AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TURKEY
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting State.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local
authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property [and] taxes on the total amounts of
wages or salaries paid by enterprises.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in
particular :
(a) in Turkey:
(i) the income tax;
(ii) the corporation tax;
(iii) the levy imposed on the income tax and the
corporation tax;
(hereinafter
referred to as Turkish tax").
(b) in Indonesia:
the
income tax imposed under the Undang-undang Pajak Ponghasilan 1984 (Law no. 7 of
1983 as amended)
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax").
4. The Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of significant
changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
(a) (i) the
term "Turkey" means the Turkish territory, territorial sea, as well
as the maritime areas over which it has jurisdiction or sovereign rights for
the purpose of exploring, exploiting, conserving and managing natural
resources, pursuant to international law;
(ii) the term "Indonesia" comprises
the territory of the Republic of Indonesia and the adjacent areas over which
the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in
accordance with international law;
(b) the terms "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean Turkey or Indonesia as the
context requires;
(c) the term "tax" means any tax
covered by Article 2 of this Agreement;
(d) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(e) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(f) the term registered office means the place
of incorporation under the laws of Indonesia or the legal head office registered
under the Turkish Code of Commerce;
(g) the term "national" means:
(i)
any individual possessing the
nationality of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State;
(h) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean
respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(i) the term "competent authority"
means:
(i) in Turkey, the Minister of Finance or his
authorized representative, and
(ii) in Indonesia, the Minister of Finance or
his authorized representative;
(j) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies..
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, registered
office, legal head office, place of management or any other criterion of a
similar nature.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows :
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him, if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the States of
which he is a national;
(d) if he is a national of both States or of
neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall
settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the State in which it has been incorporated
(registered).
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially :
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop; and
(f) a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of extraction of natural resources.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith but
only where such site, project or activities continue in one of the Contracting
States for a period of more than six months;
(b) the furnishing of services, including
consultancy services by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than 183 days within any twelve-month
period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs
(a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph,
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods on behalf of the enterprise.
6. An enterprise shall not be deemed to have a permanent
establishment in a Contracting State merely because it carries on business in
that State through a broker, general commission agent or any other agent of an
independent status, provided that such persons are acting in the ordinary
course of their business.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment of otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture (including the
breeding and cultivation of fish) and forestry, rights to which the provisions
of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property
and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of,
or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources;
ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived
from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to
that permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise
engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions
and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent
establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the permanent establishment, including executive and general administrative
expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment
is situated or elsewhere. However, no such deduction will be allowed in respect
of participations to the expenses and losses of the head office or other
permanent establishments situated abroad and, likewise, the amounts paid by the
permanent establishment to the head office of the enterprise [or] any of its
other permanent establishments, by way of royalties, interests, commissions or
other similar payments.
4. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
5. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from
the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable
only in that State.
2. For the purposes of this Article, profits derived by an
enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in
international traffic shall include inter alia profits derived from the use or
rental of containers, if such profits are incidental to the profits to which
the provisions of paragraph 1 apply.
3. The provisions of paragraph 1 of this Article shall also apply
to profits from the participation in a pool, a joint business or an
international operating agency.
|
Article 9 |
1. Where
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and
in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in
their commercial or financial relations which differ from those which would be
made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are by the first-mentioned State claimed to
be profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned
State if the conditions made between the two enterprises had been those which
would have been made between independent enterprises, then that other State
shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on
those profits, where that other State considers the adjustment justified. In
determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of
this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if
necessary consult each other.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed:
(a) 10 per cent of the gross amount of the
dividends if the beneficial owner is a company (excluding partnership) which
holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the
dividends;
(b) 15 per cent of the gross amount of the
dividends in all other cases.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares, "jouissance" shares or "jouissance"
rights, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating
in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident, and income derived
from an investment fund and investment trust.
4. Profits of a company of a Contracting State carrying on
business in the other Contracting State through a permanent establishment
situated therein may, after having been taxed under Article 7, be taxed on the
remaining amount in the Contracting State in which the permanent establishment
is situated and in accordance with paragraph 2 of this Article.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or in the case of a resident of Turkey, performs in Indonesia
independent personal services from a fixed base situated in Indonesia, and the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of
Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent
authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitation.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph (2), interest
arising in :
(a) Indonesia and paid to the Government of
Turkey or to the Central Bank of Turkey (Turkiye Cumhuriyet Merkez Bankasy) or
to the Turkish Eximbank (Turkiye Yhracat Kredi Bankasy A.S.) shall be exempt
from Indonesian tax;
(b) Turkey and paid to the Government of
Indonesia or to the Bank of Indonesia (Central Bank) shall be exempt from
Turkish tax.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including interest on deferred payment sales
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or in the case of a
resident of Turkey, performs in Indonesia independent personal services from a
fixed base situated in Indonesia, and the debt-claim in respect of which the
interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or
fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case
may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not
exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties. The competent
authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitation.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph films and recordings for radio and television, any patent, trade
mark, design or model, plan, secret formula or process, or for information
concerning industrial, commercial or scientific experience, or for the use of,
or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or in the case of a
resident of Turkey performs in Indonesia independent personal services from a
fixed base situated in Indonesia, and the right or property in respect of which
the royalties are paid is effectively connected with such permanent
establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or
Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the
right or property giving rise to the royalties is effectively connected, and
such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then
such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent
establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, due regard being had to the other
provisions of this Agreement
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic, or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be
taxable only in that State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in paragraphs 1, 2 and 3, shall be taxable only in the Contracting
State of which the alienator is a resident. However, the capital gains
mentioned in the foregoing sentence and derived from the other Contracting
State shall be taxable in the other Contracting State if the time period does
not exceed one year between acquisition and alienation.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to
him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities
or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the
aggregate 183 days within any twelve-month period. If he has such a fixed base
or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income
may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to
that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period
or periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if :
(a) the recipient is present in the other State
for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within any
twelve month period; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
Directors fees and other similar
payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a
member of the board of directors of a company which is a resident of the other
Contracting State may be taxed in that other State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a
sportsman, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or a sportsman in his capacity as such accrues not to the
entertainer or sportsman himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Article 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsman are
exercised.
3. Income derived by an entertainer or a sportsman from activities
exercised in a Contracting State shall be exempt from tax in that State if the
visit to that State is supported wholly or mainly by public funds of the other
Contracting State, a political subdivision or a local authority thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any
pension or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from a source in the other Contracting State in
consideration of past employment or services in that other Contracting State
and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that
other State
2. Pensions and life annuities paid, and other periodical or
occasional payments made by a Contracting State, or one of its political
subdivisions in respect of insuring personal accidents, may be taxed in that
State.
3. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or
a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to
that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who :
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
not solely for the purpose of rendering the service.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
salaries, wages and other similar remuneration, and to pensions, in respect of
services rendered in connection with a business carried on by a Contracting
State or a political subdivision or a local authority thereof
|
Article 20 |
1. Payments which a student or business apprentice who is a
national of a Contracting State and who is present in the other Contracting
State solely for the purpose of his education or training receives for the
purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that
other State, provided that such payments arise from sources outside that other
State.
2. Likewise, remuneration received by a teacher or by an
instructor who is a national of a Contracting State and who is present in the
other Contracting State [for] the primary purpose of teaching or engaging in
scientific research for a period or periods not exceeding two consecutive years
shall be exempt from tax in that other State on his remuneration from personal
services for teaching or research, provided that such payments arise from
sources outside that other State.
3. Remuneration which a student or a trainee who is a national of
a Contracting State derives from an employment which he exercises in the other
Contracting State for a period or periods not exceeding 183 days in a calendar
year in order to obtain practical experience related to his education or
formation shall not be taxed in that other State.
|
Article 21 |
Items of income of a resident of
a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles
of this Agreement shall be taxable only in that State except that, if such
income is derived from sources within the other Contracting State, it may also
be taxed in that other State.
|
Article 22 |
1. Double taxation for the residents of Indonesia shall be eliminated
as follows :
(a) Where a resident of Turkey derives income
which, exclusive of income covered by paragraph (b) hereafter, in accordance
with the provisions of this Agreement, may be taxed in Indonesia, Turkey shall
exempt such income from tax but may, in calculating tax on the remaining income
of that person, apply the rate of tax which would have been applicable if the
exempted income had not been so exempted.
(b) Where a resident of Turkey derives income
which, in accordance with the provisions of Articles 10, 11, 12 and paragraph 4
of Article 13 of this Agreement, may be taxed in Indonesia, Turkey shall allow
as a deduction from the tax on the income of that person, an amount equal to
the tax paid in Indonesia.
2. Such deductions shall not, however, exceed that part of the
tax, as computed before the deduction is given, which is appropriate to the
income [which] may be taxed in Indonesia.
3. Double taxation for the residents of Indonesia shall be
eliminated as follows: Where a resident of Indonesia derives income from
Turkey, the amount of tax on that income payable in Turkey, in accordance with
the provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in
Indonesia imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not
exceed the amount of the tax in Indonesia on that income computed in accordance
with its taxation laws and regulations
|
Article 23 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith,
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances, in particular
with respect to residence, are or may be subjected
2. Subject to the provisions of paragraph 4 of Article 10, the
taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting
State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in
that other State than the taxation levied on enterprises of that other State
carrying on the same activities.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. These provisions shall not be construed as obliging a
Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any
personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of
civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
|
Article 24 |
1. Where a resident of a Contracting State considers that the
actions of one or both of the Contracting States result or will result for him
in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may,
irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States,
present his case to the competent authority of the Contracting State of which
he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 23, to that
of the Contracting State of which he is a national.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 25 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement. Any information received by a Contracting State
shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the
domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement.
Such persons or authorities shall use the information only for such purposes.
They may disclose the information in public court proceedings or in judicial
decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph (1) be construed
so as to impose on a Contracting State State obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 26 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular
posts under the general rules of international law or under the provisions of
special agreements.
|
Article 27 |
1. Each Contracting State shall notify to the other Contracting
State the completion of the procedures required by its law for the bringing
into force of this Agreement. This Agreement shall enter into force on the date
of the later of these notifications.
2. The provisions of this Agreement shall have effect :
(a) with regard to taxes withheld at source, in
respect of amounts paid or credited on or after the first day of January next
following the date upon which this Agreement enters into force; and
(b) with regard to other taxes, in respect of
taxable years beginning on or after the first day of January next following the
date upon which this Agreement enters into force.
|
Article 28 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving notice of
termination at least six months before the end of any calendar year beginning
after the expiration of five years from the date of entry into force of the
Agreement. In such event, the Agreement shall cease to have effect:
(a) with regard to taxes withheld at source, in respect of amounts
paid or credited on or after the first day of January next following the date
upon which such notice is given; and
(b) with regard to other taxes, in respect of taxable years
beginning on or after the first day of January next following the date upon
which such notice is given.
In witness whereof, the
undersigned, duly authorized thereto, have signed the present Agreement and
have affixed their seals thereto.
Done in duplicate at Jakarta this
25th day of February 1997 in the Turkish, Indonesian and English languages, all
three texts being equally authentic. In case of divergence between the texts,
the English text shall be the operative one.
PROTOCOL
At the time of signing the
Agreement for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion with respect to taxes on income, concluded this day between the
Republic of Indonesia and the Republic of Turkey, the undersigned have agreed
that the following provisions shall form an integral part of the Agreement.
1. With respect to Article 5:
It is understood that the use of
facilities solely for the purpose of mere delivery of goods or merchandise and
the maintenance of a stock of goods or merchandise solely for the purpose of
mere delivery shall not be treated as permanent establishment for the purposes
of this Agreement. On the contrary, the regular delivery in such cases and in
the cases of activities of a person other than acting as an agent of an
independent status on behalf of an enterprise and who habitually maintains a
stock of goods or merchandise in the other Contracting State, shall be deemed
to be a permanent establishment for the purposes of this Agreement.
2.
With respect to Article 10:
The provisions of paragraph 4 of
this Article shall not affect the provisions contained in any production
sharing contracts or any other similar contracts relating to [the] oil and gas
sector or other mining sector concluded by the Government of Indonesia, its
instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity
thereof with a person who is a resident of Turkey.
3.
With respect to Article 16:
The term "a member of the
board of directors of company" shall include managing directors (anggota
pengurus) and supervisory directors (anggota dewan komisaris) of an Indonesia
company.
4.
With respect to Article 24:
For the purposes of paragraph 3
of Article XXII (Consultation) of the General Agreement on Trade in Services,
the Contracting States agree that, notwithstanding that paragraph, any dispute
between them as to whether a measure falls within the scope of this Agreement
may be brought before the Council for Trade in Services, as provided by that
paragraph, only with the consent of both Contracting States. Any doubt as to
the interpretation of this paragraph shall be resolved under paragraph 3 of
Article 24 or, failing agreement under that procedure, pursuant to any other
procedure agreed by both Contracting States.
In witness whereof, the
undersigned duly authorized thereto have signed the present Protocol and have
affixed their seals thereto.
Done in duplicate at Jakarta this
25th day of February 1997 in the Turkish, Indonesian and English languages, all
three texts being equally authentic. In case of divergence between the texts,
the English text shall be the operative one.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
sgd |
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TURKEY
sgd |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK TURKI
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya,
tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau
bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak atas gaji dan upah yang
dibayar oleh perusahaan.
3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
(a) di Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah);
(selanjutnya disebut sebagai"pajak
Indonesia").
(b) di Turki
(i) pajak
penghasilan;
(ii) pajak
penghasilan atas badan;
pungutan tambahan atas pajak penghasilan
dan pajak penghasilan badan;
(selanjutnya disebut sebagai"pajak
Turki")
4. Persetujuan ini akan berlaku pula
terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakikatnya sama yang dikenakan
setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau
sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang berlaku sekarang. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan saling memberitahukan
satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) (i) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia dan daerah sekitarnya di mana Republik Indonesia
memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai hukum
internasional;
(ii) istilah
"Turki" berarti wilayah Turki, laut wilayah, demikian juga wilayah
perairan dimana Turki, memiliki jurisdiksi atau hak-hak kedaulatan untuk tujuan
ekplorasi,ekploitasi, perlindungan dan pengelolaan sumber alam,menurut hukum
internasional.
(b) istilah
"Negara pihak pada persetujuan" dan "Negara pihak pada
persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Turki, tergantung pada
hubungan kalimatnya;
(c) istilah
"pajak" berarti setiap pajak yang di cakup dalam Pasal 2 dari
persetujuan ini:
(d) istilah
"orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan
dari orang-orang dan atau badan-badan;
(e) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk
tujuan pemungutan pajak yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(f) istilah
"kantor yang terdaftar" berarti kantor pusat menurut hukum yang
didaftarkan sesuai Undang-undang Hukum Dagang Turki atau tempat didirikan
menurut Undang-undang Indonesia;
(g) istilah
warganegara berarti :
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang mendapatkan statusnya dari
perundang-undangan yang berlaku disuatu Negara pihak pada Persetujuan;
(h) istilah "
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan
dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu
perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak pada Persetujuan lainnya;
(i) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti :
- di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; dan
- di Turki, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(j) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negarapihak pada Persetujuan lainnya.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang
mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari
hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
Istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya,
tempat terdaftarnya, kedudukan kantor pusatnya, tempat kedudukan manajernya
ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia
baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana
terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara
dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika
ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya disalah satu
Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menurut
kebiasaan berdiam.
(c) jika ia
mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara, atau sama sekali tidak
mempunyainya di kedua Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari
Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut
berdasarkan Persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan
menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana
seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor
(d) suatu pabrik
(e) suatu bengkel;
(f) suatu tambang,
suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan sumber
daya alam.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi :
(a) suatu bangunan
atau suatu proyek konstruksi, perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan
yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek
atau kegiatan tersebut berjalan di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk masa
lebih dari enam bulan;
(b) Pemberian jasa
termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui
karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan
tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang
sama atau ada kaitannya) dalam negara untuk masa atau masa-masa yang berjumlah
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak meliputi
:
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian
barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi
keperluanperusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan lainnya yang
bersifat persiapan atau penunjang untuk kepentingan perusahaan;
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tertentu semata-mata bertujuan untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat
(e), asalkan hasil penggabungan kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan
atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka
perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang
disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan
tersebut, jika ia :
(a) mempunyai dan
biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan
tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4
yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan
merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai
wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama di mana
secara teratur ia menyerahkan barang-barang atas nama perusahaan tersebut.
6. Suatu perusahaan tidak akan dianggap
mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan hanya
semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui
makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang
orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang
lazim.
7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan
disuatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan
yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya ataupun menjalankan
usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap
ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan
berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari
yang lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak,
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau perhutanan) yang
berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di
Negara lain tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga
benda-benda yang ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan
dalam usaha pertanian (termasuk pemeliharaan dan pengembangan ikan) dan
perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum
mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta
hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk
pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber daya
alam lainnya.Kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta
tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan
berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan
terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan
pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Keuntungan suatu perusahaan dari Negara
pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya
sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha
tetap tersebut.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di dana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang dapat
diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan
yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama
atau serupa, dalam keadaan sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang
sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak
diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembebanan biaya dan kerugian dari kantor
pusat atau bentuk usaha tetap lainnya yang berada di luar negeri dan sebaliknya
pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusat dari perusahaan atau
bentuk usaha tetap lainnya milik kantor pusat, berupa royalti, bunga, komisi
atau pembayaran sejenis lainnya.
4. Tidak akan dianggap sebagai laba dari
suatu bentuk usaha tetap dari kegiatan yang semata-mata melakukan pembelian
barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.
5. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lain dalam
Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh
oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari
Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara
di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
2. Untuk keperluan Pasal ini, keuntungan
yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari
pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat udara di jalur lalu lintas
internasional akan termasuk pula keuntungan dalam arti luas yang diperoleh dari
penggunaan atau penyewaan kontainer-kontainer, apabila keuntungan tersebut
bersifat pelengkap dalam kaitannya dengan keuntungan yang dimaksud dalam ayat 1
berlaku.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal berlaku
pula terhadap keuntungan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu
usaha bersama atau dari suatu perwakilan usaha internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila :
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau
(b) orang dan badan
yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan
dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang
menyimpang dari yang lazimnya berlaku antar perusahaan-perusahaan yang sama
sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh
salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya
karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan
itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu -dan
dikenakan pajak- sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya dan laba tersebut adalah laba yang merupakan hak negara yang disebut
pertama yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut
pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua
perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak pada Persetujuan lainnya akan
melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak
dari perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, dimana
Negara lain itu mempertimbangkan membenarkan penyesuaian. Dalam melakukan
penyesuaian-penyesuaian itu diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan
lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling berkonsultasi.
Namun demikian, dalam keadaan tertentu, suatu Negara pihak pada Persetujuan
tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan setelah batas waktu yang
diberikan oleh undang-undang masing-masing negara dilampaui.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari
jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah
perseroan yang memiliki paling sedikit dua puluh lima persen dari saham-saham
perseroan yang membayarkan dividen itu;
(b) 15 persen dari
jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.ayat ini tidak akan mempengaruhi
pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham
"jouissance" atau hak "jouissance", saham-saham pemilikan
atau hak-hak lain yang bukan merupakan surat tagihan piutang, yang berhak atas
pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh
undang-undang perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu
berkedudukan , dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan
dari saham-saham, dan penghasilan yang diperoleh dari dana investasi dan
"invesment trust".
4. Keuntungan dari suatu perusahaan dari Negara
pihak pada Persetujuan yang menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, setelah dikenakan
pajak menurut Pasal 7, dikenakan pajak atas jumlah sisa di Negara pihak pada
Persetujuan dimana bentuk usaha tetap berada dan sesuai dengan ayat 2 dari
Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dimana perseroan yang
membayarkan dividen berkedudukan,melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada
di Indonesia, atau dalam hal penduduk Turki menjalankan pekerjaan bebas di
Indonesia melalui suatu tempat tertentu yang berada disana dan pemilikan
saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian,
tergantung pada masalahannya berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak
yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga. Pejabat
yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dengan persetujuan
bersama akan menyelesaikan tatacara aplikasi dari pembatasan ini.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang berasal dari :
(a) Indonesia dan
dibayarkan pada Pemerintah Turki atau Bank Sentral Turki
(Turkiye Cumhuriyet Merkez Bankasi) or to the Turkish Eximbank (Turkiye
Ihracat Kredi Bankasi A.S) akan dibebaskan dari pajak Indonesia.
(b) Turki dan
dibayarkan pada Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia (Bank Sentral) akan
dibebaskan dari pajak Turki.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik ataupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian
laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan
Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk bunga
atas pembayaran untuk penjualan dimuka.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai ayat 2
tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, atau dalam hal seorang penduduk Turki
menjalankan pekerjaan bebas di Indonesia melalui suatu tempat tetap yang berada
di Indonesia, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam
hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal
14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, bagian dari ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk
Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga
itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan
atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara
pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu
berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dengan pemilik yang menikmati
bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah
disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut
akan dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara
pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti berasal,
dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima
royalti adalah pemilik yang berhak menikmati royalti pajak yang dikenakan tidak
akan melebihi 10% dari jumlah bruto royalti. Pejabat yang berwenang dari Negara
pihak pada Persetujuan dengan persetujuan bersama menyelesaikan tatacara
aplikasi dari pembatasan ini.
3. Istilah "royalti" yang
digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima
sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta
kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan
rekaman untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola, atau
model, rencana, rumus rahasia atau cara pengolahan, atau keterangan mengenai
pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau penggunaan
atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu
pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki menikmati, yang merupakan penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana, atau dalam hal seorang penduduk Turki melakukan suatu
pekerjaan bebas di Negara Indonesia itu mempunyai hubungan yang efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya berlaku ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri,
bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar royalti itu,
tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau
bukan, memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap disuatu Negara pihak
pada Persetujuan dimana hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai
hubungan efektif dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau
tempat tetap tersebut, maka royalti tersebut akan dianggap berasal dari Negara
di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan
itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak
seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal
ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal
demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Penghasilan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari
harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari
pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh
perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh seorang
penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan
kapal-kapal atau pesawat udara yang beroperasi di lalu lintas internasional
atau harta gerak yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau
pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1, 2 dan 3 hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang/badan yang memindahkan
harta yang disebutkan dalam kalimat sebelumnya dan diperoleh dari Negara pihak
pada Persetujuan lainnya, akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, apabila masa perolehan dan pemindahtanganan tidak melebihi satu tahun.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa
profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur
baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama
suatu masa atau masa-masa yang melebihi 183 hari dalam masa dua belas bulan.
Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya
itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang
penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh
di Negara lain itu atau selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum,
ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan para akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal 16, 18, 19, dan 20 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam
hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal
demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima balas
jasa berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan
(b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan
penduduk Negara lain tersebut ; dan
(c) balas jasa itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh
majikan itu di Negara lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
|
Pasal 16 |
Imbalan para direktur
dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak
pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu
perseroan dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio dan televisi atau
pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan perseorangannya yang
dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis dan atlit tersebut
diterima bukan oleh seniman atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan
lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
3. Penghasilan yang diterima oleh seniman
atau olahragawan dari kegiatan yang dilakukan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara itu, apabila
kunjungan ke Negara itu adalah dibiayai seluruhnya atau sebagian besar oleh
dana publik dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, bagian ketatanegaraan
atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 2 dari Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan
kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di masa
lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber
tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Pensiun dan tunjangan hari tua dibayarkan,
dan pembayaran periodik lainnya atau sekali-sekali yang dilakukan oleh suatu
Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya berkenaan dengan
asuransi kecelakaan perseorangan, dapat dikenakan pajak di Negara itu.
3. Istilah "tunjangan hari tua"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam pada
waktu tertentu selama hidup atau selama masa atau jangka waktu tertentu,
berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian
balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai
dengan uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintahnya,
hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan
orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan
warganegara dari Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau
bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara
itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16 dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya, dan
pada pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha
yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya
atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
siswa peserta latihan usaha yang merupakan warganegara suatu Negara pihak pada
Persetujuan dan berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata
untuk mengikuti pendidikan atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara
lainnya, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk keperluan hidup,
pendidikan, atau latihannya dan pembayaran yang diperolehnya berasal dari
luar Negara pihak lainny
2. Sebaliknya, imbalan yang diterima oleh
guru dan oleh instruktur yang merupakan warganegara dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan
tujuan utamanya mengajar atau melakukan penelitian ilmiah untuk suatu masa atau
masa-masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya itu atas imbalan yang diterima dari
jasa perseorangan dari mengajar dan meneliti, asalkan pembayaran yang
diperolehnya berasal dari luar Negara pihak lainnya itu.
3. Imbalan yang diterima seorang siswa atau
peserta latihan yang merupakan warganegara suatu Negara pihak pada
Persetujuan yang diperoleh dari hubungan kerja yang dilakukannya di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya untuk suatu masa atau masa-masa tidak melebihi
183 hari dalam satu tahun takwim, sehubungan untuk mendapatkan pengalaman
praktis yang berhubungan dengan pendidikannya atau formasi, tidak akan
dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
|
Pasal 21 |
Jenis-jenis penghasilan
lainnya dari seorang penduduk yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal
terdahulu dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut,
kecuali apabila penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di dalam Negara
pihak pada Persetujuan lainnya dapat juga penghasilan tersebut dikenakan pajak
di Negara lainnya itu.
|
Pasal 22 |
1. Pajak Berganda untuk penduduk Indonesia
akan dihindari sebagai berikut :
Apabila seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan
dari Turki jumlah pajak atas penghasilan itu yang dibayarkan di Turki menurut
ketentuan dari Persetujuan ini dapat dikreditkan dengan pajak yang dikenakan di
Indonesia atas penduduk tersebut. Namun demikian jumlah kredit tidak boleh
melebihi jumlah pajak di Indonesia atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan
undang-undang pajak Indonesia dan peraturan-peraturannya.
2. Pajak berganda untuk penduduk Turki akan
dihindari sebagai berikut :
(a) Apabila seorang
penduduk Turki memperoleh penghasilan semata-mata dari penghasilan yang dicakup
dalam ayat (b), selanjutnya, menurut ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
dapat dikenakan pajak di Indonesia, Turki akan membebaskan penghasilan tersebut
dari pengenaan pajak tetapi dalam menghitung pajak atas penghasilan sisanya
dari orang/badan tersebut, diterima tarif pajak yang digunakan apabila
penghasilan yang dibebaskan itu tidak dibebaskan.
(b) Apabila seorang
penduduk Turki memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan Pasal 10, 11, 12
dan ayat 14 Pasal 13 Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia,. Turki
akan memperkenankan suatu pengurangan dari pajak atas penghasilan orang/badan
itu, sejumlah yang sama dengan pajak yang dibayar di Indonesia.
Namun demikian pengurangan tersebut tidak akan melebihi
bagian dari pajak yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang sesuai
dengan besarnya penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia.
|
Pasal 23 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
dalam keadaan yang sama, secara khusus berkenaan dengan tempat tinggal.
2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan dari ayat
4 Pasal 10 pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan
dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan
kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu.
3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan
dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud
yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya
yang serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Ketentuan-ketentuan ini tidak dapat
ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk
memberikan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan
keluarga, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan
status sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang
diberikan kepada penduduknya sendiri.
|
Pasal 24 |
1. Apabila seorang penduduk menganggap bahwa
tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan
mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh
perundang-undangan nasional dari masing masing Negara, maka ia dapat mengajukan
masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan
dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1
Pasal 23 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana
ia menjadi warganegara.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup
beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu dapat ditemukan suatu
penyelesaian yang memuaskan, Pejabat yang berwenang akan
berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan
pejabat yang berwenang dari Negara pada Persetujuan lainnya, untuk mencegah
penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu
persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal yang tidak diatur
dalam persetujuan.
4. Pejabat-Pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan
prosedure-prosedure, syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik untuk
merealisir prosedure persetujuan bersama yang diatur dalam pasal ini.
|
Pasal 25 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar-menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional di Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan
akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi
itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya
dapatdiungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk
pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam
penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau
dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan
informasi itu untuk maksud tersebut diatas. Mereka dapat juga mengungkapkan
informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan
pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan
atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri,
perniagaan atau keahlian, atau tatacara perdagangan atau informasi lainnya yang
pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (odre public).
|
Pasal 26 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.
|
Pasal 27 |
1. Masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan akan saling memberitahu Negara pihak pada Persetujuan lainnya
mengenai telah dipenuhinya syarat-syarat berdasarkan perundang-undangannya
untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal
pemberitahuan yang terakhir.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku :
(a) mengenai pajak
yang dipotong pada sumber atas jumlah yang dibayarkan atau
dikreditkan pada atau setelah hari pertama Januari berikutnya sesudah
tanggal berlakunya Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak
lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah hari pertama
Januari tahun berikutnya sesudah tanggal berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 28 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tentang berakhirnya Persetujuan paling lambat 6 bulan sebelum
berakhirnya tahun kalender setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber,
atas jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah hari pertama bulan
Januari berikutnya setelah tanggal pemberitahuan berakhirnya Persetujuan
diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya, untuk
tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari
tahun berikutnya setelah tanggal pemberitahuan berakhirnya Persetujuan
diberikan.
DENGAN KESAKSIAN para
penandatangan dibawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah
menandatangani Persetujuan ini dan membubuhkan segel.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Jakarta, pada tanggal 25 Februari 1997 bahasa Indonesia, Turki dan
Inggris, ketiga naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan
penafsiran diantara naskah-naskah tersebut, maka naskah yang berlaku adalah
naskah dalam bahasa Inggris.
|
REPUBLIK INDONESIA Ttd. |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK TURKI Ttd. |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam