis teater, film, radio dan televisi atau pemain
musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka yang
dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di
Negara lain tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut
diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau
badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan 15, maka
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2
tidak akan berlaku untuk balas jasa atau laba, gaji, upah dan penghasilan yang
serupa yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan di Negara pihak pada
Persetujuan dan oleh para seniman atau olahragawan apabila kunjungan mereka ke
Negara tersebut dibiayai sebagian besar dengan dana publik Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 18 |
1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 2
Pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang serupa yang dibayarkan kepada
seorang penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di masa lampau atau setiap tunjangan hari
tua yang dibayarkan kepada penduduk tersebut hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu.
2. Istilah "tunjangan hari tua"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu
tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu,
berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian
balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai
dengan uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Balas
jasa, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan
atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang
sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian
ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu.
(b) Namun demikian,
balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara itu dan orang tersebut
adalah penduduk di Negara itu yang :
(i) merupakan
warganegara Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan
jasa-jasanya.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau
bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak
di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya apabila orang tersebut adalah penduduk dan warganegara Negara tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16,
18 dan 20 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
1. Pembayaran yang diterima siswa atau
peserta latihan di bidang usaha yang menjadi penduduk atau sebelumnya adalah
penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan kehadirannya di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu semata-mata untuk tujuan pendidikan
atau latihannya, yang diterima untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan
atau latihannya tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya itu.
2. Seseorang yang menjadi penduduk atau
sebelumnya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan
yang kehadirannya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu untuk tujuan
penelaahan, penelitian atau latihan atau untuk memperoleh pengalaman teknis,
profesional atau usaha dan yang melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu untuk suatu masa atau masa-masa yang
tidak melebihi jumlah dua belas bulan akan dibebaskan dari pajak di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya itu untuk balas jasa sehubungan dengan pekerjaan
dalam hubungan kerja ini sepanjang pekerjaan dalam hubungan kerja tersebut
secara langsung berhubungan dengan penelaahan, penelitian, latihan atau
usahanya untuk memperoleh pengalaman dan bahwa balas jasa dari pekerjaan
tersebut tidak melebihi 18.000,- frank Swiss.
|
Pasal 21 |
1. Dalam hal Indonesia, pajak berganda akan
dihindarkan sebagai berikut :
(a) Indonesia, jika
mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat memasukkan pos-pos penghasilan
yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan
pajak di Swiss ke dalam dasar pengenaan pajaknya;
(b) Apabila
penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Swiss, dimana penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Swiss berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Persetujuan ini, maka jumlah pajak Swiss yang terhutang atas penghasilan itu
diperkenankan untuk dikurangkan dari pajak Indonesia yang dikenakan pada
penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah pajak yang boleh dikurangkan itu
tidak akan melebihi bagian dari pajak Indonesia yang memadai untuk penghasilan
tersebut.
2. Dalam hal Swiss, pajak berganda akan
dihindarkan sebagai berikut :
(a) Apabila
penduduk Swiss memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, tunduk kepada
ketentuan-ketentuan ayat b) dan c), Swiss akan membebaskan penghasilan tersebut
dari pajak tetapi, dalam menghitung pajak atas penghasilan yang selebihnya dari
penduduk tersebut dapat menerapkan tarip pajak yang seharusnya dapat diterapkan
jika seandainya penghasilan yang dibebaskan itu tidak dibebaskan, namun dengan
ketentuan bahwa, apabila laba yang diperoleh penduduk Swiss dari sumber di
Indonesia yang berdasarkan ayat 2 Pasal 8 dikenakan pajak di Indonesia,
pajak Swiss yang dikenakan atas laba tersebut akan dikurangi dengan
setengahnya.
(b) Apabila
penduduk Swiss memperoleh dividen, bunga atau pembayaran-pembayaran untuk jasa
yang, berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 10, 11 dan 13, dapat dikenakan
pajak di Indonesia, atas permintaan, Swiss akan memberikan keringanan kepada
penduduk tersebut.Keringanan itu mungkin terdiri atas :
(i) potongan
pajak atas penghasilan dari penduduk tersebut yang merupakan suatu jumlah yang
sama dengan pajak yang dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan
Pasal 10, 11 dan 13, namun, potongan tersebut tidak akan melebihi pajak Swiss
atas bagian penghasilan tersebut, sebagaimana yang dihitung sebelum diberikan
potongan tersebut, yang sesuai dengan penghasilan yang dapat dikenakan pajak di
Indonesia; atau
(ii) Pengurangan
sekaligus atas pajak Swiss; atau
(iii) pembebasan
sebagian atas dividen, bunga atau pembayaran untuk jasa tersebut
dari pajak Swiss, dalam hal apapun yang terdiri dari sekurang-kurangnya
potongan atas pajak yang dipungut di Indonesia dari jumlah kotor dividen, bunga
atau pembayaran-pembayaran untuk jasa. Swiss akan menentukan keringanan yang
dapat diterapkan dan mengatur prosedurnya berdasarkan ketentuan-ketentuan Swiss
sehubungan dengan pelaksanaan konvensi-konvensi international Konfederasi
Swiss untuk penghindaran pajak berganda.
(c) Apabila
penduduk Swiss memperoleh royalti yang, berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal
12 dapat dikenakan pajak di Indonesia, atas permintaan, Swiss akan memberikan
keringanan kepada penduduk tersebut yang dapat terdiri atas :
(i) Potongan
2,5 persen atas jumlah kotor royalti tersebut, dan
(ii) potongan
dari pajak Swiss atas penghasilan penduduk tersebut, sebagaimana dihitung
dengan mengingat keringanan yang disebut dalam sub ayat (i), sejumlah
10 persen dari jumlah kotor royalti; namun, potongan tersebut akan ditentukan
sesuai dengan asas-asas umum dari keringanan yang disebut dalam ayat b).
|
Pasal 22 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
itu di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih
memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan
dengan itu yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya
dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengan
pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang
menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan ditafsirkan
sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan
kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan pribadi,
keringanan-keringanan dan pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak
berdasarkan status sipil, dan tanggung jawab keluarga yang diberikan kepada
penduduknya sendiri
3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan
pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika
dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan yang disebut pertama.
4. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan
berlaku bagi pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 23 |
1. Apabila orang atau badan menganggap bahwa
tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan
mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
persetujuan ini baginya, terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur dalam
perundang-undangan nasional di masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan
masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan
dimana ia menjadi penduduk Negara itu, atau apabila masalahnya timbul karena
ayat 1 Pasal 22, terhadap Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi
warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha,
apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat
menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, akan menyelesaikan masalah itu
melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap
kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau
penerapan Persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat
juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam
hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
|
Pasal 24 |
1. Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi
hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari pada pejabat diplomatik dan konsuler
berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional ataupun berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
4, orang-orang yang menjadi anggota perwakilan diplomatik atau perwakilan tetap
atau kantor konsuler dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang berada di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau di suatu Negara pihak ke tiga dan
yang menjadi warganegara dari Negara yang mengirim akan dianggap menjadi
penduduk dari Negara yang mengirim apabila mereka disana dibebani
kewajiban-kewajiban yang sama dengan penduduk Negara tersebut sehubungan
dengan pajak atas penghasilan.
3. Persetujuan ini tidak akan berlaku untuk
organisasi-organisasi internasional, badan-badan atau pejabat-pejabatnya dan
orang-orang yang menjadi anggota perwakilan diplomatik, kantor
konsuler atau perwakilan tetap dari suatu Negara pihak ke tiga, yang
berada di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan tidak diperlakukan sebagai
penduduk di salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan
pajak atas penghasilan.
|
Pasal 25 |
1. Persetujuan ini akan diratifikasi dan
piagam pengesahan akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.
2. Persetujuan ini akan berlaku pada saat
pertukaran piagam pengesahan dan ketentuan-ketentuannya akan berlaku :
(a) di Indonesia :
Sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada
atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
(b) di Swiss :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada
atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan
ini.
|
Pasal 26 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai dihentikan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Salah satu dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri
Persetujuan ini melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan
penghentian pada atau sebelum tanggal tiga puluh Juni pada suatu tahun takwim.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) di indonesia :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau
sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah disampaikannya pemberitahuan
penghentian;
(b) di Swiss :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau
sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah disampaikannya pemberitahuan
penghentian.
SEBAGAI BUKTI para
penandatangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah
menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap
dua di Bern, tanggal 29 Agustus 1988, dalam bahasa Inggeris, Indonesia dan
Perancis, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi
perbedaan dalam penafsiran antara naskah bahasa Indonesia dan naskah bahasa
Perancis, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggeris.
PROTOKOL
Pada saat
penandatanganan Persetujuan antara kedua Negara untuk penghindaran pajak
berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan telah sepakat
atas ketentuan-ketentuan berikut ini yang akan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Persetujuan tersebut:
1. Sehubungan dengan Pasal 5
Sehubungan dengan ayat 3 Pasal 5 adalah dipahami bahwa
pengurusan suatu persediaan barang atau barang dagangan untuk tujuan penyerahan
atau fasilitas-fasilitas yang dipergunakan untuk penyerahan barang dan barang
dagangan bukan merupakan bentuk usaha tetap sepanjang tidak dipenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam ayat 4 b) dari Pasal yang sama.
2. Sehubungan dengan Pasal 7
Sehubungan dengan ayat 1 dan 2 Pasal 7, apabila suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang mempunyai bentuk
usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, menjual barang atau
barang dagangan atau melakukan kegiatan-kegiatan usaha lain di Negara lain
tersebut, maka laba bentuk usaha tetap itu tidak akan ditentukan berdasarkan
seluruh jumlah yang diterima oleh perusahaan tersebut, tetapi akan
ditentukan hanya berdasarkan bagian dari seluruh penerimaan yang dapat dianggap
berasal dari kegiatan yang sebenarnya dari bentuk usaha tetap itu untuk
penjualan atau kegiatan-kegiatan usaha lain tersebut.
Namun demikian, dalam hal terjadi penyalahgunaan penafsiran,
adalah dipahami bahwa ayat 1 Pasal 7 juga akan berlaku apabila perusahaan itu menjual
barang atau barang dagangan atau melakukan usaha yang sama atau serupa jenisnya
dengan penjualan atau usaha yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap itu, tetapi
hanya apabila dapat dibuktikan bahwa bentuk usaha tetap ini telah mengambil
bagian yang menentukan dalam kegiatan-kegiatan ini.
Dalam hal kontrak untuk survei, penyediaan instalasi atau
konstruksi alat-alat atau lingkungan industri, perdagangan atau ilmu
pengetahuan, atau pekerjaan umum, apabila perusahaan itu mempunyai bentuk usaha
tetap, maka laba bentuk usaha tetap tersebut tidak akan ditentukan berdasarkan
seluruh jumlah kontrak itu, tetapi akan ditentukan hanya berdasarkan atas
bagian kontrak yang secara efektif dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Negara
tempat bentuk usaha tetap itu berada.
Laba yang berhubungan dengan bagian dari kontrak tersebut
yang dilakukan oleh kantor pusat perusahaan itu hanya akan dikenakan pajak di
Negara tempat kedudukan perusahaan tersebut.
3. Sehubungan dengan Pasal 10
Sehubungan dengan ayat 6 Pasal 10 adalah dipahami bahwa
ketentuan-ketentuan ayat tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan
yang terkandung dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau
kontrak-kontrak lain yang serupa) yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas
atau sektor pertambangan lainnya yang ditutup pada atau sebelum 31 Desember
1983, oleh Pemerintah Indonesia, yang menjadi perantaranya, perusahaan
minyak dan gas negara atau kesatuan lainnya dengan orang dan badan yang menjadi
penduduk Swiss.
Dibuat dalam rangkap
dua di Bern tanggal 29 Agustus 1988 dalam bahasa Inggeris, Indonesia dan
Perancis, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi
perbedaan dalam penafsiran antara naskah bahasa Indonesia dan naskah bahasa
Perancis, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggeris.
|
Untuk Pemerintah Republik Indonesia : |
Untuk Pemerintah Federal Swiss : |
PROTOKOL
BERHASRAT untuk mengubah Persetujuan dan Protokol
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss mengenai
penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas
penghasilan yang telah ditandatangani di Berne pada tanggal 29 Agustus 1988 (selanjutnya
masing-masing disebut sebagai "Persetujuan" dan
"Protokol"), telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal 1
Pasal 2 ayat (3)
sub ayat a) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :
"a) di
Indonesia:
Pajak Penghasilan
(selanjutnya disebut sebagai
"Pajak Indonesia")
Pasal 2
1. Kalimat
pertama Pasal 12 ayat (2) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut
:
"2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan
perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah
pemilik hak yang menerima royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan
melebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti . . ."
2. Pasal 12 ayat (3) dari
Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :
"3. Istilah
"royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti
pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa
karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusastraan, karya
seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau
pita-pita untuk penyiaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau
model, rencana, rumus yang dirahasiakan atau cara pengolahan, atau untuk
keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu
pengetahuan ."
Pasal 3
Pasal 21 ayat
(2) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :
"2 . Dalam
hal Swiss, pajak berganda wajib dihindarkan sebagai berikut :
a) Apabila
penduduk Swiss memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan pada
Persetujuan ini, dapat dipajaki di Indonesia, Swiss wajib, tunduk pada
ketentuan ayat b), membebaskan penghasilan tersebut dari pajak tetapi dapat,
dalam menghitung pajak atas penghasilan selebihnya dari penduduk tersebut,
menerapkan tarif pajak yang seharusnya dapat diterapkan jika seandainya
penghasilan yang dibebaskan itu tidak dibebaskan, namun sepanjang laba yang
diperoleh penduduk Swiss dari sumber di Indonesia yang berdasarkan Pasal 8 ayat
(2) dikenakan pajak di Indonesia, pajak Swiss yang dikenakan atas laba tersebut
akan dikurangi dengan setengahnya
b) Apabila penduduk Swiss memperoleh dividen,
bunga, royalti atau pembayaran-pembayaran untuk jasa yang, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 10, 11, 12 dan 13, dapat dikenakan pajak di
Indonesia, Swiss akan memperkenankan, berdasarkan permintaan, keringanan kepada
penduduk itu . Keringanan itu dapat terdiri dari :
(i)
potongan pajak atas penghasilan dari
penduduk tersebut yang jumlahnya sama dengan pajak yang dipungut di Indonesia
berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 10, 11, 12 dan 13 ; namun, potongan
tersebut tidak akan melebihi pajak Swiss atas bagian penghasilan tersebut,
sebagaimana yang dihitung sebelum diberikan potongan tersebut, yang sesuai
dengan penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia ; atau
(ii) pengurangan
sekaligus atas pajak Swiss ; atau
(iii)
pembebasan sebagian dividen, bunga,
royalti atau pembayaran-pembayaran untuk jasa tersebut dari pajak Swiss, dalam
hal apapun yang terdiri dari sekurang-kurangnya potongan atas pajak yang
dipungut di Indonesia dari jumlah kotor dividen, bunga, royalti atau
pembayaran-pembayaran untuk jasa.
Swiss
wajib menetapkan keringanan yang dapat diterapkan dan mengatur prosedurnya
berdasarkan ketentuan-ketentuan Swiss sehubungan dengan pelaksanaan
konvensi-konvensi internasional Konfederasi Swiss untuk penghindaran pajak
berganda."
Pasal 4
Pasal 3 dari Protokol wajib
diganti menjadi sebagai berikut :
"3 . Sehubungan dengan
Pasal 10
Sehubungan dengan Pasal 10
ayat (6) dipahami bahwa ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut tidak akan
mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil
dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lain yang serupa) yang berhubungan dengan
sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disepakati oleh
Pemerintah Indonesia, yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas
negara atau kesatuan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk
Swiss .
Dipahami bahwa apabila
Indonesia menandatangani persetujuan atau protokol yang baru atau hasil revisi
setelah tanggal penandatanganan Protokol ini yang memberikan perlakuan yang
lebih menguntungkan dalam hal pajak atas laba suatu bentuk usaha tetap sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan untuk kontrak yang yang berhubungan dengan sektor
minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya, sebagaimana disebutkan dalam
ayat sebelumnya, perlakuan yang lebih menguntungkan itu wajib diterapkan kepada
perusahaan yang merupakan penduduk Swiss yang terikat dengan kontrak yang yang
berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya
sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya sejak tanggal berlakunya
persetujuan atau protokol dengan negara ketiga ."
Pasal 5
1.
Pemerintah Negara pihak pada
Persetujuan wajib saling memberitahukan melalui saluran diplomatik bahwa semua
persyaratan dan prosedur hukum yang dibutuhkan untuk memberlakukan Protokol ini
telah terpenuhi .
2.
Protokol ini, yang wajib membentuk
bagian yang utuh dari Persetujuan dan Protokol, wajib berlaku sejak tanggal
yang terakhir dari pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ketentuan-ketentuannya akan berlaku efektif :
a) di
Indonesia
sehubungan
dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya
sesudah berlakunya Protokol ini ;
b) di Swiss
sehubungan
dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya
sesudah berlakunya Protokol ini .
Sebagai bukti para
penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing
Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini .
Dibuat di Jakarta
tanggal 8 Februari 2007 dalam rangkap dua, keduanya dalam bahasa Inggris.
|
Untuk Pemerintah Republik Indonesia
ttd.
Eddi Hariyadhi |
Untuk Pemerintah Federal Swiss
ttd.
Bernadino Regazzoni |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam