AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE ARAB REPUBLIC OF EGYPT
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
CHAPTER
I
SCOPE OF THE AGREEMENT
|
Article 1 |
The Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local
authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income, or on elements of income including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property [and] taxes on the total amount of
wages or salaries.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in
particular:
(a) in the case of the Republic of Indonesia:
the
income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law Number 7
of 1983 as amended);
(hereinafter referred to as "Indonesian tax")
(b) in the case of the Arab Republic of Egypt:
(i) the tax on income derived from immovable
property (including the agriculture land tax and the building of tax [sic]);
(ii) the unified tax on income of individuals;
(iii) the tax on corporation profits;
(iv) the duty for the development of the
financial resources of the state;
(v) supplementary taxes imposed as percentage
of taxes mentioned above,
(hereinafter
referred to as "Egyptian tax").
4. The Agreement shall also apply to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
agreement in addition to, or in place of the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of substantial
changes which have been made in their respective taxation laws.
CHAPTER
II
DEFINITIONS
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires:
(a) (i) the term
"Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as
defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia
has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with
international law;
(ii) the term "Egypt" means the Arab
Republic of Egypt, and when used in a geographical sense, the term
"Egypt" includes:
(a) the territory and seas thereof; and
(b) the seabed and subsoil of the submarine
areas adjacent to the cost thereof, but beyond the territorial sea, over which
Egypt exercises sovereign rights, in accordance with international law, for the
purpose of exploration for the exploitation of the natural resources of such
area, but only to the extent that the person, property or activity to which the
Agreement is being applied is connected with such exploration or exploitation;
(b) the terms "a Contracting State" and "the other
Contracting State" mean Egypt or Indonesia as the case may be;
(c) the term "person" includes an individual, a company
and any other body of persons;
(d) the term "company" means any body corporate or any
entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(e) the terms "enterprise of a Contracting State" and
"enterprise of the other Contracting State" mean respectively an
enterprise carried on by a resident of a State and an enterprise carried on by
a resident of the other State;
(f) the term "tax" means Indonesian tax or Egyptian tax
as the context requires;
(g) the term "international traffic" means any transport
by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except
when the ship or aircraft is operated solely between places in the other
Contracting State;
(h) the term "competent authority" means:
(i) in the case of Indonesia the Minister of Finance or his
authorized representative;
(ii) in the case of Egypt the Minister of Finance or his authorized
representative;
(i) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the law in force in a Contracting
State.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purpose of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him
in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his
personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of vital interests
cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in
either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States or in neither of them
he shall be deemed to be a resident of the State of which he is a
national;
(d) if he is a national of both States or of neither of them the
competent authorities of the Contracting States shall settle the question by
mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a company is
a resident of both Contracting States, then its status shall be determined as
follows:
(a) it shall be deemed to be a resident of the State of which it is
a national;
(b) if it is a national of neither of the States, it shall be deemed
to be a resident of the State in which its place of effective management is
situated.
4. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual or a company is a resident of both Contracting States,
the competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement
endeavour to settle the question and to determine the mode of application of
the Agreement to such person.
|
Article 5 |
1. or the purposes of this Agreement the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or premises used as sales outlet;
(g) a farm or plantation;
(h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of
extraction or exploration of natural resources, drilling rig or ship used for
exploration or exploitation of natural resources.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site or a construction project, or supervisory
activities in connection therewith, but only where such site, project or
activities continue in one of the Contracting States for a period of more than
6 months;
(b) an assembly or installation project which exists for more than 4
months;
(c) the furnishing of services, including consultancy services by an
enterprise through employee or other personnel engaged by the enterprise for
such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same
or a connected project) within the country for a period or periods aggregating
more than three months within any twelve-month period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term permanent establishment shall be deemed not to inciude:
(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or
display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to
the enterprise solely for the purpose of processing by another
enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for
the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory
or auxiliary character;
(f) the maintenance of a fixed place of business solely for any
combination of activities mentioned in subparagraphs (a) to (e) provided that
the overall activity of the fixed place of business resulting from this
combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise if such a
person:
(a) has and habitually exercises in that State an authority to
conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such
person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised
through a fixed place of business, would not make this fixed place of business
a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
(b) has no such authority, but manufactures or processes in that
State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an
insurance enterprise of a Contracting State shall -- except in regard to
reinsurance -- be deemed to have a permanent establishment in the other
Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State
or insures risks situated therein through a person other than an agent of an
independent status to whom paragraph 7 applies.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status
within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State control or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
CHAPTER
III
TAXATION OF INCOME
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraph 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable
to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or
similar kind as those sold through that permanent establishment; or
(c) other business activities carried on in that other State of the
same or similar kind as those effected through that permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction
shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent
to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged,
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by
way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of
its other offices.
4. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
5. In so far as it has been customary in a Contracting State to
determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the
basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various
parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from
determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary;
the method of an apportionment adopted shall however be such that the result
shall be in accordance with the principles contained in this Article.
6. For the purposes of the preceding paragraph, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is and sufficient reasons [sic] to the
contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement then the provisions of those Articles
shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits from the operation of ships or aircraft in
international traffic shall be taxable only in the Contracting State in which
the enterprise is resident.
2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from
the participation in a pool, a joint business or an international operating
agency.
|
Article 9 |
1. Where:
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management control or capital of an enterprise of the other
Contracting State; or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises then any profits, which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State and taxed accordingly profits on which an enterprise
of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and
the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise
of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises
had been those which would have been made between independent enterprises, then
that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax
charged therein on those profits. In determining such adjustment due regard
shall be had to the other provisions of this Agreement.
3. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstances referred to in paragraph 1 after the expiry of
the time limits provided in its national laws.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount
of the dividends. The competent authorities of the Contracting States shall by
mutual agreement settle the mode of application of this limitation. The
provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in
respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the sane taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other State independent personal services from a
fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends
are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed
base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14 as the case may
be, shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State that other State may
not impose any tax on the dividends paid by the company, except in so far as
such dividends are paid to a resident of that other State or in so far as the
holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected
with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State,
nor subject the companys undistributed profits to a tax on the companys
undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits
consist wholly or partly of profits or income arising in that other
State.
5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 15
per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
6. The rate of tax in paragraph 2 and in paragraph 6 of this
Article shall not affect the provisions contained in any production sharing
contracts or any other similar contracts relating to oil and gas sector or
other mining sector concluded by the Government of one of the Contracting
States, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any
other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting
State.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 15 per cent of the gross amount of the interest. The competent
authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitation.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government of the other
Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision,
the Central Bank or any financial institution controlled by that Government,
shall be exempt from tax in first-mentioned State.
4. For the purposes of paragraph 3, the terms "the Central
Bank" and "financial institution controlled by that Government"
include:
(i) the Central Bank of each of the Contracting States;
(ii) such other financial institution, the capital of which is wholly
owned by the Government of each of the Contracting States as may be agreed upon
from time to time between the competent authorities of the Contracting
States.
5. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage,
and whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and
in particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the
taxation law of the State in which the income arises, including interest on
deferred payment sales.
6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, and the debt-claim
in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such
permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred
to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of
Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.
7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base in connection with which indebtedness
on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such
permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to
arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
8. Where by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial
owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall
apply only to the last-mentioned amount. In such case, the, excess part of the
payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State,
due regard being had to the other provisions of this Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not
exceed 15 per cent of the gross amount of the royalties. The competent
authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode
of application of this limitation.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or
nomenclature to the extent to which they are made as consideration for:
(a) the use of, or the right to use, any copyright, patent, design
or model, plan, secret formula or
process, trademark or other like property or right; or
(b) the use of, or the right to use, any industrial, commercial or
scientific equipment; or
(c) the supply of scientific, technical, industrial or commercial
knowledge or information; or
(d) the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to
enjoyment of any such property or right as is mentioned in subparagraph (a),
any such equipment as is mentioned in sub-paragraph (b) or any such knowledge
or information as is mentioned in sub-paragraph (c); or
(e) the use of, or the right to use:
(i) motion picture films; or
(ii) films or video for use in connection with
television; or
(iii) tapes for use in connection with radio
broadcasting; or
(f) total or partial forbearance in respect of the use of supply or
any property or right referred to in this paragraph.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or
with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7.
In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be,
shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State; where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the
liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by
such permanent establishment or fixed base then such royalties shall be deemed
to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
6. Where by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of a movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
service, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such aircraft shall be taxable only in
that State.
4. Gains from the alienation of shares of the capital stock of a
company the property of which consists directly or indirectly principally of
immovable property situated in a Contracting State may be taxed in that State.
5. Gains from the alienation of shares other than those mentioned
in paragraph 4 representing a participation of 25 per cent in a company which
is a resident of a Contracting State may be taxed in that State.
6. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the preceding paragraphs may be taxed in the Contracting State
where the income arises.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State except in the following circumstances; when such
income may also be taxed in the other Contracting State:
(a) if he has a fixed base regularly available to him in the other
Contracting State for the purpose of performing his activities; in that case,
only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed
in that other Contracting State;
(b) if his stay in the other Contracting State is for a period or
periods amounting to or exceeding in the aggregate 90 days in any twelve-month
period; in that case, only as so much of the income as is derived from his
activities performed in that other State may be taxed in that other
State.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers,
dentists, architects, and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries
wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting
State in respect of employment shall be taxable only in that State unless the
employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so
exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other
State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if:
(a) the recipient is present in the other State for a period or
periods not exceeding in the aggregate 90 days in any twelve-month period; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is
not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or
fixed base which the employer has in the other State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similar organ of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Salaries, wages and other similar remuneration derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as an official in a top-level
managerial position of a company which is a resident of the other Contracting
State may be taxed in that other State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer such as a
theatre, motion picture, radio or television artist or a musician or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the
entertainer or athlete himself but to another person, that income may,
notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the
Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are
exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from
tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit
to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of
the Contracting States, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraphs 2 of Article 19, any
pension or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from a source in the other Contracting State in
consideration of past employment or services in that other Contracting State
and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that
other State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times, during life or during a specified or
ascertainable period of time, under an obligation to make the payments in
return for adequate and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. Remuneration other than a pension paid by, or out of funds
erected by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority
thereof to an individual in respect of services rendered to that State or
subdivision or authority shall be taxable only in that State.
2. However, such remuneration shall be taxable only in the other
Contracting State if the services are rendered in that other State, and the
individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State solely for the purpose
of rendering the services.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a
local authority thereof.
|
Article 20 |
A resident of one of the
Contracting States who is temporarily present in the other Contracting State
solely:
(a) as a student at a university, college or school in the latter
Contracting State;
(b) as a business or technical apprentice; or
(c) as the recipient of a grant, allowance, or award for the primary
purpose of study or research from a religious, charitable, scientific or
educational organisation,
shall not be taxed in the other
Contracting State in respect of a scholarship grant.
The same shall apply to any
amount representing remuneration for services rendered in that other State,
provided that such services are in connection with his studies or training or
are necessary for the purpose of his maintenance.
|
Article 21 |
1. [A] resident of one of the Contracting States who, at the
invitation of a university, college or other establishment for higher education
or scientific research in the other Contracting State, visits that other State
solely for the purpose of teaching or scientific research at such institution
for a period not exceeding two years shall not be taxed in that other State on
his remuneration for such teaching or research, provided that such remuneration
is derived by him from outside that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to remuneration
derived in respect of research undertaken not in the public interest but
primarily for the private benefit of a specific person or persons.
|
Article 22 |
1. Subject to the provisions of paragraph 2, items of income of a
resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the
foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.
2. However, if such income is derived by a resident of a
Contracting State from sources in the other Contracting State, such income may
also be taxed in the State in which it arises, and according to the laws of
that State.
CHAPTER
IV
METHODS FOR PREVENTION OF DOUBLE TAXATION
|
Article 23 |
1. In Indonesia double taxation shall be eliminated as follows:
Where
a resident of Indonesia derives income from the Arab Republic of Egypt in
accordance with the provisions of this Agreement, the amount of Egyptian tax
payable in respect of the income shall be allowed as a credit against the
Indonesia tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall
not exceed the part of the Indonesian tax which is appropriate to such income.
2. In Egypt double taxation shall be eliminated as follows:
3. (a) Where a resident
of Egypt derives income which, in accordance with the provisions of this
Agreement may be taxed in Indonesia, Egypt shall allow as a deduction from the
tax on the income of that resident an amount equal to the income tax paid in
Indonesia. Such deduction shall not, however, exceed that part of the income
tax as computed before the deduction is given, which is attributable to the
income which may be taxed in Indonesia.
(b) Where, in accordance with any provision of
the Agreement, income derived by a resident of Egypt is exempt from tax in Egypt,
Egypt may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining
income of such resident, take into account the exempted income.
CHAPTER
V
SPECIAL PROVISIONS
|
Article 24 |
1. The nationals of a Contracting State shall not be subjected in
the other Contracting State to any taxation or any requirement connected
therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected
requirements to which nationals of that other State in the same circumstances
are or may be subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities.
3. (a) Nothing in this
Article shall be construed as obliging a Contracting State to grant to
residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and
reductions for taxation purposes on account of civil status or family
responsibilities which it grants to its own residents.
(b) Except where the provisions of paragraph 1
of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply,
interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the
purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible
under the same conditions as if they had been paid to a resident of the
first-mentioned State
4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
5. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within two years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
5. A Contracting State shall not, after the expiry of the time
limits provided in its national laws and, in any case, after five years from
the end of the taxable period in which the income connected has accrued,
increase the tax base of a resident of either of the Contracting States. This
paragraph shall not apply in the case of fraud, wilful default or
neglect.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the other Contracting State shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the other Contracting State
concerning taxes covered by the Agreement, in so far as the taxation thereunder
is not contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or
evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article
1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret
in the same manner as information obtained under the domestic laws of that
State. However, if the information is originally regarded as secret in the
transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the
Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such
purposes but may disclose the information in public court proceedings or in
judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at variance with the laws
and administrative practice of that or of the other Contracting State;
(b) to supply information which is not obtainable under the laws or
in the normal course of the administration of that or of the other Contracting
State;
(c) to apply [sic] information which would disclose any trade,
business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or
information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre
public).
|
Article 27 |
The provisions of this Agreement
shall not be construed to restrict in any manner any exclusion, exemption,
deduction, credit, or other allowance now or hereafter accorded:
(a) by the laws of a Contracting State in the determination of the
tax imposed by that State;
(b) by any other special arrangement on taxation in connection with
the economic or technical cooperation between the Contracting States.
|
Article 28 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 29 |
1. Each of the Contracting States shall endeavour to collect on
behalf of the other Contracting State such taxes imposed by that other
Contracting State as will ensure that any exemption or reduced rate of tax
granted under this Agreement by that other Contracting State shall not be
enjoyed by persons not entitled to such benefits. The competent authorities of
the Contracting States may consult together for the purpose of giving effect to
this Article.
2. In no case shall this Article be construed so as to impose
upon a Contracting State the obligation to carry out administrative measure at
variance with the regulations and practices of either Contracting State or
which would be contrary to the first-mentioned Contracting States sovereignty,
security or public policy.
CHAPTER
VI
FINAL PROVISIONS
|
Article 30 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the
dates on which the respective Governments may notify each other in writing that
the formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall have effect:
(a) in respect of tax withheld at the source, to income derived on
or after 1 January in the year next following that in which the Agreement
enters into force; and
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning
on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement
enters into force.
|
Article 31 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice
of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year
following after the period of years from the year in which the Agreement enters
into force.
In such case, the Agreement shall
cease to have effect:
(a) in respect of tax withheld at source, to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given; and
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning
on or after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given.
In witness whereof the
undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.
Done in triplicate at Cairo this
13th day of May 1998, in the Indonesian, Arabic, and English languages, all
three texts being equally authentic. In case there is any divergence of
interpretation, the English text shall prevail.
|
For the Government of the Republic of Indonesia sgd ALI ALATAS MINISTER FOR FOREIGN AFFAIRS |
For the Government of the Arab Republic of Egypt sgd AMRE MOUSA MINISTER OF FOREIGN AFFAIRS |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
BAB I
RUANG LINGKUP PERSETUJUAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada
Persetujuan, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya tanpa
memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau
unsur-unsur penghasilan termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dan
pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak-pajak atas upah dan
gaji.
3. Persetujuan ini berlaku bagi pajak-pajak
yang ada sekarang, khususnya pajak-pajak yang berlaku sekarang terhadap mana
Persetujuan ini berlaku, adalah :
(a) sepanjang
mengenai Republik Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Indonesia")
(b) sepanjang
mengenai Republik Arab Mesir :
(i) pajak
atas penghasilan yang diterima dari harta tak bergerak (meliputi pajak atas
tanah dan pajak atas bangunan),
(ii) pajak
atas penghasilan orang pribadi,
(iii) pajak
atas laba usaha perusahaan,
(iv) bea
untuk pengembangan sumber-sumber keuangan negara,
(v) pajak-pajak
tambahan yang dipungut sebesar suatu prosentase dari pajak yang disebutkan di
atas.
(selanjutnya disebut "pajak Mesir")
4. Persetujuan ini akan berlaku pula
terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama, yang dikenakan
setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau
sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan saling memberitahukan satu
sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan masing-masing.
BAB II
PENGERTIAN-PENGERTIAN
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) (i) istilah "Indonesia" meliputi
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam undang- undang dan
wilayah lautan dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atau yuridiksi
sehubungan dengan hukum internasional;
(ii) istilah
"Mesir" meliputi Republik Arab Mesir dan jika digunakan dalam
geografis, istilah "Mesir" meliputi :
(a) wilayah
teritorial dan wilayah lautan; dan
(b) dasar
laut dan lapisan dibawahnya dalam wilayah lautan yang berbatasan dengan pantai,
tetapi di luar laut teritorial yang merupakan hak-hak kedaulatan Mesir, yang
menurut perundang-undangannya dan hukum internasional sehubungan dengan
eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber alam di area tersebut, tetapi hanya
untuk dipergunakan bagi orang, kekayaan atau kegiatan yang menurut Persetujuan
ini diterapkan sehubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
(b) istilah
"Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada
Persetujuan" berarti Indonesia atau Mesir, tergantung dari hubungan
kalimatnya;
(c) istilah
"orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan
dari orang-orang dan/badan-badan;
(d) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum
yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(e) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah
"pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Mesir sesuai hubungan
kalimatnya;
(g) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(h) istliah
"pejabat yang berwenang" berarti :
(i) dalam
hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam
hal Mesir, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(i) istilah
"warga negara" berarti :
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka memperoleh
berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak
dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan berarti setiap orang dan
badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di
Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan dan
manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia
baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di
kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terdapat
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara
dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika
ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu
Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menurut
kebiasaan berdiam;
(c) jika ia
mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau
sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga
negara;
(d) jika ia menjadi
warga negara dari kedua Negara atau sama sekali tidak menjadi warga negara dari
salah satu negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara
pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan
bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia adalah warganegara.
(b) jika ia bukan
warganegara dari dua Negara pihak pada Persetujuan ia dianggap sebagi penduduk
Negara dimana tempat manajemen efektifnya berada.
4. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1 suatu badan selain orang pribadi atau suatu perusahaan menjadi penduduk
kedua Negara pihak pada Persetujuan, pejabat-pejabat yangberwenang dari Negara
pihak pada Persetujuan akan menyelesaian melalui persetujuan bersama dan
menentukan cara penerapan Persetujuan terhadap orang dan badan tersebut.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah bentuk usaha tetap berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau
sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang
atau tempat penyimpanan barang yang digunakan sebagai tempat penjualan;
(g) suatu lokasi
pertanian atau perkebunan;
(h) suatu lokasi
tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat
eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, anjungan untuk pengeboran atau
kapal yang dugunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi :
(a) suatu lokasi
pembuatan bangunan atau proyek konstruksi atau kegiatan-kegiatan pengawasan
yang berhubungan dengan itu, tetapi hanya jika pembuatan bangunan, proyek atau
kegiatan-kegiatan itu berlangsung Negara pihak pada Persetujuan untuk masa
lebih dari 6 bulan;
(b) suatu proyek
perakitan atau instalasi yang berlangsung untuk masa lebih dari 4 bulan;
(c) pemberian jasa,
termasuk jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau personil
lainnya yang ditunjuk oleh perusahaan untuk tujuan itu, tetapi hanya sepanjang
kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang ada
kaitannya) dalam suatu negara selama masa atau masa-masa yang lebih dari tiga
bulan di dalam jangka waktu 12 bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak
meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pemilikan suatu
persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata
dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pemilikan suatu
persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata
dengan maksud diolah oleh perusahaan lain;
(d) pemilikan suatu
tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau
barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;
(e) pemilikan suatu
tempat tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegitan lainnya yang
bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat
(e), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat
persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2 di atas, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas
nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang
disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan
tersebut, jika ia:
a. mempunyai dan
biasa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama
perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur
dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat
tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat
tersebut;
b. tidak
mempunyai wewenang seperti itu, tetapi memproduksi atau memproses di Negara
tersebut barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
ini, suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang
menyangkut reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan apabila perusahaaan tersebut memungut premi di
wilayah negara lain tersebut atau mengasuransikan resiko yang terletak di
negara itu melalui seorang pegawai atau perwakilan yang bukan merupakan agen
yang bertindak bebas seperti dimaksud pada ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar,
komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau
badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun
demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya
dilakukan untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan
dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang
berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat
bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang
lainnya.
BAB III
PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang
berada di Negara pihak Iainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak"
mempunyai arti sesuai dengan undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dimana
harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang
menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan daIam usaha pertanian
dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum
umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak
serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tidak tetap sebagai balas jasa
untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber
dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara
tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung,
penyewaan atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 akan berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak
suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan
dalam menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika
perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan
usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan
pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a)
bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya
atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan
yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha
lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya
dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap
yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap
itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk
usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak
bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan
yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan sepenuhnya bebas dengan
perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lainnya. Namun demikian tidak
diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya berupa royalti, biaya-biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya
karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa
khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau kecuali dalam hal usaha
perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap.
Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah
jumlah-jumlah yang dibayarkan oleh bentuk usaha kepada kantor pusatnya atau
Kantor-kantor lain milik Kantor Pusatnya (selain dari penggantian biaya yang
benar-benar dikeluarkan) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau
kantor-kantor lain milik kantor pusatnya berupa royalti, biaya-biaya atau
pembayaran-pembayaran lain yang serupa karena penggunaan paten atau hak-hak
lainnya atau berupa komisi untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk
manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang
dipinjamkan kepada kantor pusat atau kantor-kantor lainnya.
4. Suatu bentuk usaha tetap yang semata-mata
melakukan pembelian barang-barang atau barang-barang dagangan untuk kepetingan
perusahaannya, dianggap tidak memperoleh laba dari kegiatan tersebut.
5. Sepanjang merupakan kebiasaan diNegara
pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal
dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas
seluruh laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, maka ketentuan ayat 2
tidak akan menghalangi Negara pihakpada Persetujuan untuk menentukan besarnya
laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional
tersebut seperti lazim digunakan, namun cara pembagian secara proporsional
tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan disesuaikan dengan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal ini.
6. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan
penyimpangan.
7. Jika dalam jumlah laba termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain
dalam hal Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian
kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya
akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan
tersebut berkedudukan.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula
terhadap laba dari penyertaan dalam suatu hubungan perusahaan suatu usaha
bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila :
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, baik secara langsung
maupun tidak langsung turut serta dalam, manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau
badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan
dalam suatu kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan
dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang
menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama
sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh
salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya
karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan
itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan
dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.
3. Negara pihak pada Persetujuan tidak akan
melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila
batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah
dilampaui.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Namun demikian dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen
dari jumlah bruto dividen. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak
pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini melalui
persetujuan bersama. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi
pengenaan pajak atas laba perseroan yang membagikan darimana pembayaran dividen
dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak
lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang yang berhak atas pembagian
laba maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang dikenakan perlakuan
pajak yang sama sebagai penghasilan dari saham-saham oleh Undang-undang
perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada
disana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai
hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentua-ketentuan Pasal
7 atau Pasal 14, tergantung pada masalahnya.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara pihak pada Persetujuan lainnya
tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan
oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di
Negara lainnya pada persetujuan atau apabila penguasaan penguasaan saham-saham
yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara lain tersebut, juga
tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun
dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri
seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara
lain tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, maka kentungan bentuk usaha tetap tersebut dapat
dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya,
namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah
keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya
atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
7. Tarif-tarif pada ayat 2 dan ayat 6 Pasal
itu tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi
hasil atau kontrak lainnya yang serupa mengenai sektor minyak dan gas bumi,
atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Negara pihak
pada Persetujuan, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik
negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya
pada Persetujuan.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima
bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto bunga.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan
menetapkan cara pembatasan melalui persetujuan bersama.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima
oleh Pemerintah Negara dari pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah
daerahnya, bagian ketatanegaraannya, Bank Sentral atau lembaga keuangan yang
dikuasai oleh Pemerintah, yang akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang
disebut pertama.
4. Untuk keperluan-keperluan ayat 3, istilah
"Bank Sentral" dan "Lembaga Keuangan" yang dikuasai
Pemerintah termasuk :
(i) Bank Sental di
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) Lembaga
keuangan lainnya, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dari
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang telah disetujui dari waktu ke
waktu antara pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan.
5. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat
perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang,
termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau
surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan
dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan
undang-undang perpajakan dari negara-negara dimana penghasilan itu berasal,
termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan di muka .
6. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi, berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, dan tagihan hutang yang menghasilkan
bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau
tempat tetap tersebut, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha yang disebutkan
sebelumnya pada ayat 1 huruf c dari Pasal 7. Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung
pada masalahnya.
7. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, bagian dari ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau penduduk
Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga
itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan
dimana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap dan tempat usaha
tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada
Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
8. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati
bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti semacam itu
tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
ruyalti itu tersebut berasal, dan sesuai dengan Undang-undang Negara tersebut,
tetapi apabila penerimaannya adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu,
maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 15% dari jumlah bruto royalti
tersebut. Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan
menetapkan cara pembatasan melalui persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" sebagaimana
digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara periodik
atau tidak, dan dengan bentuk apapun atau nama, atau nomenklatur yang mencakup
imbalan untuk :
(a) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta, hak paten, pola atau model,
rencana rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun harta
kekayaan atau hak lainnya; atau
(b) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau
ilmu pengetahuan; atau
(c) penyediaan
pengetahuan atau tehnik atau industri atau pengetahuan dibidang perdagangan
atau informasi; atau
(d) penyediaan
bantuan yang merupakan bagian dari atau sebagai tambahan untuk menggunakan
suatu harta atau hak sebagaimana disebutkan pada sub paragraf (a), suatu
peralatan sebaaimana pada sub paragraph (b) atas suatu pengetahuan atas
informasi sebagaimana disebutkan pada sub paragraph c; atau
(e) penggunaan,
atau hak untuk menggunakan :
(i) film-film
atau gambar hidup, atau
(ii) film-film
atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau
(iii) pita
yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau
(f) pengalihan
sebagian atau seluruhnya atas hak menggunakan, atau penyediaan harta lainnya
atau hak lain sebagaimana diatur oleh ayat ini.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu
melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang
menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha yang
disebutkan sebelumnya pada ayat 1huruf c dari pasal 7. dalam hal demikian
ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku, tergantung masalahnya.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan, apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri,
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerah atau penduduk dari Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti
itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada
Persetujuan atau bukan, memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti
timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan
itu melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dan pemilik
hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam
Pasal ini hanya terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti
disebutkan dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan
pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap
itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan), atau tempat usaha tetap,
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat
udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang
menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan
saham-saham sutu perusahaan yang hartanya termasuk harta tak gerak yang berada
di Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan tersebut.
5. Keuntungan dari pemindahtanganan
saham-saham selain yang dimaksud pada ayat 4 yang menunjukan kepemilikan sebesar
25 persen dari perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara tersebut.
6. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan
pajak di Negara dimana penghasilan tersebut berasal.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
dalam keadaan-keadaan yang berikut, dimana penghasilan tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan:
(a) jika dia
biasanya memiliki tempat usaha tetap pada negara pihak lain pada persetujuan
dalam rangka melakukan aktivitasnya, dalam hal ini, hanya sebanyak penghasilan
yang berhubungan dengan tempat usaha tetap tersebut tersebut dapat dikenakan
pejak di Negara pihak pada Persetujuan;
(b) jika ia tinggal
di Negara pihak lain pada Persetujuan selama periode atau melebihi 90 hari
dalam waktu dua belas bulan, dalam hal ini hanya penghasilan yang dihasilkan
dari aktivitas yang dilakukan pada Negara pihak pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Istilah jasa-jasa profesional terutama
meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian,
pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara bebas, demikian juga pekerjaan-pekerjaan
bebas yang dilakukan oleh ahli tehnik, ahli mesin, ahli hukum, dokter gigi,
arsitek dan para akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, dan 19 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam
hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara Pihak pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka
imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila
:
(a) Penerima
imbalan berada di Negara lainnya dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya
tidak melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan; dan
(b) Imbalan itu
dibayarkan oleh atau, atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk
Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) Imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki
oleh pemberi kerja itu di Negara pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang
dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas Internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Penghasilan-penghasilan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan
atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak
lainnya tersebut.
2. Gaji, upah dan balas jasa lainnya yang
serupa yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam
keudukannya sebagai seorang manajer tingkat atas dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan
pajak di Negara lain tersebut.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio atau televisi
atau pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka
yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak
di Negara lain tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut
diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan
lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana
kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2 penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam
ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara
kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak
pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara
tersebut sepenuhnya atau sebagian besar di biayai oleh salah satu Negara pihak
pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerahnya atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.
|
Pasal 18 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 2 dari Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan
kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimasa
lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di
atas dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Istilah tunjangan hari tua berarti suatu
jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu, selama hidup
atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena
adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang
memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
|
Pasal 19 |
1. Imbalan, selain dari pensiun, yang
dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya atau
bagian ketatanegaraannya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah
daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu;
2. Namun demikian, imbalan tersebut hanya
akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa
tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah
penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan
warganegara dari Negara itu; atau
(ii) tidak menjadi
penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 15, 16
dan 18 berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan
sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Seseorang yang
merupakan penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan yang berada di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya untuk sementara semata-mata :
(a) sebagai siswa pada universitas, institut,
atau sekolah di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut terakhir;
(b) sebagai seorang pengusaha atau pemagang
tehnik, atau;
(c) sebagai penerima hibah, bantuan, atau
penghargaan khususnya sehubungan dengan tugas belajar atau penelitian dari
sebuah organisasi keagamaan, amal, pengetahuan atau pendidikan, tidak akan
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan
pemberian bea siswa.
Hal yang sama
diterapkan juga terhadap sejumlah imbalan untuk jas-jasa yang diberikan di
Negara lain, dengan ketentuan bahwa jasa-jasa tersebut sehubungan dengan tugas
belajar atau pelatihannya atau diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya.
|
Pasal 21 |
1. Penduduk dari salah satu Negara pihak
pada Persetujuan yang, atas undangan dari universitas, lembaga pendidikan,
lembaga-lembaga lain untuk keperluan program pendidikan yang lebih tinggi atau
peneliti ilmiah di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, mengunjungi negara
lain untuk tujuan mengajar, penelitian ilmiah di lembaga dimaksud untuk masa
tidak lebih dari dua tahun berturut-turut akan dibebaskan dari pengenaan pajak
di Negara lain tersebut atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, asalkan
pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan
itu.
2. Ketentuan-ketentuan dalamayat 1 tidak
berlaku terhadap pembayaran-pembayaran yang diterima sehubungan dengan
pekerjaan-pekerjaan penelitian yang tidak digunakan untuk kepentingan umum tetapi
untuk keperluan pribadi atau untuk perorangan.
|
Pasal 22 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 2, bagian-bagian penghasilan dari penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan, darimanapun asalnya yang tidak disebut di pasal-pasal terdahulu
dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan tersebut.
2. Namun demikian, jika suatu penghasilan
diterima oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang bersumber
dari Negara pihak lainya pada Persetujuan, penghasilan tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara dimana penghasilan tersebut dihasilkan, dan
tergantung kepada perundang-undangan pada Negara tersebut.
BAB IV
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
|
Pasal 23 |
1. Pajak Berganda untuk penduduk Indonesia
akan dicegah dengan cara sebagai berikut :
Apabila seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan Republik Arab Mesir
sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan ini, jumlah pajak yang terutang di
Mesir berkenaan dengan penghasilan tersebut, dapat dikreditkan terhadap jpajak
di Indonesia yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit itu
tidak boleh melebihi jumah pajak di Indonesia atas penghasilan yang memadai
untuk penghasilan tersebut.
2. Pajak Berganda untuk penduduk Mesir akan
dicegah dengan cara sebagai berikut :
a. Apabila
seorang penduduk Mesir memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dlam persetujuan ini, dikenakan pajak di Indonesia, Mesir akan memberikan
kredit pajak atas pajak yang dibayar di Indonesia. Namun demikian kredit
pajaktersebut tidak boleh melebihi bagian pajak atas penghsilan diperhitungkan
sebelum pengurangan diberikan terhadap penghasilan yang dikenakan pajak di
Indonesia.
b. Apabila,
sehubungan dengan ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini, penghasilan yang
diperoleh penduduk Mesir dibebaskan pajak Mesir, meskipun demikian Mesir dalam
menghitung pajak dari penghasilan lainnya yang diterima penduduk tersebut,
memperhitungkan jumlah penghasilan yang dibebaskan.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
|
Pasal 24 |
1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
dalam keadaan yang sama di Negara pihak lainnya itu.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
Pihak lainnya itu.
3. (a) Ketentuan
ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada
Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan
pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status
sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya
sendiri.
(b) Kecuali dimana
ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 8 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga,
royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari
Negara pihak pada Persetujuan dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak
atas perusahaan semacam itu akan dapat dikurangkan di bawah kondisi yang sama
apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.
4. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagaian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai
baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan
dengan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih
memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban di maksud yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang
serupa di Negara yang disebut pertama.
5. Dalam Pasal ini istilah pajak adalah
pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang yang merupakan penduduk
satu pada persetujuan menilai tindakan pihak yang berwenang dari kedua Negara
pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam persetujuan ini,
maka dia, terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh Undang-undang
Perpajakan Negara-negara tersebut, maka ia dapat menyerahkan masalahnya kepada
pejabat-pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan dimana orang tersebut
merupakan penduduk atau jika masalah timbul karena Pasal 24 ayat 1 ke Negara
dalam waktu dua tahun sejak diterimanya pemberitahuan pertama mengenai tindakan
yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha
menyelesaikan, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia
tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan, akan berusaha
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dengan maksud untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat akan berusaha untuk menyelesaikan melalui
suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul
dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga
berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak
di atur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan satu sama lain untuk mencapai
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat
yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedur-prosedur,
syarat-syarat, cara-cara dan tehnik-tehik yang sesuai untuk merealisir prosedur
persetujuan bersama yang diatur dalam Pasal ini.
5. Setelah melewati batas waktu yang
ditentukan dalam perundang-undangan nasionalnya, dalam hal ini, setelah lima
tahun dari akhir periode pajak dimana penghasilan tersebut diperoleh, Negaa
pihak pada Persetujuan. Ayat ini tidak akan diterapkan dalam hal penggelapan,
kesengajaan tidak memenuhi kewajiban atau kelalaian.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang
pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak
bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya
penggelapan atau penyelundupan pajak. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh
ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila
informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara
tersebut. Namun demikian, jika informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat
diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan
dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan
pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, dan dalam memutuskan
keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi
itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan
informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan
pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan dan
praktek administrasi yang berlaku di Negara pihak itu atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan setiap rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau cara perdagangan atau informasi
lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre
public).
|
Pasal 27 |
Ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai membatasi suatu
pengecualian, pembebasan, potongan, pengurangan atau kelonggaran yang diberikan
sekarang atau dimana yang akan datang :
(a) oleh perundang-undangan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dalam penentuan pajak yang dikenakan oleh Negara
itu;atau
(b) oleh suatu pengaturan khusus lainnya
mengenai perpajakan sehubungan dengan kerjasama ekonomi atau tehnik atara
Negara pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 28 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewah dibidang fiskal dari wakil-wakil diplomatik
dan pejabat-pejabat konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu Persetujuan
khusus.
|
Pasal 29 |
1. Masing-masing Negara pihak pada
Persetujuan akan berupaya untuk memungut pajak atas nama Negara pihak lain pada
Persetujuan, terhadap pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara lain tersebut,
sehingga memastikan bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarif pajak yang
diberikan atas dasar Persetujuan ini oleh Negara pihak lain pada Persetujuan
tidak akan dapat dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atas
kemudahan-kemudahan tersebut. Pihak yang berwenang dari Negara pihak pada
Persetujuan dapat berkonsultasi bersama demi tercapainya tujuan Pasal ini.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan
Pasal ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan administrasi yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan
praktek administrasi yang berlaku di Negara pihak itu atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau yang bertentangan dengan kedaulatan, keamanan
atau kebijakan umum pada pihak pada disebutkan pertama.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
|
Pasal 30 |
1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari
berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu
secara tertulis bahwa formalitas yang diperlukan di masing-masing Negara telah
dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku :
(a) mengenai pajak
yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya
Persetujuan ini;
(b) mengenai pajak
lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan
ini.
|
Pasal 31 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan
pemberitahuan tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni
setiap tahun kalender berikutnya sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan yang diterima setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya
setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak lainnya, untuk
tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim
berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI para
penandatangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh Pemerintah
mereka yang bersangkutan, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
tiga di CAIRO pada tanggal 13 Mei 1998 dalam bahasa Indonesia, Arab dan
Inggris, ketiga naskah tersebut berkekuatan sama, kecuali dalam hal terdapat
keragu-raguan yang belaku adalah naskah bahasa Inggris.
|
Untuk Pemerintah Republik Indonesia: ttd. ALI ALATAS MENTERI LUAR NEGERI |
Untuk Pemerintah Republik Arab Mesir ttd. AMRE MOUSSA MENTERI LUAR NEGERI |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam