CONVENTION
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE FRENCH REPUBLIC
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF
FISCAL
EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND
CAPITAL
The Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the French Republic,
[REPLACED
by paragraph 1 of Article 6 of the MLI] [Desiring to conclude a Convention for the avoidance of double
taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income
and on capital,]
|
The following paragraph 1 of
Article 6 of the MLI replaces the text referring to an intent to eliminate
double taxation in the preamble of this Convention:
ARTICLE
6 OF THE MLI  PURPOSE OF A COVERED TAX AGREEMENT
Intending to eliminate double
taxation with respect to the taxes covered by the Convention without creating
opportunities for non-taxation or reduced taxation through tax evasion or
avoidance (including through treaty-shopping arrangements aimed at obtaining
reliefs provided in the Convention for the indirect benefit of residents of
third jurisdictions), |
Have agreed as follows:
|
Article 1 |
This Convention shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Convention shall apply to taxes on income and on capital
imposed on behalf of each Contracting State or of its political subdivisions or
local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income and on capital all
taxes imposed on total income, on total capital, or on elements of income or of
capital, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable
property, taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises,
as well as taxes on capital appreciation.
3. The existing taxes to which the Convention shall apply are:
(a) in the case of Indonesia :
(1)
the income tax;
(2)
the corporation tax;
(3)
the net wealth tax; including any
withholding tax, prepayment or advance payment with respect to the aforesaid
taxes, and
(4)
the tax on dividends, interest and
royalties,
(Pajak
atas Bunga, Dividen dan Royalty),
(hereinafter
refereed to as "Indonesian Tax").
(b) in the case of France :
(1)
the income tax;
(2)
the corporation tax;
including
any withholding tax, prepayment (precompte) or advance payment with respect to
the aforesaid taxes;
(hereinafter
refereed to as "French Tax");
4. The Convention shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
this Convention, in addition to, or in place of, the existing taxes. The
competent authorities of the Contracting States shall notify to each other any
substantial changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. In this Convention, unless the context otherwise requires :
(a) the terms "one of the Contracting
States" and "the other Contracting State" mean France or
Indonesia, as the context requires;
(b) the term "Indonesia" comprises
the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and parts of
the continental shelf and adjacent seas, over which the Republic of Indonesia
has sovereignty, sovereign rights or other rights in accordance with
international law;
(c) the term "France" means the
European and overseas departments of the French Republic, including the area
outside the territorial sea adjacent to those departments which is, in
accordance with international law, an area within which France may exercise
rights with respect to the sea bed and sub-soil and their natural resources;
(d) the term "person" comprises an
individual, a company and any other body of persons;
(e) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a
Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other
Contracting State;
(g) the term "nationals" means:
(1)
all individuals possessing the
nationality of a Contracting State;
(2)
all legal persons, partnerships and
associations deriving their status as such from the law in force in a
Contracting State;
(h) the term "competent authority"
means:
(1)
in the case of Indonesia, the
Minister of Finance or his authorised representative;
(2)
in the case of France, the Minister
of the Budget or his authorised representative.
2. As regards the application of the Convention by a Contracting
State any term not otherwise defined shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting
State relating to the taxes which are the subject of the Convention.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Convention, the term "resident
of a Contracting State" means any person who, under the law of that State,
is liable to taxation therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature. But this term does not
include any person who is liable to tax in that Contracting State in respect
only of income from sources therein or capital situated in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
Contracting State in which he has a permanent home available to him. If he has
a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be
deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and
economic relations are closest (centre of vital interests);
(b) if the Contracting State in which he has
his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a
permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed
to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both
Contracting States or in neither of them, the competent authorities of the
Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which its place of
effective management is situated. If a place of effective management is
considered as situated in both Contracting States, the competent authorities of
the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Convention, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business in which the business of
the enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" shall include
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a farm or plantation;
(g) a mine, an oil well, quarry or other place
of extraction of natural resources;
(h) a building site or construction or assembly
project which exists for more than six months.
3. [MODIFIED by paragraph
4 of Article 13 of the MLI] [The term "permanent establishment"
shall not be deemed to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, for the supply of information,
for scientific research or for similar activities which have a preparatory or
auxiliary character, for the enterprise.]
|
The following paragraph 4 of
Article 13 of the MLI applies to paragraph 3 of Article 5 of this Convention:
ARTICLE
13 OF THE MLI - ARTIFICIAL AVOIDANCE OF PERMANENT ESTABLISHMENT
STATUS THROUGH THE SPECIFIC ACTIVITY EXEMPTIONS
Article 5 of the Convention
shall not apply to a fixed place of business that is used or maintained by an
enterprise if the same enterprise or a closely related enterprise carries on
business activities at the same place or at another place in the same Contracting
State and: a) that place or other place constitutes a permanent
establishment for the enterprise or the closely related enterprise under the
provisions of Article 5 of the Convention; or b) the overall activity resulting from the combination of the
activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the
same enterprise or closely related enterprises at the two places, is not of a
preparatory or auxiliary character, provided that the business
activities carried on by the two enterprises at the same place, or by the
same enterprise or closely related enterprises at the two places, constitute
complementary functions that are part of a cohesive business operation. |
4. A person acting in a Contracting State on behalf of an
enterprise of the other Contracting State -- other than an agent of an
independent status to whom paragraph 6 applies -- shall be deemed to be a
permanent establishment in the first-mentioned State:
(a) [REPLACED
by paragraph 1 of Article 12 of the MLI] [if he has, and habitually
exercises in that State, an authority to conclude contracts in the name of the
enterprise, unless his activities are limited to the purchase of goods or
merchandise for the enterprise; ] or
|
The following paragraph 1 of
Article 12 of the MLI replaces subparagraph a) of paragraph 4 of Article 5 of
this Convention:
ARTICLE
12 OF THE MLI - ARTIFICIAL AVOIDANCE OF PERMANENT ESTABLISHMENT
STATUS THROUGH COMMISSIONNAIRE ARRANGEMENTS AND
SIMILAR STRATEGIES
Notwithstanding Article 5 of
the Convention, but subject to paragraph 2 of Article 12 of the MLI, where a
person is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise and, in
doing so, habitually concludes contracts, or habitually plays the principal
role leading to the conclusion of contracts that are routinely concluded
without material modification by the enterprise, and these contracts are: a) in the name of the enterprise; or b) for the transfer of the ownership of, or for the granting of
the right to use, property owned by that enterprise or that the enterprise
has the right to use; or c) for the provision of services by that enterprise, that enterprise shall be deemed
to have a permanent establishment in that Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise unless these
activities, if they were exercised by the enterprise through a fixed place of
business of that enterprise situated in that Contracting State, would not
cause that fixed place of business to be deemed to constitute a permanent
establishment under the definition of permanent establishment included in the
provisions of Article 5 of the Convention. |
(b) if he habitually maintains in that State a
stock of goods or merchandise belonging to the enterprise from which he
regularly fills orders on behalf of the enterprise.
5. An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a
permanent establishment in the other Contracting State if it renders services
to an enterprise of that other Contracting State, including supervisory
activities connected with a building-site or a construction, installation or
assembly project, through an employee or other person -- other than an agent of
independent status to whom paragraph 6 applies -- when such employee or person
is present in the other Contracting State for a period or periods exceeding in
the aggregate 183 days within a period of 12 months.
6. [REPLACED by paragraph
2 of Article 12 of the MLI] [An enterprise of a Contracting State shall not
be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State
merely because it carries on business in that other State through a broker,
general commission agent or any other agent of an independent status, where
such persons are acting in the ordinary course of their business, However, when
the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly to the
business of that enterprise, he shall not be considered an agent of an
independent status within the meaning of this paragraph if it is proved that
the transactions between the agent and the enterprise are not made at arms
length conditions.]
|
The following paragraph 2 of
Article 12 of the MLI replaces paragraph 6 of Article 5 of this Convention:
ARTICLE
12 OF THE MLI - ARTIFICIAL AVOIDANCE OF PERMANENT ESTABLISHMENT
STATUS THROUGH COMMISSIONNAIRE ARRANGEMENTS AND SIMILAR
STRATEGIES
Paragraph 1 of Article 12 of
the MLI shall not apply where the person acting in a Contracting State on
behalf of an enterprise of the other Contracting State carries on business in
the first-mentioned Contracting State as an independent agent and acts for
the enterprise in the ordinary course of that business. Where, however, a
person acts exclusively or almost exclusively on behalf of one or more
enterprises to which it is closely related, that person shall not be
considered to be an independent agent within the meaning of this paragraph
with respect to any such enterprise. |
7. An insurance enterprise of a Contracting State shall be deemed
to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects
premiums in that other State or insures risks situated therein through an
employee or through a representative who is not an agent of an independent
status to whom paragraph 6 applies. This provision shall not apply to
reinsurance activities of such an enterprise.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
for either company a permanent establishment of the other.
|
The following paragraph 1 of
Article 15 of the MLI applies to provisions of this Convention:
ARTICLE
15 OF THE MLI - DEFINITION OF A PERSON CLOSELY RELATED TO AN ENTERPRISE
For the purposes of Article 5
of the Convention, a person is closely related to an enterprise if, based on
all the relevant facts and circumstances, one has control of the other or
both are under the control of the same persons or enterprises. In any case, a
person shall be considered to be closely related to an enterprise if one possesses
directly or indirectly more than 50 per cent of the beneficial interest in
the other (or, in the case of a company, more than 50 per cent of the
aggregate vote and value of the companys shares or of the beneficial equity
interest in the company) or if another person possesses directly or
indirectly more than 50 per cent of the beneficial interest (or, in the case
of a company, more than 50 per cent of the aggregate vote and value of the
companys shares or of the beneficial equity interest in the company) in the
person and the enterprise. |
|
Article 6 |
1. Income from immovable property including income from
agriculture or forestry may be taxed in the Contracting State in which such
property is situated.
2. The term "immovable property" shall be defined in
accordance with the taxation laws of the Contracting State in which the
property in question is situated. The term shall in any case include property
accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture
and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property
apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments
as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived
from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of professional services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to
that permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated herein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise
engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions
and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent
establishment.
3. In the determination of the profits of a permanent
establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred
for the purposes of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles embodied in this Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to
be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Convention, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits derived by an enterprise from the operation of ships
or aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting
State of which the enterprise is a resident.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits
derived by an enterprise from the participation in a pool, a joint business or
in an international operating agency but only to so much of the profits so
derived as is allocable to the participant in an international joint venture in
proportion to its share in the joint operation.
|
Article 9 |
[MODIFIED
by paragraph 1 of Article 17 of the MLI] [Where:
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed
accordingly.]
|
The following paragraph 1 of
Article 17 of the MLI applies and supersedes the provisions of this
Convention:
ARTICLE
17 OF THE MLI  CORRESPONDING ADJUSTMENTS
Where a Contracting State
includes in the profits of an enterprise of that Contracting State and taxes
accordingly  profits on which an enterprise of the other Contracting State
has been charged to tax in that other Contracting State and the profits so
included are profits which would have accrued to the enterprise of the
first-mentioned Contracting State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other Contracting State shall make an appropriate
adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In
determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of
the Convention and the competent authorities of the Contracting States shall
if necessary consult each other. |
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may be taxed in the Contracting State
of which the company paying the dividends is a resident, and according to the
law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed:
(a) [MODIFIED
by paragraph 1 of Article 8 of the MLI] [10% of the gross amount of the
dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the
capital of the company paying the dividends;]
|
The following paragraph 1 of
Article 8 of the MLI applies to subparagraph a) of paragraph 2 of Article 10
of this Convention:
ARTICLE
8 OF THE MLI  DIVIDEND TRANSFER TRANSACTIONS
Subparagraph a) of paragraph 2
of Article 10 of the Convention shall apply only if the ownership conditions
described in those provisions are met throughout a 365-day period that
includes the day of the payment of the dividends (for the purpose of
computing that period, no account shall be taken of changes of ownership that
would directly result from a corporate reorganisation, such as a merger or
divisive reorganisation, of the company that holds the shares or that pays
the dividends). |
(b) in all other cases, 15% of the gross amount
of the dividends.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, "jouissance" shares or "jouissance"
rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims,
participating in profits, as well as income from other corporate rights which
is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the
taxation law of the State of which the company making the distribution is a
resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
recipient of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on
business in the other Contracting State of which the company paying the
dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or
performs in that other State professional services from a fixed base situated
therein and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
a case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply. Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company
which is a resident of one of the Contracting states has a permanent
establishment in the other Contracting state, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 15%
of the amount of such profits after deducting from those profits the tax
imposed on them in that other state.
5. A resident of Indonesia who receives dividends paid by a
company which is a resident of France may obtain the refund of the prepayment
(précompte) relating to such dividends, in the event it had been paid by the
distributing company. Such prepayment (précompte) shall be refunded subject to
the deduction of the tax levied according to the national laws and the
provisions of paragraph 2. The gross amount of the prepayment (précompte)
refunded shall be deemed to be dividends for the purposes of the provisions of
this Convention.
6. Where a company resident of a Contracting State has in the
other Contracting State a permanent establishment, the profits of this
permanent establishment may, after having borne the corporation tax, be liable
to a tax the rate of which shall not exceed 10%, according to the laws of that
other Contracting State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may be taxed in the Contracting State
in which it arises, and according to the law of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not
exceed 15% of the amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2 of this Article,
the tax charged by the Contracting State in which the interest arises shall not
exceed 10% of the amount of the interest, if:
(a) the interest is paid by a bank, a financial
institution or by an enterprise the activities of which are mainly carried on
in the fields of agriculture, plantation, forestry, fishery, mining,
manufacturing, industries, transportation, low cost housing projects, tourism
and infrastructure, and
(b) the interest is paid to a bank or to
another enterprise.
4. Notwithstanding the provisions of paragraph 2 of this Article,
interest arising in a Contracting State shall be taxable only in the other
Contracting State if it is paid:
(a) to that other Contracting State or to a
statutory body thereof, or
(b) to an enterprise of that other Contracting
State on loans or credits granted with the participation of a financing public
institution of that other State and with the consent of the Minister in charge
of financial or economic affairs or of planning of the first-mentioned
Contracting State, in connection with the sale of any industrial or scientific
equipment or with the survey, the installation or the supply of industrial or
scientific premises or of public works.
5. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching bonds or debentures.
6. The provisions of paragraphs 1, 2, 3 and 4 shall not apply if
the recipient of the interest, being a resident of a Contracting State, carries
on business in the other Contracting State in which the interest arises,
through a permanent establishment situated therein, or performs in that other
State professional services from a fixed base situated therein, and the
debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected
with such permanent establishment or fixed base. In such a case, the provisions
of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority, a
statutory body thereof or a resident of that State. Where, however, the person
paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not,
has in a Contracting State a permanent establishment in connection with which
the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest
is borne by such permanent establishment, then such interest shall be deemed to
arise in the Contracting State in which the permanent establishment is
situated.
8. Where, owing to a special relationship between the payer and
the recipient or between both of them and some other person, the amount of the
interest paid, having regard to the debt claim for which it is paid, exceeds
the amount which would have been agreed upon by the payer and the recipient in
the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply
only to the last-mentioned amount. In that case, the excess part of the
payments shall remain taxable according to the law of each Contracting State,
due regard being had to the other provisions of this Convention.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may be taxed in the Contracting State
in which they arise, and according to the law of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall
not exceed 10% of the amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph films and works recorded for broadcasting or television, any
patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for
information concerning industrial, commercial or scientific experience.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
recipient of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on
business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a
permanent establishment situated therein, or performs in that other State
professional services from a fixed base situated therein, and the right or
property in respect of which the royalties are paid is effectively connected
with such permanent establishment or fixed base. In such a case, the provisions
of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment in connection with which the obligation to pay
the royalties was incurred, and those royalties are borne by that permanent
establishment, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting
State in which the permanent establishment is situated.
6. Where, owing to a special relationship between the payer and
the recipient or between both of them and some other person, the amount of the
royalties paid, having regard to the use, right or information for which they
are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and
the recipient in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In that case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the law of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Convention.
|
Article 13 |
1. [MODIFIED by paragraph
4 of Article 9 of the MLI] [Gains from the alienation of immovable
property, as defined in paragraph 2 of Article 6, or from the alienation of
shares or comparable interest in a real property cooperative, or in a company
the assets of which consist principally of immovable property, may be taxed in
the Contracting State in which such property is situated.]
|
The following paragraph 4 of
Article 9 of the MLI applies to paragraph 1 of Article 13 of this Convention
(only to the extent that the provisions of that paragraph relate to gains
from the alienation of shares or comparable interest in a real property
cooperative, or in a company the assets of which consist principally of
immovable property):
ARTICLE
9 OF THE MLI - CAPITAL GAINS FROM ALIENATION OF SHARES OR INTERESTS
OF ENTITIES DERIVING THEIR VALUE PRINCIPALLY FROM IMMOVABLE
PROPERTY
For purposes of this
Convention, gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of shares or comparable interests, such as interests in a
partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if, at any
time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable
interests derived more than 50 per cent of their value directly or indirectly
from immovable property (real property) situated in that other Contracting
State. |
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing professional
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or together with the whole enterprise) or of such a fixed
base, may be taxed in the other State. However, gains from the alienation of
movable property of the kind referred to in paragraph 3 of Article 23 shall be
taxable only in the Contracting State in which such movable property is taxable
according to the said Article.
3. Gains from the alienation of any property other than those
mentioned in paragraphs 1 and 2, shall be taxable only in the Contracting State
of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other independent activities of a similar character
shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available
to him in the other Contracting State for the purpose of performing his
activities. If he has such a fixed base, the income may be taxed in the other
Contracting State but only so much of it as is attributable to that fixed base.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries,
wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting
State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless
the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment
is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that
other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if:
(a) the recipient is present in the other State
for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within any
period of twelve months;
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft in
international traffic may be taxed in the Contracting State of which the
enterprise operating the ship or the aircraft is a resident.
|
Article 16 |
Directors fees and similar
payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a
member of the board of directors or a similar organ of a company which is a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by entertainers, such as theatre, motion picture, radio or television
artistes, and musicians, and by athletes from their personal activities as such
may be taxed in the Contracting State in which these activities are exercised.
2. Where income in respect of personal activities as such of an
entertainer or athlete accrues not to that entertainer or athlete himself but
to another person that income may, notwithstanding the provisions of Articles
7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the
entertainer or athlete are exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remunerations
or profits, and wages, salaries and other similar income derived by
entertainers and athletes from their personal activities as such in a
Contracting State shall be taxable only in the other Contracting State if their
visit to the first Contracting State is supported substantially from the public
funds of that other Contracting State, one of its political subdivisions or
local authorities or of a statutory body thereof.
4. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, where income in
respect of personal activities as such of entertainers and athletes in a
Contracting State accrues not to that entertainer or athlete himself but to
another person, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, that
income shall be taxable only in the other Contracting State if this person is
supported substantially from the public funds of that other Contracting State,
one of its political subdivisions or local authorities or of a statutory body
thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19,
pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting
State in consideration of past employment shall be taxable only in that State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, social security
pensions paid by a social security instrumentality of a Contracting State shall
be taxable only in that Contracting State.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or one of its political
subdivisions or local authorities or by a statutory body thereof to any
individual in respect of services rendered to that State or subdivision or
local authority or statutory body shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that State
and the recipient is a resident and also a national of that State.
2. Any pensions paid by, or out of funds created by, a
Contracting State or one of its political subdivisions or local authorities or
by a statutory body thereof to any individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or local authority or statutory body shall be
taxable only in that State.
3. The provisions of Articles 15 and 16 shall apply to
remuneration in respect of services rendered in connection with any business
carried on by a Contracting State or one of its political subdivisions or a
local authority or a statutory body thereof.
|
Article 20 |
1. Payments which a student or business apprentice who is or was
formerly a resident of a Contracting State and who is present in the other
Contracting State solely for the purpose of his education or training receives
for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in
that other State, provided that such payments are made to him from sources
outside that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
which a student or business apprentice who is or was formerly a resident of a
Contracting State and who is present in the other Contracting State solely for
the purpose of his education or training derives from services rendered in that
other State shall not be taxed in that other State provided that such services
are in connection with his education or training or that the remuneration of
such services is necessary to supplement the resources available to him for the
purpose of his maintenance.
|
Article 21 |
1. A teacher or a researcher who, resident of a Contracting
State, visits the other Contracting State for the purpose of teaching or
engaging in research shall be exempt from tax in that other Contracting State
for a period not exceeding two years on remuneration in respect of such
activities.
2. This Article shall not apply to income from research if such
research is undertaken not in the public interest but primarily for the private
benefit of a specific person or persons.
|
Article 22 |
1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever
arising, not dealt with in the foregoing articles of this Convention shall be
taxable only in that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply if the recipient
of the income, being a resident of a Contracting State, carries on business in
the other Contracting State through a permanent establishment situated therein,
or performs in that other State professional services from a fixed base
situated therein, and the right or property in respect of which the income is
paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base.
In such a case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be,
shall apply.
|
Article 23 |
1. Capital represented by immovable property, as defined in
paragraph 2 of Article 6, may be taxed in the Contracting State in which such
property is situated.
2. Capital represented by movable property forming part of the
business property of a permanent establishment of an enterprise, or by movable
property pertaining to a fixed base used for the performance of professional
services, may be taxed in the Contracting State in which the permanent
establishment or fixed base is situated.
3. Ships and aircraft operated in international traffic by an
enterprise and movable property pertaining to the operation of such ships and
aircraft shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise
is a resident.
4. All other elements of capital of a resident of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 24 |
Double taxation shall be avoided
in the following manner :
1. In the case of Indonesia:
(a) Indonesia may include in the basis upon
which taxes referred to in Article 2 paragraph 3(b) are imposed, the items of
income or capital which according to the provisions of this Convention may be
taxed in France.
(b) Subject to the provisions of sub-paragraph
(c) below, Indonesia shall allow a reduction from the tax computed in
conformity with sub-paragraph (a) equal to such part of that tax which bears
the same proportion to the aforesaid tax as the part of the income or capital
which is included in the basis of that tax, and may be taxed in France
according to the provisions of this Convention, bears to the total income or
capital which forms the basis for Indonesian tax.
(c) Where a resident of Indonesia derives
income which, in accordance with the be
taxed in France, Indonesia shall allow as a deduction from the Indonesian tax
on the income of that person an amount equal to the tax paid in France on that
income. Such deduction shall, however, not exceed that part of the Indonesian
tax computed in conformity with sub-paragraph (a) which is appropriate to the
income derived from France.
(d) Where a resident of Indonesia derives gains
which may be taxed in France in accordance with the provisions of Article 13,
Indonesia shall allow a deduction from its tax on such gains equal to the tax
paid in France.
2. In the case of France:
(a) Income other than that referred to in
sub-paragraph (b) below shall be exempt from the French taxes referred to in
sub-paragraph (a) of paragraph 3 of Article 2 if the income is taxable in
Indonesia under this Convention.
(b) Income referred to in Articles 10, 11, 12,
14, 16 and 17, received from Indonesia, may be taxed in France. The Indonesian
tax levied on such income entitles residents of France to a tax credit
corresponding to the amount of Indonesian tax levied but which shall not exceed
the amount of French tax levied on such income. Such credit shall be allowed
against taxes referred to in sub-paragraph (a) of paragraph 3 of Article 2, in
the bases of which such income is included.
(c) Notwithstanding the provisions of
sub-paragraphs (a) and (b) above, French tax is computed on income chargeable
in France by virtue of this Convention at the rate appropriate to the total of
the income chargeable in accordance with the French law.
(d) In the cases where Indonesian tax levied on
dividends, interest or royalties is wholly relieved or reduced below the rates
provided for in Article 10, paragraph 2 (a) for dividends, in Article 11,
paragraph 3 for interest or Article 12, paragraph 2 for royalties, by special
incentive measures under Indonesian law designed to promote economic
development in Indonesia, the credit referred to in sub-paragraph (b) above
shall be equal to the rate of tax provided for, as regards dividends, in
Article 10, paragraph 2(a), as regards interest, in Article 11, paragraph 3, and
as regards royalties, in Article 12, paragraph 2.
|
Article 25 |
1. The nationals of a Contracting State, who are residents of one
of the Contracting States, shall not be subjected in the other Contracting
State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or
more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals
of that other State in the same circumstances are or may be subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not
be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned Contracting State to any taxation or any requirement connected
therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected
requirements to which other similar enterprises of that first-mentioned State
are or may be subjected.
4. In this Article, the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Convention.
|
Article 26 |
1. Where a resident of a Contracting State considers that the
actions of one or both of the Contracting States result or will result for him
in taxation not in accordance with this Convention, he may, notwithstanding the
remedies provided by the national laws of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 25, to that of the Contracting
State of which he is a national. This case must be presented within three years
of the first notification of the action giving rise to taxation not in
accordance with the Convention.
2. [MODIFIED by second
sentence of paragraph 2 of Article 16 of the MLI] [The competent authority
shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is
not itself able to arrive at an appropriate solution, to resolve the case by
mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State,
with a view to the avoidance of taxation not in accordance with the
Convention.]
|
The following second sentence
of paragraph 2 of Article 16 of the MLI applies to paragraph 2 of Article 26
of this Convention:
ARTICLE
16 OF THE MLI - MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
Any agreement reached shall be
implemented notwithstanding any time limits in the domestic law of the
Contracting States. |
3. [MODIFIED by paragraph
3 of Article 16 of the MLI] [The competent authorities of the Contracting
States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties arising
as to the application of the Convention. They may also consult together for the
elimination of double taxation in cases not provided for in the Convention.]
|
The following first sentence of
paragraph 3 of Article 16 of the MLI applies to paragraph 3 of Article 26 of
this Convention:
ARTICLE
16 OF THE MLI - MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
The competent authorities of
the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any
difficulties or doubts as to the interpretation or application of the
Convention. |
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. When it seems advisable in order to
reach agreement to have an oral exchange of opinions, such exchange may take
place through a Commission consisting of the representatives of the competent
authorities of the Contracting States.
5. The competent authorities of the Contracting States shall by
mutual agreement settle the mode of application of this Convention and,
especially, the requirements to which the residents of a Contracting State
shall be subjected in order to obtain, in the other Contracting State, tax
reliefs or exemptions on income referred to in Articles 10, 11 and 12, received
from that other Contracting State.
|
Article 27 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for the carrying out of this
Convention and of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes
covered by this Convention insofar as the taxation thereunder is in accordance
with this Convention. Any information so exchanged shall be treated as secret
and shall not be disclosed to any persons or authorities other than those
(including a court or administrative body) concerned with the assessment,
collection or enforcement in respect of taxes which are the subject of this
Convention or with the prosecution, claims and appeals relating thereto.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on one of the Contracting States the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws or the administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply particulars which are not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 28 |
1. Nothing in this Convention shall affect the fiscal privileges
of members of diplomatic missions and their personal domestic staff, of members
of consular missions, or of members of permanent missions under the general
rules of international law or under the provisions of special agreements.
2. Notwithstanding the provisions of Article 4, an individual who
is a member of a diplomatic or consular or permanent mission of a Contracting
State which is situated in the other Contracting State or in a third State
shall be deemed for the purposes of this Convention to be a resident of the
sending State if:
(a) in accordance with international law, he is
not taxable in the receiving State on income from sources outside that State;
and
(b) he is liable in the sending State to the
same obligations in relation to tax on his total world income as are residents
of that sending State.
3. This Convention shall not apply to international
organisations, to organs and officials thereof and to persons who are members
of a diplomatic or consular or permanent mission of a third State, being
present in a Contracting State and not treated in either Contracting State as
residents in respect of taxes on income and capital.
|
Article 29 |
1. This Convention may be extended, either in its entirety or
with any necessary modifications, to the overseas territories of the French
Republic which impose taxes substantially similar in character to those to
which the Convention applies. Any such extension shall take effect from such
date and subject to such modifications and conditions, including conditions as
to termination, as may be specified and agreed between the Contracting States
in notes to be exchanged through diplomatic channels or in any other manner in
accordance with their constitutional procedures.
2. Unless otherwise agreed by both Contracting States, the
denunciation of the Convention by one of them under Article 31 shall terminate,
in the manner provided for in that Article, the application of the Convention
to any territory to which it has been extended under this Article.
|
The following paragraph 1 of
Article 7 of the MLI applies and supersedes the provisions of this
Convention:
ARTICLE
7 OF THE MLI  PREVENTION OF TREATY ABUSE (Principal
purposes test provision)
Notwithstanding any provisions
of the Convention, a benefit under the Convention shall not be granted in
respect of an item of income or capital if it is reasonable to conclude,
having regard to all relevant facts and circumstances, that obtaining that
benefit was one of the principal purposes of any arrangement or transaction
that resulted directly or indirectly in that benefit, unless it is
established that granting that benefit in these circumstances would be in
accordance with the object and purpose of the relevant provisions of the
Convention. |
|
Article 30 |
1. Each Contracting State shall notify to the other the
completion of the procedure required by its law for the bringing into force of
this Convention. This Convention shall enter into force one month after the
date of the later of these notifications.
2. Its provisions shall apply for the first time:
(a) as regards taxes withheld at source on
dividends, interest and royalties, to amounts payable on or after the date of
entry into force of this Convention;
(b) as regards other taxes on income, to income
derived during the calendar year in which the Convention entered into force or
relating to the accounting period ending during the year;
(c) as regards taxes on capital, to capital for
the calendar year in which the Convention entered into force.
|
Article 31 |
1. This Convention shall remain in force indefinitely. However,
after 1981, each Contracting State may, by giving at least six months written
notice of termination through diplomatic channels, denounce the Convention as
of the end of a calendar year.
2. In such an event, its provisions shall apply for the last time
:
(a) as regards taxes withheld at source, to
sums payable before or on 31 December of the calendar year for the end of which
the termination has been notified;
(b) as regards other taxes on income, to income
derived during the calendar year for the end of which the termination has been
notified or relating to the accounting period ending during this year;
(c) as regards taxes on capital, to capital
taxable for the calendar year for the end of which the termination has been
notified.
In witness whereof the
undersigned, duly authorised thereto by their respective Governments, have
signed this Convention.
Done in duplicate at Jakarta,
this fourteenth day of September 1979, in the French and Indonesian languages,
both texts being equally authoritative.
|
For the Government of the Republic of Indonesia |
For the Government of the French Republic |
PROTOCOL
At the time of signature of the
Convention between the Government of the French Republic and the Government of
the Republic of Indonesia for the avoidance of double taxation and the
prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income and on capital,
the undersigned have agreed upon the following provision which is an integral
part of this Convention.
"It is understood that
profits from the operation of ships in the meaning of Article 8 can only be
derived by an enterprise which carries out shipping business on its own account
and responsibility."
In witness whereof, the
undersigned have signed the present Protocol which shall have the same force
and validity as if it were inserted word by word in the Convention.
Done at Jakarta, this fourteenth
day of September 1979, in duplicate, in the French and Indonesian languages,
both texts being equally authoritative.
|
For the Government of the Republic of Indonesia |
For the Government of the French Republic |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK PERANCIS
MENGENAI PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
YANG BERKENAAN ATAS PENDAPATAN DAN ATAS KEKAYAAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang-orang dan badan-badan yang merupakan penduduk salah satu atau
kedua Negara pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan yang dikenakan oleh masing-masing
Negara pihak pada Persetujuan atau oleh bagian-bagian ketatanegaraannya atau
pemerintah daerahnya tanpa memandang cara pemungutan pajak pajak tersebut.
2. Sebagai pajak-pajak atas pendapatan dan
atas kekayaan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh pendapatan, atas
seluruh kekayaan ataupun atas unsur-unsur pendapatan atau kekayaan, termasuk
pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak
atau tak gerak, pajak-pajak atas gunggungan upah dan gaji yang dibayarkan oleh
perusahaan-perusahaan begitu pula pajak-pajak atas pertambahan nilai kekayaan.
3. Pajak-pajak yang berlaku sekarang
terhadap mana Persetujuan ini berlaku, adalah :
(a) sepanjang
mengenai Indonesia :
(1) Pajak
Pendapatan;
(2) Pajak
Perseroan;
(3) Pajak
Kekayaan;
termasuk setiap pajak yang dipungut pada
sumbernya, pembayaran di muka atau pembayaran terlebih dahulu mengenai
pajak-pajak tersebut di atas;
(4) Pajak
atas Bunga, Dividen dan Royalty;
(selanjutnya disebut pajak Indonesia);
(b) sepanjang
mengenai Perancis :
(1) Limpot
sur le revenu (Pajak Pendapatan)
(2) Limpot
sur les societes (Pajak Perseroan)termasuk setiap pajak yang dipungut pada
sumbernya, pembayaran di muka atau pembayaran terlebih dahulu mengenai
pajak-pajak tersebut di atas;
(selanjutnya disebut pajak Perancis)
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap ataupun
sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu
sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang telah diadakan dalam
perundang-undangan pajak masing-masing.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimat harus
diartikan lain maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) Istilah
"salah satu Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara lainnya
pihak pada Persetujuan" berarti Indonesia atau Perancis, tergantung dari hubungan
kalimatnya;
(b) Istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan
dalam Undang-undangnya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan
sekitarnya yang berbatasan, atas mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan,
hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum international;
(c) istilah
"Perancis" berarti departemen-departemen (departements) Republik
Perancis yang berada di daratan Eropah dan di seberang lautan termasuk daerah
di luar batas laut territorial yang berbatasan dengan departemen-departemen
tersebut, atas mana sesuai dengan hukum international hak-hak Republik Perancis
mengenai dasar laut dan tanah di bawahnya serta sumber-sumber alamnya dapat
dilaksanakan;
(d) istilah
"orang" meliputi orang pribadi, badan dan setiap kumpulan lain dari
orang-orang atau badan-badan;
(e) istilah
"badan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang untuk
tujuan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;
(f) istilah-istilah
"perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara lainnya pihak pada Persetujuan" berarti
masing-masing suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari salah satu
Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh
penduduk Negara lainnya pihak pada Persetujuan;
(g) istilah
"warga negara" berarti :
(1) semua
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari salah satu Negara pihak pada
Persetujuan;
(2) semua
badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh
berdasarkan hukum yang berlaku di salah satu Negara pihak pada Persetujuan;
(h) istilah
"pejabat" yang berwenang berarti :
(1) di
Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang syah;
(2) di
Perancis, Menteri Budget atau wakilnya yang syah.
2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh
salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap yang tidak diartikan lain,
akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
itu mengenai pajak-pajak yang merupakan pokok dari Persetujuan, kecuali jika
dari hubungan kalimat yang bersangkutan harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk tujuan Persetujuan ini istilah
"penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
"orang" yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu atas dasar domisilinya, tempat kediamannya,
tempat pimpinannya ataupun atas dasar lainnya yang serupa. Tetapi dalam istilah
ini tidak termasuk setiap "orang" yang terhutang pajak di Negara
pihak pada Persetujuan tersebut hanya atas dasar pendapatan dari sumber-sumber
kekayaan yang terletak di Negara itu.
2. Jika seorang pribadi atas dasar
ketentuan-ketentuan ayat 1 merupakan penduduk kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) Ia dianggap
sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai suatu tempat
tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pada pihak Persetujuan,
maka ia dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dengan mana
hubungan-hubungan pribadi dan ekonominya adalah paling erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya);
(b) Jidak tidak
dapat ditentukan, di Negara pihak pada Persetujuan maka terletak pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal
tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara pihal pada Persetujuan, maka
ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan di mana ia
mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam;
(c) Jika ia
mempunyai tempat di mana ia biasanya berdiam di kedua Negara pihak pada
Persetujuan atau tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, maka pejabat
pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan
menyelesaikan masalahnya atas dasar Persetujuan bersama.
3. Jika atas dasar ketentuan-ketentuan ayat
1 orang, yang bukan pribadi merupakan penduduk dari kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka orang itu akan dianggap sebagai penduduk dari Negara pihak
pada Persetujuan di mana tempat pimpinan yang sebenarnya berada. Jika tempat
pimpinan yang sebenarnya dianggap berada di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk tujuan Persetujuan ini, istilah
"tempat usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu di mana
seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.
2. Istilah "tempat usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat di
mana pimpinan dilakukan;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu tempat
kerja;
(f) suatu
pertanian atau perkebunan;
(g) suatu
pertambangan, sumber minyak, tempat penggalian atau tempat lainnya untuk
pengambilan sumber kekayaan alam;
(h) suatu tempat
pembuatan bangunan atau pekerjaan konstruksi atau proyek perakitan, yang
berlangsung lebih dari enam bulan.
3. Istilah "tempat usaha tetap"
tidak akan dianggap meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk penyimpanan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk penyimpanan atau untuk dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud melakukan pembelian
barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi
keperluan perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk keperluan reklame,
untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan riset ilmiah ataupun
untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat kegiatan persiapan atau kegiatan
penunjang, bagi keperluan perusahaan.
4. Orang di salah satu Negara pihak pada
Persetujuan bertindak untuk kepentingan suatu perusahaan dari Negara lainnya
pihak pada persetujuan lain daripada suatu agen yang berdiri sendiri terhadap
siapa ayat 6 berlakukan dianggap sebagai suatu tempat usaha tetap di Negara
yang disebut pertama :
(a) jika ia
memiliki kuasa untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut dan
biasa menjalankan kuasa itu di Negara tersebut, kecuali jika kegiatannya hanya
terbatas kepada pembelian barang-barang atau barang dagangan bagi keperluan
perusahaan; atau
(b) jika ia di
Negara itu biasa mengadakan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan
kepunyaan perusahaan dari mana ia secara secara teratur memenuhi pesanan
pesanan untuk kepentingan perusahaan tersebut.
5. Suatu perusahaan dari salah satu Negara
pihak pada Persetujuan akan dianggap mempunyai suatu tempat usaha tetap di
Negara lainnya pihak pada Persetujuan jika ia memberikan pelayanan kepada suatu
perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, termasuk kegiatan-kegiatan
pengawasan yang berhubungan dengan tempat pembuatan bangunan atau pekerjaan
konstruksi, instalasi atau proyek perakitan, melalui seorang pegawai atau orang
lain berbeda dengan agen yang berdiri sendiri terhadap siapa ayat 6
berlaku-jika pegawai atau orang yang berada di Negara lainnya pihak pada
Persetujuan untuk suatu masa atau gunggungan masa yang melebihi 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan.
6. Suatu perusahaan dari salah satu Negara
pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu tempat usaha tetap
di Negara lainnya pihak pada Persetujuan semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara lain tersebut melalui makelar, komosioner umum,
atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang-orang itu bertindak
menurut kelaziman dalam rangka usahanya. Walaupun demikian, bilamana
kegiatan-kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan
untuk usaha perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang
berdiri sendiri dalam arti ayat ini jika terbuti bahwa transaksi-transaksi
antara agen tersebut dan perusahaan itu tidak dibuat dengan syarat-syarat yang
lazim di antara perusahaan-perusahaan yang berdiri sendiri secara bebas.
7. Suatu perusahaan asuransi di salah satu
Negara pihak pada Persetujuan akan dianggap mempunyai suatu tempat usaha tetap
di Negara lainnya pihak pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut
premi di Negara itu atau menanggung risiko yang terjadi di Negara itu melalui
seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang
berdiri sendiri terhadap siapa ayat 6 berlaku.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kegiatan reasuransi
perusahaan termaksud.
8. Jika suatu badan penduduk salah satu
Negara pihak pada Persetujuan menguasai suatu badan atau dikuasai oleh suatu
badan penduduk Negara lainnya pihak pada Persetujuan, ataupun menjalankan usaha
di Negara lainnya itu (baik melalui suatu tempat usaha tetap ataupun dengan
suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa
salah satu dari perseroan itu merupakan suatu tempat usaha tetap dari yang
lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Pendapatan dari harta tak gerak, termasuk
pendapatan yang diperoleh dari hasil pertanian atau kehutanan dapat dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana harta itu terletak.
2. Istilah harta tak gerak akan mempunyai
arti menurut Undang-undang Perpajakan Negara pihak pada Persetujuan di mana
harta yang bersangkutan terletak. Namun bagaimanapun juga istilah itu meliputi
benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana
ketentuan ketentuan hukum umum mengenai harta berupa tanah berlaku, hak pakai
hasil atas harta tak gerak serta atas pembayaran-pembayaran yang tetap atau
tidak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan atau hak untuk mengerjakan
bahan-bahan galian, sumber-sumber ataupun sumber-sumber kekayaan alam lainnya,
kapal laut, kapal-kapal dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak
gerak.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku terhadap
pendapatan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan atau
dari setiap penggunaan secara lain dari pada harta tak gerak.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 berlaku
pula terhadap pendapatan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap
pendapatan dari harta tak gerak yang dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan
bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba usaha perusahaan dari salah satu
Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak pada Persetujuan
melalui suatu tempat usaha tetap yang terletak di sana. Jika perusahaan itu
menjalankan usaha sebagaimana dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan, tetapi hanya
sepanjang mengenai bagian laba yang dapat dianggap berasal dari suatu tempat
usaha tetap tersebut.
2. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan
melakukan usaha di Negara lainnya pihak pada Persetujuan melalui suatu tempat
usaha tetap itu oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan adalah laba
yang dapat dianggap akan diperoleh tempat usaha tetap tersebut, seandainya
tempat usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan
berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam
keadaan yang sama atau serupa, dan yang mengadakan hubungan dalam suasana
sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai tempat usaha tetap tersebut.
3. Dalam menetapkan besarnya laba suatu
tempat usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan tempat usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan serta
biaya-biaya pengelolaan umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana tempat
usaha tetap itu terletak ataupun di tempat lain.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu tempat usaha tetap dengan cara menentukan bagian
laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu,
maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara
pihak pada Persetujuan termaksud untuk menetukan besarnya laba yang kana
dikenakan pajak berdasarkan rumus pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara
pembagiannya itu harus sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya akan sesuai
dengan azas azas yang terkandung di dalam Pasal ini.
5. Tidak akan dianggap ada laba yang
diperoleh suatu tempat usaha tetap hanya berdasarkan pembelian semata-mata oleh
tempat usaha tetap tersebut dari barang-barang atau barang dagangan untuk
perusahaan induknya.
6. Untuk penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba yang dianggap berasal dari suatu tempat usaha tetap itu setiap
tahun akan ditetapkan dengan cara perhitungan yang sama kecuali jika terdapat
alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.
7. Jika di dalam jumlah laba ada termasuk
unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh Pasal-pasal lain dari
Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal itu tidak akan
dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Keuntungan yang diperoleh suatu
perusahaan dari pengusahaan kapal laut atau pesawat udara dalam lalulintas
internasional hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di
mana perusahaan itu berkedudukan.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 juga akan
berlaku bagi keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari pengikutsertaannya
dalam suatu gabungan perusahaan-perusahaan, suatu usaha kerja sama atau dalam
suatu perwakilan usaha internasional, tetapi hanya sebesar keuntungan yang
dapat ditetapkan sebagai bagian sipeserta dalam hubungan kerja sama
internasional, yang seimbang dengan andilnya dalam usaha bersama itu.
|
Pasal 9 |
Apabila :
a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya pihak pada
Persetujuan, atau
b) orang yang sama baik secara langsung
maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu
perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan dalam suatu
perusahaan dari Negara lainnya pihak pada Persetujuan,dan di dalam kedua hal
itu, di antara kedua perusahaan termaksud di dalam hubungan dagangnya atau
hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang
daripada syarat-syarat yang lazimnya diadakan di antara perusahaan-perusahaan
yang sama sekali bebas satu sama lainnya, maka setiap keuntungan yang
seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan tersebut jika syarat-syarat itu
tidak ada, namun tidak jatuh kepadanya karena adanya syarat-syarat tersebut,
dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak yang
sesuai dengan itu.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan
yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara lainnya pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lainnya itu.
2. Namun demikian, dividen itu dapat
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana badan yang membayarkan
dividen tersebut merupakan penduduk, dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara itu, akan tetapi jika si penerima adalah pemilik dividen yang
menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi :
a) 10 perseratus
dari jumlah kotor dividen jika penerima adalah suatu badan yang memiliki secara
langsung sedikit-dikitnya 25 perseratus dari modal badan yang membayarkan
dividen itu;
b) dalam semua
hal lainnya, 15 perseratus dari jumlah kotor dividen.
Ayat ini tidak mempengaruhi pengenaan pajak terhadap badan
itu atas laba dari mana dividen dibayarkan.
3. Istilah dividen yang dipergunakan dalam
Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau
hak-hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham saham pendiri atau hak-hak
lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, naun berhak atas pembagian
laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh
Undang-undang perpajakan segera di mana badan yang melaksanakan pembagian itu
merupakan penduduk, dalam pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari
saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
berlaku apabila si penerima dividen yang merupakan penduduk salah satu Negara
pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan-kegiatan usaha di Negara lainnya
pihak pada Persetujuan, di mana badan yang membayarkan dividen itu merupakan
penduduk, melalui tempat usaha tetap yang terletak di sana, atau menjalankan
pekerjaan bebas di Negara lainnya itu dari suatu basis tetap yang terletak di
sana dan penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan, mempunyai
hubungan efektif dengan tempat usaha tetap atau basis tetap tersebut. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
5. Seorang penduduk Indonesia yang menerima
dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang merupakan penduduk Perancis dapat
memperoleh kembali pembayaran dimuka (precompte) sehubungan dengan dividen
tersebut, dalam hal pembayaran di muka (precompte) tersebut akan dikembalikan
dengan pengurangan pajak yang dikenakan sesuai dengan Undang-undang Negara yang
bersangkutan dan ketentuan-ketentuan ayat 2.
Jumlah kotor dari pembayaran di muka (precompte) yang
dibayarkan kembali akan dianggap sebagai dividen untuk tujuan Persetujuan ini.
6. Apabila suatu badan yang berkedudukan di
salah satu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai suatu tempat usaha tetap di
Negara lainnya pihak pada Persetujuan, maka keuntungan yang diperoleh tempat
usaha tetap ini, setelah dibebani pajak perseroan, dapat dikenakan pajak sesuai
dengan Undang-undang Negara lainnya pihak pada Persetujuan itu, dengan tarip
yang tidak melampaui 10 perseratus.
|
Pasal 11 |
1. Bunga berasal dari salah satu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya pihak pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Namun demikian, bunga itu dapat dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat asal bunga itu dan menurut
Undang-undang Negara tersebut, akan tetapi jika penerima bunga adalah pemilik
yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15
perseratus daripada jumlah bunga itu.
3. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 2
Pasal ini, pajak yang dipungut oleh Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga
itu berasal tidak akan melebihi 10 perseratus daripada jumlah bunga, jika :
(a) bunga itu
dibayar oleh bank, lembaga keuangan atau oleh suatu perusahaan yang kegiatannya
terutama dijalankan dalam bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
pertambangan, pembuatan barang, industri, pengangkutan, proyek perumahan murah,
pariwisata dan prasarana, dan
(b) bunga itu
dibayarkan kepada suatu bank atau kepada perusahaan lainnya.
4. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 2
Pasal ini, bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya
akan dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan jika bunga itu
dibayarkan :
(a) kepada Negara
lainnya pihak pada Persetujuan itu atau kepada salah satu badan hukum
publiknya, atau
(b) kepada suatu
perusahaan dari Negara lainnya pihak pada Persetujuan itu atas pinjaman atau
kredit yang diberikan dengan pengikutsertaan suatu lembaga keuangan umum dari
Negara lainnya pihak pada Persetujuan tersebut dan dengan persetujuan Menteri
yang berwenang atas urusan keuangan atau ekonomi atau perencanaan dari Negara
pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, sehubungan dengan penjualan
sesuatu peralatan perindustrian atau ilmu pengetahuan atau dengan penelitian,
instalasi atau penyerahan kawasan perindustrian atau ilmiah atau pekerjaan
umum.
5. Istilah bunga yang digunakan dalam Pasal
ini berarti pendapatan dari segala macam tagihan hutang, baik yang dijamin
dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang berhak atas bagian laba si debitur
ataupun tidak, dan pada khususnya pendapatan dari surat-surat perbendaharaan
Negara dan pendapatan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan
hadiah yang terikat pada surat-surat obligasi atau surat-surat hutang.
6. Ketentuan-ketentuan ayat 1,2,3 dan 4
tidak akan berlaku, jika penerima bunga yang merupakan penduduk salah satu
Negara pihak pada Persetujuan, melakukan usaha di Negara lainnya pihak pada
Persetujuan di mana bunga itu berasal, melalui suatu tempat usaha tetap yang
terletak di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya itu dari
suatu basis tetap yang terletak di sana dan tagihan hutang sehubungan dengan
mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan efektif dengan tempat usaha tetap
atau basis tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
7. Bunga dianggap berasal dari salah satu
Negara pihak pada Persetujuan, jika yang membayar bunga adalah Negara itu
sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya, salah satu pemerintah daerahnya,
salah satu badan hukum publiknya, atau salah seorang penduduknya. Namun
demikian, apabila orang yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia
merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak,
memiliki suatu tempat usaha tetap di salah satu Negara pihak pada Persetujuan
dalam hubungan mana hutang yang mejadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat
dan bunga itu adalah atas beban tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu
dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana tempat usaha tetap
itu terletak.
8. Apabila, karena adanya suatu hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan penerima bunga atau diantara keduanya
dengan pihak ketiga, besarnya jumlah bunga yang dibayarkan, dengan
memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menjadi pokok pembayaran itu,
melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayaran dan penerima bunga
seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah bunga yang disebut terakhir. Dalam
hal itu, jumlah kelebihan pembayaran-pembayaran tersebut tetap akan dikenakan pajak
menurut Undang undang masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalty yang berasal dari salah satu
Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya
pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lainnya itu.
2. Namun demikian, royalty itu dapat
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat asal royalty itu dan
sesuai dengan Undang-undang di Negara itu, tetapi apabila penerima royalty
adalah pemilik royalty yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan
melebihi 10 perseratus dari jumlah royalty.
3. Istilah royalty yang digunakan dalam
Pasal ini berarti segala jenis pembayaran pembayaran yang diterima sebagai
balas jasa atas pemakaian atau hak memakai setiap hak cipta atas karya
kesusasteraan, kesenian atau ilmu pengetahuan termasuk film-film bioskop dan
karya-karya rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek
dagang, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang
dirahasiakan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industri,
perniagaan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
berlaku jika penerima royalty yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak
pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara lainnya pihak pada Persetujuan
tempat asal royalty itu, melalui suatu tempat usaha tetap yang terletak di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya itu dari suatu basis tetap
yang terletak di sana, dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalty yang
dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan tempat usaha tetap atau basis
tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalty dianggap berasal dari salah satu
Negara pihak pada Persetujuan jika yang membayarkan royalty itu adalah Negara
itu sendiri, salah satu bagian ketatanegaraannya, salah satu Pemerintah
daerahnya atau salah satu seorang penduduknya. Namun demikian apabila pembayar
royalty itu, tanpa memandang apakah ia merupakan penduduk salah satu Negara
pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki suatu tempat usaha tetap di salah
satu Negara pihak pada Persetujuan, sehubungan dengan mana kewajiban untuk
membayar royalty itu telah dibuat, dan royalty tersebut adalah atas beban
tempat usaha tetap itu, maka royalty akan dianggap berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan di mana tempat usaha tetap itu terletak.
6. Apabila karena adanya suatu hubungan
istimewa antara pembayar dengan penerima royalty atau diantara keduanya dengan
pihak ketiga, besarnya jumlah royalty yang dibayarkan dengan memperhatikan
pemakaian, hak atau keterangan, untuk mana royalty itu dibayar, melebihi jumlah
yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak terdapat
hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku
hanya terhadap jumlah yang tersebut terakhir. Dalam hal ini, jumlah kelebihan
pembayaran pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak menurut Undang-undang
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
tak gerak, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 ayat 2 atau pemindahtanganan
saham-saham atau pengikutsertaan semacam itu dalam suatu pemilikan bersama
mengenai harta tak gerak atau dalam suatu badan yang aktivanya terutama terdiri
dari harta tak gerak, dapat dikenakan pajak di Negara yang mengadakan
kemufakatan di mana harta semacam itu terletak.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
tak gerak yang merupakan bagian daripada kekayaan perusahaan suatu tempat usaha
tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari salah satu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara lainnya pihak pada Persetujuan, atau dari pemindahtanganan
harta gerak yang termasuk dalam suatu basis tetap yang tersedia bagi seorang
penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan di Negara lainnya pihak pada
Persetujuan untuk tujuan pelaksanaan pekerjaan bebas, termasuk didalamnya
keuntungan dari pemindahtanganan tempat usaha tetap itu (baik pemindahtanganan
secara tersendiri maupun bersama-sama dengan pemindahtanganan seluruh
perusahaan) ataupun dari pemindahtanganan basis tetap itu, dapat dikenakan
pajak di Negara lainnya.
Namun demikian, keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak
semacam yang tersebut dalam Pasal 23 ayat 3 hanya akan dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan di mana harta gerak itu dapat dikenakan pajak
sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
3. Keuntungan dari pemindahtanganan atas
setiap harta lain daripada yang disebutkan dalam ayat 1 dan 2 hanya akan
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana pihak yang
memindahtangankan itu merupakan penduduknya.
|
Pasal 14 |
1. Pendapatan yang diperoleh seorang
penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan suatu
pekerjaan bebas atau kegiatan-kegiatan bebas lainnya yang serupa, hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika ia di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya mempunyai suatu basis tetap yang secara teratur tersedia baginya untuk
menjalankan kegiatan-kegiatannya. Jika ia mempunyai basis tetap demikian, maka
pendapatannya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan
tetapi hanya sepanjang mengenai bagian pendapatan yang dapat dianggap berasal
dari basis tetap itu.
2. Istilah pekerjaan bebas meliputi
teristimewa pekerjaan-pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan,
kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan
pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi
dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan
Pasal 16, 18 dan 19, gaji, upah dan balas jasa lainnya yang sejenis yang
diperoleh seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan berkenaan
dengan suatu pekerjaan dalam hubungan perburuhan hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu, kecuali jika pekerjaan yang bersangkutan dilakukan di Negara
lainnya pihak pada Persetujuan. Jika pekerjaan itu dilakukan demikian maka
balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara
lainnya tersebut.
2. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 1,
balas jasa yang diperoleh seorang penduduk salah satu Negara pihak pada
Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan perburuhan yang
dilakukan di Negara lainnya pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak
di Negara yang disebut pertama jika :
(a) si penerima
balas jasa berada di Negara lainnya itu selama suatu nasa atau masa-masa yang
gunggungannya tidak melebihi 183 hari selama setiap jangka waktu dua belas
bulan;
(b) balas jasa
tersebut dibayar oleh atau untk seorang majikan yang tidak merupakan penduduk
Negara lainnya itu, dan
(c) balas jasa
tersebut tidak menjadi beban suatu tempat usaha tetap atau suatu basis tetap
yang dipunyai oleh majikan di Negara lainnya itu.
3. Walaupun ada ketentuan-ketentuan
terdahulu dalam Pasal ini, balas jasa sehubungan dengan suatu pekerjaan dalam
hubungan perburuhan yang dilakukan di atas sebuah kapal atau pesawat udara
dalam lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan di mana perusahaan yang mengusahakan kapal atau pesawat udara
termaksud berkedudukan.
|
Pasal 16 |
Pendapatan selaku
pengurus atau komisaris serta pembayaran-pembayaran sejenis yang diperoleh
penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai
anggota pengurus atau anggota dewan komisaris atau bentuk pengurusan yang
serupa dari suatu badan yang berkedudukan di Negara lainnya pihak pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
|
Pasal 17 |
1. Walaupun ada ketentuan-ketentuan Pasal 14
dan 15, pendapatan yang diperoleh para seniman penghibur seperti artis-artis
teater, film, radio atau televisi dan pemain musik, dan oleh olahragawan, dari
kegiatan pribadi mereka tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan.
2. Apabila pendapatan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan seorang penghibur tersebut atau olahragawan, jatuhnya bukan
kepada penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi kepada orang lain, maka
pendapatan itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana
kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan, walaupun ada
ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15.
3. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 1,
balas jasa atau keuntungan dan upah, gaji dan pendapatan lainnya semacam itu
yang diperoleh para penghibur atau olahragawan atas kegiatan pribadi mereka itu
di salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di
Negara lainnya pihak pada Persetujuan jika kunjungan mereka ke Negara pihak
pada Persetujuan yang disebut pertama ditunjang untuk sebagian besar dari dana
umum Negara lainnya pihak pada Persetujuan tersebut, salah satu bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau dari suatu badan hukum
publiknya.
4. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 2,
apabila pendapatan sehubungan dengan kegiatan pribadi demikian dari penghibur
atau olahragawan di salah satu Negara pihak pada Persetujuan tidak jatuh kepada
penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi kepada orang lain, walaupun ada
ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka pendapatan itu hanya akan
dikenakan pajak di Negara lainya pihak pada Persetujuan jika orang atau badan
tersebut ditunjang untuk sebagian besar dari dana umum Negara lainnya pihak
pada Persetujuan tesebut, salah satu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah
daerahnya atau suatu badan hukum publiknya.
|
Pasal 18 |
1. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan
Pasal 19 ayat 2, pensiun dan balas jasa lainnya semacam itu, yang dibayarkan
kepada seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan dalam hubungan perburuhan di masa lampau hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.
2. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 1,
pensiun jaminan sosial yang dibayar oleh suatu lembaga jaminan sosial salah
satu Negara yang mengadakan kemufakatan hanya akan dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan itu.
|
Pasal 19 |
1. (a) Balas
jasa, lain daripada pensiun, yang dibayar oleh salah satu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan
hukum publiknya kepada setiap orang pribadi sehubungan dengan pemberian
jasa-jasa kepada Negara pihak pada Persetujuan itu atau kepada bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publiknya, hanya
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.
(b) Namun demikian,
balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada
Persetujuan jika jasa-jasa itu diberikan di Negara lainnya pihak pada
Persetujuan itu dan penerima uang jasa adalah penduduk yang merupakan warga
negara dari Negara lainnya pihak pada Persetujuan itu.
2. Setiap pensiun yang dibayar oleh atau
dari dana-dana yang diadakan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau
salah satu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan hukum
publiknya kepada seorang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa jasa kepada
Negara pihak pada Persetujuan itu atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah
daerahnya atau badan hukum publiknya hanya akan dikenakan pajak pada Negara
pihak pada Persetujuan.
3. Ketentuan-ketentuan Pasal 15 dan 16
berlaku terhadap balas jasa berkenaan dengan pemberian jasa dalam hubungan
suatu perusahaan yang dilakukan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan
atau salah satu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan
hukum publiknya.
|
Pasal 20 |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
seorang siswa atau siswa kejuruan perusahaan yang merupakan atau sebelumnya
merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan berada di
Negara lainnya pihak pada Persetujuan semata-mata untuk maksud pendidikan atau
latihannya, untuk keperluan biaya hidupnya, pendidikan atau latihannya tidak
akan dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan itu, asalkan
pembayaran-pembayaran tersebut diberikan kepadanya dari sumber-sumber di luar
Negara lainnya pihak pada Persetujuan itu.
2. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 1,
balas jasa yang diperoleh siswa atau siswa kejuruan perusahaan yang atau
sebelumnya merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan yang
berada di Negara lainnya pihak pada Persetujuan semata-mata untuk maksud
pendidikan atau latihannya dari pemberian jasa-jasa di Negara lainnya pihak
pada Persetujuan itu, tidak akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu, asalkan
jasa-jasa tersebut adalah sehubungan dengan pendidikan atau latihannya ataupun
balas jasa tersebut perlu untuk menambah sumber-sumber yang tersedia baginya
untuk keperluan biaya hidupnya.
|
Pasal 21 |
1. Seorang guru atau seorang yang melakukan
riset yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan yang
mengunjungi Negara lainnya pihak pada Persetujuan dengan maksud untuk mengajar
atau melakukan riset akan dibebaskan dari pajak atas kegiatan-kegiatannya
tersebut di Negara lainnya pihak pada Persetujuan itu untuk suatu masa yang
tidak melebihi dua tahun.
2. Pasal ini tidak berlaku atas pendapatan
dari riset, jika riset itu dilakukan bukan untuk kepentingan umum tetapi
terutama untuk kepentingan pribadi orang atau orang-orang tertentu.
|
Pasal 22 |
1. Bagian-bagain pendapatan berasal dari
manapun dari seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, yang
tidak diatur dalam Pasal-pasal yang terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan
berlaku, jika si penerima pendapatan yang merupakan salah satu Negara pihak
pada Persetujuan, melakukan usaha melalui tempat usaha tetap yang terletak di
Negara lainnya pihak pada Persetujuan atau melakukan pekerjaan bebas dari suatu
basis tetap yang terletak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan, dan hak
atau milik sehubungan dengan mana pendapatan itu dibayar mempunyai hubungan
efektif dengan tempat usaha tetap atau basis tetap tersebut.
Dalam hal tersebut tergantung pada masalahnya berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
|
Pasal 23 |
1. Kekayaan berupa harta tak gerak seperti
dirumuskan dalam Pasal 6 ayat 2, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan di mana harta demikian terletak.
2. Kekayaan berupa harta gerak yang
merupakan bagian daripada harta perusahaan suatu tempat usaha tetap dari
perusahaan, atau berupa harta gerak yang merupakan daripada suatu basis tetap
yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan bebas, dapat dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan di mana tempat usaha tetap atau basis tetap itu
terletak.
3. Kapal laut dan pesawat udara yang
diusahakan oleh suatu perusahaan dalam lalu-lintas internasional serta harta
gerak yang termasuk dalam pengusahaan kapal laut dan pesawat udara tersebut,
hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan
tersebut berkedudukan.
4. Seluruh bagian lain dari kekayaan seorang
penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan itu.
|
Pasal 24 |
Pajak berganda akan
dihindarkan menurut cara sebagai berikut :
1. Sepanjang mengenai Indonesia.
(a) Indonesia dapat
memasukkan ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak pajak yang
disebut dalam Pasal 2 ayat 3b, bagian-bagain pendapatan atau kekayaan yang
menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Perancis.
(b) Dengan tunduk
pada ketentuan-ketentuan sub ayat c) di bawah, Indonesia akan memperkenankan
pengurangan atas pajak yang dihitung menurut sub-ayat a) sebesar suatu bagian
dari pada pajak itu perbandingannya terhadap keseluruhan pajak itu adalah sama
seperti perbandingan antara bagian daripada pendapatan atau kekayaan itu, yang
termasuk dalam dasar pengenaan pajak tersebut dan dapat dikenakan pajak di
Perancis menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, terhadap seluruh
pendapatan atau kekayaan yang merupakan dasar bagi pengenaan pajak di
Indonesia.
(c) Bila seorang
penduduk Indonesia memperoleh pendapatan yang dapat dikenakan pajak di Perancis
menurut ketentuan-ketentuan Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 2 dan 3, atau Pasal
12 ayat 2, Indonesia akan memperkenankan suatu pengurangan dari pajak Indonesia
atas pendapatan orang itu suatu jumlah yang sama besarnya dengan pajak yang
dibayar di Perancis atas pendapatan itu. Namun, pengurangan tersebut tidak akan
melebihi bagian dari pajak Indonesia yang dihitung menurut ketentuan sub-ayat
a) yang sesuai untuk pendapatan yang diperoleh dari Perancis itu.
(d) Bila seorang
penduduk Indonesia memperoleh keuntungan-keuntungan yang menurut
ketentuan-ketentuan Pasal 13 dapat dikenakan pajak di Perancis, Indonesia akan
memperkenankan suatu pengurangan dari pajaknya atas keuntungan-keuntungan
tersebut sama besarnya dengan pajak yang dibayar di Perancis.
2. Sepanjang mengenai Perancis.
(a) Pendapatan lain
daripada yang disebutkan dalam sub-ayat b) di bawah akan dibebaskan dari
pajak-pajak Perancis yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 3 sub-ayat a) jika
pendapatan tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia menurut Persetujuan ini.
(b) Pendapatan yang
disebutkan dalam Pasal 10,11,12,14,16 dan 17 yang diterima dari Indonesia dapat
dikenakan pajak di Perancis, Pajak Indonesia yang dipungut atas pendapatan
tersebut memberi hak kepada penduduk Perancis atas suatu tax credit yang
besarnya sesuai dengan jumlah pajak Indonesia yang dipungut, tetapi yang tidak
melebihi jumlah pajak Perancis yang dipungut atas pendapatan itu. Credit
tersebut akan diperkenankan terhadap pajak-pajak yang disebut dalam Pasal 2
ayat 3 sub-ayat a) dalam dasar pengenaan pajak mana pendapatan tersebut
termasuk.
(c) Walaupun ada
ketentuan-ketentuan sub-ayat a) dan b) di atas, pajak Perancis atas pendapatan
yang berdasarkan Persetujuan ini dapat dikenakan di Perancis, dihitung menurut
tarip yang berlaku terhadap keseluruhan pendapatan yang dapat dikenakan menurut
Undang-undang Perancis.
(d) Dalam hal di
mana pajak Indonesia yang dipungut atas dividen, bunga dan royalty diberi
keringanan untuk seluruhnya atau dikurangkan sehingga menjadi di bawah tarip
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 a) untuk dividen, dalam Pasal 11 ayat
3 untuk bunga atau Pasal 12 ayat 2 untuk royalty, dengan peraturan-peraturan
pemberian insentif yang khusus berdasarkan Undang-undang Indonesia yang
dimaksudkan untuk memajukan pembangunan ekonomi di Indonesia, tax-credit yang
disebutkan dalam sub ayat b) di atas akan sama besarnya dengan tarip pajak yang
ditentukan dalam Pasal 10 ayat 2 a) untuk dividen, dalam Pasal 11 ayat 3 untuk
bunga dan dalam Pasal 12 ayat 2 untuk royalty.
|
Pasal 25 |
1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan yang merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan
tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di
Negara lainnya pihak pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan
daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang berangkutan dengan itu
yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warga negara dari Negara lainnya
dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas suatu tempat usaha
tetap yang dipunyai perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan
yang mengadakan kemufakatan di Negara lainnya pihak pada Persetujuan tidak akan
dipungut pajak dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut
jika dibandingkan dengan pemungutan pajak atas perusahaan-perusahaan di Negara
lainnya itu yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama.
Ketentuan ini tidak dapat diartikan sebagai mewajibkan salah
satu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
lainnya pihak pada Persetujuan, potongan pribadi, keringanan dan pengurangan
apapun untuk keperluan pemajakan berdasarkan status sipil atau beban keluarga
sebagaimana yang diberikan kepada penduduk Negara itu sendiri.
3. Peusahaan-perusahaan dari salah satu
Negara pihak pada Persetujuan yang modalnya baik seluruhannya ataupun sebagian
dimiliki atau diawasi secara langsung ataupun tidak langsung oleh seorang
penduduk atau lebih dari Negara lainnya pihak pada Persetujuan, tidak akan
dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak
pada Persetujuan tersebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan
daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu
yang dikenakan atau dapat dikenakan atas perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa
dari negara tersebut pertama.
4. Dalam Pasal ini istilah pemajakan berarti
pajak-pajak yang merupakan pokok Persetujuan ini.
|
Pasal 26 |
1. Apabila seorang penduduk salah satu
Negara pihak pada Persetujuan beranggapan bahwa tindakan salah satu atau kedua
Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan baginya
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka walaupun ada
cara-cara penyelesaian yang diatur dalam Undang-undang Nasional Negara negara
tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari
Negara di mana ia merupakan penduduk, atau jika masalahnya termasuk dalam
ketentuan Pasal 25 ayat 1, kepada Negara pihak pada Persetujuan di mana ia
merupakan warganegara. Masalah ini harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak
pemberitahuan pertama tentang tindakan yang menyebabkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan Persetujuan.
2. Jika keberatan itu dilihatnya beralasan
dan apabila ia sendiri tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang tepat, maka
pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah itu
melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara lainnya
pihak pada Persetujuan itu dengan tujuan untuk menghindarkan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui
persetujuan bersama setiap kesulitan yang timbul mengenai penerapan Persetujuan
ini. Mereka dapat pula melakukan musyawarah satu sama lain untuk meniadakan
pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam persetujuan ini.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan satu sama lain secara langsung
guna mencapai persetujuan seperti dimaksud pada ayat-ayat terdahulu. Apabila
untuk mencapai persetujuan tampaknya diperlukan suatu pertukaran pendapat
secara lisan, maka pertukaran pendapat demikian itu dapat dilakukan melalui
suatu Panitia yang terdiri dari wakil-wakil para pejabat yang berwenang dari
Negara negara pihak pada Persetujuan.
5. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan menentukan dengan persetujuan bersama cara
penerapan Persetujuan ini, dan teristimewa syarat-syarat yang akan dikenakan
pada penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan guna memperoleh di
Negara lainnya pihak pada Persetujuan, keringanan dan pembebasan pajak atas
pendapatan yang disebut dalam Pasal 10, 11 dan 12 yang diterimanya dari Negara
lainnya pihak pada Persetujuan itu.
|
Pasal 27 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenag dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan mengadakan tukar-menukar bahan keterangan
yang diperlukan untuk melaksakan Persetujuan ini dan Undang-undang nasional
kedua Negara pihak pada Persetujuan mengenai pajak-pajak yang tercakup dalam
Persetujuan ini sepanjang pemajakan menurut Undang-undang tersebut adalah
sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap keterangan yang dipertukarkan akan
dirahasiakan dan tidak akan diungkapkan kepada orang, atau pejabat-pejabat
selain daripada mereka yang berkepentingan dengan penetapan, penagihan atau
pemaksaan (termasuk pengadilan atau badan administratip) mengenai pajak-pajak
yang merupakan subyek Persetujuan ini atau yang berkepentingan dengan
penuntutan, tuntutan ganti rugi dan pengajuan banding yag sehubungan dengan
itu.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga meletakkan kewajiban
kepada salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk :
(a) melaksakan
tindakan-tindakan administratip yang berlawanan dengan Undang-undang atau
kelaziman praktek administrasi dari Negara tersebut atau Negara lainnya pihak
pada Persetujuan;
(b) memberikan
keterangan-keterangan khusus yang tidak dapat diperoleh menurut Undang-undang
atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim dari Negara tersebut atau Negara
lainnya pihak pada Persetujuan;
(c) memberikan
keterangan yang dapat mengungkapkan suatu rahasia di bidang perniagaan, usaha,
industri, perdagangan atau keahlian atau tata cara perniagaan, atau bahan
keteranganan yang pengungkapannya akan bertentangan dengan tata tertib (orde
public).
|
Pasal 28 |
1. Tidak ada sesuatupun dalam Persetujuan
ini akan mempengaruhi hak-hak khusus di bidang fiskal dari para anggota misi
diplomatik dan pembantu pribadi rumah tangga mereka, daripada anggota misi
konsuler atau para anggota misi-misi tetap berdasarkan peraturan umum daripada
hukum internasional ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan daripada
Persetujuan-persetujuan khusus.
2. Walaupun ada ketentuan-ketentuan Pasal 4,
seorang pribadi yang merupakan anggota suatu misi diplomatik atau konsuler,
atau misi tetap dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan yang berada di
Negara lainnya pihak pada Persetujuan atau di suatu Negara ketiga akan dianggap
untuk tujuan Persetujuan ini sebagai penduduk dari Negara yang mengirimnya
apabila :
(a) menurut hukum
internasional, ia tidak dikenakan pajak di Negara yang menerimanya atas
pendapatan dari sumber-sumber dari Luar Negara itu; dan
(b) ia di Negara
yang mengirimnya dikenakan kewajiban-kewajiban yang sama seperti penduduk
Negara yang mengirimnya itu mengenai pajak atas pendapatannya di seluruh dunia.
3. Persetujuan ini tidak berlaku bagi
organisasi-organisasi internasional, bagi badan-badan dan pejabatnya, dan
orang-orang yang merupakan anggota suatu misi diplomatik atau konsuler atau
misi tetap dari suatu Negara ketiga yang berada di salah satu Negara pihak pada
Persetujuan dan tidak diperlakukan sebagai penduduk di salah satu Negara pihak
pada Persetujuan itu mengenai pajak-pajak atas pendapatan dan atas kekayaan.
|
Pasal 29 |
1. Persetujuan ini baik dalam keseluruhannya
maupun dengan perubahan-perubahan seperlunya, dapat diperluas hingga wilayah
seberang lautan Republik Perancis yang mengenakan pajak-pajak yang pada
hakekatnya bersifat sama dengan pajak-pajak terhadap mana Persetujuan ini
berlaku.
Setiap perluasan demikian akan berlaku menurut tanggal dan tunduk pada
perubahan perubahan dan persyaratan-persyaratan termasuk
persyaratan-persyaratan mengenai penghentian Persetujuan, sebagaimana diperinci
dan disepakati oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan dalam nota-nota yang
akan dipertukarkan melalui saluran-saluran diplomatik atau dengan cara lain
menurut prosedur konstitusional.
2. Kecuali disepakati lain oleh kedua Negara
pihak pada Persetujuan, pemberitahuan penghentian Persetujuan oleh salah satu
Negara pihak pada Persetujuan menurut Pasal 31, akan menghentikan berlakunya
Persetujuan dengan cara diatur dalam Pasal itu bagi setiap wilayah terhadap
mana berlakunya Persetujuan telah diperluas menurut Pasal ini.
|
Pasal 30 |
1. Masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan akan memberitahukan kepada Negara lainnya pihak pada Persetujuan
tentang telah dipenuhinya prosedur yang diharuskan oleh Undang-undangnya untuk
membuat berlakunya Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku satu bulan
sesudah tanggal pemberitahuan yang terakhir dari kedua pemberitahuan tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan akan berlaku untuk
pertama kali :
(a) mengenai
pajak-pajak atas bunga, dividen dan royalty yang dipotong pada sumbernya,
terhadap jumlah-jumlah yang dapat dibayar pada atau sesudah tanggal berlakunya
Persetujuan ini;
(b) mengenai
pajak-pajak lain atas pendapatan, terhadap pendapatan yang diperoleh selama
tahun takwim dalam masa Persetujuan ini mulai berlaku, atau sehubungan dengan
masa pembukuan yang berakhir selama tahun ini.
(c) mengenai pajak
atas kekayaan, terhadap kekayaan yang dapat dikenakan pajak untuk tahun takwim
dalam mana Persetujuan ini mulai berlaku.
|
Pasal 31 |
1. Persetujuan ini akan tetap berlaku tanpa
batas waktu. Namun, sesudah tahun 1981, masing masing Negara pihak pada
Persetujuan dapat menghentikan berlakunya Persetujuan ini, sampai akhir suatu
tahun takwim dengan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai penghentian itu
melalui saluran-saluran diplomatik, sekurang-kurangnya enam bulan sebelumnya.
2. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan
Persetujuan akan berlaku untuk terakhir kali :
(a) mengenai
pajak-pajak yang dipotong pada sumbernya, terhadap jumlah-jumlah yang dapat
dibaar sebelum atau pada tanggal 31 Desember dari tahun takwim untuk akhir
tahun mana penghentian Persetujuan telah diberitahukan;
(b) mengenai
pajak-pajak lain atas pendapatan, terhadap pendapatan yang diperoleh selama
tahun takwim untuk akhir tahun mana penghentian Persetujuan telah
diberitahukan, atau sehubungan dengan masa pembukuan yang berakhir dalam tahun
itu;
(c) mengenai pajak
pajak atas kekayaan, terhadap kekayaan yang dapat dikenakan pajak untuk tahun
takwim, untuk akhir tahun mana penghentian Persetujuan telah diberitahukan.
Sebagai tanda
Persetujuan, para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa syah
untuk ini oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Persetujuan
ini.
DIBUAT di Jakarta
tanggal empat belas September 1979 dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Perancis,
masing-masing dalam rangkap dua, kedua naskah mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
|
Untuk Pemerintah Republik Indonesia |
Untuk Pemerintah Republik Perancis |
PROTOKOL
Pada saat
penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik
Perancis mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
atas pendapatan dan atas kekayaan, para penandatanganan dibawah ini telah
semufakat mengenai ketentuan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
Persetujuan ini.
Dipahami bahwa
keuntungan dari pengusaha kapal laut menurut pengertian Pasal 8 hanya akan
dapat diperoleh oleh suatu perusahaan yang melakukan usaha perkapalan atas
tanggung jawab dan untuk perhitungannya sendiri.
DIBUAT di Jakarta
tanggal empat belas September 1979 dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Perancis,
masing-masing dalam rangkap dua, kedua naskah mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
|
Untuk Pemerintah Republik Indonesia |
Untuk Pemerintah Republik Perancis |
MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING
MENGENAI PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI INDONESIA DAN DELEGASI PERANCIS UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Sesuai dengan draft
Persetujuan antara Indonesia dan Perancis untuk penghindaran pajak berganda dan
pencegahan pengelakan pajak atas pendapatan dan atas kekayaan. Delegasi
Indonesia dan Delegasi Perancis mencapai pengertian sebagai berikut :
-I-
Dengan menunjuk pada
Pasal 5 ayat 3, kedua delegasi telah sepakat bahwa penggunaan
fasilitas-fasilitas atau pengadaan suatu persediaan barang atau barang dagangan
kepunyaan suatu perusahaan dengan maksud untuk penyerahan (misalnya pengadaan
suatu persediaan barang atau barang dagangan yang dibongkar dari suatu kapal
diserahkan dari suatu gudang setelah lewat jangka waktu tertentu kepada si
pembeli), tidak akan mengakibatkan adanya suatu tempat usaha tetap dari
perusahaan tersebut, kecuali fasilitas-fasilitas ini atau persediaan barang itu
dipergunakan untuk memenuhi pesanan-pesanan secara teratur untuk perusahaan
tersebut.
-II-
Perundang-undangan
perpajakan dan peraturan-peraturan Indonesia mengatur bahwa dalam
keadaan-keadaan tertentu laba suatu perusahaan dapat ditetapkan dengan
menghubungkannya kepada suatu prosentase dari peredarannya. Delegasi Perancis
minta perhatian bahwa cara menghitung suatu laba yang diperkirakan ini bisa
membawa akibat-akibat yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 7 ayat
2 dan 3.
Atas masalah ini,
delegasi Indonesia memberikan keterangan sebagai berikut :
1) Cara ini dipakai di Indonesia terutama
untuk menetapkan jumlah pembayaran terlebih dahulu dari pajak perseroan.
2) Prosentase-prosentase dari peredaran yang
dipakai sehubungan dengan pembayaran terlebih dahulu ditetapkan dengan
menghubungkannya pada laba bersih yang dapat diharapkan akan diperoleh dalam
suatu cabang usaha tertentu.
3) Perusahaan-perusahaan diberi hak untuk
menghitung labanya atas dasar keuntungan bersih menurut praktek pembukuan yang
lazim dan menurut Undang-undang perpajakan.
4) Apabila laba bersih final telah ditetapkan
sesuai dengan praktek pembukuan yang lazim dan sesuai dengan Undang-undang
perpajakan, maka jika jumlah pembayaran-pembayaran terlebih dahulu menurut
perhitungan seperti tersebut di atas itu melebihi pajak perseroan final atas
laba bersih final, maka kelebihan ini akan dibayarkan kembali atau
diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban pajak lainnya.
Delegasi Perancis
menyatakan puas dengan keterangan-keterangan itu yang menunjukkan bahwa sistim
Indonesia dapat diterima. Dinyatakannya bahwa kekuatiran utamanya adalah bahwa
mungkin dapat terjadi di mana cara ini akan diterapkan terhadap beberapa
perusahaan asing yang melakukan usaha di Indonesia, tetapi tidak diterapkan
terhadap yang lainnya. Delegasi Indonesia menyatakan bahwa merupakan
kebijaksanaan Pemerintahnya untuk menerapkan cara ini untuk menetapkan suatu
laba yang diperkirakan atas dasar perlakuan yang sama terhadap semua perusahaan
asing.
-III-
Delegasi Perancis minta
perhatian bahwa menurut pengertian Pasal 7 ayat 1 dan 2 yang diterima secara
luas, apabila suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan :
1) melakukan usaha di Negara lainnya pihak
pada Persetujuan melalui suatu tempat usaha tempat usaha tetap yang
berkedudukan di sana,
2) menjual barang-barang atau barang dagangan
di Negara lainnya pihak pada Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap yang
berkedudukan di sana,
3) melakukan penyelidikan atau penelitian
yang bersifat ilmiah, geologi atau tehnis atau memberikan jasa-jasa konsultan
atau pengawasan, yang meliputi di satu pihak penyelidikan yang dilakukan di
luar Negara lainnya pihak pada Persetujuan dan di lain pihak penyelidikan
dilakukan di Negara lainnya pihak pada Persetujuan itu melalui suatu tempat
usaha tetap yang berkedudukan di sana,
4) memenuhi suatu kontrak yang meliputi di
satu pihak, pembuatan barang-barang atau peralatan di luar Negara lainnya pihak
pada Persetujuan itu dan di lain pihak pekerjaan bangunan, konstruksi atau
asembling yang dilakukan di Negara lainnya pihak pada Persetujuan itu melalui
suatu tempat usaha tetap yang berkedudukan di sana,
maka
keuntungan-keuntungan dari tempat usaha tetap ini tidak dapat ditetapkan atas
dasar seluruh jumlah peredaran, penjualan atau balas jasa yang diterima
peusahaan, tetapi akan ditetapkan hanya atas dasar jasa yang dapat dianggap
berasal dari kegiatan sebenarnya dari tempat usaha tetap itu mengenai usaha,
penjualan, penelitian, jasa atau kontrak-kontrak tersebut.
Selain dari pada itu
delegasi Perancis menyatakan bahwa masalah-masalah penentuan keuntungan suatu
tempat usaha tetap dengan usaha-usaha yang sifatnya dapat dibandingkan dengan
apa yang digambarkan di atas seyogyanya dipecahkan menurut cara yang sama.
Delegasi Indonesia
menyatakan bahwa pengertiannya mengenai Pasal 7 ayat 1 dan 2 adalah sama dengan
yang dikemukakan oleh delegasi Perancis.
-IV-
Kedua delegasi telah
sepakat untuk menerapkan dengan berlaku surat ketentuan-ketentuan Pasal 8
terhadap Garuda mengenai pajak Perancis dan terhadap UTA mengenai pajak Indonesia.
-V-
Kedua delegasi telah
sepakat bahwa pembayaran-pembayaran yang diterima sebagai balas jasa untuk
pemakaian, atau hak pemakaian, peralatan, industri, perniagaan atau ilmiah,
tidak merupakan royalty seperti dirumuskan dalam Pasal 12 ayat 3, tetapi
merupakan laba industri dan perniagaan dari suatu perusahaan yang harus
diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 7.
-VI-
Kedua delegasi telah
sepakat bahwa penyelidikan atau penelitian yang bersifat ilmiah, geologi atau
tehnik ataupun jasa-jasa konsultan atau pengawasan tidak merupakan keterangan
mengenai pengalaman dibidang industri, perniagaan atau ilmiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3, tetapi merupakan usaha dari suatu perusahaan
yang harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 5 dan 7 atau
merupakan pekerjaan-pekerjaan bebas yang harus diperlakukan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Pasal 14, tergantung pada masalahnya.
-VII-
Mengenai Pasal 27,
delegasi Indonesia menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan Pasal ini adalah sangat
penting bagi Indonesia dan bahwa menurut ketentuan-ketentuan ini,
keterangan-keterangan akan dipertukarkan antara pejabat-pejabat yang berwenang
baik atas dasar permohonan maupun atas dasar rutin.
Delegasi Perancis
menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut juga penting bagi Perancis dan
bahwa menurut penafsirannya yang umum ketentuan ini merupakan suatu dasar hukum
untuk tukar menukar keterangan-keterangan atas dasar permohonan dan juga atas
dasar rutin.
Kedua delegasi
bersepakat untuk mengadakan penyelenggaraan di kemudian hari untuk melaksanakan
pertukaran keterangang atas dasar permohonan atau atas dasar rutin yang dapat
diperoleh badan-badan perpajakan dalam praktek administrasinya yang lazim.
-VIII-
Teks resmi Persetujuan
dan Protokol penghindaran pajak berganda dan pencegahan pajak atas pendapatan
dan atas kekayaan ini adalah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Perancis. Akan
tetapi, kedua Delegasi bersepakat bahwa untuk tujuan-tujuan praktis, mereka
dapat menunjuk kepada teks dalam bahasa Inggris, yang telah diparaf oleh kedua
Delegasi serta penambahan dan perubahan setelah itu yang telah disetujui dalam
surat menyurat antara kedua belah pihak.
DIBUAT di Jakarta pada
tanggal 13 September 1979 dalam rangkap dua, dalam bahasa Inggris dan bahasa
Indonesia.
|
Untuk Delegasi
Indonesia |
Untuk Delegasi
Perancis |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam