AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF UZBEKISTAN
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAKES ON INCOME (PROFITS)
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income (profits)
imposed on behalf of each Contracting State or local authorities, irrespective
of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income (profits) and all
taxes imposed on total income or on elements of income including taxes on gains
from the alienation of movable or immovable property, and taxes on the total
amounts of wages or salaries paid by enterprises
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular
:
(a) in the case of the Republic of Uzbekistan:
(i) the tax on income (profits) of
enterprises, associations and organizations, and
(ii) the individual income tax on the citizens
of the Republic of Uzbekistan, foreign citizens and stateless persons
(b) in the case of the Republic of Indonesia:
the
income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law no. 7 of
1983 as amended)
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax").
4. The Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of any
substantial changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires :
(a) the term Indonesia means the territory of
the Republic of Indonesia as defined in its laws ;
(b) the term "Indonesia" means the
territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws;
(c) the terms "Contracting State" and
"the other Contracting State" mean Uzbekistan or Indonesia as the
context requires;
(d) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(e) the term "company" means any
person that is a body corporate or any partnership, joint venture or other
entity which is treated under the laws of the Contracting State from which it
derives its status as such as a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean respectively an enterprise carried on by a person who is a
resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of
the other Contracting State;
(g) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(h) the term "competent authority"
means, in the case of the Republic of Uzbekistan the Chairman of the State Tax
Committee or his authorized representative, and in the case of the Republic of
Indonesia the Minister of Finance or his authorized representative;
(i) the term national means;
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature.
But this term does not include any person who is liable to tax in that State in
respect only of income from sources in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows :
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the State of
which he is a national;
(d) if each of the Contracting States considers
him to be a resident of that State or of neither of them, the competent
authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual
Agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, the
competent authorities of the State shall settle the question by mutual
agreement.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise of a Contracting State is wholly or partly carried on in the
other Contracting State.
2. The term permanent establishment includes especially :
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a farm or plantation;
(g) a mine, an oil or gas well, a quarry or any
other place of extraction or exploration of natural resources, drilling rig or
working ship.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses :
(a) a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
6 months,
(b) the furnishing of services, including
consultancy services by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than 3 months within any twelve month period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term permanent establishment shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, or for the supply of
information;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
(g) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs
(a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which
that person undertakes for the enterprise, if such a person has and habitually
exercises in that State an authority to conclude contracts on behalf of the
enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned
in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not
make this fixed place of business a permanent establishment under the
provisions of that paragraph.
6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures
risks situated therein through an employee or through a representative who is
not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise or its associated enterprises, he will not be considered an
agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. In this Agreement, the term "immovable property" shall
have the meaning which it has for the purposes of taxation by the Contracting
State in which the property in question is situated. The term shall in any case
include property accessory to immovable property, livestock and equipment used
in agriculture and forestry, fishery of every kind, rights to which the
provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of
immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration
for the working of, or the right to work mineral deposits, sources and other
natural resources; ships, and aircraft shall not be regarded as immovable
property.
3. The term "usufruct" when being used in this Article
means the right to the lifelong use of somebody elses property and income
thereof.
4. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting or use in any other form of immovable
property.
5. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere. No such deduction shall be
allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of a banking enterprise , by way of interest on moneys lent
to the permanent establishment. No account shall be taken, in the determination
of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise
than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment
to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of
royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or
other rights, or by way of commission for specific services performed or for
management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest
on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other
offices.
4. In so far as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that State from determining the
profits to be taxed by such an apportionment as may be customary, the method of
apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in
accordance with the principles contained in this Article.
5. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
6. Where profits include items of income which are dealt with separately
in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles
shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from
the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable
only in that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to:
(a) incidental profits derived from the rental
(including on a bareboat basic) of ships or aircraft operated in international
traffic;
(b) profits from the use, maintenance or rental
of containers (including trailers and other equipment for the transport of
containers), where such profits are supplementary or incidental in respect to
the profits to which the paragraph 1 shall apply.
3. The provisions of paragraph 1 and 2 shall also apply to
profits from participation in a pool (in a common fund), a joint business or an
international operating agency.
|
Article 9 |
1. Where
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and
in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in
their commercial or financial relations which differ from those which would be
made between independent enterprises, then any profits which would, but for
those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of
those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that
enterprises and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are profits which would have accrued to the
enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax charged therein on those profits. In determining such
adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement
and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary
consult each other.
3. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of
the time limits provided in its tax laws.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other State may be taxed in that other
State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends and is liable to taxes in respect of dividends in that other
Contracting State the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount
of the dividends.
This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the
profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from any shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be,
shall apply.
5. Where a company is a resident of a Contracting State, the
other Contracting State may not impose any tax on the dividends paid by the
company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other
State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated
in that other State, nor subject the companys undistributed profits to a tax
on the companys undistributed profits, even if the dividends paid or the
undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in
such other State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10
per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
7. The provision of paragraph 6 of this Article shall not affect
the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of
work (or any other similar contracts) relating to the oil and gas sector or
other mining sector concluded by the Government of Indonesia, its
instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity
thereof with a person who is a resident of the other Contracting State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises and according to the laws of that State, but, if the
recipient (the beneficial owner of the interest) is a resident of the other
Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross
amount of the interest.
3. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
in particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as
interest for the purpose of this Article.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the
provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State.
Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest
is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent
establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the
State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claims for which it is paid
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State, if
this resident is the beneficial owner of these royalties.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall
not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, or sale of any copyright of literary, artistic or scientific work
including cinematograph films, or films or tapes or video cassette used for
radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model,
plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use,
industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning
industrial, commercial or scientific experience.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14 of this Agreement, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State.
Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in any State a permanent establishment or a fixed
base in connection with which the ability to pay the royalties was incurred and
such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then
such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent
establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid exceeds the amount which would have been agreed upon by the
payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
7. The provisions of this Article shall not apply if it was the
main purposes or one of the main purposes of any person concerned with the
creation or assignment of the rights in respect of which the royalties are paid
to take advantage of this Article by means of the creation or assignment.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional or other similar services of an independent character shall be
taxable only in that State except in the following circumstances, when such
income may also be taxed in the other Contracting State:
(a) if he has a fixed base regularly available
to him in the other Contracting State for the purpose of performing his
activities in that case, only so much of the income as is attributable to that
fixed base may be taxed in that other State, or
(b) if his stay in the other Contracting State
is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 90 days
in any 12-month period concerned.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 21,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State, if:
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within
any twelve month period, and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of that other State, and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
Directors fees and other similar
payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a
member of the board of directors or similar organ of a company which is a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artist, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised
3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to income
derived from activities performed in a Contracting State by artists or athletes
if the visit to that State is completely supported by public funds of one or
both of the Contracting States or local authorities thereof. In such a case,
the income is taxable only in the Contracting State of which the artist or the
athlete is a resident.
|
Article 18 |
1. Pension paid to a resident of one of the Contracting States
from a source in the other Contracting State in consideration of past
employment or services in that other Contracting State and any annuity paid to
such a resident from such a source may be taxed in that other State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State, or a local authority thereof
to an individual in respect of services rendered to that State or authority
shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
not solely for the purpose of rendering the service.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a local authority
thereof to an individual in respect of services rendered to that State or
authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a local authority thereof.
|
Article 20 |
Payments which a student or
business apprentice who is or was immediately before visiting a Contracting
State a resident of the other Contracting State and who is present in the
first-mentioned State solely for the purpose of his education or training receives
for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in
that State, provided that such payments arise from sources outside that State.
|
Article 21 |
An individual who is immediately
before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State
and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting
State or of a University, college, school, museum or other cultural institution
in that first-mentioned Contracting State or under an official programme of
cultural exchange, is present in that Contracting state for a period not
exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, or giving
lectures at such institution shall be exempt from tax in that Contracting State
on his remuneration for such activity, provided that payment of such
remuneration is derived by him from outside that Contracting State.
|
Article 22 |
1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever
arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be
taxable only in that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other
than income from immovable property, if the recipient of such income, being a
resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting
State through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the income is paid is effectively
connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the
provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of
income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing
Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also
be taxed in that other State
|
Article 23 |
1. Where a resident of a Contracting State derives income
(profits) which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be
taxed in the other Contracting State, the first-mentioned State shall allow as
a deduction from the tax on the income (profits) of that resident, an amount
equal to the income tax paid in that other State. Such deduction shall not,
however, exceed that part of the income (profits) tax as computed before the
deduction is given, which is attributable, as the case may be, to the income
(profits) which may be taxed in that other State
2. Where in accordance with any provision of the Agreement income
derived by a resident of a Contracting State is exempt from tax in that State,
such State may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining
income of such resident, take into account the exempted income.
3. For the purpose of paragraphs 1 and 2 of this Article, profits
and income, derived by a resident of one of the Contracting States which may be
taxed in the other Contracting State in accordance with this Agreement shall be
deemed to be derived from the sources of that other Contracting State.
4. Where the amount of tax exempted or reduced under certain
special incentive measures provided by domestic legislation of a Contracting
State is deemed to have been paid in a Contracting State, then it shall become
deductible from tax of the other Contracting State.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not
be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, relieves and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents
3. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9,
paragraph 6 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest,
royalty and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to
a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining
the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions
as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.
4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first- mentioned State are or may be
subjected.
5. The provisions of paragraph 3 shall not affect the provisions
of the taxation laws of a Contracting State that are designed to counter
transactions having as their objective to evade tax.
6. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within three years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual Agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to this Agreement, in particular for the prevention of fraud or
evasion of such taxes. Any information received by a Contracting State shall be
treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic
laws of that State. However, if the information is originally regarded as
secret in the transmitting State it shall be disclosed only to persons or
authorities (including courts and administrative bodies) involved in the
assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or
the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of
the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for
such purposes but may disclose the information in public court proceedings, or
in judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, disclosure of which would be contrary to public policy
(ordre public).
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 28 |
Each of the Contracting State
shall notify to the other through diplomatic channels the completion of the
procedures required by its law for the bringing into force of this Agreement.
This Agreement shall enter into force on the date of the later of these
notifications and shall there upon have effect:
(a) with respect to taxes withheld at source from the income
received on the first day of January of the calendar year next following that
in which the Agreement enters into force;
(b) with respect of other taxes on income for all taxable periods
beginning on and after the first day of January of the calendar year next
following that in which the Agreement enters into force.
|
Article 29 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by one of the Contracting States. Either Contracting
State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving
notice of termination at least six months before the end of any calendar year
beginning after the expiry of five years from the date of entry into force of
the Agreement. In such event, the Agreement shall cease to have effect:
(a) with respect to taxes withheld at source on income received from
first January in the calendar year next following that in which the notice is
given,
(b) with respect to other taxes on income, for any taxable year
beginning on or after the first day of January of the next following calendar
year in which the notice is given
In witness whereof the
undersigned, duly authorized thereto have signed this Agreement.
Done at Jakarta this 27 day of
August nineteen hundred and ninety six in duplicates in the Uzbek, Indonesian
and English languages, all texts being equally authentic. In case of any
divergence of interpretation, the English text shall prevail.
|
For the Government of the Republic of Indonesia |
For the Government of the Republic of Uzbekistan |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
(LABA USAHA)
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan (laba usaha) yang dikenakan oleh masing-masing
Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan
cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan (laba usaha) adalah semua pajak-pajak yang dikenakan atas seluruh
penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas
keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan benda bergerak atau benda tak
bergerak, dan pajak-pajak atas seluruh upah atau gaji yang dibayar oleh
perusahaan-perusahaan.
3. Persetujuan ini diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya :
(a) mengenai
Republik Indonesia :pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Indonesia");
(b) mengenai
Republik Uzbekistan :
(i) pajak
atas penghasilan (laba usaha) perusahaan-perusahaan, asosiasi-asosiasi dan organisasi-organisasi;
dan
(ii) pajak
atas penghasilan pribadi penduduk Republik Uzbekistan, orang asing dan bukan
penduduk negara lain;
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Uzbekistan")
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan
satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan :
(a) istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam perundang-undangannya;
(b) istilah
"Uzbekistan" berarti Republik Uzbekistan dan dalam pengertian
geografis meliputi wilayah daratan, perairan dan udara dimana Republik
Uzbekistan mempunyai hak-hak kedaulatan dan yurisdiksi termasuk hak-hak untuk
mengelola lapisan tanah dan sumber alam menurut hukum internasional dan
Undang-undang Republik Uzbekistan;
(c) istilah
"Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada
Persetujuan" berarti Indonesia atau Uzbekistan, tergantung dari hubungan
kalimatnya;
(d) istilah
"orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan
dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(e) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau persekutuan, kerjasama
usaha, atau entitas lain yang diperlakukan menurut Undang-undang Negara pihak
pada Persetujuan tempat perseroan tersebut memperoleh status sebagai suatu
badan hukum untuk tujuan pemungutan pajak;
(f) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(h) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti di Indonesia adalah Menteri Keuangan
atau wakilnya yang sah, dan di Uzbekistan adalah Ketua Komite Pajak Negara atau
wakilnya yang sah;
(i) istilah
"warganegara" berarti :
- setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
- setiap
badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh
berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisili, tempat kediaman, tempat
pendirian, tempat kedudukan manajemen, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya
serupa. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang terutang pajak
di Negara tersebut hanya berdasarkan alasan bahwa ia memperoleh penghasilan
dari sumber-sumber di Negara itu.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat (1) menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di
kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara di
mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika
ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu
Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya
berdiam;
(c) jika ia
mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau
sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga
negara;
(d) jika
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan menganggapnya sebagai warga negara
atau tidak satupun Negara pihak pada Persetujuan menganggapnya sebagai warga
negara, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan
akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat (1), suatu badan menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan,
maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara tersebut akan
menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh
atau sebagian usaha suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada
Persetujuandijalankan di negara pihak pada Persetujuan lainnya.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi:
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu
pertanian atau perkebunan;
(g) suatu tambang,
suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau eksplorasi sumber
daya alam, anjungan untuk pemboran atau kapal kerja.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi :
(a) Suatu bangunan,
suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan
pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila
bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6
bulan;
(b) pemberian jasa
termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui
karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan
tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk
proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa
yang berjumlah lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap
tidak meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian
barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi
keperluan perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
atau untuk memberikan keterangan-keterangan;
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan
lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(g) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat
(f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat
persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
(1) dan (2), apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat (7), bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan
atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di
Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang
atau badan tersebut, jika ia mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk
menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan
itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat (4), yang meskipun dilakukan
melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha
tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut;
6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap
mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan jika
perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau
menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai, atau melalui
suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti
dimaksud pada ayat (7).
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar,
komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau
badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian,
bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan
untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap
sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang
berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat
bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang
lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari benda tak bergerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
2. Dalam Persetujuan ini, istilah
"benda tak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan
Negara pihak pada Persetujuan di mana benda yang bersangkutan berada. Istilah
tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari benda tak bergerak, ternak dan peralatan
yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, segala macam perikanan,
hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai
pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas benda tak bergerak, serta hak
atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk
pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan
sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal laut dan pesawat udara tidak
dianggap sebagai benda tak bergerak.
3. Istilah "hak memungut hasil"
yang digunakan dalam Pasal ini berarti hak untuk menggunakan sepanjang masa
atas benda orang lain dan mendapat penghasilan dari hak tersebut.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat (1) berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas benda tak bergerak.
5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (1)
dan (3) berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari benda tak
bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari benda tak bergerak yang
digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk
usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud
di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya
tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari :
(a) bentuk
usaha tetap tersebut;
(b) penjualan yang
dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan
yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha
tetap itu; atau
(c) kegiatan-kegiatan
usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau
serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat (3), jika perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan
usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di
sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh
masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap
tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang
melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau
serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang
memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Pengurangan tersebut tidak
diperkenankan dalam hal pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha
tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya
(selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti,
biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten
atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan
atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga
atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Tidak akan
diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang
dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor
lain milik kantor pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar
dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena
penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa
tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha
perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya
atau kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah
satu Negara pihak pada Persetujuan, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian
laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu
dan bagian-bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat (2) dari Pasal ini
tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak tersebut untuk menentukan
besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim
dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan
sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.
5. Untuk penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
6. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan
Negara pihak pada Persetujuan ini dari pengoperasian kapal-kapal laut atau
pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini akan
berlaku pula pada :
(a) keuntungan yang
diperoleh dari penyewaan (termasuk berdasarkan bareboat) kapal-kapal laut atau
pesawat udara yang dioperasikan di jalur lalu lintas internasional yang
sifatnya hanya sekali-sekali saja; dan
(b) keuntungan dari
penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan kontainer-kontainer (termasuk trailer
dan peralatan yang berhubungan untuk pengangkutan kontainer-kontainer), dimana
keuntungan tersebut bersifat pelengkap atau tidak teratur dalam kaitannya
dengan keuntungan yang dimaksud dalam ayat (1).
3. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
berlaku pula terhadap laba dari keikutsertaan dalam suatu gabungan perusahaan
(dalam dana bersama), suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk
operasi internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau
badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud
dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan
syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba
yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu
tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat
ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan
dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila
dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling
berkonsultasi.
3. Negara pihak pada Persetujuan tidak boleh
melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
batas waktu yang diberikan oleh undang-undang perpajakan masing-masing Negara
telah dilampaui.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu dan ia dapat dikenakan pajak sehubungan dengan dividen
itu di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan
tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen.
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba
perseroan dari mana pembayaran dividen dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham apapun, atau hak-hak
lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian
laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang
perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan,
dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2)
tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tetap yang berada di sana
dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian,
tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Apabila suatu perseroan adalah penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan, maka Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh
perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara
lain tersebut atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap
yang berada di Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas
laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba
yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atas
penghasilan yang berasal dari Negara lain tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut
dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan
undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen
dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan
pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan dari ayat (6) Pasal
ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi
hasil dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa) mengenai
sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh
Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas
milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
(pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu), adalah penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10
persen dari jumlahbruto bunga.
3. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari
surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat
hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga,
obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Sanksi denda karena pembayaran
terlambat tidak akan dianggap sebagai bunga untuk tujuan Pasal ini.
4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) sampai ayat
(2) tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal
melalui suatu bentuk tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan
bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana dan
tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian,
apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha
tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga
yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut,
maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana
bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan khusus
antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya
dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang
menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang
seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga
seandainya hubungan khusus itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini
akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal
demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut, jika penduduk
tersebut adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut.
2. Namun demikian royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu
berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima
royalti itu adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang
dikenakan tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti tersebut.
3. Istilah "royalti" yang dimaksud
dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima
karena penggunaan, atau hak untuk menggunakan, atau penjualan setiap hak cipta
kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop, atau
film-film atau pita atau video rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau
televisi, setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, rumus
rahasia atau cara pengolahan atau karena penggunaan atau hak untuk menggunakan
peralatan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi
mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara
lainnya itu melalui suatu tempat tetap, dan hak atau benda
yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk
usaha tetap, atau tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal
14 akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri,
pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila
orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana
kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari
Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan khusus
antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya
dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang
mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi
jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dan pemilik hak dalam hal
tidak ada hubungan khusus, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan
berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah
kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
7. Ketentuan-ketentuan pada Pasal ini tidak
berlaku apabila tujuan utama atau salah satu tujuan utama seseorang yang
berkepentingan dengan pengadaan atau penyerahan hak yang mengakibatkan
dibayarnya royalti adalah untuk memperoleh keuntungan dari Pasal ini dengan
cara pengadaan atau penyerahan tersebut.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan benda tak bergerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan benda
bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan atau dari benda bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat
tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk
keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau
keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat
udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau benda bergerak
yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya dapat
dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan benda
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan
benda itu berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
dalam keadaan sebagai berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak
di Negara pihak lain pada Persetujuan :
(a) apabila ia
mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dalam
hal ini hanya sebesar penghasilan yang berasal dari tempat tetap itu dapat
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan; atau
(b) ia berada di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang
melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik,
ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam
hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal
demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
(1), imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila
:
(a) penerima
imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan; dan
(b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk
Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh
pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
Imbalan para direktur
dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak
para Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu
perseroan atau setiap organ lain yang serupa yang berkedudukan di suatu Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak
pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi
atau pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang
dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut
diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan
lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
kegiatan-kegiatan artis atau atlit itu dilakukan.
3. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2)
tidak dapat diterapkan terhadap penghasilan yang diperoleh dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para artis dan atlit di Negara pihak pada
Persetujuan, apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya dibiayai oleh dana
umum dari salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah
daerah setempat. Dalam hal ini penghasilan tersebut hanya dapat dikenakan pajak
di negara pihak pada Persetujuan dimana artis atau atlit tersebut menjadi
penduduk.
|
Pasal 18 |
1. Pensiun yang dibayarkan kepada penduduk
dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa di masa
lampau dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan
pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Istilah "pembayaran berkala"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu
selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat
ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran
sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan
uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya, hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu
dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan
warganegara dari Negara itu; atau
(ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena hanya untuk maksud memberikan
jasa-jasa tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan
jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau pemerintahnya hanya dapat
dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari
Negara pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16 dan 18 dapat diterapkan terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan, atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Pembayaran-pembayaran
yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera
sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk
suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang
disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang
diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak
dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang
pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut.
|
Pasal 21 |
Seseorang yang sebelum
kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak
lainnya pada Persetujuan dan atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada
Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, museum
atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut
pertama atau melalui program pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara
pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut
untuk tujuan mengajar, atau memberikan kuliah di lembaga dimaksud akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu atas
pembayaran untuk kegiatan tersebut, jika pembayaran yang diperolehnya berasal
dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.
|
Pasal 22 |
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk dari
Negara pihak pada Persetujuan dari manapun sumbernya yang tidak tercakup dalam
Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, hanya dikenakan pajak di Negara
tersebut.
2. Ketentuan ayat (1) dari Pasal ini tidak
dapat berlaku atas penghasilan dari benda tak bergerak, apabila penerima
penghasilan semacam itu yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui
bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melaksanakan pekerjaan bebas
melalui tempat tetap yang berada di sana, dan hak atas benda yang sehubungan
dengan mana penghasilan dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk
usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
3. Meskipun ketentuan pada ayat (1) dan (2),
jenis-jenis penghasilan dari penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak
dicakup dalam Pasal-pasal sebelumnya pada Persetujuan ini dan berasal dari
Negara pihak lain pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
|
Pasal 23 |
1. Apabila seorang penduduk dari suatu
negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan (laba usaha) yang sesuai
dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain
pada Persetujuan, maka Negara yang disebut pertama harus memperkenankan jumlah
pajak penghasilan yang dibayar di Negara lain tersebut sebagai pengurangan atas
pajak penghasilan dari penduduk yang bersangkutan. Namun demikian, pengurangan
tersebut tidak boleh melebihi bagian dari pajak penghasilan (laba) yang
dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang sesuai dengan besarnya penghasilan
(laba) yang dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Apabila sesuai dengan ketentuan yang
terdapat pada Persetujuan ini penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara
pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara itu, maka
Negara tersebut dalam menghitung jumlah pajak atas sisa penghasilan penduduk
yang bersangkutan, harus memperhitungkan penghasilan yang dibebaskan.
3. Untuk tujuan penerapan ayat (1) dan (2)
dalam Pasal ini, maka laba dan penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara
pihak pada Persetujuan yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada
Persetujuan sesuai dengan Persetujuan ini, akan dianggap berasal dari
sumber-sumber dari Negara pihak lain pada Persetujuan.
4. Apabila jumlah pajak yang dibebaskan atau
dikurangi sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus dalam pemberian insentif
berdasarkan undang-undang dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan telah
dianggap dibayar di Negara pihak pada Persetujuan, maka pajak yang dibebaskan
tersebut dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan.
|
Pasal 24 |
1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak boleh dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status
sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya
sendiri.
3. Kecuali ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat
(1), Pasal 11 ayat (6) atau Pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti dan
pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam
menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu perusahaan akan dapat
dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk
dari Negara yang disebut pertama.
4. Perusahaan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang
berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan
atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban
dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan
lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
5. Ketentuan dalam ayat (3) tidak akan
mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan satu Negara
pihak pada Persetujuan yang dimaksudkan untuk menghadapi transaksi-transaksi
yang mempunyai tujuan untuk menghindari pajak.
6. Yang dimaksud dengan istilah
"perpajakan" dalam Pasal ini adalah pajak-pajak sebagaimana dimaksud
dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia
dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul
menyangkut ayat (1) Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam
waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Pejabat-pejabat yang berwenang harus
berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk
diselesaikan dan tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, untuk
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha
untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam
Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pihak-pihak yang berwenang, melalui konsultasi, akan mengembangkan suatu
prosedur bilateral yang layak, syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik guna
pelaksanaan prosedur persetujuan bersama yang tercakup dalam Pasal ini.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara Pihak pada Persetujuan
mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak
menurut undang-undang nasional Negara yang bersangkutan tidak bertentangan
dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau
penyelundupan pajak. Setiap informasi yang diterima oleh Negara pihak pada
Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila
informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara
tersebut. Meskipun demikian, jika informasi tersebut dianggap rahasia di negara
asalnya, maka informasi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada seseorang atau
badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif)
yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan
undang-undang atau penuntutan, atau penentuan keputusan mengenai banding
berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau
badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk
maksud tersebut di atas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu
dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga Ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk
:
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan
atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan
atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi
lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
|
Pasal 27 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkanketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.
|
Pasal 28 |
Masing-masing Negara
pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan melalui jalur diplomatik
mengenai penyelesaian prosedur yang diperlukan oleh undang-undang untuk
memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal
pemberitahuan terakhir dari masing-masing pihak dan akan mulai
berlaku :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada hari pertama bulan Januari
tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan
untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada dan setelah hari pertama bulan Januari
tahun kalender berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 29 |
Persetujuan ini berlaku
sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing
Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini,
melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis
tentang berakhirnya Persetujuan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya
suatu tahun takwim setelah jangka waktu lima tahun sejak berlakunya
Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas
penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI para
penandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani
Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada
tanggal 26 Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh enam dalam Bahasa
Indonesia, Uzbekistan dan Inggris. Ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan
hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran pada Bahasa Indonesia
dan Uzbekistan, naskah dalam Bahasa Inggris akan digunakan.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd. |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN ttd. |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam