AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF AUSTRIA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income and on capital
imposed on behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or
local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income and on capital all
taxes imposed on total income, on total capital, or on elements of income or of
capital, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable
property.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in
particular:
(a) in Indonesia :
(i) the income tax imposed under the
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983) and to the extent --
provided in such income tax law, the company tax imposed under the Ordonansi
Pajak Perseroan 1925 (State Gazette No. 319 of 1925 as lastly amended by Law
No. 8 of 1970) -- and the tax imposed under the Undang-Undang Pajak atas Bunga,
Dividen dan Royalty 1970 (Law No. 10 of 1970);
(ii) the property tax imposed under the
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (Law No. 12 of 1985)
(hereinafter
referred to as "Indonesian Tax");
(b) in Austria:
(i) the income tax (die Einkommensteuer);
(ii) the corporation tax (die
Körperschaftsteuer);
(iii) the directors tax (die
Aufsichtsratsabgabe);
(iv) the capital tax (die Vermögensteuer);
(v) the tax on property eluding death duties
(die Abgabe von Vermögen, die der Erbschaftssteuer entzogen sind);
(vi) the tax on commercial and industrial enterprises,
including the tax levied on the sum of wages (die Gewerbesteuer einschliesslich
der Lohnsummensteuer);
(vii) the land tax (die Grundsteuer);
(viii) the tax on agricultural and forestry
enterprises (die Abgabe von land- und forstwirtschaftlichen Betrieben);
(ix) the tax on the value of vacant plots (die
Abgabe vom Bodenwert bei unbebauten Grundstücken)
(hereinafter
referred to as "Austrian tax").
4. The Agreement shall also apply to any identical or
substantially similar taxes in income which are imposed after the date of
signature of the Agreement in addition to, or in place of, those referred to in
paragraph 3. The competent authorities of the Contracting States shall notify
each other of any substantial changes which have been made in their respective
taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
(a) (i) the
term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia
as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of
Indonesia has sovereign rights or jurisdictions in accordance with the
provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;
(ii) the term "Austria" means the
Republic of Austria;
(b) the terms "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean Indonesia or Austria, as the
context requires;
(c) the term "tax" means Indonesian
tax or Austrian tax, as the context requires;
(d) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(e) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean,
respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;e term
"company" means any body corporate or any entity which is treated as
a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a
Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other
Contracting State;
(g) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(h) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality of a
Contracting State;
(ii) a legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
(i) the term "competent authority"
means:
(i) in Indonesia:
-
the Minister of Finance or his
authorized representative;
(ii) in Austria:
- the Federal Minister of Finance.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purpose of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c)
if he has an habitual abode in both
States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting
States shall endeavour to settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall
be deemed to be a resident of the State in which its place of effective
management is situated.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of extraction of natural resources.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
six months;
(b) the furnishing of services, including consultancy
services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the
enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue
(for the same or a connected project) within the country for a period or
periods aggregating more than three months within any twelve-month period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, for the supply of information,
for scientific research or for similar activities which have a preparatory or
auxiliary character, for the enterprise;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs
(a) to (e) provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a
person:
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures
risks situated therein through an employee or through a representative who is
not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status
within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the laws of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable
to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and -- dealing wholly independently with the enterprise of which it
is a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent
establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be
allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprises or any of its other offices, by way of royalties,
fees or other similar payments in return for the use of patents or other
rights, or by way of commission, for specific services performed or for
management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest
on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be
taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for
amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by
the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its
other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return
for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific
services performed or for management, or expect in the case of a banking
enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the
enterprise or any of its other offices.
4. In the absence of appropriate accounting or other data
permitting the determination of the profits to be attributed to a permanent
establishment, the tax may be assessed in the Contracting State in which the
permanent establishment is situated in accordance with the laws of that State,
in particular regard being had to the normal profits of similar enterprise
engaged in the same or similar conditions, provided that, on the basis of the
available information, the determination of the profits of the permanent
establishment is consistent with the principles stated in this Article.
5. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
6. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
7. The term "profits" as used in this Article includes
the profits derived by any partner from his participation in a partnership and,
in the case of Austria, from a participation in a sleeping partnership (Stille
Gesellschaft) created under Austrian law.
|
Article 8 |
1. Profits from sources within a Contracting State derived by an
enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in
international traffic may be taxed in the first-mentioned State, but the tax
imposed shall be reduced by an amount equal to 50% thereof.
2. Profits from the operation of aircraft in international
traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise
operating the aircraft is a resident.
3. The provision of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
|
Article 9 |
Where :
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed
accordingly.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed:
(a) 10% of the gross amount of the dividends if
the recipient is a company (other than a partnership) which holds directly at
least 25% of the capital of the company paying the dividends;
(b) 15% of the gross amount of the dividends in
all other cases.
This
paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the
profits out of which the dividends are paid.
3. The terms "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State,
nor subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in such other
State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 80%
of 15% of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
7. The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect
the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of
work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other
mining sector concluded on or before 31 December 1983 by the Government of
Indonesia, its instrumentality, its relevant State oil and gas company or any
other entity thereof with a person who is resident of Austria.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 10% of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government of the other
Contracting State including local authorities thereof, the Central Bank or any
financial institution controlled by that Government, shall be exempted from tax
in the first-mentioned State.
4. For the purpose of paragraph 3, the terms "the Central
Bank" and "financial institution controlled by that Government"
means:
(a) In the case of Indonesia:
(i) the Bank Indonesia (the Central Bank of
Indonesia);
(ii) such other financial institution, the
capital of which is wholly owned by the Government of the Republic of
Indonesia, as may be agreed upon from time to time between the Government of
the Contracting State.
(b) In the case of Austria:
the
Österreichische Kontrollbank Aktiengesellschaft.
5. The
term "interest" as used in this Article means income from debt-claims
of every kind, whether or not secured by a mortgage, and whether or not
carrying a right to participate in the debtors profits, and in particular,
income from Government securities and income from bonds or debentures,
including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or
debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the
taxation law of the State in which the income arises, including interest on
deferred payment sales. money lent by the taxation law of the State in which
the income arises, including interest on deferred payment sales.
6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b)
business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State.
Where,
however, the person paying the interest, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest
is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent
establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the
State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
8. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other persons, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply to the last-mentioned amount. In such case, the excess part
of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting
State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not
exceed 10% of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph films or films or tapes for radio or television broadcasting, any
patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the
use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or
for information concerning industrial, commercial or scientific
experience.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base the situated
therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid
is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base,
or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article
7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be,
shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the
liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by
such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed
to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer and
the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount
of the royalties, having regard to the use, right or information for which they
are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and
the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of
this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the
excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 13 |
1. Gain derived by a resident of a Contracting State from
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose the performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of aircraft operated in international traffic of movable property
pertaining to the operation of such aircraft shall be taxable only in that
State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the preceding paragraph shall be taxable only in the Contracting
State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to
him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities
or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the
aggregate 90 days in any twelve-month period. If he has such a fixed base or
remains in that other State for the aforesaid period, the income may be taxed
in that other State but only so much of it as is attributable to that fixed
base or is derived in that other State during the aforesaid period or
periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State, if:
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within
any period of twelve months; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
Notwithstanding the provisions of
Articles 14 or 15, directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similar organ of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 income
derived by an entertainer or athlete from his personal activities as such shall
be exempt from tax in the Contracting State in which these activities are
exercised if the activities are exercised within the framework of a visit which
is substantially supported by the other Contracting State, a political
subdivision, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19,
pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting
State in consideration of past employment shall be taxable only in that State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraphs (1), pensions
paid by a Government approved pension fund or social security pensions of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
the first-mentioned State.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or
a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to
that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Article 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a
local authority thereof.
|
Article 20 TEACHERS AND RESEARCHERS |
A professor, teacher or
researcher who makes a temporary visit to a Contracting State solely for the
purpose of teaching or conducting research at a university, college, school or
other recognized educational institution, and who is a resident of the other
Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned State for a
period not exceeding two years in respect of remuneration for such teaching or
research.
|
Article 21 |
Payments which a student,
apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting a
Contracting State a resident of the other Contracting State and who is in the
first-mentioned State solely for the purpose of his education or training, receives
for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in
that first-mentioned State, provided that such payments are made to him from
sources outside that State.
|
Article 22 |
1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever
arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be
taxable only in that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other
than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if
the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries
on business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein, or performs in that other State independent personal services
from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of
which the income is paid is effectively connected with such permanent
establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or
Article 14, as the case may be, shall apply.
3. Notwithstanding the provision of paragraphs 1 and 2 items of
income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing
Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also
be taxed in that other State.
|
Article 23 |
1. Capital represented by immovable property referred to in
Article 6, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Capital represented by movable property forming part of the
business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or by movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services may be taxed in that other State.
3. Capital represented by ships and aircraft operated in
international traffic and by movable property pertaining to the operation of
such ships and aircraft shall be taxable only in the Contracting State of which
the enterprise operating the aircraft is a resident.
4. All other elements of capital of a resident of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 24 |
1. The laws of each of the Contracting States shall continue to
govern the taxation of income and capital whether derived from or situated in
the Contracting State or elsewhere, except where express provisions to the
contrary are made in this Agreement.
2. In the case of Indonesia, double taxation shall be avoided as
follows:
(a) Indonesia, when imposing tax on residents
of Indonesia, may include in the basis upon which such tax is imposed the items
of income which may be taxed in Austria in accordance with the provisions of
this Agreement.
(b) Where a resident of Indonesia derives
income from Austria and such income may be taxed in accordance with the
provisions of this Agreement, the amount of Austrian tax payable in respect of
the income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on
that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the
Indonesian tax which is appropriate to the income.
3. In the case Austria, double taxation shall be avoided as
follows:
(a) Where a resident of Austria derives income
or owns capital which, in accordance with the provisions of this Agreement may
be taxed in Indonesia, Austria shall, subject to the provisions of paragraphs b
and c, exempt such income or capital from tax.
(b) Where a resident of Austria derives items
of income which, in accordance with the provisions of paragraph 1 of Article 8,
paragraph 2 of Article 10, 11 or 12 may be taxed in Indonesia, Austria shall
allow as a deduction from the tax on the income of that resident an amount
equal to the tax paid in Indonesia. Such deduction shall not, however, exceed
that part of the tax, as computed before the deduction is given which is
attributable to such items of income derived from Indonesia.
(c) Where in accordance with any provision of
this Agreement income derived or capital owned by a resident of Austria is
exempt from tax in Austria, Austria may nevertheless, in calculating the amount
of tax on the remaining income or capital of such resident, take into account
the exempted income or capital.
(d) For the application of sub-paragraph (b) of
paragraph 3 of this Article the tax paid in Indonesia shall be deemed to have
been 15% of the gross amount of dividends, interest or royalties.
|
Article 25 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith,
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1,
also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting
States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities.
This
provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to
residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and
reductions for taxation purposes on account of civil status of family
responsibilities which it grants to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. Nothing contained in this Article shall be construed as to
prevent either Contracting State for limiting to its nationals the enjoyment of
tax incentives and any tax of a preferential nature designed in pursuance of
its programme of economic development provided that such tax incentives have
not been granted to nationals of a third State.
5. The provisions of this Article shall, notwithstanding the
provisions of Article 2, apply to taxes of every kind and description; it is,
however, understood that the laws in force on the date of signature of this
Agreement of the Contracting State do correspond to this provision.
|
Article 26 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic laws of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident. The
case must be presented within two years from the first notification of the
action resulting in taxation not in accordance with the provisions of this
Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States shall by
mutual agreement settle the mode of application of this Agreement and,
especially, the requirement to which the residents of a Contracting State shall
be subjected in order to obtain, in the other Contracting State, tax reliefs or
exemption on income referred to in Articles 10, 11 and 12, received from that
other Contracting State.
|
Article 27 EXCHANGE OF INFORMATION |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or for the prevention of fraud or fiscal evasion or for the
administration of statutory provision against tax avoidance in relation to the
taxes which are the subjects of this Agreement. Any information so exchanged
shall be treated as secret and shall not be disclosed to persons or authorities
other than those, including a court, concerned with the assessment and
collection, the enforcement or prosecution in respect of those taxes or the
determination of appeals in relation thereto and the persons with respect to
whom the information relates.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy.
|
Article 28 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 29 |
1. This Agreement shall be ratified and the instruments of
ratification shall be exchanged at Jakarta as soon as possible.
2. The Agreement shall enter into force on the first day of the
third month next following that in which the exchange of instruments of
ratification takes place and its provisions shall have effect in respect of
taxes for any fiscal year beginning after December 31 in the calendar year in
which the exchange of instruments of ratification takes place.
|
Article 30 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice
of termination on or before the thirtieth day of June in a calendar year after
the fifth year from the date of entry into force of the Agreement. In such
event, the Agreement shall cease to have effect in respect of the taxes for any
fiscal year beginning after December 31 in the calendar year in which the notice
of termination has been given.
IN WITNESS WHEREOF the
undersigned, duly authorized thereto by their respective Governments, have
signed this Agreement and put seals thereto.
DONE in duplicate at Vienna on
the 24th day of July of the year one thousand nine hundred and eighty six in
the English language.
|
For the Government of the Republic of Indonesia |
For the Government of the Republic of Austria |
PROTOCOL
At the moment of signing the
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Austria for the Avoidance of Double Taxation and
the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital,
the undersigned have agreed that the following provisions shall form an
integral part of the Agreement.
1. Ad Article 5, paragraph 7
It
is understood that the last sentence of paragraph 7 of Article 5 shall apply
only to an agent whose activities were of such a kind as mentioned in this
provision at the time when such activities started.
2. Ad Article 7
(a) It is understood that subparagraphs (b) and
(c) of paragraph 1 shall apply only in cases of abuse of undisclosed channeling
of profits away from a permanent establishment.
(b) It is further understood that subparagraph
(c) of paragraph 1 shall not apply to business activities falling under
sub-paragraph (b) of paragraph 3 of Article 5 if such activities continue for
less than three months within any twelve-month period and if they are carried
on not for the same or connected project.
(c) In the determination of the profits of a
building site or construction, assembly or installation project there shall be
attributed to that permanent establishment in the Contracting State in which
the permanent establishment is situated only the profits resulting from the
activities of the permanent establishment as such. If machinery or equipment is
delivered from the head office or another permanent establishment of the
enterprise or a third person in connection with those activities or
independently therefrom there shall not be attributed to the profits of the
building site or construction, assembly or installation project the value of
such deliveries.
(d) Income derived by a resident of a
Contracting State from planning, project, construction or research activities
as well as income from technical services exercised in that State in connection
with a permanent establishment situated in the other Contracting State, shall
not be attributed to that permanent establishment.
3. Ad Article 22
It
is understood that paragraph 3 shall apply only to lottery prizes, awards,
annuities and rents of movable properties not dealt with in Article 7 and
Article 12.
IN WITNESS WHEREOF, the
undersigned duly authorized thereto have signed this Protocol which shall have
the same force and validity as if it were inserted word by word in the
Agreement and put seals thereto.
DONE in duplicate at Vienna this
24th day, of July of the year one thousand nine hundred and eighty six in the
English language.
|
For the Government of the Republic of Indonesia |
For the Government of the Republic of Austria |
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK AUSTRIA
UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN
PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN
MODAL
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku terhadap
orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada
Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak atas
penghasilan dan modal yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada persetujuan
atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa melihat
bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.
2. Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan dan modal adalah
semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan, total modal atau terhadap
unsur-unsur modal termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta
bergerak atau tidak bergerak.
3. Persetujuan ini, khususnya diterapkan terhadap pajak-pajak
yang berlaku sekarang ini, yaitu:
(a) di Indonesia :
(i) pajak penghasilan yang dikenakan
berdasarkan Undang-Undang pajak penghasilan tahun 1984 (Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983) dan sepanjang yang diatur dalam undang-undang tersebut, pajak
perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan yang dikenakan
berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 (Lembaran Negara Nomor 319
tahun 1925) dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak atas
bunga, Dividen dan Royalti tahun 1970( Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1970).
(ii) pajak bumi dan bangunan yang dikenakan
berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985).
Selanjutnya
disebut "pajak Indonesia").
(b) di Austria
(i) pajak penghasilan (die Einkommensteuer)
(ii) pajak perseroan(die Koperschaftsteuer)
(iii) pajak Direktur(die Aufsichtsratsabgabe)
(iv) pajak modal (die Vermogensteuer)
(v) pajak atas harta setelah biaya kematian
(die Abgabe von Vermogen, die der Erbchaftssteuer entzogen sind)
(vi) pajak atas perusahaan dagang dan industri
termasuk pajak atas upah (die Gewerbesteuer einschlieblichder
Lohnsummernsteuer)
(vii) pajak tanah (die Grundsteuer)
(viii) pajak atas perusahaan pertanian dan kehutanan
(die Abgabe von land-und forstwirtschaftlichen Betrieben)
(ix) pajak atas tanah kosong (die Abgabe vorn
Bodenwert bei unbebauten Grundstucken)
(selanjutnya
disebut "pajak Austria")
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa
atau yang pada dasarnya sama dengan pajak penghasilan yang diberlakukan setelah
penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat (13). Para pejabat yang
berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan
setiap perubahan substansial yang terjadi dalam Undang-Undang perpajakan negara
mereka.
|
Pasal 3 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan
kalimatnya harus diartikan lain:
(a) (i) istilah
"Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan
dalam perundang-undangannya dan daerah di sekitarnya dimana Republik Indonesia
memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi (kewenang untuk mengatur) sesuai
dengan ketentuan-ketentuan konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun
1982 (the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982)
(ii) Istilah "Austria" berarti
Republik Austria,
(b) Istilah "Negara Pihak pada
Persetujuan" dan "Negara" Pihak lainnya pada persetujuan"
berarti Indonesia atau Austria tergantung dari hubungan kalimatnya;
(c) Istilah "pajak" berarti pajak
Indonesia atau pajak Austria tergantung dari hubungan kalimatnya;
(d) Istilah "orang/badan" meliputi
orang pribadi, perusahaan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau
badan-badan;
(e) Istilah "perusahaan" berarti
setiap badan hukum atau lembaga lainnya yang untuk kepentingan perpajakan
diperlakukan sebagai badan hukum;
(f) Istilah "perusahaan dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan "perusahaan dari Negara
Pihak lainnya pada persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan
oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) Istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat
udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada
persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata
dioperasikan diantara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(h) Istilah "warga negara" berarti:
(i) setiap orang pribadi yang memiliki
kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, persekutuan dan
perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak pada Persetujuan.
(i) Istilah "Pejabat yang berwenang"
berarti:
(i) di Indonesia:
Menteri
Keuangan atau wakilnya yang sah:
(ii) di Austria:
Menteri
Negara Keuangan (the Federal Minister of Finance) atau wakilnya yang sah.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh suatu Negara
Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan dalam
Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain,
mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada
Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak dimana Persetujuan ini berlaku.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang/badan, yang
menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di negara
tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan
manajemennya atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.
2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) orang
pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka
statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a) ia akan dianggap sebagai Penduduk Negara
pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap, jika ia
mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (tempat yang menjadi
pusat perhatiannya).
(b) jika Negara Pihak pada Persetujuan yang
menjadi pusat perhatiannya tidak dapat ditentukan, ia akan dianggap sebagai
penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat yang biasa ia
gunakan untuk berdiam.
(c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam
di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di
salah satu Negara tersebut, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara
akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1) suatu badan
menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut
akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana tempat kedudukan manajemen efektif
badan tersebut berada.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha
tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha
suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu tambang, sumur minyak atau gas bumi,
tempat penggalian, atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya;
3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:
(a) suatu bangunan, konstruksi, proyek
perakitan atau proyek instalasi, atau kegiatan pengawasan yang berhubungan
dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut
berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan.
(b) pemberian jasa-jasa termasuk jasa
konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang
lain yang dipekerjakan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila
kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
(dalam proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa
yang berjumlah lebih dari 3 (tiga) bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini,
istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak mencakup.
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang
dagangan milik perusahaan.
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan.
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagang milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lain.
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang
dagangan atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan.
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata untuk tujuan periklanan, penyediaan informasi, riset ilmiah, atau
untuk kegiatan -kegiatan serupa yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau
kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan.
(f) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti
yang disebutkan pada sub ayat (a) sampai dengan sub ayat (e), sepanjang
kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi
bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila
orang/badan kecuali agen yang berkedudukan bebas dimana ayat 7 dapat
diberlakukan bertindak di suatu Negara Pihak pada persetujuan atas nama
perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan, maka
perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di negara yang
disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut:
(a) mempunyai dan biasa menjalankan wewenang
untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali
kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat (4)
yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat
tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut.
(b) tidak memiliki wewenang seperti disebut di
atas, namun di negara yang disebutkan pertama orang/badan tersebut biasa
mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan dimana orang/badan
tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang
dagangan atas nama perusahaan tersebut.
6. Perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak pada persetujuan,
selain yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap memiliki suatu bentuk
usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut
memungut premi di Negara Pihak lainnya tersebut atau menanggung resiko di
wilayah Negara Pihak lainnya tersebut melalui pegawai atau perwakilan yang
bukan merupakan agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(7).
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan
tidak dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara
Pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, agen lainnya yang
berkedudukan bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka
kegiatan usahanya yang lazim. Namun, jika kegiatan-kegitan orang/badan tersebut
seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama perusahaan tadi, orang/badan
tersebut tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini.
8. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara
Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perusahaan yang merupakan
penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau menjalankan usaha di
Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usah tetap maupun dengan
cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan
tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian dan
kehutanan) yang berada di Negara lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak
di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai
dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan dimana harta yang
bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta
tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan
kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan
umum berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak
bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai
penggantian atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral dan
sumber-sumber daya alam lainnya, kapal laut, perahu, dan pesawat udara tidak
dianggap sebagai harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) berlaku pula terhadap
penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau
bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (3) berlaku pula
terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap
penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan
pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya
akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut
menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pad Persetujuan melalui suatu
bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut
menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian
laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b)penjualan barang-barang
atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya
dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan- kegiatan
usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal
yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat (3), jika
suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan
ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan
suatu perusahaan tersendiri dan terpisah yang melakukan kegitan-kegiatan yang
sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan
yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap
tersebut.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat
dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk
usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi
umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap tersebut berada
maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan
untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada yang dibayarkan (selain penggantian
terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada
kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk
royalti, ongkos atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan
paten atau hak-hak lainnya atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu
atau untuk manajemen, atau kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk
bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut.
Sebaliknya, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba suatu bentuk usaha
tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian terhadap biaya- biaya yang
benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor
lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran
serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau
dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau kecuali
pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada
kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Dalam hal tidak terdapat akuntansi atau data lainnya yang
memadai untuk menentukan laba suatu bentuk usaha tetap. pengenaan pajak dapat
dilakukan di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap tersebut
berada sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, dengan
mempertimbangkan besarnya laba normal dari perusahaan-perusahaan sejenis yang
kegiatan usaha dan kondisinya sama atau serupa, sepanjang berdasarkan
ketersediaan informasi, penentuan laba bentuk usaha tetap tersebut konsisten
dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Pasal ini.
5. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk
usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun,
kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
6. Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang
diatur terpisah di Pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak akan mempengaruhi
ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.
7. Istilah "laba" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini
mencakup laba yang diperoleh seorang sekutu karena partisipasinya dalam suatu
persekutuan (partnership) dan, dalam hal Austria, karena partisipasinya dalam
persekutuan pasif (sleeping partnership/Stille Gesellschaft) yang dibentuk
berdasarkan perundang-undangan Austria.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang bersumber di Negara Pihak pada Persetujuan yang
diperoleh suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dari
pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat
dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, tetapi pajak yang dikenakan
tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50 %-nya.
2. Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas
internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan
dimana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara berkedudukan.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap laba
yang berasal dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha bersama,
atau perwakilan untuk kegiatan internasional.
|
Pasal 9 |
Apabila:
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut
berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen,
pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, atau
(b) terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara
langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu
perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam tiap kasus di atas, terdapat
kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan diantara kedua perusahaan
dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangannya yang berbeda dengan
kondisi-kondisi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan
bebas, maka atas laba yang karena kondisi- kondisi tadi, tidak diakui, dapat
ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
tersebut.
2. Namun demikian, dividen di atas dapat juga dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan pembayar dividen menjadi
penduduknya dan dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara
tersebut, tetapi, jika penerima dividen tersebut adalah pemilik manfaat dari dividen
tersebut, maka pajak yang akan dikenakan tidak melebihi:
(a) 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto
dividen jika penerimanya adalah suatu perusahaan (selain persekutuan) yang
memiliki secara langsung sedikitnya 25 % (dua puluh lima persen) dari modal
perusahaan yang membayar dividen.
(b) 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto
dividen untuk kasus-kasus lainnya.
ayat
ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba dari mana dividen tadi
dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal
ini berarti penghasilan dari saham atau hak-hak lainnya yang berhak atas
pembagian laba, yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, dan
penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlukan
sama dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana
perusahaan menjadi penduduknya.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika
pemilik manfaat dari deviden tersebut, yang merupakan penduduk dari suatu
Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya
pada persetujuan dimana perusahaan pembayar deviden menjadi penduduk, melalui
suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas
di suatu tempat usaha tetap yang berada disana, kepemilikan saham yang
menghasilkan deviden tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap tadi. Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.
5. Apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara
Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan, Negara pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan
pajak atas deviden yang dibayar oleh perusahaan tersebut, kecuali sepanjang
deviden tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya tersebut atau
sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut menghasilkan
dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap yang
berada di Negara Pihak lainnya tersebut, dan juga Negara Pihak lainnya tersebut
tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dapat dibagikan meskipun
dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba atau
penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara Pihak lainnya
tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan
ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak
tambahan di Negara Pihak lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun
pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 80 (delapan puluh persen) dari 15 %
(lima belas persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan
dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara Pihak lainnya
tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6) dalam Pasal ini tidak akan
mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam kontrak bagi hasil dan kontrak karya
( atau kontrak lainnya yang serupa) yang berkenaan dengan sektor minyak dan gas
bumi atau sektor pertambangan lainnya yang dibuat pada atau sebelum tanggal 31
Desember 1983 oleh Pemerintah Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan
gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang/badan
yang merupakan penduduk Austria.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan
dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan
perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila si penerima bunga
tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan
tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang
berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah
Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerah-nya, Bank
Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan
dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Untuk kepentingan ayat (3), istilah "Bank Sentral"
dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" mempunyai arti:
(a) Dalam hal Indonesia:
(i) Bank Indonesia
(ii) lembaga keuangan lainnya yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia yang disetujui dari waktu
ke waktu oleh Pemerintah kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
(b) Dalam hal Austria:
the
Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft
5. Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam
persetujuan ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian
laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan
Pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang,
dan juga penghasilan yang berdasarkan undang-undang perpajakan Negara dimana
bunga tersebut berasal dapat dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh
dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas penjualan secara kredit.
6. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku
apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara lainnya
melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang
menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap tersebut, atau dengan b) kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 c) Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
7. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu
sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut
tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau
tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan yang kemudian mempunyai utang yang menimbulkan biaya
bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
8. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara
pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau antara keduanya
dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan
besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang
seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga tersebut
seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan
dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir
tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak
pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan
dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan
perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti
tersebut adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang akan
dikenakan tidak melebihi 10 %(sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti.
3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal
ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sehubungan dengan
penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta atas karya sastra, karya seni
atau karya ilmiah, termasuk film sinematografi atau film atau pita rekaman
untuk siaran radio atau televisi, paten, desain atau model, rencana dan formula
atau proses rahasia atau yang sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk
menggunakan, peralatan dagang dan industri atau yang sehubungan dengan
informasi tentang pengalaman dalam perdagangan, industri atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak akan
berlaku jika pemilik manfaat dari royalti tersebut, yang merupakan penduduk
suatu Negara Pihak pada persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak
lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak
atau harta yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan
a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap, atau dengan b) kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1(c) Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan
apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya,
pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara Pihak pada Persetujuan tersebut.
Namun demikian, apabila orang /badan yang membayar royalti tersebut, tanpa
memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan,
memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti tersebut timbul, dan royalti
tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut,
maka royalti tersebut dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dimana
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.
6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara
pembayar royalti dengan pemilik manfaat dari royalti tersebut atau antara
keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan
memperhatikan penggunaan, hak atau informasi yang menghasilkan royalti
tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan
pemilik manfaat dari royalti tersebut. Seandainya mereka tidak mempunyai
hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya
atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah
kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan tetap
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dari pengalihan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pengalihan harta bergerak yang merupakan
bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari
suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau dari harta bergerak yang terkait
dengan tempat usaha yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan guna menjalankan pekerjaan bebasnya. termasuk keuntungan dari
pengalihan bentuk usaha tetap itu sendiri (terpisah atau beserta keseluruhan
perusahaan) atau tempat usaha tetap tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara
Pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dari pengalihan pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu
lintas internasional atau harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian
pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pengalihan harta lainnya selain yang disebut
pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada
Persetujuan dimana orang/badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi
penduduknya.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan sehubungan dengan jasa- jasa profesional atau pekerjaan bebas
lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dia mempunyai
tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan guna melaksanakan untuk kegiatan-kegiatannya atau ia berada di
Negara lainnya tersebut untuk masa-masa yang melebihi 90 hari dalam suatu masa
12 (dua belas) bulan. Jika dia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan selama masa-masa tersebut di atas, maka
atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut
tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap
tersebut atau yang diperoleh di Negara lainnya tersebut selama masa-masa
tersebut di atas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi
kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian,
kependidikan, atau pengajaran dan juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan
oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 18,
19 dan 20, gaji, upah dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Jika demikian halnya, maka imbalan yang
diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), imbalan
yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan hanya
akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika:
(a) penerima imbalan tersebut berada di Negara
Pihak lainnya tersebut dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak
melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan dan
(b) imbalan tersebut dibayarkan oleh atau atas
nama, pemberi kerja yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut, dan
(c) imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi
suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi
kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal
ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut
atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh
suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 atau 15, imbalan para direktur dan
pembayaran- pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara
Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau
organ serupa lainnya dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 dan 15,
penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai
artis/penghibur seperti misalnya artis teater, film, radio atau televisi atau
pemusik atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis atau atlet
yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak
di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak diterima oleh artis atau
atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, 14 dan 15 atas penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan
artis atau atlet tersebut dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2),
penghasilan yang diperoleh artis dan atlet dari kegiatan-kegiatan mereka
tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan
dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika kegiatan-kegiatan tersebut
dilakukan dalam rangka suatu kunjungan yang secara substansial didukung oleh
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya, pemerintah
daerahnya, atau lembaga pemerintah lainnya yang ada di dalamnya.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat
2, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaannya di
masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), pensiun
yang dibayarkan oleh suatu dana pensiun yang telah mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah atau oleh lembaga pensiun jaminan sosial dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan, selain
pensiun yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut.
(b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa
tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut
adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang :
(i) mempunyai kewarganegaraan di Negara Pihak
lainnya tersebut; dan
(ii) tidak menjadi penduduk Negara Pihak
lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tadi.
2. (a) Pensiun yang
dibayarkan oleh atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara Pihak
pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada
orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut
atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
(b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika orang pribadi
tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15,16, dan 2 akan berlaku
terhadap imbalan dan pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan
sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Seorang profesor, guru atau
peneliti yang melakukan kunjungan sementara ke Negara Pihak pada Persetujuan
semata-mata untuk tujuan mengajar atau melakukan penelitian pada universitas,
akademi, sekolah atau dia lembaga pendidikan yang diakui lainnnya, sedangkan
dia adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, akan dikecualikan
dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama untuk suatu masa yang
tidak melebihi 2 (dua) tahun atas imbalan yang berkenaan dengan kegiatan
mengajar atau penelitian tersebut.
|
Pasal 21 |
Atas pembayaran-pembayaran yang
dimaksudkan sebagai biaya hidup yang diterima oleh pelajar atau pemagang, yang
sesaat sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak pada Persetujuan merupakan
penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang berada di Negara
yang disebutkan pertama semata-mata untuk keperluan pendidikan dan pelatihan,
tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama sepanjang
pembayaran-pembayaran tadi bersumber dari luar Negara tersebut.
|
Pasal 22 |
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam pasal-pasal
terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap
penghasilan, selain penghasilan dari pengalihan harta tidak bergerak
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2), jika penerima penghasilan
tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha
di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut
melalui tempat usaha tetap disana, dan hak atau harta yang menghasilkan
penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap
tersebut. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2),
jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak
diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini dan bersumber di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya tersebut.
|
Pasal 23 |
1. Modal berupa harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, yang dimiliki oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan tetapi
terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan pada Persetujuan, dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Modal berupa harta bergerak yang merupakan bagian dari harta
usaha suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara
Pihak pada persetujuan yang berada di Negara Pihak lainnya pada persetujuan
atau berupa harta bergerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi suatu penduduk
Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan untuk
tujuan menjalankan pekerjaan bebas dapat dikenakan pajak di Negara lainnya
tersebut.
3. Modal berupa kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan
dalam jalur lalu lintas internasional dan harta bergerak yang terkait dengan
pengoperasian kapal laut dan pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak
di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan pelayaran atau penerbangan
tersebut menjadi penduduk.
4. Unsur-unsur lain dari modal penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 24 |
1. Undang-undang masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan akan
tetap berlaku dalam mengatur perpajakan atas penghasilan dan modal, baik yang
diperoleh dari atau yang terletak di Negara Pihak pada Persetujuan atau di
tempat lainnya, kecuali jika ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini
menyatakan lain.
2. Dalam hal Indonesia, pengenaan pajak berganda akan dihindarkan
dengan cara-cara berikut:
(a) Indonesia, dalam mengenakan pajak kepada
penduduk Indonesia, dapat memasukan ke dalam dasar pengenaan pajaknya
unsur-unsur penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Austria berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini.
(b) Apabila penduduk Indonesia memperoleh
penghasilan dari Austria dan atas penghasilan tersebut dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka pajak penghasilan
yang dibayarkan di Austria dapat dikreditkan terhadap pajak Indonesia yang
dikenakan pada penduduk tersebut.
3. Dalam hal Austria, pengenaan pajak berganda akan dihindarkan
dengan cara-cara berikut :
(a) Apabila penduduk Austria memperoleh
penghasilan atau memiliki modal yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan
ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Austria dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam ayat b dan c , akan membebaskan penghasilan atau
modal tersebut dari pengenaan pajak.
(b) Apabila penduduk Austria memperoleh
penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal
10 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka
Austria akan mengizinkan suatu pengurangan dari pajak penghasilan penduduk
tersebut sebesar pajak yang dibayarkan di Indonesia. Namun demikian,
pengurangan tersebut tidak boleh melebihi suatu bagian dari pajak penghasilan
Austria yang dihitung sebelum pengurangan pajak, yang terkait dengan
penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, diberikan.
(c) Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh atau modal dimiliki oleh
penduduk Austria dibebaskan dari pengenaan pajak di Austria, maka dalam
menghitung pajak atas penghasilan atau modal lainnya dari penduduk tersebut,
Austria dapat memperhitungkan penghasilan atau modal yang dibebaskan tersebut.
(d) Untuk menerapkan ayat (3) huruf (b) dari
Pasal ini, pajak yang dibayarkan di Indonesia akan dianggap sebesar 15 % (lima
belas persen) dari jumlah bruto, dividen, bunga atau royalti.
|
Pasal 25 |
1. Warga negara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak
akan dikenakan pajak atau kewajiban- kewajiban yang terkait dengan pajak
tersebut di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih
memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban yang diberlakukan atau
dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak terhadap bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh
suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan
dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara
Pihak lainnya yang menjalankan kegiatan-kegitan yang sama. Ketentuan ini tidak
dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu negara Pihak pada Persetujuan untuk
memberikan kepada penduduk Negara lainnya pada Persetujuan suatu kelonggaran,
keringanan, dan pengurangan dalam pengenaan pajak yang didasarkan pada status
kependudukan atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada
penduduknya sendiri.
3. Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang
modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau
tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang terkait dengan
pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau
lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban
terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan
lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Isi pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai menghalangi
kedua Negara Pihak pada Persetujuan untuk membatasi pemberian insentif
perpajakan dan perlakuan istimewa di bidang perpajakan lainnya kepada warga
negaranya yang dilakukan dalam rangka melaksanakan suatu program pembangunan
ekonomi sepanjang insentif perpajakan tersebut tidak diberikan kepada warga
negara dari negara ketiga.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2,
ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku terhadap setiap jenis pajak
dengan nama apapun, namun dengan pemahaman bahwa undang- undang dari kedua
negara Pihak pada Persetujuan yang berlaku pada saat penandatanganan
Persetujuan ini yang tunduk dengan ketentuan ini.
|
Pasal 26 |
1. Apabila seseorang/badan menganggap bahwa tindakan-tindakan
salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka
terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang- undangan
nasional masing-masing negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada
pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi
penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak adanya pemberitahuan pertama tentang tindakan yang mengakibatkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan
ini.
2. Jika muncul pengajuan keberatan kepada pejabat yang berwenang
dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian
yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk
menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada
Persetujuan, melalui persetujuan bersama akan berusaha untuk menyelesaikan
kesulitan-kesulitan atau keraguan-keraguan yang timbul dalam penafsiran atau
penerapan persetujuan ini. Pejabat-pejabat yang berwenang tersebut dapat juga
berunding bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam masalah-masalah
yang tidak diatur dalam Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada
Persetujuan, melalui Persetujuan bersama akan menentukan cara untuk menerapkan
persetujuan ini dan khususnya, menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh penduduk kedua Negara Pihak pada Persetujuan agar di Negara Pihak lainnya pada
persetujuan dapat memperoleh keringanan atau pembebasan pajak atas penghasilan
yang dimaksud dalam Pasal 10, 11 dan 12 yang diterima dari Negara Pihak lainnya
tersebut.
|
Pasal 27 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada
Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini atau untuk mencegah
penggelapan atau pengelakan pajak atau untuk pengadministrasian ketentuan
perundang-undangan tentang penghindaran pajak yang berkaitan dengan pajak-pajak
yang diatur dalam persetujuan ini. Setiap informasi yang dipertukarkan akan
diperlakukan sebagai suatu rahasia dan hanya akan diungkapkan kepada pihak-pihak
atau instansi-instansi yang berwenang termasuk pengadilan yang terlibat dalam
penafsiran, penagihan, penegakan hukum atau penuntutan yang berkenaan dengan
pajak-pajak atau penentuan keputusan banding yang berhubungan dengan pajak-
pajak tersebut dan pihak-pihak yang berhubungan dengan informasi tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) sama sekali tidak dapat
ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada
Persetujuan suatu kewajiban:
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan
administrasi yang menyimpang dari perundang- undangan dan praktik administrasi
dari Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan.
(b) untuk memberikan informasi yang tidak
mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik
administratif yang lazim dari Negara Pihak lainnya pada persetujuan.
(c)
untuk memberikan informasi yang
mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau
keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan atau informasi
lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.
|
Pasal 28 |
Tidak ada sesuatu pun dalam
Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari
para pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum
internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.
|
Pasal 29 |
1. Persetujuan ini akan diratifikasi (disyahkan) dan instrumen
ratifikasi tersebut akan dipertukarkan di Jakarta sesegera mungkin.
2. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada hari pertama dari
bulan ketiga setelah terjadi pertukaran instrumen ratifikasi dan
ketentuan-ketentuannya akan berpengaruh pada pajak-pajak dalam tahun pajak yang
dimulai setelah tanggal 31 Desember pada tahun dimana terjadi pertukaran
instrumen ratifikasi.
|
Pasal 30 |
Persetujuan ini akan tetap
berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing-
masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui
saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian
Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 juni dalam suatu tahun takwin setelah
lima tahun berlakunya Persetujuan ini. Dalam hal demikian, Persetujuan akan
tidak mempunyai pengaruh lagi terhadap pajak-pajak dalam tahun pajak yang
dimulai setelah tanggal 31 Desember pada tahun takwin dimana pemberitahuan
penghentian Persetujuan tersebut diserahkan.
Dengan kesaksian ini, yang
bertandatangan di bawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing,
telah menandatangani dan membubuhi stempel pada Persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Wina
pada tanggal 24 Juli 1986 dalam bahasa Inggris.
|
Untuk Pemerintah Republik
Indonesia |
Untuk Pemerintah Republik
Austria |
PROTOKOL
Pada saat penandatanganan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Austria mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan dan modal, para penandatangan telah
sepakat bahwa ketentuan-ketentuan berikut ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Persetujuan ini.
1. Pasal 5 ayat (7)
Dipahami bahwa
kalimat terakhir dari pasal 5 ayat (7) akan berlaku hanya terhadap agen yang
kegiatan-kegiatannya seperti yang dimaksud dalam ketentuan ini pada saat
kegiatan-kegiatan tersebut dimulai.
2. Pasal 7
(a) Dipahami bahwa ayat (1) huruf (b) dan
(c) akan berlaku hanya dalam kasus-kasus penyalahgunaan yang disebabkan oleh
disembunyikannya saluran-saluran laba dari suatu bentuk usaha tetap.
(b) Lebih lanjut dipahami bahwa ayat (1) huruf
(c) tidak berlaku terhadap kegiatan-kegiatan usaha yang termasuk dalam Pasal 5
ayat (3) huruf (b) jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung kurang dari 3
(tiga) bulan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan jika kegiatan-
kegiatan tersebut dilaksanakan tidak untuk proyek yang sama maupun yang
berhubungan.
(c) Penghasilan yang di peroleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan dari kegiatan- kegiatan perencanaan, proyek,
kontruksi, atau penelitian serta penghasilan dari jasa-jasa tehnik yang di
lakukan di negara tersebut bentuk usaha tetap yang berada di negara Pihak
lainnya pada persetujuan akan di anggap tidak berasal dari bentuk usaha tetap
tersebut.
3. Pasal 22
dipahami bahwa
ayat (3) akan berlaku hanya terhadap hadiah undian, penghargaan, pembayaran
berkala, dan sewa harta bergerak yang tidak berhubungan dengan pasal 7 dan
pasal 12.
Dengan Kesaksian ini, yang
bertanda tangan dibawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing,
telah menandatangani Protokol ini yang mempunyai kekuatan dan keabsahan yang
sama seakan-akan Protokol ini disisipkan kata per kata dalam Persetujuan dan
dibubuhi stempel.
Dibuat dalam rangkap dua di Wina
pada tanggal 24 Juli 1986 dalam bahasa inggris.
|
Untuk Pemerintah Republik
Indonesia |
Untuk Pemerintah Republik
Austria |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam