AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE HASHEMITE KINGDOM OF JORDAN
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contacting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of each Contracting State or of its political subdivisions or local
authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes
imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains
from the alienation of movable or immovable property.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are:
(a) in lndonesia:
the
income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of
1983 as amended.)
(hereinafter
referred to as Indonesian tax).
(b) In Jordan:
- the income tax;
-
the distribution tax;
-
the social service tax;
(hereinafter
referred to as Jordanian tax).
4. The Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of any
substantial changes, which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires;
(a) (i) the term
"Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia
as defined in its laws;
(ii)
the term "Jordan" means the
territories of the Hashemite Kingdom of Jordan, the territorial waters of
Jordan and the seabed and subsoil of the territorial waters, and includes any
are extending beyond the limits of the territorial waters of Jordan, the seabed
and subsoil of any such area, which has been or may hereafter be designated,
under the laws of Jordan, in accordance with international law, as an are over
which Jordan has sovereign rights for the purposes of exploring and
exploiting the natural resources, whether living or non-living;
(b) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(c) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(d) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean
respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(e) term "International traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(f) the term "competent authority"
means:
(i) in Indonesia:
the
Minister of Finance or his authorised representative;
in
the case of Jordan:
the
Minister of Finance or his authorised representative;
(g) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
(h) the term "fixed base" means a permanent place in which
professional activities are exercised.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the laws of that State
concerning the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 RESIDENT |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any persons who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of this domicile, residence, place of
management or any other criterion of similar nature. But this term does not
include any person who is liable to tax in that State in respect only of income
from sources in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (center of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the State of
which he is a national;
(d) if the status of resident cannot be
determined according to sub-paragraphs a-c, the competent authorities of the
Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, the
competent authorities of the States shall settle the question by mutual
agreement.
|
Article 5 PERMANENT ESTABLISHMENT |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term permanent establishment shall include especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or premises used as sales
outlet;
(g) a farm or plantation;
(h) a mine, an oil of gas well, a quarry or
other place of extraction of natural resources, drilling rig or working ship used for
exploration or exploitation of natural resources.
3. The term permanent establishment likewise encompasses:
(a) a building site, a construction assembly or
installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
six months;
(b) the furnishing of services, including
consultancy services, by an enterprise through employees or other
personnel engaged by the enterprise for such purposes, but only where
activities of that nature continue (for the same or a connected project) within
the country for a period or periods aggregating more than one month within any
twelve-month period.
4. Notwithstanding the preceding provision of this Article, the
term permanent establishment shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, or for the supply of
information;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character,
(g) the maintenance of a fixed place of business
solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to
(f), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies - is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which
that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4
which, if exercise through a fixed place of business, would not make this fixed
place of business a permanent establishment under the provisions of that
paragraph; or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first mentioned State a stock of good or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise;
or
(c) manufactures or processes in that State for
the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures
risks situated therein through an employee or through a representative who is
not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such
persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities, of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise or its associated enterprises, he will not be considered an
agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2.
The term
"immovable property" shall have the meaning which it has under the
law of the Contracting State in which the property in question is situated. The
term shall in any case include property accessory to immovable property,
livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the
provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of
immovable property and rights to variable or fixed payments as considerations
for the working of, or the rights to work, mineral deposits, sources and other
natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable
property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 BUSINESS PROFITS |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable
to
(a)
that permanent establishment;
(b)
sales in that other State of goods or
a merchandise of the same or similar kind as those sole through that permanent
establishment; or (c) other business activities carried on (in) that
other State of same of similar kind as those effected through that permanent
establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment, including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction
shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents other rights, or by
way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of banking enterprise, by way of interest on moneys lent to
the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged,
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or, for management, or, except in the case of banking enterprise, by
way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of
its other offices.
4. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
5. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
6. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
|
Article 8 SHIPPING AND AIR TRANSPORT |
1. Profits derived by an enterprise of Contracting State from the
operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only
in that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
|
Article 9 ASSOCIATED ENTERPRISES |
1. Where
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same person participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises
in their commercial or financial relation which differ from those which would
be made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting States includes in the profits of an
enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that
other State and the profits so included are profits which would have
accrued to the enterprise of the firs-mentioned State if the conditions made
between the two enterprises had been those which would have been made
beetwen independent enterprises, then that other State shall make an
appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those
profits. In determining such adjustment due regard shall be had to the other
provisions of the Agreement and the competent authorities of the Contracting
States shall if necessary consult each other.
3. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of
the time limits provided in its tax laws.
4. The provisions of paragraph 2 shall not apply in the case of
tax fraud.
|
Article 10 DIVIDENDS |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, if the beneficial owner of the dividends is a
resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned
State may not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends actually
distributed. This paragraph shall not affect the taxation of the company in
respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State, of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the devidends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such a case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
|
Article 11 INTEREST |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State if
such resident is the beneficial owner of the interest.
2. The rate of tax imposed by one of the Contracting State on
interest derived from sources within that Contracting State and beneficially
owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent
of gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and erived by the Government of the other
Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision,
the Central Bank or any financial institution controlled by that Government,
the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting
State, as may be agreed upon from time to time between the competent
authorities of the Contracting State, shall be exempt from tax in the first-mentioned
State.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and
whether or not carrying a right to participate in the debitors profits, and in
particular, incom from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilited to income from money lent.
5. The provisions of paragraphs 1, and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with a) such permanent establishment or fixed base, or with b)
business activities referred to under c) of paragraph 1 of Article 7. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions, of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 ROYALTIES |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
2. The rate of tax imposed by one of Contracting State on
royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially
owned by resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of
gross amount of the royalties described in paragraph 3.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or
nomenclature to the extent to which they are made as consideration for:
a. the use of, or the right to use, any
copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trade mark
or other like property or right; or
b. the use of, or right to use, any
industrial, commercial, or scientific equipment; or
c. the supply of scientific, technical,
industrial, or commercial knowledge or information; or
d. the supply of any assistance that is
ancillary and subsidiary (to) any such property or right as mentioned in
sub-paragraph (a), any such equipment as is mentioned in sub-paragraph (b), or
any such knowledge or information as is mentioned in sub-paragraph (c); or
e. the use of, or the right to use:
(a) motion picture films; or
(b) films or video for use in connection with
television; or
(c) tapes for use in connection with radio
broadcasting; or
f. total or partial forbearance in respect
of the use or supply or any property or right referred to in this paragraph.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or
with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7.
In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be,
shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State.
Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was
incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed
base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the
permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that State..
Gains
from the alienation of any property other than that referred to in the
preceding paragraphs shall be taxable only in the Contracting State where the
gains arise.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State, unless he has a fixed base regularly available
to him in the other Contracting State for the purpose of performing his
activities or he is present in that other State for a period or periods
exceeding in the aggregate 90 days within any twelve-month period. If he has
such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or
periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as
is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the
aforesaid period or periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is arrived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if:
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within
any twelve-month period; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
Directors fees and other similar
payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a
member of the board of directors or any other similar organ of a company which
is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other
Contracting State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived
from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement
or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the
Contracting State in which the activities are exercised if the visit to that
State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the
Contracting States, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any
pension or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from a source in that other Contracting State in
consideration of past employment or services in the other Contracting State and
any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that
other State.
2. The "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or a political
subdivision or a local authority thereof
to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision
or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or local authority thereof shall be taxable only
in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration, and to pensions, in respect of services rendered in connection
with a business carried on by a Contacting State or a political subdivision or
a local authority thereof.
|
Article 20 |
An individual who is immediately
before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State
and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting
State or of a University, college, school, museum or other cultural institution
in that first-mentioned Contracting State or under an official programme of
cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not
exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving
lectures or carrying out research at such institution, shall be exempt from tax
in that Contracting State on his remuneration for such activity, provided that
payment of such remuneration is derived by him from outside that Contracting
State.
|
Article 21 |
1. Payments which a student or business trainee who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State
solely for the purpose of his maintenance, education or training shall not be
taxed in that Contracting State, provided that such payments arise from sources
outside that Contracting State.
2. In respect of grants, scholarships and remuneration from
employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described
in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or
training to the same exemption, reliefs or reductions in respect of taxes
available to residents of the Contracting State which he is visiting
|
Article 22 |
Items of income of a resident of
a Contracting State, which are not expressly mentioned in the foregoing
Articles of this Agreement shall be taxable only in that State except that, if
such income is derived from sources within the other Contracting State, it may
also be taxed in that other State
|
Article 23 |
Where a resident of a Contracting
State derives income from the other Contracting State, the amount of tax on
that income payable in that other Contracting State in accordance with the
provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in the
first- mentioned Contracting State imposed on that resident. The amount of
credit, however, shall not exceed the amount of tax in the first- mentioned
Contracting State on that income computed in accordance with its taxation laws
and regulations.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to
which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprise of
that other State carrying on the same activities. This provision shall not be
construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned
State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or
more burdensome than the taxation and connected requirements to which other
similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected
4. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9,
paragraph 7 of Article 11, or of paragraph 6 of Article 12 apply, interest,
royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State
to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of
determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the
same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned
State.
5. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within two years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to this Agreement, in particular for the prevention of fraud or
evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article
1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret
in the same manner as information obtained under the domestic laws of that
State. However, if the information is originally regarded as secret in the
transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the
Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such
purposes but may disclose the information in public court proceedings or in
judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and the administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 28 |
1. Each of the Contracting States shall endeavour to collect on
behalf of the other Contracting State such taxes imposed by that other
Contracting State as will ensure that any exemption or reduced rate of tax
granted under this Agreement by that other Contracting State shall not be
enjoyed by persons not entitled to such benefits. The competent authorities of
the Contracting States may consult together for the purpose of giving effect to
this Article.
2. In no case shall this Article be construed so as to impose
upon a Contracting State the obligation to carry out administrative measures at
variance with the regulations and practices of either Contracting State or
which would be contrary to the first-mentioned Contracting States sovereignty,
security, or public policy.
|
Article 29 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the dates
on which the respective Governments may notify each other in writing that the
formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall have effect:
a. in respect of tax withheld at the source
to income derived on or after 1 January in the year next following that in
which the Agreement enters into force; and
b. in respect of other taxes on income for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the Agreement enters into force.
|
Article 30 |
his Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice
of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year
following after the period of five years from the year in which the Agreement
enters into force.
In such event, the Agreement
shall cease to have effect:
a. in respect of taxes withheld at source to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given;
b. in respect of other taxes on income for taxable years
beginning on or after 1 January in the year next following that in which the
notice of termination is given.
In witness whereof the
undersigned, being duly authorized thereto, have signed this Agreement.
DONE in duplicate at Amman this
day twelfth of November 1996.
Done in duplicate at Amman this
twelfth day of November 1996 in the Indonesian, Arabic and English languages.
All texts being equally authentic. In case of any divergency of interpretation,
the English text shall prevail.
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN
YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada
Persetujuan, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya tanpa
memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas diperoleh dari pemindahtanganan harta
gerak atau harta tak gerak.
3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :
(a) di Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia");
(b) di Yordania
- pajak
penghasilan;
- pajak
distribusi;
- pajak
jasa sosial;
(selanjutnya disebut "pajak
Yordania")
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan
satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) (i) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;
(ii) istilah
" Yordania" berarti wilayah Kerajaan Yordania, wilayah perairan
Yordania, dasar laut dan lapisan tanah di bawah wilayah perairan, dan termasuk
setiap wilayah yang berbentang dibawah batas wilayah perairan Yordania, dan
dasar laut dan lapisan tanah dibawah wilayah tersebut, yang sudah atau
selanjutnya dimaksudkan, dibawah Undang-undang Yordania, dan menurut hukum
Internasional sebagai wilayah dimana Yordania mempunyai hak kedaulatan untuk
maksud-maksud eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, baik yang hidup atau
mati;
(b) istilah "orang/badan" meliputi
orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau
badan-badan;
(c) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk
tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(d) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan.
(e) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti :
- di
Indonesia - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
- di
Yordania - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(g) istilah
"warganegara" berarti :
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh
berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
(h) istilah
"tempat tetap" berarti satu tempat yang permanen dimana
kegiatan-kegiatan profesional dilakukan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak
dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah
"penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang
dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan
pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat
kedudukan manajemennya, termasuk orang dan badan yang terutang pajak di Negara
tersebut hanya karena memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di
kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terdapat
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara dimana
pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia
tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya disalah satu Negara,
maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
(c) jika ia mempunyai
tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama
sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara;
(d) Jika status penduduk
tidak dapat ditentukan sesuai dengan ayat a-c maka pihak yang berwenang dari
Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan
persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, suatu badan selain orang merupakan penduduk kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka pihak yang berwenang Negara-negara tersebut akan
menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh
atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang
atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian
atau perkebunan;
(h) suatu tambang,
suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat eksplorasi sumber
daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya alam.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
dianggap tidak meliputi :
(a) suatu bangunan,
suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan
pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut dan eksplorasi sumber daya
alam, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan dan
eksplorasi sumber daya alam tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6
bulan;
(b) Pemberian jasa
termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui
karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan
tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk
proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa
yang berjumlah lebih dari 1 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak
meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian
barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi
keperluan perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
atau untuk memberikan keterangan-keterangan bagi keperluan perusahaan;
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan
lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(g) pengurusan suatu
tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat
(f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat
persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di
Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang
atau badan tersebut, jika ia :
a. mempunyai dan
bisa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama
perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur
dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat
tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat
tersebut; atau
b. tidak
mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama di mana
secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama
perusahaan tersebut; atau
c. membuat atau
memperoleh di negara tersebut untuk keperluan barang-barang perusahaan atau
barang dagangan milik perusahaan.
6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan re-asuransi, akan
dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi diwilayah Negara lainnya
dan menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui
suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar,
komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang dan
badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian,
bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan
untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap
sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan
disuatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan
yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan
usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap
ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan
berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari
yang lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak,
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga
benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku
ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap
atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan
kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal
laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan
usahanya sebagai dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan
pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a)
bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya
atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan
yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha
lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya
dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada disana, maka ia akan diperhitungkan sebagai laba bentuk
usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah
dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa,
dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya
bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian tidak
diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa
royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan
paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang
dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa
bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak
akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang
dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau Kantor-kantor
lain milik Kantor Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar
dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya
karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa
tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha
perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya
atau kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
5. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
6. Laba yang semata-mata berasal dari
pembelian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha
tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat
udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula
terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha
bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila :
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau
badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud
dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan
syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba
yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu
tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat
ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan
dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila
dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling
berkonsultasi.
3. Negara pihak pada Persetujuan tidak akan
melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah
dilampaui.
4. Ketentuan sebagaimana pada ayat 2 tidak
akan berlaku dalam hal tindak pidana fiskal.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian, apabila pemilik saham
yang menikmati dividen merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan
maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebut pertama tidak boleh melebihi
10 persen dari jumlah kotor dividen yang dibagikan. Ayat ini tidak akan
mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perusahaan dari mana dividen berasal.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak
lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian
laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang
perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan,
dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada
disana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut apabila penduduk tersebut adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga
itu.
2. Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu
Negara pihak pada Persetujuan atas bunga yang berasal dari sumber di Negara
pihak pada Persetujuan yang dimiliki oleh penduduk yang menikmati bunga di
Negara pihak lain pada Persetujuan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah
bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat (2) bunga
yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan berasal dari pemerintah Negara
pihak lainnya pada Persetujuan termasuk, pemerintah daerah, ketatanegaraannya,
Bank Sentral, atau setiap institusi keuangan yang dikuasai oleh pemerintah,
yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh Pemerintah Negara pihak lainnya
pada Persetujuan, seperti yang telah disetujui dari waktu ke waktu diantara
pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat
perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang,
termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau
surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dianggap
sebagai penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai ayat 2
tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan
bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan
tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan b)
kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam
hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7
atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu,
tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau
tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara
pihak pada Persetujuan dimana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha
tetap dan tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal
dari Negara pihak pada persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang besarnya tagihan hutang yang menghasilkan
bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya
disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan
istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya
atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan
pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu
Negara pihak pada Persetujuan atas royalti yang diperoleh dari sumber di Negara
pihak pada Persetujuan tersebut dan penerimanya adalah pemilik hak yang
menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
3. Istilah "royalti" dalam Pasal
ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara periodik atau tidak, dan dengan
nama atau bentuk atau nama apapun yang mencakup imbalan untuk :
(a) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya
ilmiah, patent, pola atau model, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan,
merk dagang ataupun harta atau hak sejenis lainnya; atau
(b) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau
ilmu pengetahuan; atau
(c) pemberian ilmu
atau informasi dibidang ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan;
atau
(d) pemberian
berbagai bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan dari setiap harta tak
berwujud tersebut atau hak seperti yang disebut sub ayat (a), setiap
perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi
seperti disebutkan pada sub ayat (c); atau
(e) Penggunaan,
atau hak untuk menggunakan :
(i) film-film
bioskop; atau
(ii) film-film
atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau
(iii) pita
yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau
(f) menahan
seluruh atau sebagian pembayaran oleh karena adanya penggunaan atau penyediaan
penawaran atau sesuatu kekayaan atau hak yang ditunjuk dalam ayat ini.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara
lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang
menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha
seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian ketentuan
Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarannya adalah Negara itu sendiri,
pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila
orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap disuatu Negara pihak pada Persetujuan dimana
kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal
dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan
itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak
seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini
hanya berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah
kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan
pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap
itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap,
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau
pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta
gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Penghasilan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat timbulnya penghasilan tersebut.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur
baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa
atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia
mempunyai tempat usaha tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya itu
selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan
itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara
lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan,kesusasteraan,
kesenian, pendidikan ataupun pengajaran yang dilakukan secara independen,
demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli
tehnik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan para akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 20, gaji, upah, dan imbalan lainnya yang serupa
yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan
dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali
pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam
hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila
:
(a) penerima
imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam masa dua belas bulan; dan
(b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk
Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki
oleh pemberi kerja itu di Negara pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16
|
Imbalan para direktur
dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak
pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu
perseroan atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi
ataupemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya
yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak
di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan
tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh
orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15,
maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam
ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara
kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak
pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara
tersebut sepenuhnya atau sebagian dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada
Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga
kemasyarakatan.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan
kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa
lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di
atas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Istilah "pembayaran berkala"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu
selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat
ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran
sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan
uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu;
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu
dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(1) merupakan
warganegara dari Negara itu; atau
(2) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau
bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu;
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari
Negara pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Seseorang yang sebelum
kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan yang atas undangan dari Pemerintah Negara pihak
pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, musium
atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut
pertama atau melalui pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak
pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk
tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga
dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
itu atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, asalkan pembayaran yang
diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.
|
Pasal 21 |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi
suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama
semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata
untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara
yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari
sumber di luar Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea
siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa
atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama
masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian
yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang
dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang ia
kunjungi.
|
Pasal 22 |
Bagian-bagian
penghasilan penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak secara
jelas disebutkan dalam Pasal-Pasal Perjanjian ini sebelumnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali penghasilan itu berasal dari
sumber-sumber di Negara pihak lain pada Persetujuan maka pajaknya dapat
dikecualikan di negara lain tersebut.
|
Pasal 23 |
Apabila seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai
dengan ketentuan persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara
Persetujuan yang disebut pertama yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun
jumlah kredit itu tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut
pertama atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan
peraturan-peraturan Negara tersebut.
|
Pasal 24 |
1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status
sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya
sendiri.
3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan
dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih
memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang
serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Kecuali dimana ketentuan Pasal 9 ayat 1,
Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan
pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam
menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan
dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada
penduduk dari Negara yang disebut pertama.
5. Ketentuan-ketentuan dari Pasal ini akan
berlaku terhadap "pajak-pajak" yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing masing Negara, maka ia
dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut
ayat 1 Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan
dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua
tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup
beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan
suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha
untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam
Persetujuan.
4. Pejabat-Pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan mengembangkan
prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara dan teknis yang bersifat
bilateral guna pencapaian prosedur persetujuan yang dimaksud dalam Pasal ini.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar-menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak.
Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi
yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga
kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila
informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara
tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat
diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan
dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau
penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam
memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh
memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat
juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan
keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan
atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak
lainnya pada persetujuan;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau tatacara perdagangan atau informasi
lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
|
Pasal 27 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu Persetujuan
khusus.
|
Pasal 28 |
1. Masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan akan berupaya untuk memungut pajak atas nama Negara pihak lain pada
Persetujuan, terhadap pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara lain tersebut,
hingga memastikan bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarif pajak yang
diberikan atas dasar Persetujuan ini oleh Negara pihak lain pada Persetujuan
tidak akan dapat dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atas
kemudahan-kemudahan tersebut. Pihak yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan
dapat berkonsultasi bersama demi tercapainya tujuan Pasal ini.
2. Bagaimanapun juga ketentuan Pasal ini
tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga meletakkan kewajiban kepada Negara
pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang
berlawanan dengan ketentuan-ketentuan dan keadaan-keadaan kedua Negara pihak
pada Persetujuan atau yang akan berlawanan dengan kedaulatan, keamanan atau
kebijakan umum Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama
|
Pasal 29 |
1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari
berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu
secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana diisyaratkan dalam konstitusi
masing-masing Negara telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku :
(a) mengenai pajak
yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya
Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak
lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan
ini.
|
Pasal 30 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum
tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas
penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.
Dengan kesaksian para
penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Amman pada tanggal 12 Nopember 1996 dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab
dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah Persetujuan
dalam bahasa Inggris yang akan dipergunakan.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA :
ttd. |
UNTUK PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA
HASHIMIAH
ttd. |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam