AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE DEMOCRATIC PEOPLES REPUBLIC OF KOREA
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION
OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf
of each Contracting State or of its political subdivisions or local
authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on
total income, or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property and taxes on the total amounts of
wages or salaries.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in
particular:
a. in the Republic of Indonesia : income tax;
(hereinafter
referred to as "the Republic of Indonesia tax");
b. in the Democratic Peoples Republic of Korea :
i. enterprise income tax;
ii. personal income tax;
hereinafter
referred to as "the DPRK tax");
4. This Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of any
substantial changes which have been made in their respective taxation
laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
(a) i. the term
"Indonesia" means the territory of the Republic of Indonesia as
defined in its laws, and parts of the continental shelf and adjacent seas over
which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or
jurisdiction in accordance with international law;
ii. the term "the Democratic Peoples
Republic of Korea" when used in a geographical sense, means all the
territory of DPRK including its territorial sea and airspace as well as
exclusive economic zone and the continental shelf where the DPRK exercises
sovereign rights and jurisdiction in accordance with its internal law and the
international law.
(b) the term "person" includes an individual, a company
and any other body of persons;
(c) the term "company" means any body corporate or any
entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(d) the terms "enterprise of a Contracting State" and
"enterprise of the other Contracting State" mean respectively an
enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise
carried on by resident of the other Contracting State;
(e) the term "international traffic" means any transport
by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except
when the ship or aircraft is operated solely between places in the other
Contracting State;
(f) the term "competent authority" means :
i. in the case of Republic of Indonesia : the Minister of
Finance or his authorized representative;
ii. in the case of Democratic Peoples Republic of Korea : the
Ministry of Finance or its authorized representative;
(g) the term "nationals" means :
i. any individual possessing the nationality of a Contracting
State;
ii. any legal persons, partnerships and associations deriving its
status as such from the laws in force in a Contracting State;
(h) the terms "a Contracting State" and "the other
Contracting State" mean the Republic of Indonesia or the Democratic
Peoples Republic of Korea as the context requires.
2. As regards the application of the Agreement at any time by a
Contracting State any term not defined therein shall, unless the context
otherwise requires, have the meaning which it has under the law of that State
concerning the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature. But this term does not
include any person who is liable to tax in that State in respect only of income
from sources in that State or capital situated therein.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
a. he shall be deemed to be a resident of the State in which he
has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to
him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which
his personal and economic relations are closer (centre of vital
interest);
b. if the State in which he has his centre of vital interests
cannot be determined, or if he does not have a permanent home available to him
in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he
has an habitual abode;
c. if he has a habitual abode in both States or in neither of
them, he shall be deemed to be a resident of the State of which he is a
national;
d. if he is a national of both States or of neither of them, the
competent authorities of the Contracting States shall settle the question by
mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, the
competent authorities of the States shall settle the question by mutual
agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise of a Contracting State is wholly of partly carried on in other
Contracting State.
2. The term "permanent establishment" includes
especially :
a. a place of management;
b. a branch;
c. an office;
d. a factory;
e. a workshop;
f. a warehouse or premises used as sales outlet;
g. a farm or plantation;
h. a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of
extraction or exploration or exploitation of natural resources, drilling rig or
working ship used for exploration of natural resources;
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses :
a. a building site, a construction, assembly or installation
project or supervisory activities in connection therewith, but only where such
site, project or activities continue for a period of more than 12 months;
b. the furnishing of services, including consultancy services, by
an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise
for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the
same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating
more than 6 months within any 12 months period.
4. Notwithstanding the preceding provisions this Article, the term
"permanent establishment" shall be deemed not to include:
a. the use of facilities solely for the purpose of storage or
display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
b. the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging
to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
c. the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging
to the enterprise solely for the purpose of processing by another
enterprise;
d. the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for
the enterprise;
e. the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of advertising, or for the supply of information;
f. the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory
or auxiliary character;
g. the maintenance of a fixed place of business solely for any
combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (f), provided that
the overall activity of the fixed place of business resulting from this
combination, is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraph 1 and 2, where a
person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies
is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise and has, and
habitually exercises, in a Contracting State an authority to conclude contracts
in the name of the enterprise, that enterprise shall be deemed to have a
permanent establishment in that State if this activities of such person are
limited to those mentioned in paragraph 4 which would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that
paragraph.
6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an
insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to
re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other
Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State
or insures risks situated therein through a person other than an agent of an
independent status to whom paragraph 7 applies.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status
within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State or which carries on business in that other state (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of The Contracting State in which the property in
question is situated. For the purpose of this Agreement, the term shall in any
case include property accessory to immovable property, livestock and equipment
used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law
respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to
variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to
work, mineral deposits, sources and other natural resources. Ships and aircraft
shall not be regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraph 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on the business as aforesaid, the profits of the
enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as are
attributable to that permanent establishment.
2. Subject to the provisions of the paragraph 3, where an
enterprise of a Contracting State carries on the business in the other
Contracting State through a permanent establishment situated therein, there
shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment
the profits which it might be expected to make if it were a distinct and
separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or
similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of
which it is a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or, elsewhere. However, no such deduction
shall be allowed in respects of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payment in return for the use of patents of other rights, or
by way of commission, for specific services performed of for management, or,
except in the case of a banking enterprise, by way of interest on money lent to
the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amount charged
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payment in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or for management or, except in the case of a banking enterprise, by
way of interest on money lent to the head office of the enterprise or any of
its other offices.
4. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to
be attributed to the permanent
establishment
shall be determined by the same method year by year unless there is good and
sufficient reason to the contrary.
5. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
6. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by the permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
7. Insofar as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be
customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the
result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
|
Article 8 |
1. Profits from the operation of ships or aircraft in
international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which
the enterprise operating the ships or aircraft is a resident.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits
from the participation in a pool, a joint business or an international
operating agency.
|
Article 9 |
1. Where :
a. An enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
b. The same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed
accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are profits which would have accrued to the
enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment,
due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the
competent authorities of the Contracting State shall, if necessary consult each
other.
3. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of
the time limits provided in its tax laws.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident, and according to
the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a
resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10
per cent of the gross amount of the dividends. This paragraph shall not affect
the taxation of the company in respect of the profits out of which the
dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or the other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraph 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State of a permanent establishment
in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may
be subjected to an additional tax in the other State in accordance with its
law, but the additional tax so charged shall not exceed, 10 per cent of the
amount of such profits after deducting there from income tax and other taxes on
income imposed thereon in that State.
6. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such
dividends are paid to a resident of that other state or insofar as the holding
in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a
permanent establishment or a fixed base situated in that other State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State,
the tax so charged shall not exceed 10 percent of the gross amount of the
interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2 interest arising
in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting
State including a political subdivision, local authorities, the Central Bank or
any financial institution controlled by that Government shall be exempt from
tax in the first-mentioned State.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest
for the purpose of this Article.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the
provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provision of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties referred to in paragraph 1 of this
Article may also be taxed in the Contracting State in which they arise and
according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the
royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged
shall not exceed 10 percent of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematography films, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula
or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or
scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or
scientific experience.
4. The provision of paragraph 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case, the provision of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or fixed base in connection with which the
liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by
such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed
to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, due regard being had to the other
provisions of this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains from the alienation of shares or corporate rights in a
company the assets of which consist mainly of immovable property situated in a
Contracting State may be taxed in that State.
4. Gains derived an enterprise of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic, or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that State.
5. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to
him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities
or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the
aggregate 183 days within any twelve month period. If he has such a fixed base
or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income
may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to
that fixed base or derived in that other State during the aforesaid period or
periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers,
dentists, architects and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived there from may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if:
a. The recipient is present in the other State for a period or
periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve month period commencing
or ending in the fiscal year concerning; and
b. The remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who
is not a resident of the other State; and
c. The remuneration is not borne by a permanent establishment or
a fixed base which the employer has in the other State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration, derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxed only in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similar organ of his company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derived from the company In respect of the discharge of day to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
Article 15.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer
or an athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding
the provisions of Articles 7, 14, and 15, be taxed in the Contracting State in
which the activities of the entertainer or athlete are exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 1 and 2, income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting State shall be exempt from tax
in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit to
that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the
Contracting States, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
Subject to the provisions of
paragraph 2 of article 19, pensions and the other similar remuneration paid to
a resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be
taxable only in that State.
|
Article 19 |
1. a. Salaries, wages
and other similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting
State or a political subdivision or a local authority thereof, to an individual
in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall
be taxable only in that State.
b. However, such salaries, wages and other
similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if
the services are rendered in that other State and the individual is a resident
of that State who :
i. is a national of that State; or
ii. did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. a. Any pension paid
by, or out funds created by, a Contracting State or a political subdivision or
a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to
that State or subdivision or local authority shall be taxable only in that
State.
b. However, such pension shall be taxable
only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of that State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
salaries, wages and other similar remuneration and pensions in respect of
services rendered in connection with a business carried on by a Contracting
State or political subdivision or a local authority thereof.
|
Article 20 |
1. An individual who visits a Contracting State for the purpose
of teaching or carrying out research at a university, college or other
recognized educational institution in that Contracting State and who is or was
immediately before that visit a resident of the other Contracting State shall
be exempt from taxation in the first-mentioned Contracting State on
remuneration for such teaching or research for a period not exceeding two
consecutive years from the date of his first visit for that purpose.
2. The provision of paragraph 1 of this Article shall not apply
to income from research if such research is undertaken not in the public
interest but primarily for the private benefit of a specific person or
persons.
|
Article 21 |
1. Payments which a student or business trainees who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State
solely for the purpose of his education or training received for the purpose of
his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting
State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting
State.
2. In respect of grants, scholarships and remuneration from
employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described
in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or
training to the same exemption, reliefs or reductions in respect of taxes
available to residents of the Contracting State which he is visiting.
|
Article 22 |
1. Items of income of a residents of a Contracting State,
wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement,
other than income in the form of lotteries, prizes shall be taxable in that
State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other
than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if
the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries
on business in the other Contracting State through a permanent establishment
situate therein, or performs in that other State independent personal services
from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of
which the income is paid is effectively connected with such permanent
establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or
Article 14, as the case may be, shall apply.
|
Article 23 |
Where a resident of a Contracting
State derives income from the other Contracting State, the amount of tax on
that income payable in tat other Contracting State in accordance with its
taxation laws and the provisions of this Agreement, may be credited against the
tax levied in the first-mentioned Contracting State imposed on that resident.
The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax on the
first-mentioned Contracting State on that income computed in accordance with
its taxation laws and regulation.
|
Article 16 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
2. The Taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favorably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of
that other State carrying on the same activities. This provision shall not be
construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the firs-mentioned State are or may be
subjected.
4. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9,
paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest,
royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State
to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of
determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the
same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned
State. Similarly, any debts of an enterprise of a Contracting State shall, for
the purpose of determining the taxable capital of such enterprise, be
deductible under the same conditions as if they had been contracted to a
resident of the first-mentioned state.
5. In this Article the term "taxation" means taxes which
are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within two years
from the first notification of the action resulting in taxation in accordance
with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavor, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting State shall
endeavor to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the
Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting State may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement insofar as the taxation there under is not
contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion
of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any
information received by a Contracting State shall be treated as, secret in the
same manner as information obtained under the domestic laws of that State.
However, if the information is originally regarded as secret in the
transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the
Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such
purposes but may disclose the information in public court proceedings or, in
judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
a. to carry out administrative measures at variance with the laws
and administrative practice of that or of the other Contracting State;
b. to supply information which is not obtainable under the laws
or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting
State;
c. to supply information which would disclose any trade,
business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or
information, the disclosure of which would be contrary to public policy (order
public).
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of the international law or under the provision of special
agreements.
|
Article 28 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of date on
which the respective Governments shall notify each other in writing through
diplomatic channels that the formalities constitutionally required in their
respective States for the entry into force of this Agreement have been complied
with.
2. This Agreement shall have effect :
a. in respect of taxes withheld at source to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters
into force; and
b. in respect of other taxes on income to such taxes chargeable
for the taxable years beginning on or after 1 of January in the year next
following that in which the Agreement enters into force.
|
Article 29 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by one of the Contracting States. Either Contracting
State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving
notice of termination at least 6 months before the end of any calendar year
following after the period of five years from the date on which the Agreement
enters into force.
a. in respect of taxes withheld at source to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given;
b. in respect to other taxes on income to such taxes chargeable
for the taxable years beginning on or after 1 January in the year next
following that in which the notice of termination is given.
IN WITNESS WHEREOF the
undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.
DONE in duplicate Jakarta on
July, 11, 2002 in the Indonesian, Korean, and English languages. All texts
being equally authentic. In case of any divergence in interpretation, the
English text shall prevail.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA DR. N. HASSAN WIRAJUDA MINISTER FOR FOREIGN AFFAIRS |
FOR THE GOVERNMENT OF THE DEMOCRATIC PEOPLES
REPUBLIC OF KOREA PAEK NAM SUN MINISTER FOR FOREIGN AFFAIRS |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara Pihak pada
Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya tanpa
memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau
bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak dan pajak atas jumlah
keseluruhan gaji atau upah.
3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini khususnya :
a. dalam hal Indonesia :
pajak penghasilan
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Republik
Indonesia").
b. dalam hal Republik Demokratik Rakyat
Korea :
(i) pajak perusahaan,
(ii) pajak individu,
(selanjutnya disebut sebagai "pajak RDRK")
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan
satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
a. i. istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam perundang-undangannya, landas kontinen dan daerah sekitarnya
dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak berdaulat atau
yurisdiksi sesuai ketentuan- ketentuan hukum internasional;
ii. istilah
"Republik Demokratik Rakyat Korea" apabila digunakan dalam konteks
geografi, adalah seluruh wilayah Republik Demokratik Rakyat Korea meliputi laut
dan udara, termasuk pula zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen dimana
Republik Demokratik Rakyat Korea memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi sesuai
ketentuan hukum dalam negerinya dan hukum internasional;
b. istilah "orang/badan" meliputi
orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau
badan-badan;
c. istilah "Perseroan" berarti
setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak
diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
d. istilah "perusahaan dari suatu
Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu
perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan;
e. istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan
antara tempat-tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
f. istilah "pejabat yang
berwenang" berarti :
i. dalam hal
Indonesia : Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah;
ii. dalam hal
Republik Demokratik Rakyat Korea : Kementerian Keuangan atau Wakilnya yang sah;
g. istilah "warganegara" berarti :
i. setiap orang
pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan;
ii. setiap badan
hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan
hukum yang berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan.
h. istilah "Negara Pihak pada
Persetujuan" dan "Negara Pihak pada Persetujuan Lainnya" berarti
Republik Indonesia atau Republik Demokratik Rakyat Korea tergantung hubungan
kalimatnya.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
ini oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak
dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya,
tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.
Tetapi istilah tersebut tidak termasuk penduduk perseorangan atau badan yang
terutang pajak di Negara tersebut hanya karena memperoleh penghasilan dari
sumber-sumber di Negara itu atau memiliki modal di Negara itu.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara Pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
a. ia akan dianggap sebagai penduduk Negara
di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi
yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
b. jika Negara di mana pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka
ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
c. jika ia mempunyai tempat kebiasaan
berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu
Negara tersebut maka akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada
Persetujuan di mana ia menjadi warganegara;
d. Jika ia menjadi warganegara dari kedua
Negara atau sama sekali tidak menjadi warganegara dari salah satu negara
tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat (1), suatu badan mempunyai tempat Kedudukan di kedua Negara Pihak pada
persetujuan, maka pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada persetujuan akan
menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap melalui mana
usaha dari suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan seluruh atau
sebagian dijalankan di Negara Pihak pada Persetujuan Lainnya.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi khususnya :
a. suatu tempat kedudukan manajemen;
b. suatu cabang;
c. suatu kantor;
d. suatu pabrik;
e. suatu bengkel;
f. suatu gudang atau tempat yang digunakan
sebagai outlet penjualan;
g. suatu pertanian atau perkebunan;
h. suatu tambang, atau sumur minyak atau
gas, suatu penggalian atau suatu tempat penggalian atau eksplorasi sumber daya
alam, tempat pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau
eksploitasi sumber-sumber daya alam.
3. Pengertian "bentuk usaha tetap"
juga meliputi :
a. suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek
perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan
kegiatan proyek tersebut merupakan suatu bentuk usaha tetap hanya apabila
tempat, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung lebih dari 12 bulan.
b. pemberian jasa-jasa, termasuk jasa
konsultasi oleh sebuah perusahaan melalui karyawan atau orang lain yang
dilibatkan oleh perusahaan untuk tujuan tertentu, tetapi hanya apabila
aktivitas-aktivitas tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau berhubungan)
di suatu Negara dalam masa atau masa-masa lebih dari 6 bulan dalam jangka waktu
12 bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, pengertian "bentuk usaha tetap" dianggap
tidak meliputi :
a. penggunaan fasilitas-fasilitas
semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau
barang dagangan milik perusahaan;
b. pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan;
c. pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lain;
d. pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang- barang atau barang dagangan
atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;
e. pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan
keterangan-keterangan;
f. pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud menjalankan, kegiatan lainnya yang bersifat persiapan
atau penunjang bagi perusahaan;
g. pengurusan suatu tempat usaha tetap
semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti
disebutkan pada sub-ayat (a) sampai (f), sepanjang hasil penggabungan semua
kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan
atas nama suatu perusahaan, mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk
menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, perusahaan tersebut
dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di negara tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan
itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang tidak akan membuat
tempat usaha tetap tersebut dianggap sebagai bentuk usaha tetap sesuai dengan
ketentuan ayat tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan yang terdahulu
pada pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari salah satu Negara Pihak pada
persetujuan, kecuali yang menyangkut reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk
usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut
memungut premi di wilayah Negara lainnya itu, atau menanggung resiko yang
terjadi disana melalui seseorang yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas
terhadap siapa ayat (7) berlaku.
7. Suatu perusahaan tidak akan dianggap
mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya
semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui
makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang
orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir
seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai
agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang
berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha
di Negara Pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat
bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang
lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada
di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Untuk keperluan Persetujuan ini,
istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak,
ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan,
hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan- ketentuan dalam hukum umum mengenai
pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas
pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan,
atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber
kekayaan alam lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai
harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu
perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam
menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara Pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan
usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan
pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk
usaha tetap tersebut.
2. Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui
suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai
laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang
diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan
yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama
atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang
sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain yang dibolehkan sesuai ketentuan
perundang-undangan nasional Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha
tetap berada. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah
pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor
pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian
biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau
pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain,
atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk
manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman
yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan
sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik Kantor
Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa
royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan
paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan
atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga
atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik
kantor pusatnya.
4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun kecuali terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan
penyimpangan.
5. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal- Pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
6. Laba yang semata-mata berasal dari
pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk
usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha
tetap.
7. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara Pihak pada Persetujuan, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian
laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu,
maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara
Pihak pada Persetujuan dimaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan
pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya
harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian
kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya
akan dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan yang mengoperasikan kapal atau
pesawat tersebut berkedudukan.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula
terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha
bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila
a. suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, atau
b. orang atau badan yang sama baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan
dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara
kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya
diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya
berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain,
maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya
syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan
dikenakan pajak.
2. Apabila salah satu Negara Pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan
dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila
dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling
berkonsultasi.
3. Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan
melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah
dilampaui.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen
dari jumlah bruto dividen yang dibagikan. Ayat ini tidak akan mempengaruhi
pengenaan pajak atas laba perusahaan dari mana dividen berasal.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak
lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berpihak atas pembagian
laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang
perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di
sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu ,mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan
Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut
dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan
undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen
dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan
pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba, atau penghasilan dari
Negara Pihak lainnya Pada Persetujuan Negara lain tersebut tidak boleh
mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu,
kecuali apabila dividen itu dibayarkan, kepada penduduk Negara lain itu atau
apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di
Negara lain tersebut.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat bunga itu berasal,
dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila
penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak
yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh
Pemerintah Negara Pihak lainnya atau bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah
daerahnya, Bank Sentral atau institusi keuangan yang dimiliki pemerintah
dibebaskan dari pengenaan pajak di negara yang disebut pertama.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dan semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat
perbendaharaan Negara dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau
surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat
berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Pengenaan denda untuk
keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga dalam pengertian Pasal
ini.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di
suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara
lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah penduduk Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu,
tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau
tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal
dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati
bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian royalti dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana pembayaran -pembayaran tersebut
berasal dan sesuai dengan Undang-undang Negara tersebut, tetapi apabila pemilik
hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10 persen dari jumlah
royalti bruto.
3. Istilah "royalti" dalam pasal
ini berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk
penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian
atau kerja ilmiah, termasuk film sinematografi, patent, merk dagang, pola atau
model, perencanaan, rumus rahasia atau cara pengolahan atau untuk penggunaan
atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau
ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri,
perdagangan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang
merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha atau
telah menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana
royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau
melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat
usaha tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti
itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah penduduk dari Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti
itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan
atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti
tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut,
maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau
tempat usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan
yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi
jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya
tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan
berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah
kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan
pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap
itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap,
dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan dari pemindahtanganan
saham-saham atau hak-hak lain dalam satu perusahaan di mana assetnya yang
terutama terdiri atas harta tak gerak yang terletak di satu Negara Pihak pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan yang diperoleh perusahaan
suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau
pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta
gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal-kapal laut atau pesawat udara
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
5. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan
pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan
harta itu berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali
orang tersebut mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur
baginya di Negara lain untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya atau ia berada di
Negara tersebut untuk masa atau masa- masa lebih dari 183 hari dalam masa 12
bulan. Jika ia mempunyai tempat tetap atau berada di Negara tersebut dalam masa
yang ditentukan, penghasilan tersebut bisa dipajaki di Negara Pihak lainnya
tersebut tetapi hanya sepanjang penghasilan tersebut berasal dari tempat usaha
tetap itu atau diperoleh di Negara Pihak lainnya selama masa yang telah
ditentukan.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli
teknik, arsitek, dokter gigi, dan para akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam
hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal
demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila
:
a. penerima imbalan berada di Negara Pihak
lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183
hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
b. imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas
nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut;
dan
c. imbalan itu tidak menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara
Pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan
atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya tersebut.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh
seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan
melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara Pihak pada
Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi
atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dan kegiatan-kegiatan pribadinya yang
dilakukan di Negara Pihak Iainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan
tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh
orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15,
maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada
Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan dalam ayat 1 yang
dilaksanakan di bawah perjanjian budaya atau persetujuan antar Negara Pihak
pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di negara Pihak pada
Persetujuan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan apabila kunjungan ke Negara
itu sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara
Pihak lain pada Persetujuan, pemerintah daerah atau institusi umumnya.
|
Pasal 18 |
Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang
dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan di masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
|
Pasal 19 |
1. a. Gaji,
upah, dan imbalan sejenis lainnya, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh
Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah
daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada
Negara tersebut atau bagiannya atau pemerintahnya, hanya akan dikenakan pajak
di Negara itu.
b. Namun
demikian, gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya tersebut hanya akan dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut
diberikan di Negara Pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara
itu yang :
i. merupakan
warganegara dari Negara itu; atau
ii. tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. a. Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara Pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau
bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
b. Namun
demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warganegara dari
Negara Pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16 dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah, dan imbalan sejenis lainnya dan
pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan
oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau
pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
1. Seseorang yang mengunjungi Negara Pihak
pada Persetujuan untuk tujuan mengajar atau penelitian pada universitas,
perguruan tinggi atau lembaga pendidikan di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dan pada permulaan kunjungannya ke Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan adalah penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan
dari pengenaan pajak oleh Negara yang disebut pertama atas penghasilannya dari
mengajar atau penelitian untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut
sejak tanggal pertama kunjungannya untuk keperluan tersebut.
2. Ketentuan pada ayat 1 dari Pasal ini
tidak akan berlaku terhadap penghasilan atas penelitian, apabila penelitian
tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi dilakukan untuk pihak
perorangan atau orang-orang tertentu.
|
Pasal 21 |
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh
siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi
suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama
semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata
untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara
Pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran- pembayaran tersebut
berasal dari sumber di luar Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah-hibah, bea-bea
siswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa
atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama
masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian
yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang
dikenakan terhadap penduduk- penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan yang
ia kunjungi.
|
Pasal 22 |
1. Jenis-jenis penghasilan atas penduduk dari
satu Negara Pihak pada Persetujuan darimanapun sumbernya, yang tidak disebutkan
dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, selain penghasilan dari
lotere dan hadiah, dapat dikenakan pajak di Negara itu.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan
berlaku atas penghasilan, selain penghasilan dari harta tak gerak seperti pada
Pasal 6 ayat 2, jika penerima penghasilan, menjadi penduduk suatu Negara Pihak
pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu
bentuk usaha tetap yang ada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara
pihak lainnya melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau kekayaan darimana
penghasilan tersebut diperoleh mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha
tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan-ketentuan dari Pasal 7
atau Pasal 14 akan diterapkan.
|
Pasal 23 |
Apabila seorang
penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperolah penghasilan dari
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai
dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap Pajak di Negara
Persetujuan yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit
tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pertama atas
penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan
peraturan-peraturan Negara tersebut.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara Pihak lainnya
dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan
yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu.
Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak
pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan
pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status
sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya
sendiri.
3. Perusahaan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan,
yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung
atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan
pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan
daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau
dapat dikenakan terhadap perusahaan- perusahaan lainnya yang serupa di Negara
yang disebut pertama.
4. Kecuali di mana ketentuan Pasal 9 ayat 1,
Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan
pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dalam
menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan
dapat dikurangkan di bawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada
penduduk dari Negara yang disebut pertama. Demikian juga, hutang dari suatu
perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan, untuk menentukan pajak
modal atas suatu perusahaan, dapat dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila
diberlakukan atas penduduk di negara yang disebut pertama.
5. Dalam pasal ini, istilah
"perpajakan" berarti pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang- undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia
dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada
Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul
menyangkut ayat 1 Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada
Persetujuan di mana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan
dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup
beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan
suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha
untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan, melalui
konsultasi, mengembangkan tatacara, kondisi, dan tehnik yang bersifat bilateral
guna pencapaian prosedur persetujuan bersama yang dimaksud dalam Pasal ini.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak.
Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi
yang diterima oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga
kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh
berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun,
informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau
badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif)
yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-
undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para
pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu hanya untuk maksud
tertentu tetapi juga boleh mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum
atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada Negara Pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
a. melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan dan praktek
administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan;
b. memberikan informasi yang tidak mungkin
diberikan di bawah perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang
lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
c. memberikan informasi yang mengungkapkan
rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau
keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang
pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (odre public).
|
Pasal 27 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.
|
Pasal 28 |
1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari
berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu
secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa formalitas sebagaimana
disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara untuk pemberlakuan
Persetujuan ini telah dipenuhi.
2. Persetujuan ini akan berlaku :
a. mengenai pajak yang dipotong pada
sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari
tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
b. mengenai pajak lainnya atas penghasilan
untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun
berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 29 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan.
Masing- masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan ini sekurang- kurangnya
6 bulan sebelum akhir dari suatu tahun takwim, setelah jangka waktu lima tahun
sejak berlakunya Persetujuan ini.
a. mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan;
b. mengenai pajak-pajak lainnya atas
penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.
DENGAN KESAKSIAN para
penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah, telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada
tanggal 11 Juli 2002 dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris. Semua naskah
tersebut berkekuatan hukum sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka
yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.
|
ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DR. N. HASSAN
WIRAJUDA MENTERI LUAR NEGERI |
ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK
RAKYAT KOREA PAEK NAM SUN MENTERI LUAR NEGERI |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam