AGREEMENT
BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE KINGDOM OF SPAIN
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income and on capital
imposed on behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or
local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income and on capital all
taxes imposed on total income, on total capital or on elements of income or of
capital, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable
property, taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises,
as well as taxes on capital appreciation.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are, in
particular :
(a) in Indonesia :
(i) the income tax imposed under the Undang
undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983) and to the extent provided in
such income tax law, the company tax imposed under the Ordonansi Pajak
Perseroan 1925 (State Gazette No. 319 of 1925 as lastly amended by Law No. 8 of
1970) and the tax on interest, dividends and royalties imposed under the Undang
undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Law No. 10 of 1970);
(ii) the property tax imposed under the Undang
undang Pajak Bumi dan Bangunan (Law No. 12 of 1985)
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax").
(b) in Spain :
(i) the income tax on individuals (el Impuesto
sobre la Renta de las Personas Fisicas);
(ii) the corporation tax (el Impuesto sobre
Sociedades);
(iii) the capital tax (el Impuesto sobre el
Patrimonio);
(iv) local taxes on income and on capital
(hereinafter
referred to as "Spanish tax").
4. The Agreement shall also apply to any identical or
substantially similar taxes on income and on capital which are imposed after
the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, those
referred to in paragraph 3. The competent authorities of the Contracting States
shall notify each other of any substantial changes which have been made in
their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires :
(a) (i) the
term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia
as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of
Indonesia has sovereign rights or jurisdiction in accordance with the
provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;
(ii) the term "Spain" means the
Spanish State and, when used geographically, means the territory of the Spanish
State including any area outside the territorial sea in which, in accordance
with international law and domestic legislation, the Spanish State may exercise
jurisdiction or sovereign rights with respect to the seabed, its subsoil and
superjacent waters, and their natural resources;
(b) the terms "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean Spain or Indonesia as the
context requires;
(c) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(d) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(e) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean,
respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and
an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(f) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(g) the term "competent authority"
means;
(i) in Indonesia:
the
Minister of Finance or his authorized representative;
(ii) in Spain:
the
Minister of Economy and Finance or his authorized representative;
(h) the term "nationals" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (centre of
vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States
shall settle the question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective
management is situated.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of extraction of natural resources;
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
183 days;
(b) the furnishing of services, including
consultancy services by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than three months within any twelve-month
period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage,
display or delivery;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, for the supply of information,
for scientific research or for similar activities which have a preparatory or
auxiliary character, for the enterprise;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs
(a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first- mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures
risks situated therein through an employee or through a representative who is
not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status
within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent
establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be
allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent
to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other rights, or by way of commission for specific
services performed or for management, or, except in the case of a banking
enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the
enterprise or any of its other offices.
4. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
5. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits from the operation of ships or aircraft in
international traffic carried on by an enterprise of a Contracting State shall
be taxable only in that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
|
Article 9 |
Where:
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed:
(a);
10% of the gross amount of the
dividends if the beneficial owner is a company which holds directly at least
25% of the capital of the company paying the dividends;
(b);
15% of the gross amount of the
dividends in all other cases.
The
competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement
settle the mode of application of these limitations. The provisions of this
paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the
profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may
be, shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other State
may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as
such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State,
nor subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment
in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may
be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its
law, but the additional tax so charged shall not exceed 10% of the amount of
such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income
imposed thereon in that other State.
7. The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect
the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of
work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other
mining sector concluded on or before 31 December, 1983, by the Government of
Indonesia, its instrumentality, its relevant State oil and gas company or any
other entity thereof with a person who is a resident of Spain.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 10% of the gross amount of the interest. The competent authorities
of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application
of this limitation.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the other Contracting State
including political subdivisions and local authorities thereof, the Central
Bank or any financial institution controlled by that State or its political
subdivisions or local authorities, shall be exempt from tax in the
first-mentioned State.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage,
and whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and
in particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prices attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the
taxation law of the State in which the income arises, including interest on
deferred payment sales.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b)
business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer and
the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount
of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds
the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial
owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall
apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the
payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State,
due regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not
exceed 10% of the gross amount of the royalties.
3. The competent authorities of the Contracting States shall by
mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
4. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph films, or films or tapes for radio or television broadcasting,
any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or
for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific
equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific
experience.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise,
through a permanent establishment situated therein, or performs in that other
State independent personal services from a fixed base situated therein, and the
right or property in respect of which the royalties are paid is effectively
connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b)
business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
6. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the
liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by
such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed
to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or of movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to
him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities
or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the
aggregate 90 days in any twelve-month period. If he has such a fixed base or
remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may
be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that
fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or
periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers,
architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State, if:
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within
any period of 12 months; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State may be taxed in that State.
|
Article 16 |
Directors fees and other similar
payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a
member of the board of directors or any other similar organ of a company which
is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from
tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit
to that State is wholly or substantially supported by funds of the other
Contracting State, a political subdivision, a local authority or public
institution thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19,
pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting
State in consideration of past employment shall be taxable only in that
State.
2. Notwithstanding the provision of paragraph 1, pensions paid by
a pension fund approved by the Government and other payments made under a
public scheme which is part of the social security system of a Contracting
State or a political subdivision or a local authority thereof shall be taxable
only in that State.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or
a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to
that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect rendered in connection with a business
carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local
authority thereof.
|
Article 20 |
1. A professor, teacher or researcher who makes a temporary visit
to a Contracting State solely for the purpose of teaching or conducting
research at a university, college, school or other recognized educational
institution and who is, or immediately before such visit was, a resident of the
other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned State
for a period not exceeding two years in respect of remuneration for such
teaching or research.
2. The provision of paragraph 1 shall not apply to income from
research if such research is undertaken not in the general interest but
primarily for the private benefit of a specific person or persons.
|
Article 21 |
Payments which a student,
apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting a
Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present
in the first- mentioned State solely for the purpose of his education or training
receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be
taxed in that first-mentioned State, provided that such payments are made to
him from sources outside that State.
|
Article 22 |
Items of income of a resident of
a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles
of this Agreement shall be taxable only in that State except that, if such
income is derived from sources within the other Contracting State, it may also
be taxed in that other State.
|
Article 23 |
1. Capital represented by immovable property, referred to in
Article 6, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Capital represented by movable property forming part of the
business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or by movable property
pertaining to a fixed base used for the performance of professional services,
may be taxed in the Contracting State in which the permanent establishment or
fixed base is situated.
3. Capital owned by a resident of a Contracting State represented
by ships and aircraft operated in international traffic and movable property
pertaining to the operation of such ships and aircraft, shall be taxable only
in that State.
4. All other elements of capital of a resident of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 24 |
1. Where a resident of Indonesia derives income from Spain and
such income may be taxed in Spain in accordance with the provisions of this
Agreement, the amount of Spanish tax payable in respect of the income shall be
allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident. The
amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax
which is appropriate to such income.
2. (a) Where a resident
of Spain derives income or owns capital which, in accordance with the
provisions of this Agreement, may be taxed in Indonesia, Spain shall
allow:
(i) as a deduction from the tax on the income
of that resident, an amount equal to the income tax paid in Indonesia;
(ii) as a deduction from the tax on the capital
of that resident, an amount equal to the capital tax paid in Indonesia.
Such
deduction in either case shall not, however, exceed that part of the income tax
or capital tax, as computed before the deduction is given, which is
attributable, as the case may be, to the income or the capital which may be
taxed in Indonesia.
(b) In the case of a dividend paid by a company
which is a resident of Indonesia to a company which is a resident of Spain and
which holds directly at least 25% of the capital of the company paying the
dividend, in the computation of the credit there shall be taken into account,
in addition to the tax creditable under subparagraph (a) of this paragraph,
that part of the tax effectively paid by the first-mentioned company on the
profits out of which the dividend is paid which relates to such dividend, provided
that such amount of tax is included, for this purpose, in the taxable base of
the receiving company.
Such
deduction, together with the deduction allowable in respect of the dividend
under subparagraph (a) of this paragraph, shall not exceed that part of the
income tax, as computed before the deduction is given, which is attributable to
the income subject to tax in Indonesia.
(c) Where in accordance with any provision of
the Agreement income derived or capital owned by a resident of Spain is exempt
from tax in Spain, Spain may nevertheless, in calculating the amount of tax on
the remaining income or capital of such resident, take into account the
exempted income or capital.
|
Article 25 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1,
also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting
States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be
construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. Except where the provisions of Article 9, paragraph 7 of
Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other
disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the
other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable
profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they
had been paid to a resident of the first-mentioned State. Similarly, any debts
of an enterprise of a Contracting State shall, for the purpose of determining
the taxable capital of such enterprise, be deductible under the same conditions
as if they had been contracted to a resident of the first-mentioned
State.
5. In this Article the term "taxation" means taxes of
every kind and description.
|
Article 26 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 25, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within two years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultation, shall develop appropriate procedures, conditions, methods and
techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided
for in this Article.
|
Article 27 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion
of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any
information received by a Contracting State shall be treated as secret in the
same manner as information obtained under the domestic laws of that State and
shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and
administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the
enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in
relation to, the taxes which are the subject of the Agreement. Such persons or
authorities shall use the information only for such purposes but may disclose
the information in public court proceedings, or in judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 28 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 29 |
1. This Agreement shall be ratified and the instruments of
ratification shall be exchanged, as soon as possible.
2. The Agreement shall enter into force upon the exchange of
instruments of ratification and its provisions shall have effect in respect of
taxes chargeable for any taxable year beginning on or after the first day of
January in the calendar year next following that in which the Agreement enters
into force.
|
Article 30 |
This Agreement shall remain in
force until denounced by one of the Contracting States. Either Contracting
State may denounce the Agreement, through diplomatic channels, by giving notice
of termination at least six months before the end of any calendar year
following after the period of five years from the date on which the Agreement
enters into force. In such event, the Agreement shall cease to have effect in
respect of taxes chargeable for any taxable year beginning on or after the
first day of January in the calendar year next following that in which the
notice is given.
Done at Jakarta on the 30th day
of May 1995, in duplicate in the Spanish, Indonesian and English languages, all
these texts being equally authentic. In case of any divergence of interpretations,
the English text shall prevail.
|
For the Government of the Republic of Indonesia sgd ALI ALATAS MINISTER FOR FOREIGN AFFAIRS |
For the Government of the Kingdom of Spain sgd JAVIER GOMEZ NAVARRO MINISTER TRADE AND TOURISM |
PROTOCOL
At the signing of the Agreement for the avoidance of double taxation and the
prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income and on capital,
this day concluded between the Kingdom of Spain and the Republic of Indonesia,
the undersigned have agreed that the following provisions shall form an
integral part of the Agreement.
1. To Article 5 paragraph 4(a)
It
is understood that the use of facilities for mere delivery shall not be deemed
a permanent establishment unless they are used as a sales outlet.
2. To Article 7 paragraph 1, (b) and (c)
The
competent authorities of the Contracting States may consult each other on the
similarity of goods sold or business operations referred to therein. It is
understood that the mentioned provisions shall also apply where the sales and
operations result in losses for the enterprise.
3. To Article 7 paragraph 4
The
term "mere purchase by a permanent establishment for the enterprise"
does not include "purchase for the third person".
4. To Article 10 paragraph 2
It
is understood that paragraph 2 shall not be applicable, in the case of Spain,
to the income attributable, whether distributed or not, to shareholders of the
corporations and entities referred to in Article 12.2 of Law 44/1978 of 8
September 1978, and Article 19 of Law 61/1978 of 27 December 1978, as long as
the said income is not subject to the Spanish Corporation Tax. Such income may
be taxed in Spain according to its internal Law.
5. To Article 11 paragraph 3
The
term "the Central Bank" and "financial institutions controlled
by the Government" mean respectively:
(a) the Central Bank:
(i) in the case of Indonesia: Bank Indonesia;
(ii) in the case of Spain: Bank of Spain;
(b) the financial institutions to which
paragraph 3 of Article 11 applies shall be specified and agreed in letters exchanged between the
competent authorities of the Contracting States.
6. To Article 11 paragraph 4
The
term "interest" as used in this Article does not include interest
payments made in connection with the sale on credit of any industrial,
commercial or scientific equipment, such interest shall be exempted from tax in
the Contracting State in which they arise.
7. To Article 15 paragraph 2
It
is understood that income from dependent personal services shall not be taxable
in the Contracting State in which the employment is exercised by the mere fact
that the remuneration in respect thereof is borne a permanent establishment
constituted by the services referred to under Article 5 paragraph 3(b).
8. To Article 16
The
term "any other similar organ" shall include in the case of Indonesia
"anggauta Pengurus (Committee members)" and "komisaris
(Commissioners)".
9. To Article 18 paragraph 2
The
term "pension fund approved by the Government" in the case of
Indonesia shall include "insurance fund for work force (ASTEK)".
10. To Article 25 paragraph 5
It
is understood that Indonesia will continue to apply its local tax on
foreigners.
In witness whereof the
undersigned, being duly authorized thereto, have signed this Protocol.
Done at Jakarta on the 30th day
of May 1995, in duplicate in the Spanish, Indonesian and English languages, all
these texts being equally authentic. In case of any divergence of
interpretations, the English text shall prevail.
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH KERAJAAN SPANYOL
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
DAN ATAS MODAL
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan dan modal yang dikenakan oleh suatu Negara pihak
pada Persetujuan atau oleh bagian-bagian ketatanegaraannya atau
pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara memandang pajak-pajak
tersebut dipungut.
2. Akan dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan dan modal adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh
penghasilan, atas seluruh modal atau atas unsure-unsur penghasilan atau dari
modal, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak-pajak atas seluruh
jumlah upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan begitu pula pajak-pajak atas
kenaikan nilai modal.
3. Pajak-pajak yang sekarang berlaku
terhadap mana Persetujuan ini berlaku terutama adalah :
(a) di Indonesia :
(i) Pajak
penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
(Undang-undang Nomor 7 tahun 1983) dan sepanjang diatur dalam undang-undang
pajak penghasilan tersebut, Pajak Perseroan yang dikenakan berdasarkan
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara No. 139 tahun 1925 terakhir
diubah dengan undang-undang No. 8 Tahun 1970 dan pajak yang dikenakan
berdasarkan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen, Royalti 1970 (Undang-undang
No. 10 tahun 1970);k
(ii) Pajak
kekayaan yang dikenakan di bawah Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan
(Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985).
(selanjutnya disebut sebagai "Pajak
Indonesia").
(b) di Spanyol :
(i) Pajak
Penghasilan atas Perseorangan;
(ii) Pajak
Perseroan;
(i) Pajak
atas Modal;
(ii) Pajak
Daerah atas Penghasilan dan Modal.
(selanjutnya disebut sebagai "Pajak
Spanyol").
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap ataupun
sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sebagaimana dimaksud ayat 3.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan
saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan
penting yang telah diadakan dalam perundang-undangan pajak masing-masing.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan dengan:
(a) (i) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya
dan daerah sekitarnya di mana Republik Indonesia memiliki hak-hak kedaulatan
atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi
Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Hukum Laut tahun 1982;
(ii) istilah
"Spanyol" berarti negara Spanyol dan, jika digunakan menurut letak
geografisnya, artinya wilayah Negara Spanyol termsuk daerah-daerah diluar batas
laut territorial, atas mana sesuai dengan hubungan hukum internasional dan
perundang-undangan di dalam negeri, Negara Spanyol dapat melaksanakan
yurisdiksi atau hak-hak kedaulatan berkenaan dengan dasar laut, tanah
dibawahnya serta sumber-sumber alamnya;
(b) istilah-istilah
"Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada
Persetujuan" berarti Indonesia dan Spanyol sesuai hubungan kalimatnya;
(c) istilah
"orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap
kumpulan dari orang dan badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk
tujuan perpajakan;
(d) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau kesatuan hokum yang untuk
pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(e) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti
berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh seorang Wajib Pajak dalam
negeri dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang
dijalankan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan yang mempunyai
tempat kedudukan manajemen yang efektif di suatu Negara pihak pada Persetujuan,
kecuali apabila kapal laut dan pesawat udara semata-mata dioperasikan antara
tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti :
(i) di
Indonesia :
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di
Spanyol :
Menteri Ekonomi dan Keuangan atau
wakilnya yang sah.
(h) istilah
"warga negara" berarti :
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaran dari Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) demikian
juga badan hukum, persekutuan and asosiasi yang mendapatkan statusnya dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;
2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh
salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti
menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai
pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan berarti setiap orang dan
badan yang berdasarkan perundang-undangan di Negara tersebut dapat dikenakan
pajak berdarkan domisili, tempat kediaman, tempat kedudukan manajemen ataupun
kriteria lain yang sifatnya serupa.
2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat
1 seorang pribadi menjadi Wajib Pajak dalam negeri di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) Akan dianggap
sebagai wajib pajak dalam negeri suatu Negara dimana ia mempunyai tempat
tinggal tetap tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya dikedua Negara, ia akan dianggap sebagai Wajib Pajak dalam
negri dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat
(pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) Jika Negara
dimana ia mempunya pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat
ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia
baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai Wajib
Pajak dalam negeri Negara dimana ia menurut kebiasaannya berdiam;
(c) Jika ia
mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara, pejabat yang
berwenang dari kedua Negara, pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan
masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, orang dan badan, selain dari orang pribadi merupakan Wajib Pajak dalam
negeri di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka akan dianggap berkedudukan
di Negara dimana tempat ketatalaksanaan yang sebenarnya dari badan itu berada.
|
Pasal 5 |
1. Untuk tujuan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh
atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu tempat
kerja;
(f) suatu
pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat
penambangan sumber kekayaan alam lainnya.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
tidak akan dianggap meliputi :
(a) suatu lokasi
bangunan atau proyek-proyek konstruksi, instalasi atau perakitan atau kegiatan
pengawasan yang berhubungan dengan itu, dimana lokasi, proyek ataupun kegiatan
semacam itu berlangsung dalam suatu masa yang melebihi jangka waktu 183 hari;
(b) Pemberian jasa
termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau
personil lainnya yang di tunjuk oleh perusahaan untuk tujuan itu, tetapi
apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau
yang ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih
dari 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
terdahulu dalam Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap
tidak meliputi :
(a) Penggunaan
fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang dagangan
milik perusahaan;
(b) Pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan atau diserahkan;
(c) Pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
(d) Pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau
barang dagangan ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan
perusahaan;
(e) Pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk memberikan
keterangan, untuk melakaukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang
serupa yang bersifat persiapan ataupun penunjang bagi kepentingan perusahaan;
(f) Pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan
dari yang disebut dalam sub ayat a) sampai dengan e), asal saja keseluruhan
bagian tempat usaha tertentu yang bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada
ayat 1 dan 2 jika orang atau badan - selain dari agen yang berdiri sendiri
dimana berlakunya ayat 6 - bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama
perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut
akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama berkenaan
dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, untuk
kepentingan perusahaan jika orang atau badan itu:
(a) Memiliki kuasa
dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di Negara tersebut atas nama
perusahaan, kecuali jika kegiatan orang atau badan itu dibatasi pada hal-hal
yang diatur dalam yang diatur dalam aat3, yang meskipun dilakukan melalui suatu
tempat tetap tidak akan menjadikan tempat itu suatu bentuk usaha
tetapberdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut; atau
(b) tidak memiliki
kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan untuk mengurus persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara
teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan
tersebut.
6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai
bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaaan
tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko
yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau pun melalui wakilnya yang
bukan merupakan agen yang berdiri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
6.
7. Suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan hanya karena perusahaan itu menjalankan usahanya
di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau
agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka
kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila kegiatan-kegiatan mereka itu
seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama untuk perusahaan
tersebut, maka mereka tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri
dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang merupakan Wajib
Pajak dalam Negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai
oleh suatu perseroan yang yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan usaha Negara lainnya itu (baik
melalui suatu bentuk usaha tetap sendirinya dengan cara lainnya), maka hal itu
tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu
merupakan bentuk usaha tetap perseroan lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri suatu Negara pihak pada persetujuan dari harta tak gerak (termasuk
penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan Pajak di Negara lainnya
tersebut.
2. Istilah harta tak gerak mempuyai arti
menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang
bersangkutan berada. Dalam hal apapun juga istilah itu meliputi pula
benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang
digunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak dimana
ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai pemilikan tahah, hak pakai hasil atas
harta tidak bergerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap maupun tidak tetap,
sebagai balas jasa untuk pekerjaan, atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan
tambang, sumber-sumber dan sumber-sumber alam lainnya, kapal laut, perahu dan
pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku juga
terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan harta tidak bergerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan
dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk
menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. ApabiIa perusahaan itu
menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka laba perusahaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap
berasal dari (a) bentuk usaha tetap; (b) penjualan yang dilakukan di Negara
lainnya berupa barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa
jenisnya sama dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c)
kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara lainnya dari barang-barang
dagangan yang sama atau serupa jenisnya seperti yang dijual melalui bentuk
usaha tetap tersebut.
2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3,
jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan
usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha
tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang dapat diharapkan diperoleh,
yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama
atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan yang mengadakan hubungan
yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan
dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana
bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian tidak
diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor-kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik
kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan)
berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan
paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi. Untuk jasa-jasa khusus yang
dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa
bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak
akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang
dibayarkan (selain dari pengganti biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya, berupa royalty, biaya atau pembayaran paten atau hak-hak lain, atau
berupa komisi, untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau,
kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada
kantor pusat atau kantor lainnya.
4. Laba yang semata-mata berasal dari
pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha
tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha
tetap.
5. Jika di dalam jumlah laba terdapat
penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal
lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat
udara di jalur lalu lintas internasional akan hanya akan dapat dikenakan pajak
di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal ini
berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan
perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha
internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila :
(a) Suatu
perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) Orang dan badan
yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
lainnya pada Persetujuan.
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud
dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan
syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba
yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu
tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat
ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari
jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut
adalah perseroan yang memiliki paling sedikit 25 persen dari saham-saham
perseroan yang membayar dividen itu.
(b) 15 persen dari
jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.
Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan
persetujuan bersama.
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba
perseroan darimana pembayaran dividen dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang
bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian
pula penghasilan dari hak-hak-hak perseroan lainnya yang diperlukan sama dalam
pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang
Negara dimana perusahaaan yang membagikan dividen berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk
usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan
dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya
melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan pemilikan saham-saham atas
nama dividen itu membayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk
usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada
permasalahannya, berlaku ketentuan pasal 7 atau Pasal 14.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut
tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh
perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara
lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap
yang berada di Negara lain itu, ataupun mengenakan pajak atas laba yang tidak
dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang
diperoleh di Negara lainnya tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain
dimana suatu perseroan adalah penduduk dalam negeri suatu Negara pihak pada
Persetujan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, maka laba dari bentuk usaha tetap itu dapat dikenakan pajak tambahan
yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 10 % dari jumlah laba setelah
dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang
dikenakan di Negara lain tersebut.
7. Ketentuan pada ayat 6 Pasal ini tidak
akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu kontrak bagi
hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa) berkenaan
dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui
oleh Pemerintah Indonesia, yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas
Negaranya maupun badan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan Wajib
Pajak dalam negeri Spanyol.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negri Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat pula
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga itu berasal
berdasarkan undang-undang di Negara itu, tetapi apabila penerima bunga adalah
pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak
akan melebihi 10 % dari jumlah kotor bunga itu.
Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan
persetujuan bersama.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga
yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Negara pihak
pada Persetujuan termasuk bagian-bagian ketatanegaraannya dan pemerintah
daerahnya, Bank Sentral atau lembaga keuangan dibawah pengawasan Negara atau
bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang
dijamin dengan hipotik atau, baik yang mempunyai hak atas pembagian laba atau
tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan
penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang termasukpremi dan hadiah yang
terikat pada obligasi maupun surt-surat hutang tersebut, demikian pula
penghasilan yang oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan
itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang, termasuk bunga
atas penjualan yang pembayarannya dilakukan kemudian.
5. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2
tidak berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga, yang menjadi Wajib
Pajak dalam negeri suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana bunga itu
berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan
pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan piutang
yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubugnan efektif dengan a) bentuk usaha
tetap, atau dengan b) kegiatan usaha seperti dimaksud dalam huruf (c) ayat 1
dan dari article 7.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan
dalam pasal 7 atau pasal 14.
6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerah atau Wajib Pajak dalam
negeri Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang
membayarkan bunga itu, tanpa memandang apakah ia menjadi Wajib Pajak dalam
negeri Negara pihak pada Persetujuan ataupun tidak, yang memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam hubungan
mana piutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga
yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap dan tempat tetap tersebut,
maka bunga itu akan dianggap timbul di Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat
tetap itu berada.
7. Apabila dikarenakan adanya suatu hubungan
istimewa antara pembayar buga dan penerima atau ntara kedua duanya dengan orang
dan badan lainnya dengan memperhatikan tagihan atas piutang yang menjadi dasar
pembayaran bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang
seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak ada hubungan
istimewa semacam itu maka bunga menurut ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku
bagi bunga yang disebut terakhir.
Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran itu akan
tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan di masing-masing Negara
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang timbul dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Namun demikian, royalti itu dapat
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu timbul, dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerimanya royalti
memperoleh hasil tersebut dari hak yang dimilikinya, maka pajak yang dikenakan
tidak akan melebihi 10% dari jumlah kotor royalti terebut.
Pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan
akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
3 Istilah "royalti" yang
digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai
balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta
kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, setiap
paten, merk dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan
yang dirahasiakan atau penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan
industri, perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi pengalaman di
bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan ayat
2 tidak berlaku, apabila penerima royalti yang berhak menerimanya, yang menjadi
Wajib Pajak dalam negri suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada
di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada
di sana, dan hak atau millik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan a) bentuk usaha tetapitu, atau dengan b) kegiatan usaha
seperti dimaksud dalam huruf (d) ayat 1 Pasal 7. Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalti dianggap berasal dari suatu
Negara Pihak pada Persetujuan jika pembayar royalti adalah Negara itu sendiri,
bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah atau Wajib Pajak dalam negeri Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti
itu, baik yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada
Persetujuan maupun tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti itu
timbul, dan royalti tersebut dibebankan kepada bentuk usaha tetap atau tempat
tetap itu, maka royalti tersebut dianggap timbul di Negara dimana bentuk usaha
tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Apabila dikarenakan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dan penerima royalti atau antara keduanya dengan pihak
ketiga lainnya dengan memperhatikan penggunaan hak atas informasi yang
mengakibatkan pembayaran royalti itu, jumlahnya dengan alasan apapun melebihi
jumlah yang seharusnya akan disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya
hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya
berlaku bagi kelebihan pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Perstujuan ini, akan tetap dikenakan pajak menurut
perundang-undangan di masing-masing Negara.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta
tidak bergerak, seperti disebutkan dalam pasal 6 dan terletak di Negara pihak
pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan lain dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat tetap yang tarsedia bagi Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak
pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud
melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk
usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau tempat tetap dapat
dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan
dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta bergerak yang berkenaan
dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut,
hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu dimana tempat
manajemen efektif dari perusahaan itu berada.
4. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat-ayat
yang terdahulu hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di
mana yang memindahtangankan berkedudukan.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan
bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang
tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk
suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan.
Jika ia mempunyai suatu tempat tetap atau berada di Negara lain itu untuk masa
atau masa-masa seperti tersebut di muka, penghasilan dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari
tempat tetap tersebut atau yang memperoleh dari Negara lain tersebut selama
masa atau masa-masa tersebut.
2. Istilah "pekerjaan bebas"
meliputi khususnya pekerjaan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan
bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan
akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21 gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa
yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan kerja, hanya akan
dikenakan pajakdi Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Jika pekerjaan itu dilakukan demikian,
maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di
Negara lain.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, maka imbalan yang diperoleh seorang Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara
pihak pada Persetujuan sehubugnan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang
disebut pertama :
(a) penerimaan
balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya 183 hari dalam suatu tahun takwim; dan
(b) balas jasa itu
dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Wajib
Pajak dalam negeri negara lain tersebut;atau
(c) balas jasa itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh
majikan itu di Negara lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh sehubungan dengan
pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat
udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan
dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
|
Pasal 16 |
Penghasilan direktur
dan pembayaran yang sejenisnya diperoleh Wajib Pajak dalam negeri salah satu
Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan
Komisaris atau organisasi sejenis dari suatu perusahaan yang merupakan Wajib
Pajak dalam negeri di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan
pajak di Negara lainnya itu.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara
pihak pada Persetujuan sebagai artis penghibur seperti artis teater, film,
radio atau televisi atau pemain musik atau olahragawan, dari kegiatan-kegiatan
pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan oleh artis penghibur atau
olahragawan dalam kemampuannya tidak seperti seorang artis penghibur atau
olahragawan sendiri tetapi oleh orang lain, penghasilan itu dapat, menyimpan
dari ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan dari artis penghibur atau olahragawan itu
dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diterima oleh seorang artis ataupun oleh olahragawan
dari kegiatan pribadinya akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak
pada Persetujuan apabila kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka suatu
kunjungan yang disponsori oleh negara pihak pada Persetujuan, bagian
ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya maupun lembaga-lembaga umum.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dari ayat 2 Pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang sejenis lainnya yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri pihak pada Persetujuan sebagai
imbalan atas pekerjaan masa lampau hanya dapat dikenakan pajak di Negara itu.
2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, pensiun
yang dibayarkan oleh dana pensiun yang telah disetujui oleh pemerintah dan
pemberi pembayaran lainnya di bawah suatu pengamatan masyarakat asalah
merupakan bagian dari sistem lembaga jaminan sosial Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu.
|
Pasal 19 |
1. (a) Balas
jasa, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan
atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi
sehubungan dengan pemberian jasa-jasa kepada Negara atau kepada bagian
ketatanegaraannya atau kewenangan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
balas jasa akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika
jasa-jasa itu diberikan kepada Negara lain dan penduduk adalah Wajib Pajak dari
negara itu yang :
(i) memiliki
kewarganegaraan dari Negara itu; atau
(ii) tidak
merupakan Wajib Pajak dalam negeri dari Negara itu hanya karena semata-mata
mempunyai kepentingan untuk memberikan jasa-jasa itu.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau
bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
jika orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 15, 16
dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
1. Seorang guru besar, guru atau peneliti
yang melakukan kunjungan sementara ke Negara pihak pada Persetujuan dengan
maksud untuk mengajar, atau melakukan pnelitian pada sebuah universitas,
akademi, sekolah, atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya dan yang segera
setelah kunjungan dilakukan, seorang Wajib Pajak dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama
untuk suatu masa tidak melebihi dari dua tahun dalam hubungan dengan ketentuan
untuk mengajar atau melakukan penelitian.
2. Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku pada
penghasilandari penelitian jika penelitian semacam itu dilakkan bukan untuk
kepentingan umum tetapi terutama untuk kepentingan pribadi orang atau
orang-orang tertentu.
|
Pasal 21 |
Pembayaran-pembayaran
yang diterima siswa atau karya siswi yang pada saat atau sebelum mengadakan
kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan ke Negara pihak lainnya pada
Persetujuan adalah Wajib Pajak dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama semata-mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya, untuk
membiayai keperluan hidupnya, pendidikan ataulatihannya, tidak akan dikenakan
pajak di Negara yang disebut pertama tersebut sepanjang pembayaran yang
diberikan kepada mereka berasal dari sumber-sumber di luar negara tersebut.
|
Pasal 22 |
Jenis-jenis penghasilan
yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan
yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini hanya
dapat dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika penghasilan tersebut
diperolehnya dari sumber-sumber di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka
penghasilan ini dapat pula dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
|
Pasal 23 |
1. Modal berupa harta tidak bergerak,
seperti yang dirumuskan dalam Pasal 6, yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam
negeri Negara pihak pada Persetujuan dan berada di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Modal berupa harta bergerak, yang
merupakan bagian daripada harta perusahaan dari suatu badan usaha tetap dimana
perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau harta bergerak pada
suatu tempat tetap yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan bebas, dapat
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana badan usaha tetap atau
tempat tetap itu berada.
3. Modal yang dimiliki oleh Wajib Pajak
dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan berupa kapal laut dan pesawat udara
yang beroperasi dalam lalu lintas internasional dan harta bergerak yang
termasuk pengoperasian kapal laut dan pesawat udara, hanya akan dikenakan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Seluruh bagian lain dari modal seorang
Wajib Pajak dalam negeri dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu.
|
Pasal 24 |
1. Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri
Indonesia menerima penghasilan dari Spanyol dan penghasilan semacam itu
dikenakan pajak di Spanyol dalam hubungannya dengan ketentuan dari Persetujuan
ini, jumlah dari Pajak Spanyol dalam hubungannya dengan penghasilan akan di
perkenanakan untuk pemberlakuan sebagai kredit pajak terhadap Pajak Indonesia
yang berkenaan dengan pajak dari Wajib Pajak dalam negeri itu. Jumlah kreditnya,
walaupun demikian, tidak diperkenankan merupakan bagian dari Pajak Indonesia
dalam hubungannya dengan penghasilan itu.
2. (a) Dalam
hal Wajib Pajak dalam negeri dan Spanyol menerima penghasilan atau modal
sendiri yang, dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan
ini, dapat dikenakan pajak di Indonesia, Spanyol akan memperkenankan :
(i) Sebagai
pemotongan dari pajak pada penghasilan dari Wajib Pajak dalam negeri, sejumlah
sama dengan pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia;
(ii) Sebagai
pemotong dari pajak atas modal dari Wajib Pajak dalam negeri, sejumlah sama
dengan modal yang dibayar di Indonesia.
Pengurangan semacam itu tidak akan
diberikan, namun demikian sebagai bagian dari pajak penghasilan atau pajak atas
modal, sebagaimana masalah itu terdapat, pada penghasilan atau modal dimana
dapat dikenakan pajak di Indonesia.
(b) Dalam hal
dividen dibayar oleh perusahaan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia kepada
perusahaan Wajib pajak dalam negeri Spanyol dan dimana memegang langsung
sedikit-dikitnya 25 persen dari modal dari perusahaan yang dibayarkan dividen
dalam kaitannya dengan kredit itu akan dimasukan dalam rekening, dalam pada itu
pengkreditan pajak dibawah sub ayat a) dari ayat ini, bagian dari pajak yang
secara efektif dibayar oleh perusahaan petama untuk keuntungan itu dimana
dividen itu dibayar yang berhubungan dengan dividen itu, sehubungan dengan
jumlah dari pajak yang termasuk, untuk kepentingan ini, dalam batas pekerjaan
dari perusahaan penerima.
Pengurangan semacam itu, bersama dengan
pengurangan yang diperkenankan dalam hubungan dengan dividen dibawah sub ayat
a) dari ayat ini, akan tidak lebih tinggi dari penghasilan, sebagai disebutkan
sebelum adanya pengurangan, yang diterapkan pada penghasilan subyek kepada
pajak di Indonesia.
(c) Dalam
hubungannya dengan ketentuan dari Pesetujuan penghasilan yang diterima dari
modal yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri dibebaskan dari pajak Spanyol,
Spanyol akan demikian, di dalam penghitungan jumlah pajak dari penghasilan atau
modal dari Wajib Pajak dalam negeri, dibebaskan dari penghasilan atau modal.
|
Pasal 25 |
1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang
bersangkutan dengan itu, yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara
lainnya dalam keadaan yang sama. Ketentuan ini akan, menyimpang dari ketentuan
dari Pasal 1, diterapkan pada pribadi yang bukan Wajib Pajak dalam negeri dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan
yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu.
Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan keluarga,
keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status
sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan
kepada penduduknya sendiri.
3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan,
yang modalnya sebagai atau seluruhnya dimiliki atau akan akan dikenakan pajak
atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang
disebut pertama yang berlainan dengan atau lebih memberatkan daripada pengenaan
pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan
terhadap perusahaan-perusahaan yang serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Kecuali kalau ketentuan-ketentuan dari
Pasal 9, pasal 11 ayat (7), atau pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti dan
pengeluaran-pengeluaran lain yang dibayar oleh perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, untuk tujuan menentukan laba kena pajak perusahan itu, akan dapat
dikurangkan berdasarkan persyaratan-persyaratan yang sama seolah-olah bunga,
royalti dan pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dibayarkan kepada penduduk
Negara pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama.
Sejenisnya, setiap hutang perusahaan dari negara Persetujuan
akan, untuk maksud menentukan modal kena pajak perusahaan itu, akan dapat
dikurangkan berdasarkan persyaratan-persyartan yang sama seolah-olah bunga,
royalti, dan pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dikontrak kepada penduduk
Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
|
Pasal 26 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia
dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada
Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut
ayat 1 Pasal 23 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan
di mana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua
tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha,
apabila keberatan yang diajukan kepadanya itu beralasan dan apabila ia tidak
dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan kan berusaha menyelesaikan
masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari
negara pihak pada Persetujuan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu
persetujuan bersama atau setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam
persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultsi akan menetapkan
prosedur-prosedur, syarat-syarat cara-cara dan teknik-teknik yang sesuai untuk
merealisir prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam pasal ini.
|
Pasal 27 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dan
Undang-undang nasional kedua Negara pihak pada Persetujuan mengenai pajak-pajak
yang tercakup dalam Persetujuan ini sepanjang pemajakan menurut undang-undang
tersebut adalah sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap informasi yang
dipertukarkan akan dirahasiakan dan tidak akan diungkapkan kepada orang atau
pejabat-pejabat selain daripada mereka yang berkepentingan dengan penetapan,
penagihan, atau pemakasaan (termasuk pengadilan atau badan administratif)
mengenai pajak-pajak yang merupakan subyek Persetujuan ini. Orang atau pejabat
berwenang ini akan menggunakan informasi ini hanya untuk kepentingan tertentu
tetapi informasi ini akan diungkapkan dalam tata cara pengadilan umum, atau
keputusan pengajuan banding.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga meletakan kewajiban
kepada salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk :
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang berlawanan dengan Undang-undang atau
kelaziman praktek administrasi dari Negara tersebut atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan
informasi khusus yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan Undang-undang atau
dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
memberikan informasi yang mengungkapkan suatu rahasia apapun
dibidang perniagaan, usaha, industri, perdagangan atau keahlian, atau tata cara
perniagaan, atau bahan keterangan yang pengungkapannya akan bertentangan dengan
tata tertib umum (ordre public).
|
Pasal 28 |
Tidak ada sesuatupun
dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak khusus dari
pejabat-pejabat diplomatik atau konsuler berdasarkan peraturan umum daripada
hukum internasional atau dibawah ketentuan-ketentuan dari persetujuan khusus.
|
Pasal 29 |
1. Persetujuan ini harus diratifikasi dan
piagam pengesahan akan dipertukarkan di secepat mungkin.
2. Persetujuan ini akam mulai berlaku pada
saat pertukaran piagam pengesahan dan ketentuan-ketentuannya akan berlaku
sehubungan dengan perlakuan pajak-pajak untuk tahun-tahun pajak yang dimulai
atau setelah 1 Januari dalam setiap tahun kalender berikutnya sesudah
Persetujuan ini mulai berlaku.
|
Pasal 30 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai dihentikan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Salah satu dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri
Persetujuan ini melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan
pengakhiran paling sedikit enam bulan sebelum akhir dari tahun kalender setelah
masa lima tahun dari tanggal dimana Persetujuan ini berlaku. Dalam hal
demikian, ini Persetujuan ini akan berlaku dalam hubungannya dengan pajak-pajak
untuk tahun-tahun pajak dimulai atau diakhiri pada tanggal 1 Januari dalam
setiap tahun kalender sesudahnya dimana ketentuan ini diberikan.
DIBUAT di Jakarta pada
tanggal 30 Mei 1995, dalam rangkap dua dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan
bahasa Inggris, dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran pada naskah-naskah
tadi, maka naskah bahasa Inggris adalah naskah yang berlaku.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd. ALI ALATAS MENTERI LUAR NEGERI |
UNTUK PEMERINTAH KERAJAAN SPANYOL ttd. JAVIER GOMEZ-NAVARRO MENTERI PERDAGANGAN DAN PARIWISATA |
PROTOKOL
Pada saat
penandatanganan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak atas penghasilan dan modal, hari ini antara Republik Indonesia
dan Kerajaan Spanyol, para penandatangan menyetujui bahwa ketentuan-ketentuan
berikut ini akan menjadi bagian dari Persetujuan.
1. Pasal 5 ayat (4) (a) Dapat dimengerti
bahwa penggunaan fasilitas untuk penyerahan barang dagangan akan tidak dianggap
sebagai Badan Usaha Tetap sepanjang tidak ditentukan sebagai barang yang
dijual.
2. Pasal 7 ayat (1), (b) dan (c) Pejabat
berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat berunding satu sama lain
mengenai barang yang dijual yang sejenis atau menunjuk pengoperasian
perdagangan. Dapat difahami bahwa ketentuan yang tertera akan digunakan dimana
penjualan dan hasil pengoperasian itu mengalami kerugian untuk perusahaan itu.
3. Pasal 7 ayat (4) Istilah "penjualan
yang sesungguhnya dari Badan Usaha Tetap untuk perusahaan", tidak termasuk
dalam "penjualan kepada pihak ketiga".
4. Pasal 10 ayat (2) Dapat dimengerti bahwa
ayat (2) tidak akan diterapkan, dalam hal Spanyol, terhadap penghasilan
tambahan yang diperoleh, apakah akan dibagikan atau tidak, kepada pemegang
saham dari perusahaan dan perdagangan menunjuk Pasal 12, 2 dari Undang-undang
44/1978 tanggal 8 September 1978, dan pasal 19 Undang-undang 61/1978 tanggal 27
Desember 1978, sepanjang penghasilan yang telah disebutkan adalah bukan subyek
dari Pajak Perseroan Spanyol. Penghasilan semacam ini akan dikenakan pajak di
Spanyol dalam hubungannya dengan Undang-undang nasional.
5. Pasal 11 ayat (3) Istilah "Bank
Sentral" dan "lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah"
berarti :
a. Bank Sentral
i) dalam
hal Indonesia yaitu Bank Indonesia;
ii) dalam
hal Spanyol yaitu Bank Spanyol
b. lembaga
keuangan dimana ayat 3 dari Pasal 11 diterapkan akan menjadi khusus dan
disetujui akan dipertukarkan antara pejabat-pejabat berwenang dari
Negara-negara pihak pada Persetujuan.
6. Pasal 11 ayat (4) Istilah
"bunga" yang dipakai dalam pasal ini tidak termasuk bunga yang
dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit dari perusahaan industri,
komersial atau peralatan pendidikan, bunga semacam ini akan dikecualikan dari
pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang timbul.
7. Pasal 15 ayat (2) Dapat difahami bahwa
penghasilan dari tenaga pribadi dalam hubungan perburuhan akan tidak dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana tenaga tadi melakukan kegiatan
dan dalam pada itu menurut kenyataannya dan hasilnya dalam hubungannya dengan
itu timbul badan usaha tetap sehubungan dengan Pasal 5 ayat (3) (b)
8. Pasal 16 Istilah "organisasi lain
semacam" akan dimasukkan dalam hal Indonesia "anggota Pengurus
(Committee members)" dan "komisaris (Commissioners)".
9. Pasal 18 ayat (2) Istilah "pensiun
yang dibayar dari dana Pemerintah" dalam hal Indonesia akan dimasukkan
dalam "dana asuransi untuk tenaga kerja (ASTEK)".
10. Pasal 25 ayat (5) Dapat difahami bahwa
Indonesia akan melanjutkan menerapkan pajak nasional untuk orang-orang asing.
Sebagai bukti, yang bertandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa untuk
menandatangani Protokol ini. Dibuat di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1995, dalam
rangkap dua dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol dan bahasa Inggris,
naskah-naskah ini merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan dalam
penafsiran antara naskah-naskah itu, naskah bahasa Inggris yang berlaku.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd. ALI ALATAS MENTERI LUAR NEGERI |
UNTUK PEMERINTAH KERAJAAN SPANYOL ttd. JAVIER GOMEZ-NAVARRO MENTERI PERDAGANGAN DAN PARIWISATA |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam