AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE UNITED MEXICAN STATES
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local
authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in
particular:
(a) in Mexico :
the federal income tax (el impuesto sobre la renta)
(hereinafter referred to as "Mexican tax")
(b) in Indonesia :
the income tax
(hereinafter referred to as "Indonesian tax")
4. The Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of any
significant changes which have been made in their respective taxation
laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires :
(a) the term "Mexico" means the United Mexican States;
when used in a geographical sense it includes the territory of the United
Mexican States, as well as the integrated parts of the Federation; the islands,
including the reefs and cays in the adjacent waters; the islands of Guadalupe
and Revillagigedo; the continental shelf and the seabed and sub-soil of the
islands, cays and reefs; the waters of the territorial seas and the inland
waters and beyond them the areas over which, in accordance with the international
law, Mexico may exercise its sovereign rights of exploration and exploitation
of the natural resources of the seabed, sub-soil and the suprajacent waters;
and the air space of the national territory to the extent and conditions
established by international law;
(b) the term "Indonesia" means the territory of the
Republic of Indonesia as defined in its laws;
(c) the terms "a Contracting State" and "the other
Contracting State" mean Mexico or Indonesia, as the context requires;
(d) the term "person" includes an individual, a company
and any other body of persons;
(e) the term "company" means any body corporate or any
entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a Contracting State" and
"enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an
enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise
carried on by a resident of the other Contracting State;
(g) the term "international traffic" means any transport
by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except
when the ship or aircraft is operated solely between places in the other
Contracting State;
(h) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership or
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
(i) the term "competent authority" means :
(i) in Mexico, the Ministry of Finance and
Public Credit;
(ii) in Indonesia, the Ministry of Finance or
his authorised representative.
2. As regards the application of the Agreement at any time by a
Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context
otherwise requires, have the meaning that it has at that time under the law of
that State for the purposes of the taxes to which the Convention applies; any
meaning under the applicable tax laws of that State shall prevail over a meaning
given to the term under the laws of that State.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature. But this term does not
include any person who is liable to tax in that State in respect only of income
from sources in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him
in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his
personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of vital interests
cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in
either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States or in neither of
them, he shall be deemed to be a resident of the State of which he is a
national;
(d) in any other case, the competent authorities of the Contracting
States shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1, a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, such person
shall not be treated as a resident of either Contracting States for the
purposes of this Agreement.
4. A person who in relation to an income, is an estate of a
deceased individual, or a trust (other than a trust the income of which is
exempt from taxation under the law of a Contracting State relating to its tax)
shall not be treated as a resident of a Contracting State except to the extent
that the income is subject to tax in that State as the income of a resident of
that State in the hands of a beneficiary, or, if that income is exempt from tax
in that State, it is so exempt solely because it is subject to tax in the other
State.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise of a Contracting State is wholly or partly carried on in the
other Contracting State.
2. The term "permanent establishment" includes
especially :
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or premises used as sales outlet;
(g) a farm or plantation; and
(h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of
extraction or exploration or exploitation of natural resources, drilling rig or
working ship.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly or installation
project or supervisory activities in connection therewith, but only when such
site, project or activities continue for a period of more than six months;
(b) the furnishing of services, including consultancy services by an
enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue
(for the same or a connected project) within the country for a period or
periods aggregating more than 91 calendar days within any twelve-month period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or
display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for
the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of advertising, supplying information, scientific research or for
preparation in relation to the placement of loans, or for similar activities
which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise;
(f) the maintenance of a fixed place of business solely for any
combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e), provided that
the overall activity of the fixed place of business resulting from this
combination is of a preparatory or auxiliary character.the maintenance of a
fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in
sub-paragraphs (a) to (e), provided that the overall activity of the fixed
place of business resulting from this combination is of a preparatory or
auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which
that person undertakes for the enterprise, if such person:
(a) has or habitually exercises in that State an authority to
conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such
person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised
through a fixed place of business, would not make this fixed place of business
a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or
(b) has not such authority, but habitually maintains in the
first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly
delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or
(c) manufactures or processes in that State for the enterprise goods
or merchandise belonging to the enterprise.
6. Notwithstanding the foregoing provisions of this Article, an
insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to reinsurance,
be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if
it collects premiums in the territory of that other State or insures risks
situated therein through a person other than an agent of an independent status
to whom paragraph 7 applies.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business and that in their
commercial or financial relations with the enterprise, conditions are not made
or imposed that differ from those generally agreed to by independent agents.
However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost
wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an
independent status within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived
from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries or has carried on
business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein. If the enterprise carries or has carried on business as
aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but
only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment; and
(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or
similar kind as those sold through that permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries or has carried on business in the other
Contracting State through a permanent establishment situated therein, there
shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment
the profits which it might be expected to make if it were a distinct and
separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or
similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of
which it is a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the permanent establishment, including executive and general administrative
expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment
is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in
respect of such amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of
actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the
enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other
similar payments in return for the use of patents or other rights, by way of
commission, for specific services performed or for management, or, except in
the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the
permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged,
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by
way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of
its other offices.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this
Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to
be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits of an enterprise of a Contracting State from the
operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only
in that State.
2. Profits referred to in paragraph 1 shall not include profits
from the provision of accommodation or transportation other than from the
operation of ships or aircraft in international traffic.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
|
Article 9 |
1. Where
a. an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
b. the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State, and taxes accordingly, profits on which an enterprise
of the other Contracting State has been charged to tax in that other State, and
the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise
of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises
had been those which would have been made between the two enterprises, then
that other State may, in accordance with paragraph 3 of Article 25, make the
appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those
profits if it agrees with the adjustment made by the first-mentioned
Contracting State. In determining such adjustment, due regard shall be paid to
the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the
Contracting States shall if necessary consult each other.
3. The provisions of paragraph 2 shall not apply in the case of
fraud, gross negligence, or willful default.
4. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of
the time limits provided in its tax laws.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, if the beneficial owner of the dividends is a
resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned
State may not exceed ten per cent of the gross amount of the dividends actually
distributed.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, "jouissance" shares or "jouissance"
rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims,
participating in profits, as well as income from other corporate rights which
is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws
of the State of which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. A Contracting State may not impose any tax on the dividends
paid by a company which is not a resident of that State, except insofar as the
dividends are paid to a resident of that State or insofar as the holding in
respect of which the dividends are paid is effectively connected with a
permanent establishment or a fixed base situated in that State, nor subject the
companys undistributed profits to a tax on the companys undistributed
profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly
or partly of profits or income arising in such State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where
a company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed ten
per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
7. The provision of paragraph 6 of this Article shall not affect
the provision contained in any production sharing contract and contracts of
work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other
mining sector concluded by a Contracting State, its instrumentality, its
relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person
who is a resident of the other Contracting State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed ten per cent of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
referred to in paragraph 1 shall be taxable only in the Contracting State in
which the beneficial owner is a resident if:
a. the beneficial owner is a Contracting State, a political
subdivision, or local authority, or its Central Bank;
b. the interest is paid by any of the entities mentioned in sub-paragraph
(a);
c. the interest arises in Indonesia and is paid in respect of a
loan for a period of not less than three years granted, guaranteed or insured,
or a credit for such period granted, guaranteed or insured, by Banco Nacional
de Comercio Exterior, S.N.C., Nacional Financiera, S.N.C.; or
d. the interest arises in Mexico and is paid in respect of a loan
for a period of not less than three years granted, guaranteed or insured, or a
credit for such period granted, guaranteed or insured by financial institutions
wholly controlled by the Government of Indonesia to be agreed upon by competent
authorities of both States.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under
the taxation law of the State in which the income arises, including interest on
deferred payments sales. Penalty charges for late payment shall not be regarded
as interest for the purpose of this Article.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b)
business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such
case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base, and such interest is borne by such
permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to
arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
7. Where there is a special relationship between the payer and
the beneficial owner or between both of them and some other person and the
amount of the interest exceeds, for whatever reason, the amount which would
have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of
such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the
last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall
remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard
being had to the other provisions of this Agreement.
8. The provisions of this Article shall not apply if the
competent authorities agree that the debt-claim in respect of which the
interest is paid was created or assigned with the main purpose of taking
advantage of this Article. In that case the provisions of the domestic law of
the Contracting State in which the interest arises shall apply.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting States and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the State in
which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient
is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed
ten per cent of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" in this Article means payments
or credits, whether periodical or not, and however described and computed, to
the extent to which they are made as consideration for:
(a) the use of, or the right to use, any copyright, patent, design
or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or
right; or
(b) the use of, or the right to use, any industrial, commercial or
scientific equipment; or
(c) the supply of scientific, technical, industrial or commercial
knowledge or information; or
(d) the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary
to, and is furnished as a means of enabling the application or enjoyment of,
any such property or right as is mentioned in sub-paragraph (a), any such
equipment as is mentioned in sub-paragraph (b) or any such knowledge or
information as is mentioned in sub-paragraph (c); or
(e) the use of, or the right to use:
(i) motion picture films; or
(ii) films or video for use in connection with television; or
(iii) tapes for use in connection with radio broadcasting; or
(f) for the reception of, or the right to receive, visual images or
sounds, or both, transmitted to the public by satellite or by cable, optic
fibre or similar technology, or the use in connection with television
broadcasting or radio broadcasting;
(g) total or partial forbearance in respect of the use or supply or
any property or right referred to in this paragraph.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries
on business in the other Contracting State in which the royalties arise,
through a permanent establishment situated therein, or performs in that other
State independent personal services from a fixed base situated therein, and the
right or property in respect of which the royalties are paid is effectively
connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b)
business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base and such royalties are borne by such
permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to
arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
7. The provisions of this Article shall not apply if the
competent authorities agree that the rights in respect of which the royalties
are paid were created or assigned with the main purpose of taking advantage of
this Article. In that case the provisions of the domestic law of the
Contracting State in which the royalties arise shall apply.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of shares or other rights of a
company which assets consist principally, directly or indirectly, of immovable
property situated in a Contracting State or any other right pertaining to such
immovable property, may be taxed in that State.
3. In addition to gains taxable in accordance with the provisions
of the preceding paragraphs of this Article, gains derived by a resident of a
Contracting State from the alienation of stock, participation, or other rights
in the capital of a company which is a resident of the other Contracting State,
may be taxed in that other Contracting State.
4. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
5. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in
international traffic, or movable property pertaining to the operation of such
ships or aircraft, shall be taxable only in the Contracting State in which the
enterprise is a resident.
6. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in Article 12 or in the preceding paragraphs of this Article shall
be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a
resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State. However, such income may also be taxed in the
other Contracting State if:
(a) the resident, being an individual, is present in the other State
for a period or periods exceeding in the aggregate 91 days in any twelve-month
period commencing or ending in the fiscal year concerned; or
(b) the resident has a fixed base regularly available in that other
State for the purpose of performing its activities, but only so much of the
income as is attributable to services performed in that other State.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities,
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if:
(a) the recipient is present in the other State for a period or
periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve-month period commencing
or ending in the fiscal year concerned, and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is
not a resident of the other State, and
(c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a
fixed base which the employer has in the other State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State may be taxed in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or as a statutory supervisor, and in the case of Mexico, in his
capacity as an "administrador" or a "comisario", and in the
case of Indonesia, in his capacity as "anggota dewan komisaris", of a
company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that
other State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies,
derived from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artist, or a musician, or as a
sportperson, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State. Income referred to in this
paragraph shall include income derived from any personal activities performed
in the other Contracting State by such resident relating to their reputation as
an entertainer or sportperson.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or a sportperson in their capacity as such accrues not to the
entertainer or sportperson themselves but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or sportperson are
exercised.
3. There shall be deemed as income to which this paragraph
applies, the income derived by a resident of the other Contracting State from
the performance of independent personal services, the direct use, letting, or
use in any other form of goods or their alienation thereof, related to the
activities exercised by an entertainer or a sportperson referred to in
paragraph 1.
4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from
tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit
to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of
the Contracting States, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any
pensions or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from a source in other Contracting State in consideration of
past employment or services in that other Contracting State and any annuity
paid to such a resident from such a source may be taxable in that other State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Salaries, wages
and other similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting
State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual
in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall
be taxable only in that State.
(b) However, such salaries wages and other
remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the
services are rendered in that State and the individual is a resident of that
State who :
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds crested by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident is a resident
of, and a national of, that State.
3. The provision of Article 15, 16 and 18 shall apply to
salaries, wages and other similar remuneration and pensions in respect of
services rendered in connection with a business carried on by a Contracting
State or a political subdivision or a local authority thereof.
|
Article 20 |
An individual who is immediately
before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State
and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting
State or of a university, college, school, museum or other cultural institution
in that first-mentioned Contracting State or under an official programme of
cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not
exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving
lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax
in that Contracting State on his remuneration for such activity, provided that
payment of such remuneration is derived by him from outside that Contracting
State.
|
Article 21 |
1. Payments which a student or business trainee who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State
solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of
his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting
State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting
State.
2. In respect of grants, scholarships and remuneration from
employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described
in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or
training to the same exemption, [reliefs] or reductions in respect of taxes available
to residents of the Contracting State which he is visiting.
|
Article 22 |
Items of income of a resident of
a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement
and arising in the other Contracting State may be taxed in that other State.
|
Article 23 |
1. In accordance with the provisions and subject to the
limitations of the laws of Mexico, as may be amended from time to time without
changing the general principle hereof, Mexico shall allow its residents as a
credit against the Mexican tax:
(a) the Indonesian tax paid on income arising in Indonesia, in an
amount not exceeding the tax payable in Mexico on such income; and
(b) in the case of a company owning at least ten per cent of the
capital of a company which is a resident of Indonesia and from which the
first-mentioned company receives dividends, the Indonesian tax paid by the
distributing company with respect to the profits out of which the dividends are
paid.
2. In the case of Indonesia Double Taxation shall be avoided as
follows:
Where
a resident of a Contracting State derives income from Mexico, the amount of tax
on that income payable in Mexico in accordance with the provisions of this
Agreement, may be credited against the tax levied in Indonesia. The amount of
credit, however, shall not exceed the amount of the tax in Indonesia on that
income computed in accordance with its taxation laws and regulations.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith,
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances, in particular
with respect to residence, are or may be subjected. This provision shall,
notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not
residents of one or both of the Contracting States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities.
3. The provisions of this Article shall not be construed as
obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting
State any personal allowances, [reliefs] and reductions for taxation purposes
on account of civil status or family responsibilities which it grants to its
own residents.
4. Except where the provisions of Article 9, paragraph 7 of
Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other
disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the
other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable
profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they
had been paid to a resident of the first-mentioned State.
5. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
6. The term "taxation" as used in this Article means
taxes of every kind and description, except for the Indonesian municipal tax on
foreign nationals (pajak bangsa asing).
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement, provided
that the competent authority of the other Contracting State is notified of the
case within three years from the first notification of the action resulting in
taxation not in accordance with the provisions of this Agreement. In such case,
any agreement reached shall be implemented subject to the time limits provided
in its tax laws.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. For the purposes, the
Contracting States shall take into account the Model Tax Agreement on Income
and on Capital, the General Guidelines, and the Decisions and Recommendations
of the Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) regarding
tax issues. They may also consult together regarding cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. When it seems advisable in order to
reach agreement to have an oral exchange of opinions, such exchange may take
place through a Commission consisting of representatives of the competent
authorities of the Contracting States.
5. If any difficulty or doubt arising as to the interpretation or
application of this Agreement cannot be resolved by the competent authorities
pursuant to the previous paragraphs of this Article, the case may, if both
competent authorities and the taxpayer agree, be submitted for arbitration,
provided that the taxpayer agrees in writing to be bound by the decision of the
arbitration board. The decision of the arbitration board in a particular case
shall be binding on both States with respect to that case. The procedures shall
be established between the States by notes to be exchanged through diplomatic
channels.
6. Notwithstanding any treaty on international trade or
investment [to] which the Contracting States are or may become parties, any
dispute over a measure taken by a Contracting State involving a tax covered by
Article 2 or, in the case of non-discrimination, any taxation measure taken by
a Contracting State including a dispute whether this Agreement applies, shall
be settled only under the Agreement unless the competent authorities of the
Contracting State agree otherwise.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes imposed by the Contracting States insofar as the taxation thereunder is
not contrary to the Agreement. The exchange of information shall apply to taxes
of every kind and description and is not restricted by Article 1. Any
information received by a Contracting State shall be treated as secret in the
same manner as information obtained under the domestic laws of that State and
shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and
administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the
enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in
relation to, the taxes imposed on behalf of that State. Such persons or
authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose
the information in public court proceedings or in judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation to:
(a) carry out administrative measures at variance with the laws and
administrative practice of that or of the other Contracting State;
(b) supply information which is not obtainable under the laws or in
the normal course of the administration of that or of the other Contracting
State;
(c) supply information which would disclose any trade, business,
industrial, commercial or professional secret or trade process, or information,
the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular
posts under the general rules of international law or under the provisions of
special agreements.
|
Article 28 |
1. The Contracting States shall notify each other in writing,
through diplomatic channels, that the procedures required by its law for the
entry into force of this Agreement have been satisfied. The Agreement shall
enter into force on the date of receipt of the last notification.
2. This Agreement shall have effect:
(a) in respect of tax withheld at the source, to income derived on
or after 1 January in the year next following that in which the Agreement
enters into force; and
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning
on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement
enters into force.
|
Article 29 |
1. This Agreement shall remain in force until terminated by a
Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement,
through diplomatic channels, by giving notice of termination at least six
months before the end of any calendar year beginning after the expiration of a
period of five years from the date of its entry into force.
In
such case, the Agreement shall cease to have effect:
(a) in respect of tax withheld at source, to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given;
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning
on or after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given.
In witness whereof the
undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.
Done in triplicate at Los Cabos
City, Mexico, this 6th day of September 2002, in the Spanish, Indonesian and
English languages, all of the texts being equally authentic. In case there is
any divergence of interpretation between the Spanish and the Indonesian texts,
the English text shall prevail.
|
For the Government of the Republic of Indonesia Yosef Berty Fernandez Charge d Affaires a.i. |
For the Government of the United Mexican States Francisco Gil Diaz Minister of Finance and Public
Credit |
PROTOCOL
At the moment of signing the
Agreement for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion with respect to taxes on income, this day concluded between the
Government of the United Mexican States and the Government of the Republic of
Indonesia, the undersigned have agreed that the following provisions shall form
an integral part of the Agreement.
1. With reference to paragraph 2 of Article
8
The
income from shipping and air transport in international traffic shall include a
lease of containers provided that it is incidental to such income.
2. With reference to paragraph 6 of Article
10
It
is understood that the branch tax referred to in paragraph 6 of article 10
would be fully applicable even if such paragraph had not been included in this
Agreement.
In witness whereof the
undersigned, duly authorized thereto, have signed this Protocol.
Done in triplicate at Los Cabos
City, Mexico, this 6th day of September 2002, in the Spanish, Indonesian and
English languages, all of the texts being equally authentic. In case there is
any divergence of interpretation between the Spanish and the Indonesian texts,
the English text shall prevail.
|
For the Government of the Republic of Indonesia Yosef Berty Fernandez Charge d Affaires a.i. |
For the Government of the United Mexican States Francisco Gil Diaz Minister of Finance and Public
Credit |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT
UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa
memperhatikan bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.
2. Yang dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan atau atas
bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.
3. Persetujuan ini, khususnya, diterapkan
terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
(a) di Indonesia:
pajak penghasilan
(selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
(b) di Meksiko:
pajak penghasilan federal (el impuesto sobre la renta)
(selanjutnya disebut "pajak Meksiko");
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
setiap pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Para pejabat yang berwenang
dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan setiap
perubahan penting yang terjadi dalam Perundang-undangan perpajakan negara
mereka.
|
Pasal 3 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain :
(a) istilah "Indonesia" berarti
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam perundang-undangannya;
(b) istilah "Meksiko" berarti The
United Mexican States; jika digunakan dalam pengertian geografis, meliputi
seluruh wilayah negaranya, termasuk semua wilayah yang sesuai dengan
perundang-undangan Federasi; pulau-pulau termasuk gugusan karang dalam
perairannya, kepulauan Guadalupe dan Revillagigedo; landas kontinen dan dasar
laut dan lapisan sebelah bawah kepulauan, gugusan karang, perairan didalam laut
teritorial serta perairan di dalamnya, yang sesuai dengan hukum internasional,
Meksiko memiliki hak kedaulatan untuk mengeksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber
daya alam dan landas kontinen, lapisan tanah sebelah bawah dan perairan; dan
lapisan udara dari wilayah nasional sepanjang dan memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan berdasarkan hukum internasional;
(c) istilah "Negara pihak pada
Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti
Indonesia atau Meksiko, tergantung kalimatnya;
(d) istilah "orang/badan" meliputi
orang pribadi, badan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau
badan-badan;
(e) istilah "badan" berarti setiap
badan hukum atau kesatuan hukum lainnya yang untuk tujuan pemungutan pajak
diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(f) istilah "perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari negara pihak lainnya
pada Persetujuan", masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan
oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat
udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata
dioperasikan di antara tempat- tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(h) istilah "warganegara" berarti
i) setiap orang pribadi yang memiliki
kewarganegaraan pada suatu Negara pihak pada Persetujuan;
ii) setiap badan hukum, persekutuan, atau
perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraannya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.
(i) Istilah "pejabat yang berwenang"
berarti:
(i) dalam hal
Indonesia: Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal
Meksiko: the Ministry of Finance and Public Credit;
2. Untuk kepentingan berlakunya Persetujuan
oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
didefinisikan dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan
Negara pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak di mana
Persetujuan ini berlaku, dimana pada saat itu berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku di Negara tersebut, setiap pengertian berdasarkan ketentuan
perpajakan yang berlaku mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding
pengertian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Negara tersebut.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara tidak pada Persetujuan" berarti setiap
orang/badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan
pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat
kedudukan manajemennya, atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Namun,
istilah ini tidak mencakup orang/badan yang dapat dikenakan pajak hanya atas
penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara
pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap; jika ia
mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (tempat yang menjadi
pusat perhatiannya);
(b) jika Negara pihak pada Persetujuan yang
menjadi pusat perhatiannya tidak dapat ditentukan atau tidak mempunyai tempat
tinggal tetap di salah satu Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat yang
biasa digunakan untuk berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam
di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di
salah satu Negara tersebut, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada
Persetujuan di mana ia menjadi warganegaranya;
(d) dalam hal lain, pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui
persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat (1) suatu badan menjadi penduduk pada kedua Negara pihak pada Persetujuan,
badan tersebut tidak dianggap sebagai penduduk di salah satu Negara pihak pada
Persetujuan semata-mata untuk kepentingan Persetujuan ini.
4. Seseorang atau badan dalam kaitan dengan
suatu penghasilan, bertindak sebagai ahli waris atau suatu yayasan (selain
yayasan yang dibebankan pajaknya berdasarkan undang-undang suatu Negara pihak
pada Persetujuan) tidak akan diperlakukan sebagai penduduk di suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali penghasilan tersebut terhutang pajak di Negara
tersebut sebagai penghasilan dari penduduk di Negara tersebut yang diterima
oleh suatu pihak yang menikmati penghasilan tersebut atau jika penghasilan itu
dibebaskan dari pajak di Negara tersebut, maka pembebasan pajak tersebut
semata-mata didasarkan atas bahwa penghasilan itu terhutang pajak di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana
seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang atau tempat penyimpanan
barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian atau perkebunan;
(h) suatu tambang, sumur minyak atau gas bumi,
tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya, anjungan
atau kapal pengeboran.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi :
(a) suatu bangunan, konstruksi, proyek
perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan
dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut
berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan;
(b) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa
konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang
lain yang dipekerjakan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila
kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (dalam proyek yang sama atau yang berhubungan)
untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 91 hari kalender
dalam periode 12 (dua belas) bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap
tidak mencakup :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang
dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maskud untuk disimpan atau
dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang
dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata untuk tujuan periklanan atau penyediaan informasi, untuk melakukan
riset ilmiah atau untuk kegiatan persiapan dalam rangka penempatan pinjaman
untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi
kepentingan perusahaan.
(f) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan
pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat (e), sepanjang kegiatan-kegiatan
tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai
kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
(1) dan (2). apabila orang/badan - kecuali agen yang berkedudukan bebas di mana
ayat (7) dapat diberlakukan - bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka
perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang
disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut:
(a) mempunyai dan biasa menjalankan wewenang
untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali
kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat (4)
yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat
tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau
(b) tidak memiliki wewenang seperti tersebut di
atas, namun di Negara yang disebutkan pertama orang/badan tersebut biasa
mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana
orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang- barang atau
barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau
(c) di Negara yang disebutkan pertama,
memproduksi atau memproses barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
untuk keperluan perusahaan tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai
bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan
tersebut memungut premi di wilayah negara lainnya itu atau menanggung resiko
yang terjadi disana melalui seorang pegawai ataupun wakilnya yang bukan
merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan
tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya tersebut melalui makelar,
agen komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang
orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim dan
dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan dengan perusahaan tersebut dengan
kondisi yang tidak dibuat atau diperlakukan berbeda dengan agen yang bebas.
Namun, jika kegiatan-kegiatan orang/badan tersebut seluruhnya atau hampir
seluruhnya atas nama perusahaan tadi, orang/badan tersebut tidak dianggap
sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
8. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan
pendudukan suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh
perusahaan yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha
tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah
satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan
lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan
dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tidak bergerak"
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda
yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan
dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam
perundang-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut
hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau
tak tetap sebagai balas jasa atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan,
kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya.Kapal laut, perahu, dan
pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1)
berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara
langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan
(3) berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu
perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan
untuk menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika
perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila
perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka
atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap
tersebut, dan (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang
atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk
usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam ayat (3), jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan
ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan
suatu perusahaan tersendiri dan terpisah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang
sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan
yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap
tersebut.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka
kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun
demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada, yang
dibayarkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar
dikeluarkan) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor
lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran
serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau
dalam bentuk komisi untuk jasa- jasa tertentu atau untuk manajemen, atau,
kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang
dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Demikian pula, tidak perlu
diperhitungkan dalam penentuan laba suatu bentuk usaha tetap, jumlah yang
ditagihkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi)
oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik
kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya
sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk
komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau, kecuali pada
perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada
kantor pusatnya atau kantor- kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara pihak pada Persetujuan, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian
laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu
dan bagian- bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat (2) dari Pasal ini
tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak tersebut untuk menentukan
besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim
dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan
sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.
5. Laba yang semata-mata berasal dari
pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha
tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha
tetap.
6. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari
tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan
penyimpangan.
7. Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian
penghasilan yang diatur terpisah di Pasal-Pasal lain dari Persetujuan ini, maka
ketentuan-ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut tidak akan dipengaruhi
ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh oleh perusahaan dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut atau
pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak
di Negara tersebut.
2. Laba sebagaimana yang dimaksud di ayat I,
tidak termasuk laba dari kegiatan akomodasi atau transportasi selain daripada
pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas
internasional.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku
pula terhadap laba yang berasal dari penyertaan dalam suatu gabungan
perusahaan, usaha bersama, atau perwakilan untuk kegiatan internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila :
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung
dalam manajemen, atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, atau
(b) terdapat orang/badan yang sama yang turut
berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen,
pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan
suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua
hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang
lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama
lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat
tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan
mengenakan pajaknya - padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan telah dikeakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut
dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan Negara yang disebutkan pertama seandainya syarat-syarat yang dibuat
oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan syarat-syarat yang dibuat oleh
pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara pihak lainnya tersebut,
sesuai dengan Pasal 24 ayat 3, akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap
jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut jika Negara tersebut
setuju dengan penyesuaian yang dibuat oleh Negara yang disebut pertama. Dalam
melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini
tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat saling berkonsultasi.
3. Ketentuan sebagaimana pada ayat 2 tidak
akan berlaku dalam hal penipuan, kelalaian yang fatal atau kesalahan yang
disengaja.
4. Suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak
akan melakukan pembetulan laba suatu perusahaan seperti dimaksud dalam
ketentuan ayat 2 setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan
perpajakan Negara tersebut.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
2. Namun apabila pemilik manfaat dari dividen
tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang
dikenakan oleh Negara yang disebutkan pertama tidak akan melebihi sepuluh
persen dari jumlah bruto dividen yang benar-benar dibagikan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham,
"jouissance", atau hak-hak "jouissance", saham-saham
lainnya atau hak-hak lainnya, tetapi yang bukan merupakan surat-surat tagihan
piutang, yang berhak atas pembagian laba serta penghasilan dari hak-hak
perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan
dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan menjadi
penduduknya.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2
tidak berlaku jika penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen
tersebut yang merupakan peduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan,
melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana
perusahaan pembayara dividen menjadi penduduk melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada di sana, dan kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut
mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atua tempat usaha tetap
tadi. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Suatu negara pihak pada Persetujuan tidak
dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang
bukan merupakan penduduk Negara tersebut, kecuali sepanjang dividen tersebut
dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainya tersebut atau sepanjang
kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara pihak
lainnya tersebut, dan juga Negara pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan
pajak atas laba yang tidak dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba
yang tidak dibagikan terdiri dari laba atau penghasilan yang seluruhnya atau
sebagiannya timbul di Negara pihak lainnya tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat
dikenakan pajak tambahan di negara lainnya itu sesuai perundang-undangan yang
berlaku, tetapi tarif pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan
melebihi sepuluh persen dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan
dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain
tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan dari ayat (6) pasal
ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi
hasil dan kontrak-kontrak lainnya (atau kontrak lainnya yang serupa) mengenai
sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh
Negara Pihak pada Persetujuan, bagian-bagian pemerintahannya, perusahaan minyak
dan gas milik negara atau badan- badan lainnya yang merupakan penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan
sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang merupakan
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak
akan melebihi sepuluh persen dari jumlah bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat (2), bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan dimana pihak yang menikmati bunga tersebut adalah
penduduk Negara tersebut, apabila :
(a) pemberi pinjaman yang menikmati bunga
adalah pemerintah Negara pihak pada Persetujuan tersebut termasuk pemerintah
daerahnya, bagian ketatanegaraannya, atau Bank Sentral;
(b) Bunga tersebut dibayar oleh pihak-pihak
yang disebutkan di sub-ayat (a);
(c) Bunga yang timbul di Indonesia dan dibayar
dalam rangka pinjaman untuk suatu periode yang tidak kurang dari tiga tahun
yang diberikan, dijamin, atau diasuransikan oleh Banco Nacional de Comercio
Exterior, S.N.C., Nacional Financiera, S.N.C.; atau
(d) Bunga yang timbul di Meksiko dan dibayar
dalam kaitannya dengan pinjaman untuk suatu periode yang tidak kurang dari tiga
tahun yang diberikan, dijamin, atau diasuransikan, atau kredit untuk suatu
periode yang diberikan, dijamin atau diasuransikan oleh lembaga keuangan yang
saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yang disepakati kedua belah
pihak.
4. Istilah "bunga" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang,
baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang
diterbitkan oleh pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat
utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada sekuritas, obligasi, atau
surat utang tersebut, serta penghasilan yang berdasarkan undang-undang
perpajakan Negara di mana bunga tersebut berasal dapat dipersamakan dengan
penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas
penjualan secara kredit. Denda untuk keterlambatan pembayaran bukan merupakan
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan
(2) tidak dapat berlaku apabila pemilik pinjaman yang menikmati bunga tersebut,
yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatna
usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan
pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada
di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai
hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut
atau b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam
hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7
atau Pasal 14 akan berlaku.
6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara
itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk
Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga
tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan
atua tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atua tempat usaha tetap di suatu
Negara pihak pada Persetujuan yang mempunyai utang yang kemudian menimbulkan
biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat
usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap timbul di Negara di
mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
7. Apabila karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau
antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan
memperhatikan besartnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah
yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga
tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka
ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang
disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran
tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
8. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak
berlaku apabila pejabat-pejabat yang berwenang sepakat bahwa tagihan piutang
yang menimbulkan pembayaran bunga, dibuat atau dirancang untuk maksud mengambil
keuntungan atas Pasal ini. Dalam hal demikian, maka ketentuan-ketentuan yang
berlaku di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut timbul akan
berlaku.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang timbul di Negara pihak pada
Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima
dan pemilik royalti adalah pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak akan
melebihi sepuluh persen dari jumlah bruto royalti.
3. Istilah "royalti" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, baik secara berkala
maupun tidak, dan dalam bentuk, nama, atau istilah apapun sepanjang pembayaran
tersebut dibuat sebagai imbalan untuk :
(a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak
cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek
dagang, atau harta atau hak lainnya yang serupa; atau
(b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan,
peralatan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan; atau
(c) penyediaan pengetahuan atau informasi
tentang ilmu pengetahuan, industri, atau perdagangan; atau
(d) penyediaan bantuan yang merupakan pelengkap
atau tambahan dan dilakukan sebagai sarana untuk memungkinkan penerapan atau
penggunaan, dari setiap harta atau hak yang telah disebutkan di huruf (a),
peralatan yang telah disebutkan di huruf (b), atau pengetahuan dan informasi
yang telah disebutkan di huruf (c); atau
(e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan :
(i) film-film bioskop; atau
(ii) film-film atau video yang digunakan dalam
hubungannya dengan siaran televisi; atau
(iii) pita yang digunakan dalam hubungannya
dengan siaran radio; atau
(f) untuk penerimaan atas, atau hak untuk
menerima, gambar atau suara atau keduanya, yang dikirimkan kepada masyarakat
melalui satelit atau melalui kabel, serat optik atau teknologi yang serupa,
atau penggunaan dalam hubungan dengan penyiaran televisi atau radio;
(g) seluruh atau sebagian pembayaran sehubungan
dengan penggunaan atau penyediaan harta atau hak yang dimaksud dalam ayat ini.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan
(2) tidak akan berlaku jika pihak yang menikmati royalti tersebut, yang
merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul melalui
suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di
Negara pihak lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di
sana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan
efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap atau dengan (b)
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau
Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dianggap timbul di Negara pihak
pada Persetujuan apabila pembayarannya adalah Negara itu sendiri, bagian
ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atua penduduk Negara pihak pada
Persetujuan tersebut. Namun demkian, apabila orang/badan yang membayar royalti
tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di
suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti tersebut
timbul, maka royalti tersebut dianggap timbul di Negara pihak pada Persetujuan
di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.
6. Apabila, karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar royalti dengan pihak yang menikmati dari royalti
tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti yang
dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak, atau informasi yang menghasilkan
royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar
dan pemilik manfaat dari royalti tersebut seandainya mereka tidak mempunyai
hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya
atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah
kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul sesuai dengan
perundang-undangan Negara tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan pada Pasal ini tidak
berlaku apabila pejabat-pejabat yang berwenang sepakat bahwa hak-hak
sehubungan dengan royalti yang dibayarkan tersebut dibuat atau dirancang
untuk maksud mengambil keuntungan atas pasal ini. Dalam hal demikian, maka
ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara pihak pada Persetujuan dimana
royalti tersebut timbul akan berlaku.
|
Pasal 13 KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta tidak bergerak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan saham
atau hak-hak lainnya suatu badan yang kekayaannya secara langsung atau tidak
langsung terdiri dari harta tak gerak di salah satu Negara pihak pada
Persetujuan atau hak lain sehubungan dengan harta tak gerak tersebut, dapat
dikenakan pajak di Negara tersebut.
3. Dalam hal keuntungan dari pengalihan
harta yang terhutang pajak sebagaimana ayat sebelumnya dalam Pasal ini,
keuntungan yang diperoleh penduduk di suatu Negara pihak pada Persetujuan dari
pengalihan saham, penyertaan, atau hak lain dalam modal suatu perusahaan yang
merupakan penduduk di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan
pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pengalihan harta bergerak
yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan atau dari harta bergerak yang terkait dengan tempat usaha
tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan guna menjalankan pekerjaan bebasnya, termasuk
keuntungan dari pengalihan bentuk usaha tetap itu sendiri (terpisah atau
beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap tersebut, dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
5. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan kapal laut atau pesawat
udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta
bergerak yang terkait dengan pengoperasian kapal atau pesawat udara tersebut
hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan tersebut menjadi
penduduk.
6. Keuntungan dari pengalihan harta lainnya
selain yang disebut pada Pasal 12 atau ayat-ayat sebelumnya dalam Pasal ini
hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan
yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau
pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. Meskipun
demikian, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan apabila:
(a) penduduk yang merupakan orang pribadi,
berada di Negara lainnya untuk suatu jangka waktu atau jangka waktu yang
melampaui 91 hari dalam jangka dua belas bulan yang dimulai atau diakhiri dalam
tahun fiskal yang bersangkutan;
(b) penduduk yang memiliki tempat usaha tetap
yang tersedia baginya secara teratur di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
guna melaksanakan kegiatan-kegiatannya, namun hanya sebatas pada penghasilan
yang berasal dari jasa-jasa yang dilakukan di Negara lainnya tersebut.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan,
kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran, serta
pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, pengacara, insinyur,
arsitek, dokter gigi, dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 16, 18, 19, dan 20, gaji, upah, dan imbalan serupa lainnya yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam
hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Jika pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya, maka imbalan yang diterima dari
pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat (1), imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika
:
(a) penerima imbalan tersebut berada di Negara
pihak lainnya tersebut dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak
melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan dan dimulai atau berakhir dalam tahun fiskal yang bersangkutan,
dan
(b) imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas
nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya
tersebut; dan
(c) imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi
suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi
kerja di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau sebagai dewan
pengawas yang resmi, dan dalam hal Meksiko, kapasitasnya sebagai "administrador"
atu "comisario", dan dalam hal Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai
"anggota dewan komisaris", dari perusahaan yang merupakan penduduk
suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
2. Imbalan yang diperoleh seseorang
sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan pekerjaan
yang bersifat manajerial atau teknis sehari-hari dapat dikenakan pajak sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 15.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak
pada Persetujuan sebagai artis/penghibur, seperti misalnya artis teater, film,
radio atau televisi, atau pemusik, atau sebagai atlet, dari
kegiatan-kegiatannya sebagai artis atau atlet yang dilakukan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk penghasilan
dari kegiatan perorangan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan sehubungan dengan reputasinya sebagai artis atau atlet.
2. Apabila penghasilan yang berkenaan
dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak
diterima oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka
menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, 14, dan 15, atas penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana
kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.
3. Ketentuan dalam ayat ini dapat
dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh penduduk di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dari pelaksanaan pekerjaan bebas, penggunaan langsung,
menyewakan, atau penggunaan dalam bentuk lain atas barang-barang atau
pengalihannya sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis
atau atlet tersebut sebagaimana dalam ayat 1.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) dan (2), penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan berdasarkan suatu pengaturan
atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan
dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana kegiatan
tersebut dilakukan apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya atau secara
substansial dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan,
pemerintah daerahnya, atau lembaga publik lainnya.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 19 ayat (2), pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan
kepada penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dari sumber di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam
hubungan kerja di Negara pihak lainnya di masa lalu dan pembayaran berkala yang
dibayarkan kepada penduduk tadi dari sumber seperti tersebut di atas dapat akan
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "pembayaran berkala"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala selama hidup atau
selama jangka waktu tertentu atau yang telah ditentukan karena adanya suatu
kewajiban untuk melakukan pembayaran yang merupakan pengganti nafkah yang layak
dan utuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Gaji,
upah dan imbalan lainnya yang serupa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh
suatu Negara pihak pada Peraturan, atau bagian ketatanegaraannya, atau
pemerintah daerahnya, kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah
daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
(b) Namun demikian,
gaji, upah dan imbalan lain tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak
lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara pihak
lainnya tersebut yang:
(i) merupakan warganegara dari Negara itu;
atau
(ii) tidak menjadi penduduk Negara pihak lainnya
tersebut semat-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tadi.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara
pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya
kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara
tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warganegara dari
Negara pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16,
dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah, dan imbalan lain yang serupa, dan
pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha
yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Orang pribadi yang
sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan
merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan yang atas undangan
dari Pemerintah Negara yang disebutkan pertama atau universitas, akademi,
sekolah, museum, atau lembaga kebudayaan serupa lainnya yang ada di Negara yang
disebutkan pertama atau berdasarkan program resmi pertukaran kebudayaan, berada
di Negara pihak pada Persetujuan tersebut untuk masa tidak lebih dari 2 (dua)
tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah, atau
melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak
di Negara pihak pada Persetujuan tersebut atas imbalan untuk kegiatan-kegiatan
tersebut, asalkan pembayaran imbalan yang diperolehnya tersebut berasal dari
luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
|
Pasal 21 |
1. Pembayaran-pembayaran yang dimaksudkan
untuk memenuhi biaya hidup, pendidikan, atau latihan yang diterima oleh siswa
atau peserta pelatihan yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara
pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan
dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti
pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran- pembayaran tersebut timbul dari
sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah, beasiswa, dan
imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat (1), seorang siswa atau
peserta latihan yang disebutkan dalam ayat (1), sebagai tambahan, selama masa
pendidikan atau pelatihan tersebut berhak atas pengecualian-pengecualian,
keringanan, atau pengurangan pajak yang sama dengan yang diberikan kepada
penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.
|
Pasal 22 |
Jenis-jenis penghasilan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak diatur dalam
Pasal-Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dari Negara pihak pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
|
Pasal 23 |
1. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal dan
batasan dari Undang-undang Meksiko, yang dapat diubah sewaktu-waktu tanpa
merubah prinsipnya, Meksiko memperbolehkan penduduknya untuk mengkreditkan
pajak-pajak Meksiko.
(a) Pajak Indonesia yang dibayar atas penghasilan
yang timbul di Indonesia, dalam jumlah yang tidak melebihi Pajak yang terhutang
di Meksiko atas penghasilan tersebut; dan
(b) dalam hal suatu perusahaan yang memiliki
paling sedikit 10 persen dari modal suatu perusahaan yang merupakan penduduk
Indonesia dan dimana perusahaan yang disebut pertama menerima deviden, Pajak
Indonesia yang dibayar oleh perusahaan yang membagikan dividen itu berasal dari
laba perusahaan tersebut.
2. Dalam hal Indonesia penghindaran pajak
harus dihindarkan sebagai berikut :
Seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang memperoleh
penghasilan dari Meksiko, jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang pajak di
Meksiko sehubungan dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat
dikreditkan terhadap pajak yang dibayar di Indonesia. Namun demikian, jumlah
kredit tersebut, tidak boleh melebihi jumlah pajak yang dibayar di Indonesia
atas penghasilan itu yang dihitung berdasarkan Undang-undang perpajakan dan
peraturan pelaksanaannya.
|
Pasal 24 |
1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban- kewajiban yang terkait
dengan pajak tersebut di Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan
atua lebih memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban terkait yang
diberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama. Pasal ini, menyimpang dari
ketentuan-ketentuan Pasal 1, juga berlaku untuk orang atau badan yang bukan
merupakan penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.
2. Pengenaan pajak atas suatu bentuk usaha
tetap dari suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan tidak dikenakan pajak yang kurang menguntungkan
dibandingkan pajak yang dikenakan atas perusahaan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan yang melakukan kegiatan yang sama.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak
ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk
memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan potongan-
potongan pribadi, keringan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan
pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga yang
diberikan kepada penduduknya sendiri.
4. Kecuali di mana ketentuan Pasal 9, Pasal
11 ayat (7), atau Pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti, dan
pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, untuk
menentukan laba kena pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan
berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada
penduduk dari Negara yang disebut pertama.
5. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang
terkait dengan pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama yang
berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atau
kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap
perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
6. Dalam Pasal ini, istilah
"pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini,
kecuali dalam hal Indonesia, pajak atas bangsa asing.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang/badan menganggap bahwa
tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan
mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh
perundang- undangan nasional masing-masing Negara tersebut, ia dapat mengajukan
masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan di
mana ia menjadi penduduknya atau, apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 24
ayat (1), kepada pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan di
mana ia menjadi warga negaranya.
2. Jika muncul pengajuan keberatan kepada
pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat
menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan
berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama
dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini, sepanjang pejabat yang berwenang di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan memberitahukan kasusnya dalam waktu 3 tahun sejak pemberitahuan
pertama dari tindakan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
persetujuan ini. Dalam hal ini setiap kesepakatan yang dicapai akan diterapkan
dengan memperhatikan batasan waktu yang berlaku pada Undang-undang perpajakan
masing-masing negara.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan, melalui persetujuan bersama, akan berusaha untuk
menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Untuk kepentingan tersebut, Negara
pihak pada Persetujuan harus mengambil acuan model Persetujuan Perpajakan atas
Penghasilan dan Modal, Pedoman Umum serta Keputusan dan Rekomendasi dari
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) atas
masalah-masalah perpajakan. Mereka juga bisa saling berkonsultasi menyangkut
kasus-kasus yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Mereka
juga bisa saling berkonsultasi menyangkut kasus-kasus yang tidak dicakup dalam
Persetujuan ini. Apabila dianggap perlu untuk mencapai Persetujuan itu dapat
dilakukan suatu pertukaran pendapat secara lisan, maka pertukaran itu bisa
dilakukan melalui suatu Komisi yang terdiri dari wakil-wakil dari masing-masing
pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan.
5. Jika suatu kesulitan atau keraguan timbul
dalam penafsiran atas penerapan Persetujuan ini tidak dapat diselesaikan oleh
para pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ayat-ayat sebelumnya dari
Pasal ini, jika antar pejabat yang berwenang dan wajib pajak, setuju maka dapat
membawa kasus tersebut dalam suatu arbitrasi sepanjang wajib pajak itu setuju
secara tertulis atas keputusan dari dewan arbitrasi. Keputusan dewan arbitrasi
dalam kasus tersebut akan mengikat kedua Negara pihak pada Persetujuan
sehubungan dengan kasus tersebut. Prosedur-prosedur yang akan dibentuk antara
kedua Negara melalui surat dipertukarkan melalui saluran diplomatik.
6. Menyimpang dari setiap perjanjian
internasional di bidang perdagangan atau investasi dengan Negara pihak pada
Persetujuan atau negara tersebut menjadi peserta perjanjian internasional itu,
setiap pertentangan yang timbul menyangkut pajak-pajak yang dicakup dalam Pasal
2, aau dalam hal non-disorimination, maka tindakan perpajakan yang diambil oleh
suatu Negara pihak pada Persetujuan termasuk pertentangan apakah Persetujuan
ini diterapkan untuk pertentangan tersebut harus diselesaikan dalam kerangka
Persetujuan, kecuali kalau para pejabat yang berwenang berpendapat lain.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan,
sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang
bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi
ini tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima
oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan
cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan
perundang-undangan domestik Negara tersebut dan hanya dapat diungkapkan kepada
pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang (termasuk pengadilan dan
badan-badan administratif) yang terlibat dalam penetapan, penagihan, penegakan
hukum, atau penuntutan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini. Pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang tersebut
hanya boleh menggunakan informasi tadi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas,
tetapi mereka boleh mengungkapkan informasi tadi dalam proses pengadilan atau
dalam pembuatan keputusan pengadilan.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) sama
sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara
pihak pada Persetujuan suatu kewajiban :
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang menyimpang dari perundang- undangan dan praktik
administratif dari Negara tersebut atau dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
(b) untuk memberikan informasi yang tidak
mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik
administratif yang lazim dari Negara tersebut atau dari Negara pihak lainnya
pada Persetujuan;
(c) untuk memberikan informasi yang
mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan, atau
keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan, atau informasi
lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan publik.
|
Pasal 27 |
Tidak ada sesuatu pun
dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal
dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam
peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan
khusus.
|
Pasal 28 |
1. Negara pihak pada Persetujuan akan saling
memberitahukan secara tertulis melalui saluran diplomatik, bilamana prosedur
formal menurut peraturan perundangan masing-masing yang diperlukan untuk
berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi. Persetujuan ini akan mulai berlaku
pada tanggal pemberitahuan terakhir diterima.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku:
(a) untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara
sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari
tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
(b) untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya,
pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun
berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 29 |
1. Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai
diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara
pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran
diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian
Persetujuan 6 bulan sebelum berakhirnya satu tahun kalender yang dimulai
setelah lewat satu masa selama 5 (lima) tahun berlakunya Persetujuan ini.
Dalam hal demikian, Persetujuan akan tidak mempunyai
pengaruh lagi :
(a) untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara
sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari
tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
(b) untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya,
pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun
berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
SEBAGAI BUKTI yang
bertanda tangan di bawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing,
telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di kota Los
Cabos, Meksiko, dalam rangkap tiga pada tanggal 6 September 2002, dalam bahasa
Spanyol, Indonesia dan Inggris, dimana ketiga naskah tersebut adalah otentik.
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan Persetujuan ini
antara Bahasa Spanyol dan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah dalam
bahasa Inggris.
|
Untuk Pemerintah
Republik Indonesia ttd. Yosef Berty Fernandez Kuasa Usaha Sementara |
Untuk Pemerintah
Negara Meksiko Serikat ttd. Francisco Gil Diaz Menteri Keuangan dan
Kredit Umum |
PROTOKOL
Pada saat
penandatanganan Persetujuan untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan, yang
ditandatangani pada hari ini antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Negara Meksiko Serikat, yang bertandatangan di bawah ini menyepakati
bahwa ketentuan-ketentuan berikut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
Persetujuan.
1. Merujuk pada ayat (2) Pasal 8
Penghasilan dari
perkapalan dan transportasi udara yang bersifat internasional adalah termasuk
penyewaan kontainer-kontainer asalkan hal tersebut bersifat insidentil bagi
penghasilan tersebut.
2. Merujuk pada ayat (6) Pasal 10
Menjadi pengertian
bersama bahwa jenis Pajak sebagaimana disebut pada ayat (6) Pasal 10 akan
berlaku seluruhnya bahkan jika ayat tersebut belum termasuk pada Persetujuan
ini.
SEBAGAI BUKTI yang
bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa, telah menandatangani Protokol
ini.
DIBUAT di kota Los
Cabos, Meksiko, dalam rangkap tiga pada tanggal 6 September 2002, dalam bahasa
Spanyol, Indonesia dan Inggris, dimana ketiga naskah tersebut adalah otentik.
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan Persetujuan ini
antara Bahasa Spanyol dan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah dalam
bahasa Inggris.
|
Untuk Pemerintah
Republik Indonesia ttd. Yosef Berty Fernandez Kuasa Usaha Sementara |
Untuk Pemerintah
Negara Meksiko Serikat ttd. Francisco Gil Diaz Menteri Keuangan dan
Kredit Umum |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam