AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF MONGOLIA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local
authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property, taxes on the total amounts of
wages or salaries paid by enterprises.
3. The existing taxes to which this Agreement shall apply are:
(a) In the case of Mongolia:
(1) the individual income tax;
(2) the corporate income tax;
(hereinafter
referred to as "Mongolian tax");
(b) In the case of Indonesia:
the
income tax imposed under the Law No. 7 of 1983 as amended,
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax").
4. This Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes referred to in
paragraph 3. The competent authorities of the Contracting States shall notify
each other of any significant changes which have been made in their respective
taxation laws within a reasonable period of time after such changes.
|
Article 3 |
1. For the purpose of this Agreement, unless the context otherwise
requires:
(a) the term "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean Mongolia or Indonesia as the
context requires;
(b) the term "Mongolia" means, when
used in a geographical sense, all the territory of Mongolia and any area in
which the tax law of Mongolia is in force insofar as Mongolia exercises in such
area, in conformity with international law, sovereign rights to exploit its
natural resources;
(c) the term "Indonesia" means the
territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent
areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or
jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention
on the Law of the Sea, 1982;
(d) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(e) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of [a]
Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other
Contracting State;
(g) the term "nationals" means;
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership or
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
(h) the term "international traffic"
means any transport by a ship or an aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or the aircraft is operated solely
between places in the other Contracting State;
(i) the term "competent authority"
means:
(i) in the case of Mongolia, the Minister of
Finance or his authorized representative;
(ii) in the case of Indonesia, the Minister of
Finance or his authorized representative;
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting
State concerning the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management, place of incorporation or any other criterion of a similar
nature.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States
shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective
management is situated.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or premises used as sales
outlet;
(g) a farm or plantation;
(h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any
other place of extraction or exploration of natural resources, drilling rig or
working ship used for exploration or exploitation of natural resources.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
6 months;
(b) the furnishing of services, including
consultancy services by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where for a period or periods aggregating more than
3 months within any twelve month period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term permanent establishment shall be deemed not to include:
(a) the use of the facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, or for the supply of
information on behalf of the enterprise;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
(g) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs
(a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of independent status to whom paragraph 7 applies
-- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other
Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which
that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in the
first-mentioned State an authority to conclude contracts in the name of the
enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned
in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not
make this fixed [place] of business a permanent establishment under the
provisions of that paragraph; or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise;
or
(c) manufactures or processes in the
first-mentioned State for the enterprise goods or merchandise belonging to the
enterprise.
6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an
insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance,
be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if
it collects premiums in the territory of that other State or insures risks
situated therein through a person other than an agent of an independent status
to whom paragraph 7 applies.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, he shall not be considered to be an agent of an independent
status within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise) shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships and aircraft shall not be regarded
as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived
from the direct use, letting or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable
to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same and similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment, including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as maybe customary;
the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result
shall be in accordance with the principles contained in this Article.
5. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to
be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the
contrary.
6. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits from sources within a Contracting State derived by an
enterprise of the other Contracting State from the operation of ships and
aircraft in international traffic shall be taxable only in the State in which
the enterprise is a resident.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
|
Article 9 |
1. Where:
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and
in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in
their commercial or financial relations which differ from those which would be
made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprises and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are profits which would have accrued to the
enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax charged therein on those profits. In determining such
adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement
and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary
consult each other.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount
of the dividends actually distributed.
This
paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the
profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, "jouissance" shares or "jouissance"
rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims,
participating in profits, as well as income from other corporate rights which
is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws
of the State of which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10
per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
6. The rate of tax in paragraph 2 and in paragraph 5 of this
Article shall not affect the rate of tax applied in any production sharing
contracts or any other similar contracts relating to [the] oil and gas sector
or other mining sector concluded by the Government of a Contracting State, its
instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity
thereof with a person who is a resident of the other Contracting State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State if such
resident is the beneficial owner of the interest.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government of the other
Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision,
the Central Bank or any financial institution controlled by that Government,
the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting
State, as may be agreed upon from time to time between the competent
authorities of the Contracting States, shall be exempt from tax in the
first-mentioned State.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or debentures,
including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or
debentures, as well as income assimilated to income from money lent under the
taxation law of the States in which the income arises, including interest on
deferred payment sales. Penalty charges for late payment shall not be regarded
as interest for the purpose of this Article.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b)
business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority, or
a resident of that State. Where, however, the person paying the interest,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting States and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall
not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph films, or films or tapes used for radio or television
broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or
process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or
scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or
scientific experience.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other Contracting State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the right or property in respect of which the royalties
are paid as effectively connected with (a) such permanent establishment or
fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph
1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the
case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the
liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by
such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed
to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, due regard being had to the other
provisions of this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in
international traffic or movable property pertaining to the operation of such
ships or aircraft, shall be taxable only in that State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in paragraphs 1 to 3 shall be taxable only in the Contracting State
of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that Contracting State except in one of the following
circumstances, when such income may also be taxed in the other Contracting
State:
(a) if he has a fixed base regularly available
to him in the other Contracting State for the purpose of performing his
activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that
fixed base may be taxed in that other Contracting State; or
(b) if his stay in the other Contracting State
is for a period or periods exceeding in the aggregate 91 days in the calendar
year concerned; in that case, only so much of the income as is derived from his
activities performed in that other Contracting State may be taxed in that other
Contracting State.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries,
wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting
State in respect of an employment shall be taxable only in that Contracting
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such a remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other Contracting State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other State shall be taxable only in the first-mentioned
State, if:
(a) the recipient is present in the other
Contracting State for a period or periods not exceeding in the aggregate 91
days in the calendar year concerned; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in the international traffic by an enterprise of a
Contracting State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or similar organ of a company which is a resident of the other
Contracting State may be taxed in that other State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other Contracting State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from
tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit
to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of
the Contracting States, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any
pension or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from [a] source in the other Contracting State in
consideration of past employment or services in that other Contracting State
and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that
other State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State, or political subdivision or
a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to
that State or political subdivision or a local authority shall be taxable only
in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
Contracting State and the individual is a resident of that other Contracting
State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds to which contributions are made by a Contracting State or
political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect
of services rendered to that State or political subdivision or a local
authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16, and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or political subdivision or a local
authority thereof.
|
Article 20 |
An individual who is, or
immediately before visiting a Contracting State was, a resident of the other
State and is present in the first-mentioned Contracting State, for the primary
purpose of teaching, giving lectures or conducting research at a university,
college, school or educational institution or scientific research institution
accredited by the Government of the first-mentioned Contracting State shall be
exempt from tax in the first-mentioned Contracting State, for a period of two
years from the date of his first arrival in the first-mentioned Contracting
State, in respect of remuneration for such teaching, lectures or research.
|
Article 21 |
A student, business apprentice or
trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a
resident of the other State and who is present in the first-mentioned State
solely for the purpose of his education [or] training shall be exempt from tax
in that first-mentioned State on the following payments or income received or
derived by him for the purpose of his maintenance, education or training:
(a) payments derived form sources outside that Contracting State for
the purpose of his maintenance, education, study, research or training;
and
(b) grants, scholarships or awards supplied by the Government, or a
scientific, educational, cultural or other tax-exempt organization; and
(c) income derived from personal services performed in that
Contracting State in accordance with the laws of that State.
|
Article 22 |
Items of income of a resident of
a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles
of this Agreement shall be taxable only in that State except that, if such
income is derived from sources within the other Contracting State, it may also
be taxed in that other State.
|
Article 23 |
Double taxation shall be
eliminated as follows:
(a) Where a resident of a Contracting State derives income from the
other Contracting State the amount of tax that is payable in that other
Contracting State in accordance with the provisions of this Agreement may be
deducted from the first-mentioned Contracting State tax imposed on that
resident. The amount of the deduction, however, shall not exceed the amount of
the first-mentioned Contracting State tax on that income computed in accordance
with the taxation laws and regulations of the first-mentioned Contracting
State.
(b) (1) For the purpose of
allowance as a deduction in a Contracting State the tax paid in the other
Contracting State shall be deemed to include the tax which is otherwise payable
in that other State but has been reduced or waived by that State under its legal
provisions for tax incentives.
(2) This provision shall apply for the first
five years for which this Agreement is effective and the competent authorities
shall consult each other to determine the specific tax incentive legislation in
respect of which this provision shall apply.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith,
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other Contracting State, carrying on the same activities. This
provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to
residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and
reductions for taxation purposes on account of civil status or family
responsibilities which it grants to its own residents.
3. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9,
paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties
and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a
resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining
the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions
as if they have been paid to a resident of the first-mentioned State.
4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirements connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
5. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within three years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with the provisions of this
Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
this Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion
of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any
information received by a Contracting State shall be treated as secret in the
same manner as information obtained under the domestic laws of that State.
However, if the information is originally regarded as secret in the
transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement.
Such persons or authorities shall use the information only for such purposes.
They may disclose the information in public court proceedings or in judicial
decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 28 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the
dates on which the respective Governments may notify each other in writing that
the formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall have effect:
(a) with respect to taxes withheld at source,
on or after the first day of January in the calendar year next following that
in which the Agreement enters into force; and
(b) with respect to other taxes for all taxable
periods beginning on or after the first day of January in the calendar year
next following that in which the Agreement enters into force.
|
Article 29 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving notice of
termination at least six months before the end of any calendar year after a
period of 5 years following its entry into force.
In such event, the Agreement
shall cease to have effect:
(a) with respect to taxes withheld at source, for amounts paid or
credited on or after the day of January of the next following calendar year in
which the notice of termination is given;
(b) with respect to other taxes on income, for any taxable year
beginning on or after the first day of January in the next following calendar
year in which the notice of termination is given.
lN WITNESS WHEREOF the undersigned,
duly authorized thereto, have signed this Agreement.
Done in duplicate at Ulan Bator
this 2nd day of July 1996 in the Indonesian, Mongolian and English languages,
all texts being equally authentic. In case of divergency of interpretation, the
English text shall prevail.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA sgd |
FOR THE GOVERNMENT OF MONGOLIA sgd |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH MONGOLIA
MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang atau badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa
memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau
atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang
diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak atas
jumlah keseluruhan upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan.
3. Persetujuan ini akan di terapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, adalah :
(a) sepanjang
mengenai Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diperbaharui;
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Indonesia").
(b) sepanjang
mengenai Mongolia :
1) pajak
pendapatan pribadi;
2) pajak
pendapatan perseroan;
(selanjutnya disebut
sebagai "pajak Mongolia")
4. Persetujuan ini akan berlaku pula
terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan
setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau
sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku yang disebut pada
ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan
akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan penting
yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka dalam kurun waktu yang
berkenaan setelah terjadi perubahan.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) Istilah
"Negara pada pihak Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada
Persetujuan" berarti Republik Indonesia atau Mongolia tergantung pada
hubungan kalimatnya;
(b) Istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam perundang-undangan dan daerah yang berbatasan dimana Republik
Indonesia mempunyai hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi menurut ketentuan
Konvensi PBB mengenai Hukum Laut Tahun 1982;
(c) Istilah
"Mongolia" dalam pengertian geografis berarti wilayah dari Mongolia
dan setiap daerah di mana perundang-undangan pajak Mongolia berlaku sejauh
Mongolia telah menerapkan di daerah-daerah tersebut, sesuai dengan hukum
internasional, hak-hak kedaulatan untuk mengelola kekayaan alamnya;
(d) istilah
"orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap
badan;
(e) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk
tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(f) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan " berarti
berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah
"warga negara" berarti :
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang statusnya mereka peroleh berdasarkan
hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;
(h) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
(i) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti
(1) di
Indonesia Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(2) di
Mongolia Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang
mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan
kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang atau badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya tempat kediamannya, tempat
kedudukan kantor pusatnya, tempat kedudukan manajemennya ataupun kriteria
lainnya yang sifatnya serupa.
2. Jika seorang menurut ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka
statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di
kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan
pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara di
mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat di tentukan, atau jika
ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu
Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya
berdiam;
(c) jika ia
mempunyai tempat yang biasanya ditinggali di kedua Negara atau sama sekali
tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang
dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut
berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1 orang atau badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana tempat
manajemen efektif berada.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh
atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang
atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian
atau perkebunan;
(h) suatu tambang,
suatu sumur minyak gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan atau
eksplorasi sumber daya alam lainnya rig untuk pemboran atau kapal yang
digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam.
3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga
meliputi :
(a) suatu bangunan,
suatu proyek konstruksi, suatu perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan
pengawasan yang ada hubungan dengan projek tersebut, tetapi hanya apabila
bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari enam
bulan.
(b) pemberian
jasa-jasa termasuk jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya
atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, sepanjang
kegiatan-kegiatan seperti itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang
berhubungan) di suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi
jumlah tiga bulan dalam waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" di anggap
tidak meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-semata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang
atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan
perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
atau untuk memberikan keterangan-keterangan atas nama perusahaan;
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan menjalankan
kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(g) pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat
(1), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat
persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka
perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak pada
Persetujuan yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
orang atau badan tersebut, jika ia :
(a) mempunyai dan
biasa di Negara yang disebutkan pertama melakukan wewenang untuk menutup
kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya
terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan melalui
suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap
sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai
wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dimana secara
teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan
tersebut; atau
(c) menghasilkan
atau mengolah untuk perusahaan di Negara yang disebut pertama barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Artikel ini, suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada
Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi akan dianggap mempunyai
suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika
perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau
menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui
suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari salah satu Negara
pihak pada Persetujuan, tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan
itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui makelar, komisioner umum,
atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut
bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian,
bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya untuk
perusahaan itu, maka ia tidak dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam
pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang
berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat
bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang di peroleh dari seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau perhutanan) yang
berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga
benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan
dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku
ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap
atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan
deposit bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya;
kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak di anggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan
terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang di gunakan dalam menjalankan
pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu
menjalankan usaha seperti tersebut di atas maka laba perusahaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap
berasal dari :
(a) bentuk usaha
tetap tersebut;
(b) penjualan atas
barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang
dijual, atau kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang sama atau serupa jenisnya
dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
(c) Kegiatan-kegiatan
usaha lainnya, yang di jalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa
jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperoleh
seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah
dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa,
dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya
bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara membagi seluruh laba
dari berbagai bagian perusahaan tersebut berdasar suatu rumus tertentu, maka
ketentuan-ketentuan ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak
pada Persetujuan tersebut untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan
pajak berdasarkan rumus pembagian itu yang lazim dipakai; namun cara
pembagiannya itu harus sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya akan sesuai
dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal ini.
5. Untuk penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
6. Jika dalam jumlah termasuk bagian-bagian
penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Persetujuan
ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh
ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang berasal dari sumber di suatu
Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara
lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat
terbang dalam jalur internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak
pada Persetujuan di mana perusahaan yang berkedudukan.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku
pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan
perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila :
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau
badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud
dalam hubungan usahanya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan
syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba
yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu
tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat
ditambahkan pada perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan
dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila
dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling
berkonsultasi.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana yang membayarkan dividen
tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut,
akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati
dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari
jumlah kotor dividen. Ayat ini akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba
perseroan dari mana dividen tersebut dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham
"jouissance" atau hak-hak "jouissance," saham-saham
pertambangan, saham-saham yayasan atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan
surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan
lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di
mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan
pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu yang berada di
sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal
demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada
masalahnya.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain
dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di Negara
pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak
tambahan sesuai dengan undang-undang di Negara pihak lainnya, namun pajak
tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah
dikurangi dengan pajak penghasilan yang dikenakan di Negara pihak lainnya
tersebut.
6. Besarnya pajak menurut ayat 2 dan 5 Pasal
ini tidak mempengaruhi besarnya pajak yang dikenakan terhadap setiap kontrak
bagi hasil atau kontrak-kontrak lain yang serupa berkaitan dengan sektor minyak
dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh pemerintah
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, badan-badan pemerintahannya,
perusahaan minyak dan gas milik Negara atau badan-badan lainnya dengan orang
atau badan yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya apabila penduduk
tersebut adalah pemberi pinjaman dari bunga tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh
Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya,
bagian ketatanegaraan, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang diawasi
oleh Pemerintah, melalui persetujuan bersama dari waktu ke waktu di antara
pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan, akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian
laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan
negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan
hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan, obligasi atau surat-surat
hutang tersebut, demikian pula penghasilan yang dipersamakan dengan
penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang
perpajakan dari Negara di mana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas
pembayaran untuk penjualan di muka. Denda yang di kenakan atas
keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga yang dimaksud dalam
Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan
pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di
sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b)
kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c). Dalam
hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7
atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu,
tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau
tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak
pada Persetujuan dalam hubungan mana piutang yang menjadi pokok pembayaran
bunga itu telah dibuat, dan bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu
berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemberi pinjaman yang menikmati bunga
atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya
tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang di bayarkan yang
melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemberi pinjaman
yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut
terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti itu
berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila
penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti tersebut.
3. Istilah "royalti" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran-pembayaran dengan
bentuk apapun yang merupakan imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk
menggunakan, setiap hak cipta atas karya tulis, karya seni atau karya di bidang
ilmu (termasuk film bioskop, film atau tape untuk siaran radio atau televisi),
paten, merek dagang, pola atau model, rancangan, rumus atau cara pengolahan
yang dirahasiakan, penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan
industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau informasi di bidang industri,
atau perlengkapan penelitian perdagangan, atau informasi untuk penelitian
industri, perdagangan atau penelitian ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara pihak
lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau milik
yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan : a)
bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) kegiatan-kegiatan
usaha yang disebut sebelumnya pada Pasal 7 ayat 1 huruf c). Dalam hal demikian
ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku tergantung pada masalahnya.
5. Royalti dapat dianggap dari Negara pihak
pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, suatu bagian
ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun
demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa
memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan,
memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada
Persetujuan di mana kewajiban membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut
menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu
dianggap dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan penggunaan hak,
atau informasi yang menimbulkan pembayar royalti itu, jumlah royalti yang
dibayar melebihi dari jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan
pemilik hak seandainya tidak hubungan istimewa semacam itu, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut
terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas,
termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri
atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak
di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh
pemindahtanganan kapal atau pesawat udara yang dioperasikan di jalur lalu
lintas internasional, atau harta gerak yang berkaitan dengan operasi kapal atau
pesawat udara itu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebutkan pada ayat-ayat 1 dan 3, hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang atau badan yang memindahkan
harta itu berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan di kenakan pajak di Negara itu kecuali
dalam beberapa kondisi, yaitu di mana pendapatan tersebut dapat juga dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya; atau
(a) apabila ia
mempunyai tempat tetap di Negara pihak lainnya untuk menjalankan
kegiatan-kegiatannya, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap
tersebut.
(b) Apabila ia
mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya masa-masa yang jumlahnya 91 hari dalam suatu
tahun takwim; maka penghasilan yang diperoleh tersebut dapat dikenakan pajak di
Negara pihak lainnya.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi pekerjaan-pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan,
kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran demikian juga
pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli
hukum, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal 16, 18 dan 19, gaji, upah dan dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena suatu pekerjaan
yang di lakukan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu,
kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari
pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya
akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima
imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 91 hari dalam tahun takwim; dan
(b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama dari, pemberi kerja yang bukan merupakan
penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh
pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan
diatas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas
internasional oleh perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk perseroan atau
setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh
orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan dengan
melakukan fungsi sehari-sehari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio atau televisi
atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan
mereka yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan itu
sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan
Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan hiburan atau olahraga itu
dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam
ayat 1 yang dilakukan dibawah persetujuan atau pengaturan kebudayaan antara
para Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak
pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara
tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu Negara pihak
pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerahnya atau lembaga-lembaga pemerintahnya.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal 19 ayat 2, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam
hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimasa lampau dan
tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya
akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "tunjangan hari tua" berarti
suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu-waktu tertentu
selama hidup atau selama suatu periode tertentu atau masa waktu yang dapat
diketahui dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai
imbalan yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan
uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari Pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang
sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau kepada
suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan orang tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan itu yang :
(1) Merupakan
warganegara Negara itu; atau
(2) Tidak
Menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya
kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara
itu atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara pihak
lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16
dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan
sehubungan dengan kegiatan yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Seseorang yang atau
sesaat sebelum mengunjungi Negara pihak lainnya pada Persetujuan, menjadi
penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan dengan maksud untuk mengajar,
pemberian kuliah atau melakukan penelitian sebuah universitas, perguruan
tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan, atau lembaga penelitian ilmiah yang
diakui oleh pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, akan
dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama,
untuk masa dua tahun dari tanggal kedatangannya di Negara pihak pada
Persetujuan yang disebut pertama, atas pembayaran yang diterima dari kegiatan
mengajar, pemberian kuliah atau penelitian tersebut.
|
Pasal 21 |
1. Pelajar, pengusaha yang magang atau
peserta latihan yang menjadi penduduk atau sesaat sebelum mengunjungi suatu
Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan berada di Negara pihak yang disebutkan pertama semata-mata
untuk mengikuti pendidikan, latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak
yang disebutkan pertama atas pembayaran-pembayaran atau penghasilan yang
diterima atau diperoleh untuk keperluan biaya hidup, pendidikan atau latihannya
sebagai berikut :
(a) pembayaran yang
berasal dari sumber-sumber diluar Negara pihak pada Persetujuan yang digunakan
untuk biaya hidup, pendidikan, pelajaran, penelitian atau latihan; dan
(b) hibah, bea
siswa atau penghargaan yang diberikan oleh Negara, atau organisasi ilmiah,
pendidikan, kebudayaan, atau organisasi bebas pajak lainnya; dan
(c) pembayaran yang
diperoleh dari pemberian jasa pribadi yang dilakukan di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan tersebut menurut peraturan yang berlaku.
|
Pasal 22 |
Jenis-jenis penghasilan
lainnya yang diperoleh suatu Negara pihak pada Persetujuan yang tidak
disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh
dari sumber-sumber didalam Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka
penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 23 |
Pajak berganda akan
dihindarkan sebagai berikut :
(a) Bila seorang Penduduk suatu Negara pihak
pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan maka jumlah pajak yang dibayar di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan akan dikurangi
terhadap pajak yang dikenakan oleh Negara pihak pada Persetujuan yang disebut
pertama atas penduduk tersebut. Namun demikian pajak yang dikurangi itu tidak
akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan di Negara pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama atas penghasilan tersebut yang dihitung berdasarkan
perundang-undangan dan peraturan-peraturan perpajakan di Negara pihak pada
Persetujuan yang disebut pertama.
(b) 1. Dalam
rangka pemberian kelonggaran sebagai suatu pengurangan pajak disuatu Negara
pihak pada Persetujuan maka pajak yang dibayar di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan akan dianggap termasuk pajak yang seharusnya dibayar di Negara
pihak lainnya akan tetapi dikurangkan atau dihapuskan oleh Negara pihak
tersebut sesuai dengan ketentuan hukum mengenai pemberian perangsang pajak.
2. Ketentuan ini
akan berlaku untuk lima tahun pertama Persetujuan ini berlaku efektif dan
pejabat-pejabat yang berwenang akan saling berkonsultasi satu sama lain untuk
merumuskan ketentuan perangsang pajak khusus sehubungan dengan penerapan
ketentuan ini.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
tersebut dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan
dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya tersebut. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai
mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk
Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan keluarga,
keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status
sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan
kepada penduduknya sendiri.
3. Kecuali apabila berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6,
bunga, royalti dan pengeluaran lainnya yang dibayarkan oleh perusahaan suatu
Negara pada pihak Persetujuan kepada penduduk suatu Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak dari perusahaan
tersebut, akan dikurangkan dengan persyaratan yang sama seperti kalau
dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebut pertama.
4. Perusahaan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan
dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih
memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang
serupa di Negara yang disebut pertama.
5. Dalam Pasal ini yang dimaksud dengan
"pajak" adalah pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang menganggap bahwa
tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan
mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh
perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan
masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di
mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut Pasal 24 ayat
1 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia
menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun
sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu
beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang
memuaskan, pejabat yang berwenang akan berusaha menyelesaikan masalah itu
melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, dengan semangat untuk menghindarkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu
persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam
Persetujuan ini.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencegah persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang di cakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini.
Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1.
Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan
dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu
diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut.
Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan
kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan
badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan
pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan
keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi
itu untuk maksud tersebut diatas. Mereka dapat mengungkapkan informasi itu
dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada salah satu Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan
atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya
yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).
|
Pasal 27 |
Persetujuan ini akan
mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari pejabat-pejabat diplomatik
dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
|
Pasal 28 |
1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari
berikutnya setelah tanggal dimana masing-masing Pemerintah saling memberitahu
secara tertulis bahwa formalitas resmi yang diperlukan di masing-masing Negara
telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan ini akan berlaku :
(a) mengenai pajak
yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya
Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak
lainnya, tahun pajak dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim
berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 29 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tentang berakhirnya Persetujuan paling tidak 6 bulan sebelum
berakhir setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, atas jumlah penghasilan yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau
setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan
berakhirnya Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas
penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI yang
bertandatangan dibawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah menandatangani
Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Ulan Bator, pada tanggal 2 Juli 1996, dalam bahasa Indonesia, Mongolia,
dan Inggris, ketiga naskah tersebut berkedudukan sama. Dalam hal terjadi
perbedaan dalam menafsirkan, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
UNTUK PEMERINTAH MONGOLIA |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam