AGREEMENT
BETWEEN
THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF CROATIA
FOR
THE
AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
The Government of the Republic of Indonesia and The
Government of the Republic of Croatia
DESIRING to conclude an Agreement for the avoidance of
double taxation with respect to taxes on income,
HAVE AGREED AS FOLLOW:
|
Article 1 PERSONAL SCOPE |
This Agreement shall apply to persons who are
residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 TAXES CONVERED |
(1) This
Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contractiong
State or of its local authorities, irrespective of the manner in which they are
levied.
(2) There
shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on
elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or
immovable property.
(3) The
existing taxes to which this Agreement shall apply are:
a) in the Republic of Indonesia:
the
income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law Number 7
of 1983 as arrended).
(hereinafter
referred to as “Indonesian taxâ€Â);
b) in the Republic of Croatia:
(i) the profit tax,
(ii) the income tax;
(hereinafter
referred to as “Croatian taxâ€Â).
(4) The
Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes
which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to,
or in place of, the existing taxes. At the end of each year, the competent
authorities of the Contracting States shal notify each other of any substantial
changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 GENERAL DEFINITIONS |
(1) For the
purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
a) the term “Indonesiaâ€Â, means the territory
of the Republic of Indonesia as defined in its laws;
b) the term “Croatia†means the territory of
the Republic of Croatia as well as those maritime areas adjacent to the outer
limit of territorial sea, including seabed and subsoil thereof, over which the
Republic of Croatia in accordance with international law (and the laws of the
Republic of Croatia) exercises its sovereign rights and jurisdiction;
c) the terms “a Contracting State†and “the
other Contracting State†means, as the context requires, Indonesia or Croatia;
d) the term “person†includes an individual,
a company and any other body of persons;
e) the term “company†means any body coporate
or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
f) the terms “enterprise of a Contracting
State†and “enterprise of the other Contracting State†mean respectively an
enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise
carried on by a resident of the other Contracting State;
g) the term “international traffic†means any
transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of Contracting State,
except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other
Contracting State;
h) the terms “national†means any individual
possessing the citizenship of a Contracting State and any legal person,
partnership or association deriving its status as such from the laws in force
in a Contracting State;
i) the term “competent authority†means:
(i) in the case of Indonesia, the Minister of
Finance or his authorized representative;
(ii) in the case of Croatia, the Minister of
Finance or his authorized representative.
(2) As
regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State,
any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have
the meaning that it has at that time under the law of that State for the
purpose of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the
applicable tax laws of the State prevailing over a meaning given to the term
under other laws of that State.
|
Article 4 RESIDENT |
(1) For the
purposes of this Agreement, the term “resident of a Contracting State†means
any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by
reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion
of a similar nature. But this term does not include any person who is liable to
tax in that State in respecty only of income from sources in that State.
(2) Where by
reason of the provision of paragraph I an individual is a resident of both
Contracting States, then his status shall be determined as follows:
a) he shall be deemed to be a resident only
of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a
permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a
resident of the State with which his personal and economic relations are closer
(center of vital interests);
b) if the State in which he has his center of
vital interest cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident only of
the State in which he has an habitual abode;
c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the State of
which he is a national;
d) if he is a national of both States or of
neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall
settle the question by mutual agreement.
(3) Where by
reason of the provisons of paragraph I a person other than an individual is a
resident of both Contracting States, then itu shall be deemed to be a resident
only of the State in which its place of effective management is situated.
|
Article 5 PERMANENT ESTABLISHMENT |
(1) For the
purpose of this Agreement, the term “permanent establishment†means a fixed
place of business through which the business of an enterprise is wholly or
partly carried on.
(2) The term
“permanent establishment†includes especially:
a) a place of management;
b) a branch;
c) an office;
d) a factory;
e) a workshop;
f) a farm or plantation, and
g) a mine, an oil or gas well a quarry or any
other place of extraction or exploration or exploitation of natural resource.
(3) The term
“permanent establishment†likewise encompasses:
a) a building site or construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where they last more than 6 months;
b) the furnishing of services, including
consultant services by an enterprise of a Contracting State through employees
or other engaged personnel in the other Contracting State, provided that such
activities continue for the same project or a connected project for a period or
periods aggregating more than 3 months within any twelve month period.
c) the use of an installation or drilling rig
or ship in a Contracting State to explore for or exploit natural resources
constitutes a permanent establishment only if such use for more than 120 days.
(4) Notwithstanding
the preceding provisions this Article, the term “permanent establishment†shall
be deemed not to include:
a) the use of facilities solely for the
purpose of storage, display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of strorage,
display;
c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of prosessing by
another enterprise;
d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting
information, for the enterprise;
e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
f) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs
a) to e), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
(5) Notwithstanding
the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person-other than an agent of an
independent status to whom paragraph 6 applies-is acting on behalf of an
enterprise and has, and habitually exercises, in a Contracting State an
authority to conclude contracts in the nama of the enterprise, that enterprise
shall be deemed to have a permanent establishment in that State in respect of
any activities which that person undertakes, for the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph.
(6) An
enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment in a Contracting
State merely because it carries on business in that State through a broker,
general commission agent or any other agent of an independent status, provided
that such persons are acting in the ordinary course of their business.
(7) The fact
that a company which is a residen of a Contracting State controls or is
controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or
which carries on business in that other State (whether through a permanent
establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a
permanent establishment of the other.
|
Article 6 INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY |
(1) Income
derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including
income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State
may be taxed in that other State.
(2) The term
“immovable property†shall have the meaning which it has under the law of the
Contracting State in which the property in question is situated. The term shall
in any case include property accessory to immovable property, livestock and
equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisons of
general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property
and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of,
or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resource.
Ships and aircraft shall not be regarded as immovable property.
(3) The
provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use,
letting, or use in any other form of immovable property.
(4) The
provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable
property of an enterprise and to income from immovable property used for the
performance of independent personal services.
|
Article 7 BUSINESS PROFITS |
(1) The
profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that
State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries
on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the
other State but only so much of them as is attributable to that permanent
establishment.
(2) Subject
to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State
carries on business in the other Contracting State through a permanent
establishment situated therein, there shall in each Contracting State be
attributed to that permanent establishment the profits which it might be
expected to make it were distinct and separate enterprise engaged in the same
or similar activities under the same or similar condition and dealing wholly
independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
(3) In
determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as
deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent
establishment, including executive and general administrative expenses so
incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated
or elsewhere. This Provision shall apply subject to limitations under domestic
law.
(4) Insofar
as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be
attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the
total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2
shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed
by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment
adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the
principles contained in this Article.
(5) No
profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere
purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the
enterprise.
(6) For the
purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the
permanent establishment shall be determined by the same method year by year
unless there is good and sufficient reason to the contrary.
(7) Where
profits include items of income which are dealt with separately in other
Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be
affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 SHIPPING AND AIR TRANSPORT |
(1) Profits
from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be
taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the
ships or aircraft is a resident.
(2) For the
purposes of this Article, profits from the operation in international traffic
of ships and aircraft include:
a) profits derived from the incidental
charter or rental of ships and aircraft in international traffic, on a bareboat
basis;
b) profits derived from the use, maintenance
or rental of containers (including related equipment for the transport of
containers), used for the transport of goods or merchandise;
provided
that such rental, use or maintenance is incidental or supplementary to the
operation of ships and aircraft in international traffic.
(3) The
provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in
a pool, a joint business or an international operating agency.
|
Article 9 ASSOCIATED ENTERPRISES |
(1) Where:
a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and in
either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their
commercial or financial relations which differ from those which would be made
between independent enterprises, then any profits which would, but for those
conditions, have accrued to one of the enterprises, but by reason of those
conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
(2) Where a
Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State and
taxes accordingly profits on which an enterprise of the other Contracting State
has been charged to tax in that other State and the profits so included are
profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State
if the conditions made between the two enterprises had been those which would
have been made between independent enterprises, then that other State shall
make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on
those profits. In determining such adjustment, dua regard shall be had to the
other provisions of this Agreement and the competent authorities of the
Contracting States shall if necessary consult each other.
(3) A Contracting
State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances
refereed to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its
tax laws.
|
Article 10 DIVIDENDS |
(1) Dividends
paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of
the other Contracting State may be taxed in that other State.
(2) However,
such dividends may also taxed in the Contracting State of which the company
paying the dividens is a resident and according to the laws of that State, but
if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting
State, the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the
dividends.
The
competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle
the mode of application of these limitations.
This
paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the
profits out of which the dividends are paid.
(3) The term
“dividends†as used in this Article means income from shares or other rights,
not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other
corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income
from shares by the laws of the State of which the company making the
distribution is a resident.
(4) The
provisions of paragraph 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State of which the company paying the dividends is a
resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in
that other State independent personal services from a fixed base situated
therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent establishment of fixed base. In such
case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
(5) Where a
company which is a resident of a Contracting State derives profits or income
from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on
the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to
a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which
the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment
or a fixed base situated in that other State, nor subject the company’s
undistributed profits to a tax on the company’s undistributed profits, even if
the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of
profits or income arising in such other State.
(6) Notwithstanding
any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a
Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State,
the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional
tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so
charged shall not exceed, 10 per cent of the amount of such profits after
deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in
that other State.
(7) The
provision of paragraph 6 of this Article shall not affect the provisions
contained in any production sharing contract and contracts of work (or any
other similar contracts) relating to oil and gas sector or other mining sector
concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant
state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a
resident of the other Contracting States
|
Article 11 INTEREST |
(1) Interest
arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting
State may be taxed in that other State.
(2) However,
such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and
according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the
interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall
not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent
authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitation.
(3) Notwithstanding
the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and
derived by the Government of the other Contracting State including local
authorities thereof, the Central Bank or any financial institution controlled
by that Government, the capital of which is wholly owned by the Government of
the other Contracting State, as may be agreed upon from time to time between
the competent authorities of the Contracting States, shall be exempt from tax
in the first-mentioned State.
(4) The term
“interest†as used in this Article means income from debt-claims of every kind,
whether or not secured by, mortgage and whether or not carrying a right to
participate in the debtor’s profits, and in particular, income from government
securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes
attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late
payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
(5) The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment
situated therein, or performs in that other State independent personal services
from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the
interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or
fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case
may be, shall apply.
(6) Interest
shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State
itself, a local authority or a resident of that State. Where, however, the
person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or
not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in
connection with which the indebtedness on which the interest is paid was
incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed
base, then such interest shall be deemend to arise in the State in which the
permanent establishment or fixed base is situated.
(7) Where, by
reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or
between both of them and some other person, the amount of the interest, having
regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would
have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in tha absence of such
relationship, the provisions of this Article shall apply only to the
last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall
remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard
being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 12 ROYALTIES |
(1) Royalties
arising in a Contracting State and paid to a resident to the other Contracting
State may be taxed in that other State.
(2) However,
such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise,
and according to the laws of that Contracting State, but if the beneficial
owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so
charged shall not exceed 10% of the gross amount of the royalties.
(3) The term
“royalties†as used in this Article means payments of any kind received as a
consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary,
artistic or scientific work including cinematograph films, films, or tapes or
other means for radio or televisions broadcasting, any patent, trade mark, design
or model, plan, secret formula or process, or industrial, commercial or
scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or
scientific experience (know-how).
(4) The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other State independent personal
services from a fixed base situated therein, and the right or property in
respect of which the royalties are paid is effectively connected with such
permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7
or Article 14, as the case may be, shall apply.
(5) Royalties
shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State
itself, a local authority thereof or a resident of that Contracting State,
Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was
incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed
base, then such royalties shall be demeed to arise in the Contracting State in
which the permanent establishment or the fixed base is situated.
(6) Where, by
reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or
between both of them and some other person, the amount of the royalties, having
regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the
amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner
in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply
only to the last-mentioned amount, In such case, the excess part of the
payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State,
due regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 13 CAPITAL GAINS |
(1) Gains
derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable
property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State
may be taxed in that other State.
(2) Gains
from the alienation of movable property forming part of the business property
of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in
the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base
available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State
for the purpose of performing independent personal services, including such
gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the
whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.
(3) Gains
derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or
aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to
the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that State.
(4) Gains
from the alienation of shares of the capital stock of a company the property of
which consists directly or indirectly principally of immovable property
situated in a Contracting State may be taxed in that Contracting State.
(5) Gains
from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1
to 4 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a
resident.
|
Article 14 INDEPENDENT PERSONAL SERVICES |
(1) Income
derived by a resident of a Contracting State in respect of professional
services or other activities of an independent character shall be taxable only
in that State except in one of the following circumstances, when such income
may also be taxed in the other Contracting State.
a) if he has a fixed base regularly available
to him in the other Contracting State for the purpose of performing his
activities. In that case only so much of the income may be taxed in that other
State as is attributable to that fixed base; or
b) if his stay in the other Contracting State
is for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days within any 12
month period. In that case only so much of the income may be taxed in that
other State as is derived from his activities performed in that other State.
(2) The term
“professional services†includes especially independent scientific, literary,
artistic, educational or teaching activities as well as the independent
activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and
accountants.
|
Article 15 DEPENDENT PERSONAL SERVICES |
(1) Subject
to the provisions of Articles 16, 18 and 19 salaries, wages and other similar
remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an
employment shall be taxable only in that State unless the employment exercised
in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such
remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
(2) Notwithstanding
the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment exercised in the other
Contracting State shall be taxable only in the firs-mentioned State if:
a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within
any twelve month period, and
b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State, and
c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
(3) Notwithstanding
the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an
employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international
traffic by an enterprise of Contracting State may be taxed in that State.
|
Article 16 DIRECTORS’ FEES |
Directors’ fees and other similar payments derived by
a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similiar organ of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
|
Article 17 ARTISTES AND SPORTSMEN |
(1) Notwithstanding
the provisions of Article 14 and 15, income derived by a resident of a
Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio
or television artist, or a musician, or as a sportsman, from his personal
activities as such exercised in the other Contracting States, may be taxed in
that other State.
(2) Where
income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a
sportsman in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsman
himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions
of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the
activities of the entertainer or sportsman are exercised.
|
Article 18 PENSIONS |
Subject to the provisions of paragraph 2 of Article
19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting
State in consideration of past employment shall be taxable only that State.
|
Article 19 GOVERNMENT SERVICE |
(1) a) Remuneration, other than a pension, paid
by a Contracting State or a local authority thereof to an individual in respect
of services rendered to that State or a local authority shall be taxable only
in that State.
b) However, such remuneration shall be
taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in
that State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
(2) a) any pension paid by, or out of funds
created by, a Contracting State or a local authority thereof to an individual
in respect of services rendered on that State or local authority shall be taxable
only in that State.
b) However, such pension shall be taxable
only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that State.
(3) The
provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to remuneration and pensions
in respect of services rendered in conncetion with a business carried on by a
Contracting State or a local authority thereof.
|
Article 20 PROFESSORS, TEACHERS, STUDENTS AND TRAINEES |
(1) Remuneration
which a professor or teacher who is or was immediately before visiting a
Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present
in the first-mentioned State for a period not exceeding two years for the
purpose of carrying out advanced study or research or for teaching at a
university, college, school or other similar educational institution receives
for such an activity shall not be taxed in the first-mentioned State, provided
that such remunerations arise from sources autside that State.
(2) An
individual who is or was immediately before visiting a Contracting State a
resident of the other Contracting State and who is present in the
first-mentioned State solely as a student at a university, college, school or
other similar educational institution or as trainee shall, form the date of
this first arrival in that State in connection with that visit, be exempt from
tax in that State:
a) on all payments received for the purpose
of his maintenance, education or training, provided that such paymanets arise
from sources outside that State, and
b) for a period not exceeding 2 years, on any
remuration not exceeding US$ 1200 per calender year for dependent personal
sevices rendered in that State with view to supplementing the resources
available to him for such purposes.
(3) An
individual who is or was immediately before visiting a Contracting State a
resident of the other Contracting State and who is present in the
first-mentioned State solely for the purpose of study, research or training as
a recipient of a grant, allowance or award from a scientific, educational,
religious or charitable organization or under a technical assitance program
entered into by the Government of a Contracting State shall, for a period not
exceeding two years from the date of his first arrival in the first-mentioned
State in connection with that visit, be exempt from tax in that State on:
a) the amount of such a grant, allowance, or
award; and
b) all payments received for the purpose of
his maintenance, education or training, provided that such payments arise from
sources outside that State.
|
Article 21 OTHER INCOME |
(1) Items of
income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with
on the foregoing Articles of this Agreement, other than income in the form of
lotteries, prizes shall be taxable in that State.
(2) The
provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from
immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of
such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in
the other Contracting State through a permanent establishment situated therein,
or performs in that other State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the right or property in respect of which the income is
paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base.
In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be,
shall apply.
|
Article 22 ELIMINATION OF DOUBLE TAXATIN |
(1) Where a
resident of Indonesia derives income from Croatia, the amount of tax on that
income payable in Croatia, in accordance with the provisions of this Agreement,
shall be allowed as a credit against the tax levied in Indonesia Imposed on
that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of
the tax in Indonesia on that income computed in accordance with its taxation
laws and regulations.
(2) Where a
resident of Croatia derives income which, in accordance with the provisions of
this Agreement, may be taxed in Indonesia. Croatia shall allow as a deduction
from the tax on the income of that resident, an amount equal to the income tax
paid in Indonesia. Such deduction shall not, however, exceed that part of the
income tax as computed before the deduction is given, which is attributable to
the income which may be taxed in Indonesia.
(3) Notwithstanding
the provisions of its law, Indonesia shall also allow the credit provided for
in the paragraph 2, in respect of tax which may be charged in Croatia on
dividends, in accordance with provisions of paragraph 2 of Article 10 and
interest, in accordance with provisions of paragraph 2 of Article 11, by virtue
of this Agreement, but which is temporarily exempted or reduced under Croatian
tax laws.
|
Article 23 NON-DISCRIMINATION |
(1) Nationals
of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to
any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more
burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of
that other State in the same circumstances are or may be subjected.
(2) The
taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting
State has in the other Contracting State shall not be less favorable levied in
that other State than the taxation levied on enterprises of that other State
carrying on the same activities. This provisions shall not be construed as
obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting
State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on
account of civil status or family responsibilities which it grants to its own
residents.
(3) Enterprises
of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or
controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other
Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any
taxation or any requirement connected therewith which is other or more
burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar
enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.
(4) Except
where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or
paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other disbursements
paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other
Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of
such enterprise, be deductible under the sama conditions as if they had been
paid to a resident of the first-mentioned State.
(5) The
provisions of this Article shall, notwithstanding the provisions of Article 2,
apply to taxes of every kind and description, except for local taxes imposed by
municipality.
|
Article 24 MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE |
(1) Where a
person considers that the actions of one or both of the Contracting States
result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions
of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the
domestic law of those States, present his case to be competent authority of the
Contracting State of which he is resident or, if this case comes under
paragraph 1 of Article 23, to that of the Contracting State of which he is a
national. The case must be presented within three years from the first notification
of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of
the Agreement.
(2) The
competent authority shall endeavor, if the objection appears to it to be
justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to
resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other
Contracting State, with a view to the avoidande of taxation which is not in
accordance wituh the Agreement.
(3) The
competent authorities of the Contracting States shall endeavor to resolve by
mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or
application of the Agreement. They may also consult together for the
elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
(4) The
competent authorities of the Contracting States may communicate with each other
directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of preceding
paragraphs. When it seems advisable in order to reach agreement to have an oral
exchange of opinions, such exchange may take place through a commission
consisting of representatives of the competent authorities of the Contracting
States.
|
Article 25 EXCHANGE OF INFORMATION |
(1) The
competent authorities of the Contracting States shall exchange such information
as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the
domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the
Agreement insofar, as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement.
The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information
received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner
as information obtained under the domestic laws of that State and shall be
disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative
bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or
prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the
taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the
information only for such purposes. They may disclose the information in public
court proceedings or in judicial decisions.
(2) In no
case shall the provisions of paragraph I be construed so as to impose on a
Contracting State the obligation:
a) to carry out administrative measures at
veriance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or the other Contracting State;
c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 26 MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSIONS AND CONSULAR POSTS |
Nothing in this Agreement shall effect the fiscal
privileges of members of diplomatic missions or consular posts under the
general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 27 ENTRY INTO FORCE |
(1) This
Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the
respective Governments may notify each other in writing through diplomatic
channels that the formalities constitutionally required in their respective
States have been complied with.
(2) This Agreement
shall have effecet:
a) in respect of tax withheld at the source
to income derived on or after 1 January in the year next following that in
which the Agreement enters into forse; and
b) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the Agreement enters into force.
|
Article 28 TERMINATION |
This Agreement shall remain in force indefinitely but
either of the Contracting States may, on or before the 30th day of June in any
calendar year beginning after the expiration of a period of five years from the
date of its entry into force, give written notice of termination to the other
Contracting State through diplomatic channels.
In such case, the Agreement shall cease to have
effect:
a) in
respect of tax witheld at source to income derived on or after 1 January in the
year next following that in which the notice of termination is given.
b) in
respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1
January in the year next following that in which the notice of termination is
given/
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorised
thereto, have signed this Agreement.
Done at Jakarta, on the 15th day of February 2002, in
duplicate in the Indonesia, Croatian and English languages, all texts being
equally authentic.
In case of any divergence of interpretations of the
Indonesian and Croatian texts, the English text shall prevail.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
sgd
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF CROATIA
sgd
|
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KROASIA
ÂÂ
TENTANG
ÂÂ
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERKENAAN DENGAN
PAJAK ATAS PENGHASILAN
ÂÂ
ÂÂ
Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia
ÂÂ
Berhasrat
mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda yang
berkenaan dengan pajak atas penghasilan.
ÂÂ
TELAH
MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 1 ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN |
ÂÂ
Persetujuan
ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau
kedua Negara pihak pada Persetujuan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 2 PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN |
ÂÂ
(1)    Persetujuan ini berlaku
terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak
pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan
pajak-pajak tersebut.
(2)    Dianggap sebagai
pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh
penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas
keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak
gerak.
(3)    Persetujuan ini diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
        a)     di
Republik Indonesia:
                  pajak
penghasilan yang dipungut berdasarkan Undang-undang Pajak Penghaslan 1984
(Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
                  (selanjutnya disebut sebagai
“pajak Indonesiaâ€Â);
        b)     di
Republik Kroasia:
                  (i)     pajak atas keuntungan;
                  (ii)     pajak atas penghasilan;
                  (selanjutnya disebut sebagai
“pajak Kroasiaâ€Â).
(4)    Persetujuan ini berlaku
pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan
setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan atau sebagai
pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pada akhir setiap tahun,
pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus
saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan
penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 3 PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM |
ÂÂ
(1)    Kecuali jika dari hubungan
kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan:
        a)      Istilah “Indonesiaâ€Â, berarti wilayah Republik Indonesia
sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;
        b)      Istilah “Kroasia†berarti wilayah Republik Kroasia, demikian
pula wilayah laut yang berbatasan dengan batas luar laut teritorial, meliputi
dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya, yang menurut Republik Kroasia
sehubungan dengan hukum internasional (dan undang-unadng Republik Kroasia)
merupakan wilayah hak-hak kedaulatan dan yuridiksinya.
        c)      Istilah “Negara pihak pada Persetujuan†dan “Negara pihak
lainnya pada Persetujuan†berarti Indonesia atau Kroasia tergantung pada
hubungan kalimatnya;
        d)      istilah “orang/badan†meliputi orang pribadi, perseroan dan
setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
        e)      istilah “perseroan†berarti setiap badan hukum atau setiap
entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan
hukum;
        f)      istilah “perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuanâ€Â
dan “perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan†masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan;
        g)     istilah “lalu lintas internasional†berarti setiap pengangkutan
oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu
semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
        h)      istilah “warganegara†berarti setiap orang pribadi yang
memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan setiap
badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh
berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
        i)       istilah “pejabat yang berwenang†berarti:
                  (i)     dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
                  (ii)     dalam hal Kroasia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
(2)    Sehubungan dengan
penerapan Persetujuan pada setiap waktu oleh salah satu Negara pihak pada
Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini
mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai
pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan
kalimatnya harus diartikan lain, setiap pengertian menurut perundang-undangan
yang berlaku di Negara tersebut lebih kuat dari suatu pengertian yang diberikan
pada istilah menurut perundang-undangan lainnya dari Negara itu.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 4 PENDUDUK |
ÂÂ
(1)    Untuk kepentingan
Persetujuan ini, istilah “penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan†berarti
setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya,
tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.
Tetapi istilah ini tidak mencakup orang atau badan yang dapat dikenakan pajak
di Negara itu hanya berdasarkan alasan bahwa penghasilan bersumber di Negara
tersebut.
(2)    Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
        a)      ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai
tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai
penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang
lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
        b)      jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya
tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia hanya akan dianggap sebagai
penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
        c)      jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara
atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, maka ia
hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menjadi warga negara;
        d)      jika ia menjadi warga negara dari kedua Negara atau sama
sekali tidak menjadi warga negara dari salah satu negara tersebut, maka
pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan
menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
(3)    Apabila berdasarkan
ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua
Negara pihak pada persetujuan, maka badan tersebut hanya akan dianggap
berkedudukan di Negara dimana tempat kedudukan manajemen yang efektif berada.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 5 BENTUK USAHA TETAP |
ÂÂ
(1)    Untuk kepentingan
Persetujuan ini istilah “bentuk usaha tetap†berarti suatu tempat usaha tetap
di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
(2)    Istilah “bentuk usaha tetap†terutama
meliputi:
        a)     suatu
tempat kedudukan manajemen,
        b)     suatu
cabang,
        c)     suatu
kantor,
        d)     suatu
pabrik,
        e)     suatu
bengkel, dan
        f)      suatu
pertanian atau perkebunan;
        g)     suatu tambang, sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau
suatu tempat penggalian atau ekplorasi atau eksploitasi sumber daya alam.
(3)    Istilah “bentuk usaha tetap†juga meliputi:
        a)      suatu bangunan atau proyek konstruksi, perakitan atau
instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut,
asalkan kegiatan tersebut berlangsung lebih dari 6 bulan.
        b)      pemberian jasa, termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh
suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan melalui karyawannya
atau orang lain yang dipekerjakan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk proyek yang sama atau
proyek yang ada kaitannya untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih
dari 3 bulan dalam periode 12 bulan;
        c)      penggunaan suatu instalasi atau tempat pengeboran atau kapal
di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber
daya alam merupakan bentuk usaha tetap hanya apabila digunakan untuk lebih dari
120 hari.
(4)    Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah “bentuk usaha tetapâ€Â
tidak meliputi:
        a)      penggunaan fasilitas-fasilias semata-mata dengan maksud untuk
menyimpan, memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.
        b)      pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan
milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan;
        c)      pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan
milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
        d)      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud
untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan
informasi bagi keperluan perusahaan;
        e)      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud
menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi
perusahaan;
        f)      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata ditujukan
untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat a)
sampai dengan sub ayat e) asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan
tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
(5)    Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang
bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak atas nama perusahaan dan
mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak atas nama
perusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha
tetap di Negara tersebut atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau
badan tersebut, kecuali untuk kepentingan perusahaan tersebut, apabila
kegiatan-kegiatan yang dilakukan orang atau badan tersebut terbatas pada
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 yang apabila dilakukan melalui tempat
usaha tetap tidak akan membuat tempat usaha tetap menjadi bentuk usaha tetap
menurut ketentuan-ketentuan ayat tersebut.
(6)    Suatu perusahaan tidak
akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada
Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara
itu melalui makelar, komisioner, umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas,
sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya
yang lazim.
(7)    Jika suatu perseroan yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai
oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk
usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan
sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk
usaha tetap dari yang lainnya.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 6 PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK |
ÂÂ
(1)    Penghasilan yang diperoleh
seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
(2)    Istilah “harta tak gerakâ€Â
akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada
Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi
juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku
ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap
atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan
kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal
laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
(3)    Ketentuan-ketentuan pada
ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara
langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk
apapun.
(4)    Ketentuan-ketentuan dalam
ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta
tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang
digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 7 LABA USAHA |
ÂÂ
(1)    Laba suatu perusahaan dari
Negara pihak pada Persetujuan hanya dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya
sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di
negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha
tetap tersebut.
(2)    Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui
suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan
sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan
ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan
suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan
kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa,
dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki
bentuk usaha tetap itu.
(3)    Dalam menentukan besarnya
laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk kepentingan dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Ketentuan ini akan berlaku
terhadap pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang domestik.
(4)    Sepanjang merupakan
kelaziman di salah satu Negara pihak pada Persetujuan menurut
perundang-undangannya, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap
berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba
berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu dan
bagian-bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 dari Pasal ini tidak
akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan dimaksud untuk
menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang
lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya
akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.
(5)    Laba yang semata-mata
berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh
suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari
bentuk usaha tetap.
(6)    Demi penerapan ayat-ayat
terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang
sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup
untuk melakukan penyimpangan.
(7)    Jika dalam jumlah laba
tersebut termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada
Pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut
tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 8 PERKAPALAN DAN PENGANGKUT UDARA |
ÂÂ
(1)    Laba yang berasal dari
pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas
internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
dimana Perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal laut atau pesawat udara
berkedudukan.
(2)    Untuk kepentingan
Persetujuan ini, keuntungan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat
udara di jalur lalu lintas internasional termasuk:
        a)      keuntungan yang diperoleh dari charter atau penyewaan
kapal-kapal dan pesawat udara sekali-kali atas dasar “bareboat†di jalur lalu
lintas internasional;
        b)      keuntungan yang diperoleh dari penggunaan, pengurusan,
penyewaan container-container (termasuk trailer dan perlengkapan yang
berhubungan dari pengangkutan container), yang digunakan untuk pengangkutan barang-barang
atau barang dagangan: sepanjang penyewaan tersebut, digunakan atau diurus
adalah sekali-sekali atau pelengkap dari pengoperasian kapal-kapal laut dan
pesawat udara di jalur internasional.
(3)    Ketentuan-ketentuan ayat 1
berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan,
suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 9 PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA |
ÂÂ
(1)    Apabila:
        a)     Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik
secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan
atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
        b)     orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak
langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan
dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan.
        dan dalam kedua hal itu
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimang dari yang
lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama
lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya
syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan
dikenakan pajak.
(2)    Apabila suatu Negara pihak
pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu
dan dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga
merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas. Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila
dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling
berkonsultasi.
(3)    Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat 2, apabila batas waktu yang diberikan oleh masing-masing
undang-undang pajaknya telah dilampaui.
ÂÂ
|
Pasal 10 DIVIDEN |
ÂÂ
(1)    Dividen yang dibayarkan oleh
suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
(2)    Namun demikian dividen itu
dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan
yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan
perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik saham yang
menikmati dividen itu adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka
pajak yang dikenakan tidak akan melebih 10% dari jumlah bruto dividen.
        Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara
penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama. Ayat ini tidak akan
mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan darimana pembayaran dividen
dibayarkan.
(3)    Istilah “dividenâ€Â
sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau
hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas
pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh
undang-undang perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu
berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan
dari saham-saham.
(4)    Ketentuan-ketentuan ayat 1
dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang
merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan
usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di
sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
(5)    Apabila suatu perseroan
yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau
penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara pihak lainnya
tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan
oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk
Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau apabila penguasaan saham-saham yang
menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut,
juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun
dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri
seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara
pihak lainnya tersebut.
(6)    Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha
tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha
tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara pihak lainnya itu
berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi
10 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan
pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara pihak lainnya
tersebut.
(7)    Ketentuan-ketentuan dari
ayat 5 Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap
kontrak bagi hasil dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa)
di sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui
oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas
milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 11 BUNGA |
ÂÂ
(1)    Bunga yang berasal dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut.
(2)    Namun demikian, bunga
tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat
bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan
tetapi apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu adalah penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi
10 persen dari jumlah bruto bunga. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara
pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini
dengan persetujuan bersama.
(3)    Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal disuatu Negara pihak pada
Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan
termasuk Pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang
diawasi oleh Pemerintah, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang dari waktu ke waktu disetujui
diantara pejabat-pejabat berwenang dari Negara-negara pihak pada persetujuan,
akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
(4)    Istilah “bunga†yang
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang,
baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak
atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari
surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat
hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga,
obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Pengenaan denda untuk keterlambatan
pembayaran tidak dianggap sebagai bunga dalam pengertian Pasal ini.
(5)    Ketentuan-ketentuan ayat 1
sampai ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga
tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan
usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan
pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada
di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
(6)    Bunga dianggap berasal
dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah
Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun
demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang
apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyai
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada
Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau
tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara
pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu
berada.
(7)    Jika karena alasan adanya
hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga
atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya
tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan
melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antar pembayar dan pemilik yang
menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah
disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut
akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing
Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya
dalam Persetujuan ini.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 12 ROYALTI |
ÂÂ
(1)    Royalti yang berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut.
(2)    Namun demikian “royaltiâ€Â
tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
pembayaran-pembayaran tersebut muncul, dan sesuai dengan Undang-undang Negara
tersebut, tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak
melebihi 10% dari jumlah bruto royalti.
(3)    Istilah “Royalti†dalam
Pasal ini berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk
penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian
atau karya ilmiah termasuk film-film sinematografi, film-film atau rekaman atau
alat-alat lainnya untuk siaran radio atau televisi, paten, merk dagang, pola
atau model, perencanaan, rumus rahasia atau cara pengolahan atau alat-alat
perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi
mengenai pengalaman di bidang industri perdagangan, atau ilmu pengetahuan (know
how).
(4)    Ketentuan-ketentuan ayat 1
dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti,
yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di
Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang
menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian tergantung pada
masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
(5)    Royalti dapat dianggap
berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara
itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan
royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu
Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan
royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap
tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan
dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
(6)    Jika karena alasan adanya
hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang atau/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan
itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak
seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini
hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 13 KEUNTUNGAN DARI
PEMINDAHTANGANAN HARTA |
ÂÂ
(1)    Keuntungan yang diperoleh
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak
gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
(2)    Keuntungan dari
pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha
tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan
bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara
pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud
melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk
usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat
usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
(3)    Keuntungan yang diperoleh
Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan
kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas
internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau
pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
(4)    Keuntungan dari
pemindahtanganan saham-saham dari modal perusahaan yang kekayaannya secara
langsung atau tidak langsung terutama terdiri atas harta tak gerak yang
terletak disuatu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
tersebut.
(5)    Keuntungan dari
pemindahtanganan harta lainnya kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1 sampai
dengan 4, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana
orang atau badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 14 PEKERJAAN BEBAS |
ÂÂ
(1)    Penghasilan yang diperoleh
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa
profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu kecuali dalam satu keadaan di bawah ini, bilamana penghasilan semacam itu
dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan:
        a)      apabila ia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara
teratur baginya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk menjalankan
kegiatan-kegiatannya. Dalam hal demikian dapat dikenakan pajak di Negara lain
itu hanya sepanjang penghasilan tersebut berasal dari tempat usaha tetap itu;
atau
        b)      apabila ia tinggal di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
untuk suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan.
Dalam hal demikian, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu hanya sepanjang
penghasilan tersebut diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya di
Negara tersebut.
(2)    Istilah “jasa-jasa
profesional†terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan,
kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara
independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para
dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan para akuntan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 15 PEKERJAAN DALAM
HUBUNGAN KERJA |
ÂÂ
(1)    Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18 dan 19 gaji, upah dan imbalan lainnya
yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena
pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu,
kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
(2)    Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang
disebut pertama apabila:
        a)      penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam
suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka
waktu dua belas bulan; dan
        b)      imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang
bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
        c)      imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat
usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.
(3)    Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena
pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang
dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari
satu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 16 IMBALAN PARA
DIREKTUR |
ÂÂ
Imbalan para
direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk
Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur
suatu perseroan atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang
berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara pihak lainnya tersebut.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 17 PARA ARTIS DAN
ATLIT |
ÂÂ
(1)    Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari
Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film,
radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari
kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
(2)    Apabila penghasilan
sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau
olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri
tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7,
14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
ÂÂ
|
Pasal 18 PENSIUN |
ÂÂ
Dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis
lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 19 PEJABAT
PEMERINTAH |
ÂÂ
(1)    (a)    Imbalan, selain dari pensiun, yang
dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut
atau pemerintah daerahnya, hanya dikenakan pajak di Negara itu.
        (b)    Namun demikian, imbalan tersebut hanya
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa
tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah
penduduk Negara itu yang:
                  (i)     merupakan warganegara dari Negara itu; atau
                  (ii)     tidak menjadi penduduk Negara itu
semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
(2)    a)      Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk
oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau
pemerintah daerahnya hanya dikenakan pajak di Negara itu.
        b)      Namun demikian, pensiun tersebut hanya dikenakan pajak di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk
dan warga negara dari Negara pihak lainnya itu.
(3)    Ketentuan-ketentuan dalam
Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari
jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu
Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 20 PROFESOR, GURU,
SISWA DAN PEMAGANG |
ÂÂ
(1)    Imbalan yang diterima oleh
seorang profesor atau guru yang merupakan penduduk atau segera sebelum
mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama untuk suatu
masa tidak lebih dari dua tahun untuk melakukan penyelidikan atau penelitian
lanjutan atau untuk mengajar pada universitas, akademi, sekolah atau lembaga
pendidikan lainnya yang sejenis tidak akan dikenakan pajak di Negara yang
disebutkan pertama, sepanjang imbalan tersebut berasal dari sumber di luar
Negara tersebut.
(2)    Seseorang yang merupakan
penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan
merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara
yang disebut pertama semata-mata sebagai pelajar di universitas, akademi,
sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang sejenis atau sebagai pemagang,
akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara itu sejak tanggal kedatangan
pertama di Negara itu sehubungan dengan kunjungan tersebut.
        a)      atas semua pembayaran-pembayaran yang diterima untuk membiayai
keperluan hidupnya, pendidikan atau magang, sepanjang pembayaran tersebut
berasal dari sumber di luar Negara tersebut;
        b)      untuk masa tidak lebih dari dua tahun, atas setiap imbalan
yang tidak melebihi US$ 1.200 dalam suatu tahun kalender untuk pekerjaan dalam
hubungan kerja yang diberikan di Negara itu sepanjang sangat diperlukan untuk
menambah penghasilan yang ada untuk tujuan tersebut.
(3)    Seseorang yang merupakan
penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan
merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara
yang disebut pertama semata-mata untuk belajar, penelitian atau magang sebagai
penerima hibah, pemberian atau penghargaan ilmu pengetahuan pendidikan,
keagamaan atau organisasi amal atau dibawah program bantuan teknik yang
diadakan oleh Pemerintah suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan
dari pengenaan pajak di Negara itu, untuk suatu masa tidak lebih dari dua tahun
sejak tanggal kedatangannya pertama di Negara yang disebut pertama sehubungan
dengan kunjungan tersebut, atas:
        (a)    jumlah dari hibah, pemberian atau
penghargaan tersebut; dan
        (b)    semua pembayaran-pembayaran yang diterima
untuk keperluan hidupnya, pendidikan dan magang, sepanjang
pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut; dan
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 21 PENGHASILAN
LAINNYA |
ÂÂ
(1)    Jenis-jenis penghasilan
yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini yang
diterima atau diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, selain
penghasilan dalam bentuk undian, hadiah hanya dikenakan pajak di Negara
tersebut.
(2)    Ketentuan-ketentuan ayat 1
tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtanganan
harta tak gerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2, jika penerima
penghasilan tersebut yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan, yang
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara pihak
lainnya melalui tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang
memberikan penghasilan itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap
atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 22 PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA |
ÂÂ
(1)    Bila seorang penduduk
Indonesia memperoleh penghasilan dari Kroasia yang menurut ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang dibayarkan di
Kroasia dapat dikreditkan terhadap pajak di Indonesia yang dikenakan terhadap
penduduk itu. Namun demikian, jumlah kredit itu tidak boleh melebihi bagian
pajak di Indonesia atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan
Undang-undang dan peraturan perpajakannya.
(2)    Bila seorang penduduk Kroasia memperoleh
penghasilan yang menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dikenakan
pajak di Indonesia, maka Kroasia akan memberikan pengurangan terhadap pajak
atas penghasilan penduduk tersebut sebesar pajak penghasilan yang dibayar di
Indonesia. Namun, pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian yang
sebanding dengan bagian penghasilan yang diperoleh di Indonesia dari pajak yang
dihitung sebelum pengurangan diberikan.
(3)    Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan perundang-undangannya, Indonesia akan memberikan kredit
sebagaimana disebutkan dalam ayat 2, sehubungan dengan pajak yang dikenakan di
Kroasia atas dividen, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan
bunga, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 11 ayat 2, berdasarkan
Persetujuan ini, tetapi yang untuk sementara dibebaskan atau dikurangkan
menurut undang-undang perpajakan Kroasia.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 23 NON
DISKRIMINASI |
ÂÂ
(1)    Warga negara dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun
sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan
kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap
warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama.
(2)    Pengenaan pajak atas
bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan
dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan
status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada
penduduknya sendiri.
(3)    Perusahaan di suatu Negara
pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau
dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang
berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan
atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban
dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan
lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
(4)    Kecuali dalam hal
ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga,
royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari
Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan
semacam itu akan dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu
dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.
(5)    Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 2, ketentuan-ketentuan dari Pasal ini berlaku terhadap
jenis pajak-pajak dan dengan nama apapun, kecuali untuk pajak-pajak lokal yang
dikenakan oleh pemerintah setempat.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 24 TATA CARA
PERSETUJUAN BERSAMA |
ÂÂ
(1)    Apabila seseorang atau
suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian
yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia
dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut
Pasal 23 ayat 1 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan
dimana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu
tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
(2)    Apabila keberatan yang
diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu
tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang
harus berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan
pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan
tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan
ini.
(3)    Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan
bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan
yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga
berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak
diatur dalam Persetujuan.
(4)    Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung
satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat
sebelumnya. Apabila disarankan demi pendapat secara lisan, pertukaran pendapat
tersebut dapat berlangsung melalui satu komisi yang terdiri atas
perwakilan-perwakilan dari pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada
Persetujuan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 25 PERTUKARAN
INFORMASI |
ÂÂ
(1)    Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar
informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam
Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara
masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang
pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak
bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh
ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila
informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut
dan hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat
(termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam
penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau
dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh
memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Mereka dapat juga
mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan
keputusan-keputusan pengadilan.
(2)    Bagaimanapun juga
ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian
rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:
        a)      melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan
dengan perundang- undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu
atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan:
        b)      memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan
perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara
tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
        c)      memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun
dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara
perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan
kebijaksanaan umum (ordre public).
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 26 PEJABAT
DIPLOMATIK DAN KONSULER |
ÂÂ
Persetujuan
ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari
anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan
umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu
persetujuan khusus.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 27 BERLAKUNYA
PERSETUJUAN |
ÂÂ
(1)    Persetujuan ini akan
berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dari tanggal saat masing-masing
Pemerintah saling memberitahu secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa
formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah
dipenuhi.
(2)    Ketentuan-ketentuan dari
Persetujuan ini akan berlaku:
        a)      mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan untuk
penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim
berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
        b)      mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun
pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah
tahun berlakunya Persetujuan ini.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 28 BERAKHIRNYA
PERSETUJUAN |
ÂÂ
Persetujuan
ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi kedua Negara pihak pada
Persetujuan dapat menyampaikan pemberitahuan untuk tidak memberlakukan
Persetujuan ini secara tertulis kepada Negara pihak lainnya pada Persetujuan
melalui saluran diplomatik pada atau sebelum tanggal 30 Juni setiap tahun takwim
dimulai setelah jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Persetujuan.
Dalam hal
demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:
a)     mengenai pajak yang
dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau
setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan
berakhirnya Persetujuan diberikan.
b)     mengenai pajak-pajak
lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan
berakhirnya Persetujuan diberikan.
DENGAN
KESAKSIAN para penadatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah
telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di
Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 2002, dalam bahasa Indonesia, Kroasia dan
Inggris, semua naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan
penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   ttd.   |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK KROASIA  ttd.   |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam