|

TAX TREATY

Armenia

AGREEMENT

BETWEEN

THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

 

AND

 

THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ARMENIA

FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF

FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL

 

 

The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia

 

DESIRING to conclude an Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income and on capital, have agreed as follows:

 

 

Article 1

PERSONAL SCOPE

 

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

 

 

Article 2

TAXES COVERED

 

1.      This Agreement shall apply to taxes on income and on capital imposed on behalf of each Contracting State or of its administrative-territorial subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.

2.      There shall be regarded as taxes on income and on capital all taxes imposed on total income, on total capital, or on Clements of income or of capital, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, taxes on the total amounts of wages paid by enterprises, as well as taxes on capital appreciation.

3.      The existing taxes to which the Agreement shall apply are, in particular:

         a)       in the case of Indonesia:

                   the income tax;

         b)       in the case of Armenia:

                   (i)      the profit tax;

                   (ii)     the income tax;

                   (iii)     the property tax;

                   (iv)    the land tax.

4.      The Agreement shall apply also to any substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

 

 

Article 3

 GENERAL DEFINITION

 

1.      For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:

         a)       the term "Contracting State" means Indonesia or Armenia as the context requires;

                   (i)      the term "Indonesia" means the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws;

                   (ii)     the term "Armenia" means the territory of the Republic of Armenia as defined in its laws;

         b)       the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;

         c)       the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

         d)       the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

         e)       the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft, operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

         f)        the term "competent authority" means:

                   (i)      in the case of Indonesia - the Minister of Finance or his authorized representative;

                   (ii)     in the case of Armenia - the Minister of Finance and Economy and the Minister of State Revenue or their authorized representatives;

         g)       the term "national" means:

                   (i)      any individual possessing the nationality of a Contracting State;

                   (ii)     any legal person, partnership and association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State.

2.      As regards the application of the Agreement by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

 

 

Article 4

RESIDENT

 

1.       For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management, or any other criterion of a similar nature.

2.       Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:

         a)       he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);

         b)       if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;

         c)       if he has an habitual abode in both States, or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the State of which he is a national;

         d)       if he is a national of both States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

3.      Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident of the State under the laws of which it derives its status as such.

 

 

Article 5

PERMANENT ESTABLISHMENT

 

1.      For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

2.      The term "permanent establishment" includes especially:

         a)       a place of management;

         b)       a branch;

         c)       an office;

         d)       a factory;

         e)       a workshop;

         f)        a warehouse or premises used as sales outlet;

         g)      a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of exploration, exploitation or extraction of natural resources, drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural resources.

3.      The term "permanent establishment" likewise encompasses:

         a)       a building site, a construction, assembly, or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 6 months;

         b)       the furnishing of services, including consultative services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 120 days within any twelve month period.

4.      Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

         a)       the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

         b)       the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display of goods;

         c)       the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

         d)       the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise;

         e)       the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character.

5.      Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies-is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:

         a)       has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or

         b)       has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or

         c)       manufactures or processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.

6.      Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status.

7.      An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent, or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

8.      The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either a company a permanent establishment of the other.

 


 

Article 6

INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

 

1.      Income derived by a resident of a Contracting. State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. Ships or aircraft shall not be regarded as immovable property.

3,      The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

4.      The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

 

 

Article 7

BUSINESS PROFITS

 

1.      The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:

         a)       that permanent establishment; or

         b)       sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or

         c)       other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.

2.      Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.

3.      In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

         However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the enterprise, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in determining the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the enterprise, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the enterprise.

4.      No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.

5.      For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.

6.      Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary.

7.      Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

 

 

Article 8

SHIPPING AND AIR TRANSPORT

 

1.      Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the ships or aircraft is a resident.

2.      Profits from the operation of ships or aircraft referred to in paragraph I "shall also include the maintenance or use of containers (and related equipment for the transport of containers) in international traffic.

3.      The provisions of paragraphs I and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.

 

 

Article 9

ASSOCIATED ENTERPRISES

 

1.      Where

         a)       an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

         b)       the same persons participate directly or indirectly in the management, control, or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

2.      Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profit so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary consult each other.

 

 

Article 10

DIVIDENDS

 

1.      Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

         a)       10 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which holds directly at least 25 per cent of the equity capital of the company paying the dividends;

         b)       15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.

         The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations. This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

3.      The term "dividends" as used in this Article means income from any shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

4.      The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent  establishment or fixed base.

         In such case the provisions of Article 7 (Business Profits) or Article 14 (Independent Personal Services),as the case maybe, shall apply.

5.      Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the dividends are attributable to a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the companys undistributed profits to a tax on the companys undistributed profits even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

 

 

Article 11

INTEREST

 

1.      Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

3.      Notwithstanding the provisions of paragraph 2 interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof an administrative-territorial subdivision the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting State as may be agreed upon from time to time between the competent authorities of the Contracting States, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.

4.      The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor’s profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums or prizes attaching to such securities, bonds or debentures.

5.      The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with a) such permanent establishment or fixed base, or with b) sales or business activities referred to under c) of paragraph 1 of Article 7 (Business Profits). In such case, the provisions of Article 7 (Business Profits) or Article 14 (Independent Personal Services), as the case may bet shall apply.

6.      Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, an administrative-territorial subdivision, a local authority, or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

7.      Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of the Agreement.


 

Article 12

ROYALTIES

 

1.      Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

2.      However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.

         The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

3.      The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic, or scientific work including cinematography films (or films or tapes used for radio or television broadcasting,) any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.

4.      The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with a) such permanent establishment or fixed base, or with b) sales or business activities referred to under c) of paragraph 1 of Article 7 (Business Profits). In such case, the provisions of Article 7 (Business Profits) or Article 14 (Independent Personal Services), as the case may be, shall apply.

5.      Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, an administrative - territorial subdivision, a local authority, or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

6.      Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last- mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

 

 

Article 13

CAPITAL GAINS

 

1.      Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 (Income from Immovable Property) and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

2.      Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.

3,      Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation, of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that State.

4.      Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraphs, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

 

Article 14

INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

 

1.      Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate 120 days within any twelve month period. If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods the income may be taxed in that other State, but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods.

2.      The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers, dentists, architects and accountants.

 

 

Article 15

DEPENDENT PERSONAL SERVICES

 

1.      Subject to the provisions of Articles 16 (Directors Fees), 18 (Pensions), 19 (Government Services) and 20 (Teachers and Researchers), salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employement is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

2.      Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:

         a)       the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; and

         b)       the remuneration is paid by, or on behalf of an employer who is not a resident of that other State; and

         c)       the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.

3.       Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.

 

 

Article 16

DIRECTORS’ FEES

 

Directors fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

 

 

Article 17

ENTERTAINERS AND SPORTSMEN

 

1.       Notwithstanding the provisions of Articles 14 (Independent Personal Services) and 15 (Dependent Personal Services), income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theater, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsman, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in thar other State.

2.       Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsman in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsman himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Article 14 (Independent Personal Services) and 15 (Dependent Personal Services), be taxed in the Contracting Stale in which the activities of the entertainer or sportsman are exercised.

3.       Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, the income derived from the activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the Contracting State, or of its administrative-territorial subdivisions, or local authority or public institution thereof.

 

 

Article 18

PENSIONS

 

Subject to the provisions of paragraphs 2 of Article 19 (Government Services), any Pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State from a source in the other Contracting State in consideration of past employment or services in that other Contracting State and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that other State.

 

 

Article 19

GOVERNMENT SERVICES

 

1.      a.)      Remuneration, other than a pension, paid by, or out of public funds of, a Contracting State, or an administrative-territorial subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.

         b)       However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other State and the individual is a resident of that State who:

                   (i)      is a national of that State; or

                   (ii)      did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.

2.      The provisions of Articles 15 (Dependent Personal Services) , and 16 (Directors Fees), shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or an administrative- territorial subdivision or a local authority thereof.

3.      a)       Any pensions paid by, or out of funds created by, a Contracting State, or of its administrative- territorial subdivisions, or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State, or subdivision, or authority shall be taxable only in that State.

         b)       However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State.

 

 

Article 20

TEACHERS AND RESEARCHERS

 

1.      An individual who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting State or of a University, college, school, museum or other cultural institution in that first-mentioned Contracting State or under an official programme of cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax in that Contracting State on his remuneration for such activity.

2.      This Article shall not apply to income from research if such research is undertaken not in the public interest but primarily for the private benefit of a specific person or persons.

 

 

Article 21

STUDENT AND TRAINEES

 

1.      Payments which a student or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first mentioned Contracting State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting State.

2.      In respect of grants, scholarships and remuneration from employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described in paragraph I shall, in addition, be entitled during such education or training to the same exemption, reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of the Contracting State which he is visiting.

 

 

Article 22

OTHER INCOME

 

1.      Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.

2.      The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6 (Income from Immovable Property), if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a. fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 (Business Profits) or Article 14 (Independent Personal Services), as the case may be, shall apply.

3.      Notwithstanding the provisions of paragraphs I and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State.

 

 

Article 23

CAPITAL

 

1.      Capital represented by immovable property referred to in Article 6 (Income from Immovable Property), owned by a resident of a Contracting State and situated in the other Contracting State, may be taxed in that other State.

2.      Capital represented by movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or by movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, may be taxed in that other State.

3.      Capital represented by ships or aircraft operated in international traffic, and by movable property pertaining to the operation of such ships, boats or aircraft, road or railway vehicles, owned by a resident of a Contracting State, shall be taxable only in that State.

4.      Capital represented by shares or other corporate rights in a company the assets of which consist mainly of immovable property situated in a Contracting State may be taxed in that State.

5.      All other elements of capital of a resident of a Contracting State shall be taxable only in that State.

 

 

Article 24

ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

 

1.      Where a resident of a Contracting States derives income or owns capital which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in the other Contracting States, the first-mentioned State shall allow:

         a)       as a deduction from the tax on the income of that resident, an amount equal to the income tax paid in that other State;

         b)       as a deduction from the tax on the capital of that resident, an amount equal to the capital tax paid in that other State.

         Such deduction in either case shall not, however, exceed that part of the income tax or capital tax, as computed before the deduction is given, which is attributable, as the case may be, to the income or the capital which may be taxed in that other State.

2.      For the purposes of paragraph 1 of this Article, the term "tax paid in that other State" shall be deemed to include the amount of tax which would have been paid in that other State if it had not been exempted or reduced in accordance with the legislation of that other State.

 

 

Article 25

NON-DISCRIMINATION

 

1.      Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1 (Personal Scope), also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States.

2.      Stateless persons who are residents of a Contracting State shall not be subjected in either Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of the State concerned in the same circumstances are or may be subjected.

3.      The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favorably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.

4.      Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9 (Associated Enterprises), paragraph 6 of Article 11 (Interest), or paragraph 6 of Article 12 (Royalties) apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State. Similarly, any debts of an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining taxable capital of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been contracted to a resident of the first-mentioned State.

5.      Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.

6.      The provisions of this Article shall apply only to taxes which are covered by this agreement

 

 

Article 26

MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

 

1.      Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 25 (Non-discrimination), to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.

2.      The competent authority shall endeavor, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.

3.      The competent authority of the Contracting States shall endeavor to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.

4.      The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.

 

 

Article 27

EXCHANGE OF INFORMATION

 

1.      The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State. However, if the information is originally regarded as secret in the transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are subject of the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes but may disclose the information in public court proceedings, or injudicial decisions.

2.      In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:

         a)       to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;

         b)       to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State

         c)       to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial, or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).

 

 

Article 28

ASSISTANCE IN COLLECTION

 

1.      Each of the Contracting States shall endeavor to collect on behalf of the other Contracting State such taxes imposed by that other Contracting State as will ensure that any exemption or reduced rate of tax granted under this Agreement by that other Contracting State shall not be enjoyed by persons not entitled to such benefits. The competent authorities of the Contracting States may consult together for the purpose of giving effect to this Article.

2.      In no case shall this Article be construed so as to impose upon a Contracting State the obligation to carry out administrative measure at variance with the regulations and practices of either Contracting State or which would be contrary to the first-mentioned Contracting States sovereignty, security, or public policy.

 

 

Article 29

DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

 

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

 

 

Article 30

ENTRY INTO FORCE

 

1.      This Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the respective Governments may notify each other in writing that the formalities constitutionally required in their respective States have been complied with.

2.      This Agreement shall have effect:

         a)       in respect of tax withheld at source to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and

         b)       in respect of other taxes on income and on capital for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force. 

 

Article 31

TERMINATION

 

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the period of five years from the year in which the Agreement enters into force.

 

In such case, the Agreement shall cease to have effect:

a)      in respect of tax withheld at source to income derived on or after I January in the year next following that in which the notice of termination is given;

b)      in respect of other taxes on income and on capital, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given.

 

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.

 

DONE at..........................this day of............................  in duplicate, in the Indonesian, Armenian and English languages, the texts being equally authentic. In case of divergence of interpretation, the English text shall prevail.

 

 

 

 

 

For the Government of

The Republic of Indonesia

 

Signed

 

For the Government of

The Republic of Armenia

 

Signed

 

N. HASSAN WIRAJUDA

Minister for Foreign Affairs 

 

VARTAN OSKANIAN

Minister for Foreign Affairs

 

 

 

 

 


PROTOCOL

 

 

 

At the moment of signing the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the A voidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital, the undersigned have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement.

 

1.      Ad Article 5, paragraph 5 (c):

         "It is understood that manufacturing or processing goods means any activities that change their nature or character".

 

2.      Ad Article 7:

         "Notwithstanding the provision of paragraph 3 of Article 25 of the Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profit after deducting there from income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State".

 

3.      Ad Article 10:

         "The provision of the preceding paragraph of this Article shall not affect the provision contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other mining sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting State".

 

4.      Ad Article 9, paragraph 3:

         "A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws". 

 

5.      Ad Article 16:

         "The remuneration which a person to whom this Article applies derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15".

 

 

DONE at..........................this day of............................  in duplicate, in the Indonesian, Armenian and English languages, the texts being equally authentic. In case of divergence of interpretation, the English text shall prevail.

 

 

 

 

For the Government of

The Republic of Indonesia

 

Signed

 

For the Government of

The Republic of Armenia

 

Signed

 

N. HASSAN WIRAJUDA

Minister for Foreign Affairs 

 

VARTAN OSKANIAN

Minister for Foreign Affairs

 

 

 

Armenia

PERSETUJUAN

ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DAN

PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA

 

TENTANG

 

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN

PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL

 

 

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia.

 

BERHASRAT mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan dan atas modal, telah menyetujui sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

 

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

 

 

Pasal 2

PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

 

1.      Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan atau oleh unit administratif teritorial atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

2       Yang dimaksud dengan pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atas seluruh modal, atau atas unsur-unsur penghasilan atau modal, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau tak gerak, pajak-pajak atas keseluruhan upah yang dibayarkan oleh perusahaan, demikian pula atas apresiasi modal.

3.      Pajak-pajak yang berlaku menurut persetujuan ini, khususnya adalah:

         a)      Dalam hal Indonesia:

                  pajak penghasilan

         b)      Dalam hal Armenia:

                  (i)       pajak atas laba;

                  (ii)      pajak atas penghasilan:

                  (iii)     pajak atas kekayaan;

                  (iv)     pajak atas tanah.

4.      Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

 

 

Pasal 3

PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

 

1.      Yang dimaksud dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:

         (a)     Istilah "Negara Pihak pada Persetujuan” berarti Indonesia atau Armenia sebagaimana dimaksud dalam kalimatnya;

                   i)        istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;

                   ii)       istilah "Armenia" meliputi wilayah Republik Armenia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;

         (b)     istilah "orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

         (c)     istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan pemungutan pajak;

         (d)     istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

         (e)     istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

         (f)      istilah "pejabat yang berwenang" berarti:

                   i)        dalam hal Indonesia:

                            Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

                   ii)       dalam hal Armenia:

                            Menteri Keuangan dan Ekonomi dan Menteri Penerimaan Negara atau wakilnya yang sah;

         (g)     istilah "warganegara" berarti :

                   i)        setiap orang pribadi yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak padu Persetujuan;

                   ii)       setiap badan hukum, persekutuan atau asosiasi yang karena statusnya mempunyai kekuatan hukum di suatu Negara pihak pada Persetujuan;

2.       Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.

 

 

Pasal 4

PENDUDUK

 

1.       Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan persekutuannya, tempat kedudukan manajemen, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.

2.       Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 seseorang menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:

         (a)     ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang berada di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia memiliki hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

         (b)     jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam:

         (e)     jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara, atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu negara tersebut, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menjadi warganegara:

         (d)     jika ia merupakan warganegara di kedua Negara atau sama sekali bukan warganegara dari kedua negara tersebut, pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.

3.       Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1, suatu badan merupakan penduduk kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk dari Negara yang berdasarkan hukum negara itu memperoleh status tersebut.

 

 

Pasal 5

BENTUK USAHA TETAP

 

1.       Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

2.       Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:

         (a)     suatu tempat kedudukan manajemen;

         (b)     suatu cabang;

         (c)     suatu kantor:

         (d)     suatu pabrik:

         (e)     suatu bengkel;

         (f)      suatu gudang atau bangunan yang digunakan sebagai tempat penjualan;

         (g)     suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat eksplorasi, eksploitasi atau ekstraksi sumber daya alam lainnya, anjungan pengeboran atau kapal kerja yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam.

3.       Istilah “bentuk usaha tetap” meliputi pula:

         (a)     Suatu lokasi bangunan, konstruksi, perakitan, atau   proyek  instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, namun hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;

         (b)     Pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk tujuan tersebut, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan (untuk proyek yang sama atau berkaitan) di suatu negara untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya berjumlah lebih dari 120 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

4.       Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi:

         (a)     penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

         (b)     pengurasan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

         (c)     pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

         (d)     pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi kepentingan perusahaan;

         (e)     pengurasan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang, untuk kepentingan perusahaan:

5.       Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat-ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan - selain agen yang berkedudukan bebas di mana ayat 7 dapat diberlakukan - bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika orang atau badan tersebut:

         (a)     mempunyai dan biasa menjalankan di negara tersebut wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatan itu hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat 4 yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau

         (b)     tidak mempunyai wewenang seperti itu, namun di Negara yang disebutkan pertama orang atau badan tersebut terbiasa mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana orang atau badan tersebut secara teratur melakukan pengiriman barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut: atau

         (c)     merakit atau memproses di negara tersebut barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan tersebut.

6.       Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah negara pihak lainnya atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui orang atau badan selain agen yang berkedudukan bebas.

7.       Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang berkedudukan bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

8.       Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk di suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan usaha di negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya), maka hal itu tidak dengan sendirinya mengakibatkan perusahaan itu merupakan suatu bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

 

 

Pasal 6

PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

 

1.       Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau perhutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lain tersebut.

2.       Istilah "harta tidak bergerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan terletak. Kapal atau pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak,

3.       Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 juga berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan dengan cara lain atas harta tidak bergerak.

4.       Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 juga berlaku atas penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan atas penghasilan dari harta tidak bergerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

 

 

Pasal 7

LABA USAHA

 

1.       Laba perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak disana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana tersebut diatas, laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari:

         (a)     bentuk usaha tetap tersebut; atau

         (b)     penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya itu, yang jenisnya sama atau serupa seperti yang dijual melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau

         (c)     kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara pihak lain yang jenisnya sama atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tersebut.

2.       Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.

3.       Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.

         Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya, tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan), oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.

4.       Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

5.       Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

6.       Sepanjang merupakan kelaziman di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menurut perundang- undangannya, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas 5 keseluruhan laba perusahaan itu dan bagian-bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 dari Pasal ini tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara Pihak pada Persetujuan dimaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang mungkin lazim dipakai.

7.       Apabila laba mencakup bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan di dalam Pasal ini.

 

 

Pasal 8

PELAYARAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

 

1.       Laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam lalulintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan kapal laut atau pesawat udara tersebut berkedudukan.

2.       Laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 juga termasuk laba dari pemeliharaan atau penggunaan kontainer-kontainer (dan peralatan yang berhubungan dengan pengangkutan kontainer-kontainer) dalam lalulintas internasional.

3.       Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu agen operasi internasional.

 

 

Pasal 9

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

 

1.       Apabila

         (a)     suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau

         (b)     orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan.

         dan dalam keadaan dimana antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

2.       Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian seperlunya atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian tersebut, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat saling berkonsultasi satu sama lain.

 

 

Pasal 10

DIVIDEN

 

1.       Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

2.       Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

         a)      10 persen dari jumlah bruto dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memiliki secara langsung sekurang-kurangnya 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu;

         b)      15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.

         Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan menetapkan melalui persetujuan bersama cara-cara penerapan dari pembatasan ini. Ketentuan-ketentuan dari ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan atas labanya, darimana dividen tersebut dibayarkan.

3.       Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.

4.       Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas melalui suatu tempat tertentu yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu.

         Dalam hal ini berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) atau Pasal 14 (Pekerjaan Bebas), bergantung pada masalahnya.

5.       Apabila suatu badan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan, kecuali sepanjang (dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lain tersebut atau sepanjang dividen tersebut ditujukan kepada “bentuk usaha tetap” atau perwakilan tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut, atau mengenakan pajak atas laba perusahaan yang belum dibagi, meskipun dividen atau laba yang belum dibagi tersebut seluruhnya atau sebagian merupakan penghasilan yang berasal dari Negara lainnya tersebut.

 

 

Pasal 11

BUNGA

 

1.       Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2.       Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemilik pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto bunga. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan mengenai pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.

3.       Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian administrasi teritorialnya, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang berada dalam pengendalian pemerintahnya, modal yang seluruhnya dimiliki Pemerintah negara pihak lainnya pada Persetujuan, sebagaimana yang dapat disetujui dari waktu ke waktu oleh para pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama.

4.       Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut.

5.       Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) penjualan atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan c) Pasal 7 ayat 1 (Laba Usaha). Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) atau Pasal 14 (Pekerjaan Bebas).

6.       Bunga dianggap timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayarkan bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

7.       Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

 

 

 

 

 

Pasal 12

ROYALTI

 

1.       Royalti yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2.       Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan Undang-undang Negara tersebut, tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan mengenai pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.

3        Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film sinematografi (atau film-film dan pita rekaman untuk siaran radio atau televisi), paten, merk dagang, pola atau model, perencanaan, rumus atau cara pengolahan rahasia, atau penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, peralatan perdagangan atau ilmu pengetahuan atau kendaraan transportasi atau untuk informasi di bidang industri, pengalaman di bidang perdagangan atau ilmu pengetahuan.

4.       Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu, atau dengan b) penjualan atau kegiatan usaha yang berhubungan dengan c) Pasal 7 ayat 1 (Laba Usaha). Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) 1 atau Pasal 14 (Pekerjaan Bebas).

5.       Royalti dianggap timbul di Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, subbagian administrasi teritorial, pemerintah daerah, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

6.       Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

 

 

Pasal 13

KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

 

1.       Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (Penghasilan dari Harta (Tidak Bergerak) dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

2.       Keuntungan dari pengalihan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

3.       Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalulintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara dimaksud hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

4.       Keuntungan dari pengalihan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang atau badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.

 

 

Pasal 14

PEKERJAAN BEBAS

 

1.       Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat bebas hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 120 hari dalam masa 12 bulan. Jika ia mempunyai tempat tetap atau berada di Negara lain itu untuk masa atau masa-masa seperti tersebut di atas, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat tetap tersebut atau yang diperoleh dari Negara lain tersebut selama masa atau masa-masa tersebut diatas.

2.       Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran, sama seperti pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, insinyur, pengacara, dokter gigi, arsitek dan akuntan.

 

 

Pasal 15

PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

 

1.       Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16 (Imbalan para Direktur), 18 (Pensiun), 19 (Pegawai Pemerintah) dan 20 (Guru dan Peneliti), gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2.       Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

         (a)     penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim bersangkutan; dan

         (b)     imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan

         (c)     imbalan tersebut tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.

3.       Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.

 

 

Pasal 16

IMBALAN PARA DIREKTUR

 

Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau jabatan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

 

 

Pasal 17

ARTIS DAN OLAHRAGAWAN

 

1.       Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 (Pekerjaan Bebas) dan 15 (Pekerjaan dalam Hubungan Kerja), penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

2.       Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 (Pekerjaan Bebas) dan 15 (Pekerjaan dalam Hubungan Kerja), maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.

3.       Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dilakukan berdasarkan suatu pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, atau subbagian administrasi teritorialnya, atau pemerintah daerahnya, atau lembaga publik lainnya.

 

 

Pasal 18

PENSIUN

 

Tunduk pada ketentuan Pasal 19 (Pegawai Pemerintah), pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

 

 

Pasal 19

PEGAWAI PEMERINTAH

 

1.       (a)     Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana publik, suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau subbagian administrasi teritorial, atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara atau subbagian atau otoritas tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

         (b)     Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu, yang:

                   (i)      merupakan warganegara Negara itu; atau

                   (ii)      tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tersebut.

2.       Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15 (Pekerjaan dalam Hubungan Kerja) dan 16 (Imbalan untuk Direktur), akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun berkenaan dengan jasa yang diberikan pada atas kegiatan yang diselenggarakan oleh Negara Pihak pada Persetujuan atau subbagian administrasi teritorialnya atau pemerintah daerahnya.

3.       (a)     Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau subbagian adminitrasi teritorialnya, atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara, atau subbagian, atau otoritas tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

         (b)     Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak lainnya itu.

 

 

Pasal 20

GURU DAN PENELITI

 

1.       Seseorang yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan yang, atas undangan dari Pemerintah Negara Pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama atau Universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya yang ada di Negara yang disebutkan pertama atau melalui suatu program pertukaran kebudayaan resmi, berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk suatu masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga-lembaga tersebut diatas akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut atas imbalan dari kegiatan tersebut.

2.       Pasal ini tidak berlaku bagi penghasilan yang diterima dari kegiatan penelitian jika penelitian itu tidak ditujukan untuk kepentingan umum namun terutama untuk keuntungan pribadi seseorang atau badan-badan tertentu.

 

 

Pasal 21

PELAJAR DAN PESERTA PELATIHAN

 

1.       Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh pelajar atau peserta pelatihan yang sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara itu, asalkan pembayaran tersebut berasal dari sumber-sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

2.       Sehubungan dengan hibah, beasiswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang pelajar atau peserta pelatihan yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, selama masa pendidikan atau pelatihan berhak atas pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan atau pengurangan pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara Pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.

 

 

Pasal 22

PENGHASILAN LAINNYA

 

1.       Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, darimanapun asalnya, yang tidak jelas diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

2.       Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari harta tak gerak sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat 2 (Penghasilan dari Harta Tak Gerak), jika penerima penghasilan tersebut, merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaaan bebas di Negara lainnya tersebut melalui tempat tetap yang berada disana dan hak atau harta yang menghasilkan penghasilan tersebut memiliki hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat  tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) dan Pasal 14 (Pekerjaan Bebas).

3.       Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, bagian-bagian penghasilan dari penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak dicakup dalam Pasal-pasal sebelumnya pada Persetujuan ini dan timbul di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di negara lain tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 23

MODAL

 

1.       Modal yang diwakili oleh harta tidak bergerak, yang mengacu pada Pasal 6 (Penghasilan dari Harta Tidak Bergerak), yang dimiliki oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan terletak di Negara Pihak pada Persetujuan lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

2.       Modal yang berada dalam harta bergerak sebagai bagian kekayaan dari suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau harta bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap dari penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak pada Persetujuan lainnya untuk tujuan pelaksanaan pekerjaan bebas, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

3.       Modal yang ditempatkan dalam bentuk kapal laut dan pesawat udara yang dioperasikan dalam lalulintas internasional, dan dalam harta bergerak yang berhubungan dengan pengoperasian kapal, perahu atau pesawat udara, kendaraan jalan raya atau rel kereta api, yang dimiliki oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

4.       Modal yang ditempatkan dalam bentuk saham atau hak kepemilikan usaha dalam suatu perseroan dimana aset-asetnya yang terutama terdiri dari harta tidak bergerak yang terletak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan Pajak di Negara itu.

5.       Seluruh bagian lain dari modal milik penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut,

 

 

Pasal 24

METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

 

1.       Apabiia seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan atau memiliki modal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, negara yang disebutkan pertama harus memperkenankan:

         a)      sebagai pengurangan dari pajak atas penghasilan penduduk tersebut, suatu jumlah yang sama dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di Negara lainnya;

         b)      sebagai pengurangan dari pajak atas modal penduduk tersebut, sebesar jumlah pajak atas harta yang dibayarkan di Negara lainnya.

         Namun demikian, jumlah pengurangan tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan atau pajak atas modal, sebagaimana perhitungan pajak sebelum pengurangan diberikan, yang dapat dibebankan, misalnya, atas penghasilan atau harta yang dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

2.       Untuk tujuan penerapan ayat 1 dalam Pasal ini, istilah "pajak yang dibayarkan di Negara pihak lainnya tersebut" akan dianggap meliputi jumlah pajak yang seharusnya dibayar di Negara pihak lainnya jika pajak tersebut belum dikecualikan atau dikurangkan sesuai dengan perundang-undangan negara pihak lainnya tersebut.

 

 

Pasal 25

NON DISKRIMINASI

 

1.       Warganegara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pajak dan kewajiban-kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1 (Orang atau Badan yang Tercakup dalam Persetujuan), ketentuan ini juga berlaku terhadap seseorang atau badan yang bukan merupakan penduduk dari salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

2.       Orang atau badan yang tidak mempunyai kewarganegaraan tetapi merupakan penduduk suatu Negara Pihak Pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban-kewajiban yang terkait dengan pajak tersebut di tiap Negara Pihak Pada Persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban terkait yang diberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara dimaksud dalam keadaan yang sama.

3.       Pengenaan pajak terhadap bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak Pada Persetujuan di Negara Pihak Lainnya Pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara pihak lainnya yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak Pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak Lainnya Pada Persetujuan suatu kelonggaran, keringanan, dan pengurangan dalam pengenaan pajak yang didasarkan pada status kependudukan atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

4.       Kecuali di mana ketentuan Pasal 9 ayat 1 (Perusahaan-perusahaan yang Memiliki Hubungan Istimewa), Pasal 11 ayat 6 (Bunga), atau Pasal 12 ayat 6 (Royalti) berlaku, bunga, royalti, dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak Pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak Lainnya Pada Persetujuan, untuk menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama. Demikian juga, semua utang perusahaan dari Negara Pihak Pada Persetujuan kepada penduduk dari Negara Pihak Lainnya Pada Persetujuan akan, untuk tujuan menentukan Modal perusahaan yang dapat dikenakan pajak, dapat dikurangkan dengan kondisi yang sama sebagaimana jika mereka diberlakukan pada penduduk Negara yang disebut pertama.

5.       Perusahaan dari suatu Negara Pihak Pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk Negara Pihak Lainnya Pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang terkait dengan pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

6.       Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap pajak-pajak yang dicakup oleh Persetujuan ini.

 

 

Pasal 26

TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

 

1.       Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduknya atau, apabila berkenaan dengan Pasal 25 ayat 1 (Non-Diskriminasi), kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

2.       Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

3.       Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melalui suatu persetujuan bersama, akan berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam persetujuan.

4.       Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi, akan menerapkan prosedur-prosedur bilateral, syarat-syarat, cara-cara, dan teknik-teknik yang sesuai untuk penerapan prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam Pasal ini.

 


 

Pasal 27

PERTUKARAN INFORMASI

 

1.       Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara tersebut. Namun demikian, apabila informasi tersebut pada awalnya sudah dianggap sebagai rahasia oleh Negara yang memberikannya, maka informasi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat dalam penetapan, penagihan, penegakan hukum, penuntutan, atau penentuan banding yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tadi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas, tetapi mereka boleh mengungkapkan informasi tadi dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

2.       Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan suatu kewajiban:

         (a)     untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang- undangan dan praktek administratif dari Negara tersebut atau dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

         b)      untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administratif yang lazim dari Negara tersebut atau dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

         (c)     untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan publik (ordre public)

 

 

Pasal 28

BANTUAN DALAM PENAGIHAN

 

1.       Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk memungut Pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu atas nama Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan akan memastikan bahwa setiap pengecualian atau pengurangan tarif Pajak yang diberikan oleh Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui Persetujuan ini seharusnya tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak atas keuntungan tersebut. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat berunding dalam rangka memberlakukan Pasal ini.

2.       Pasal ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada Perjanjian suatu kewajiban untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari peraturan-peraturan dan praktik-praktik dari salah satu Negara Pihak pada Perjanjian atau akan bertentangan dengan kedaulatan, keamanan, atau kebijaksanaan publik dari Negara Pihak pada Perjanjian yang disebutkan pertama.

 

 

Pasal 29

PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

 

Tidak ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan- persetujuan khusus.

 

 

 

 

 

Pasal 30

BERLAKUNYA PERSETUJUAN

 

1.       Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir diterimanya pemberitahuan tertulis oleh masing-masing Pemerintah melalui saluran diplomatiknya bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing Negara yang diperlukan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi.

2.       Persetujuan ini akan berlaku:

         (a)     untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan

         (b)     untuk pajak-pajak atas penghasilan dan atas modal lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

 

 

Pasal 31

BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

 

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak Pada Persetujuan. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni dalam suatu tahun takwim setelah 5 (lima) tahun berlakunya Persetujuan ini.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan berhenti berlaku:

(a)     untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan;

(b)     untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan,

 

SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.

 

DIBUAT di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2005 dalam dua rangkap, masing-masing dalam bahasa Indonesia, Armenia, dan Inggris, di mana semua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap naskah berbahasa Indonesia dan Armenia, naskah dalam bahasa Inggrislah yang akan berlaku.

 

 

 

 

 

UNTUK PEMERINTAH

REPUBLIK INDONESIA

 

Signed

 

N. HASSAN WIRAJUDA

Menteri Luar Negeri

UNTUK PEMERINTAH

REPUBLIK ARMENIA

 

Signed

 

VARTAN OSKANIAN

Menteri Luar Negeri

                                                                            
PROTOKOL

 

 

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan dan atas modal, telah bermufakat bahwa ketentuan-ketentuan yang berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini:

1.       Pasal 5, ayat 5 (c):

         “Dipahami bahwa kegiatan manufaktur atau pemrosesan barang-barang berarti setiap kegiatan yang merubah sifat atau bentuknya".

2.       Pasal 7:

         "Menyimpang dari ketentuan Pasal 25 ayat 3 dari Persetujuan apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, laba dari bentuk usaha tetap itu dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, namun besarnya pajak tambahan dimaksud tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah laba setelah dikurangkan pajak penghasilan dan pajak lainnya atas penghasilan yang dibebankan atasnya di Negara lainnya tersebut."

3.       Pasal 10:

         "Ketentuan ayat sebelumnya dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang tercantum dalam setiap kontrak production sharing dan kontrak kerja (atau kontrak lainnya yang serupa) yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lain yang dibuat Pemerintah Indonesia, bagian ketatanegaraannya, perusahaan gas dan minyak negara yang relevan atau setiap badan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan."

4.       Pasal 9 ayat 3:

         “Suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan merubah laba suatu perseroan dalam kondisi yang mengacu pada ayat 2 setelah lewatnya batas waktu yang tercantum dalam undang-undang perpajakannya."

5.       Pasal 16:

         "Imbalan terhadap seorang yang kepadanya Pasal ini berlaku, yang diperoleh dari perusahaan dalam kaitan sebagai imbalan fungsi harian dari suatu pekerjaan manajerial atau teknis dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15."

 

DIBUAT di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2005 dalam dua rangkap, masing-masing dalam bahasa Indonesia, Armenia, dan Inggris di mana semua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap naskah berbahasa Indonesia dan Armenia, naskah dalam bahasa Inggrislah yang akan berlaku.

 

 

 

 

UNTUK PEMERINTAH

REPUBLIK INDONESIA

 

Signed

 

N. HASSAN WIRAJUDA

Menteri Luar Negeri

UNTUK PEMERINTAH

REPUBLIK ARMENIA

 

Signed

 

VARTAN OSKANIAN

Menteri Luar Negeri

 

Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam