AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SUDAN
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of the Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on
behalf of each Contracting State or of its political subdivisions or local
authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed
on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply
are:
(a) in Indonesia:
the
income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law Number 7
of 1983 as amended);
(hereinafter
referred to as "Indonesian tax");
(b) in the Republic of Sudan:
(i) the income tax;
(ii) the capital gains tax;
(hereinafter
referred to as "Sudan tax").
4. The Agreement shall apply also to any identical or
substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of
the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent
authorities of the Contracting States shall notify each other of any
substantial changes which have been made in their respective taxation
laws.
|
Article 3 |
1. For the purposes of this Agreement, unless the context
otherwise requires;
(a) (i) the
term "Indonesia" means the territory of the Republic of Indonesia as
defined in its laws;
(ii) the term "Sudan" means the
territory of the Republic of Sudan as defined in its laws;
(b) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(c) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons;
(d) the terms "enterprise of a Contracting
State" and "enterprise of the other Contracting State" mean
respectively an enterprise carried on by a resident of [a] Contracting State
and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(e) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(f) the term "competent authority"
means:
(i) in Indonesia:
the
Minister of Finance or his authorized representative;
(ii) in the case of the Sudan:
the
Minister of Finance or his authorized representative;
(g) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality
of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership and
association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting
State.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting
State any term not defined therein shall, unless the context otherwise
requires, have the meaning which it has under the laws of that State concerning
the taxes to which the Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purpose of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that State,
is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of
management or any other criterion of a similar nature.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent
home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of
the State with which his personal and economic relations are closer (center of
vital interests);
(b) if the State in which he has his center of
vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home
available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the
State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States
or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States
shall settle the question by mutual agreement.
3. Where, by reason of paragraph 1 a person other than an individual
is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the
States, then it shall be deemed to be a resident of the State in which its
place of effective management is situated.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise of a Contracting State in wholly or partly carried on in the
other Contracting State.
2. The term "permanent establishment" includes
especially :
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a warehouse or premises used as sales
outlet;
(g) a farm or plantation;
(h) a mine, an oil of gas well, a quarry or
other place of extraction or exploration or exploitation of natural resources,
drilling rig or working ship.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly
or installation project or supervisory activities in connection therewith, but
only where such site, project or activities continue for a period of more than
6 months;
(b) the furnishing of services, including
consultancy services by an enterprise through employees or other personnel
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than 3 months within any twelve-month
period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include :
(a) the use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the
enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) the maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of advertising, or for the supply of
information;
(f) the maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character;
(g) the maintenance of a fixed place of
business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs
(a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business
resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6
applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the
other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which
that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has or habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise;
or
(c) manufactures or processes in that State for
the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an
insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to
re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other
Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State
or insures risks situated therein through a person other than an agent of an
independent status to whom paragraph 7 applies.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other State through a broker, general commission
agent or any other agent of an independent status, provided that such persons
are acting in the ordinary course of their business. However, when the
activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of
that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status
within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other State (whether
through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute
either company a permanent establishment of the other.
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources. Ships and aircraft shall not be regarded
as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income
derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable
property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the
income from immovable property of an enterprise and to income from immovable
property used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or
merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent
establishment; or
(c) other business activities carried on in
that other State of the same or similar kind as those effected through that
permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction
shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent
to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the
determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged,
(otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent
establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices,
by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of
patents or other rights, or by way of commission for specific services
performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by
way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of
its other offices.
4. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to
be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the
contrary.
5. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those
Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
|
Article 8 |
1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from
the operation of [a] ship or aircraft in international traffic shall be taxable
only in that Contracting State.
2. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to
profits from the participation in a pool, a joint business or an international
operating agency.
|
Article 9 |
1. Where :
(a) an enterprise of a Contracting State
participates directly or indirectly in the management, control or capital of an
enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a
Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
2. and in either case conditions are made or imposed between the
two enterprises in their commercial or financial relations which differ from
those which would be made between independent enterprises, then any profits
which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises,
but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the
profits of that enterprises and taxed accordingly.
3. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are profits which would have accrued to the
enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment,
due regard shall be had to the other provisions of the Agreement and the
competent authorities of the Contracting States shall, if necessary consult
each other.
4. A Contracting State shall not change the profits of an
enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of
the time limits provided in its tax laws.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other State.
2. However, if the beneficial owner of the dividends is a
resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned
State may not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends actually
distributed.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in
profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to
the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of
which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein,
or performs in that other State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10
per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and
other taxes on income imposed thereon in that other State.
6. The provision of paragraph 5 of this Article shall not affect
the provision contained in any production sharing contract and relating to
[the] oil and gas sector concluded by the Government of Indonesia, its
instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity
thereof with a person who is a resident of the other Contracting States.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State if
such resident is the beneficial owner of the interest.
2. The rate of tax imposed by one of Contracting States on
interest derived from sources within that Contracting State and beneficially
owned by resident of the other Contracting State shall not exceed 15 per cent
of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising
in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting
State including local authorities thereof, a political subdivision, the Central
Bank or any financial institution controlled by that Government, the capital of
which is wholly owned by the Government of the other Contracting State, as may
be agreed upon from time to time between the competent authorities of the
Contracting States, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.
4. The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular, income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under
the taxation law of the States in which the income arises, including interest
on deferred payment sales.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively
connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business
activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the
provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether
he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a
permanent establishment or a fixed base in connection with which the
indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is
borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall
be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed
base is situated.
7. Where by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The rate of tax imposed by one of [the] Contracting States on
royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially
owned by [a] resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per
cent of the gross amount of the royalties described in paragraph 3.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or
nomenclature to the extent to which they are made as consideration for:
(a) the use of, or the right to use, any
copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark
or other like property or right; or
(b) the use of, or the right to use, any
industrial, commercial or scientific equipment; or
(c) the supply of scientific, technical,
industrial or commercial knowledge or information; or
(d) the supply of any assistance that is
ancillary and subsidiary to any such property or right as is mentioned in
sub-paragraph (a), any such equipment as is mentioned in sub-paragraph (b) or
any such knowledge or information as is mentioned in sub-paragraph (c); or
(e) the use of, or the right to use:
(i) motion picture films; or
(ii) films or video for use in connection with
television; or
(iii) tapes for use in connection with radio
broadcasting; or
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or
with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7.
In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be,
shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State.
Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a
Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment
or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was
incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed
base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the
permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the
laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of
this Agreement.
|
Article 13 |
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the
alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the
alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable
property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable
only in that State.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the
Contracting State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect
of professional services or other activities of an independent character shall
be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to
him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities
or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the
aggregate 90 days within any twelve-month period. If he has such a fixed base
or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income
may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to
that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period
or periods.
2. The term "professional services" includes especially
independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities
as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers,
dentists, architects, and accountants.
|
Article 15 |
3. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20,
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
4. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State, if:
(a) the recipient is present in that other
State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within
any twelve-month period; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of that other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
5. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or
aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting
State shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
1. Directors fees and other similar payments derived by a
resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of
directors or any other similar organ of a company which is a resident of the
other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies
derived from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of
a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions
of Article 15.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such exercised in the other
Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an
entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer
or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the
provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which
the activities of the entertainer or athlete are exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income
derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural
agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from
tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit
to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of
the Contracting States, a local authority or public institution thereof.
|
Article 18 |
1. Subject to the provisions of paragraphs 2 of Article 19, any
pensions or other similar remuneration paid to a resident of one of the
Contracting States from a source in the other Contracting State in
consideration of past employment or services in that other Contracting State
and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that
other State.
2. The term "annuity" means a stated sum payable
periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable
period of time under an obligation to make the payments in return for adequate
and full consideration in money or moneys worth.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State, or a political subdivision,
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that state; or
(ii) did not become a resident of that State
solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other State.
3. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to
remunerations and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a
local authority thereof.
|
Article 20 |
An individual who is immediately
before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State
and who, at the invitation of the Government of the first-mentioned Contracting
State or of a University, college, school, museum or other cultural institution
in that first-mentioned Contracting State or under an official programme of
cultural exchange, is present in that Contracting State for a period not
exceeding two consecutive years solely for the purpose of teaching, giving
lectures or carrying out research at such institution shall be exempt from tax
in that Contracting State on his remuneration for such activity.
|
Article 21 |
1. Payments which a student or business trainee who is or was
immediately before visiting a Contracting State a resident of the other
Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State
solely for the purpose of his education or training received for the purpose of
his maintenance, education or training shall not be taxed in that Contracting
State, provided that such payments arise from sources outside that Contracting
State.
2. In respect of grants, scholarships, and remuneration from
employment not covered by paragraph 1, a student or business trainee described
in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during such education or
training to the same exemption, reliefs or reductions in respect of taxes
available to residents of the Contracting State which he is visiting.
|
Article 22 |
Items of income of a resident of
a Contracting State, wherever arising, not dealt with on the foregoing Articles
of this Agreement, other than income in the form of lotteries [or] prizes shall
be taxable in that State.
|
Article 23 |
Where a resident of a Contracting
State derives income from the other Contracting State, the amount of tax on
that income payable in that other Contracting State in accordance with the
provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in the
first-mentioned Contracting State imposed on that resident. The amount of
credit, however, shall not exceed the amount of the tax on the first-mentioned
Contracting State on that income computed in accordance with its taxation laws
and regulations.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to
which nationals of that other State in the same circumstances are or may be
subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises
of that other State carrying on the same activities. This provision shall not
be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other
Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation
purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants
to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the
first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be
subjected.
4. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9,
paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest,
royalty [sic] and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting
State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of
determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the
same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned
State.
5. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within two years
from the first notification of the action resulting in taxation not in
accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through
consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions,
methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure
provided for in this Article.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning
taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not
contrary to this Agreement, in particular for the prevention of fraud or
evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article
1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret
in the same manner as information obtained under the domestic laws of that
State. However, if the information is originally regarded as secret in the
transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities
(including courts and administrative bodies) involved in the assessment or
collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the
determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the
Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for
such purposes but may disclose the information in public court proceedings, or
in judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at
variance with the laws and administrative practice of that or of the other
Contracting State;
(b) to supply information which is not
obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that
or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose
any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade
process, or information, the disclosure of which would be contrary to public
policy (ordre public).
|
Article 27 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
Article 28 |
1. This Agreement shall enter into force on the later of the
dates on which the respective Governments may notify each other in writing that
the formalities constitutionally required in their respective States have been
complied with.
2. This Agreement shall have effect :
(a) in respect of tax withheld at the source to
income derived on or after 1 January in the year next following that in which
the Agreement enters into force; and
(b) in respect of other taxes on income, for
taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that
in which the Agreement enters into force.
|
Article 29 |
This Agreement shall remain in
force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may
terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice
of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year
following after the period of 5 years from the year in which the Agreement
enters into force.
In such case, the Agreement shall
cease to have effect:
(a) in respect of tax withheld at source to income derived on or
after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given;
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning
on or after 1 January in the year next following that in which the notice of
termination is given.
In witness whereof the undersigned,
duly authorized thereto by their respective governments, have signed this
Agreement.
Done in duplicate at Khartoum
this 10th day of February 1998 in the English, Indonesian and Arabic languages.
All texts being equally authentic. In case of any divergent interpretation of
the Indonesian and Arabic text, the English text shall prevail.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA Signed SOEMADI D.M. BROTODININGRAT |
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SUDAN Signed ABDUL GADIR MUHAMMAD AHMED |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
|
Pasal 1 |
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
Pasal 2 |
1. Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan
pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas
penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau
bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak.
3. Persetujuan ini diterapkan terhadap
pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :
(a) di Republik
Indonesia :
pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Indonesia");
(b) di Republik
Sudan :
(i) pajak
atas penghasilan;
(ii) pajak
atas keuntungan pengalihan harta;
(selanjutnya disebut sebagai "pajak
Sudan").
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah
tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan atau sebagai pengganti
dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain
mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan perpajakan mereka.
|
Pasal 3 |
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) (i) Istilah "Indonesia", berarti
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;
(ii) Istilah
"Sudan" berarti wilayah Republik Sudan sebagaimana ditentukan dalam
perundang-undangannya;
(b) istilah
"orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan
dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(c) istilah
"perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk
tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(d) istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing
berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan;
(e) istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah
"pejabat yang berwenang" berarti :
(i) dalam
hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam
hal Sudan, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
(g) istilah
"warganegara" berarti :
(i) setiap
orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap
badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh
berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
pada setiap waktu oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah
yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut
perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 4 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya,
tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.
2. Jika seseorang menurut
ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia hanya akan
dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di
kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara di
mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika
ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu
Negara, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya
berdiam;
(c) jika ia
mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau atau sama sekali tidak
mempunyainya di salah satu Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang
dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya
berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada
persetujuan, maka badan tersebut hanya akan dianggap berkedudukan di Negara
dimana tempat kedudukan manajemen yang efektif berada.
|
Pasal 5 |
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh
atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu tempat
kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang
yang digunakan sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian
atau perkebunan;
(h) suatu tambang,
sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau suatu tempat penggalian atau
eksplorasi atau eksploitasi sumber alam daya alam, tempat atau kapal
pengeboran.
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi :
(a) suatu bangunan
atau proyek konstruksi, perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan yang
ada hubungan dengan proyek tersebut, asalkan kegiatan tersebut berlangsung
lebih dari 6 bulan.
(b) pemberian jasa,
termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, apabila kegiatan-kegiatan tersebut
berlangsung untuk proyek yang sama atau proyek yang ada kaitannya untuk suatu
masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 bulan dalam periode 12 bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak
meliputi :
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan, memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang
atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan
perusahaan;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pemasaran, atau
penyediaan informasi;
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan
lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
(g) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat (a) sampai dengan sub ayat
(f), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat
persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas
sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di Negara pihak pada persetujuan atas
nama perusahaan dari suatu perusahaan Negara pihak lainnya pada persetujuan,
maka perusahaan tersebut harus dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh orang atau badan untuk perusahaan, jika orang atau badan
tersebut :
(a) mempunyai dan
biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak atas nama perusahaan tersebut
kecuali apabila kegiatan-kegiatan yang dilakukan orang atau badan tersebut
terbatas pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 yang apabila dilakukan
melalui tempat usaha tetap tidak akan membuat tempat usaha tetap ini menjadi
bentuk usaha tetap menurut ketentuan-ketentuan ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai
wewenang untuk menutup kontrak, tetapi mempunyai kebiasaan di Negara pihak pada
Persetujuan menyimpan persediaan barang yang dikirimkan atas nama perusahaan
oleh orang atau badan tersebut; atau
(c) membuat atau
mengolah barang yang dimiliki oleh perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan
atau menjual barang tersebut pada perusahaan.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
Pasal ini, suatu perusahaan asuransi selain reasuransi di Negara pihak pada
persetujuan akan dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak
pada persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut menghimpun premi di Negara
pihak pada persetujuan lainnya atau menanggung resiko melalui orang atau badan
selain suatu agen yang bertindak bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
7. Suatu perusahaan tidak akan dianggap
mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya
semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui
makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang
orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Namun demikian, apabila aktivitas dari suatu agen tersebut seluruhnya atau
hampir seluruhnya diperuntukkan atas nama perusahaan, ia akan dianggap sebagai
agen bebas sesuai dengan yang dimaksud ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang
berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha
di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat
bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang
lainnya.
|
Pasal 6 |
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga
benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku
ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak
memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap
atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan
kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal
laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari
penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan
3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu
perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam
menjalankan pekerjaan bebas
|
Pasal 7 |
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan hanya dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan
itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu
bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai
dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara
lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap
tersebut; (b) penjualan barang yang sama dan sejenis dengan barang yang dijual
melalui bentuk usaha tersebut; atau (c) kegiatan usaha lainnya yang dilakukan
di Negara lain yang sama dan sejenis dengan kegiatan usaha yang dilakukan
melalui bentuk usaha tersebut.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah
laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu
perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan
yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan
hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha
tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya
administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap
itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian tidak diperkenankan untuk
dikurangkan pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada
kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari
penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalty, biaya atau
pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan patent atau hak-hak
lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk
manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman
yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak diperhitungkan
sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya (selain penggantian yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalty,
biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan patent atau
hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau
untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas
pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lainnya milik kantor
pusatnya.
4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari
tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
5. Jika dalam jumlah laba tersebut termasuk
bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain
dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan
terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
|
Pasal 8 |
1. Laba yang diperoleh oleh perusahaan dari
Negara pihak pada Persetujuan yang berasal dari pengoperasian kapal-kapal laut
atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula
terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha
bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
|
Pasal 9 |
1. Apabila :
(a) suatu
perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau
badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan
dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang
menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama
sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah
satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya
karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan
itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di negara itu dan
dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di negara pihak lainnya pada
Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh
perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat
yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya
pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang
dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila
dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling
berkonsultasi.
3. Negara pihak pada Persetujuan tidak akan
melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, apabila
batas waktu yang diberikan oleh masing-masing undang-undang pajaknya telah
dilampaui.
|
Pasal 10 |
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, jika penerima dividen
adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto dividen.
3. Istilah "dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak
lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian
laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang
perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan,
dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan
dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana,
atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di
sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut
dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan
undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% dari
jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak
lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
6. Ketentuan-ketentuan dari ayat 5 Pasal ini
tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil
dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa) di sektor minyak
dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah
Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara,
atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan.
|
Pasal 11 |
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Tarip yang dikenakan oleh suatu Negara
pihak pada Persetujuan terhadap bunga yang bersumber dari Negara tersebut dan
merupakan hak dari penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan
melebihi 15 persen dari jumlah bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang berasal disuatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh
Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk Pemerintah daerahnya,
Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah, yang
seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, yang dari waktu ke waktu disetujui diantara pejabat-pejabat
berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Istilah "bunga" yang digunakan
dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang
dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat
perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang,
termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau
surat-surat hutang tersebut termasuk pula penghasilan dari hutang yang dimaksud
undang-undang Negara dimana penghasilan tersebut berasal, termasuk bunga atas
keterlambatan pembayaran.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan
pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada
di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu, atau dengan
(b) kegiatan usaha yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal
demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu
sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian,
apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana
bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap
tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada
Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara
keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan
hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati
bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan
Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 12 |
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Tarip yang dikenakan oleh Negara pihak
pada Persetujuan terhadap royalty yang bersumber dari Negara tersebut dan
merupakan hak dari penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan
melebihi 10% dari jumlah bruto royalty sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.
3. Istilah "Royalti" dalam Pasal
ini berarti setiap jenis pembayaran, baik secara periodik atau tidak, dan dalam
bentuk atau nama apapun yang diterima sebagai imbalan untuk :
(a) penggunaan
atau, hak untuk menggunakan, mengcopy patent, pola atau model, rencana rumus
atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun kekayaan atau hak
lainnya; atau
(b) penggunaan,
atau hak untuk mengunakan alat-alat perlengkapan, industri, perdagangan atau
ilmu pengetahuan; atau
(c) penyediaan
pengetahuan, teknik, industri atau pengetahuan di bidang perdagangan atau
informasi; atau
(d) penyerahan
berbagai bantuan yang merupakan pelengkap atau kekayaan tambahan atau hak
seperti yang disebut pada sub ayat a, setiap perlengkapan seperti dalam sub
ayat b atau setiap pengetahuan atau informasi seperti disebutkan pada sub ayat
c; atau
(e) penggunaan
dari, atau hak untuk menggunakan :
(i) film-film
gambar hidup; atau
(ii) film-film
atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau
(iii) tape
yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2
tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang
merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di
Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang
menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan : (a) bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap itu; atau dengan (b) kegiatan-kegiatan
usaha yang disebutkan sebelumnya pada Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal
demikian tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari
Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarannya adalah Negara itu sendiri,
pemerintah daerahnya atau penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa
memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan,
memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada
Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut
menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti
itu dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara
kedua-duanya dengan orang atau/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan
itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak
seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya
akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah
kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
|
Pasal 13 |
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada
persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu
tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan
pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap
itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap,
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh Perusahaan dari
Suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau
pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta
gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta
lainnya kecuali yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan di Negara mana orang atau badan yang
memindahkan harta itu adalah sebagai penduduk.
|
Pasal 14 |
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional
atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
apabila ia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya
atau ia tinggal di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk suatu masa atau
masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan. Apabila ia mempunyai tempat
tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan selama masa
atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan
pajak di Negara lain itu hanya sepanjang penghasilan tersebut diperoleh dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukannya di Negara tersebut selama masa atau
masa-masa tersebut diatas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional"
terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum,
ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan para akuntan.
|
Pasal 15 |
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 16, 18, 19, dan 20 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam
hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak dinegara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal
demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila
:
(a) penerima
imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan
(b) imbalan itu
dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk
Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan itu
tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki
oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan
di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan, dalam jalur lalu
lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 16 |
1. Imbalan para direktur dan
pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan
atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh
orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungannya dengan
melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 15.
|
Pasal 17 |
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal
14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi
atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya
yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak
di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan
tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh
orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15,
maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam
ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara
kedua Negara pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila
kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah
satu Negara pihak pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau
lembaga-lembaga kemasyarakatan.
|
Pasal 18 |
1. Dalam memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 2 Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam
hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan
tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber penghasilan
hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
2. Istilah "tunjangan hari tua"
berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu-waktu
tertentu selama hidup atau selama suatu periode tertentu atau masa waktu yang
dapat diketahui dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai
imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
|
Pasal 19 |
1. (a) Imbalan,
selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya, hanya dikenakan
pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
imbalan tersebut hanya dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang
tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
i) merupakan
warganegara dari Negara itu; atau
ii) tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan
jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau pemerintah daerahnya hanya
dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian,
pensiun tersebut hanya dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak
lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya.
|
Pasal 20 |
Seseorang yang
merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada
Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan atas
undangan dari pemerintah Negara yang disebut pertama atau Universitas, sekolah,
musium atau institusi kebudayaan di negara tersebut atau dibawah program yang
resmi dari pertukaran kebudayaan, berada di Negara tersebut untuk masa tidak
lebih dari dua tahun berturut-turut semata-mata sebagai pengajar, memberi
kuliah, atau melakukan penelitian pada institusi tersebut akan dikecualikan
dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan atas imbalan untuk kegiatannya.
|
Pasal 21 |
1. Pembayaran-pembayaran kepada seorang
pelajar atau peserta pelatihan yang sebelum mengunjungi Negara pihak pada
Persetujuan adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan
semata-mata untuk kepentingan pendidikannya atau pelatihan, akan dibebaskan
dari pengenaan pajak di Negara tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran
tersebut berasal dari luar Negara tersebut.
2. Sehubungan dengan bantuan-bantuan,
beasiswa dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat
1, seorang pelajar atau peserta pelatihan yang dimaksud dalam ayat 1, selama
pendidikan atau pelatihan berhak atas pembebasan, pengecualian atau pengurang
atas pajak-pajak yang dapat dikenakan pada penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan yang ia kunjungi.
|
Pasal 22 |
Jenis-jenis penghasilan
dari penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dimanapun sumbernya, yang tidak
diatur dalam pasal-pasal pada Persetujuan, selain penghasilan dalam bentuk
lotere, hadiah akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
Pasal 23 |
Bila seorang penduduk
Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya
pada Persetujuan yang menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, jumlah pajak
atas penghasilan tersebut yang dibayarkan di Negara pihak lainnya pada persetujuan
dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang
dikenakan terhadap penduduk itu. Namun demikian, jumlah kredit itu tidak boleh
melebihi bagian pajak di Negara pihak pada Persetujuan atas penghasilan
tersebut yang dihitung sesuai dengan Undang-undang dan peraturan perpajakannya.
|
Pasal 24 |
1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya
dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas
perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara
pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan
dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status
sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya
sendiri.
3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik
langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan
dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih
memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang
dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang
serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Kecuali dalam hal ketentuan Pasal 9 ayat
1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan
pembayaran-pembayaran lain yang di bayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam
menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan
dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada
penduduk dari Negara yang disebut pertama.
5. Dalam Pasal ini, istilah
"pajak" berarti pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan
ini.
|
Pasal 25 |
1. Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang
diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia
dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada
Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut
Pasal 24 ayat 1 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan
dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga
tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup
beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan
suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang
berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha
untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi
bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam
Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi, harus membuat prosedur
bilateral, syarat-syarat, metode-metode dan teknik-teknik untuk pelaksanaan
persetujuan bersama sesuai dengan Pasal ini.
|
Pasal 26 |
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai
pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut
undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan
ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap
informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga
kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperolah
berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya dapat
diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan
dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau
penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam
memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh
memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas. Mereka dapat juga
mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan
keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga Ketentuan-ketentuan
ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan
atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi
lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre
public).
|
Pasal 27 |
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum
internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.
|
Pasal 28 |
1. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal
pemberitahuan terakhir dari tanggal saat masing-masing Pemerintah saling
memberitahu secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa formalitas
sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
akan berlaku :
(a) mengenai pajak
yang dipotong pada sumber penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya
Persetujuan ini; dan
(b) mengenai pajak
lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
|
Pasal 29 |
Persetujuan ini akan
tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi kedua Negara pihak pada Persetujuan
dapat menyampaikan pemberitahuan untuk tidak memberlakukan Persetujuan ini
secara tertulis kepada Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui saluran
diplomatik pada atau sebelum tanggal 30 Juni setiap tahun takwim dimulai
setelah jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian,
Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber
penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas
penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.
DENGAN KESAKSIAN para
penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah
menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Khartoum,
pada tanggal 10 Pebruari 1998, dalam bahasa Arab, Indonesia dan Inggris, semua
naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka
yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd SOEMADI D.M.
BROTODININGRAT |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK SUDAN ttd ABDUL GADIR MUHAMMAD
AHMED |
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam