AGREEMENT
BETWEEN
THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ARMENIA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF
FISCAL
EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL
The Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Armenia
DESIRING to conclude an Agreement for the
avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect
to taxes on income and on capital, have agreed as follows:
|
Article 1 PERSONAL SCOPE |
This Agreement shall apply to persons who
are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 TAXES COVERED |
1. This
Agreement shall apply to taxes on income and on capital imposed on behalf of
each Contracting State or of its administrative-territorial subdivisions or
local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There
shall be regarded as taxes on income and on capital all taxes imposed on total
income, on total capital, or on Clements of income or of capital, including
taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, taxes on
the total amounts of wages paid by enterprises, as well as taxes on capital
appreciation.
3. The
existing taxes to which the Agreement shall apply are, in particular:
a) in the case of Indonesia:
the
income tax;
b) in the case of Armenia:
(i) the profit tax;
(ii) the income tax;
(iii) the property tax;
(iv) the land tax.
4. The
Agreement shall apply also to any substantially similar taxes which are imposed
after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of,
the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall
notify each other of any substantial changes which have been made in their
respective taxation laws.
|
Article 3 GENERAL DEFINITION |
1. For
the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
a) the term "Contracting State"
means Indonesia or Armenia as the context requires;
(i) the term "Indonesia" means the
territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws;
(ii) the term "Armenia" means the
territory of the Republic of Armenia as defined in its laws;
b) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
c) the term "company" means any
body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax
purposes;
d) the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a
Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other
Contracting State;
e) the term "international
traffic" means any transport by a ship or aircraft, operated by an
enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated
solely between places in the other Contracting State;
f) the term "competent authority"
means:
(i) in the case of Indonesia - the Minister of
Finance or his authorized representative;
(ii) in the case of Armenia - the Minister of
Finance and Economy and the Minister of State Revenue or their authorized
representatives;
g) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State.
2. As
regards the application of the Agreement by a Contracting State, any term not
defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning
which it has under the laws of that State concerning the taxes to which the
Agreement applies.
|
Article 4 RESIDENT |
1. For
the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting
State" means any person who, under the laws of that State, is liable to
tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place
of management, or any other criterion of a similar nature.
2. Where
by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both
Contracting States, then his status shall be determined as follows:
a) he shall be deemed to be a resident of
the State in which he has a permanent home available to him; if he has a
permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a
resident of the State with which his personal and economic relations are closer
(centre of vital interests);
b) if the State in which he has his centre
of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
c) if he has an habitual abode in both
States, or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the State
of which he is a national;
d) if he is a national of both States or of
neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall
settle the question by mutual agreement.
3. Where
by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is
a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident
of the State under the laws of which it derives its status as such.
|
Article 5 PERMANENT ESTABLISHMENT |
1. For
the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment"
means a fixed place of business through which the business of an enterprise is
wholly or partly carried on.
2. The
term "permanent establishment" includes especially:
a) a place of management;
b) a branch;
c) an office;
d) a factory;
e) a workshop;
f) a warehouse or premises used as sales
outlet;
g) a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of exploration, exploitation or extraction of natural
resources, drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of
natural resources.
3. The
term "permanent establishment" likewise encompasses:
a) a building site, a construction,
assembly, or installation project or supervisory activities in connection
therewith, but only where such site, project or activities continue for a
period of more than 6 months;
b) the furnishing of services, including
consultative services, by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than 120 days within any twelve month
period.
4. Notwithstanding
the preceding provisions of this Article, the term "permanent
establishment" shall be deemed not to include:
a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display of goods;
c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting
information, for the enterprise;
e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding
the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person other than an agent of an
independent status to whom paragraph 7 applies-is acting in a Contracting State
on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise
shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned State
in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise,
if such a person:
a) has and habitually exercises in that
State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless
the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4
which, if exercised through a fixed place of business, would not make this
fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that
paragraph; or
b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise;
or
c) manufactures or processes in that State
for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
6. Notwithstanding
the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a
Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a
permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums
in the territory of that other State or insures risks situated therein through
a person other than an agent of an independent status.
7. An
enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent
establishment in the other Contracting State merely because it carries on
business in that other State through a broker, general commission agent, or any
other agent of an independent status, provided that such persons are acting in
the ordinary course of their business. However, when the activities of such an
agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise he will
not be considered an agent of an independent status within the meaning of this
paragraph.
8. The
fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is
controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or
which carries on business in that other State (whether through a permanent
establishment or otherwise), shall not of itself constitute either a company a
permanent establishment of the other.
|
Article 6 INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY |
1. Income
derived by a resident of a Contracting. State from immovable property
(including income from agriculture or forestry) situated in the other
Contracting State may be taxed in that other State.
2. The
term "immovable property" shall have the meaning which it has under
the law of the Contracting State in which the property in question is situated.
Ships or aircraft shall not be regarded as immovable property.
3, The
provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct
use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable
property of an enterprise and to income from immovable property used for the
performance of independent personal services.
|
Article 7 BUSINESS PROFITS |
1. The
profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that
State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries
on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the
other State but only so much of them as is attributable to:
a) that permanent establishment; or
b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject
to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State
carries on business in the other Contracting State through a permanent
establishment situated therein, there shall in each Contracting State be
attributed to that permanent establishment the profits which it might be
expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the
same or similar activities under the same or similar conditions and dealing
wholly independently with the enterprise of which it is a permanent
establishment.
3. In
determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as
deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent
establishment, including executive and general administrative expenses so
incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated
or elsewhere.
However,
no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent
establishment to the enterprise, by way of royalties, fees or other similar
payments in return for the use of patents or other rights, or by way of
commission for specific services performed or for management, or, except in the
case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the
permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in determining
the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than
towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to
the enterprise, by way of royalties, fees or other similar payments in return
for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific
services performed or for management, or, except in the case of a banking
enterprise, by way of interest on moneys lent to the enterprise.
4. No
profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere
purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the
enterprise.
5. For
the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the
permanent establishment shall be determined by the same method year by year
unless there is good and sufficient reason to the contrary.
6. Insofar
as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be
attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the
total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2
shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed
by such an apportionment as may be customary.
7. Where
profits include items of income which are dealt with separately in other
Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be
affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 SHIPPING AND AIR TRANSPORT |
1. Profits
from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be
taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the
ships or aircraft is a resident.
2. Profits
from the operation of ships or aircraft referred to in paragraph I "shall
also include the maintenance or use of containers (and related equipment for
the transport of containers) in international traffic.
3. The
provisions of paragraphs I and 2 shall also apply to profits from the
participation in a pool, a joint business or an international operating agency.
|
Article 9 ASSOCIATED ENTERPRISES |
1. Where
a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control, or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, and in
either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their
commercial or financial relations which differ from those which would be made
between independent enterprises, then any profits which would, but for those
conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those
conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprise and taxed accordingly.
2. Where
a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State -
and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting
State has been charged to tax in that other State and the profit so included
are profits which would have accrued to the enterprise of the first mentioned
State if the conditions made between the two enterprises had been those which
would have been made between independent enterprises, then that other State
shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein
on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to
the other provisions of the Agreement and the competent authorities of the
Contracting States shall, if necessary consult each other.
|
Article 10 DIVIDENDS |
1. Dividends
paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However,
such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company
paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but
if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged
shall not exceed:
a) 10 per cent of the gross amount of the
dividends if the beneficial owner is a company which holds directly at least 25
per cent of the equity capital of the company paying the dividends;
b) 15 per cent of the gross amount of the
dividends in all other cases.
The
competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement
settle the mode of application of these limitations. This paragraph shall not
affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the
dividends are paid.
3. The
term "dividends" as used in this Article means income from any shares
or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as
income from other corporate rights which is subjected to the same taxation
treatment as income from shares by the laws of the State of which the company
making the distribution is a resident.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State of which the company paying the dividends is a
resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in
that other State independent personal services from a fixed base situated
therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent
establishment or fixed base.
In
such case the provisions of Article 7 (Business Profits) or Article 14
(Independent Personal Services),as the case maybe, shall apply.
5. Where
a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income
from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on
the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to
a resident of that other State or insofar as the dividends are attributable to
a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor
subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits even if the dividends paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.
|
Article 11 INTEREST |
1. Interest
arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting
State may be taxed in that other State.
2. However,
such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and
according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial
owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the
gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting
States shall by mutual agreement settle the mode of application of this
limitation.
3. Notwithstanding
the provisions of paragraph 2 interest arising in a Contracting State and
derived by the Government of the other Contracting State including local
authorities thereof an administrative-territorial subdivision the Central Bank
or any financial institution controlled by that Government, the capital of
which is wholly owned by the Government of the other Contracting State as may
be agreed upon from time to time between the competent authorities of the
Contracting States, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.
4. The
term "interest" as used in this Article means income from debt-claims
of every kind, whether or not secured by mortgage, and whether or not carrying
a right to participate in the debtor’s profits, and in particular, income from
government securities and income from bonds or debentures, including premiums
or prizes attaching to such securities, bonds or debentures.
5. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State in which the interest arises, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other State independent
personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in
respect of which the interest is paid is effectively connected with a) such
permanent establishment or fixed base, or with b) sales or business activities
referred to under c) of paragraph 1 of Article 7 (Business Profits). In such
case, the provisions of Article 7 (Business Profits) or Article 14 (Independent
Personal Services), as the case may bet shall apply.
6. Interest
shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State
itself, an administrative-territorial subdivision, a local authority, or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where,
by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner
or between both of them and some other person, the amount of the interest,
having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which
would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the
absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only
to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall
remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard
being had to the other provisions of the Agreement.
|
Article 12 ROYALTIES |
1. Royalties
arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting
State may be taxed in that other Contracting State.
2. However,
such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise
and according to the laws of that State but if the recipient is the beneficial
owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the
gross amount of the royalties.
The
competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement
settle the mode of application of this limitation.
3. The
term "royalties" as used in this Article means payments of any kind
received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright
of literary, artistic, or scientific work including cinematography films (or
films or tapes used for radio or television broadcasting,) any patent, trade
mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or
the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for
information concerning industrial, commercial or scientific experience.
4. The
provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the
royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the
other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other State independent
personal services from a fixed base situated therein, and the right or property
in respect of which the royalties are paid is effectively connected with a)
such permanent establishment or fixed base, or with b) sales or business
activities referred to under c) of paragraph 1 of Article 7 (Business Profits).
In such case, the provisions of Article 7 (Business Profits) or Article 14
(Independent Personal Services), as the case may be, shall apply.
5. Royalties
shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State
itself, an administrative - territorial subdivision, a local authority, or a
resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the
liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by
such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed
to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
6. Where,
by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner
or between both of them and some other person, the amount of the royalties,
having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds
the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial
owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall
apply only to the last- mentioned amount. In such case, the excess part of the
payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State,
due regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 13 CAPITAL GAINS |
1. Gains
derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable
property referred to in Article 6 (Income from Immovable Property) and situated
in the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains
from the alienation of movable property forming part of the business property
of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in
the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base
available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State
for the purpose of performing independent personal services, including such
gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the
whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.
3, Gains
derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation, of ships
or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to
the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that State.
4. Gains
from the alienation of any property other than that referred to in the
preceding paragraphs, shall be taxable only in the Contracting State of which
the alienator is a resident.
|
Article 14 INDEPENDENT PERSONAL SERVICES |
1. Income
derived by a resident of a Contracting State in respect of professional
services or other activities of an independent character shall be taxable only
in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the
other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is
present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate
120 days within any twelve month period. If he has such a fixed base or remains
in that other State for the aforesaid period or periods the income may be taxed
in that other State, but only so much of it as is attributable to that fixed
base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods.
2. The
term "professional services" includes especially independent
scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as
the independent activities of physicians, engineers, lawyers, dentists,
architects and accountants.
|
Article 15 DEPENDENT PERSONAL SERVICES |
1. Subject
to the provisions of Articles 16 (Directors Fees), 18 (Pensions), 19
(Government Services) and 20 (Teachers and Researchers), salaries, wages and
other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in
respect of an employment shall be taxable only in that State unless the
employment is exercised in the other Contracting State. If the employement is
so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that
other State.
2. Notwithstanding
the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment exercised in the other
Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the
calendar year concerned; and
b) the remuneration is paid by, or on behalf
of an employer who is not a resident of that other State; and
c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding
the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an
employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international
traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that
State.
|
Article 16 DIRECTORS’ FEES |
Directors fees and other similar payments
derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the
board of directors or any other similar organ of a company which is a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
|
Article 17 ENTERTAINERS AND SPORTSMEN |
1. Notwithstanding
the provisions of Articles 14 (Independent Personal Services) and 15 (Dependent
Personal Services), income derived by a resident of a Contracting State as an
entertainer, such as a theater, motion picture, radio or television artiste, or
a musician, or as a sportsman, from his personal activities as such exercised
in the other Contracting State, may be taxed in thar other State.
2. Where
income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a
sportsman in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsman
himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions
of Article 14 (Independent Personal Services) and 15 (Dependent Personal
Services), be taxed in the Contracting Stale in which the activities of the
entertainer or sportsman are exercised.
3. Notwithstanding
the provisions of paragraphs 1 and 2, the income derived from the activities
referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement or arrangement
between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting
State in which the activities are exercised if the visit to that State is
wholly or substantially supported by funds of one or both of the Contracting
State, or of its administrative-territorial subdivisions, or local authority or
public institution thereof.
|
Article 18 PENSIONS |
Subject to the provisions of paragraphs 2
of Article 19 (Government Services), any Pensions and other similar
remuneration paid to a resident of a Contracting State from a source in the
other Contracting State in consideration of past employment or services in that
other Contracting State and any annuity paid to such a resident from such a
source may be taxed in that other State.
|
Article 19 GOVERNMENT SERVICES |
1. a.)
Remuneration, other than a pension,
paid by, or out of public funds of, a Contracting State, or an
administrative-territorial subdivision or a local authority thereof to an
individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority
shall be taxable only in that State.
b) However, such remuneration shall be
taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in
that other State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. The
provisions of Articles 15 (Dependent Personal Services) , and 16 (Directors
Fees), shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered
in connection with a business carried on by a Contracting State or an
administrative- territorial subdivision or a local authority thereof.
3. a) Any pensions paid by, or out of funds
created by, a Contracting State, or of its administrative- territorial
subdivisions, or a local authority thereof to an individual in respect of
services rendered to that State, or subdivision, or authority shall be taxable
only in that State.
b) However, such pension shall be taxable
only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
|
Article 20 TEACHERS AND RESEARCHERS |
1. An
individual who is or was immediately before visiting a Contracting State a
resident of the other Contracting State and who, at the invitation of the
Government of the first-mentioned Contracting State or of a University,
college, school, museum or other cultural institution in that first-mentioned
Contracting State or under an official programme of cultural exchange, is
present in that Contracting State for a period not exceeding two consecutive
years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out
research at such institution shall be exempt from tax in that Contracting State
on his remuneration for such activity.
2. This
Article shall not apply to income from research if such research is undertaken
not in the public interest but primarily for the private benefit of a specific
person or persons.
|
Article 21 STUDENT AND TRAINEES |
1. Payments
which a student or business trainee who is or was immediately before visiting a
Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present
in the first mentioned Contracting State solely for the purpose of his
education or training receives for the purpose of his maintenance, education or
training shall not be taxed in that Contracting State, provided that such
payments arise from sources outside that Contracting State.
2. In
respect of grants, scholarships and remuneration from employment not covered by
paragraph 1, a student or business trainee described in paragraph I shall, in
addition, be entitled during such education or training to the same exemption,
reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of the
Contracting State which he is visiting.
|
Article 22 OTHER INCOME |
1. Items
of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt
with foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.
2. The
provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from
immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6 (Income from
Immovable Property), if the recipient of such income, being a resident of a
Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a
permanent establishment situated therein, or performs in that other State
independent personal services from a. fixed base situated therein, and the
right or property in respect of which the income is paid is effectively connected
with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of
Article 7 (Business Profits) or Article 14 (Independent Personal Services), as
the case may be, shall apply.
3. Notwithstanding
the provisions of paragraphs I and 2, items of income of a resident of a
Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement
and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other
State.
|
Article 23 CAPITAL |
1. Capital
represented by immovable property referred to in Article 6 (Income from
Immovable Property), owned by a resident of a Contracting State and situated in
the other Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Capital
represented by movable property forming part of the business property of a
permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the
other Contracting State or by movable property pertaining to a fixed base
available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State
for the purpose of performing independent personal services, may be taxed in
that other State.
3. Capital
represented by ships or aircraft operated in international traffic, and by
movable property pertaining to the operation of such ships, boats or aircraft,
road or railway vehicles, owned by a resident of a Contracting State, shall be
taxable only in that State.
4. Capital
represented by shares or other corporate rights in a company the assets of
which consist mainly of immovable property situated in a Contracting State may
be taxed in that State.
5. All
other elements of capital of a resident of a Contracting State shall be taxable
only in that State.
|
Article 24 ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION |
1. Where
a resident of a Contracting States derives income or owns capital which, in
accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in the other
Contracting States, the first-mentioned State shall allow:
a) as a deduction from the tax on the income
of that resident, an amount equal to the income tax paid in that other State;
b) as a deduction from the tax on the
capital of that resident, an amount equal to the capital tax paid in that other
State.
Such
deduction in either case shall not, however, exceed that part of the income tax
or capital tax, as computed before the deduction is given, which is
attributable, as the case may be, to the income or the capital which may be
taxed in that other State.
2. For
the purposes of paragraph 1 of this Article, the term "tax paid in that
other State" shall be deemed to include the amount of tax which would have
been paid in that other State if it had not been exempted or reduced in
accordance with the legislation of that other State.
|
Article 25 NON-DISCRIMINATION |
1. Nationals
of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to
any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more
burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of
that other State in the same circumstances are or may be subjected. This
provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1 (Personal Scope),
also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting
States.
2. Stateless
persons who are residents of a Contracting State shall not be subjected in
either Contracting State to any taxation or any requirement connected
therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected
requirements to which nationals of the State concerned in the same
circumstances are or may be subjected.
3. The
taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting
State has in the other Contracting State shall not be less favorably levied in
that other State than the taxation levied on enterprises of that other State
carrying on the same activities. This provision shall not be construed as
obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting
State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on
account of civil status or family responsibilities which it grants to its own
residents.
4. Except
where the provisions of paragraph 1 of Article 9 (Associated Enterprises),
paragraph 6 of Article 11 (Interest), or paragraph 6 of Article 12 (Royalties)
apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the
purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible
under the same conditions as if they had been paid to a resident of the
first-mentioned State. Similarly, any debts of an enterprise of a Contracting
State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of
determining taxable capital of such enterprise, be deductible under the same
conditions as if they had been contracted to a resident of the first-mentioned
State.
5. Enterprises
of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or
controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other
Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any
taxation or any requirement connected therewith which is other or more
burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar
enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.
6. The
provisions of this Article shall apply only to taxes which are covered by this
agreement
|
Article 26 MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE |
1. Where
a person considers that the actions of one or both of the Contracting States
result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions
of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the
domestic law of those States, present his case to the competent authority of
the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under
paragraph 1 of Article 25 (Non-discrimination), to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within three years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The
competent authority shall endeavor, if the objection appears to it to be
justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to
resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other
Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in
accordance with this Agreement.
3. The
competent authority of the Contracting States shall endeavor to resolve by
mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or
application of the Agreement. They may also consult together for the
elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
4. The
competent authorities of the Contracting States may communicate with each other
directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding
paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop
appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the
implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.
|
Article 27 EXCHANGE OF INFORMATION |
1. The
competent authorities of the Contracting States shall exchange such information
as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the
domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the
Agreement, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement,
in particular for the prevention of fraud or evasion of such taxes. The
exchange of information is not restricted by Article 1. Any information
received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner
as information obtained under the domestic laws of that State. However, if the
information is originally regarded as secret in the transmitting State it shall
be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative
bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or
prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the
taxes which are subject of the Agreement. Such persons or authorities shall use
the information only for such purposes but may disclose the information in
public court proceedings, or injudicial decisions.
2. In
no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a
Contracting State the obligation:
a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State
c) to supply information which would
disclose any trade, business, industrial, commercial, or professional secret or
trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to
public policy (ordre public).
|
Article 28 ASSISTANCE IN COLLECTION |
1. Each
of the Contracting States shall endeavor to collect on behalf of the other
Contracting State such taxes imposed by that other Contracting State as will
ensure that any exemption or reduced rate of tax granted under this Agreement
by that other Contracting State shall not be enjoyed by persons not entitled to
such benefits. The competent authorities of the Contracting States may consult
together for the purpose of giving effect to this Article.
2. In
no case shall this Article be construed so as to impose upon a Contracting
State the obligation to carry out administrative measure at variance with the
regulations and practices of either Contracting State or which would be
contrary to the first-mentioned Contracting States sovereignty, security, or
public policy.
|
Article 29 DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS |
Nothing in this Agreement shall affect the
fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general
rules of international law or under the provisions of special agreements.
|
Article 30 ENTRY INTO FORCE |
1. This
Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the
respective Governments may notify each other in writing that the formalities
constitutionally required in their respective States have been complied with.
2. This
Agreement shall have effect:
a) in respect of tax withheld at source to
income derived on or after 1 January in the year next following that in which
the Agreement enters into force; and
b) in respect of other taxes on income and
on capital for taxable years beginning on or after 1 January in the year next
following that in which the Agreement enters into force. 
|
Article 31 TERMINATION |
This Agreement shall remain in force until
terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the
Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination
on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the
period of five years from the year in which the Agreement enters into force.
In such case, the Agreement shall cease to
have effect:
a) in
respect of tax withheld at source to income derived on or after I January in
the year next following that in which the notice of termination is given;
b) in
respect of other taxes on income and on capital, for taxable years beginning on
or after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given.
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly
authorized thereto, have signed this Agreement.
DONE at..........................this day
of............................ in duplicate,
in the Indonesian, Armenian and English languages, the texts being equally
authentic. In case of divergence of interpretation, the English text shall
prevail.
|
For the Government of The Republic of Indonesia
Signed
|
For the Government of The Republic of Armenia
Signed
|
|
N. HASSAN WIRAJUDA Minister for Foreign Affairs 
|
VARTAN OSKANIAN Minister for Foreign Affairs |
PROTOCOL
At the moment of signing the Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Armenia for the A voidance of Double Taxation and the Prevention of
Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital, the undersigned
have agreed that the following provisions shall form an integral part of the
Agreement.
1. Ad
Article 5, paragraph 5 (c):
"It
is understood that manufacturing or processing goods means any activities that
change their nature or character".
2.
Ad Article 7:
"Notwithstanding
the provision of paragraph 3 of Article 25 of the Agreement where a company
which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the
other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be
subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law,
but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of
such profit after deducting there from income tax and other taxes on income
imposed thereon in that other State".
3.
Ad Article 10:
"The
provision of the preceding paragraph of this Article shall not affect the
provision contained in any production sharing contracts and contracts of work
(or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other mining
sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its
relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person
who is a resident of the other Contracting State".
4.
Ad Article 9, paragraph 3:
"A
Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the
circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits
provided in its tax laws". 
5. Ad
Article 16:
"The
remuneration which a person to whom this Article applies derives from the
company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or
technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article
15".
DONE at..........................this day
of............................ in
duplicate, in the Indonesian, Armenian and English languages, the texts being
equally authentic. In case of divergence of interpretation, the English text
shall prevail.
|
For the Government of The Republic of Indonesia
Signed
|
For the Government of The Republic of Armenia
Signed
|
|
N. HASSAN WIRAJUDA Minister for Foreign Affairs 
|
VARTAN OSKANIAN Minister for Foreign Affairs |
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH
REPUBLIK ARMENIA
TENTANG
PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN
PENGELAKAN
PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL
Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Armenia.
BERHASRAT mengadakan suatu
Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan
pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan dan atas modal, telah
menyetujui sebagai berikut:
|
Pasal 1 ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM
PERSETUJUAN |
Persetujuan ini berlaku terhadap
orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada
Persetujuan.
|
Pasal 2 PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM
PERSETUJUAN |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan
dan atas modal yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan
atau oleh unit administratif teritorial atau pemerintah daerahnya, tanpa
memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2 Yang dimaksud dengan pajak-pajak atas penghasilan dan atas
modal adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atas seluruh
modal, atau atas unsur-unsur penghasilan atau modal, termasuk pajak-pajak atas
keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau tak gerak,
pajak-pajak atas keseluruhan upah yang dibayarkan oleh perusahaan, demikian
pula atas apresiasi modal.
3. Pajak-pajak yang berlaku menurut persetujuan ini, khususnya
adalah:
a) Dalam hal Indonesia:
pajak penghasilan
b)
Dalam hal Armenia:
(i)
pajak atas laba;
(ii)
pajak atas penghasilan:
(iii)
pajak atas kekayaan;
(iv)
pajak atas tanah.
4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang
pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan
Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari,
pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain
mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM |
1.
Yang
dimaksud dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus
diartikan lain:
(a) Istilah "Negara Pihak pada
Persetujuan†berarti Indonesia atau Armenia sebagaimana dimaksud dalam
kalimatnya;
i) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;
ii)
istilah "Armenia" meliputi
wilayah Republik Armenia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;
(b) istilah "orang atau badan"
meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau
badan-badan;
(c) istilah "perseroan" berarti
setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai suatu badan
hukum untuk tujuan pemungutan pajak;
(d) istilah "perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan
oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan
yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(e) istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah "pejabat yang berwenang"
berarti:
i) dalam hal Indonesia:
Menteri
Keuangan atau wakilnya yang sah;
ii) dalam hal Armenia:
Menteri
Keuangan dan Ekonomi dan Menteri Penerimaan Negara atau wakilnya yang sah;
(g) istilah "warganegara" berarti :
i) setiap orang pribadi yang menjadi
penduduk dari suatu Negara pihak padu Persetujuan;
ii) setiap badan hukum, persekutuan atau
asosiasi yang karena statusnya mempunyai kekuatan hukum di suatu Negara pihak
pada Persetujuan;
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh suatu Negara
Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan dalam
Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain,
mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai
pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 4 PENDUDUK |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang
menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu
berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan persekutuannya,
tempat kedudukan manajemen, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.
2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 seseorang
menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan
ditentukan sebagai berikut:
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di
mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang berada di kedua Negara, ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara di mana ia memiliki hubungan-hubungan pribadi dan
ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara di mana pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, ia
akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam:
(e) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam
di kedua Negara, atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu negara
tersebut, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menjadi
warganegara:
(d) jika ia merupakan warganegara di kedua
Negara atau sama sekali bukan warganegara dari kedua negara tersebut,
pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan
menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1, suatu
badan merupakan penduduk kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka badan
tersebut akan dianggap sebagai penduduk dari Negara yang berdasarkan hukum
negara itu memperoleh status tersebut.
|
Pasal 5 BENTUK USAHA TETAP |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha
tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian
usaha suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor:
(d) suatu pabrik:
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang atau bangunan yang digunakan
sebagai tempat penjualan;
(g) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas,
suatu penggalian atau tempat eksplorasi, eksploitasi atau ekstraksi sumber daya
alam lainnya, anjungan pengeboran atau kapal kerja yang digunakan untuk
eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam.
3. Istilah “bentuk usaha tetap†meliputi pula:
(a) Suatu lokasi bangunan, konstruksi,
perakitan, atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan
yang ada hubungan dengan proyek tersebut, namun hanya apabila bangunan, proyek,
atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;
(b) Pemberian jasa-jasa, termasuk jasa
konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang
lain yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk tujuan tersebut, sepanjang
kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan (untuk proyek yang sama atau berkaitan) di
suatu negara untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya berjumlah
lebih dari 120 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini,
istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata
dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang
dagangan milik perusahaan;
(b) pengurasan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan
atau untuk mengumpulkan informasi bagi kepentingan perusahaan;
(e) pengurasan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang
bersifat persiapan atau penunjang, untuk kepentingan perusahaan:
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat-ayat 1 dan 2, apabila
orang atau badan - selain agen yang berkedudukan bebas di mana ayat 7 dapat
diberlakukan - bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama
perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut
dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama
sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan
tersebut, jika orang atau badan tersebut:
(a) mempunyai dan biasa menjalankan di negara
tersebut wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali
kegiatan-kegiatan itu hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat 4 yang,
jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat
usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, namun
di Negara yang disebutkan pertama orang atau badan tersebut terbiasa mengurus
persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana orang atau badan tersebut
secara teratur melakukan pengiriman barang-barang atau barang dagangan atas
nama perusahaan tersebut: atau
(c) merakit atau memproses di negara tersebut
barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini,
suatu perusahaan asuransi dari Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal
reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara
pihak lainnya atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui orang atau
badan selain agen yang berkedudukan bebas.
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak
akan dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, atau agen
lainnya yang berkedudukan bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak
dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan
agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu
maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini.
8. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perusahaan yang
merupakan penduduk di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang
menjalankan usaha di negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha
tetap ataupun dengan cara lainnya), maka hal itu tidak dengan sendirinya
mengakibatkan perusahaan itu merupakan suatu bentuk usaha tetap dari yang
lainnya.
|
Pasal 6 PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan yang
diperoleh dari pertanian atau perhutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lain tersebut.
2. Istilah "harta tidak bergerak" akan mempunyai arti
sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan di mana harta
yang bersangkutan terletak. Kapal atau pesawat udara tidak dianggap sebagai
harta tidak bergerak,
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 juga berlaku atas penghasilan
yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan
dengan cara lain atas harta tidak bergerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 juga berlaku atas
penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan atas penghasilan
dari harta tidak bergerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 LABA USAHA |
1. Laba perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya
akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang terletak disana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan
usahanya sebagaimana tersebut diatas, laba perusahaan tersebut dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari:
(a) bentuk usaha tetap tersebut; atau
(b) penjualan barang-barang atau barang
dagangan di Negara pihak lainnya itu, yang jenisnya sama atau serupa seperti
yang dijual melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau
(c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang
dijalankan di Negara pihak lain yang jenisnya sama atau serupa seperti yang
dilakukan melalui bentuk usaha tersebut.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, jika
suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap
itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk
usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak
bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan
yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan
perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat
dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk
usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi
umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada
ataupun di tempat lain.
Namun
demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran
yang dilakukan (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan)
oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik
kantor pusatnya, berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa
lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau berupa
komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau
kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan
kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya, tidak akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan (selain penggantian
biaya yang benar-benar dikeluarkan), oleh bentuk usaha tetap kepada kantor
pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, berupa royalti, biaya
atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak
lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk
manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman
yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang
atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan
tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
5. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang
berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
6. Sepanjang merupakan kelaziman di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, menurut perundang- undangannya, untuk menetapkan besarnya laba
yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara
menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas 5 keseluruhan
laba perusahaan itu dan bagian-bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2
dari Pasal ini tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara Pihak pada
Persetujuan dimaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak
berdasarkan pembagian itu yang mungkin lazim dipakai.
7. Apabila laba mencakup bagian-bagian penghasilan yang diatur
secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan
Pasal-pasal tersebut tidak akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan di dalam
Pasal ini.
|
Pasal 8 PELAYARAN DAN PENGANGKUTAN UDARA |
1. Laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam
lalulintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan kapal laut atau pesawat
udara tersebut berkedudukan.
2. Laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 juga termasuk laba dari pemeliharaan atau
penggunaan kontainer-kontainer (dan peralatan yang berhubungan dengan
pengangkutan kontainer-kontainer) dalam lalulintas internasional.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap
laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau
dari suatu agen operasi internasional.
|
Pasal 9 PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI
HUBUNGAN ISTIMEWA |
1. Apabila
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan, atau
(b) orang atau badan yang sama baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
dan
dalam keadaan dimana antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya
atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang
menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama
sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh
salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya
karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan
itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan mencantumkan laba
suatu perusahaan dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya padahal atas laba
tersebut, perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan telah dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah
laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama
seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang
sepenuhnya bebas, Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan
penyesuaian seperlunya atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian
tersebut, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam
persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara dapat saling berkonsultasi satu sama lain.
|
Pasal 10 DIVIDEN |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara
Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut
berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi
apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak
yang dikenakan tidak akan melebihi:
a) 10 persen dari jumlah bruto dividen
apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memiliki secara
langsung sekurang-kurangnya 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan
dividen itu;
b) 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam
hal-hal lainnya.
Para
pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan menetapkan
melalui persetujuan bersama cara-cara penerapan dari pembatasan ini.
Ketentuan-ketentuan dari ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak
terhadap perseroan atas labanya, darimana dividen tersebut dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal
ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak hak lainnya yang bukan
merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, demikian pula
penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam
pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang
perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila
pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan,
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan
pekerjaan bebas melalui suatu tempat tertentu yang berada di sana dan pemilikan
saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu.
Dalam
hal ini berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) atau Pasal 14
(Pekerjaan Bebas), bergantung pada masalahnya.
5. Apabila suatu badan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak
pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya
pada Persetujuan, Negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas dividen
yang dibayarkan oleh perusahaan, kecuali sepanjang (dividen itu dibayarkan
kepada penduduk Negara pihak lain tersebut atau sepanjang dividen tersebut
ditujukan kepada “bentuk usaha tetap†atau perwakilan tetap yang berada di
Negara pihak lainnya tersebut, atau mengenakan pajak atas laba perusahaan yang
belum dibagi, meskipun dividen atau laba yang belum dibagi tersebut seluruhnya
atau sebagian merupakan penghasilan yang berasal dari Negara lainnya tersebut.
|
Pasal 11 BUNGA |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan
dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan
perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah
pemilik pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan
melebihi 10% dari jumlah bruto bunga. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan mengenai
pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang timbul
di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara
pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian
administrasi teritorialnya, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang
berada dalam pengendalian pemerintahnya, modal yang seluruhnya dimiliki
Pemerintah negara pihak lainnya pada Persetujuan, sebagaimana yang dapat
disetujui dari waktu ke waktu oleh para pejabat yang berwenang dari
Negara-negara pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di
Negara yang disebutkan pertama.
4. Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal
ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin
dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba
maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau
surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat
berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut.
5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku
apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi, yang merupakan penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut timbul melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara
lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang
menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap
atau tempat tetap itu, atau dengan b) penjualan atau kegiatan usaha yang
berkaitan dengan c) Pasal 7 ayat 1 (Laba Usaha). Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) atau Pasal 14
(Pekerjaan Bebas).
6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan
apabila pihak yang membayarkan bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian
ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun
demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang
apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai
bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di
mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada
Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7. Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar
bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang
atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan
bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya
disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan
istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya
atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan
pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 ROYALTI |
1. Royalti yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan
dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan
Undang-undang Negara tersebut, tetapi apabila pemilik hak yang menikmati
royalti itu adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka
pajak yang dikenakan tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti. Para pejabat
yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara
penerapan mengenai pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.
3 Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal
ini berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk
penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian
atau karya ilmiah termasuk film-film sinematografi (atau film-film dan pita
rekaman untuk siaran radio atau televisi), paten, merk dagang, pola atau model,
perencanaan, rumus atau cara pengolahan rahasia, atau penggunaan atau hak untuk
menggunakan perlengkapan industri, peralatan perdagangan atau ilmu pengetahuan
atau kendaraan transportasi atau untuk informasi di bidang industri, pengalaman
di bidang perdagangan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila
pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara
pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui
suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu
mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap itu, atau dengan b) penjualan atau kegiatan usaha yang berhubungan dengan
c) Pasal 7 ayat 1 (Laba Usaha). Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya,
berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) 1 atau Pasal 14 (Pekerjaan
Bebas).
5. Royalti dianggap timbul di Negara pihak pada Persetujuan
apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, subbagian administrasi
teritorial, pemerintah daerah, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian,
apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah
ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana
kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari
Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar
dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau
badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan
pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang
seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada
hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku
terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan
pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dari pengalihan harta tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 (Penghasilan dari Harta (Tidak Bergerak) dan terletak di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
tersebut.
2. Keuntungan dari pengalihan harta gerak yang merupakan bagian
kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau
dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia
bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari
pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan
perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak
lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pengalihan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi
di jalur lalulintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari
operasi kapal laut atau pesawat udara dimaksud hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pengalihan harta lainnya, kecuali yang disebut
pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan di mana orang atau badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi
penduduknya.
|
Pasal 14 PEKERJAAN BEBAS |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau kegiatan-kegiatan
lainnya yang bersifat bebas hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut
kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya
untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya melebihi 120 hari dalam masa 12 bulan. Jika ia mempunyai tempat tetap
atau berada di Negara lain itu untuk masa atau masa-masa seperti tersebut di
atas, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya
tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat tetap tersebut atau
yang diperoleh dari Negara lain tersebut selama masa atau masa-masa tersebut
diatas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi
pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan
atau pengajaran, sama seperti pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh
para dokter, insinyur, pengacara, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
|
Pasal 15 PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16
(Imbalan para Direktur), 18 (Pensiun), 19 (Pegawai Pemerintah) dan 20 (Guru dan
Peneliti), gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja,
hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang
diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang
diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari
pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan
dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima imbalan berada di Negara pihak
lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183
hari dalam tahun takwim bersangkutan; dan
(b) imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas
nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya
tersebut; dan
(c) imbalan tersebut tidak menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak
lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal
ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut
atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional oleh
suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya dikenakan pajak
di Negara tersebut.
|
Pasal 16 IMBALAN PARA DIREKTUR |
Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan
atau jabatan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut.
|
Pasal 17 ARTIS DAN OLAHRAGAWAN |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 (Pekerjaan Bebas)
dan 15 (Pekerjaan dalam Hubungan Kerja), penghasilan yang diperoleh penduduk
dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater,
film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari
kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan
pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan
oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain,
menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 (Pekerjaan Bebas) dan 15
(Pekerjaan dalam Hubungan Kerja), maka penghasilan tersebut dapat dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau
olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 penghasilan
yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang
dilakukan berdasarkan suatu pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada
Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara
tersebut sepenuhnya dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan, atau subbagian administrasi teritorialnya, atau pemerintah
daerahnya, atau lembaga publik lainnya.
|
Pasal 18 PENSIUN |
Tunduk pada ketentuan Pasal 19
(Pegawai Pemerintah), pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan
kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa
dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau
dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
|
Pasal 19 PEGAWAI PEMERINTAH |
1. (a) Imbalan, selain
dari pensiun, yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana publik, suatu Negara
Pihak pada Persetujuan, atau subbagian administrasi teritorial, atau pemerintah
daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada
Negara atau subbagian atau otoritas tersebut hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu.
(b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa
tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang tersebut adalah
penduduk Negara itu, yang:
(i) merupakan warganegara Negara itu; atau
(ii)
tidak menjadi penduduk Negara itu
semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15 (Pekerjaan dalam
Hubungan Kerja) dan 16 (Imbalan untuk Direktur), akan berlaku terhadap imbalan
dan pensiun berkenaan dengan jasa yang diberikan pada atas kegiatan yang
diselenggarakan oleh Negara Pihak pada Persetujuan atau subbagian administrasi
teritorialnya atau pemerintah daerahnya.
3. (a) Pensiun yang
dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, atau subbagian adminitrasi teritorialnya, atau pemerintah
daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada
Negara, atau subbagian, atau otoritas tersebut hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu.
(b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang
tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak lainnya itu.
|
Pasal 20 GURU DAN PENELITI |
1. Seseorang yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu
Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan yang, atas undangan dari Pemerintah Negara Pihak pada
Persetujuan yang disebutkan pertama atau Universitas, akademi, sekolah, museum
atau lembaga kebudayaan lainnya yang ada di Negara yang disebutkan pertama atau
melalui suatu program pertukaran kebudayaan resmi, berada di Negara pihak pada
Persetujuan itu untuk suatu masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut
semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian
di lembaga-lembaga tersebut diatas akan dibebaskan dari pengenaan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan tersebut atas imbalan dari kegiatan tersebut.
2. Pasal ini tidak berlaku bagi penghasilan yang diterima dari
kegiatan penelitian jika penelitian itu tidak ditujukan untuk kepentingan umum
namun terutama untuk keuntungan pribadi seseorang atau badan-badan tertentu.
|
Pasal 21 PELAJAR DAN PESERTA PELATIHAN |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh pelajar atau peserta
pelatihan yang sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan
merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara
yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan,
yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak
akan dikenakan pajak di Negara itu, asalkan pembayaran tersebut berasal dari
sumber-sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah, beasiswa dan imbalan dari pekerjaan
yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang pelajar atau peserta pelatihan yang
disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, selama masa pendidikan atau
pelatihan berhak atas pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan atau
pengurangan pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara Pihak
pada Persetujuan yang ia kunjungi.
|
Pasal 22 PENGHASILAN LAINNYA |
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan, darimanapun asalnya, yang tidak jelas diatur dalam Pasal-pasal
sebelumnya dari Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tidak berlaku terhadap
penghasilan, selain penghasilan dari harta tak gerak sebagaimana disebutkan
pada Pasal 6 ayat 2 (Penghasilan dari Harta Tak Gerak), jika penerima
penghasilan tersebut, merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan,
menjalankan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui
bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaaan bebas di
Negara lainnya tersebut melalui tempat tetap yang berada disana dan hak atau
harta yang menghasilkan penghasilan tersebut memiliki hubungan efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) dan Pasal 14 (Pekerjaan Bebas).
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, bagian-bagian
penghasilan dari penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak dicakup
dalam Pasal-pasal sebelumnya pada Persetujuan ini dan timbul di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di negara lain tersebut.
|
Pasal 23 MODAL |
1. Modal yang diwakili oleh harta tidak bergerak, yang mengacu
pada Pasal 6 (Penghasilan dari Harta Tidak Bergerak), yang dimiliki oleh
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan terletak di Negara Pihak pada
Persetujuan lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Modal yang berada dalam harta bergerak sebagai bagian kekayaan
dari suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan dari Negara Pihak pada
Persetujuan yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau harta
bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap dari penduduk Negara
Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak pada Persetujuan lainnya untuk tujuan
pelaksanaan pekerjaan bebas, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
3. Modal yang ditempatkan dalam bentuk kapal laut dan pesawat
udara yang dioperasikan dalam lalulintas internasional, dan dalam harta
bergerak yang berhubungan dengan pengoperasian kapal, perahu atau pesawat
udara, kendaraan jalan raya atau rel kereta api, yang dimiliki oleh penduduk
dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
4. Modal yang ditempatkan dalam bentuk saham atau hak kepemilikan
usaha dalam suatu perseroan dimana aset-asetnya yang terutama terdiri dari
harta tidak bergerak yang terletak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dapat
dikenakan Pajak di Negara itu.
5. Seluruh bagian lain dari modal milik penduduk suatu Negara
Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut,
|
Pasal 24 METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA |
1. Apabiia seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan memperoleh penghasilan atau memiliki modal, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, negara yang disebutkan pertama harus
memperkenankan:
a) sebagai pengurangan dari pajak atas
penghasilan penduduk tersebut, suatu jumlah yang sama dengan pajak penghasilan
yang dibayarkan di Negara lainnya;
b) sebagai pengurangan dari pajak atas modal
penduduk tersebut, sebesar jumlah pajak atas harta yang dibayarkan di Negara
lainnya.
Namun
demikian, jumlah pengurangan tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas
penghasilan atau pajak atas modal, sebagaimana perhitungan pajak sebelum
pengurangan diberikan, yang dapat dibebankan, misalnya, atas penghasilan atau
harta yang dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Untuk tujuan penerapan ayat 1 dalam Pasal ini, istilah
"pajak yang dibayarkan di Negara pihak lainnya tersebut" akan
dianggap meliputi jumlah pajak yang seharusnya dibayar di Negara pihak lainnya
jika pajak tersebut belum dikecualikan atau dikurangkan sesuai dengan
perundang-undangan negara pihak lainnya tersebut.
|
Pasal 25 NON DISKRIMINASI |
1. Warganegara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak
akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan
daripada pajak dan kewajiban-kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan
terhadap warganegara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1 (Orang atau Badan yang Tercakup
dalam Persetujuan), ketentuan ini juga berlaku terhadap seseorang atau badan
yang bukan merupakan penduduk dari salah satu atau kedua Negara Pihak pada
Persetujuan.
2. Orang atau badan yang tidak mempunyai kewarganegaraan tetapi
merupakan penduduk suatu Negara Pihak Pada Persetujuan tidak akan dikenakan
pajak atau kewajiban-kewajiban yang terkait dengan pajak tersebut di tiap
Negara Pihak Pada Persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan
dibandingkan dengan pajak atau kewajiban terkait yang diberlakukan atau dapat
diberlakukan terhadap warga negara dari Negara dimaksud dalam keadaan yang
sama.
3. Pengenaan pajak terhadap bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh
suatu perusahaan dari Negara Pihak Pada Persetujuan di Negara Pihak Lainnya
Pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan
dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara
pihak lainnya yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak
dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak Pada Persetujuan untuk
memberikan kepada penduduk Negara Pihak Lainnya Pada Persetujuan suatu
kelonggaran, keringanan, dan pengurangan dalam pengenaan pajak yang didasarkan
pada status kependudukan atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan
kepada penduduknya sendiri.
4. Kecuali di mana ketentuan Pasal 9 ayat 1
(Perusahaan-perusahaan yang Memiliki Hubungan Istimewa), Pasal 11 ayat 6
(Bunga), atau Pasal 12 ayat 6 (Royalti) berlaku, bunga, royalti, dan
pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak
Pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak Lainnya Pada Persetujuan, untuk
menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat
dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut
dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama. Demikian juga,
semua utang perusahaan dari Negara Pihak Pada Persetujuan kepada penduduk dari
Negara Pihak Lainnya Pada Persetujuan akan, untuk tujuan menentukan Modal
perusahaan yang dapat dikenakan pajak, dapat dikurangkan dengan kondisi yang sama
sebagaimana jika mereka diberlakukan pada penduduk Negara yang disebut pertama.
5. Perusahaan dari suatu Negara Pihak Pada Persetujuan, yang
modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau
tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk Negara Pihak Lainnya Pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang terkait dengan
pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau
lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban
terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan
lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
6. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap
pajak-pajak yang dicakup oleh Persetujuan ini.
|
Pasal 26 TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA |
1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa
tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan
mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh
perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan
masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan di
mana ia menjadi penduduknya atau, apabila berkenaan dengan Pasal 25 ayat 1 (Non-Diskriminasi),
kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia
menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun
sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk
diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu
penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk
menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada
Persetujuan, melalui suatu persetujuan bersama, akan berusaha untuk
menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam
persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada
Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat
yang berwenang, melalui konsultasi, akan menerapkan prosedur-prosedur
bilateral, syarat-syarat, cara-cara, dan teknik-teknik yang sesuai untuk
penerapan prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam Pasal ini.
|
Pasal 27 PERTUKARAN INFORMASI |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada
Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan
perundang-undangan domestik masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan yang
berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang
pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak
bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh
ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara Pihak
pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti
apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara
tersebut. Namun demikian, apabila informasi tersebut pada awalnya sudah
dianggap sebagai rahasia oleh Negara yang memberikannya, maka informasi
tersebut hanya dapat diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang
berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat
dalam penetapan, penagihan, penegakan hukum, penuntutan, atau penentuan banding
yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan
informasi tadi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas, tetapi mereka boleh
mengungkapkan informasi tadi dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan
keputusan-keputusan pengadilan.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 sama sekali tidak dapat
ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada
Persetujuan suatu kewajiban:
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang menyimpang dari perundang- undangan dan praktek
administratif dari Negara tersebut atau dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
b) untuk memberikan informasi yang tidak
mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek
administratif yang lazim dari Negara tersebut atau dari Negara pihak lainnya
pada Persetujuan;
(c) untuk memberikan informasi yang
mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan atau
keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang
pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan publik (ordre public)
|
Pasal 28 BANTUAN DALAM PENAGIHAN |
1. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan akan berusaha
untuk memungut Pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan itu atas nama Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan akan
memastikan bahwa setiap pengecualian atau pengurangan tarif Pajak yang
diberikan oleh Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui Persetujuan ini
seharusnya tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak atas keuntungan
tersebut. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan
dapat berunding dalam rangka memberlakukan Pasal ini.
2. Pasal ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa
sehingga membebani suatu Negara Pihak pada Perjanjian suatu kewajiban untuk
melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari
peraturan-peraturan dan praktik-praktik dari salah satu Negara Pihak pada
Perjanjian atau akan bertentangan dengan kedaulatan, keamanan, atau
kebijaksanaan publik dari Negara Pihak pada Perjanjian yang disebutkan pertama.
|
Pasal 29 PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER |
Tidak ada sesuatu pun dalam
Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari
para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam
peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-
persetujuan khusus.
|
Pasal 30 BERLAKUNYA PERSETUJUAN |
1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir
diterimanya pemberitahuan tertulis oleh masing-masing Pemerintah melalui
saluran diplomatiknya bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi
masing-masing Negara yang diperlukan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah
dipenuhi.
2. Persetujuan ini akan berlaku:
(a) untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara
sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari
tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
(b) untuk pajak-pajak atas penghasilan dan atas
modal lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 31 BERAKHIRNYA PERSETUJUAN |
Persetujuan ini akan tetap
berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak Pada Persetujuan.
Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini,
melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang
penghentian Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni dalam suatu tahun
takwim setelah 5 (lima) tahun berlakunya Persetujuan ini.
Dalam hal demikian, Persetujuan
ini akan berhenti berlaku:
(a) untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan
yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya
sesudah pemberitahuan penghentian diberikan;
(b) untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun
pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah
pemberitahuan penghentian diberikan,
SEBAGAI
BUKTI yang
bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa dari Pemerintahnya
masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 13
Oktober 2005 dalam dua rangkap, masing-masing dalam bahasa Indonesia, Armenia,
dan Inggris, di mana semua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap naskah berbahasa Indonesia dan
Armenia, naskah dalam bahasa Inggrislah yang akan berlaku.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Signed
N. HASSAN WIRAJUDA Menteri Luar Negeri |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA
Signed
VARTAN OSKANIAN Menteri Luar Negeri |
PROTOKOL
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Armenia pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia mengenai penghindaran pajak berganda
dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan dan atas modal, telah
bermufakat bahwa ketentuan-ketentuan yang berikut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Persetujuan ini:
1. Pasal 5,
ayat 5 (c):
“Dipahami
bahwa kegiatan manufaktur atau pemrosesan barang-barang berarti setiap kegiatan
yang merubah sifat atau bentuknya".
2. Pasal 7:
"Menyimpang
dari ketentuan Pasal 25 ayat 3 dari Persetujuan apabila suatu perseroan yang
merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memiliki bentuk
usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, laba dari bentuk usaha
tetap itu dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnnya sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku, namun besarnya pajak tambahan dimaksud tidak
akan melebihi 10 persen dari jumlah laba setelah dikurangkan pajak penghasilan
dan pajak lainnya atas penghasilan yang dibebankan atasnya di Negara lainnya
tersebut."
3. Pasal
10:
"Ketentuan
ayat sebelumnya dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang tercantum
dalam setiap kontrak production sharing dan kontrak kerja (atau kontrak lainnya
yang serupa) yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan
lain yang dibuat Pemerintah Indonesia, bagian ketatanegaraannya, perusahaan gas
dan minyak negara yang relevan atau setiap badan lainnya dengan orang atau
badan yang merupakan penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan."
4. Pasal 9
ayat 3:
“Suatu
Negara pihak pada Persetujuan tidak akan merubah laba suatu perseroan dalam
kondisi yang mengacu pada ayat 2 setelah lewatnya batas waktu yang tercantum
dalam undang-undang perpajakannya."
5. Pasal
16:
"Imbalan
terhadap seorang yang kepadanya Pasal ini berlaku, yang diperoleh dari
perusahaan dalam kaitan sebagai imbalan fungsi harian dari suatu pekerjaan
manajerial atau teknis dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 15."
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2005 dalam dua
rangkap, masing-masing dalam bahasa Indonesia, Armenia, dan Inggris di mana
semua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi
perbedaan penafsiran terhadap naskah berbahasa Indonesia dan Armenia, naskah
dalam bahasa Inggrislah yang akan berlaku.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Signed
N. HASSAN WIRAJUDA Menteri Luar Negeri |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA
Signed
VARTAN OSKANIAN Menteri Luar Negeri |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam