AGREEMENT
BETWEEN
THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE
DEMOCRATIC PEOPLES REPUBLIC OF ALGERIA
FOR
THE
AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT
TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL
|
Article 1 PERSONAL SCOPE |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 TAXES COVERED |
1. This Agreement shall apply to taxes on income and on capital
imposed on behalf of one of the Contracting State, of its political sub
divisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are
levied.
2. There shall be regarded as taxes on income and on capital, all
taxes imposed on total income or capital or on elements of income, including
taxes on gains from the alienation of movable or immovable property.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are :
(a) in the case of Algeria :
(i) tax on global total income
(ii) tax on profits of companies
(iii) tax on professional activities
(iv) net wealth tax
(v) "royalties" and taxes on the
outcome of prospect, research, exploitation, transport of hydrocarbon by way of
pipeline.
(hereinafter
referred to as "Algerian tax");
(b) in the case of Indonesia:
the income tax imposed under the
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983), except the income tax
paid under production sharing contracts, contracts of work and other similar
contracts, in the oil and gas sector, and the other mining sector.
(hereinafter referred to as
"Indonesian tax");
4. The Agreement shall also apply to any identical or
substantially similar taxes on income which are imposed after the date of
signature of the Agreement in addition to, or in place of, those referred to in
paragraph 3. The competent authorities of the Contracting States shall notify
each other of any substantial changes which have been made in their respective
taxation laws.
|
Article 3 GENERAL DEFINITIONS |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
(a) the term "a Contracting State and the
other Contracting State" means Indonesian or Algeria as the context
required.
(b) (i) the term
"Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as
defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia
has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with the
provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;
(ii) the term "Algeria" means the
Democratic Peoples Republic Algeria used in its geographical sense it means
the territory of Algeria including :
(a) any region located on the territorial
waters of Algeria which in conformity with international law and by virtue of
the law of Algeria is the region within which Algeria may have rights on the
seabed and the subsoil of the sea and their natural resources, and
(b) the seas and airspace over the regions
mentioned in paragraph (a) regarding any activity related to exploration or
exploitation of natural resources carried out in this region.
(c) the term "person" includes an
individual, a company, and any other body of persons;
(d) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(e) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean,
respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(f) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(g) the term "competent authority"
means:
(i) in Indonesia:
the
Minister of Finance or his authorized representative;
(ii) in Algeria :
the
Minister in charge of Finance or his authorized representative;
(h) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership, and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 RESIDENT |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management, or any other criterion of a similar nature.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
Contracting State in which he has a permanent home available to him; if he has
a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a
resident of the Contracting State with which his personal and economic
relations are closer (centre of vital interests);
(b) he shall be deemed to be a resident of the
Contracting State in which he has a permanent home available to him; if he has
a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a
resident of the Contracting State with which his personal and economic relations
are closer (centre of vital interests);
(c) if he has a habitual abode in both
Contracting States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident
of the Contracting State in which he is a national;
(d) if he has a national of both Contracting
States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting
States shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, the
competent authorities of the States shall settle the question by mutual
agreement on a case by case basis.
|
Article 5 PERMANENT ESTABLISHMENT |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "Permanent Establishment" includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a sales store, a warehouse or premises
used as sales outlet;
(g) a farm or plantation;
(h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any
other place of extraction of natural resources;
(i) a building site, a construction, assembly
or installation project, or supervisory activities in connection therewith but
only where such site, project or activities continue of period more than 3
months;
(j) the furnishing of services, including
consultancy services by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than 3 months within any twelve month
period.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or
display or goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for
the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of advertising, or for the supply of information, or any other activity
of a preparatory or auxillary character;
(f) the maintenance of a fixed place of business solely for any
combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e), provided that
the overall activity of the fixed place of business resulting from this
combination is of a preparatory or auxiliary character.
4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 6
applies - is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 3 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise;
or
(c) has no such authority, but manufactures or
processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to
the enterprise.
5. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures
risks situated therein through an employee or through a representative who is
not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 6.
6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise or its associated enterprises, he will not be considered an
agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 BUSINESS PROFITS |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise
engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions
and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent
establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purpose of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expense so incurred, whether in the State in which the permanent
establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be
allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties,
fees, or other similar payments in return for the use of patents or other
rights, or by way of commission, for specific services performed or for
management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest
on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be
taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for
amounts charged, otherwise than towards reimbursement of actual expenses, by
the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its
other offices, by way of royalties, fees, or other similar payments in return
for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific
services performed or for management, or, except in the case of a banking
enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the
enterprise or any of its other offices.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to the
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis
of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
5. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
6. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 SHIPPING AND AIR TRANSPORT |
1. Profits from sources within a Contracting State derived by an
enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in
international traffic may be taxable only in that other State.
2. Profits from the operation of aircraft in international
traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise
operating the aircraft is a resident.
3. The provision of paragraph 1 and 2 shall also apply to profits
from the participation in a pool, a joint business, or an international
operating agency.
|
Article 9 ASSOCIATED ENTERPRISE |
1. Where:
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control, or capital of
an enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital an enterprise of a Contracting
State and an enterprise of the other Contracting State, and in either case
conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial
or financial relations which differ from those which would be made between
independent enterprises, then any profits which would, but for those
conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those
conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are profits which would have accrued to the
enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax charged therein on those profits. In determining such
adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement
and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary
consult each other.
3. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstances referred to in paragraph 1 after the expiry of
the time limits provided in its national laws.
|
Article 10 DIVIDENDS |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident, and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends, the tax so charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount
of the dividends. The competent authorities of the Contracting States shall by
mutual agreement settle the mode of application of this limitation. The
provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in
respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, "jouissance" shares or "jouissance"
rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims,
participating in profits, as well as income from other corporate rights which
is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws
of the State of which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraph 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such a case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case
may be, shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other state
may not impose any tax on the dividends paid by the company except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State,
nor subject the companys undistributed profits to a tax on the companys undistributed
profits, even if the dividend paid or the undistributed profits consist wholly
or partly of profits or income arising in that other State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10
per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
|
Article 11 INTEREST |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 15 per cent of the gross amount of the interest. The competent
authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitation.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government of the other
Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision,
the Central Bank or any financial institution controlled by that Government,
shall be exempt from tax in the first-mentioned State.
4. For the purpose of paragraph 3, the terms "the Central
Bank" and "financial institution controlled by that Government"
includes :
(i) Central Bank of each of the Contracting
States;
(ii) such other financial institution, the
capital of which is wholly owned by the Government of each of the Contracting
State, as may be agreed from the time to the time between the competent
authorities of the Contracting States.
5. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage,
and whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and
in particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as to income assimilated to income from money lent by
the taxation law of the State in which the income arises, including interest on
deferred payment sales.
6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected
with a) such permanent establishment or fixed base, or with b) business
activities referred to under c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the
provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.
7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, its political sub division or a local
authority, or a resident of that State. Where, however, the person paying the
interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
8. Where by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 ROYALTIES |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not
exceed 15 percent of the gross amount of the royalties. The competent
authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitation.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or
nomenclature to the extent to which they are made as consideration for :
(a) the use of, or the right to use, any
copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark
or other like property or right; or
(b) the use of, or the right to use, any
industrial, commercial or scientific equipment; or
(c) the supply of scientific, technical,
industrial or commercial knowledge or information; or
(d) the supply of any assistance that is
ancillary and subsidiary or enjoyment of, any such property or right as is
mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in
sub-paragraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in
subparagraph (c); or
(e) the use of, or the right to use :
(i) motion picture films; or
(ii) films or video for use in connection with
television, or
(iii) tapes for use in connection with radio
broadcasting, or
(f) total or partial forbearance in respect of
the use or supply or any property or right referred to in this paragraph.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of the royalties are paid is effectively
connected with a) such permanent establishment or fixed base, or with b)
business activities referred to under c) of paragraph 1 of Article 7. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority, or a resident of that State.
Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was
incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed
base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the
permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 CAPITAL GAINS |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment alone or with the whole enterprise or of such a fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic and movable
property pertaining to the operation of such aircraft shall be taxable only in
that State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in preceding paragraphs 1, 2 and 3 shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 INDEPENDENT PERSONAL SERVICES |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State except :
(a) he has a fixed base regularly available to him in the other
Contracting State for the purpose of performing his activities; or
(b) he is present in that other State for a period or periods
exceeding in the aggregate 91 days in any twelve months period. If he has such
a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or
periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as
is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the
aforesaid period or periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers,
dentists, architects, and accountants.
|
Article 15 DEPENDENT PERSONAL SERVICES |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned Contracting State, if:
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 91 days within any
twelve months period; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of that other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft
operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall
be taxable only in that State.
|
Article 16 DIRECTORS FEES |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similar organ of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The remuneration, which a person to whom paragraph 1 applies
derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15. (Dependent Personal Services).
|
Article 17 ARTISTES AND ATHLETES |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from
tax in the Contracting State in which activities are exercised if the visit to
that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the
Contracting State, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 PENSIONS |
Pensions and annuities arising in
a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may
be taxed in both Contracting States.
|
Article 19 GOVERNMENT SERVICE |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State, or a local authority thereof
to an individual in respect of services rendered to that State or authority
shall be taxable only in that State.
(b) however, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a local authority
thereof to an individual in respect of services rendered to that State or
authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a local authority thereof.
|
Article 20 TEACHERS, RESEARCHERS AND STUDENTS |
1. An individual who visits a Contracting State at the invitation
of that State or of a university, college, school, museum or other cultural
institution of that State or under an official program of cultural exchange for
a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching, giving
lectures or carrying out research at such institution and who is, or was
immediately before that visit, a resident of the other Contracting State shall
be exempt from tax in the first-mentioned State on his remuneration for such
activity, provided that such remuneration is derived by him from outside that
State.
2. Payments which a student, apprentice or business trainee who
is or was immediately before visiting a Contracting State, a resident of the
other Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely
for the purpose of his education or training, receives for the purpose of his
maintenance, education or training, shall not be taxed in that first-mentioned
State, provided that such payments for one year do not exceed the total amount
of seven hundred US dollars (US$ 700) or such other amount as specified from
time to time by the competent authorities of both Contracting States.
|
Article 21 OTHER INCOME |
1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever
arising, not dealt with in the foregoing articles shall be taxable only in that
State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other
than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6 , if
the recipient of such income, being resident of a Contracting State, carries on
business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein, or performs in that other State independent personal service
from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of
which the income is paid is effectively connected with such permanent
establishment or fixed base. In such case, the provisions of article 7 or
Article 14, as the case may be, shall apply.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 1 and 2, items of
income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing
articles and arising in the other Contracting State may be taxed in that other
State.
|
Article 22 TAX ON CAPITAL |
1. Capital represented by immovable property referred to in
article 6, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Capital represented by movable property forming part of the business
property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting
State in the other Contracting State for the purpose of performing independent
personal services, may be taxed in that other State.
3. Capital represented by ships and aircraft operated in
international traffic and by boats engaged in inland waterways transport, and
by movable property pertaining to the operation of such ships, aircraft and
boats, shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise
is a resident.
4. All other elements of capital of a resident of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 23 ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION |
Double taxation shall be avoided
in the following manner :
1. (a) In the case of
Algeria :
Where
a resident of Algeria derives income which, in accordance with the provisions
of this Agreement, may be taxed in Indonesia, Algeria shall subject to the
provisions of its domestic tax law, allow as a deduction from the tax on the
income of that resident, an amount equal to the income tax paid in Indonesia.
Such deduction shall not, however, exceed that part of the income tax, as
computed before the deduction is given, which is attributable, as the case may be, to the
income which may be taxed in Algeria.
(b) In the case of Indonesia :
Where
a resident of Indonesia derives income which, in accordance with the provisions
of this Agreement, may be taxed in Algeria, Indonesia shall subject to the
provisions of its domestic law, allow as a deduction from the tax on the income
of that resident, an amount equal to the income tax paid in Algeria. Such
deduction shall not, however, exceed that part of the income tax, as computed
before the deduction is given, which is attributable, as the case may be to the
income which may be taxed in Indonesia.
2. (a) For the purpose
of allowance as a credit in a Contracting State the tax paid in the other
Contracting State shall be deemed to include the tax which is otherwise payable
in that other State but has been reduced or waived by that State under its legal
provisions for tax incentives.
(b) This provision shall apply for the first
three years for which this Agreement is effective and the competent authorities
shall consult each other to determine the specific tax incentive legislation in
respect of which this provision shall apply.
|
Article 24 NON-DISCRIMINATION |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1,
also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting
States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be
construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. Interest, royalty and other disbursements paid by an
enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State
shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise,
be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident
of the first-mentioned State. Similarly, any debts of an enterprise of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the
purpose of determining the taxable capital of such enterprise, be deductible
under the same conditions as if they had been contracted to a resident of the
first-mentioned State.
5. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 Article 24, to that of the Contracting State
of which he is a national. The case must be presented within two years from the
first notification of the action resulting in taxation not in accordance with
the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 26 EXCHANGE OF INFORMATION |
1. The competent authorities of the Contracting State shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion
of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any
information received by a Contracting State shall be treated as secret in the
same manner as information obtained under the domestic laws of that State.
However, if the information is originally regarded as secret in the
transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the
Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such
purposes but may disclose the information in public court proceedings, or in
judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (order public).
|
Article 27 DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
Agreements.
|
Article 28 ASSISTANCE IN COLLECTION |
1. A Contracting State agrees to assist the other Contracting
State in accordance with the appropriate rules in their respective domestic
laws and regulations, in the collection of taxes referred to in this Agreement
any amount payable in respect of any assessed taxes, pursuant to the applicable
law of that other State.
2. That other Contracting State shall proceed to the collection
of the outstanding taxes of the first-mentioned State in accordance with its
domestic laws and regulations as is applicable to the collection of its
outstanding taxes.
3. The assistance in the collection of outstanding taxes state
accorded by a Contracting State shall have the same priority as those of the
same nature in that State.
4. The competent authorities of the Contracting States may
consult together for the purpose of giving effect to this article.
|
Article 29 ENTRY INTO FORCE |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the
dates on which the respective Governments may notify each other in writing that
the formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall have effect:
(a) in respect of tax withheld at source to
income derived on or after 1 January in the year next following that in which
the Agreement enters into force; and
(b) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the Agreement enters into force.
|
Article 30 TERMINATION |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice
of termination on-or before the thirtieth day of June of any calendar year
following after the period of years from the year in which the Agreement enters
into force.
In such case, the Agreement shall
cease to have effect:
(a) in respect of tax withheld at source to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given
(b) in respect of other on income, for taxable years beginning on or
after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given.
IN WITNESS WHEREOF the
undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.
DONE in duplicate at Jakarta this
day of April 28 th 1995 in two originals, each in Indonesian and Arabic
languages, the two texts being equally authentic.
|
FOR THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ALI ALATAS
Minister for foreign Affairs |
FOR THE GOVERNMENT OF THE DEMOCRATIC PEOPLES OF
ALGERIA MOHAMED SALAH DEMBRI
Minister for foreign Affairs |
PROTOCOL
At the moment of signing the
Agreement for the Avoidance of Double Taxation, the undersigned have agreed
upon the following understandings:
It is agreed that, in the case of
Indonesia, the provisions of this Agreement with respect to taxes on capital
shall be applicable only if such taxes are imposed under the Indonesian tax
law.
Ad
Article 2 subparagraph (3) (c) (iii) & (iv) :
It is understood that the terms
"Tax on Professional Activities" and "Tax on Lumpsum
Payment", in the case of Algeria, are taxes imposed on income.
Ad
Article 2 subparagraph (3) (c) (v) :
It is understood that "Net
Wealth Tax", in the case of Algeria, is tax imposed on capital.
Ad
Article 10 paragraph (6) :
It is understood that the
Additional Tax shall only apply to a resident of Algeria having a permanent
establishment in Indonesia.
Ad
Article 18 paragraph (2) :
The term "annuity"
means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a
specified or ascertainable period of time under an obligation to make the
payments in return for adequate and full consideration in money or moneys
worth.
Ad
Article 2 Subparagraph (3) (a) (vi) :
It is understood that
"royalties" and tax on the outcome of prospect, research,
exploitation, transport of hydrocarbon by way or pipeline or in French language
"redevances et limpôt sur les résultats relatifs aux activités de
prospection, de recherche, dexploitation et de transport par canalisation des
hydrocarbures", in the application of Article 23, are genuine taxes on
income paid to the Algerian Government.
Ad
Article 2 Sub-paragraph (3) (b) :
Since the Indonesian Governments
revenue from oil, gas and other mining sectors has been set at a fixed figure
including income taxes under production sharing contracts, contracts of works
and other similar contracts, the Agreement shall not apply to such revenue.
Ad
Article 8 paragraph (1), Article 13, Article 15 paragraph (3) and Article 22
paragraph (3) :
In respect of Article 8 paragraph
(1), Article 13, Article 15 paragraph (3) and Article 22 paragraph (3), it is
understood that the term "resident" includes also "the place of
effective management" as referred to under Article 4.
Ad
Article 30:
It is understood that the texts
of the Agreement are done in Indonesian and Arabic Languages, both being
equally authentic, whereas the English and French drafts are used as reference
IN WITNESS WHEREOF the
undersigned, dully authorized thereto, have signed this protocol.
DONE in duplicate at Jakarta this
day of April 28 th 1995 in two originals, each in Indonesian and Arabic
Languages, the two texts being equally authentic.
|
FOR THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ALI ALATAS
Minister for foreign Affairs |
FOR THE GOVERNMENT OF THE DEMOCRATIC PEOPLES OF
ALGERIA MOHAMED SALAH DEMBRI
Minister for foreign Affairs |
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR
MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
DAN ATAS KEKAYAAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku terhadap
orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak
pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku tehadap pajak-pajak atas penghasilan
dan atas kekayaan yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada
Persetujuan, atau bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah- pemerintah
daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Yang dimaksud dengan pajak-pajak atas penghasilan dan atas
kekayaan, adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas
kekayaan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas
keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta gerak atau harta tidak
bergerak.
3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang
berlaku yaitu:
(a) Dalam hal Indonesia:
pajak
penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
(Undang-undang No. 7 Tahun 1983), kecuali pajak penghasilan yang dibayar
berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya dan kontrak lainnya yang sejenis,
dibidang minyak dan gas, dan dibidang pertambangan lainnya.
(selanjutnya
disebut "pajak Indonesia");
(b) Dalam hal Aljazair:
(i) pajak atas total seluruh penghasilan
(ii) pajak atas keuntungan perseroan
(iii) pajak atas kegiatan profesi
(iii)
pajak atas pembayaran lumpsum
(iv) pajak kekayaan
(v)
"royalti" dan pajak atas
hasil prospek, riset, eksploitasi, transportasi hydrocarbon melalui pipa
saluran.
(selanjutnya
disebut "pajak Aljazair").
4. Persetujuan ini juga berlaku bagi setiap pajak yang serupa
atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan
Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari,
pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
Negara Pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap
perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika hubungan kalimat diartikan lain, maka yang
dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) Istilah "Negara pihak pada
Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti
Indonesia dan Aljazair sesuai dengan hubungan kalimatnya.
(b) (i) istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana
dirumuskan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik
Indonesia memiliki kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
didalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982;
(ii) istilah "Aljazair" berarti
Republik Demokratik Rakyat Aljazair yang digunakan dalam pengertian geograpis
berarti wilayah Aljazair termasuk:
(a) setiap wilayah yang terletak di perairan
teritorial Aljazair yang sesuai dengan hukum internasional dan sesuai dengan
hukum Aljazair adalah wilayah dimana Aljazair memiliki kedaulatan didasar laut
dan lapisan tanah dibawah nya dan sumber-sumber daya alamnya, dan
(b) lautan dan wilayah udara diatas
wilayah-wilayah yang disebut dalam paragraph (a) menyangkut setiap aktivitas
yang berhubungan dengan eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam
yang dikelola di wilayah ini.
(c)
istilah "orang" meliputi
orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang atau
badan-badan;
(d) istilah "perseroan" berarti
setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan
pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(e) istilah "perusahaan dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan" berarti berturut-turut setiap perusahaan yang dijalankan
oleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan setiap
perusahaan yang di jalankan oleh penduduk Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan;
(f) istilah "lalu lintas internasional"
berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang digunakan
oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali apabila
kapal laut dan pesawat udara tersebut semata-mata digunakan antara tempat
tempat yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah "Pejabat yang berwenang"
berarti :
(i) diIndonesia:
Menteri Keuangan atau wakilnya
yang sah;
(ii) diAljazair:
Menteri urusan Keuangan atau
wakilnya yang sah;
(h) istilah "warga negara" berarti:
(i) setiap orang pribadi yang memiliki
kewarganegaraan dari Negara Pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan
persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan hukum yang berlaku pada salah
satu Negara Pihak pada Persetujuan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu
Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali
jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut
perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai
pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan yang
berdasarkan perundang-undangan di Negara tersebut dapat dikenakan pajak
berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya
ataupun kriteria lain yang sifatnya serupa.
2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 orang pribadi
merupakan penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan
ditentukan sebagai berikut:
(a) dia akan dianggap sebagai penduduk Negara
dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan
ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara dimana ia mempunyai pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat di tentukan, atau jika ia tidak
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, ia
akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasa berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya
berdiam di kedua Negara, atau tidak mempunyainya di kedua negara tersebut, maka
ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak dalam mana ia adalah seorang
warganegara.
(d) jika ia adalah seorang warganegara dari
kedua Negara pihak atau sama sekali bukan, pihak yang berwenang dari kedua
Negara Pihak akan menyelesaikan masalah-masalah ini melalui persetujuan
bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan
mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka pejabat
yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan
masalahnya melalui persetujuan bersama berdasarkan kasus per kasus.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha
tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian
kegiatan suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu tempat kerja;
(f) suatu toko, suatu gudang atau tempat yang
digunakan sebagai tempat berjualan;
(g) suatu lahan pertanian atau perkebunan;
(h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas,
tempat penggalian atau tempat lain untuk penggalian sumber-sumber kekayaan alam
lainnya.
(i) suatu bangunan, proyek konstruksi,
perakitan atau proyek instalasi atau aktivitas-aktivitas pengawasan yang berkaitan
dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau aktivitas
tersebut berlangsung di satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk masa lebih
dari 3 bulan;
(j) pemberian jasa termasuk jasa konsultan
yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang
dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan
tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau suatu proyek yang berkaitan)
di dalam negeri untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3
bulan dalam kurun waktu 12 bulan.
3. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari
Pasal ini istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang atau barang dagangan milik
perusahaan;
(b) pengurusan persediaan barang-barang atau
barang dagangan milik perusahaan yang semata-mata ditujukan untuk penyimpanan
atau pameran;
(c) pengurusan persediaan barang-barang atau
barang dagangan milik perusahaan yang semata-mata ditujukan untuk diolah oleh
perusahaan lainnya;
(d) pengurusan suatu tempat usaha yang
semata-mata ditujukan untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau
untuk pengumpulan keterangan untuk kepentingan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat usaha semata-mata
untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan atau untuk
kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi
perusahaan;
(f) pengurusan suatu tempat tertentu
semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti
disebutkan pada sub-ayat (a) sampai sub-ayat (e), asalkan hasil gabungan
seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
4. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jika
orang dan badan - selain dari agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan ayat 6
berlaku - bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan
dari Negara Pihak lainnya mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak
pada Persetujuan yang disebut pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh orang dan badan tersebut untuk kepentingan perusahaan, jika orang atau
badan tersebut:
(a) Memiliki dan biasa melaksanakan di Negara
yang disebut pertama untuk menutup kontrak- kontrak atas nama perusahaan,
kecuali jika kegiatan orang dan badan itu hanya terbatas pada hal-hal yang
diatur dalam ayat 3, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap
tidak akan menjadikan tempat itu suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan
dalam ayat tersebut;
(b) Tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi
mempunyai kebiasaan mengurus persediaan barang -barang atau barang dagangan di
Negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan barang-barang atau
barang dagangan itu atas nama perusahaan yang diwakilinya; atau
(c) tidak mempunyai wewenang semacam itu, akan
tetapi membuat atau mengolah di Negara tersebut untuk kepentingan perusahaan, barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan
5. Suatu perusahaan asuransi dari Negara Pihak pada Persetujuan,
kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi
di negara lainnya atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang
pegawai atau melalui wakilnya yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 6.
6. Suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan
dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
hanya karena perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya itu melalui
makelar, agen komisioner umum ataupun agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang
mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila
kegiatan-kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan
atas nama perusahaan tersebut maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang
berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini.
7. Jika suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara
Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang
merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan
usaha di negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan cara lainnya), maka hal itu tidak dengan sendirinya berakibat bahwa
salah satu dari perseroan itu merupakan suatu bentuk usaha tetap dari yang
lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang
diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana
harta tersebut berada.
2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti
menurut perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan dimana harta yang
bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi pula benda-benda yang menyertai
harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam usaha pertanian dan
kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai tanah
tersebut berlaku, hak memungut hasil atas harta tak gerak, dan hak atas
pembayaran-pembayaran tetap maupun tidak tetap (variabel) sebagai balas jasa
untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan -bahan galian, sumber-sumber
ataupun sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak
dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan
yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau penggunaan
harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap
penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari
harta tak gerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba usaha dari suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan
tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui
suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti
dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara
lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari (a) bentuk
usaha tetap; (b) penjualan barang-barang dagangan di negara lainnya itu, yang
jenisnya sama atau serupa seperti yang dijual melalui bentuk usaha tetap
tersebut; atau (c) kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di negara lain yang
jenisnya sama atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tersebut.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu
perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, maka
yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap di masing-masing
Negara Pihak pada Persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk
usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu
perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan
kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa
dan mengadakan hubungan dalam keadaan sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang
mempunyai bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap dapat
dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap
itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya- biaya administrasi umum baik yang
dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun ditempat
lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-
pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau
kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang
benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran serupa lainnya
karena penggunaan paten atau hak-hak lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa
yang khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan
berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya
tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap sejumlah pembebanan
yang dikenakan bentuk usaha tetap terhadap kantor pusat atau kantor-kantor lain
milik kantor pusat (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan)
berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten
atau hak-hak lain, atau berupa komisi pelaksanaan jasa-jasa tertentu atau untuk
pimpinan, kecuali dalam hal usaha perbankan berupa bunga atas pinjaman uang
kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara Pihak pada
Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari
suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian
perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu, maka
ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara
Pihak pada Persetujuan termaksuk untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan
pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya
harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam pasal ini.
5. Untuk penerapan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang
dianggap berasal dari bentuk usaha tetap akan ditentukan dengan cara yang sama
dari tahun ke tahun kecuali terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan
hal yang menyimpang.
6. Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan
lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dari Persetujuan ini,
maka ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal tersebut tidak akan dipengaruhi
oleh ketentuan-ketentuan di dalam pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang berasal dari sumber di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan yang diperoleh oleh perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas
internasional hanya akan dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu-lintas
internasional hanya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan
dimana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara tersebut berkedudukan.
3. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 dan 2 berlaku pula bagi laba
yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha kerjasama
atau dalam perwakilan usaha internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila :
(a) Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada
Persetujuan lainnya, atau
(b) Orang atau badan yang sama baik secara
langsung ataupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan di Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan
dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara
kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya
diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya
berlaku antara perusahaan- perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain,
maka setiap keuntungan yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya
syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan
dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan
atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak, sedang bagian
laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba
yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama
seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang
sepenuhnya bebas, Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan
penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan
penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan
lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara akan saling berkonsultasi.
3. Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan
laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ini, apabila batas waktu yang
diberikan oleh undang-undang masing-masing negara telah dilampaui.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen itu
berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan di Negara tersebut, tetapi
apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen tersebut,
maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor
dividen Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak berdasarkan pada
Persetujuan menetapkan cara penerapan pembatasan tersebut melalui persetujuan
bersama. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan
pajak terhadap perseroan atas laba yang menjadi dasar pembayaran dividen.
3. Istilah "dividen" yang dipergunakan dalam Pasal ini
berarti penghasilan dari saham-saham, "jouissance", atau hak-hak
"jouissance", saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri, atau
hak-hak lainnya, yang bukan merupakan surat tagihan piutang, namun berhak atas
pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang
dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sebagai penghasilan dari saham-saham oleh
undang-undang perpajakan di Negara dimana perseroan yang melakukan pembagian
laba itu berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku
apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat
tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana pembayar dividen
berkedudukan dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut.
Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan
Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara Pihak
pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan, maka Negara lainnya itu tidak boleh mengenakan pajak apapun
atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan tersebut, kecuali apabila dividen
itu dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya atau apabila penguasaan saham
yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk
usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lainnya itu, demikian pula
tidak boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang belum dibagikan,
sekalipun jika dividen yang dibayarkan ataupun laba yang belum dibagikan
terdiri seluruh atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari
Negara lainya itu.
6. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara
Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak
tambahan di Negara lainnya itu, tetapi tarip pajak tambahan yang dikenakan
tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah laba setelah dikurangi pajak
penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara
lain tersebut.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari Suatu Negara Pihak pada Persetujuan
dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat pula dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga itu timbul berdasarkan undang-undang
dinegara itu, tapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang
menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15
persendari jumlah kotor bunga itu. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan
ini melalui persetujuan bersama.
3. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 pada Pasal
ini, bunga yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh
Pemerintah Negara dari pihak lainnya termasuk pemerintah daerahnya, bagian
ketatanegaraan, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang diawasi oleh
Pemerintah, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Untuk keperluan-keperluan ayat 3, pengertian "Bank
Central" dan "lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah"
mencakup:
(i) Bank Sentral dari masing-masing Negara
pihak;
(ii) Istilah "lembaga keuangan yang diawasi
oleh Pemerintah" artinya lembaga keuangan lainnya yang seluruh modalnya
dimiliki oleh Pemerintah dari masing-masing Negara Pihak, yang dari waktu ke
waktu disetujui diantara para pihak yang berwenang dari Negara-negara Pihak
pada Persetujuan.
5. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini
berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan
hipotik atau tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba atau tidak,
dan pada khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan
penghasilan dari obligasi atau surat-surat utang termasuk premi dan hadiah yang
terikat pada surat-surat berharga pemerintah, obligasi maupun surat-surat
hutang termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat- surat berharga
pemerintah, obligasi maupun surat utang-utang tersebut, demikian pula semua
penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang
dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan
itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka.
6. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku
apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga, yang menjadi penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya dari
suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang menghasilkan
bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau
tempat tetap tersebut, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha lainnya seperti
dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c). Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14.
7. Bunga dianggap berasal di suatu Negara Pihak pada Persetujuan
apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan
atau pemerintah daerah atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila
orang dan badan yang membayarkan bunga, tanpa memandang apakah ia menjadi
penduduk Negara Pihak pada Persetujuan ataupun tidak, memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga
yang dibayarkan itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut, maka bunga itu dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan
dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
8. Apabila dikarenakan adanya hubungan istimewa antara pembayar
bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang
atau badan lainnya, dengan memperhatikan tagihan atas piutang yang menjadi
dasar pembayaran bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah
yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik yang menikmati bunga
seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan
dalam Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah yang seharusnya disetujui
tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayarannya itu akan tetap
dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan di masing-masing Negara Pihak
pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan
dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti itu dapat pula dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal sesuai dengan
perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik
hak yang menikmati royalti, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15%
dari jumlah kotor royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini
melalui persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini
berarti semua bentuk pembayaran yang diterima baik secara periodik atau tidak,
dan dengan bentuk apapun atau nama, atau nomenklatur seperti yang mencakup
imbalan untuk:
a. penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap mengcopy patent,
pola atau model, rencana rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang
ataupun kekayaan atau hak lainnya; atau
b. penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan,
industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau
c. penyediaan pengetahuan, teknik, industri atau pengetahuan di
bidang perdagangan atau informasi; atau
d. penyerahan berbagai bantuan yang merupakan pelengkap atau
kekayaan tambahan atau hak seperti yang disebut pada sub ayat (a), setiap
perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi
seperti disebutkan pada sub ayat (c); atau
e. penggunaan dari, atau hak untuk menggunakan:
i. film-film gambar hidup; atau
ii. film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan
televisi; atau
iii. tape yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau
f. seluruh atau sebagian pelepasan hak dalam kaitan dengan
penggunaan atau penyerahan atau setiap kekayaan atau hak yang ditunjukan dalam
ayat ini.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila
pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak
pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap atau menjalankan
pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau milik
atau kontrak yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan: a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b)
kegiatan-kegiatan usaha yang disebutkan sebelumnya pada ayat 1 dari Pasal 7
huruf (c). Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya berlaku
ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalti dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan
jika pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau
penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang
membayarkan royalti itu dan atau imbalan itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana kewajiban
membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap
atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara
dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Apabila dikarenakan adanya suatu hubungan istimewa antara
pembayar dan pemilik hak atau antara kedua-duanya dengan pihak ketiga lainnya
dengan memperhatikan penggunaan hak atau informasi yang mengakibatkan
pembayaran royalti itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi dari jumlah
yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan yang memperoleh hasil dari hak
yang dimilikinya itu seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
dalam Pasal ini hanya akan berlaku bagi jumlah royalti yang disebut terakhir.
Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, akan tetap dikenakan pajak menurut
undang-undang masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak bergerak, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan
bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan lain
dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan atau dari harta gerak milik suatu tempat tetap yang tersedia bagi
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan
pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap
(tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau dari pemindahtanganan tempat
tetap dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi
dalam jalur lalu lintas internasional dan dari harta gerak yang berkenaan
dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tersebut, hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang
mengoperasikan kapal laut dan pesawat udara tersebut berkedudukan.
4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta
selain dari yang dimaksudkan dalam ayat 1, 2, dan 3 hanya akan dikenakan pajak
di Negara Pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau
kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut kecuali:
(a) ia mempunyai suatu tempat tetap yang
tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara
Pihak pada Persetujuan; atau
(b) ia berada di Negara lainnya tersebut untuk
suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan.
Apabila ia mempunyai tempat tetap atau berada di Negara lain itu untuk masa
atau masa-masa seperti tersebut diatas, maka penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya bagian penghasilan yang
dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau yang diperoleh dari Negara
lain tersebut selama masa atau masa-masa tersebut diatas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi
kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan
pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para
dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19 dan
20, gaji, upah dan balas jasa lain yang sejenis yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan karena suatu hubungan pekerjaan hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika hubungan pekerjaan itu
dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, balas
jasa yang diperoleh dari Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya
tersebut.
2. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa
yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari suatu hubungan
kerja yang dilaksanakan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan
dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima imbalan berada di Negara lainnya
untuk suatu masa atau masa-masa yang tidak melebihi jumlah 91 hari dalam masa
12 bulan; dan
(b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas
nama pemberi kerja yang bukan penduduk Negara lain tersebut; dan
(c) balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh si pemberi kerja di Negara
lainnya.
3. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam
Pasal ini, balas jasa yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan diatas kapal laut atau
pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh
suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para Direktur dan pembayaran-pembayaran lain yang
serupa yang diperoleh penduduk salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dalam
kedudukannya sebagai anggota dewan direktur perseroan atau setiap badan lain
yang serupa dari perusahaan sesuai undang-undang dalam negeri Negara tersebut,
yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan
pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh orang sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan dengan melakukan fungsi
sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 15. (Pekerjaan dalam hubungan kerja).
|
Pasal 17 |
1. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari Pasal 14 dan
15, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan sebagai entertainer seperti penghibur artis teater, film, radio
atau artis televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan dari
kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan
perseorangan yang dilakukan oleh seorang penghibur (entertainer) atau
olahragawan dalam kapasitasnya tersebut di atas dibayarkan tidak kepada
penghibur (entertainer) atau olahragawan melainkan kepada orang dan badan
lainnya, maka menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal 7, 14 dan 15, penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana
dilakukan kegiatan-kegiatan dari entertainer atau olahragawan tersebut
berlangsung.
3. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2,
penghasilan yang diperoleh dari kegiatan- kegiatan yang disebut dalam ayat 1
yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua
Negara Pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila
kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah
satu Negara Pihak pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau
lembaga-lembaga kemasyarakatan.
|
Pasal 18 |
Pensiun dan tunjangan hari tua
yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di kedua
Negara Pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan, selain
dari pensiun yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau
pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikannya kepada negara tersebut atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan
pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya
akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, apabila
jasa-jasa tersebut dilakukan di Negara lain itu dan orang pribadi tersebut
adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan warga negara dari Negara
tersebut; atau
(ii) tidak menjadi penduduk Negara itu
semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2. (a) Pensiun yang
dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara Pihak pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan
jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau pemerintah daerahnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang
tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan
berlaku terhadap imbalan dan pensiun berkenaan dengan jasa yang diberikan
sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada
Persetujuan atau seorang pejabat pemerintah daerah.
|
Pasal 20 |
1. Seseorang yang mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan
atas undangan Negara itu atau universitas, akademi, sekolah, museum atau
lembaga kebudayaan lainnya dari Negara tersebut atau melalui suatu program
pertukaran kebudayaan resmi untuk suatu masa tidak lebih dari dua tahun yang
semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian
di lembaga dimaksud dan yang bersangkutan adalah penduduk atau segera sebelum
kunjungan itu dia adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atas
pembayaran untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di
Negara yang disebut pertama, asalkan pembayaran yang diperolehnya tidak berasal
dari Negara itu.
2. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang
yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada
Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan
berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan
atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama,
sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk satu tahun tidak melebihi
sejumlah tujuh ratus dollar Amerika (US$ 700) atau sejumlah yang ditentukan
oleh pejabat-pejabat yang berwenang kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 21 |
1. Jenis-jenis penghasilan dari seorang penduduk dari Negara
Pihak pada Persetujuan, berasal dari manapun, apabila tidak disebutkan secara
tegas diatur dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini hanya akan
dikenakan pajak di Negara tempat berasalnya penghasilan tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 tidak dapat diterapkan pada
penghasilan, kecuali penghasilan dari barang-tidak bergerak seperti yang
ditentukan di Pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan seperti itu,
merupakan penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, dan hak atau milik atas
kontrak yang menghasilkan penghasilan mempunyai hubungan yang efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7
atau Pasal 14 akan berlaku tergantung pada masalahnya.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jenis-jenis
penghasilan yang diterima oleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan yang tidak secara tegas disebutkan dalam Pasal-pasal terdahulu
dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tempat berasalnya
penghasilan itu.
|
Pasal 22 |
1. Kekayaan berupa harta tidak bergerak seperti yang tercantum
dalam Pasal 6, yang dimiliki oleh penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan
dan berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak lain.
2. Kekayaan berupa harta bergerak yang merupakan bagian yang
dipergunakan untuk melakukan kegiatan dari suatu bentuk usaha tetap dari suatu
perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan yang berada di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan untuk tujuan pelaksanaan pekerjaan bebas, dapat
dikenakan pajak di Negara lain.
3. Kekayaan yang berupa kapal laut dan pesawat udara yang
dioperasikan di jalur lalu lintas internasional oleh seorang penduduk dari
Negara Pihak pada Persetujuan dan harta bergerak yang merupakan bagian dari pengoperasian
kapal-kapal atau pesawat udara, hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Semua bagian kekayaan milik penduduk dari Negara Pihak pada
Persetujuan akan dikenakan pajak di Negara itu.
|
Pasal 23 |
Pajak berganda akan dihindarkan
sebagai berikut:
1. (a) Dalam hal
Aljazair:
Bila
seorang penduduk Aljazair memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan
Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Indonesia, Aljazair akan menuruti
ketentuan-ketentuan dari hukum perpajakan setempat, untuk memberikan
pengurangan terhadap pajak atas penghasilan dari penduduk tersebut, sejumlah
pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia. Namun pengurangan tersebut tidak
akan melebihi bagian yang sebanding dengan bagian penghasilan yang diperoleh di
Aljazair dari pajak yang sebelum pengurangan diberikan.
(b) Dalam hal Indonesia:
Bila
seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan
Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Aljazair, Indonesia akan menuruti
ketentuan-ketentuan dari hukum perpajakan setempat, untuk memberikan pengurangan
terhadap pajak atas penghasilan dari penduduk tersebut, sejumlah pajak
penghasilan yang dibayar di Indonesia. Namun pengurangan tersebut tidak akan
melebihi bagian yang sebanding dengan bagian penghasilan yang diperoleh di
Indonesia dari pajak yang sebelum pengurangan diberikan.
2. (a) Untuk kepentingan
pengkreditan pajak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, pajak yang dibayar
di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, akan dianggap meliputi pajak yang
seharusnya dibayar di Negara Pihak lain tersebut akan tetapi telah dikurangi
atau dibebaskan oleh negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai insentif di bidang perpajakan.
(b) Ketentuan ini akan diterapkan dalam 3 tahun
pertama untuk mengetahui apakah Persetujuan ini berjalan baik dan
pejabat-pejabat yang berwenang akan saling berunding antara satu dengan yang
lainnya untuk menentukan peraturan keringanan-keringanan pajak tertentu dalam
rangka penerapan ketentuan ini.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak
akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan
pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan atau lebih
memberatkan dari pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dimaksud, yang
dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang
sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan ini berlaku juga
terhadap orang/badan yang bukan merupakan penduduk di salah satu atau di kedua
Negara.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh
suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan
dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang
menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya. Ketentuan ini
tidak akan diartikan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan
untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu
potongan perseorangan, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk
kepentingan perpajakan yang merupakan beban status sipil atau tanggung jawab
keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
3. Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dimana
seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan
dengan itu di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama yang berlainan
atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban
yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan
lain yang serupa dari Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
4. Bunga, royalti dan pengeluaran pembayaran-pembayaran lainnya
akan dibayar oleh suatu perusahaan di Negara Pihak dari Persetujuan kepada
penduduk Negara Pihak dari Persetujuan lainnya, untuk kepentingan penentuan
pajak atas keuntungan dari perusahaan, menjadi berkurang sesuai dengan
kondisi-kondisi seolah-olah itu telah dibayarkan kepada penduduk Negara yang
disebut pertama. Hal yang sama, setiap hutang dari suatu perusahaan Negara
Pihak terhadap penduduk dari Negara Pihak lainnya, untuk kepentingan penentuan
pajak atas modal dari perusahaan, menjadi berkurang sesuai dengan
kondisi-kondisi yang telah diatur dalam perjanjian terhadap penduduk dari
Negara yang disebut pertama.
5. Dalam Pasal ini istilah "pajak" berarti pajak-pajak
yang dicakup dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara
penyelesaian yang diatur dalam perundang-undangan nasional dimasing-masing
Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara
Pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu atau, jika
masalahnya menyangkut dari ayat 1 Pasal 24, kepada pejabat-pejabat yang
berwenang di Negara dimana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus
diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai
tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang
diajukan kepadanya itu beralasan dan apabila ia tidak dapat mencapai suatu
penyelesaian yang memuaskan, akan berusaha menyelesaikannya masalah itu melalui
persetujuan bersama antara pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan
berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan ataupun keragu-raguan yang timbul
dalam penafsiran ataupun pelaksanaan persetujuan. Mereka dapat pula saling
berkonsultasi bersama untuk mencegah terjadinya pajak berganda dalam hal tidak
diatur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan
dapat saling berhubungan secara langsung dengan tujuan untuk mencapai
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat terdahulu. Pejabat-pejabat
yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedur-prosedur,
syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik yang sesuai untuk merealisir
prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam Pasal ini.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada
Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi yang diperlukan untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan
Undang-undang Nasional negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup
dalam Persetujuan dan sepanjang pengenaan pajak menurut Undang-undang Negara
yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk
mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Pertukaran informasi
tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh
suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang
sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan
nasional Negara tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu
hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk
pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan
atau penagihan pajak, pelaksanaan undang- undang atau penuntutan, atau dalam
memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini. Orang dan badan serta para pejabat tersebut hanya boleh
memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat
juga mengungkapkan informasi itu di dalam pengadilan umum atau dalam
pengambilan keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga, ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 sama
sekali tidak dapat ditafsirkan sedemilkian rupa sehingga membebankan kepada
Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:
(a) melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan dan praktek
administrasi yang berlaku di Negara tersebut ataupun di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan;
(b) memberikan informasi yang tidak mungkin
diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang
lazim di Negara tersebut ataupun di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan informasi yang mengungkapkan
setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian
atau tata cara perdagangan, atau informasi lainnya yang pengungkapannya
bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).
|
Pasal 27 |
Persetujuan ini tidak akan
mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik
atau konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
|
Pasal 28 |
1. Negara Pihak pada Persetujuan setuju untuk membantu Negara
Pihak pada Persetujuan lainnya dalam hubungannya dengan aturan-aturan yang
tepat mengenai hukum-hukum dan peraturan-peraturan setempat dari masing-masing
Negara Pihak pada Persetujuan, dalam hal penarikan pajak merujuk kepada
Persetujuan ini maka setiap jumlah yang harus dibayarkan terhadap setiap pajak
yang telah ditetapkan, harus sesuai dengan penerapan hukum dari Negara lainnya
tersebut.
2. Bahwa Negara Pihak pada Persetujuan lainnya akan melakukan
penarikan pajak-pajak yang telah berlaku di Negara yang telah disebutkan
pertama dalam hubungannya dengan hukum-hukum dan peraturan-peraturan setempat
masing-masing Negara Pihak bagi penerapan terhadap penarikan pajak-pajak-nya
yang telah berlaku.
3. Kerjasama penarikan pajak-pajak negara yang telah berlaku
disetujui oleh Negara Pihak akan mempunyai bobot prioritas yang sama di Negara
tersebut.
4. Pejabat-pejabat berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan
bersama-sama berkonsultasi untuk tujuan memberikan hasil dari Pasal ini.
|
Pasal 29 |
1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir
dimana masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa
persyaratan konstitusional formal yang diperlukan di masing- masing Negara
telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini akan berlaku:
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak penghasilan lainnya, tahun
pajak dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya
sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 30 |
Persetujuan ini akan tetap
berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing-
masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan
ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan
tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum hari ke-30 pada
bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan
ini akan berlaku:
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk
penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim
berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan:
(b) mengenai pajak-pajak penghasilan lainnya, untuk tahun-tahun
pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya
setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda
tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing
Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT di Jakarta pada 28 April
1995 dalam rangkap dua asli, masing-masing dalam bahasa Indonesia dan Arab,
dimana kedua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ALI ALATAS Menteri Luar Negeri |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT
ALJAZAIR
ttd.
MOHAMED SALAH DEMBRI Menteri Luar Negeri |
PROTOKOL
Pada saat penandatanganan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, telah disetujui hal-hal sebagai
berikut:
Telah disetujui, dalam hal
Indonesia, ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini mengenai pajak atas
kekayaan akan diterapkan hanya apabila pengenaan pajak-pajak tersebut diatur
oleh hukum pajak Indonesia.
Ad
Pasal 2 ayat (3) (c) (iii) & (iv) :
Disetujui bahwa pengertian
"Tax on Professional Activies" and "Tax on Lumpsum
Payment", dalam hal Aljazair, adalah pengenaan pajak-pajak atas
penghasilan.
Ad
Pasal 2 ayat (3) (c) (v):
Disetujui bahwa "Net Wealth
Tax", dalam hal Aljazair, adalah pengenaan pajak atas kekayaan.
Ad
Pasal 10 ayat (6):
Disetujui bahwa pertambahan pajak
hanya di kenakan pada penduduk Aljazair yang mempunyai badan usaha tetap di Indonesia.
Ad
Pasal 18 ayat (2):
Pengertian "annuity"
berarti suatu pernyataan mengenai sesuatu jumlah yang dapat dibayarkan secara
periodik pada waktu yang telah ditentukan selama hidup atau selama tenggang
waktu tertentu atau telah ditetapkan melalui suatu kewajiban untuk melakukan
pembayaran kembali dalam nilai mata uang yang berlaku atau mempunyai nilai
secara penuh dan memadai.
Ad
Pasal 2 ayat (3) (a) (vi) :.
Disetujui bahwa
"royalties" dan pajak atas hasil pada masa yang akan datang, riset,
eksploitasi, transport untuk hydrocarbon melalui jalan atau pipa atau dalam
bahasa perancisnya "la redevance" et limpot sur les resultats
relatifs aux activites de prospection, de recherche, dexploitation et de
transport par canalisations des hydrocarbures, dalam penerapan Pasal 23, adalah
pajak-pajak asli atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pemerintah Aljazair.
Ad
Pasal 2 ayat (3) (b) :
Mengingat pendapatan Pemerintah
Indonesia dari minyak, gas dan sektor-sektor tambang lain telah diatur melalui
suatu bentuk baku meliputi pajak penghasilan diatur melalui kontrak bagi-hasil
produksi, kontrak kerja dan kontrak-kontrak lain yang sejenis, Persetujuan
tersebut tidak akan diterapkan kepada pendapatan jenis ini.
Ad
Pasal 8 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3):
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1),
Pasal 13, Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3), disetujui bahwa Pengertian
"penduduk" juga mencakup "the place of effektive
management" seperti yang diatur pada Pasal 4.
Ad
Pasal 30:
Disetujui bahwa teks dari
Persetujuan dibuat dalam bahasa Indonesia dan Arab, Kedua naskah tersebut
berkekuatan sama, yang mana draft dalam bahasa Inggris dan Perancis dipergunakan
sebagai bahan acuan.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda
tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing
Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT di Jakarta pada 28 April
1995 dalam rangkap dua asli, masing-masing dalam bahasa Indonesia dan Arab,
dimana kedua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ALI ALATAS Menteri Luar Negeri |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT
ALJAZAIR
ttd.
MOHAMED SALAH DEMBRI Menteri Luar Negeri |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam