AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SURINAME
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of each Contracting State or of its political subdivisions or local
authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property [and] taxes on the total amounts of
wages or salaries paid by enterprises.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are, in
particular;
(a) in the case of Suriname:
- de inkomstenbelasting (income tax);
- de loonbelasting (wages tax);
- de dividendbelasting (dividend tax);
(hereinafter
referred to as "Surinamese tax");
(b) in the case of Indonesia:
the
income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law Number 7
of 1983 as amended);
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax").
4. The Agreement shall also apply to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of any
substantial changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purpose of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
(a) the terms "one of the two States"
and "the other State" mean Suriname or Indonesia, as the context
requires. The term "the two States" means Suriname and Indonesia;
(b) (i) the
term "Suriname" comprises the territory of Suriname and that part of
the seabed and [sub-soil] situated under the adjacent sea, over which Suriname
has sovereign rights in accordance with international law;
(ii) the term "Indonesia" means the
territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws;
(c) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons, which is treated as an
entity for tax purposes;
(d) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(e) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean
respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(f) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(g) the term "competent authority"
means:
(i) in the case of Suriname, the Minister of
Finance or his authorized representative;
(ii) in the case of Indonesia, the Minister of
Finance or his authorized representative;
(h) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the laws of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State means any person who, under the law of that State, is
liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management
or any other criterion of a similar nature.
2. For the purposes of this Agreement an individual who is a
member of a diplomatic or consular mission of one of the two States in the
other State or in a third state and who is a national of the sending State
shall be deemed to be a resident of the sending State if he is submitted
therein to the same obligations in respect of taxes on income as are residents
of that State.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States
shall settle the question by mutual agreement.
4. Where by reason of the provisions of paragraph 1, a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective
management is situated. If the competent authorities of the two States consider
that a place of effective management is present in both States, they shall
settle the question by mutual agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise of a Contracting State is wholly or partly carried on in the
other Contracting State.
2. The term "permanent establishment" shall include
especially:
a. a place of management;
b. a branch;
c. an office;
d. a factory;
e. a workshop;
f. a warehouse or premises used as sales
outlet;
g. a farm or plantation;
h. a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of extraction or exploration or exploitation of natural
resources, including timber or other forest produce, drilling rig or working
ship.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site, or construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
6 months;
(b) the furnishing of services, including
consultancy services by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than 91 days within any twelve-month period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing of
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for scientific research or for similar activities which have a
preparatory or auxiliary character, for the enterprise;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, or for the supply of
information.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies
is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other
Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which
that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has or habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business a permanent establishment under
the provisions of that paragraph [sic]; or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise on
behalf of the enterprise; or
(c) manufactures or processes in that State for
the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
5. An insurance enterprise of one of the two States shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other State if it collects premiums in the territory of that other State or
insures risks situated therein through an employee or through a representative
who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7
6. An enterprise of one of the two States shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other State merely because it carries on
business in that other State through a broker, general commission agent or any
other agent of an independent status, where such persons are acting in the
ordinary course of their business. However, when such a broker or agent carries
on activities wholly or almost wholly for that enterprise itself or for that
enterprise and other enterprises which are controlled by or have a controlling
interest in it, he shall not be considered an agent of an independent status
with the meaning of this paragraph.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that
other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include income from
agriculture or forestry, property accessory to immovable property, livestock
and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions
of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property
and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of,
or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources.
Ships and aircraft shall not be regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting or leasing or use in any other from of
immovable property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction
shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise of any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or
except in the case of [a] banking enterprise, by way of interest on moneys lent
to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for such amounts
charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the
permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its
other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return
for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific
services performed or for management, or, except in the case of a banking
enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the
enterprise or any of its other offices.
4. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to
be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
5. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits from the operation of ships or aircraft in
international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which
the enterprise operating the ships or aircraft is a resident.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
|
Article 9 |
1. Where
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and
in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in
their commercial or financial relations which differ from those which would be
made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are profits which would have accrued to the
enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax charged therein on those profits. In determining such
adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement
and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary,
consult each other.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that Contracting State, but if the recipient being the beneficial
owner of the dividends is a resident of the other State, the tax so charged
shall not exceed 15 percent of the gross amount of the dividends.
3. The provisions of paragraph 2 shall not affect the taxation of
the entity in respect of the profits out of which the dividends are paid.
4. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights,
founders shares or other rights participating in profits, as well as income
from bonds or debentures participating in profits and income from other
corporate rights assimilated to income from shares by the taxation law of the
State of which the entity making the distribution is a resident.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
recipient who is the beneficial owner of the dividends, being a resident of a
Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which
the company paying the dividends is a resident, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other State independent
personal services from a fixed base situated therein, and the holding in
respect of which the dividends are paid is effectively connected with such
permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article
7 as the case may be, shall apply.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profit of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 15
percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
7. The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect
the provision contained in any production sharing contract and relating to oil
and gas sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality,
its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a
person who is a resident of the other Contracting State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State if
such resident is the recipient and the beneficial owner of the interest.
2. However, such interest may be taxed in the State in which it
arises, and according to the law of that State, but the tax so charged may not
exceed 15 percent of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government of the other
Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision,
the Central Bank or any financial institution controlled by that Government,
the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting
State, as may be agreed upon from time to time between the competent
authorities of the Contracting States, shall be exempt from tax in the
first-mentioned State.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under
the taxation law of the States [sic] in which the income arises, including
interest on deferred payment sales.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
recipient who is the beneficial owner of the interest, being a resident of a
Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which
the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs
in that other State independent personal services from a fixed base situated
therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is
effectively connected with:
(a) such permanent establishment or fixed base,
or with
(b) business activities referred to under (c)
of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or 14,
as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where by reason of a special relationship between the payer
and the recipient who is the beneficial owner, or between both of them and some
other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for
which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the
payer and the recipient in the absence of such relationship, the provisions of
this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the
excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not
exceed 15 percent of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or
nomenclature to the extent to which they are made as consideration for:
(a) the use of, or the right to use, any
copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark
or other like property or right; or
(b) the use of, or the right to use, any
industrial, commercial or scientific equipment; or
(c) the supply of scientific, technical,
industrial or commercial knowledge or information; or
(d) the supply of any assistance that is
auxiliary and subsidiary to any such property or right as is mentioned in
subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b), or
any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or
(e) the use of, or the right to use:
(i) motion picture films; or
(ii) films or video for use in connection with
television; or
(iii) tapes for use in connection with radio
broadcasting; or
(f) total or partial forbearance in respect of
the use or supply or any property or right referred to in this paragraph.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
recipient who is the beneficial owner of the royalties, being a resident of a
Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which
the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or
performs in that other State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the right or property in respect of which the royalties
are paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or
fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph
1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the
case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State.
Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was
incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed
base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the
permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer and
the recipient who is the beneficial owner or between both of them and some
other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or
information for which they are paid, exceeds the amount which would have been
agreed upon by the payer and the recipient in the absence of such
relationships, the provisions of this Article shall apply only to the
last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall
remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard
being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in the State in which such property is
situated.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to
him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities
or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the
aggregate 91 days within any twelve-month period. If he has such a fixed base
or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income
may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to
that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period
or periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 17, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State, if:
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within
any twelve-month period; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of that other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similar organ of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derived from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 15 and 16, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artist, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in the State in which such activities or
services are performed.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14, and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from
tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit
to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of
the Contracting States, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any
pensions or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from a source in the other Contracting State in
consideration of past employment or services in that other Contracting State
and any annuity paid to such a resident from such a source shall be taxable
only in that other State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State, or a political subdivision,
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any person paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remunerations and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a
local authority thereof.
|
Article 20 |
An individual who is immediately
before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State
and who at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting
State or of a university, college, school, museum or other cultural institution
in that first-mentioned Contracting State or under an official programme of
cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not
exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving
lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax
in that Contracting State on his remuneration for such activity, provided that
payment of such remuneration is derived from sources outside that Contracting
State.
|
Article 21 |
1. Payments which a student or business trainee who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State
solely for the purpose of his education or training received for the purpose of
his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting
State, provided that such payments [are] derived from sources outside that
Contracting State.
2. In respect of grants, scholarships and remuneration from
employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described
in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or
training to the same exemption, reliefs or reductions in respect of taxes
available to residents of the Contracting State which he is visiting.
|
Article 22 |
1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever
arising, not dealt with [in] the foregoing Articles of this Agreement, other
than income in the form of lotteries or prizes shall be taxable only in that
State.
2. The provisions of paragraph 1 of this Article shall not apply
to income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6 of
this Agreement, if the recipient of such income, being the resident of a
Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a
permanent establishment situated therein, or performs in that other State
independent personal services from a fixed base situated therein, and the right
or property in respect of which the income is paid is effectively connected
with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions
of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
|
Article 23 |
1. Where a resident of a Contracting State derives income from
the other Contracting State, the amount of tax on that income payable in that
other Contracting State in accordance with the provisions of this Agreement,
may be credited against the tax levied in the first-mentioned Contracting State
imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the
amount of the tax [in] the first-mentioned Contracting State on that income
computed in accordance with its taxation law and regulations.
2. Where, in accordance with any provision of this Agreement,
income derived by a resident of a Contracting State is exempt from tax in that
State, such State may nevertheless, in calculating the amount of tax on the
remaining income of such resident, take into account the exempted income.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
2. Individuals who are residents of one of the States shall be
entitled in the other State to the same personal allowances, reliefs and
reductions for taxation purposes on account of civil status or family
responsibilities as the latter-mentioned State grants to its own residents.
3. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not
be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
5. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9,
paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest,
royalty and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to
a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining
the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions
as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.
6. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within two years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an Agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting State shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to this Agreement, in particular for the prevention of fraud or
evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article
1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret
in the same manner as information obtained under the domestic laws of that
State. However, if the information is originally regarded as secret in the
transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the
Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such
purpose but may disclose the information in public court proceedings, or in
judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 28 |
1. Each of the Contracting States shall endeavour to collect on
behalf of the other Contracting State such taxes imposed by that Contracting
State as will ensure that any exemption or reduced rate of tax granted under
this Agreement by that other Contracting State shall not be enjoyed by persons
not entitled to such benefits. The competent authorities of the Contracting
States may consult together for the purpose of giving effect to this Article.
2. In no case shall this Article be construed so as to impose
upon a Contracting State the obligation to carry out administrative measures at
variance with the regulations and practices of either Contracting State or
which would be contrary to the first-mentioned Contracting States sovereignty,
security, or public policy.
|
Article 29 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the
dates on which the respective Governments may notify each other in writing that
the formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall have effect:
(a) in respect of tax withheld at the source,
to income derived on or after 1 January in the year next following that in
which the Agreement enters info force; and
(b) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the Agreement enters into force.
|
Article 30 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice
of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year
following after the period of 5 years from the year in which the Agreement
enters into force.
In such case, the agreement shall
cease to have effect:
(a) in respect of tax withheld at source, to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given;
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning
on or after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given.
In witness whereof the
undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.
Done in duplicate at Paramaribo,
this fourteenth day of October 2003, in the Dutch, Indonesian, and English
language; all texts being equally authentic. In case there is any divergence of
interpretation between the Dutch and Indonesian texts, the English text shall
prevail.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA sgd SUPARMIN SUNJOYO AMBASSADOR |
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK OF SURINAME sgd HUMPHREY S. HILDENBERG MINISTER OF FINANCE |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa
memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau
atas bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang
diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak-pajak
atas jumlah keseluruhan dari upah atau gaji yang dibayarkan oleh
perusahaan-perusahaan.
3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
(a) di Indonesia:
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah).
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Indonesia");
(b) di Suriname:
- de
inkomstenbelasting (Income tax),
- de
loonbelasting (wages tax),
- de
dividendbelasting (dividend tax),
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Suriname").
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu
sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan
perpajakan mereka.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan:
(a) istilah
"salah satu Negara" dan "Negara lainnya" berarti Indonesia
atau Suriname, sesuai dengan bunyi ketentuannya. Istilah "Kedua
Negara" berarti Indonesia dan Suriname;
(b) (i) istilah "Indonesia" berarti
wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya;
(ii) istilah
"Suriname" terdiri dari wilayah Suriname dan bagian dari dasar lautan
dan permukaan tanah yang terletak di bawah permukaan laut, di mana Suriname
memiliki hak sesuai dengan ketentuan Hukum Internasional;
(c) istilah
"orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap
kumpulan lain dari orang dan badan, yang diperlakukan sebagai entitas untuk
kepentingan pemungutan pajak;
(d) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk
tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(e) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu
semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
(g) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti:
(i) di
Indonesia adalah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di Suriname adalah Menteri Keuangan atau
wakilnya yang sah;
(h) istilah
"warganegara" berarti:
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, usaha bersama atau persekutuan yang statusnya mereka peroleh
berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya,
tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya
serupa.
2. Untuk kepentingan Persetujuan ini, orang
pribadi yang merupakan anggota suatu misi diplomatik atau konsuler dari salah
satu Negara di Negara lainnya atau di suatu Negara ketiga dan merupakan warga
Negara dari Negara pengirim akan diperlakukan sebagai penduduk dari Negara
pengirim jika orang pribadi tersebut memiliki kewajiban yang sama dalam hal
pajak penghasilan sebagaimana penduduk lainnya di Negara tersebut.
3. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a) ia hanya akan
dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di
kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan utama);
(b) jika Negara di
mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika
ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu
Negara, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya
berdiam;
(c) jika ia
mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau
sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka
pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan
menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
4. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, suatu badan selain orang merupakan penduduk kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka akan dianggap sebagai penduduk dari Negara di mana letak
kedudukan manajemen efektifnya berada. Jika, pejabat-pejabat yang berwenang
dari kedua Negara tersebut menganggap letak kedudukan manajemen efektifnya
terdapat di kedua Negara, maka akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan
persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana
seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan di Negara Pihak pada
Persetujuan Lainnya.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi:
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen,
(b) suatu cabang,
(c) suatu kantor,
(d) suatu pabrik,
(e) suatu bengkel,
(f) suatu gudang
atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian
atau perkebunan;
(h) suatu tambang,
sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau suatu tempat penggalian atau
eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal
yang dipergunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi:
(a) suatu bangunan,
suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan
pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila
bangunan, proyek atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih
dari 6 bulan;
(b) pemberian jasa
termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan
melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu
untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut
berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam
masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 91 hari dalam jangka waktu dua
belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak
meliputi:
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan, memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang
atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan
perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk menjalankan kegiatan
penelitian ilmiah atau setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang
bagi perusahaan;
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
atau untuk memberikan informasi;
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di
Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang
atau badan tersebut, jika ia:
(a) mempunyai dan
biasa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama
perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur
dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat
tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat
tersebut; atau
(b) tidak mempunyai
wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama atas nama
perusahaan tersebut; atau
(c) membuat atau
mengolah di Negara tersebut untuk keperluan barang-barang perusahaan atau
barang dagangan milik perusahaan.
6. Suatu perusahaan asuransi dari salah satu
Negara, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu
bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya dan
menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui
suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari salah satu Negara
tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara lainnya hanya
semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang
bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka
kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud
seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu atau sekutu
perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas
dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan
yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan
usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap
ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan
berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap
dari yang lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada
Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi
penghasilan dari benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan
peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak
terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai
pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas
pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan,
atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber
kekayaan alam lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai
harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu
perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam
menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan
usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan
pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari:
(a) bentuk usaha
tetap tersebut;
(b) penjualan yang
dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan
yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha
tetap itu; atau
(c) kegiatan-kegiatan
usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya
dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah
laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu
perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan
yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan
hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha
tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak
diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa
royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan
paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang
dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa
bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak
akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang
dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor
lain milik kantor pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar
dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya
karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa
tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha
perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya
atau kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
5. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian
kapal-kapal laut dan pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya
akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana
perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal laut dan pesawat udara menjadi
penduduk.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan,
suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau
badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan
dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang
menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang
sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima
oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak
diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba
perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan
dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu,
diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini
dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara
saling berkonsultasi.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian, deviden tersebut dapat
juga dipajaki di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayar
deviden tersebut menjadi penduduk dan menurut undang-undang di Negara pihak
pada Persetujuan tersebut, tetapi apabila pemilik saham yang menikmati dividen
merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang
dikenakan oleh Negara yang disebut pertama tidak boleh melebihi 15 persen dari
jumlah bruto dividen yang dibagikan.
3. Ketentuan pada ayat 2 tidak akan
mempengaruhi tindak pemajakan terhadap entitas sehubungan atas laba di
mana deviden tersebut dibayar.
4. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham
"jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham-saham pendiri
atau hak-hak lainnya atas laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak
perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang
membagikan dividen itu berkedudukan.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk
dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu
berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau
menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana
dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut
dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan
undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 15 persen
dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak
lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan dari ayat 6 Pasal ini
tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil
mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang
disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan
minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk
Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut apabila penduduk tersebut adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga
itu.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara di mana bunga itu berasal, dan menurut undang-undang
Negara tersebut, tetapi tarif pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15
persen dari jumlah bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga
yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan berasal dari pemerintah Negara
pihak lainnya pada Persetujuan termasuk, pemerintah daerah, ketatanegaraannya,
Bank Sentral, atau setiap institusi keuangan yang dikuasai oleh pemerintah,
yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh Pemerintah Negara pihak lainnya
pada Persetujuan, seperti yang telah disetujui dari waktu ke waktu di antara
pejabat-pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan
dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat
perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang,
termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau
surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan
dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan
undang-undang perpajakan dari negara-negara di mana penghasilan itu berasal,
termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 ayat 2 tidak
akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan
bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana,
dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan:
(a) bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan
(b) kegiatan-kegiatan
usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7
atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian,
apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana
bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada
Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau
antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya
tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan
melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang
menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga itu
berasal, dan menurut undang-undang Negara tersebut, tetapi jika penerimanya
adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka tarif pajaknya tidak akan
melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti.
3. Istilah "royalti" dalam Pasal
ini berarti pembayaran-pembayaran, secara berkala atau tidak, dengan nama atau
bentuk apapun yang mencakup imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk
menggunakan:
(a) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta, paten, pola atau model,
rancangan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun
harta atau hak sejenis lainnya; atau
(b) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan
atau ilmu pengetahuan; atau
(c) pemberian ilmu
atau informasi dibidang ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan;
atau
(d) pemberian
berbagai bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan dari setiap harta tak
berwujud tersebut atau hak seperti yang disebut sub ayat (a), setiap
perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi
seperti disebutkan pada sub ayat (c); atau
(e) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan:
(i) film-film
bioskop; atau
(ii) film-film
atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau
(iii) pita
yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau
(f) menahan
seluruh atau sebagian pembayaran oleh karena adanya penggunaan atau penyediaan
penawaran atau sesuatu kekayaan atau hak yang ditunjuk dalam ayat ini.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara
lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang
menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha
seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c). Dalam hal demikian ketentuan
Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu
sendiri, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian,
apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah
ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk
usaha tetap atau tempat usaha di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana
kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal
dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan
itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak
seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini
hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
dapat dikenakan pajak di Negara di mana harta tak gerak tersebut terletak.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian
dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak
pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud
melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk
usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat
usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau
pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta
gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan
harta itu berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa
profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara
teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu
masa atau masa-masa yang melebihi jumlah 91 hari dalam masa dua belas
bulan. Apabila ia mempunyai tempat usaha tetap tersebut atau berada di Negara
pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang
penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau
diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan,
kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik,
ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan para akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 17, 19 dan 20 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam
hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali
pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
(a) penerima
imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam periode duabelas bulan; dan
(b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk
Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang
dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan
di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan
atau jabatan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
tersebut.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh
seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan
melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
15 dan 16, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi
atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan
pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan
tersebut diterima bukan oleh penghibur atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang
atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau atlit itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam
ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara
kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak
pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara
tersebut sepenuhnya dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan, pemerintah daerah atau institusi publiknya.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 2
dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam
hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan
pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Istilah "pembayaran berkala"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu
selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat
ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran
sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan
uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya
tersebut dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang:
(i) merupakan
warganegara Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya
kepada Negara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari
Negara pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16 dan 18 berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan
sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Seseorang yang
merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan segera sebelum
mengunjungi Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan atas undangan dari Negara
itu, universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari
Negara itu atau melalui suatu program pertukaran
kebudayaan resmi, berada di Negara itu untuk suatu masa tidak lebih dari 2
tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan
penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara
pihak lain pada Persetujuan asalkan pembayaran yang diperolehnya bersumber dari
luar Negara tersebut.
|
Pasal 21 |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atas segera sebelum mengunjungi
suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama
semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata
untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di
Negara itu, asalkan pembayaran tersebut berasal dari sumber-sumber di luar
Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah, beasiswa dan
imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau
pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan dana, selama masa
pendidikan atau pelatihan harus diberikan pengecualian-pengecualian yang sama,
keringanan-keringanan atau pengurangan-pengurangan yang menyangkut pajak-pajak
yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan
yang ia kunjungi.
|
Pasal 22 |
1. Bagian-bagian dari penghasilan seorang
penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak jelas disebutkan pada Pasal
sebelumnya dari Persetujuan ini, selain dari penghasilan dalam bentuk
lotere-lotere, hadiah-hadiah hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut
pertama.
2. Ketentuan ayat 1 pada Pasal ini tidak
berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak sebagaimana
didefinisikan pada Pasal 6 ayat 2 dari Persetujuan ini, apabila yang menerima
penghasilan tersebut adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang
melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu
bentuk usaha tetap di sana, atau memberikan jasa-jasa pekerjaan bebas melalui
suatu tempat usaha tetap di Negara lainnya tersebut, dan hak atau harta
sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan itu secara efektif memiliki
hubungan dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap dimaksud. Dalam hal
demikian, maka ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
|
Pasal 23 |
1. Apabila seorang penduduk dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya
pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai dengan ketentuan
persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara Persetujuan yang
disebut pertama yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit itu
tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pertama atas
penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan
peraturan-peraturan Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan ketentuan dalam
Persetujuan ini, apabila penghasilan yang diterima oleh penduduk Negara pihak
pada Persetujuan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, maka dalam
hal menghitung jumlah pajak dari sisa penghasilan penduduk tersebut, Negara
tersebut akan juga memperhitungkan penghasilan yang bebas pajak.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pajak dan kewajiban-kewajiban yang dikenakan atau
dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan
yang sama.
2. Orang pribadi yang merupakan penduduk
dari salah satu Negara berhak untuk memperoleh pengurangan, pembebasan,
dan penurunan untuk kepentingan pengenaan pajak di Negara lainnya berdasarkan
status sipil atau tanggung jawab keluarga yang sama seperti yang diberikan
Negara lainnya tersebut kepada penduduknya sendiri
3. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya tersebut. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai
mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk
Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi,
keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan
pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang
diberikan kepada penduduknya sendiri.
4. Perusahaan-perusahaan di suatu Negara
pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau
dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang
berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan
atau lebih memberatkan daripada pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud.yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang
serupa di Negara yang disebut pertama.
5. Kecuali dimana ketentuan-ketentuan Pasal
9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan
pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam
menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan
dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada
penduduk dari Negara yang disebut pertama.
6. Dalam Pasal ini, istilah
"pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian
yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia
dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak
pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul
menyangkut ayat 1 Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam
waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan
ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup
beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan
suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang akan berusaha
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, untuk mencegah
penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu
persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur
dalam persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila
tidak dapat dicapai kesepakatan melalui komunikasi maka akan dilakukan dengan
melalui perwakilan dari pejabat-pejabat yang berwenang Negara Pihak pada
Persetujuan.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. setiap
informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga
kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh
berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya dapat
diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan
dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau
penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam
memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh
memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas tetapi hanya untuk
keperluan informasi di pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan
pengadilan.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali
tidak dapat ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan
untuk:
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan
atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi
lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
|
Pasal 27 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu
persetujuan-persetujuan khusus.
|
Pasal 28 |
1. Masing-masing Negara pihak pada
persetujuan akan berupaya untuk memungut pajak atas nama Negara pihak lain
pada Persetujuan, terhadap pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara lain
tersebut, hingga memastikan bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarif
pajak yang diberikan atas dasar Persetujuan ini oleh Negara pihak lain pada
Persetujuan tidak akan dapat dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atas
kemudahan-kemudahan tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak
pada Persetujuan dapat berkonsultasi bersama demi tercapainya tujuan Pasal ini.
2. Bagaimanapun juga ketentuan Pasal ini
tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga meletakkan kewajiban kepada Negara
pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang
berlawanan dengan ketentuan-ketentuan dan keadaan-keadaan kedua Negara pihak
pada Persetujuan atau yang akan berlawanan dengan kedaulatan, keamanan atau
kebijakan umum.
|
Pasal 29 |
1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari
berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu
secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi
masing-masing Negara telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku:
(a) mengenai
pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang
diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah
berlakunya Persetujuan ini;
(b) mengenai
pajak-pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya
Persetujuan ini.
|
Pasal 30 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada
Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri
berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan
menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau
sebelum tanggal 30 (tiga puluh) bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya
setelah jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:
(a) mengenai pajak-pajak yang dipotong pada
sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal
1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas
penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.
DENGAN KESAKSIAN para
penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Paramaribo pada tanggal empat belas bulan Oktober tahun dua ribu tiga
dalam dua naskah asli, dalam bahasa Indonesia, Belanda dan Inggris. Semua
naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan
penafsiran, naskah bahasa Inggris yang berlaku.
|
ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd SUPARMIN SUNJOYO DUTA BESAR |
ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME ttd HUMPHREY S.
HILDENBERG MENTERI KEUANGAN |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam