IN
THE NAME OF ALLAH
AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN
Desiring to conclude an Agreement for the avoidance of double, taxation and the
prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income
HAVE AGREED AS FOLLOWS:
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of
the Contracting States.
|
Article 2 TAXES COVERED |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of each Contracting State or local authorities, irrespective of the
manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income, all taxes imposed
on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property, and taxes on the total amounts of
wages or salaries paid by enterprises.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in
particular:
a) in the case of the Islamic Republic of
Iran:
the
income tax
(hereinafter
referred to as the income tax of the Islamic Republic of Iran);
b in the case of the Republic of
Indonesia:
the
income tax
(hereinafter
referred to as the income tax of the Republic of Indonesia)
4. The Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes classified in accordance with definition of
paragraph 1 of this Article which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other within a
reasonable period of any changes which have been made in their respective
taxation laws.
|
Article 3 GENERAL DEFINITIONS |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
a) the terms "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean the Islamic Republic of Iran
or the Republic of Indonesia as the context requires;
(i) the term "the Islamic Republic of
Iran" means the territories under the sovereignty and/or jurisdiction of
the Islamic Republic of Iran;
(ii) the term "the Republic of
Indonesia" means the territories under the sovereignty of the Republic of
Indonesia in accordance with international law;
b) the term "tax" means any tax
covered by Article 2 of this Agreement;
c) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
d) the term "company" means any
body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax
purposes;
e) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean
respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
f) the term "international
traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an
enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated
solely between places in the other Contracting State;
g) the term "competent authority"
means:
(i) in the case of the Islamic Republic of
Iran, the Minister of Economic Affairs and Finance or his authorized
representative;
(ii) in the case of Indonesia, the Minister of
Finance or his authorized representative;
h) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, deriving its status as
such from the laws in force in a Contracting State.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the laws of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 RESIDENT |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who under the laws of that State is
liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management, or any other criterion of a similar nature, and also includes that
State or any local authority thereof. This term, however, does not include any
person who is liable to tax in that State in respect only of income from
sources in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 of this
Article an individual is a resident of both Contracting States, then his status
shall be determined as follows:
a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer
(center of vital interests);
b) if the State in which he has his center of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
Contracting State in which he has an habitual abode;
c) if he has an habitual abode in both
Contracting States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident
of the State of which he is a national;
d) if the status of resident can not be
determined according to subÂÂÂparagraphs a) to c), the competent authorities of
the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
3. Where, by reason of the provisions of paragraph 1, a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective
management is situated.
|
Article 5 PERMANENT ESTABLISHMENT |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which an enterprise
of a Contracting State wholly or partly carries on the business in the other
Contracting State.
2. The term "permanent establishment" includes
especially:
a) a place of management;
b) a branch;
c) an office;
d) a factory;
e) a workshop;
f) a farm or plantation;
g) a mine, an oil or gas well, aquarry or any
other place of exploration, exploitation and/or extraction of natural
resources, drilling rig or working ship.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
a) a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
6 months.
b) the furnishing of services, including consulting
services by an enterprise through employees or other personnel engaged by the
enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue
(for the same or a connected project) within the country for a period or
periods aggregating more than 183 days within any twelve month period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
following activities of an enterprise of a Contracting State in the other
Contracting State shall be deemed not to be treated as carrying on through the
permanent establishment:
a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of
collecting information, for the enterprise;
e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the purpose of advertising,
for the supply of information, for scientific research, any other activity of a
preparatory or auxiliary character;
f) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs
a) to e) provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 where a
person ÂÂÂother than an agent of independent status to whom paragraph 6 applies-
is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise and has and
habitually exercises in a Contracting State an authority to conclude contracts
in the name of the enterprise, that enterprise shall be deemed to have a
permanent establishment in that State in respect of any activities which that
person undertakes for the enterprise unless the activities of such a person are
limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed
place of business would not make this fixed place of business a permanent
establishment under the provisions of that paragraph.
6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, where such persons are
acting in the ordinary course of their business.
However,
when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on
behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent
status within the meaning of this paragraph.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not by itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the laws of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, oil
or gas wells, quarries and other places of extracting of natural resources
including timber or other forest products. Ships or aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 of this Article shall apply to
income derived from the direct use, letting, or use in any other form of
immovable property.
4. Where the ownership of shares or other corporate rights in a
company entitles the owner of such shares or corporate rights to the enjoyment
of immovable property held by the company, the income from direct use, letting,
or use in any other form of such a right to enjoyment may be taxed in the
Contracting State in which the immovable property is situated.
5. The provisions of paragraphs 1 and 3 of this Article shall
also apply to the income from immovable property of an enterprise and to the
income from immovable property used for the performance of independent personal
services.
|
Article 7 BUSINESS PROFITS |
1. The profits from business activity derived by an enterprise of
a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise
carries on business in the other Contracting State through a permanent
establishment situated therein. If the enterprise carries on business as
aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but
only so much of them as is attributable to:
a) that permanent establishment;
b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same as those sold through that permanent establishment ; or
c) other business activities carried on in
that other State of the same as those effected through that permanent
establishment .
2. Subject to the provisions of paragraph 3, of this Article
where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other
Contracting State through a permanent establishment situated therein, there
shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment
the profits which it might be expected to make if it were a distinct and
separate enterprise engaged in the same or similar activities, under the same
or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of
which it is a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses including executive and general
administrative expenses, which would be deductible if the permanent establishment
were an independent enterprise insofar as they are incurred for the purposes of
the permanent establishment, whether incurred in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary. The method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles embodied in this Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
6. The profits to be attributed to the permanent establishment
shall be determined by the same method year by year unless there is good and
sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 INTERNATIONAL TRAFFIC |
Profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of
ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.
|
Article 9 ASSOCIATED ENTERPRISE |
1. Where
a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises
in their commercial or financial relations which differ from those which would
be made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State -and taxes accordingly- profits on which an enterprise
of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and
the profits so included are by the first-mentioned State claimed to be profits
which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the
conditions made between the two enterprises had been those which would have
been made between independent enterprises, then that other State shall make an
appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those
profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other
provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting
States shall, if necessary, consult each other.
|
Article 10 DIVIDENDS |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed 7 percent of the gross amount of
the dividends.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, "Jouissance" shares or "Jouissance"
rights, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating
in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply,
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State nor
subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits even if the dividends paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment
in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may
be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its
law, but the additional tax so charged shall not exceed 7 percent of the amount
of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income
imposed thereon in that other State.
|
Article 11 INTEREST |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not
exceed 10 percent of the gross amount of the interest.
3. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as
interest for the purpose of this Article.
4. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government, Ministries, other
Governmental institutions, municipalities, Central Bank and other banks wholly
owned by the Government of the other Contracting State, shall be exempted from
tax in the first-mentioned State.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the
provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority, or a resident of that State.
Where, however, the person paying the interest, whether he is a
resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base, in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such a permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent
establishment or fixed base is situated.
7. Where by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt - claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 ROYALTIES |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties the tax sa charged shall not
exceed 12 percent of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments, of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph films and recordings for radio and television, any patent, trade
mark, design or model, plan, secret formula or process, or for information
concerning industrial, commercial or scientific experience or for the use of,
or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise
through a permanent establishment situated therein, or performs in that other
state independent personal services from a fixed base, and the right or
property in respect of which the royalties are paid is effectively connected
with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions
of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State.
Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the right or property giving rise to
the royalties is effectively connected, and such royalties are borne by such
permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to
arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties paid, having regard to the use, right or information
for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon
by the payer and the beneficial owner in the absence of such a relationship,
the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount.
In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, with due regard to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 CAPITAL GAINS |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of
a Contracting State has in the other Contracting State or of movable
property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting
State in the other Contracting State for the purpose of performing independent
personal services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base may be
taxed in that other State.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that Contracting State.
4. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of shares or other corporate rights in a company, the assets of
which directly or indirectly consist mainly of immovable property situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
5. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in paragraphs 1, 2, 3 and 4 shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 INDEPENDENT PERSONAL SERVICES |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other similar activities of an independent
character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base
regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of
performing his activities, If he has such a fixed base, the income may be taxed
in the other State but only so much of it as is attributable to that fixed
base.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers,
dentists, architects and accountants.
|
Article 15 DEPENDENT PERSONAL SERVICES |
1. Subject to the provisions of Article 16, 18, 19 and 20, of
this Agreement, salaries, wages and other similar remuneration derived by a
resident of a Contracting State in respect of an employment shalI be taxable
only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting
State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived
therefrom may be taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State, if:
a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any
twelve month period; and
b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of that other State; and
c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration paid by an enterprise of a Contracting State in respect of an
employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international
traffic, shall be taxed only in that State.
|
Article 16 DIRECTORS FEES |
Directors fees and other similar
payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a
member of the board of directors or as a member of the board of supervisors of
a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
|
Article 17 ARTISTES AND SPORTSMEN |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theater, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a
sportsman, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or a sportsman in his capacity as such accrues not to the
entertainer or sportsman himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsman
are exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, the
income derived by an entertainer or a sportsman from the activities performed
in the other Contracting State within the cultural agreement concluded between
the Governments of the Contracting States, shall be exempted from tax in that
other State.
|
Article 18 PENSIONS AND ANNUITIES |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19,
pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting
State in consideration of past employment may be taxable in the other State.
This provision shall also apply to any annuities paid to a resident of a
Contracting State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, pensions and
other payments under the public social security legislation or civil service
law of a Contracting State may be taxed in that State.
3. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated time during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 GOVERNMENT SERVICE |
1. Salaries, wages and other similiar remuneration, other than a
pension, paid by, or out of funds created by a Contracting State or a local
authority thereof to an individual in respect of services rendered to that
State or local authority shall be taxable only in that State. However, such
remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the
services are rendered in that State and the individual is a resident of th at
State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a local authority thereof.
|
Article 20 TEACHERS AND STUDENTS |
1. Payments which a student or business apprentice who is a
national of a Contracting State and who is present in the other Contracting
State solely for the purpose of his education or training receives for the
purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that
other State, provided that such payments arise from sources outside that other
State.
2. Likewise, remuneration received by a teacher or by an
instructor who is a national of a Contracting State and who is present in the
other Contracting State for the primary purpose of teaching or engaging in
scientific research for a period or periods not exceeding two years shall be
exempted from tax in that other State on his remuneration from personal
services for teaching or research, provided that such payments arise from
sources outside that other State.
This paragraph shall not apply to income from research if such research is
undertaken primarily for the private benefit of a specific person or persons.
|
Article 21 OTHER INCOME |
1. Items of income of a resident of a Contracting State, which
are not expressly mentioned in the foregoing Articles of this Agreement shall
be taxable only in that State, except that if such items of income are derived
from sources in the other Contracting State. If such items of income are
derived from sources in the other Contracting State, they may also be taxed in
that other State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other
than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if
the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries
on business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein, or performs in that other State independent personal services from
a fixed base situated therein and the right or property in respect of which the
income is paid is effectively connected with such a permanent establishment or
fixed base. In such case the items of income are taxable in that other
Contracting State according to its own law.
|
Article 22 METHOD FOR THE ELIMINATION OF |
1. Where a resident of a Contracting State derives income which,
in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in the other
Contracting State, the first-mentioned State shall allow as a deduction from
the tax on the income of that resident an amount equal to the income tax paid
in that other State. Such deduction shall not, however, exceed that part of the
income tax, as computed before the deduction is given, which is attributable,
as the case may be, to the income which may be taxed in that other State.
2. Where in accordance with any provision of the Agreement income
derived by a resident of a Contracting State is exempted from tax in that
State, such State may nevertheless, in calculating the amount of tax on the
remaining income of such resident, take into account the exempted income.
|
Article 23 NON-DISCRIMINATION |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1,
also apply to persons who are not residents of one or bath of the Contracting
States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be
less favorably levied in that other State than the taxation levied on
enterprises of that other State carrying on the same activities. These
provisions shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to
residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and
reductions for taxation purposes on account of civil status or family
responsibilities which it grants to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
|
Article 24 MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE |
1. Where a resident of a Contracting State considers that the
actions of one or both of the Contracting States result or will result for him
in taxation not in accordance with this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the national laws of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 23, to that of the other
Contracting State of which he is a national. The case must be presented within
two years from the first notification of the action resulting in taxation not
in accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
Communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 25 EXCHANGE OF INFORMATION |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by
Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as
secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of
that State and shall be disclosed only to persons or authorities including
courts and administrative bodies involved in the assessment or collection of,
the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals
in relation to the taxes covered by the Agreement. Such persons or
authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose
the information in public court proceedings or in judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and the administrative practice of that or of the other
Contracting State;
b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre Public).
|
Article 26 MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSIONS |
Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of
diplomatic missions or consular posts under the general rules of international
law or under the provisions of special agreements.
|
Article 27 ENTRY INTO FORCE |
(1) This Agreement shall be ratified by the Contracting States and
the instruments of ratification shall be exchanged as soon as possible.
(2) The Agreement shall enter into force upon the exchange of
instruments of ratification and its provisions shall have effect:
a) in respect of taxes withheld at the
source, to amounts of income derived on or after 1st January (11th Day Solar Hijra) in the calendar year next
following the year in which the Agreement enters into force;
b) in respect of other taxes on income, to
such taxes chargeable for any taxable year beginning on or after 1st January (11th Day Solar Hijra) in the calendar year next
following the year in which the Agreement enters into force.
|
Article 28 TERMINATION |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving notice of
termination on at least six months before the end of any calendar year following
after the period of five years from the date on which the Agreement enters into
force.
In such event, the Agreement shall cease to have effect:
a) in respect of taxes withheld at the source, to amounts of
income derived on or after 1st January
(11th Day Solar Hijra) in the calendar year next
following the year in which the notice has been given;
b) in respect of other taxes on income to such taxes chargeable
for any taxable period beginning on or after 1st January (11th Day Solar Hijra) in the calendar year next
following the year in which the notice has been given.
ln witness whereof the
undersigned, duly authorized thereto, by their respective Governments, have
signed this Agreement.
Done in duplicate in Jakarta on 30th April,
2004 (11th Ordibehesht, 1383 Solar Hijra) in the Persian,
Bahasa Indonesia and English languages, all texts being equally authentic. In
case of any divergence of interpretation. the English text shall prevail.
For the Government of For
the Government of
the Republic of Indonesia the
Islamic Republic of Iran
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ITALIA
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN
PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN FISKAL
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak
pada persetujuan, tanpa memandang pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau
unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pemindahtanganan harta gerak atau tak bergerak, pajak-pajak atas
gunggungan upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan, begitu
pula pajak-pajak atas pertambahan nilai modal.
3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya :
(a) Sepanjang mengenai Indonesia :
Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983) dan sepanjang
dinyatakan dalam undang-undang pajak penghasilan tersebut, pajak perseroan yang
dikenakan berdasarkan ordonansi pajak perseroan 1925 (Lembaran Negara No.319
Tahun 1925) terakhir diperbaharui dengan undang-undang No.8 Tahun 1970) dan
pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan
Royalti 1970 (undang-undang No.10 Tahun 1970);
Baik dipungut melalui pemotongan pada sumbernya atau tidak,
(selanjutnya disebut sebagai Pajak Indonesia );
(b) Sepanjang mengenai italia :
(i) pajak
penghasilan perorangan ( Iimposta sulreddito delle persone fisiche );
(ii) pajak
penghasilan perseroan ( Iimposta sulreddito delle persone yiuridiche );
(selanjutnya disebut sebagai Pajak Italia )
4. persetujuan ini berlaku pula terhadap
setiap pajak yang sama atau pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari, pajak-pajak yang telah ada, Pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara pihak pada persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain
setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam Undang-undang pajak
masing-masing.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan :
(a) (i) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-undangnya dan
daerah yang berbatasan terhadap mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan,
hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut hukun internasional, khususnya
ketentuan-ketentuan konvensi perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut,
1982.
(ii) istilah
"Italia" berarti Republik italia dan termasuk daerah di luar wilayah
perairannya, yang menurut perundang-undangan italia mengenai explorasi dan
exploitasi sumber-sumber alam, dapat dinyatakan sebagai daerah dimana hak-hak
dari italia yang berkaitan dengan dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya dapat
dilaksanakan.
(b) istilah
"Negara pihak pada persetujuan" dan "Negara pihak pada
persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau italia tergantung pada
hubungan kalimatnya;
(c) istilah
"orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap
kumpulan lain dari orang-orang dan badan-badan;
(d) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan entitas
yang pajak diperlukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;
(e) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya" berarti
berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara
pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari
Negara pada persetujuan lainnya;
(f) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh
kapal-kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari
suatu Negara pihak pada persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu
semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di dalam negara pihak
pada persetujuan lainnya;
(g) istilah
"warganegara" berarti :
- semua orang pribadi yang memiliki
kebangsaaan suatu Negara pihak pada persetujuan;
- semua badan hukum, perkongsian dan
asosiasi yang memperoleh statusnya dari perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara pihak pada persetujuan;
(h) istilah "pejabat yang berwenang"
berarti :
(i) di Indonesia :
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di italia :
Menteri Keuangan
2. Sehubungan dengan penerapan persetujuan oleh
salah satu Negara pihak pada persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan,
mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai
pajak-pajak yang diatur dalam persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan
kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan" berarti setiap
orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domilisinya, tempat kediamannya,
tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.
Tetapi dalam istilah ini tidak mencakup orang dan badan yang dapat dikenakan
pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara itu.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara
dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan
ekonomi yang lebih erat ( pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara di mana pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka
ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menurut kebiasaan berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam
di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di kedia negara tersebut
maka pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan
menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama,
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, kedudukan suatu badan berada dikedua Negara pihak pada Persetujuan,
maka badan itu dianggap penduduk Negara dimana kedudukan Negara dimana
kedudukan manajemen secara efektif berada.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh
atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu lokasi pertambangan, suatu ladang
minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber
kekayaan alam lainnya;
(g) suatu lokasi pembuatan bangunan, proyek
kontruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan
yang berhubungan dengan itu, tetapi hanya apabila lokasi, proyek atau
kegiatan-kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi enam bulan;
(h) pemberi jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi
yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawan atau pegawai
lainnya yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk suatu tujuan, tetapi hanya
kegiatan-kegiatan (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) yang
berlangsung di negara itu untuk suatu masa atau masa-masa lebih dari tiga bulan
di dalam masa dua belas bulan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap
tidak meliputi :
(a) Penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpang atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) Pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) Pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata untuk diolah oleh perusahaan lain.
(d) Pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembeli
barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi
keperluan perusahaan.
(e) Pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan riset ilmiah ataupun
untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi
perusahaan.
4. Orang atau badan yang bertindak disuatu
Negara pihak pada persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak pada
persetujuan lainnya-kecuali agen yang berdiri sendiri dimana
ketentuan-ketentuan ayat 6 berlaku-akan dianggap merupakan suatu bentuk usaha
tetap di Negara yang disebut pertama jika :
(a) Ia mempunyai dan biasa melakukannya di
Negara itu wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali
kegiatan-kegiatannya itu dibatasi untuk melakukan pembelian barang-barang atau
barang dagangan bagi perusahaan itu; atau
(b) Ia tidak mempunyai wewenang, tetapi biasa
melakukan pengurusan di Negara yang disebut pertama persediaan barang-barang
atau barang dagangan di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau
barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.
5. Suatu perusahaan asuransi dari Negara
pihak pada persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap
mempunyai suatu usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya jika
perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau
menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui
suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri seperti
dimaksud pada ayat 6.
6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak pada persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui makelar,
komisioner umum, atau agen lainnya yang berdiri sendiri, dimana orang atau
badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun
demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya
dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang
berdiri sendiri dalam arti ayat ini.
7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang
berkedudukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha
di Negara pihak pada persetujuan lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha
tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya
akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap
dari yang lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang
berada di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun juga Istilah meliputi
benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang umum mengenai pemilikan atas lahan
berlak. Hak pakai hasil atas harta tak gerak serta hak atas
pembayaran-pembayaran tetap maupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk
pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan
sumber-sumber kekayaan alam lainnya juga harus dianggap sebagai harta tak gerak
kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3
berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu
perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan
disuatu Negara pihak persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu
kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan
lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan menjalankan usaha
seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di
negara lainnya. tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk
usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya berupa
barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya yang dijual
melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya di
Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui
bentuk usaha tetap itu.
2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3,
jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan
usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha
tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diharapkan diperoleh
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah
dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa,
dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya
bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
usaha bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
4. Laba yang semata-mata berasal dari
pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha
tetap untuk perusahaan, tidak akan dihitung sebagian laba dari bentuk usaha
tetap.
5. Jika di dalam jumlah laba terdapat
penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal
lain dalam persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu
Negara pihak pada persetujuan dari pengoperasian kapal laut dan pesawat udara
dijalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini akan
berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan
perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha
internasional.
|
Pasal 9 |
Apabila
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen,pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada
persetujuan, atau
(b) orang dan badan yang sama baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen,pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan
dari negara pihak pada persetujuan lainnya,
dan dalam kedua hal itu
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpan dari yang
lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama
lain,maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada,namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat
tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikarenakan pajak.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan kepada
penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut,akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu,maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila
pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain
persekutuan) yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal
perusahaan yang membayarkan dividen;
(b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam
hal-hal lainnya.
Pejabat-pejabat yang
berwenang dari Negara pihak pada persetujuan akan menetapkan cara penerapan
dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
Ketentuan-ketentuan
dalam ayat ini tidak mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan sehubungan
dengan laba dari mana dividen itu dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham jouissance
atau hak-hak jouissance. Saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau
hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas
pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang
diperlukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham
oleh undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen
berkedududukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang berkedudukan di
suatu negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha melalui suatu bentuk
usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana perseroan yang
membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara
lainnya melalui suatu tempat yang berada di sana, dan pemilikan saham-saham
atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk
usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian dividen dikenakan pajak
di Negara pihak pada persetujuan lainnya sesuai dengan perundang-undangannya.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
disuatu Negara pihak pada persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari
Negara pihak pada persetujuan lainnya, negara lain tersebut tidak boleh
mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu
kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau
apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayakan mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada
di Negara lain itu, juga boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak
dibagikan, walaupun jika dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan
terseg\but seluruhnya atau sebagian terdiri dari laba atau penghasilan uang
diperoleh di Negara lain tersebut.
6. Menyimpang dari setiap
ketentuan-ketentuan dari persetujuan ini jika suatu perseroan yang berkedudukan
di Negara pihak pada persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di negara pihak
pada persetujuan lainnya, laba dari bentuk usaha tetap itu dapat dikenakan
pajak tambahan di Negara lain tersebut sesuai dengan perundang-undangannya,
tetapi tambahan pajak yang dipungut tidak akan melebihi 12 persen dari jumlah
laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas
penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan pada ayat 6 pasal ini
tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi
hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lain yang serupa) mengenai sektor
minyak gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui pada atau sebelum 31
Desember 1983, oleh pemerintah indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan
minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya dengan orang dan badan
yang menjadi penduduk italia.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan tempat bunga itu berasal, dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan
bersama.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2 pasal ini, bunga yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut apabila :
(a) Pembayar bunga itu adalah pemerintah dari
Negara pihak pada persetujuan tersebut atau pemerintah daerahnya; atau
(b) Bunga itu dibayarkan kepada pemerintah
Negara pihak pada persetujuan lainnya atau pemerintah daerahnya atau setiap
badan atau lembaga yang dibentuk pemerintah (termasuk lembaga keuangan) yang
sepenuhnya dimiliki oleh Negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut atau
pemerintah daerahnya; atau
(c) Bunga itu dibayarkan kepada setiap badan
atau lembaga yang dibentuk pemerintah lainnya (termasuk lembaga keuangan) dalam
hubungan dengan pinjaman-pinjaman yang dilakukan dalam penerapan suatu
persetujuan yang diadakan antara kedua pemerintah Negara pihak pada
persetujuan.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam pasal ini berarti penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara,
obligasi atau surat-surat hutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak,
dan baik yang berhak atas pembagian laba maupun tidak, dan segala macam tagihan
hutang, demikian pula semua penghasilan lain yang oleh undang-undang perpajakan
dari negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari
pinjaman uang.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai 3 tidak
akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak
pada persetujuan lainnya tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya
melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang atas mana
bungan itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap
atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, bunga tersebut dapat dikenakan
pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya itu sesuai dengan
undang-undangnya sendiri.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri,
bagian dari ketatanegaraan atau bagian dari administratif, pemerintah daerahnya
atau penduduk Negara itu. Namun demikian, apabila orang atau badan yang
membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak
pada persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap di suatu Negara pihak pada persetujuan dalam hubungan mana hutang yang
menjadi pokok pembayaran bunga itu dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal
dari Negara pihak pada persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap
itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara
kedua-duanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang
telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut
seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini
hanya akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian
jumlah kelebihan dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing- masing Negara pihak pada persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada
persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Namun demikian royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan tempat royalti itu
berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila
penerima royalti adalah pemilik hak yang dinikmati royalti itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari jumlah kotor royalti
sehubungan dengan pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima
sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan
industri, perniagaan atau ilmu keterangan yang menyangkut pengalaman di bidang
industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.
(b) 15 persen dari jumlah kotor royalti dalam
hal-hal lain.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan
bersama.
3. Istilah "royalti" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima
sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta
kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah. termasuk film atau film-film
sinematografi atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi,
paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yangt
dirahasiskan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan
industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan yang menyangkut
pengalaman dibidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang
merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di
Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di
Negara lain itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau
milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang
efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian,
royalti itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya
tersebut sesuai dengan undang-undangnya sendiri.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada persetujuan, apabila pembayar adalah royalti itu adalah
Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan atau bagian administratif,
pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila
orang dan badan yang membayarkan royalti itu tanpa memandang apakah ia penduduk
salah satu Negara pihak pada persetujuan atau tidak memiliki suatu bentuk usaha
tetap atau tempat tetap disuatu Negara pihak pada persetujuan dalam hubungan
mana kewajiban untuk membayar royalti royalti itu dibuat, dan royalti tersebut
menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti
tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau
tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu
atau antara kedua-duanya dengan orangatau badan lain, jumlah royalti yang
dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana
royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh
pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa
tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku bagi
jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut
akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing
Negara pihak pada persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain
dalam persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti
disebutkan dalam pasal 6, dan terletak di Negara pihak pada persetujuan
lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
tak gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada
persetujuan lainnya atau dari harta tak gerak suatu tempat tetap yang tersedia
bagi penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada
persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan
dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh
perusahaan) atau tempat tetap, dapat di kenakan pajak di Negara pihak lain
tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindatanganan kapal-kapal laut atau
pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional
atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau
pesawat-pesawat udara tersebut, hanya dikenakan pajak di Negara itu.
4. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan dalam ayat-ayat
sebelum ayat ini hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan
dimana yang memindahtangankan berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan jasa yang diperoleh penduduk
dari suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau
kegiatan-kegiatan lain yang bersifat bebas hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara
teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada
persetujuan lain itu atau ia berada di Negara lain itu selama suatu masa atau
masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia
mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara lain itu selama masa atau
masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di
Negara lain itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari
tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain selama masa atau masa-masa
tersebut di atas.
2. Istilah "pekerjaan bebas"
terutama meliputi pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, kegiatan pendidikan maupun pengajaran, demikian juga
pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli teknik, arsitek, dokter gigi
dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 16,
18, 19, 29 dan 21, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh
penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut
kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya
jika pekerjaan itu dilakukan demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari
pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara pihak pada
persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada
persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama
apabila :
(a) penerimaan imbalan di Negara pihak lainnya
itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari
dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan
(b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas
nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan
(c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara
pihak lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam pasal ini, balas jasa diperoleh sehubungan dengan dalam
hubungann kerja pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara
yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari
Negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
Penghasilan-penghasilan
para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk
Negara pihak pada persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan
komisaris atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
lainnya tersebut.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio dan televisi atau
pemain pemusik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka
yang dilakukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak
di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut
di terima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang
atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 7,14 dan 15, maka
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan
dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1
yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujaan kebudayaan antara kedua
Negara pihak pada persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada
persetujuan tempat dilakukannya kegiatannya itu apabila kunjungan ke Negara
tersebut dibiayai sepenuhnya atau sebagian besar dengan dana-dana dari Negara
pihak pada persetujuan lainnya itu, bagian ketatanegaraan atau bagian
administratif, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga pemerintahnya.
|
Pasal 18 |
Tunduk pada
ketentuan-ketentuan ayat 2 pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang
sejenis yang dibayarkan kepada seorang penduduk dari salah satu Negara pihak
pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di masa
lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
|
Pasal 19 |
1. (a) Balas
jasa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada persetujuan atau
bagian ketatanegaraan atau bagian administratif atau pemerintah daerahnya
kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara
tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun
demikian, imbalan jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lain
itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan
warganegara dari Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan
jasa-jasa tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak
pada persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau bagian administratif atau
pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah
daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun
demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara
Negara lain tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 15,16 dan
18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan
sehubungan dengan pekerjaan atau usaha yang dijalankan oleh salah satu Negara
pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau bagian administratif
atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Dosen, guru atau
peneliti yang melekukan kunjungan sementara ke suatu Negara pihak pada
persetujuan semata-mata untuk mengajar atau melakukan penelitian pada sustu
unuversitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lain yang diakui, dan
yang menjadi penduduk atau menjelang kunjungan tersebut adalah penduduk dari
Negara pihak pada persetujuan lainnya itu akan dibebaskan dari pajak di Negara
yang disebut pertama untuk masa yang tidak melebihi dua tahun sehubungan dengan
balas jasa yang diperoleh dari mengajar atau dari penelitian tersebut.
|
Pasal 21 |
Pembayaran-pembayaran
yang diterima untuk kelangsungan hidupnya, pendidikan atau latihannya, oleh
siswa, pekerjaan magang atau peserta latihan dibidang usaha yang menjadi
penduduk atau sebelum mengadakan kunjungan ke Negara pihak pada persetujuan itu
adalah penduduk dari Negara pihak pada persetujuan lainnya dan yang
kehadirannya di Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama itu
semata-mata untuk pendidikan atau latihannya, tidak akan dikenakan pajak di
Negara yang disebut pertama tersebut, dengan syarat bahwa pembayaran-pembayaran
tersebut diberikan kepadanya dari sumber-sumber di luar Negara itu.
|
Pasal 22 |
Bagian-bagian
penghasilan dari penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan yang tidak
disebut dalam pasal-pasal terdahulu dalam persetujuan ini hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada persetujuan tersebut kecuali jika penghasilan
tersebut diperoleh dari sumber-sumber di dalam Negara pihak pada persetujuan
lainnya, maka penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di negara lain.
|
Pasal 23 |
1. Telah disetujui bahwa pajak berganda akan
dihindarkan menurut ayat-ayat dibawah ini.
2. Bila seorang penduduk memperoleh
penghasilan dari italia dan penhasilan tersebut dapat dikenakan pajak di italia
menurut ketentuan-ketentuan persetujuan ini, indonesia akan memperkenankan
suatu pengurangan dari pajak indonesia atas penghasilan orang itu suatu jumlah
yang sama besarnya dengan pajak yang dibayar di italia atas penghasilan itu.
namun jumlah pengurangan tersebut tidak akan melebihi bahagia dari pajak indonesia
yang sesuai untuk penghasilan yang diperoleh dari italia tersebut.
3. Bila seorang penduduk Italia memperoleh
bagian-bagian penghasilan yang dapat dikenakan pajak di indonesia, italia dalam
menetapkan pajak-pajak atas penghasilan yang disebut dalam pasal 2 dari
persetujuan ini dapat memasukan bagian-bagian penghasilan tersebut ke dalam
dasar perhitungan untuk pengenaan pajak, kecuali terdapat ketentuan-ketentuan
khusus dalam persetujuan ini yang mengatur sebaliknya.
Dalam hal tersebut,
italia akan mengurangkan pajak penghasilan yang dibayar di indonesia dari
pajak-pajak yang dihitung sedemikian itu, tetapi, sampai jumlah yang tidak
melebihi proporsi pajak italia yang disebutkan di atas yang menjadi bagian dari
bagian-bagian penghasilan tersebut terhadap seluruh penghasilan.
Namun demikian, tidak
akan diberikan pengurangan jika bagian-bagian penghasilan itu di italia
dikenakan pajak yang dipotong pada sumbernya yang bersifat final atas
permintaan penghasilan tersebut sesuai dengan undang-undang Italia.
|
Pasal 24 |
1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada
persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
itu di Negara pihak pada persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih
memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan
dengan itu, yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam
keadaan yang sama. Ketentuan ini, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 1,
juga berlaku terhadap orang-orang yang bukan penduduk dari salah satu atau kedua
Negara pihak pada persetujuan itu.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang demikian oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan di
Negara pihak pada persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang
bkurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengankan
dengan pengenaan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika
dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara
lainnya yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan
ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada persetujuan untuk
memberikan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya suatu potongan
pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan
pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga yang hanya
diberikan kepada penduduknya sendiri.
3. Kecuali kalau ketentuan-ketentuan dari
pasal 9, pasal 11 ayat (7), atau pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti dan
pengeluaran-pengeluaran lain yang dibayar oleh perusahaan dari suatu Negara
pihak pada persetujuan kepada penduduk dari Negara pihak pada persetujuan
lainnya, untuk tujuan menentukan laba kena pajak perusahaan itu, akan dapat
dikurangkan berdasarkan persyaratan-persyaratan yang sama seolah-olah bunga,
royalti dan pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dibayarkan kepada Negara
pihak pada persetujuan yang disebut pertama.
4. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada
persetujuan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara
pihak pada persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak pada persetujuan yang disebut
pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun
kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan itu,
jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan lain yang serupa
dari Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama.
5. Dalam pasal ini, istilah
"pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat
mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu, atau apabila masalahnya
timbul karena ayat 1 pasal 24, terhadap Negara pihak pada persetujuan dimana ia
menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun
sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha,
apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat
menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, akan menyelesaiakn masalah itu
melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada persetujuan lainnya,
dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan persetujuan ini.dimana.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap
kesulitan atau keraguan-keraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan
persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila
dianggap perlu untuk mencapai persetujuan itu dapat dilakukan suatu pertukaran
pendapat secara lisan dan pertukaran pendapat tersebut melalui suatu panitia
yang terdiri dari wakil-wakil pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak
pada persetujuan.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini atau
undang-undang nasional di Negara-negara pihak pada persetujuan sehubungan
dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan, sepanjang pengenaan pajak
tersebut tidak bertentangan dengan persetujuan ini, dan juga untuk mencegah
terjadinya penggelapan pajak. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh pasal 1.
Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada persetujuan akan
dijaga kerahasiaannya seperti halnya informasi yang diperoleh berdasarkan
perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya akan diungkapkan pada
orang atau badan atau para pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan
administratif) yang terlibat di dalam penetapan, atau penagihan, pelaksanaan
undang-undang atau penuntutan sehubungan dengan atau penentuan keputusan
mengenai banding sehubungan dengan, pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan
ini.
2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali
tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada persetujuan :
(a) melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek
administratif di Negara tersebut atau di Negara pihak pada persetujuan lainnya;
(b) untuk memberikan informasi yang tidak dapat
diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi
yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada persetujuan lainnya;
(c) untuk memberikan informasi yang
mengungkapkan rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau
keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan
bertentangan dengan kebijaksanaan umum.
|
Pasal 27 |
Persetujuan ini akan
mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari wakil-wakil diplomatik dan
pejabat-pejabat konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu Persetujuan
khusus.
|
Pasal 27 |
1. Pajak-pajak yang dipotong pada sumbernya
di suatu Negara pihak pada persetujuan akan dikembalikan atas permintaan Wajib
pajak atau Negara dimana dia berkedudukan apabila hak untuk menagih pajak
tersebut dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan persetujuan ini.
2. Permintaan untuk restitusi yang akan
diajukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang dari Negara pihak
pada persetujuan yang diwajibkan untuk melaksanakan/menyelesaikan restitusi
tersebut, akan disertai dengan keterangan/surat resmi dari Negara pihak pada
persetujuan dimana wajib tersebut berkedudukan yang menerapkan dipenuhinya
syarat-syarat yang diperlukan bahwa wajib pajak itu berhak atas penerapan
kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada persetujuan akan menetapkan cara penerapan pasal ini melalui
persetujuan bersama, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 25 persetujuan
ini.
|
Pasal 28 |
1. Persetujuan ini akan disahkan dan
piagam-piagam pengesahan itu akan dipertukarkan di Roma secepat mungkin.
2. Persetujuan ini akan berlaku pada saat
pertukaran piagam-piagam pengesahan, dan akan dimulai dengan :
(a) di Indonesia :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau
setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya
persetujuan ini;
(b) di Italia :
sehubungan dengan penghasilan yang didapat ditetapkan untuk
masa pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim
berikutnya sesudah berlangsungnya persetujuan ini.
|
Pasal 29 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan
masing-masing Negara pihak pada persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya persetujuan pada atau sebelum
tanggal tiga puluh bulan juni tahun takwim berikutnya setelah masa waktu 5
(lima) tahun sejak berlakunya persetujuan. Dalam hal demikian, persetujuan ini
akan tidak berlaku lagi:
(a) di Indonesia :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau
setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan
berakhirnya persetujuan diberikan ;
(b) di Italia :
sehubungan dengan penghasilan yang dapat ditetapkan untuk
setiap masa pajak mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim
berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI para
penandatanganan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh pemerintah
mereka yang bersangkutan, telah menandatangani persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Jakarta, pada tanggal 18-2-1990, dalam bahasa Indonesia, bahasa Italia
dan bahasa Inggeris, ketiga naskah tersebut berkekuatan sama, kecuali dalam hal
terdapat keragu-raguan, yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd. ALI ALATAS MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK ITALIA ttd. GIANNI DE MICHELIS MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK ITALIA |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam