AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE STATE OF QATAR
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF
FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON
INCOME
The Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the State of Qatar,
[REPLACED by
paragraph 1 of Article 6 of the MLI] [Desiring to conclude an Agreement for the
avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect
to taxes on income,]
|
The following paragraph 1 of
Article 6 of the MLI replaces the text referring to an intent to eliminate
double taxation in the preamble of this Agreement:
ARTICLE 6 OF THE MLI  PURPOSE OF A
COVERED TAX AGREEMENT
Intending to eliminate double
taxation with respect to the taxes covered by the Agreement without creating
opportunities for non-taxation or reduced taxation through tax evasion or
avoidance (including through treaty-shopping arrangements aimed at obtaining
reliefs provided in the Agreement for the indirect
benefit of residents of third jurisdictions), |
HAVE AGREED AS FOLLOWS:
|
Article
1 PERSONS
COVERED |
This Agreement shall apply to persons who are
residents of one or both of the Contracting States.
|
Article
2 TAXES
COVERED |
1. This
Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting
State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of
the manner in which they are levied.
2. There
shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on
elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or
immovable property.
3. The
existing taxes to which the Agreement shall apply are:
a) in the case of Indonesia:
the
income tax.
(hereinafter
referred to as “Indonesian tax"); and
b) in the case of the State of Qatar:
the
income tax.
(hereinafter
referred to as "Qatar tax").
4. The
Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes
which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to,
or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the
Contracting States shall notify each other of any significant changes which
have been made in their respective taxation laws.
|
Article
3 GENERAL
DEFINITIONS |
1. For the
purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
(a) i) The
term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia
as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of
Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with
the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;
ii)
The term "Qatar" means the
State of Qatars lands, internal waters, territorial sea including its bed and
subsoil, the air space over them, the exclusive economic zone and continental
shelf, over which the State of Qatar exercises sovereign rights and
jurisdiction in accordance with the provisions of International law and Qatars
national laws and regulations.
(b) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons which is treated as an
entity for tax purposes. In the case of Qatar, it includes the Government of
the State of Qatar and its local authority;
(c) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(d) the term "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean
respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(e) the term "international traffic"
means any transport by a ship or air craft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(f) the term "competent authority"
means:
i) in the case of Indonesia:
the
Minister of Finance or his authorized representative, and
ii) in the case of Qatar:
the
Minister of Finance or his authorized representative;
(g) the term "national" means:
i) any individual possessing the
nationality of a Contracting State,
ii)
any legal person, partnership or
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
(h) the term "tax" means Indonesian
tax or Qatar tax, as the context requires.
2. As
regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State,
any term not defined therein shall unless the context otherwise requires, have
the meaning which it has at that time under the law of that State for the
purposes of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the
applicable tax laws of that State prevailing over a meaning given to the term
under other laws of that State.
|
Article
4 RESIDENT |
1. For the
purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting
State" means any person who, under the laws of that State, is liable to
tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any
other teriterion of a similar nature, and also includes that State and any
political subdivision or local authority thereof. This term, however, does not
include any person who is liable to tax in that State in respect only of income
from sources in that State.
2. Where by
reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both
Contracting States, then his status shall be determined as follows:
a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
c) if he has an habitual abode in both
Contracting States or in either of them, he shall be deemed to be a resident of
the Contracting State of which he is a national;
d) If the residence status of an individual
cannot be determined in accordance with the provisions of sub-paragraphs (a),
(b) and (c) above, then the competent authorities of the two Contracting States
shall settle this question by mutual agreement.
3. Where by
reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a
resident of both Contracting States, the competent authorities of the States
shall settle the question by mutual agreement.
|
Articles
5 PERMANENT
ESTABLISHMENT |
1. For the
purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means
a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly
or partly carried on.
2. The term
"permanent establishment" includes especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or promises used as sales
outlet;
(g) a farm or plantation;
(h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any
other place of extraction or exploration or exploitation of natural resources,
drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural
resources.
3. The term
"permanent establishment" likewise encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly or
installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
6 (six) months;
(b) the furnishing of services, including
consultancy services by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than 6 (six) months within any twelve month
period.
4. Notwithstanding
the preceding provisions of this Article, the term "permanent
establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business
solely for the purpose of purchasing goods of merchandise or of collecting
information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business
solely for the purpose of advertising, or for the supply of information;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
(g) the maintenance of a fixed place of business
solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to
(f), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding
the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person - other than an agent of
an independent status to whom paragraph 7 applies - is acting habitually in a
Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State,
that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the
first-mentioned State in respect of any activities which that person undertakes
for the enterprise, if such a person:
(a) has or habitually exercises in that State an
authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise;
or
(c) manufactures or processes in that State for
the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
6. Notwithstanding
the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a
Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a
permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums
in the territory of that other State or insures risks situated therein through
a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies.
7. An
enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent
establishment in the other Contracting State merely because it carries on
business in that other State through a broker, general commission agent or any
other agent of an independent status, provided that such persons are acting in
the ordinary course of their business. However, when the activities of such an
agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will
not be considered an agent of an independent status within the meaning of this
paragraph.
8. The fact
that a company which is a resident of a Contracting State controls or is
controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or
which carries on business in that other State (whether through a permanent
establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a
permanent establishment of the other.
|
Article
6 INCOME
FROM IMMOVABLE PROPERTY |
1. Income
derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including
income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State
may be taxed in that other State.
2. The term
"immovable property" shall have the meaning which it has under the
law of the Contracting State in which the property in question is situated. The
term shall in any case include property accessory to immovable property,
livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the
provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of
immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration
for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other
natural resources. Ships and aircraft shall not be regarded as immovable
property.
3. The
provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct
use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable
property of an enterprise and to income from immovable property used for the
performance of independent personal services.
|
Article
7 BUSINESS
PROFITS |
1. The
profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that
State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries
on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the
other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent
establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the
same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or (c)
other business activities carried on in that other State of the same or similar
kind as those effected through that permanent establishment.
2. Subject
to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State
carries on business in the other Contracting State through a permanent
establishment situated therein, there shall in each Contracting State be
attributed to that permanent establishment the profits which it might be
expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the
same or similar activities under the same or similar conditions and dealing
wholly independently with the enterprise of which it is a permanent
establishment.
3. In the
determination of the profits of a permanent establishment, there shall be
allowed as deduction expenses which are incurred for the purposes of the
permanent establishment, including executive and general administrative
expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment
is situated or elsewhere, which are allowed under the provisions of the
domestic law of the Contracting State in which the permanent establishment is
situated.
4. For the
purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the
permanent establishment shall be determined by the same method year by year
unless there is good and sufficient reason to the contrary.
5. Where
profits include items of income which are dealt with separately in other
Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be
affected by the provisions of this Article.
|
Articles
8 SHIPPING
AND AIR TRANSPORT |
1. Profits
from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be
taxable only in the Contracting State in which the place of effective
management of the enterprise is situated.
2. Profits
from operation within a Contracting State derived by an enterprise of the other
Contracting State from the operation of ships or aircrafts in international
traffic may be taxed in the first-mentioned State.
3. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the
participation in a pool, a joint business or an international operating agency.
|
Article
9 ASSOCIATED
ENTERPRISES |
1. Where
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and in
either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their
commercial or financial relations which differ from those which would be made
between independent enterprises, then any profits which would, but for those
conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those
conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprises and taxed accordingly.
2. Where a
Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State - and
taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting
State has been charged to tax in that other State and the profits so included
are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned
state if the conditions made between the two enterprises had been those which
would have been made between independent enterprises, then that other State
shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein
on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to
the other provisions of the Agreement and the competent authorities of the
Contracting States shall, if necessary consult each other.
3. A
Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the
circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits
provided in its tax laws.
|
Article
10 DIVIDENDS |
1. Dividends
paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However,
such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company
paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but
if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting
State, the tax so charged shall not exceed 10 (ten) per cent of the gross
amount of the dividends. This paragraph shall not affect the taxation of the
company in respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The term
"dividends" as used in this Article means income from shares or other
rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from
other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as
income from shares by the laws of the State of which the company making the
distribution is a resident.
4. the
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State of which the company paying the dividends is a
resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in
that other State independent personal services from a fixed base situated
therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Where a
company which is a resident of a Contracting State derives profits or income
from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on
the dividends paid by the company, except in so far as such dividends are paid
to a resident of that other State or in so far as the holding in respect of
which the dividends are paid is effectively connected with a permanent
establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the
companys undistributed profits to a tax on undistributed profits, even if the
dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits
or income arising in such other State.
6. Notwithstanding
any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a
Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State,
the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional
tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so
charged shall not exceed 10 (ten) per cent of the amount of such profits after
deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in
that other State.
7. The
provision of paragraph 6 of this Article shall not affect the provision
contained in any production sharing contracts relating to oil and gas, and
contract of works for other mining sectors, concluded by a Contracting State,
its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity
there of with a person who is a resident of the other Contracting State.
|
Article
11 INTEREST |
1. Interest
arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting
State may be taxed in that other State.
2. However,
such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and
according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the
interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall
not exceed 10 (ten) per cent of the gross amount of the interest. The competent
authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitation.
3. Notwithstanding
the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and
derived by the Government of the other Contracting State including local
authorities thereof, a political subdivision, the Central Bank or any financial
institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned
by the Government of the other Contracting State, as may be agreed upon from
time to time between the competent authorities of the Contracting States, shall
be exempt from tax in the first-mentioned State.
4. The term
"interest" as used in this Article means income from debt-claims of
every kind, whether or not secured by mortgage, and whether or not carrying a
right to participate in the debtors profits, and in particular, income from
government securities and income from bonds or debentures, including premiums
and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income
assimilated to income from money lent under the taxation law of the States in
which the income arises, including interest on deferred payment sales.
5. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State in which the interest arises, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other State independent
personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in
respect of which the interest is paid is effectively connected with such
permanent establishment or fixed base, or with business activities referred to
under (e) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article
7 or 14, as the case may be shall apply.
6. Interest
shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State
itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State.
Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting
State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed
base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid
was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or
fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which
the permanent establishment or fixed base is situated.
7. Where by
reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or
between both of them and some other person, the amount of the interest, having
regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would
have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of
such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the
last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall
remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard
being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article
12 ROYALTIES |
1. Royalties
arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting
State may be taxed in that other State.
2. However,
such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise
and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the
royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged
shall not exceed 5 (five) percent of the gross amount of the royalties. The
competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement
settle the mode of application of this limitation.
3. The term
"royalties" as used in this Article means payments, whether
periodical or not, and in whatever form or name or nomenclature to the extent
to which they are made as consideration for:
(a) the use of, or the right to use, any
copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark
or other like property or right; or
(b) the use of, or the right to use, any
industrial, commercial or scientific equipment; or
(c) the supply of scientific, technical,
industrial or commercial knowledge or information; or
(d) the supply of any assistance that is
auxilliary and subsidiary to any such property or right as is mentioned in
subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in sub paragraph (b) or
any such knowledge or information as is mentioned in sub-paragraph (c); or
(e) the use of, or the right to use:
i)
motion picture films, or
ii)
films or video for use in connection
with television, or
iii) tapes for use in connection with radio
broadcasting.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other State (independent
personal services) from a fixed base situated therein, and the right or
property in respect of which the royalties are paid is effectively connected
with such permanent establishment or fixed base, or with business activities
referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions
of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties
shall he deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State
itself, a local authority or a resident of that State. Where, however, the
person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or
not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in
connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such
royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such
royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent
establishment or fixed base is situated.
6. Where,
by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner
or between both of them and some other person, the amount of the royalties,
having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds
the amount which would have been agreed upon by the payer and the benecial
owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall
apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the
payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State,
due regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article
13 CAPITAL
GAINS |
1. Gains
derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable
property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State
may be taxed in that other State.
2. Gains
from the alienation of movable property forming part of the business property
of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in
the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base
available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State
for the purpose of performing independent personal services, including such
gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the
whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.
3. Gains
derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or
aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to
the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in the
Contracting State in which the place of effective management is situated.
4. Gains
from the alienation of any property other than that referred to in the
preceding paragraphs shall be taxable only in the Contracting State of which
the alienator is a resident.
|
Article
14 INDEPENDENT
PERSONAL SERVICES |
1. Income
derived by a resident of a Contracting State in respect of professional
services or other activities or an independent character shall be taxable only
in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other
Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present
in that other State for a period of periods exceeding in the aggregate 183 (one
hundred and eighty-three) days within any twelve month period. If he has such a
fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods,
the income may be taxed in that other State but only so much of it as is
attributable to that fixed base or is derived in that other State during the
aforesaid period or periods.
2. the term
"professional services" includes especially independent scientific,
literary, artistic, educational or teaching activities as well as the
independent activities of physicians, engineers, lawyers, dentists, architects
and accountants.
|
Article
15 DEPENDENT
PERSONAL SERVICES |
1. Subject
to the provisions of Articles 16, I8, 19, 20 and 21, salaries, wages and other
similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of
an employment shall be taxable only in that State unless the employment is
exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised,
such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
2. Notwithstanding
the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment exercised in the other
Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if:
(a) the recipient is present in that other State
for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 (one hundred and
eighty-three) days in any twelve-month period commencing or ending in the
fiscal year concerned; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of that other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding
the preceeding provisions of this Article, remuneration derived in respect of
an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international
traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in the
Contracting State in which the place of effective management of the enterprise
is situated.
4. Salaries,
wages, allowances and perquisites received by an employee of an airline or
shipping enterprise of a Contracting State and stationed in the other
Contracting State shall be taxable in the Contracting State in which the place
of effective management of the enterprise is situated, but where an agreement
for avoidance of double taxation exists between the other Contracting State and
any other state of which such employee is a resident, he shall be taxed in
accordance with the provisions of the applicable agreement.
|
Article
16 DIRECTORS
FEES |
1. Directors
fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in
his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ
of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. Salaries,
wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting
State in his capacity as an official in a top-level managerial position of a
company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that
other State.
|
Article
17 ARTISTES
AND ATHLETES |
1. Notwithstanding
the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a
Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio
or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal
activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in
that other State.
2. Where
income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an
athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete
himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions
of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the
activities of the entertainer or athlete are exercised.
3. Notwithstanding
the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived from activities referred
to in paragraph 1 performed under a cultural agreement or arrangement between
the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in
which the activities are exercised if the visit to that State is wholly or
substantially supported by funds of one or both of the Contracting States, a
local authority or public institution thereof.
|
Article
18 PENSIONS
AND ANNUITIES |
1. Subject
to the provisions of paragraphs 2 of Article 19, any pensions, or other similar
remuneration paid to a resident of one of the Contracting States from a source
in the other Contracting State inconsideration of past employment or services
in that other Contracting State and any annuity paid to such a resident from
such a source shall be taxable in that other State.
2. The term
"annuity" means a stated sum payable periodically at stated times
during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation
to make the payments in return for adequate and full consideration in money or
moneys worth.
|
Article
19 GOVERNMENT
SERVICE |
1. (a) Salaries, wages and other similar
remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State, or a political
subdivision, or a local authority there of to an individual in respect of
services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable
only in that State;
(b) However, such salaries, wages and other
similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if
the services are rendered in that other State and the individual is a resident
of that state who:
i)
is a national of that State; or
ii)
did not become a resident of that
State solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid by, or out of funds created
by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof
to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision
or authority shall be taxable only in that State;
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The
provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to salaries, wages and other
similar remuneration and to pensions in respect of services rendered in
connection with a business carried on by a Contracting State or a political
subdivision or a local authority thereof.
|
Article
20 TEACHERS
AND RESEARCHERS |
An individual who is immediately before visiting a
Contracting State a resident of the other Contracting State and who, at the
invitation of the Government of the first-mentioned Contracting State or of a
University, college, school, museum or other cultural institution in that first
mentioned Contracting State or under an official programme of cultural
exchange, is present in that Contracting State for a period not exceeding three
consecutive years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying
out research at such institution shall be exempt from tax in that Contracting
State on his remuneration for such activity, provided that payment of such
remuneration is derived by him from outside that Contracting State.
|
Article
21 STUDENTS
AND TRAINEES |
1. Payments
which a student or business trainee who is or was immediately before visiting a
Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present
in the first mentioned Contracting State solely for the purpose of his education
or training received for the purpose of his maintenance, education or training
shall not be taxed in that Contracting State, provided that such payments arise
from sources outside that Contracting State.
2. In
respect of grants, scholarships and remuneration from employment not covered by
paragraph 1, a student, business trainee described in paragraph 1 shall, in
addition, be entitled during such education or training to the same exemptions,
reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of the State
which he is visiting.
|
Article
22 OTHER
INCOME |
1. Items of
income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with
on the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable in that State.
2. The
provisions of paragraph 1 shall not apply to income derived by a resident of a
Contracting State, if the recipient of such income carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or
performs in that other State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the right in respect of which the income is paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
3. Notwithstanding
the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a
Contracting State not dealt with in the foregoing Article of the Agreement and
arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State.
|
Article
23 METHOD
FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION |
1. Where a
resident of a Contracting State derives income from the other Contracting
State, the amount of tax on that income payable in that other Contracting State
in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against
the tax levied in the first-mentioned Contracting State imposed on that
resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax
on the first-mentioned Contracting State on that income computed in accordance
with its taxation laws and regulations.
2. For the
purposes of paragraph 1 of this Article, the terms "Qatar tax paid"
and "Indonesian tax paid" shall be deemed to include the amount of
tax which would have been paid in Qatar or Indonesia as the case may be, but
for an exemption or reduction granted in accordance with the laws and
regulation of that Contracting State.
|
Article
24 NON-DISCRIMINATION |
1. Nationals
of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to
any taxation or any requirement connected therewith which is other or more
burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of
that other State in the same circumstances are or may be subjected.
2. The
taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State
has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that
other State than the taxation levied on enterprises of that other State
carrying on the same activities. This provision shall not be construed as
obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting
State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on
account of civil status or family responsibilities which it grants to its own
residents.
3. Enterprises
of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or
controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other
Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any
taxation or any requirement connected therewith which is other or more
burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar
enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.
4. Except
where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or
paragraph 6 of Article 12 apply, interest, royalty and other disbursements paid
by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting
State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such
enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to
a resident of the first-mentioned State.
5. In this
Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this
Agreement.
|
Article
25 MUTUAL
AGREEMENT PROCEDURE |
1. Where a
person considers that the actions of one or both of the Contracting States
result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions
of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the
domestic law of those States, present his case to the competent authority of
the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under
paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a
national. [REPLACED by second sentence
of paragraph 1 of Article 16 of the MLI.] [The case must be presented
within two years from the first notification of the action resulting in
taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.]
|
The following second sentence of paragraph 1 of Article
16 of the MLI replaces the second sentence of paragraph 1 of Article 25 of
this Agreement:
ARTICLE 16
OF THE MLI  MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
The case must be presented within three years from
the first notification of the action resulting in taxation not in accordance
with the provisions of this Agreement. |
2. [MODIFIED by second sentence of paragraph 2
of Article 16 of the MLI] [The competent authority shall endeavour, if the
objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive
at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.]
|
The following second sentence of paragraph 2 of
Article 16 of the MLI applies to paragraph 2 of Article 25 of this Agreement:
ARTICLE 16
OF THE MLI  MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
Any agreement reached shall be implemented
notwithstanding any time limits in the domestic law of Contracting States. |
3. The
competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by
mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or
application of the Agreement. They may also consult together for the
elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
4. The
competent authorities of the Contracting States may communicate with each other
directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding
paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop
appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the
implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.
|
Article
26 EXCHANGE
OF INFORMATION |
1. The
competent authorities of the Contracting States shall exchange such information
as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the
domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the
Agreement, insofar as the taxation there under is not contrary to this
Agreement, in particular or the prevention of fraud or evasion of such taxes.
The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information
received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner
as information obtained under the domestic laws of that State. However, if the
information is originally regarded as secret in the transmitting State it shall
be disclosed only to persons or authorities (including courts and
administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the
enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in
relation to, the taxes which are the subject of the Agreement. Such persons or
authorities shall use the information only for such purposes but may disclose
the information in public court proceedings, or in judicial decisions.
2. In no
case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a
Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (order public).
|
Article
27 DIPLOMATIC
AND CONSULAR PRIVILEGES |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular
posts under the general rules of international law or under the provisions of
special agreements.
|
The
following paragraph 1 of Article 7 of the MLI applies to and supersedes the
provisions of this Agreement:
ARTICLE 7 OF THE MLI  PREVENTION OF
TREATY ABUSE (Principal purposes test provision)
Notwithstanding
any provisions of this Agreement, a benefit under this Agreement shall not be
granted in respect of an item of income or capital if it is reasonable to
conclude, having regard to all relevant facts and circumstances, that
obtaining that benefit was one of the principal purposes of any arrangement
or transaction that resulted directly or indirectly in that benefit, unless
it is established that granting that benefit in these circumstances would be
in accordance with the object and purpose of the relevant provisions of this
Agreement. |
|
Article
28 ENTRY
INTO FORCE |
This Agreement shall enter into force on the later of
the dates on which the respective Governments notify each other in writing
through diplomatic channels, that the formalities constitutionally required in
their respective Contracting States for the entry into force of this Agreement
have been complied with. This Agreement shall have effect:
(a) in
respect of tax withheld at the source to income derived on or after 1st of
January in the year next following that in which the Agreement enters into
force; and
(b) in
respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1st
of January in the year next following that in which the Agreement enters into
force.
|
Article
29 TERMINATION |
This Agreement shall remain in force until terminated
by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement,
through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or
before the thirtieth of June of any calendar year following after the period of
five years from the year in which the Agreement enters into force.
In such case, the Agreement shall cease to have
effect:
(a) in
respect of tax withheld at source to income derived on or after 1st of January
in the year next following that in which the notice of termination is given;
(b) in
respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1st
of January in the year next following that in which the notice of termination
is given.
IN WITNESS
WHEREOF the undersigned, being duly authorized thereto, have signed this
Agreement.
Done in
duplicate at Doha the 30th day of April 2006, in Indonesia, Arabic and English
languages, ail texts being equally authentic. In case of any divergence, the
English text shall prevail.
|
FOR THE
GOVERNMENT OF THE STATE OF QATAR |
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA QATAR
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Negara Qatar,
BERHASRAT, mengadakan suatu
Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan
pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan,
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI
BERIKUT:
|
Pasal 1 ORANG DAN BADAN
YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN |
Persetujuan
ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau
kedua Negara pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 PAJAK-PAJAK
YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI |
1. Persetujuan ini berlaku
terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak
pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa
memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai
pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh
penghasilan, atau atas bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas
keuntungan yang diperoleh dari pemindah-tanganan harta gerak atau harta tak
gerak.
3. Persetujuan ini harus
diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
a) dalam hal Indonesia : pajak penghasilan.
(selanjutnya
disebut sebagai "pajak Indonesia");
b) dalam hal Negara Qatar : pajak penghasilan.
(selanjutnya
disebut sebagai pajak Qatar").
4. Persetujuan ini akan
berlaku pula terhadap setiap pajak yang pada hakekatnya serupa yang dikenakan
setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau
sebagai pengganti dari pajak-pajak yang ada. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain
mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 PENGERTIAN-PENGERTIAN
UMUM |
1. Untuk
kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus
diartikan lain:
(a) i) istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik
Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai
ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa atas Hukum Laut, 1982,
dan
ii) istilah "Qatar" berarti daratan
dan perairan dalam serta teritorial dari Negara Qatar yang termasuk ruang udara
diatasnya dan zona ekonomi serta landas kontinen terhadap mana Negara Qatar
memiliki hak-hak kedaulatan dan yurisdiksi sesuai ketentuan hukum internasional
dan hukum-hukum serta peraturan-peraturan nasionalnya;
(b) istilah "orang/badan" meliputi
orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau
badan-badan yang diperlakukan sebagai suatu entitas untuk keperluan perpajakan.
Dalam hal Qatar, istilah tersebut ikut meliputi Pemerintah Negara Qatar dan
pemerintah daerahnya;
(c) istilah "perseroan" berarti
setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak
diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(d) istilah "perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan" dan perusahaan dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(e) istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah "pejabat yang berwenang"
berarti:
i) dalam hal Indonesia:
Menteri
Keuangan atau wakilnya yang sah, dan
ii) dalam hal Qatar:
Menteri
Keuangan atau wakilnya yang sah;
(g) istilah "warganegara" berarti:
i) setiap orang pribadi yang menjadi
penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan;
ii) setiap badan hukum, persekutuan atau
asosiasi yang karena statusnya mempunyai kekuatan hukum di suatu Negara pihak
pada Persetujuan;
(h) istilah “pajak†berarti pajak Indonesia atau
pajak Qatar, bergantung pada masalahnya.
2. Sehubungan dengan
penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap
istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini kecuali jika dari hubungan
kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu untuk kepentingan perpajakan dimana Persetujuan ini berlaku,
pengertian apapun menurut perundang-undangan perpajakan dari Negara itu yang
berlaku melampaui pengertian yang diberikan pada istilah itu menurut
perundang-undangan lainnya dan Negara tersebut.
|
Pasal 4 PENDUDUK |
1. Untuk
kepentingan Persetujuan ini, istilah penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan" berarti setiaporang dan badan, yang menurut
perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negaraitu
berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya
ataupun atas dasarlainnya yang sifatnya serupa, dan juga termasuk Negara itu
beserta bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya. Namun demikian,
istilah ini tidak mencakup orang dan badan yang terutang pajak di Negara tersebut
hanya atas dasar penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.
2. Jika
seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua
Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di
mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi
yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara di mana pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka
ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam
di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di
salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak
pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara;
(d) jika status kependudukan seseorang tidak
dapat ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam sub-ayat (a), (b) dan
(c) diatas, maka pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan
akan menyelesaikan masalahnya melalui persetujuan bersama.
3. Apabila
berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu badan selain orang merupakan
penduduk dari kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pihak yang berwenang
Negara-Negara tersebut akan menyelesaikan masalahnya melalui persetujuan
bersama.
|
Pasal 5 BENTUK USAHA
TETAP |
1. Untuk kepentingan
Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat
usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah “bentuk usaha
tetap†terutama meliputi:
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang
sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian atau perkebunan;
(h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas,
suatu penggalian atau tempat eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig
untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi
sumber daya alam.
3. Istilah "bentuk
usaha tetap" juga meliputi:
(a) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek
perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan
dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan
tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan;
(b) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang
dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang
dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila
kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada
kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari
6 (enam) bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha
tetap" dianggap tidak meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang
dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan
atau untuk mengumpulkan keterangan-keterangan bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan atau untuk memberikan
keterangan-keterangan;
(f) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat
persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(g) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti
disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat (f), sepanjang hasil
penggabungan semua kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap tersebut bersifat
persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan – kecuali agen yang
bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7 - terbiasa bertindak di suatu Negara
pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk
usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia:
(a) mempunyai atau biasa melakukan wewenang
untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan
itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan
melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha
tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai wewenang seperti itu,
tetapi terbiasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang
dagangan di Negara yang disebut pertama dimana secara teratur ia menyerahkan
barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau
(c) membuat atau mengolah di Negara tersebut
untuk keperluan barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan.
6. Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari
Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal asuransi, akan dianggap
mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika
perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara pihak lainnya atau
menanggung resiko yang terjadi disana melalui orang atau badan selain agen yang
berkedudukan bebas terhadap mana berlaku Pasal 7.
7. Suatu perusahaan dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk
usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas,
sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya
yang lain. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau
hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap
sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai
oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu
bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan
sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk
usaha tetap dari yang lainnya.
|
Pasal 6 PENGHASILAN
DARI HARTA TAK GERAK |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan harta tak gerak (termasuk
penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga
benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku
ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap
atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan
kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal
laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga
terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu
perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam
menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 LABA USAHA |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan
usahanya sebagaimana dimaksud diatas, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak
di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari : (a) bentuk
usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas
barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang
dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (e) kegiatan-kegiatan usaha lainnya
yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang
dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah
dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa,
dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya
bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain, yang diperkenankan berdasarkan
ketentuan-ketentuan hukum domestik Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk
usaha tetap tersebut berada.
4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
5. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
|
Pasal 8 PERKAPALAN DAN
PENGANGKUTAN UDARA |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat
udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut dimana tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan itu
berada.
2. Laba dari pengoperasian didalam suatu
Negara pihak pada Persetujuan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam
jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan
pertama.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan,
suatu usaha bersama atau dari suatu agen operasi internasional.
|
Pasal 9 PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN
ISTIMEWA |
1. Apabila
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, atau
(b) orang atau badan yang sama baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang
lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama
lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya
syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan
dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara
pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di
Negara itu - dan dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah
juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas. Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila
dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling
berkonsultasi.
3. Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang
masing-masing Negara telah dilampaui.
|
Pasal 10 DIVIDEN |
1.
Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2.
Namun demikian, dividen tersebut
dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan
yang membayarkan dividen adalah penduduknya dan bersesuaian dengan
undang-undang Negara tersebut, namun apabila pemilik saham yang menikmati
dividen merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak
yang dikenakan oleh Negara yang disebut pertama tidak akan melebihi 10
(sepuluh) persen dari jumlah bruto dividen. Ayat ini tidak akan mempengaruhi
pemajakan perseroan dalam hubungan dengan laba selain dividen yang dibayarkan.
3.
Istilah "dividen"
sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham,
atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas
pembagian laba, demikian pula penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang
diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham
oleh undang-undang perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen
itu berkedudukan.
4.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2
tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di
sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
5.
Apabila suatu badan yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau
penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara tersebut tidak
dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan, kecuali
sepanjang dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lain tersebut
atau sepanjang dividen tersebut ditujukan kepada "bentuk usaha tetap"
atau perwakilan tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut, atau
mengenakan pajak atas laba perusahaan yang belum dibagi, meskipun dividen atau
laba yang belum dibagi tersebut seluruhnya atau sebagian merupakan penghasilan
yang berasal dari Negara lainnya tersebut.
6.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dari Persetujuan ini apabila suatu perseroan yang menjadi penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, laba dari bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan
pajak tambahan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sesuai dengan peraturan
perundang-undangannya, namun besarnya pajak tambahan dimaksud tidak akan
melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah laba tersebut setelah dikurangkan
dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang
dikenakan di Negara lainnya tersebut.
7.
Ketentuan ayat 6 dari Pasal ini
tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terkandung dalam setiap kontrak bagi
hasil yang berhubungan dengan minyak bumi dan gas, dan kontrak kerja bagi
sektor-sektor pertambangan lainnya, yang disepakati oleh suatu Negara pihak
pada Persetujuan, bagian-bagiannya, perusahaan minyak bumi dan gas Negara yang
berkaitan atau entitas lainnya beserta orang/badan yang merupakan penduduk
Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
|
Pasal 11 BUNGA |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan
lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat pula
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu timbul
berdasarkan perundang-undangan di Negara itu, tetapi apabila pemberi pinjaman
yang menerima bunga adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya pajak
yang dikenakan tidak akan melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah bruto bunga.
Pihak-pihak yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan
menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui kesepakatan bersama.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga
yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan berasal dari pemerintah Negara
pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian
ketatanegaraannya, Bank Sentral atau setiap institusi keuangan yang dikuasai
oleh pemerintah, yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh Pemerintah
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, seperti yang telah disetujui dari waktu
ke waktu diantara pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan atau
dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun yang tidak, dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya, penghasilan dari surat-surat
berharga Negara dan surat-surat obligasi atau surat- surat hutang, termasuk
premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau
surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan
dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan
undang-undang perpajakan dari Negara-negara dimana penghasilan itu berasal,
termasuk bunga atas pembayaran yang tertunda.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal,
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan
bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana,
dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu, atau dengan
kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c). Dalam
hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7
atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang rnembayar bunga itu,
tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau
tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara
pihak pada Persetujuan dimana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal
dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati
bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 ROYALTI |
1. Royalti yang berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti
tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
royalti tersebut berasal dan sesuai dengan undang-undang Negara tersebut,
tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi
5 (lima) persen dari jumlah bruto royalti. Para pejabat yang berwenang dari
kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan mengenai
pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti"
dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, apakah periodik atau tidak, dan
dalam bentuk atau nama atau nomenklatur apapun sepanjang hal tersebut timbul
sebagai pertimbangan untuk:
(a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan,
setiap hak cipta, paten, pola atau model, rencana, formula rahasia atau proses,
merek dagang atau hak atau properti lainnya yang sejenis; atau
(b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan,
setiap peralatan industrial, komersial, atau keilmupengetahuanan; atau
(c) pemberian pengetahuan atau informasi
keilmupengetahuanan, teknikal, industrial atau komersial; atau
(d) setiap pemberian bantuan yang bersifat
tambahan dan bersubsidi terhadap setiap properti atau hak yang dimaksud dalam
sub-ayat (a), setiap peralatan yang dimaksud dalam sub-ayat (b) atau setiap
pengetahuan atau informasi yang dimaksud dalam sub-ayat (c); atau
(e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan:
i) film-film gambar bergerak, atau
ii) film-film atau video untuk penggunaan
sehubungan dengan televisi, atau
iii) pita-pita rekaman yang digunakan sehubungan
dengan penyiaran radio.
4. Ketentuan-ketentuan ayat
1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti,
yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di
Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang
menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan kegiatan-kegiatan usaha seperti
dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 (c). Dalam hal demikian, bergantung pada
masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalti dapat dianggap
berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara
itu sendiri, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun
demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa
memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan,
memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada
Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut
menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti
ini dianggap berasal dan Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap itu berada.
6. Jika, karena alasan
adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau
antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan
hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang
dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan
pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal
demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 KEUNTUNGAN DARI
PEMINDAHTANGANAN HARTA |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan
pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap
itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap,
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat
udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang
menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan
pajak dimana tempat efektif manajemen berada.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang atau badan yang mengalihkan
harta tersebut menjadi penduduknya.
|
Pasal 14 PEKERJAAN BEBAS |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur
baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa
atau masa-masa yang melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam masa
dua belas bulan. Apabila ia mempunyai tempat usaha tetap tersebut atau berada
di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut diatas, maka
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi
hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap
tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut
diatas.
2. Istilah “jasa-jasa profesional†terutama
meliputi kegiatan-kegiatan keilmupengetahuanan, kesusasteraan, kesenian,
pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga
pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli
hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
|
Pasal 15 PEKERJAAN DALAM
HUBUNGAN KERJA |
1. Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan imbalan
lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan
karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu
kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang
disebut pertama apabila:
(a) penerima imbalan berada di Negara pihak
lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam masa dua belas bulan yang dimulai atau
diakhiri pada tahun takwim yang bersangkutan; dan
(b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas
nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya
tersebut; dan
(c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara
pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan tersebut berada.
4. Upah, gaji, tunjangan dan
bonus yang diterima seorang pegawai perusahaan penerbangan atau pelayaran dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dan ditempatkan di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan berada, namun apabila suatu
persetujuan penghindaran pajak berganda berlaku diantara Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dan Negara lainnya dimana pegawai tersebut adalah
penduduknya, maka ia akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
persetujuan yang berlaku.
|
Pasal 16 IMBALAN PARA
DIREKTUR |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur atau setiap organ
lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut.
2. Gaji, upah dan pembayaran serupa lainnya
yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya
sebagai pegawai dalam posisi manajerial tingkat atas dari suatu perseroan yang
merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak
di Negara pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 17 PARA ARTIS DAN
OLAHRAGAWAN |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai penghibur, seperti artis teater, gambar bergerak, radio
atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dan
kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan
tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh
orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15,
maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1
dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dijelaskan pada
ayat 1 yang dilakukan dibawah perjanjian budaya atau kesepakatan diantara
Negara pihak pada Persetujuan akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika
kunjungan ke Negara tersebut seluruhnya atau pada intinya ditunjang oleh dana
masyarakat dari satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, pemerintah
daerahnya atau lembaga publiknya.
|
Pasal 18 PENSIUN DAN
PEMBAYARAN BERKALA |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam
hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan
pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber diatas hanya
akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Istilah "pembayaran berkala"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu
selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat
ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran
sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan
uang.
|
Pasal 19 PEJABAT
PEMERINTAH |
1. (a) Gaji, upah dan imbalan lainnya yang
sejenis, selain dari pensiun yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan
atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau bagiannya atau otoritasnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu;
(b) Namun demikian, gaji, upah dan imbalan
lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu
dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang:
i) merupakan warga Negara dari Negara itu;
atau
ii) tidak menjadi penduduk Negara itu
semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari
dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah
daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada
Negara itu atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu;
(b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang
tersebut adalah penduduk, dan warganegara dari Negara pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah dan imbalan lainnya yang
sejenis dan terhadap pensiun, dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan
usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 GURU DAN
PENELITI |
Seseorang yang sebelum kunjungan ke suatu negara pihak
pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan yang
atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut
pertama atau universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan
lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui
pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu
untuk masa tidak lebih dari tiga tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan
mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu atas
pembayaran untuk kegiatan tersebut, asalkan pembayaran yang diperolehnya
berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.
|
Pasal 21 PELAJAR DAN
PESERTA PELATIHAN |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
pelajar atau peserta pelatihan bisnis yang merupakan penduduk atau sesaat
sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk
suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara pihak pada
Persetujuan yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau
latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau
pelatihan tidak dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut,
sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara
pihak pada Persetujuan tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah-hibah,
beasiswa-beasiswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1,
seorang pelajar, peserta pelatihan bisnis yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai
tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan
pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang
menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara
yang ia kunjungi.
|
Pasal 22 PENGHASILAN
LAINNYA |
1. Bagian-bagian penghasilan penduduk satu
Negara pihak pada Persetujuan, dimanapun timbulnya, yang tidak diatur dalam
Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
2. Ketentuan ayat 1 Pasal ini tidak berlaku
bagi penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan
jika penerima penghasilan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau
melakukan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang
berada di sana, dan hak yang memberikan penghasilan tersebut mempunyai hubungan
efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1
dan 2, bagian-bagian penghasilan seorang penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan yang tidak tercakup dalam Pasal sebelumnya dari Persetujuan dan
timbul di Negara pihak lainnya pada Persetujuan juga dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya tersebut.
|
Pasal 23 METODE
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA |
1. Apabila seorang penduduk dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai dengan ketentuan
Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara Persetujuan yang
disebut pertama yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit itu
tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pertama atas
penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan
peraturan-peraturan Negara tersebut.
2. Untuk tujuan penerapan ayat 1 dalam Pasal
ini, istilah "pajak yang dibayarkan di Qatar" dan “pajak yang
dibayarkan di Indonesia" akan dianggap meliputi jumlah pajak yang
seharusnya dibayar di Qatar atau Indonesia bergantung pada masalahnya, jika
pajak tersebut dikecualikan atau dikurangkan berdasarkan perundang-undangan
Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
|
Pasal 24 NON-DISKRIMINASI |
1. Warganegara dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun
sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
yang berbeda atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban
pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara
pihak lainnya dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas
bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan
dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegialan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan
status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada
penduduknya sendiri.
3. Perusahaan-perusahaan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya
dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih
penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak
atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang
disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak
dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap
perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Kecuali dimana ketentuan
Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti
dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara
pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan
dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu
akan dapat dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan
kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.
5. Dalam Pasal ini istilah
“perpajakan†berarti pajak-pajak yang merupakan subyek dari Persetujuan ini.
|
Pasal 25 TATA CARA
PERSETUJUAN BERSAMA |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat
mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut
Pasal 24 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan
dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua
tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup
beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan
suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha
untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam
Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan mengembangkan
prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara dan teknik-teknik untuk
menerapkan tata cara persetujuan bersama yang dimaksud dalam Pasal ini.
|
Pasal 26 PERTUKARAN
INFORMASI |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang
dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi
yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini
atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak.
Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus
dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu
diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut.
Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada
orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan
administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak,
pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan
berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau
badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk
maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu
dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
2. Ketentuan-ketentuan ayat
1 tidak ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak
pada Persetujuan kewajiban:
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek
administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
(b) untuk memberikan informasi yang tidak
mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek
administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
(c) untuk memberikan informasi yang
mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan
atau keahlian atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan
kebijaksanaan Negara (ordre public).
|
Pasal 27 PEJABAT
DIPLOMATIK DAN KONSULER |
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak
istimewa di bidang fiskal dan anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler
berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum intenasional atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
|
Pasal 28 BERLAKUNYA
PERSETUJUAN |
Persetujuan
ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan
tertulis oleh masing-masing Pemerintah melalui saluran diplomatiknya, bahwa
syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan yang diperlukan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi.
Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku:
(a) atas pajak yang dipotong
pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah
tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
dan
(b) atas pajak lainnya atas
penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 29 BERAKHIRNYA
PERSETUJUAN |
Persetujuan ini akan tetap
berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum
tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:
a) atas pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan;
b) atas pajak-pajak lainnya atas penghasilan,
untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun
takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan
diberikan.
SEBAGAI BUKTI para
penandatangan dibawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Doha pada tanggal 30
April 2006 dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris. Ketiga naskah mempunyai
kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, maka naskah
bahasa Inggris yang dipergunakan.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
UNTUK PEMERINTAH NEGARA QATAR |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam