AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF MALAYSIA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contacting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed by a
Contracting State, irrespective of the manner in which they are levied.
2. The taxes, which are the subject of this Agreement are:
(a) in lndonesia, the income tax (paiak penghasilan);
(hereinafter referred to as "Indonesian tax").
(b) In Malaysia:
(i) the income tax and excess profit tax;
(ii) the supplementary income tax, that is,
development and
(iii) the petroleum income tax;
(hereinafter
referred to as "Malaysian tax").
3. This Agreement shall also apply to any identical or
substantially similar taxes on income which are imposed after the date of
signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes.
The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of
important changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
(a) the term "Indonesia" comprises the territory of the
Republic of Indonesia as defined in its laws, and parts of the Continental
Shelf and adjacent seas, over which the Republic of Indonesia has sovereignty,
sovereign rights or other rights in accordance with international law;
(b) the term "Malaysia" means the Federation of Malaysia
and includes any area adjacent to the territorial waters of Malaysia which, in
accordance with international law, has been or may hereafter be designated
under the laws of Malaysia concerning the Continental Shelf as an area within
which the rights of Malaysia with respect to the exploration and exploitation
of natural resources, whether living or non- living, of the seabed and subsoil
and the superjacent waters, may be exercised;
(c) the terms "a Contracting State" and "the other
Contracting State" mean Malaysia or Indonesia as the context requires;
(d) the term "tax" means Malaysian tax or Indonesian tax,
as the context requires;
(e) the term "person" includes an individual, a company
and any other body of persons which is treated as an entity for tax purposes;
(f) the term "company" means any body corporate or any
entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(g) the terms "enterprise of a Contracting State" and
"enterprise of the other Contracting State" mean respectively an
enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise
carried on by a resident of the other Contracting State;
(h) the term "national" means:
(i) any individual possessing the citizenship
or nationality of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership, association
and any other entity deriving its status as such from the laws in force in a
Contracting State;
(i) the term "international traffic" means any transport
by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when
the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting
State;
(j) the term "competent authority" means:
(i) in the case of Malaysia, the Minister of
Finance or his authorized representative;
(ii) in the case of Indonesia, the Minister of
Finance or his authorized representative.
2. In the application of the Agreement by a Contracting State,
any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have
the meaning which it has under the laws of that Contracting State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means:
(a) in the case of Malaysia, a person who is resident in Malaysia
for the purposes of Malaysian tax; and
(b) in the case of Indonesia, a person who is resident in Indonesia
for the purposes of Indonesian tax.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows;
(a) he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him
in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his
personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of vital interests
cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in
either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States or in neither of
them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the
question by mutual agreement.
3. Where, by reason of paragraph 1, a person other than an individual
is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the
Contracting States shall by mutual agreement endeavour to settle the question
having regard to its day-to-day management, the place where it is incorporated
or otherwise constituted and any other relevant factors.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of the enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" shall include
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a mine, an oil of gas well, a quarry or other place of
extraction of natural resources including timber or other forest produce;
(g) a farm or plantation;
(h) a building site or construction, installation or assembly
protect which exists for more than 6 months;
(i) the furnishing of services, including consultancy services, by
an enterprise through an employee or other person (other than an agent of
independent status within the meaning of paragraph 6) where the activities of
that nature continue (for the same or a connected project) within the other
Contracting State for a period or periods aggregating more than three months
within any twelve-month period.
3. The term "permanent establishment" shall be deemed
not to include:
(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or
display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of processing by another
enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for
the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory
or auxiliary character.
4. An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a
permanent establishment in the other Contracting State if:
(a) it carries on supervisory activities in that other State for
more than 6 months in connection with a construction, installation or assembly
project which is being undertaken in that other State; or
(b) substantial equipment is in that other State being used or
installed by, for or under contract with, the enterprise.
5. A person (other than a broker, general commission agent or any
other agent of an independent status to whom paragraph 6 applies) acting in a
Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State
shall be deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned State,
if:
(a) he has, and habitually exercises in the first-mentioned State,
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless his
activities are limited to the purchase of goods or merchandise for the
enterprise;
(b) he maintains in the first-mentioned State a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise from which he regularly fills orders on
behalf of the enterprise; or
(c) he manufactures or processes in the first-mentioned State for
the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, where such persons are
acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status
within the meaning of this paragraph.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that
other State.
2. For the purposes of this Agreement, the term "immovable
property" shall be defined in accordance with the laws of the Contracting
State in which the property in question is situated. The term shall in any case
include property accessory to immovable property, livestock and equipment used
in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law
respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to
variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to
work, mineral deposits, oil or gas wells, quarries and other places of
extracting of natural resources including timber or other forest produce.
Ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of professional services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable
to that permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses including executive and general
administrative expenses, which would be deductible if the permanent
establishment were an independent enterprise, insofar as they are reasonably
allocable to the permanent establishment, whether incurred in the State in
which the permanent establishment is situated or elsewhere.
4. If the information available to the competent authority is inadequate
to determine the profits to be attributed to the permanent establishment of an
enterprise, nothing in this Article shall affect the application of any law of
that State relating to the determination of the tax liability of a person by
the exercise of a discretion or the making of an estimate by the competent
authority, provided that the law shall be applied, so far as the information
available to the competent authority permits, in accordance with the principle
of this Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
6. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits derived from the operation of ships or aircraft in
international traffic shall be taxable only in the Contracting State in which
the place of effective management of the enterprise is situated.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, profits derived
by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships in
international traffic may be taxed in the other Contracting State, but the tax
imposed in that other State shall be reduced by an amount equal to 50%
thereof.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 and
Article 7, profits derived by an enterprise of a Contracting State from a
voyage of ships or aircraft where the principal purpose of the voyage is to
transport passengers or goods between places in the other Contracting State
shall be taxed in that other State.
4. Paragraphs 1 and 2 shall also apply to the share of the
profits from the operation of ships or aircraft derived by a resident of a
Contracting State through participation in a pool, a joint business or an
international operating agency.
|
Article 9 |
Where:
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State; or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. Dividends paid by a company which is a resident of Indonesia
to a resident of Malaysia may be taxed in Indonesia in accordance with the laws
of Indonesia but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the
tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the dividends.
3. Dividends paid by a company which is a resident of Malaysia to
a resident of Indonesia who is the beneficial owner thereof shall be exempt
from any tax in Malaysia which is chargeable on dividends in addition to the
tax chargeable in respect of the income of the company. Nothing in this
paragraph shall affect the provisions of the Malaysian law under which the tax
in respect of a dividend paid by a company which is a resident of Malaysia from
which Malaysian tax has been, or has been deemed to be, deducted may be
adjusted by reference to the rate of tax appropriate to the Malaysian year of
assessment immediately following that in which the dividend was paid.
4. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
5. The provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State, of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent establishment. In such a case, the
provisions of Article 7 shall apply.
6. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives income or profits from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company to persons who are
not residents of that other State, or subject the companys undistributed
profits to a tax on undistributed profits, even if the dividends paid or the
undistributed profits consist wholly or partly of income or profits arising in
that other State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may be taxed in the Contracting State
in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not
exceed 15% of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest to
which a resident of Indonesia is beneficially entitled shall be exempt from
Malaysian tax if the loan or other indebtedness in respect of which the
interest is paid is an approved loan as defined in section 2(1) of the Income
Tax Act 1967 of Malaysia.
4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 2 and 3, the
Government of a Contracting State shall be exempt from tax in the other
Contracting State in respect of interest derived by the Government from that
other State.
5. For purposes of paragraph 4, the term
"Government":
(a) in the case of Indonesia means the Government of the Republic of
Indonesia and shall include:
(i) the local authorities;
(ii) the statutory bodies;
(iii) Bank Indonesia (the Central Bank of
Indonesia); and
(iv) such institutions, the capital of which is
wholly owned by the Government of the Republic of Indonesia or the local
authorities or the statutory bodies thereof, as may be agreed upon from time to
time between the competent authorities of the Contracting States.
(b) in the case of Malaysia means the Government of Malaysia and
shall include:
(i) the Governments of the States;
(ii) the local authorities;
(iii) the statutory bodies;
(iv) Bank Negara Malaysia; and
(v) such institutions, the capital of which is
wholly owned by the Government of Malaysia or the Governments of the States or
the local authorities or the statutory bodies thereof, as may be agreed upon
from time to time between the competent authorities of the Contracting States;
6. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds and
debentures.
7. The provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall not apply if
the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein and the debt-claim
in respect of which the interest is paid is effectively connected with such
permanent establishment. In such a case, the provisions of Article 7 shall apply.
8. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State
when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority
or statutory body thereof, or a resident of that State. Where, however, the
person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or
not, has in a Contracting State a permanent establishment in connection with
which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such
interest is borne by such permanent establishment, then such interest shall be
deemed to arise in the State in which the permanent establishment is
situated.
9. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest paid, having regard to the debt- claim for which it is
paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such a case, the
excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall
not exceed 15% of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as consideration for:
(i) the use of, or the right to use, any patent, trade mark, design
or model, plan, secret formula or process, or any copyright of scientific work,
or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific
equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific
experience;
(ii) the use of, or the right to use, cinematograph films, or tapes
for radio or television broadcasting, any copyright of literary or artistic
work.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise
through a permanent establishment situated therein and the right or property in
respect of which the royalties are paid is effectively connected with such
permanent establishment. In such a case, the provisions of Article 7 shall
apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that Contracting State itself, a political subdivision, a local
authority or a statutory body thereof, or a resident of that State. Where,
however, the person paying such royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
in connection with which the obligation to pay the royalties was incurred, and
such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then
such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent
establishment is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties paid, having regard to the use, right or information
for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon
by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such a case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, due regard being had to the other
provisions of this Agreement.
7. Subject to paragraph 5 of Article 22, royalties derived by a
resident of Indonesia which are subjected to film hire duty under the
Cinematograph Film-Hire Duty Act in Malaysia shall not be liable to Malaysian
tax to which this Agreement applies.
|
Article 13 |
1. Gains from the alienation of immovable property, as defined in
paragraph 2 of Article 6, may be taxed in the Contracting State in which such
property is situated.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment, which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State
for the purpose of performing professional services, including such gains from
the alienation of such a permanent establishment (alone or together with the
whole enterprise) may be taxed in the other State. However, gains from the
alienation of ships or aircraft operated by an enterprise of a Contracting
State in international traffic and movable property pertaining to the operation
of such ships or aircraft shall be taxable only in the State of which the
enterprise is a resident.
3. Gains from the alienation of shares of a company, the property
of which consists principally of immovable property situated in a Contracting
State, may be taxed in that State. Gains from the alienation of an interest in
a partnership or a trust, the property of which consists principally of
immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that
State.
4. Gains from the alienation of any property or assets, other than
those mentioned in paragraphs 1, 2 and 3 of this Article, shall be taxable only
in the Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Subject to the provisions of Articles 15, 16, 17, 18, 19 and
20, salaries, wages and similar remuneration or income derived by a resident of
a Contracting State in respect of professional services or other activities of
a similar character, shall be taxable only in that State unless the services or
activities are exercised or performed in the other Contracting State. If the
employment, services or activities are so exercised or performed, such
remuneration or income as is derived therefrom may be taxed in the other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration or
income derived by a resident of a Contracting State in respect of an
employment, services or activities exercised or performed in any calendar year
in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned
State, if:
(a) the recipient is present in that other State for a period or
periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year
concerned;
(b) the services or activities are exercised or performed for or on
behalf of a person who is a resident of the first-mentioned State; and
(c) the remuneration or income is not borne by a permanent
establishment which the person paying the remuneration has in the other
State.
3. The term "professional services" includes
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration in respect of an employment exercised on board a ship or aircraft
operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State,
shall be taxable only in that State.
|
Article 15 |
1. Directors fees and similar payments derived by a resident of
a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors of a
company which is a resident of the other Contracting State, may be taxed in
that other State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 14 (Personal services).
|
Article 16 |
1. Notwithstanding the provisions of Article 14, income derived
by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre,
motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete,
from his personal activities as such exercised in the other Contracting State,
may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7 and 14, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to
remuneration or profits derived from activities exercised in a Contracting
State if the visit to that State is directly or indirectly supported wholly or
substantially from the public funds of the other Contracting State, a political
subdivision, a local authority or statutory body thereof.
|
Article 17 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 18, any
pensions or other similar remuneration for past employment or any annuity
arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting
State shall be taxable only in that other State.
2. The term "annuity" includes a stated sum payable
periodically at stated times, during life or during a specified or
ascertainable period of time, under an obligation to make the payments in
return for adequate and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 18 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision, a
local authority or a statutory body thereof to any individual in respect of
services rendered to that State or political subdivision, local authority or statutory
body thereof shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that State
and the recipient is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State solely for the purpose
of performing the services.
2. Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting
State or a political subdivision, a local authority or a statutory body thereof
to any individual in respect of services rendered to that State, or political
subdivision, local authority or statutory body thereof shall be taxable only in
that State.
3. The provisions of Articles 14, 15 and 17 shall apply to remuneration
or pensions in respect of services rendered in connection with any trade or
business carried on by a Contracting State or a political subdivision, a local
authority or a statutory body thereof.
|
Article 19 |
An individual who is a resident
of a Contracting State immediately before making a visit to the other
Contacting State and is temporarily present in the other State solely:
(a) as a student, at a recognized university, college, school or
other similar recognized educational institution in that other State;
(b) as a business or technical apprentice; or
(c) as recipient of a grant, allowance or award for the primary
purpose of study, research or training from the Government of either State or
from a scientific, educational, religious or charitable organization or under a
technical assistance programme entered into by the Government of either
State,
shall be exempt from tax in that
other State on:
(a) all remittances from abroad for the purposes of his maintenance,
education, study, research or training;
(b) the amount of such grant, allowance or award; and
(c) any remuneration not exceeding United States Dollars two
thousand two hundred per annum in respect of services in that other State
provided the services are performed in connection with his study, research or
training or are necessary for the purposes of his maintenance.
|
Article 20 |
1. An individual who is a resident of a Contracting State
immediately before making a visit to the other Contracting State, and who, at
the invitation of any university, college, school or other similar educational
institution, visits that other State for a period not exceeding two years
solely for the purpose of teaching or research or both at such educational
institution shall be exempt from tax in that other State on any remuneration
for such teaching or research.
2. This Article shall not apply to income from research if such
research is undertaken primarily for the private benefit of a specific person
or persons.
|
Article 21 |
Items of income of a resident of
a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles
of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State except that
if such income is derived from sources in the other Contracting State, it may
also be taxed in that other State.
|
Article 22 |
1. Subject to the laws of Malaysia regarding the allowance as a
credit against Malaysian tax of tax payable in any country other than Malaysia,
Indonesian tax payable under the laws of Indonesia and in accordance with this
Agreement by a resident of Malaysia in respect of income derived from Indonesia
shall be allowed as a credit against Malaysian tax payable in respect of that
income. The credit shall not, however, exceed that part of the Malaysian tax,
as computed before the credit is given, which is appropriate to such item of
income.
2. For the purposes of paragraph 1, the term "Indonesian tax
payable" shall be deemed to include the amount of Indonesian tax which
would have been paid if the Indonesian tax had not been exempted or reduced in
accordance with this Agreement and:
(a) the special incentive laws designed to promote economic
development in Indonesia so far as they are in force on the date of signature
of this Agreement; or
(b) any other provisions which may subsequently be introduced in
Indonesia in modification of, or in addition to, the existing special incentive
laws so far as they are agreed by the competent authorities of the Contracting
States to be of a substantially similar character.
3. Subject to the laws of Indonesia regarding the allowance as a
credit against Indonesian tax of tax payable in any country other than
Indonesia, Malaysian tax payable under the laws of Malaysia and in accordance
with this Agreement by a resident of Indonesia in respect of income derived
from Malaysia shall be allowed as a credit against the Indonesian tax payable
in respect of that income. The credit shall not, however, exceed that part of
the Indonesian tax, as computed before the credit is given, which is
appropriate to such item of income.
4. For the purposes of paragraph 3, the term "Malaysian tax
payable" shall be deemed to include Malaysian tax which would, under the
laws of Malaysia and in accordance with this Agreement, have been payable on
any income derived from sources in Malaysia had the income not been taxed at a
reduced rate or exempted from Malaysian tax in accordance with:
(a) the special incentive laws for the promotion of economic
development of Malaysia so far as they were in force on, and have not been
modified since, the date of signature of this Agreement or have been modified
only in minor respects so as not to affect their general character; and
(b) any other provisions which may subsequently be introduced in
Malaysia in by the competent authorities
of the Contracting States to be of a substantially similar character.
5. For the purposes of paragraph 3, royalties derived by a
resident of Indonesia from film rentals, which are subjected to duty under the
Cinematograph Film-Hire Act in Malaysia, that duty shall be deemed to be
Malaysian tax.
|
Article 23 |
1. The nationals of a Contracting State shall not be subjected in
the other Contracting State to any taxation or any requirement connected
therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected
requirements to which nationals of that other State in the same circumstances
are or may be subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of that first-mentioned State are or may be
subjected.
4. Nothing in this Article shall be construed as obliging:
(a) a Contracting State to grant to individuals who are resident of
the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for
tax purposes on account of civil status or family responsibilities which it
grants to its own residents;
(b) Malaysia to grant to nationals of Indonesia not resident in
Malaysia those personal allowances, reliefs and reductions for tax purposes
which are by law available on the date of signature of this Agreement only to
nationals of Malaysia who are not resident in Malaysia.
5. Nothing in this Article shall be construed so as to prevent
either Contracting State from limiting to its nationals the enjoyment of tax
incentives designed to promote economic development in that State.
6. In this Article, the term "taxation" means taxes to
which the Agreement applies.
|
Article 24 |
1. Where a resident of a Contracting State considers that the
actions of one or both of the Contracting States result or will result for him
in taxation not in accordance with this Agreement, he may, notwithstanding the
remedies provided by the taxation laws of those States, present his case to the
competent authority of the State of which he is a resident or, if his case
comes under paragraph 1 of Article 23, to that of the State of which he is a
national. The case must be presented within three years from the first
notification of the action resulting in taxation not in accordance with the
provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at an appropriate
solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority
of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which
is not in accordance with the Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs.
|
Article 25 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or for the prevention or detection of evasion or avoidance of
taxes covered by this Agreement. Any information so exchanged shall be treated
as secret and shall be disclosed only to any persons or authorities (including
a Court or reviewing authority) concerned with the assessment, collection,
enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in
relation to, the taxes which are the subject of the Agreement.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at variance with the laws
or the administrative practice of that or of the other State;
(b) to supply particulars which are not obtainable under the laws or
in the normal course of the administration of that or of the other State;
(c) to supply information which would disclose any trade, business,
industrial, commercial or professional secret, trade process, or information
the disclosure of which would be contrary to public policy.
|
Article 26 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic or consular officials under the
general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 27 |
1. This Agreement shall be ratified by the Governments of the
Contracting States and the instruments of ratification shall be exchanged at
... as soon as possible.
2. This Agreement shall enter into force upon the exchange of the
instruments of ratification and shall have effect for the year of assessment or
taxation year beginning on the first day of January 1987 and subsequent years
of assessment or taxation years.
|
Article 28 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by one of the Contracting States. Either Contracting
State may terminate the Agreement through diplomatic channels, by giving to the
other Contracting State written notice of termination at least six months
before the end of the calendar year after the year 1991. In such event, the
Agreement shall cease to have effect for the year of assessment or taxation
year beginning on or after the first day of January of the calendar year next
following that in which the notice is given.
In witness whereof the
undersigned, duly authorized thereto, by their respective Governments, have
signed this Agreement.
Done in duplicate at Kuala Lumpur
this 12th day of September 1991, in Bahasa Malaysia, Bahasa Indonesia and
English language, the three texts being equally authentic. In the event of
there being a dispute in the interpretation and the application of this
Agreement, the English text shall prevail.
|
For the Government of the Republic Indonesia sgd J.B. Sumarlin Minister of Finance |
For the Government of Malaysia sgd Anwar Ibrahim Minister of Finance |
PROTOCOL
1. At the time of signing the Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of
Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on
Income, both Governments have agreed that the following provisions shall form
an integral part of the Agreement.
2. In connection with Article 3 “General definitionsâ€Â, it is
understood that the territorial definitions provided in paragraph 1(a) and
paragraph 1(b) shall not include any part of territory or maritime areas over
which the two Contracting States have claims to be settled.
3. In respect of paragraph 2(h) of Article 5 "Permanent
establishment", it is understood that a time limit of 3 months shall apply
to an assembly or installation project performed by a person other than the
main contractor.
4. (a) In connection
with paragraph 1 of Article 7 "Business profits", nothing in this
Article shall prevent either Contracting State from imposing tax on profits
derived from:
(i) sales in that State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through a permanent
establishment in that Contracting State; or
(ii) other business activities carried on in
that State of the same or similar kind s those effected through a permanent
establishment in that Contracting State, provided that those sales or other
business activities are evidently not conducted through that permanent
establishment merely for the purpose of reducing the tax of the permanent
establishment.
(b) In connection with Article 7 "Business profits",
nothing in this Agreement shall affect the operation of any law of a
Contracting State relating to the taxation of income or profits from any
insurance business provided that if the relevant law in force in either
Contracting State at the date of signature of this Agreement is amended
(otherwise than in minor respects so as not to affect its general character)
the States shall consult with each other with a view to agreeing to any
amendment of this paragraph that may be appropriate.
(c) In connection with Article 7 "Business profits",
nothing in this Article shall prevent either Contracting State from imposing,
apart from the corporate income tax, a branch profits tax on the after tax
profits of the permanent establishment, provided that the tax so imposed shall
not exceed 12.5% of such amount.
5. In connection with Article 10 "Dividends", nothing
in this Article shall affect the provisions contained in any production sharing
contracts relating to the exploitation and production of oil and natural gas
which have been negotiated with the Government of Indonesia or the relevant
state oil company of Indonesia, provided that a company which is resident in
Malaysia deriving income from a production sharing contract shall not be less
favourably treated with respect to tax than that levied on a company of a third
state deriving income from a similar production sharing contract.
6. In connection with Articles 11, 12, 16 and 18 the term
"statutory body" means any body corporate irrespective of the name by
which it is known, which is incorporated pursuant to the provisions of written
law and is a public authority or an instrumentality or an agency of:
(a) the Government of Malaysia or any of the States of the
Federation but does not include a local authority and a body corporate that is
incorporated under the Companies Act 1965;
(b) the Government of the Republic of Indonesia but does not include
a local authority and a body corporate that is incorporated under Law Number 9
of year 1969. Government Regulation Number 12 of year 1969.
In witness whereof the
undersigned, duly authorized thereto, by their respective Government, have
signed this Protocol.
Done in duplicate at Kuala Lumpur
this 12th day of September 1991, in Bahasa Malaysia, Bahasa Indonesia and
English language, the three texts being equally authentic. In the event of
there being a dispute in the interpretation and the application of this
Agreement, the English text shall prevail.
PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF MALAYSIA
FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND
THE PREVENTION OF FISCAL EVASION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ITS
PROTOCOL
SIGNED AT KUALA LUMPUR ON 12 SEPTEMBER
1991
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA.
DESIRING
to conclude a Protocol to amend the Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of
Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Recpect to Taxes on
Income and its Protocol signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991
(hereinafter referred to as "the Agreement" and "the
Protocol" respectively),
HAVE AGREED as follows:
|
Article
1 |
Paragraph 2 of Article 10 of the Agreement is amended
by substituting for the words "15 per cent" the words "10 per
cent".
|
Article
2 |
Paragraph 2 of Article 11 of the Agreement is amended
by substituting for the words "15 per cent" the words "10 per
cent".
|
Article
3 |
Paragraph 2 of Article 12 of the Agreement is amended
by substituting for the words "15 per cent" the words "10 per
cent".
|
Article
4 |
Paragraph
5 of the Protocol is substituted by the following new paragraph :
"In connection with Article 10
"Dividens" nothing in this Article shall affect the provisions
contained in any production sharing contracts relating to oil and gas sector
concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant
state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a
resident of Malaysia".
|
Article
5 |
For
the purposes of this Protocol, it is understood that:
1) the
benefits of the Agreement shall not be available in respect of the carrying on
of any offshore business activity under the Labuan Offshore Business Activity
Tax Act 1990; and
2) the term
"offshore business activity" means an offshore business activity as
defined under section 2 (1) of the Labuan Offshore Business Activity Tax Act
1990 in force at the date of signature of this Protocol and includes any
substantially similar activity dealt with in any amendment to that Act
thereafter.
|
Article
6 |
This Protocol shall be an integral part of the
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention
of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and its Protocol signed at
Kuala Lumpur on the 12th day of September, 1991.
|
Article
7 |
This Protocol shall be subject to ratification and
instruments of ratification shall be exchanged as soon as possible. It shall
enter into force on the date exchange of the instruments of ratification. The
provisions of this Protocol shall for the first time have effect for amounts
paid or credited on or after the first day of the second month next following
the date on which the Protocol enters into force.
IN WITNESS whereof the undersigned, being duly
authorized thereto by their respective Governments, have signed this Protocol.
DONE in duplicate at Bukittinggi, Indonesia, this
twelfth day of January in the year of two thousand and six, each in Bahasa
Indonesia, Bahasa Malaysia and in English, the three texts being equally
authentic. In the event of there being a divergence in the interpretation and
the application of this Protocol, the English text shall prevail.
|
For the Government of the Republic Indonesia sgd DR. N. HASSAN WIRAJUDA Minister for Foreign Affairs of the
Republic of Indonesia |
For the Government of Malaysia sgd DATUK SERI SYED HAMID ALBAR Minister for Foreign Affairs of Malaysia |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH MALAYSIA
MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutannya.
2. Pajak-pajak yang berlaku menurut
Persetujuan ini adalah :
(a) di Malaysia :
(i) pajak
penghasilan dan excess profit tax;
(ii) the
supplementari income tax, that is, development tax; dan
(iii) pajak
penghasilan minyak;
(selanjutnya disebut "pajak Malaysia");
(b) di Indonesia, pajak penghasilan;
(selanjutnya disebut "Pajak Indonesia");
3. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap
pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal
penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap atau sebagai
pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Para pejabat yang berwenang
dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain
setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak
masing-masing.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) istilah "Malaysia" berarti
Federasi Malaysia dan termasuk di dalamnya daerah perairan Malaysia yang sesuai
dengan hukum internasional, yang saat ini sudah atau disusun berdasarkan
Undang-Undang Malaysia mengenai landas kontinen sebagai wilayah dimana di dalamnya
berlaku hukum Malaysia sehubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya
alam, apakah terdapat di dasar laut, tanah dibawahnya dan perairan sekitarnya,
dapat diolah.
(b) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya
dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan,
dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan dan hak-hak
lainnya sesuai dengan hukum internasional;
(c) istilah suatu "Negara pihak pada
Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti
Indonesia atau Malaysia sesuai dengan hubungan kalimatnya;
(d) istilah "pajak" berarti pajak
Indonesia atau pajak Malaysia sesuai dengan hubungan kalimatnya;
(e) istilah "orang dan badan"
meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang atau
badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan;
(f) istilah "perseroan" berarti
setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan
pajak diperlakukan sebagai badan hukum;
(g) istilah "perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan lainnya" berarti masing-masing suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu
perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(h) istilah "warganegara" berarti :
(i) setiap orang pribadi yang memiliki
kewarganegaraan atau menjadi warganegara suatu Negara pihak pada Persetujuan.
(ii) semua badan hukum, usaha bersama dan
persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.
(i) istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya;
(j) istilah "pejabat yang berwenang"
berarti :
(i) di Malaysia :
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di Indonesia :
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh
salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti
menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai
pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "Penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti :
(a) di Malaysia, orang dan badan yang merupakan
penduduk Malaysia untuk kepentingan pajak Malaysia.
(b) di Indonesia, orang atau badan yang
merupakan penduduk Indonesia untuk kepentingan pajak Indonesia.
2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat
1 seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka
statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara
pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia
baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua
Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara
pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan
ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara pihak pada Persetujuan dimana
ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan,
atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di
kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara
pihak pada Persetujuan dimana ia menurut kebiasaannya berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya
berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyainya di kedua
Negara itu, maka Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui persetujuan bersama.
3. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat
1, orang atau badan, selain dari orang pribadi, merupakan penduduk di kedua
Negara pihak pada Persetujuan, maka Pejabat berwenang dari Negara pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya dengan persetujuan bersama mengingat
kepada kegiatan manajemen sehari-hari, tempat dimana badan tersebut didirikan
atau dibentuk dan faktor- faktor relevan lainnya.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap
dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.
2. istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu pertambangan, suatu ladang minyak
atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber alam lainnya
termasuk kayu atau hasil hutan lainnya;
(g) suatu pertanian atau perkebunan;
(h) suatu lokasi bangunan atau suatu proyek
konstruksi, instalasi atau proyek perakitan yang berlangsung untuk lebih dari 6
bulan;
(i) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa
konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya
atau orang lainnya (daripada suatu agen yang berdiri sendiri sesuai yang
dimaksud dalam ayat 6) dimana kegiatan berlangsung terus-menerus di satu Negara
pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan.
3. istilah "bentuk usaha tetap"
tidak dianggap meliputi :
(a) penggunaan fasilitas semata-mata untuk
maksud menyimpan atau memamerkan barang- barang atau barang dagangan milik
perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lainnya;
(d) pengurusan suatu tempat tetap semata-mata
untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, atau untuk
mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat tetap semata-mata
untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan- kegiatan yang bersifat persiapan atau
penunjang bagi kepentingan perusahaan.
4. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
Persetujuan lainnya jika :
(a) menjalankan kegiatan pengawasan di Negara
lainnya lebih dari 6 bulan sehubungan dengan suatu proyek konstruksi, instalasi
atau proyek perakitan yang sedang dikerjakan di Negara lain tersebut; atau
(b) peralatan utama yang berada di Negara
lainnya yang digunakan atau dipasang oleh, untuk atau yang sedang dikontrak
dengan perusahaan.
5. Orang atau badan (selain dari makelar,
agen komisi umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri dimana berlaku ayat 6)
bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di
Negara yang disebut pertama jika :
(a) ia memiliki kuasa dan biasa menjalankan
wewenangnya untuk menutup kontrak di Negara lain yang disebut pertama atas nama
perusahaan, kecuali kegiatannya terbatas pada pembelian barang-barang atau
barang dagangan untuk perusahaan; atau
(b) ia mengurus di Negara pihak yang disebut
pertama persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan dan
secara teratur menyerahkannya atas nama perusahaan tersebut; atau
(c) ia menghasilkan atau mengolah di Negara
pihak yang disebut pertama untuk perusahaan barang-barang atau barang dagangan
milik perusahaan.
6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui
makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang
dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir
seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu,maka ia tidak akan dianggap
sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.
7. Jika suatu perseroan yang merupakan wajib
pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang menguasai atau
dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, atau menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya)
maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan
itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang
berada di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara
lain tersebut.
2. Untuk maksud Persetujuan ini istilah
"harta tak gerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang- undangan
Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Namun
demikian istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak,
ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan,
hak-hak dimana ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak
memetik hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran- pembayaran tetap
ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk
mengerjakan penggalian-penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber-sumber
kekayaan alam lainnya; kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak dianggap
sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung,
penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan
berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan
terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara
itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu
menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap
berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang
dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang
sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah
laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk
usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri
sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan
yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan
yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan jika bentuk usaha tetap
tersebut adalah perusahaan bebas, sepanjang terdapat alasan yang diberikan
bentuk usaha tetap tersebut, apakah diperoleh di Negara dimana bentuk usaha
tetap tersebut berada.
4. Seandainya informasi yang tersedia pada
pihak yang berwenang tidak mencukupi untuk menentukan keuntungan-keuntungan
yang diperoleh bentuk usaha tetap atau perusahaan, Pasal ini tidak akan
mempengaruhi berbagai ketentuan dari negara tersebut sehubungan penentuan pajak
yang terhutang terhadap orang atau badan dengan suatu kebijaksanaan atau
berdasarkan suatu taksiran oleh pejabat berwenang, sepanjang Undang-Undang
memungkinkannya dan informasi yang tersedia memungkinkannya, asalkan sesuai
dengan prinsip yang dianut oleh Pasal ini.
5. Laba yang semata-mata berasal dari
pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha
tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha
tetap.
6. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya,
besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan
dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang
kuat dan cukup untuk menyimpang.
7. Jika di dalam jumlah laba terdapat
penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal
lain, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh
ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian
kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan
dikenakan pajak di Negara dimana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan
berada.
2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, laba
yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan
atas operasi kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan
pajak di Negara Persetujuan lainnya, tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan
dikurangi dengan 50%.
3. Menyimpang dari ayat-ayat 1 dan 2 Pasal
7, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan
dari perjalanan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang tujuan utamanya dari
perjalanan tersebut adalah mengangkut penumpang-penumpang atau barang-barang
antara tempat-tempat di Negara Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di
negara lainnya.
4. Ayat 1 dan 2 akan diberlakukan atas saham
dari keuntungan atas pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara yang
diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari penyertaan
dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu
perwakilan usaha internasional.
|
Pasal 9 |
Apabila :
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada
persetujuan lainnya.Atau
(b) orang dan badan yang sama baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
dan dalam kedua hal itu
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang
lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama
lain, maka laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat
tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
lainnya tersebut.
2. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di Indonesia kepada penduduk Malaysia akan
dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Indonesia yang berlaku
tetapi bila penerima adalah pemilik dari dividen tersebut maka pengenaan
pajaknya tidak akan melebihi dari 15% dari jumlah bruto dividen.
3. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perusahaan yang berkedudukan di Malaysia kepada penduduk Indonesia yang
merupakan pemilik yang sebenarnya atas dividen tersebut, akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Malaysia dimana pengenaan pajak atas dividen tersebut telah
termasuk dalam pengenaan penghasilan dari perusahaan. Ayat ini tidak
mempengaruhi ketentuan dalam Undang- Undang Malaysia yang mengatur pajak atas
dividen yang dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang pajaknya
telah, atau dianggap sudah dikenakan, dikurangkan boleh disesuaikan dengan
tarif yang berlaku di Malaysia di tahun penetapan segera setelah tahun pada
saat dividen tersebut dibayarkan.
4. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak
lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba,
termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama
dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh
undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membagikan
dividen berkedudukan.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk
usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang
membayarkan dividen berkedudukan, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen
itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau
tempat tetap itu. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 7.
6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan atau laba dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh
mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan kepada
orang atau badan yang bukan penduduk negara lainnya itu, atau mengenakan pajak
atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun seandainya dividen yang
dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian
berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya tersebut.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima
bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang menjadi hak penduduk Indonesia akan dibebaskan dari pengenaan
pajak di Malaysia jika pinjaman atau utang-utang lainnya yang menyebabkan
timbulnya pembayaran bunga tersebut, merupakan pinjaman yang disetujui sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dari peraturan Pajak Penghasilan
Malaysia Tahun 1967.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
(2) dan (3), Pemerintah dari Negara pada pihak Persetujuan akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas bunga yang
diperoleh dari Negara lain.
5. Dengan menunjuk ayat (4), istilah
"Pemerintah"
(a) dalam hal Malaysia berarti Pemerintah
Malaysia dan termasuk :
(i) Pemerintah
dari Negara-negara bagian;
(ii) Penguasa
Daerah;
(iii) Lembaga-lembaga
Negara;
(iv) Bank Negara
Malaysia; dan
(v) Lembaga-lembaga
yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Malaysia atau Pemerintah
negara-negara Bagian atau Penguasa Daerah atau lembaga-lembaga Negara yang
menjadi bagiannya, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan dari waktu ke waktu,
antara para pejabat yang berwenang dari negara-negara pihak pada Persetujuan.
(b) Dalam Hal Indonesia berarti Pemerintah
Indonesia dan termasuk :
(i) Penguasa
Daerah;
(ii) Lembaga-lembaga
Negara;
(iii) Bank
Indonesia (Bank Sentral Indonesia); dan
(iv) Lembaga yang
modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau Penguasa
Daerah atau Lembaga-lembaga Negara, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan
dari waktu ke waktu antara para pejabat yang berwenang dari Negara- negara
pihak pada Persetujuan.
6. Istilah "bunga" seperti yang
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan atau
piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak
maupun tidak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan dari
surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat
hutang.
7. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak
akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana, dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap,
dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7.
8. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri,
bagian dari ketatanegaraan atau pemerintah daerah, atau lembaga-lembaga negara
atau penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila
orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk
Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap di
Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok
pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada.
9. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara
kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya
tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui
antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya
hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan
berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan
yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu
berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila
penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut, maka pajak
yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor royalti.
3. istilah "royalti" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima
sebagai balas jasa karena :
(i) penggunaan atau hak untuk menggunakan,
suatu paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cara
pengolahan yang dirahasiakan, atau hak cipta pekerjaan ilmu pengetahuan atau
penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, rniagaan atau ilmu
pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri,
perniagaan dan ilmu pengetahuan.
(ii) penggunaan atau hak untuk menggunakan,
film-film sinematografi atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau
televisi, atau hak cipta kesusasteraan atau karya seni.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana, dan hak atau milik sehubungan mana royalti itu
dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap. Dalam hal
demikian berlaku ketentuan Pasal 7.
5. Royalti akan dianggap berasal dari Negara
pihak pada Persetujuan apabila pembayar royalti adalah Negara itu sendiri,
bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, atau Lembaga-lembaga negara, atau
penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang
membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara
pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu
Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban untuk membayar royalti itu
timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap, maka royalti
tersebut dianggap berasal dari negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu
atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang
dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau keterangan yang
mengakibatkan pembayaran royalti itu, melebihi jumlah yang seharusnya akan
disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya
hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini
hanya akan berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
7. Tunduk pada Pasal 22 ayat 5, royalti yang
diperoleh oleh penduduk Indonesia yang dikenakan bea sewa film berdasarkan
peraturan perundang-undangan film cinematografi Malaysia, tidak akan dikenakan
pajak di Malaysia seperti dimaksud dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan harta tak bergerak seperti yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal 6
dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut terletak.
2. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha
tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak suatu tempat tetap
yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk
keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan
seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat dikenakan pajak
di Negara lain tersebut. Namun demikian keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan
oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dalam jalur lalu lintas
internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian
kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan tersebut berkedudukan.
3. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan saham perusahaan, yang kekayaannya terutama terdiri dari
barang tak gerak yang terletak di Negara pada pihak Persetujuan, akan dikenakan
di negara itu. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan hak atas
persekutuan atau perusahaan perserikatan, yang kekayaannya terutama terdiri
harta tak gerak yang terletak di Negara pihak pada Persetujuan, akan dikenakan
pajak di negara itu.
4. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2
dan 3 dari Pasal ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
pasal 15, 16, 17, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa
atau penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja atau
kegiatan lain yang sejenis, hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut
kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
Dalam hal demikian maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama,
apabila :
(a) penerima balas jasa berada di Negara itu
dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam
tahun takwim yang bersangkutan; dan
(b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama
majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan
(c) balas jasa itu tidak akan menjadi beban
bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara
lain tersebut.
3. Istilah "pekerjaan bebas"
meliputi pekerjaan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian,
kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan-pekerjaan bebas
oleh para dokter, ahli hukum, ahli tekhnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
terdahulu dalam Pasal ini, balas jasa yang berkenaan dengan suatu hubungan
kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan
dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut.
|
Pasal 15 |
1. Penghasilan-penghasilan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Direksi dari perusahaan
yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan
pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Balas jasa yang diperoleh seseorang dari
suatu perusahaan yang dikenakan pajak berdasarkan ayat 1, dan sehari-hari
bekerja menjalankan fungsi managerial dan masalah teknis, akan dikenakan pajak
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 (pekerjaan bebas).
|
Pasal 16 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak
pada Persetujuan sebagai seniman, seperti artis teater, film, radio atau
televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan
pribadi mereka, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
dimana kegiatan tersebut dilakukan.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut
diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau
badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 dan 14,
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2
tidak berlaku bagi pembayaran atau laba dari kegiatan di Negara pada pihak
Persetujuan jika kunjungan ke Negara pada pihak Persetujuan didukung dana dari
Negara pada pihak Persetujuan lainnya, salah satu bagian ketatanegaraannya,
Pemerintah Daerahnya atau dari Lembaga-lembaga negara lainnya.
|
Pasal 17 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 2 Pasal 18, setiap pensiun atau balas jasa lainnya yang sejenis atau
tunjangan hari tua yang dibayarkan pada penduduk Negara pihak pada Persetujuan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa yang lampau dapat dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
2. Istilah "tunjangan hari tua"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu
tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu
berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian
balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai
dengan uang.
|
Pasal 18 |
1. (a) Balas
jasa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan resmi dibawahnya
kepada setiap orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada
Negara tersebut atau kepada bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya
atau kepada badan resmi lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya dan penerima jasa adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya
itu yang :
(i) merupakan
warganegara Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan
jasa-jasanya.
2. Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau
dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi dibawahnya
kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu
atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi lainnya
hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 14,
15 dan 17 berlaku terhadap balas jasa berkenaan dengan pemberian jasa dalam
hubungan dengan suatu perdagangan atau usaha yang dijalankan oleh Negara pihak
pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau
badan resmi lainnya.
|
Pasal 19 |
Seseorang yang
merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan segera sebelum
mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan tinggal untuk sementara
di Negara lain semata- mata :
(a) sebagai seorang pelajar pada sebuah
universitas yang diakui, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan lain
yang diakui di Negara lain tersebut;
(b) sebagai seorang pengusaha atau teknisi yang
magang atau
(c) seorang penerima bantuan, tunjangan atau
penghargaan untuk maksud belajar, riset atau latihan dari Pemerintah dari salah
satu Negara atau dari organisasi ilmiah, pendidikan, keagamaan atau sosial atau
dalam rangka program bantuan teknik yang diadakan oleh Pemerintah dari salah
satu Negara.
Akan dibebaskan dari
pajak di Negara lain atas :
(a) seluruh pembayaran dari luar negeri untuk
keperluan biaya hidupnya, pendidikan, belajar, riset atau latihan;
(b) seluruh hibah, tunjangan atau penghargaan;
dan
(c) setiap pembayaran yang tidak melebihi 2.200
Dollar Amerika per tahun dalam hubungan dengan jasa yang diberikan di Negara
lain, asalkan jasa tersebut dilakukan sehubungan dengan kegiatan belajarnya,
riset atau latihan atau perlu untuk membiayai hidupnya.
|
Pasal 20 |
1. Seseorang yang menjadi penduduk dari
suatu negara pihak pada Persetujuan sesaat sebelum mengunjungi Negara pihak
pada Persetujuan lainnya, yang atas undangan sebuah universitas, perguruan
tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan sejenis, mengunjungi Negara lainnya
untuk masa tidak lebih dari 2 tahun semata-mata dengan maksud untuk mengajar
dan melakukan penelitian atau keduanya pada lembaga pendidikan tersebut, akan
dibebaskan dari pajak atas semua pembayaran yang diterima dari kegiatan
mengajar dan penelitian tersebut.
2. Pasal ini tidak berlaku untuk
penghasilan dari kegiatan penelitian jika penelitian tersebut untuk kepentingan
seseorang atau orang-orang tertentu.
|
Pasal 21 |
Jenis-jenis penghasilan
dari seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak
diatur dalam Pasal-pasal terdahulu pada Persetujuan ini hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber
di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka penghasilan tersebut boleh
dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
|
Pasal 22 |
1. Tunduk kepada perundang-undangan Malaysia
mengenai pengkreditan pajak yang terhutang di negara lain kecuali Malaysia,
terhadap pajak di Malaysia, maka jumlah pajak yang dibayar berdasarkan
perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini, yang dikenakan
atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia oleh penduduk Malaysia, dapat
dikreditkan terhadap pajak di Malaysia.
Namun demikian pengurangan tersebut tidak boleh melebihi
bagian dari pajak Malaysia yang dihitung sebelum pengurangan sesuai dengan
jenis penghasilan yang bersangkutan.
2. Untuk maksud dari ayat (1), istilah pajak
yang dikenakan di Indonesia akan dianggap termasuk jumlah pajak yang seharusnya
dibayar seandainya pajak Indonesia itu tidak dibebaskan atau dikurangkan sesuai
dengan Persetujuan ini dan
(a) suatu perundang-undangan perangsang khusus
yang dimaksudkan untuk memajukan pembangunan ekonomi di Indonesia segera
berlaku pada tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini.
(b) ketentuan-ketentuan lain yang dapat
diberlakukan sebagai perubahan atau sebagai tambahan perundang-undangan
perangsang khusus yang telah ada sepanjang masih disetujui oleh pejabat berwenang
dari Negara Persetujuan.
3. Tunduk kepada perundang-undangan
Indonesia mengenai kelonggaran sebagai suatu pengurangan terhadap pajak
Indonesia, yaitu pajak yang dibayar di negara lain diluar Indonesia, pajak yang
dibayar berdasarkan perundang-undangan Malaysia dan sesuai dengan Persetujuan
ini oleh penduduk Indonesia atas pendapatan yang diterima dari Malaysia akan
diperhitungkan terhadap pajak yang dibayar di Indonesia atas pendapatan itu.
Bagaimanapun pajak yang diperhitungkan itu tidak akan melebihi jumlah pajak
yang dikenakan di Indonesia sesuai dengan perhitungan sebelum pengurangan
tersebut diberikan.
4. Dengan menunjuk ayat 3, istilah
"pajak yang dikenakan di Malaysia" termasuk pajak Malaysia yang
terhutang, berdasarkan perundang-undangan Malaysia dan sesuai dengan
Persetujuan ini, atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di
Malaysia seandainya terhadap penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak dengan
tarif yang lebih rendah atau dibebaskan dari pengenaan pajak di Malaysia sesuai
dengan :
(a) undang-undang tentang pemberian perangsang
khusus dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi di Malaysia, sepanjang masih
berlaku dan tidak diadakan perubahan pada saat ditandatanganinya Persetujuan
ini atau jika seandainya diadakan perubahan, hanya menyangkut hal-hal yang
tidak mempengaruhi ketentuan dasarnya; dan
(b) peraturan lain yang mungkin akan
diberlakukan di Malaysia sebagai perubahan atau tambahan atas undang-undang
tentang pemberian perangsang investasi, sepanjang hal itu disetujui oleh para
pihak yang berwenang dari kedua Negara, yang kurang lebih sejenis.
5. Dengan menunjuk ayat 3, royalti yang
diterima oleh penduduk Indonesia dari penyewaan film, yang dikenakan bea
berdasarkan undang-undang bea persewaan bioskop film Malaysia, maka bea
tersebut dianggap sebagai pajak Malaysia.
|
Pasal 23 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang berkaitan dengan
pengenaan pajak tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang
berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan
kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, yang dikenakan atau yang mungkin
akan dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya
dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, jika
dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama.
3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikuasai baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak
ataupun kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan
pajak terhadap perusahaan yang sejenis dari negara pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama.
4. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak
akan ditafsirkan sebagai mewajibkan :
(a) salah satu Negara pihak pada Persetujuan
untuk memberikan kepada orang-orang yang merupakan penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya potongan pribadi, keringanan dan pengurangan apapun untuk
tujuan pengenaan pajak berdasarkan kedudukannya di masyarakat atau tanggungan
keluarga, yang diberikan kepada penduduknya.
(b) Malaysia memberikan kepada warganegara
Indonesia bukan penduduk Malaysia potongan pribadi, keringanan dan pengurangan
tersebut untuk tujuan pengenaan pajak, yang berdasarkan undang-undang dapat
diberikan, pada tanggal penandatanganan Persetujuan ini hanya kepada
warganegara Malaysia yang bukan penduduk Malaysia.
5. Ketentuan dalam pasal ini tidak akan
ditafsirkan mencegah salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk membatasi
hak untuk menikmati suatu perangsang perpajakan yang diciptakan untuk
meningkatkan perkembangan ekonomi dari Negara tersebut, hanya kepada
warganegaranya saja.
6. Dalam pasal ini istilah "pajak"
berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 24 |
1. Apabila penduduk dari salah satu Negara
pihak pada Persetujuan menganggap bahwa tindakan- tindakan salah satu atau
kedua Negara pihak pada persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari
cara- cara yang diatur dalam perundang-undangan nasional dari masing-masing
negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara
pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk dari negara itu, atau jika
masalahnya mengenai Pasal 23 ayat (1), kepada Negara dimana ia menjadi
warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha,
apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat
menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu
melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini.
3. Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah
atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini
melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama
lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur
dalam Persetujuan ini.
4. Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai suatu persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.
|
Pasal 25 |
1. Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak. Setiap informasi
yang dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia dan hanya akan diungkapkan
kepada orang atau badan atau yang berwenang (termasuk pengadilan atau pejabat
penilai), dalam penetapan, penagihan, pelaksanaan atau penyidikan atau yang
memberi keputusan atas banding dalam kaitannya dengan pajak-pajak yang termasuk
dalam ketentuan Persetujuan ini.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali
tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan atau praktek
administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(b) Untuk memberikan informasi yang tidak dapat
diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi
yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(c) untuk memberikan informasi yang akan
mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan
atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya
akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.
|
Pasal 26 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional
ataupun berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
|
Pasal 27 |
1. Persetujuan ini akan diratifikasikan oleh
Pemerintah-pemerintah dari Negara-negara pihak pada Persetujuan dan instrumen
ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin.
2. Persetujuan ini akan diberlakukan pada
saat pertukaran instrumen ratifikasi dan akan berlaku pada tahun penetapan atau
tahun pajak pada awal Januari 1987 dan tahun-tahun penetapan berikutnya atau
tahun-tahun pajak berikutnya.
|
Pasal 28 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan
tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan
kepada Negara pihak pada Persetujuan yang lain melalui saluran diplomatik,
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya tahun takwim sesudah
tahun 1991. Dalam hal demikian, Persetujuan tersebut akan tidak berlaku atas
tahun penetapan atau tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari tahun
takwim berikutnya pada saat pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI para
penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing
Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Kualalumpur tanggal 12 September tahun 1991 dalam Bahasa Malaysia,
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris, yang ketiganya adalah sama. Dalam hal
terjadi perbedaan penafsiran dan pelaksanaan dari persetujuan ini teks dalam
Bahasa Inggeris yang akan digunakan.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd J.B. SUMARLIN MENTERI KEUANGAN |
UNTUK PEMERINTAH MALAYSIA ttd ANWAR IBRAHIM MENTERI KEUANGAN |
PROTOKOL
1. Pada saat penanda tanganan Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran
Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan; kedua
pemerintah telah menyetujui bahwa ketentuan-ketentuan berikut akan merupakan
satu bagian integral dari Persetujuan ini.
2. Dalam hubungan dengan Pasal 3
"Pengertian-pengertian umum" telah dipahami bahwa pengertian wilayah
yang diatur dalam ayat 1 (a) dan ayat 1 (b) tidak termasuk setiap bagian dari
wilayah atau lautan dimana kedua negara pihak pada Persetujuan mempunyai
masalah untuk diselesaikan.
3. Dalam hubungan dengan ayat 2 (h) Pasal 5
"bentuk usaha tetap", telah dipahami bahwa batas waktu 3 bulan
terhadap suatu perakitan atau proyek instalasi yang dilakukan oleh seseorang
selain daripada kontraktor utama.
4. (a) Dalam
hubungan dengan ayat 1 Pasal 7 "Laba Usaha", juga tidak ada dalam
Pasal ini yang akan melindungi Negara pihak pada Persetujuan dari Pengenaan
pajak atas laba yang diperoleh dari :
(i) penjualan
barang-barang atau barang dagangan dalam bentuk yang sama atau sejenis seperti
yang terjual melalui bentuk usaha tetap dalam Negara pihak pada Persetujuan;
atau
(ii) kegiatan
usaha lainnya yang dilakukan di Negara tersebut yang sama atau sejenis seperti
yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap dalam Negara pihak pada Persetujuan
tersebut;
ditetapkan bahwa
penjualan-penjualan tersebut atau kegiatan usaha lainnya jelas tidak
semata-mata diadakan melalui bentuk usaha tetap tersebut untuk maksud
mengurangi pajak bentuk usaha tetap tersebut.
(b) Dalam hubungan dengan Pasal 7 "Laba
Usaha", tidak ada dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi pelaksanaan
setiap Undang-Undang dari Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pajak
penghasilan atau laba dari setiap usaha asuransi yang dilakukan bahwa jika
undang-undang yang terikat juga berlaku di Negara pihak pada Persetujuan pada
tanggal penanda tanganan Persetujuan ini dirubah (jika tidak dalam hal;
pengaruh yang kurang sehingga tidak mempengaruhi perilaku umum) Negara-negara
akan berkonsultasi dengan setiap negara lainnya untuk menyatakan pendapat
terhadap setiap perubahan ayat ini yang mungkin cocok.
(c) Dalam hubungan dengan pasal 7 "Laba
Usaha", tidak ada dalam Pasal ini yang akan mencegah Negara pihak pada
Persetujuan dari pengenaan, bagian dari pajak penghasilan usaha, pajak tambahan
setelah pajak atas keuntungan dari bentuk usaha tetap, ditetapkan bahwa
pengenaan pajak ini tidak akan melebihi 12,5%.
5. Dalam hubungan dengan Pasal 10
"Dividen"
(a) Tidak ada dalam
Pasal ini yang mengatur ketentuan-ketentuan yang termuat dalam setiap Kontrak
Bagi Hasil yang berhubungan dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas alam
yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau Perusahaan Minyak
Negara Indonesia yang berhubungan, ditetapkan bahwa perusahaan yang
berkedudukan di Malaysia menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan
diperlakukan baik dalam hubungan dengan perpajakan yang terhutang atas badan
usaha dari negara ketiga penerima penghasilan dari suatu kontrak bagi hasil
yang sama.
(b) Pasal VII dari
Persetujuan antara Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Singapura atas
Penghindaran Pajak Berganda dan Penghindaran Pengelakan Atas Pajak Penghasilan
yang ditanda tangani di Singapura pada tanggal 26 Desember 1968, yang akan
menjadi suatu pertimbangan.
6. Dalam hubungan dengan pasal 11, 12, 16
dan 18 istilah "badan menurut undang-undang" berarti setiap badan
kerja sama terlepas dari nama seperti yang sudah dikenal, yang digabungkan
menurut ketentuan-ketentuan yang sudah dikenal, yang digabungkan menurut
ketentuan-ketentuan perundang- undangan tertulis dan merupakan suatu kewenangan
umum atau suatu perantara atau suatu agen dari :
(a) Pemerintah
Malaysia atau setiap negara federasi tetapi tidak termasuk pejabat daerah dan
badan usaha yang tergabung dalam Undang-Undang Badan Usaha tahun 1965;
(b) Pemerintah
Republik Indonesia tetapi tidak termasuk pejabat daerah dan badan usaha yang tergabung
dibawah Undang-Undang No. 9 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun
1969.
SEBAGAI BUKTI para
penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing
Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Kualalumpur tanggal 12 September tahun 1991 dalam Bahasa Malaysia,
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris, yang ketiganya adalah sama. Dalam hal
terjadi perbedaan penafsiran dan pelaksanaan dari persetujuan ini teks dalam
Bahasa Inggeris yang akan digunakan.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd J.B. SUMARLIN MENTERI KEUANGAN |
UNTUK PEMERINTAH MALAYSIA ttd ANWAR IBRAHIM MENTERI KEUANGAN |
PROTOKOL PERUBAHAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA
DAN PROTOKOLNYA
YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR
TANGGAL 12 SEPTEMBER 1991
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH MALAYSIA,
BERHASRAT untuk membuat suatu Protokol untuk mengubah
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang ditandatangani di Kuala Lumpur
tanggal 12 September 1991 (untuk selanjutnya disebut "Persetujuan"
dan "Protokol"),
MENYETUJUI sebagai berikut:
|
Pasal 1 |
Pasal 10 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti
kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".
|
Pasal 2 |
Pasal 11 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti
kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".
|
Pasal 3 |
Pasal 12 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti
kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".
|
Pasal 4 |
Ayat 5
Protokol diganti dengan ayat baru sebagai berikut:
"Sehubungan dengan Pasal 10 "Dividen",
Pasal ini tidak berlaku terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas bumi yang dibuat oleh Pemerintah
Republik Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas bumi negara, atau
lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha
yang merupakan penduduk Malaysia".
|
Pasal 5 |
Untuk maksud Protokol ini disepakati bahwa:
(1)
manfaat Persetujuan tidak berlaku bagi
kegiatan usaha offshore yang diatur dengan Labuan Offshore Business Activity
Tax Act 1990.
(2)
istilah "kegiatan usaha
offshore" berarti kegiatan usaha offshore sesuai seksi 2 (1) Labuan
Offshore Business Activity Tax Act 1990 yang berlaku pada saat penandatanganan
Protokol ini dan termasuk kegiatan usaha sejenisnya sesuai dengan perubahan
terakhir atas Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990.
|
Pasal 6 |
Protokol ini merupakan bagian tak terpisahkan dari
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Malaysia serta Protokolnya yang ditandatangani di Kuala Lumpur
pada tanggal 12 September 1991.
|
Pasal 7 |
Protokol ini harus diratifikasi dan instrumen
ratifikasi tersebut akan dipertukarkan sesegera mungkin. Protokol ini mulaui
berlaku pada tanggal pertukaran instrumen ratifikasi. Ketentuan-ketentuan dalam
Protokol ini untuk pertama kali akan mulai berlaku terhadap pajak-pajak yang
dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah hari
pertama bulan kedua setelah hari mulai berlakunya Protokol ini.
SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, yang
telah diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani
Protokol ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Bukittinggi, Indonesia,
tanggal dua belas bulan Januari tahun dua ribu enam, dalam Bahasa Indonesia ,
Bahasa Malaysia dan Bahasa Inggris, ketiga naskah memiliki kekuatan hukum yang
sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran dan penerapan Protokol ini,
naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.
|
Untuk Pemerintah Republik Indonesia ttd. DR. N. HASSAN WIRAJUDA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia |
Untuk Pemerintah Malaysia ttd. DATUK SERI SYED HAMID ALBAR Menteri Luar Negeri Malaysia |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam