AGREEMENT
BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GRAND DUCHY OF LUXEMBOURG
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF
FISCAL
EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON
CAPITAL
The Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Grand Duchy of Luxembourg,
[REPLACED
by paragraph 1 of Article 6 of the MLI] [Desiring to conclude an Agreement for the avoidance of
double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on
income,]
|
The following paragraph 1 of
Article 6 of the MLI replaces the text referring to an intent to eliminate
double taxation in the preamble of this Agreement:
ARTICLE
6 OF THE MLI  PURPOSE OF A COVERED TAX AGREEMENT
Intending to eliminate double
taxation with respect to the taxes covered by the Agreement without creating
opportunities for non-taxation or reduced taxation through tax evasion or
avoidance (including through treaty-shopping arrangements aimed at obtaining
reliefs provided in the Agreement for the indirect
benefit of residents of third jurisdictions), |
Have agreed as follows:
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income and on capital
imposed on behalf of a Contracting State or its local authorities, irrespective
of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income and on capital all
taxes imposed on total income, on total capital or on elements of income or of
capital, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable
property.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are :
(a) in Indonesia :
the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No.
7 of 1983);
(hereinafter referred to as "Indonesian tax");
(b) in the Grand Duchy of Luxembourg :
(i) the income tax on individuals (limpôt sur
le revenu des personnes physiques);
(ii) the corporation tax (limpôt sur le revenu
des collectivités);
(iii) the tax on fees of directors of companies
(limpôt spécial sur les tantièmes);
(iv) the capital tax (limpôt sur la fortune);
(v) the communal trade tax (limpôt commercial
communal)
(hereinafter
referred to as "Luxembourg tax").
4. The Agreement shall also apply to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, those referred to in paragraph 3.
The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of
any substantial changes which have been made in their respective taxation
laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires :
(a) the term "Indonesia" comprises the territory of the
Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which
the Republic of Indonesia has sovereign rights or jurisdiction in accordance
with international law;
(b) the term "Luxembourg" means the territory of the Grand
Duchy of Luxembourg;
(c) the term "person" includes an individual, a company
and any other body of persons;
(d) the term "company" means any body corporate or any
entity which is treated as a body corporate for the tax purposes;
(e) the terms "enterprise of a Contracting State" and
"enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an
enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise
carried on by a resident of the other Contracting State;
(f) the term "international traffic" means any transport
by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except
when the ship or aircraft is operated solely between places in the other
Contracting State;
(g) the term "competent authority" means:
(i) in Indonesia :
the
Minister of Finance or his authorized representative;
(ii) in Luxembourg :
the
Minister of Finance or his authorized representative;
(h) the term "national" means :
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
(i) the terms "a Contracting State" and "the other
Contracting State" mean Indonesia and Luxembourg as the context requires.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature. But this term does not
include any person who is liable to tax in that State in respect only of income
from sources in that State or capital situated therein.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him
in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his
personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of vital interests
cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in
either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States or in neither of
them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the
question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, the
competent authorities of the States shall settle the question by mutual
agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or premises used as sales outlet;
(g) a farm or plantation;
(h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of
extraction or exploration of natural resources, drilling rig or ship used for
exploration or exploitation of natural resources.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses a building site or a construction project, or supervisory
activities in connection therewith, an assembly or installation project, but
only where such site, project or activities continue in one of the Contracting
States for a period of more than 5 months.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of the facilities solely for the purpose of storage or
display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of processing by another
enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for
the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of advertising, or for the supply of information, or for similar
activities which have a preparatory or auxiliary character, for the
enterprise;
(f) the maintenance of a fixed place of business solely for any
combination of activities mentioned in subparagraphs (a) to (e), provided that
the overall activity of the fixed place of business resulting from this
combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a
person:
(a) has and habitually exercises in that State an authority to
conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such
person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised
through a fixed place of business, would not make this fixed place of business
a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
(b) has no such authority, but habitually maintains in the
first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly
delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures
risks situated therein through an employee or through a representative who is
not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business.
However,
when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on
behalf of that enterprise or its associated enterprises, he will not be
considered an agent of an independent status within the meaning of this
paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to
(a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or (c) other business activities carried on in that other
State of the same or similar kind as those effected through that permanent
establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction
shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent
to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by
way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of
its other offices.
4. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the
contrary.
5. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits from the operation of ships or aircraft in
international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which
the enterprise is a resident.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
|
Article 9 |
1. Where :
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed
accordingly.
2. [REPLACED by paragraph
1 of Article 17 of the MLI] [Where a Contracting State includes in the
profits of an enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on
which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in
that other State and the profits so included are profits which would have
accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made
between the two enterprises had been those which would have been made between
independent enterprises, then that other State shall make an appropriate
adjustment to teh amount of the tax charged therein on those profits. In
determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of
the Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if
necessary, consult each other.
|
The following paragraph 1 of
Article 17 of the MLI replaces paragraph 2 of Article 9 of this Agreement:
ARTICLE
17 OF THE MLI  CORRESPONDING ADJUSTMENTS
Where a Contracting State
includes in the profits of an enterprise of that Contracting State and taxes
accordingly  profits on which an enterprise of the other Contracting State
has been charged to tax in that other Contracting State and the profits so
included are profits which would have accrued to the enterprise of the
first-mentioned Contracting State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other Contracting
State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax |
|
charged therein on those
profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other
provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting
States shall if necessary consult each other. |
3. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of
the time limits provided in its national laws.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed:
(a) 10% of the gross amount of the dividends if the beneficial owner
is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25% of
the capital of the company paying the dividends;
(b) 15% of the gross amount of the dividends in all other
cases.
The competent authorities of the
Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of
these limitations.
The provisions of this paragraph
shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of
which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State,
nor subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in such other
State.
6. Where a company which is resident of Luxembourg has a
permanent establishment in Indonesia, the profits of that permanent
establishment may be subjected to an additional tax in Indonesia in accordance
with its laws, but the additional tax so charged shall not exceed 10% of the
amount of such profits after deducting therefrom the income tax imposed thereon
in Indonesia.
7. The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect
the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of
work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other
mining sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality,
its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a
person who is a resident of Luxembourg.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 10% of the gross amount of the interest. The competent authorities of
the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application
of this limitation.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government of the other
Contracting State including local authorities thereof, shall be exempt from tax
in the first-mentioned State.
4. For the purposes of paragraph 3, the term
"Government" includes:
(a) in the case of Indonesia :
(i) the "Bank Indonesia" (the
Central Bank of Indonesia);
(ii) such other financial institution, the
capital of which is wholly owned by the Government of the Republic of
Indonesia, as may be agreed upon from time to time between the competent
authorities of the Contracting States;
(b) in the case of Luxembourg :
(i) the "Société Nationale de Crédit et
dInvestissement";
(ii) such other financial institution, the
capital of which is wholly owned by the Government of the Grand Duchy of
Luxembourg, as may be agreed upon from time to time between the competent authorities
of the Contracting States.
5. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage,
and whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and
in particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the
taxation law of the state in which the income arises, including interest on
deferred payment sales.
6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with:
(a) such permanent establishment or fixed base,
or with
(b) business activities referred to under (c)
of paragraph 1 of Article 7.
7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority, or a resident of that State.
Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest
is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent
establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the
State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
8. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties and fees for technical services arising in a
Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be
taxed in that other State.
2. However, such royalties and fees for technical services may
also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
royalties and fees for technical services the tax so charged shall not
exceed:
(a) in the case of royalties 12.5% of the gross amount of such
royalties;
(b) in the case of fees for technical services 10% of the gross
amount of such fees.
The competent authorities of the
Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of
this limitation.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or
nomenclature to the extent to which they are made as a consideration for:
(a) the use of, or the rights to use, any copyright, patent, design
or model, plan, secret formula or process, trade mark or other like property or
right; or
(b) the use of, or the right to use, any industrial, commercial or
scientific equipment; or
(c) the supply of scientific, technical, industrial or commercial
knowledge or information; or
(d) the use of, or the right to use :
(i) motion picture films; or
(ii) films or video for use in connection with
television; or
(iii) tapes for use in connection with radio
broadcasting; or
(e) total or partial forbearance in respect of the use or supply of
any property or right referred to in this paragraph
4. The term "fees for technical services" as used in
this Article means payments of any kind to any person, other than payments to
an employee of the person making the payments, in consideration for any
services of a managerial, technical or consultancy nature rendered in the
Contracting State of which the payer is a resident.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties or fees for technical services, being a
resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting
State in which the royalties or fees for technical services arise, through a
permanent establishment situated therein, or performs in that other State
independent personal services from a fixed base situated therein, and the
right, property or contract in respect of which the royalties or fees for
technical services are paid is effectively connected with (a) such permanent
establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under
(c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or
Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Royalties and fees for technical services shall be deemed to
arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local
authority, or a resident of that State. Where, however, the person paying the
royalties or fees for technical services, whether he is a resident of a Contracting
State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed
base in connection with which the liability to make the payments was incurred,
and such payments are borne by such permanent establishment or fixed base, then
such royalties or fees for technical services shall be deemed to arise in the
State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties or fees for technical services, exceeds the amount
which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the
absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to
the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall
remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard
being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to
him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities
or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the
aggregate 91 days in any taxable year. If he has such a fixed base or remains
in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be
taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that
fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or
periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State, if:
(a) the recipient is present in that other State for a period or
periods not exceeding in the aggregate 183 days within any taxable year; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is
not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a
fixed base which the employer has in the other State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similar organ of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15 (Dependent personal services).
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from
tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit
to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of
the Contracting States, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
Subject to the provisions of
paragraph 2 of Article 19, any pension or other similar remuneration paid to a
resident of one of the Contracting States from a source in the other
Contracting State in consideration of past employment or services in that other
Contracting State may be taxed in that other State.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State, or a local authority thereof
to an individual in respect of services rendered to that State or authority
shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a local authority
thereof to an individual in respect of services rendered to that State or
authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a local authority thereof.
|
Article 20 |
1. An individual who visits a Contracting State at the invitation
of that State or of a university, college, school, museum or other cultural
institution of that State or under an official programme of cultural exchange
for a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching, giving
lectures or carrying out research at such institution and who is, or was
immediately before that visit, a resident of the other Contracting State shall
be exempt from tax in the first-mentioned State on his remuneration for such
activity, provided that such remuneration is derived by him from outside that
State.
2. Payments which a student, apprentice or business trainee who
is or was immediately before visiting a Contracting State, a resident of the
other Contracting State and who is present in the first- mentioned State solely
for the purpose of his education or training, receives for the purpose of his
maintenance, education or training, shall not be taxed in that first-mentioned
State, provided that such payments are made to him from sources outside that
State.
|
Article 21 |
Items of income of a resident of
a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles
of this Agreement shall be taxable only in that State except that, if such
income is derived from sources within the other Contracting State, it may also
be taxed in that other State.
|
Article 22 |
1. Capital represented by immovable property referred to in
Article 6, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Capital represented by movable property forming part of the
business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or by movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, may be taxed in that other State.
3. All other elements of capital of a resident of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 23 |
1. In Luxembourg, double taxation shall be eliminated as follows
:
(a) Where a resident of Luxembourg derives income or owns capital
which, in accordance with the provisions of this Convention, may be taxed in
Indonesia, Luxembourg shall, subject to the provisions of subparagraphs (b) and
(c), exempt such income or capital from tax, but may, in order to calculate the
amount of tax on the remaining income or capital of the resident, apply the
same rates of tax as if the income or capital had not been exempted.
(b) Where a resident of Luxembourg derives income which, in accordance
with the provisions of Articles 10, 11, 12 and 21 may be taxed in Indonesia,
Luxembourg shall allow as a deduction from the tax on the income of that
resident an amount equal to the tax paid in Indonesia. Such deduction shall
not, however, exceed that part of the tax, as computed before the deduction is
given, which is attributable to such items of income derived from Indonesia.
(c) Where a company which is a resident of Luxembourg derives
dividends from Indonesian sources, Luxembourg shall exempt such dividends from
tax, provided that the company which is a resident of Luxembourg holds directly
at least 25% of the capital of the company paying the dividends since the
beginning of the accounting year. The above-mentioned shares in the Indonesian
company are, under the same conditions, exempt from the Luxembourg capital
tax.
2. In Indonesia, double taxation shall be eliminated as follows :
Where
a resident of Indonesia derives income from Luxembourg in accordance with the
provisions of this Agreement, the amount of Luxembourg tax payable in respect
of the income shall be allowed as credit against the Indonesian tax imposed on
that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the part of the
Indonesian tax which is appropriate to such income.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
This provision shall, notwithstanding the provisions of
Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the
Contracting States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities.
This
provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to
residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and
reductions for taxation purposes on account of civil status or family
responsibilities which it grants to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. Interest, royalties and other disbursements paid by an
enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State
shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise,
be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident
of the first-mentioned State. Similarly, any debts of an enterprise of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the
purpose of determining the taxable capital of such enterprise, be deductible
under the same conditions as if they had been contracted to a resident of the
first-mentioned State.
5. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national.
[REPLACED by second sentence of paragraph 1 of Article 16 of the MLI] [The
case must be presented within 2 years from the first notification of the action
resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
|
The following second sentence
of paragraph 1 of Article 16 of the MLI replaces the second sentence of
paragraph 1 of Article 25 of this Agreement:
ARTICLE
16 OF THE MLI - MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
The case must be presented
within three years from the first notification of the action resulting in
taxation not in accordance with the provisions of the Agreement. |
2. [MODIFIED by second
sentence of paragraph 2 of Article 16 of the MLI] [The competent authority
shall endeavour if the objection appears to it to be justified and if it is not
itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual
agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a
view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this
Agreement.
|
The following second sentence
of paragraph 2 of Article 16 of the MLI applies to paragraph 2 of Article 25
of this Agreement:
ARTICLE
16 OF THE MLI - MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
Any agreement reached shall be
implemented notwithstanding any time limits in the domestic law of the
Contracting States. |
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement in particular for the prevention of fraud or evasion
of such taxes.
The
exchange of information is not restricted by Article 1. Any information
received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner
as information obtained under the domestic laws of that State. However, if the
information is originally regarded as secret in the transmitting State it shall
be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative
bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or
prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the
taxes which are the subject of the Agreement. Such persons or authorities shall
use the information only for such purposes but may disclose the information in
public court proceedings, or in judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation :
(a) to carry out administrative measures at variance with the laws
and administrative practice of that or of the other Contracting State;
(b) to supply information which is not obtainable under the laws or
in the normal course of the administration of that or of the other Contracting
State;
(c) to supply information which would disclose any trade, business,
industrial, commercial or professional secret or trade process, or information,
the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).
|
Article 27 |
The provisions of this Agreement
shall not be construed to restrict in any manner any exclusion, exemption,
deduction, credit, or other allowance now or hereafter accorded:
(a) by the laws of a Contracting State in the determination of the
tax imposed by that State; or
(b) by any other special arrangement on taxation in connection with
the economic or technical cooperation between the Contracting States.
|
Article 28 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
Agreements.
|
Article 29 |
This Agreement shall apply
neither to holding companies (sociétés holding) within the meaning of special
Luxembourg laws, currently the Act (loi) of 31 July 1929 and the Decree (arrêté
grand-ducal) of 17 December 1938 nor to companies subject to a similar fiscal
law in Luxembourg. Neither shall it apply to income derived from such companies
by a resident of Indonesia nor to shares or other rights in such companies
owned by such a person.
|
The following paragraph 1 of
Article 7 of the MLI applies and supersedes the provisions of this Agreement:
ARTICLE
7 OF THE MLI  PREVENTION OF TREATY ABUSE
(Principal purposes test
provision) Notwithstanding any provisions of the Agreement, a benefit under
the Agreement shall not be granted in respect of an item of income or capital
if it is reasonable to conclude, having regard to all relevant facts and
circumstances, that obtaining that benefit was one of the principal purposes
of any arrangement or transaction that resulted directly or indirectly in
that benefit, unless it is established that granting that benefit in these
circumstances would be in accordance with the object and purpose of the
relevant provisions of the Agreement. |
|
Article 30 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the
dates on which the respective Governments may notify each other in writing that
the formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall have effect :
(a) in respect of tax withheld at the source to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters
into force; and
(b) in respect of other taxes on income and capital, for taxable
years beginning on or after 1 January in the year next following that in which
the Agreement enters into force.
|
Article 31 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice
of termination on or before the 30th day of June of any calendar year following
after the period of 5 years from the year in which the Agreement enters into
force.
In such case, the Agreement shall
cease to have effect:
(a) in respect of tax withheld at the source to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given;
(b) in respect of other taxes on income and capital, for taxable
years beginning on or after 1 January in the year next following that in which
the notice of termination is given.
In
witness whereof the undersigned, duly authorized thereto, have signed this
Agreement.
Done
in duplicate at this 14th day of January 1993, in the English, French and
Indonesian languages, all three texts being equally authentic.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA |
FOR THE GOVERNMENT OF THE GRAND DUCHY OF LUXEMBOURG |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH KEHARYAPATIHAN LUXEMBOURG
TENTANG
UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG
BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal yang dikenakan oleh masing-masing
Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan
cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan dan atas modal adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh
penghasilan dan atas modal atau atas unsur-unsur penghasilan atau atas modal,
termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta
gerak atau harta tak gerak.
3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya :
(a) sepanjang mengenai Republik Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia").
(b) sepanjang mengenai keharyapatihan
Luxembourg :
(i) pajak
penghasilan perseorangan (limpot sur le revenu des personnes physiques);
(ii) pajak
perseroan (limpot sur revenu des collectivites);
(iii) pajak atas
gaji direktur perusahaan (limpot special sur les tantiemes);
(iv) pajak atas
modal (limpot sur la fortune);
(v) pajak buruh
(limpot commercial communal);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Luxembourg").
4. Persetujuan ini akan berlaku pula
terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan
setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau
sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang telah disebutkan pada ayat 3.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan
saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan penting yang
terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka yang berkenaan.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya
dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik Indonesia mempunyai hak-hak
kedaulatan atau yurisdiksi menurut hukum internasional;
(b) istilah "Luxembourg" berarti
wilayah Keharyapatihan Luxembourg;
(c) istilah "orang/badan" meliputi
orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau
badan-badan;
(d) istilah "perseroan" berarti
setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak
diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(e) istilah "perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya
pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan
oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan
yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan,
kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara
tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah "pejabat yang berwenang"
berarti :
(i) di Indonesia :
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di Luxembourg :
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(h) istilah "warga negara" berarti :
(i) setiap orang
pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan
hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan
hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;
(i) istilah "Negara pihak pada
Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti
Indonesia atau Luxembourg tergantung pada hubungan kalimatnya.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang
mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari
hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya,
tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.
Tetapi istilah ini tidak mencakup orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di
Negara itu hanya berdasarkan alasan bahwa penghasilan bersumber di Negara
tersebut atau atas modal yang terletak di negara tersebut.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara
dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara dimana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi
yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara dimana pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka
ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat yang biasanya
ditinggali di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyai di kedua negara
tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan
bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan
menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh
atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang atau tempat penyimpanan
barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian atau perkebunan;
(h) suatu tambang, suatu sumber minyak atau
gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan atau eksplorasi sumber daya alam
lainnya, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan
eksploitasi sumber-sumber daya alam.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi suatu bangunan atau suatu proyek konstruksi, atau kegiatan
pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, suatu perakitan atau
proyek instalasi, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut
berjalan di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk masa lebih dari 5 bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap
tidak meliputi :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang
dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan dengan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk
disimpan untuk dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud diolah oleh
perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat tertentu
semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang- barang atau barang dagangan
atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat tertentu
semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, untuk memberikan
keterangan-keterangan, ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat
persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(f) pengurusan suatu tempat tertentu
semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti
disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat (e), asalkan hasil
penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau
penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka
perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di negara yang
disebutkan pertama atas kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan
tersebut, jika ia :
(a) mempunyai dan biasa melakukan wewenang
untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan
itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan
melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha
tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai wewenang seperti itu,
tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan
di Negara yang disebut pertama dimana secara teratur ia menyerahkan
barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.
6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap
mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau
menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui
suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti
dimaksud pada ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar,
komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau
badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun
demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya
dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang
bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang
berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu (baik melalui suatu bentuk usaha
tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya
akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap
dari yang lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau perhutanan) yang
berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga
benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan
dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku
ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran- pembayaran
tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk
mengerjakan deposit bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam
lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak
gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan
terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan
pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan
itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu
bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai
dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara
lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap
tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang
atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui
bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang
dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang
dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperoleh
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah
dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa,
dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya
bebas dengan perusahaan yang dimiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian tidak
diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran- pembayaran yang dilakukan
oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik
kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan)
berupa royalty, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena
penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa
tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha
perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap.
Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah
jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya
atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain penggantian biaya yang
benar-benar dikeluarkan) berupa royalty, biaya atau pembayaran-pembayaran
serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi,
untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali
dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada
kantor pusatnya atau kantor lainnya milik kantor pusatnya.
4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
5. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal- pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang berasal dari pengoperasian
kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan
dikenakan pajak di negara dimana perusahaan itu merupakan penduduk.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini akan
berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan
perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi
internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, atau
(b) orang atau badan yang sama baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara
kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya
diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya
berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain,
maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya
syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan
dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan
dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila
dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling
berkonsultasi.
3. Negara pihak pada Persetujuan tidak akan
melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, apabila
batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah
dilampaui.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan
dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara
tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila
pemilik saham yang menikmati tersebut adalah perseroan (selain persekutuan)
yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan
yang membayarkan dividen itu;
(b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam
hal-hal lainnya.
Pejabat-pejabat yang
berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan
dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
Ketentuan-ketentuan
dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan
darimana pembayaran dividen dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak
lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian
laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang
perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan,
dalam pengenaan pajaknya diperlukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu yang berada
disana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam
hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada
masalahnya.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh
mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu,
kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara lain itu atau
apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu yang berada di
Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak
dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak
dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang
berasal dari negara lain itu.
6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di Luxembourg memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, keuntungan bentuk usaha
tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Indonesia sesuai dengan
undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% dari
jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang dikenakan di
Indonesia.
7. Ketentuan-ketentuan pada ayat 6 Pasal ini
tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi
hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lain yang serupa) mengenai sektor
minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah
Indonesia, badan-badan pemerintahannya, perusahaan minyak dan gas milik negara,
atau badan-badannya yang lain dengan orang/badan yang merupakan penduduk
Luxembourg.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan
bersama.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh
Pemerintah Negara dari pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah
daerahnya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Untuk keperluan-keperluan ayat 3, istilah
"Pemerintah" termasuk :
(a) dalam hal Indonesia :
(i) "Bank
Indonesia" (Bank Sentral Indonesia);
(ii) Lembaga
keuangan lainnya semacam, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia, yang dari waktu ke waktu disetujui diantara para pihak yang
berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan.
(b) dalam hal Luxembourg :
(i) the
"Societe Nationale de Credit at dInvestissement";
(ii) Lembaga
keuangan lainnya semacam, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah
Keharyapatihan Luxembourg, yang disetujui dari waktu ke waktu antara pihak yang
berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan.
5. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang baik yang
dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian
laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan
Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan
hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan, obligasi atau surat-surat
hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan lain yang oleh Undang-undang perpajakan
dari Negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari
peminjaman uang.
6. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai ayat 2
tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan
bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan
tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) Kegiatan-
kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c). Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
7. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, suatu pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun
demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang
apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai
bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan
dimana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada
Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
8. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati
bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal
ini akan berlaku hanya atas jumlah yang seharusnya disetujui tersebut. Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan.
|
Pasal 12 |
1. Royalty dan imbalan untuk jasa teknik
yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
negara lain tersebut.
2. Namun demikian royalty dan imbalan untuk
jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana royalty itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara
itu, tetapi apabila penerimanya royalty adalah pemilik hak yang menikmati
royalty dan imbalan untuk jasa teknik itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan
melebihi :
(a) dalam hal royalty 12,5 persen dari jumlah
kotor dari royalty tersebut.
(b) dalam hal imbalan untuk jasa teknik 10
persen dari jumlah kotor imbalan tersebut.
Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara
penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
3. Istilah "royalty" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara periodik
atau tidak, dan dengan bentuk apapun atau nama, atau nomenklatur yang mencakup
imbalan untuk :
(a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan,
setiap hak cipta patent, pola atau model, rencana rumus atau cara pengolahan
yang dirahasiakan, merk dagang ataupun kekayaan atau hak lainnya; atau
(b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan
alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau
(c) penyediaan pengetahuan atau teknik atau
industri atau pengetahuan di bidang perdagangan atau informasi; atau
(d) penggunaan, atau hak untuk menggunakan :
(i) film-film
atau gambar hidup; atau
(ii) film-film
atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau
(iii) pita yang
digunakan dalam hubungannya siaran radio; atau
(e) menahan seluruh atau sebagian pembayaran
oleh karena adanya penggunaan atau penyediaan penawaran atau sesuatu kekayaan
atau hak yang ditunjuk dalam ayat ini.
4. Istilah "imbalan untuk jasa-jasa
teknik" yang digunakan dalam Pasal ini berarti setiap pembayaran dalam
jenis apapun pada setiap orang/badan, selain pembayaran kepada seseorang
pegawai dari orang/badan yang melakukan pembayaran, sebagai imbalan untuk
jasa-jasa manajemen, teknik atau jasa konsultasi yang dilakukan di Negara pihak
pada Persetujuan dimana pembayarannya merupakan penduduk.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dimana royalty atau imbalan untuk jasa teknik berasal,
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu
pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada
disana, dan hak atau milik atau kontrak yang menghasilkan royalty atau imbalan
untuk jasa teknik itu mempunyai hubungan yang efektif dengan : a) bentuk usaha
tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha yang
disebutkan sebelumnya pada ayat 1 dari pasal 7 huruf c. Dalam hal demikian
ketentuan pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.
6. Royalty dan imbalan untuk jasa-jasa
teknik dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila
pembayarannya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari
Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan
royalty dan atau imbalan itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara
pihak Pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat
tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar itu
timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat
tetap tersebut, maka royalty atau imbalan untuk jasa teknik itu dianggap
berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya
dengan orang/badan lain, jumlah royalty dan imbalan jasa teknik melebihi dari
jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya
tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini
hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu negara pihak pada persetujuan di
Negara pihak lainnya pada persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas,
termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri
atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak
di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan
pajak di Negara dimana orang/badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan di kenakan pajak di Negara itu kecuali
apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya
untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada persetujuan
itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa
yang melebihi 91 hari dalam suatu tahun pajak. apabila ia mempunyai tempat
tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-
masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di
Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal
dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu atau selama masa
atau masa-masa tersebut diatas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
uga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik,
ahli hukum, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dalam memperhatikan ketentuan-ketentuan
pasal 16, 18, 19, 20, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh
penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan karena suatu pekerjaan dalam
hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada persetujuan. Dalam hal
demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila
:
(a) penerima imbalan berada di Negara pihak
lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183
hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan
(b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama
pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak
lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan
diatas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas
internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan
atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak
lainnya tersebut.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh
orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan dengan
melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15 (pekerjaan dalam hubungan kerja).
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau
pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan
mereka yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut
diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau
badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan- kegiatan yang disebut dalam
ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara
kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak
pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara
tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu Negara pihak
pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga
pemerintahnya.
|
Pasal 18 |
Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang
dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang
bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dimasa lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
itu.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya, hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu
dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan
warga Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan
jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau badan-badan pemerintahnya
hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari
Negara pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan, sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
1. Seseorang yang mengunjungi suatu Negara
pihak pada Persetujuan atas undangan Negara itu atau Universitas, akademi,
sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara tersebut atau
melalui suatu program pertukaran kebudayaan resmi untuk suatu masa tidak lebih
dari 2 tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau
melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang bersangkutan adalah penduduk
atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, atas pembayaran untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara disebutkan pertama, asalkan pembayaran yang
diperolehnya tidak berasal dari Negara itu.
2. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi
suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama
semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, tidak akan dikenakan pajak
di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut
adalah untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihannya dan pembayaran itu
tidak berasal dari Negara itu.
|
Pasal 21 |
Jenis-jenis penghasilan
lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini
yang diterima atau diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya
akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali jika penghasilan tersebut
diperoleh dari sumber-sumber di dalam Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
maka penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut.
|
Pasal 22 |
1. Kekayaan berupa harta tak gerak seperti
yang disebutkan dalam Pasal 6, yang dimiliki oleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dan berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya.
2. Kekayaan berupa harta gerak yang
merupakan bagian kekayaan bentuk usaha tetap yang di miliki oleh perusahaan
dari suatu Negara pihak pada persetujuan di negara pihak lainnya pada
persetujuan atau harta gerak yang merupakan bagian kekayaan dari tempat tetap
yang dimiliki penduduk suatu Negara di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
untuk melakukan pekerjaan bebas, dapat di kenaan pajak di Negara pihak lainnya
pada persetujuan.
3. Semua kekayaan lainnya yang dimiliki
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu.
|
Pasal 23 |
1. Di Luxembourg, pajak berganda akan
dihindarkan sebagai berikut :
(a) Bila seorang penduduk Luxembourg memperoleh
penghasilan atau memiliki kekayaan, yang menurut ketentuan Persetujuan ini,
dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sub ayat b) dan c), Luxembourg akan membebaskan penghasilan
atau kekayaan tersebut dari pengenaan pajak. Tetapi dalam menghitung jumlah
pajak atas penghasilan atas penghasilan atau pajak atas kekayaan penduduk
tersebut, berlaku tarip yang sama dengan seandainya pajak-pajak tersebut tidak
dibebaskan.
(b) Bila seorang penduduk Luxembourg memperoleh
penghasilan yang menurut ketentuan- ketentuan pada Pasal-pasal 10, 11, 12 dan
21 dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Luxembourg akan memberikan
pengurangan terhadap pajak atas penghasilan penduduk tersebut sebesar pajak
penghasilan yang dibayar di Indonesia. Namun, pengurangan tersebut tidak akan
melebihi bagian yang sebanding dengan bagian penghasilan yang diperoleh di
Indonesia dari pajak yang dihitung sebelum pengurangan diberikan.
(c) Apabila suatu perusahaan yang merupakan
penduduk Luxembourg memperoleh dividen dari sumber-sumber di Indonesia, maka
Luxembourg akan membebaskan dividen tersebut dari pengenaan pajak, sepanjang
perusahaan yang merupakan penduduk Luxembourg tersebut secara langsung memiliki
paling sedikit 25% dari modal perusahaan yang membayarkan dividen itu sejak
permulaan tahun buku. Atas saham pada perusahaan Indonesia seperti disebut
diatas, dengan persyaratan yang sama, dibebaskan dari pengenaan pajak kekayaan
di Luxembourg.
2. Di Indonesia Pajak Berganda akan
dihindarkan sebagai berikut :
Apabila seorang
penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Luxembourg sesuai dengan
ketentuan Persetujuan ini, jumlah pajak yang terutang di Luxembourg berkenaan
dengan penghasilannya dapat dikreditkan terhadap pajak Indonesia yang dikenakan
terhadap penduduk itu. Namun jumlah kredit itu tidak boleh melebihi bagian
pajak Indonesia yang berkenaan dengan penghasilan dari Luxembourg itu.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan
ini berlaku juga terhadap orang/ badan yang bukan merupakan penduduk di salah
satu atau di kedua Negara.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya itu.
Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan keluarga, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga
untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
3. Perusahaan disuatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan
pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih
memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan -perusahaan lainnya yang
serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Bunga, royalty dan pengeluaran lain yang
dibayar oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, untuk menentukan penghasilan kena pajak
dari perusahaan itu, akan dikurangkan dengan persyaratan yang sama seperti
kalau dibayarkan kepada penduduk di Negara yang disebut pertama. Sama halnya
untuk setiap hutang perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang berasal
dari penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, untuk menentukan
kekayaan-kekayaan kena pajak dari perusahaan itu, akan dikurangkan atas dasar
perlakuan yang sama seandainya hutang itu berasal dari penduduk di Negara yang
disebut pertama.
5. Dalam Pasal ini, istilah
"pajak" berarti pajak-pajak yang mencakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia
dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut
ayat 1 Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan
dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua
tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu
beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang
memuaskan, Pejabat yang berwenang akan berusaha menyelesaikan masalah itu
melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara lainnya
pada Persetujuan, dengan semangat untuk mencegah penghindaran pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu
persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keraguan-keraguan yang timbul
dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga
berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak
diatur dalam persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan
menetapkan prosedur-prosedur, syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik yang
sesuai untuk merealisir prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam pasal
ini.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini, khususnya untuk mencegah terjadi penggelapan atau penyelundupan pajak.
Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1.
Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan
dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu
diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut.
Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan
kepada orang atau badan atau pejabat- pejabat (termasuk pengadilan dan
badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan
pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan
keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh
memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat
juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan
keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
(a) melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan atau praktek
administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
(b) memberikan informasi yang tidak mungkin
diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang
lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan informasi yang mengungkapkan
setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau
keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang
pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).
|
Pasal 27 |
Ketentuan-ketentuan
dari Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan untuk membatasi dengan segala cara
setiap pengecualian, pembebasan, pengurangan, kredit, ataupun kelonggaran
lainnya sekarang atau selanjutnya sesuai :
(a) dengan undang-undang Negara pihak pada
Persetujuan dalam penentuan pengenaan pajak
oleh Negara itu, atau
(b) dengan ketentuan khusus lainnya di bidang
perpajakan dalam hubungannya dengan kerjasama ekonomi dan teknik diantara
Negara-negara pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 28 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari pejabat-pejabat
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.
|
Pasal 29 |
Persetujuan ini tidak
berlaku untuk persekutuan perusahaan (Societes holding) yang dimaksud dalam
undang- undang Luxembourg, sekarang ini undang-undang (loi) tanggal 31 Juli
1929 dan Ketetapan (arrete grand- ducal) tanggal 17 Desember 1938 juga tidak
berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang diatur dalam undang-undang fiscal
Luxembourg yang serupa. Juga tidak akan diterapkan atas penghasilan yang
diterima dari perusahaan semacam itu oleh penduduk Indonesia, atau atas
saham-saham atau hak-hak lain pada perusahaan semacam itu yang dimiliki oleh
orang/badan.
|
Pasal 30 |
1. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal
pemberitahuan yang terakhir dari tanggal dimana masing- masing Pemerintah
memberitahu secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam
Konstitusi masing-masing Negara dipenuhi.
2. Persetujuan ini akan berlaku :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan dan
kekayaan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 31 |
Persetujuan ini tetap
berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum
tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas
penghasilan dan kekayaan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan
berakhirnya Persetujuan diberikan.
Dengan kesaksian para
penandatangan dibawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani
Persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap
dua di Luxembourg pada tanggal 14 Januari 1993, dalam bahasa Inggris, Indonesia
dan Prancis, ketiga naskah tersebut berkekuatan sama.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA : |
UNTUK PEMERINTAH KEHARYAPATIHAN
LUXEMBOURG : |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam