AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA
FOR
THE
AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF
FISCAL
EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
The Government of the Republic of
Indonesia and the Republic of Korea, [REPLACED by paragraph 1 of Article 6 of
the MLI] [desiring to [promote and strengthen the economic relation by]
concluding an Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention
of fiscal evasion with respect to taxes on income,]
|
The following paragraph 1 of
Article 6 of the MLI replaces the text referring to an intent to eliminate
double taxation in the preamble of this Agreement:
ARTICLE
6 OF THE MLI - PURPOSE OF A COVERED TAX AGREEMENT
Intending to eliminate double
taxation with respect to the taxes covered by this Agreement without creating
opportunities for non-taxation or reduced taxation through tax evasion or
avoidance (including through treaty-shopping arrangements aimed at obtaining
reliefs provided in the Agreement for the indirect benefit of residents of
third jurisdictions), |
Have agreed as follows:
|
Article 1 |
This Agreement shall apply to
persons who are residents of one or both of he Contracting States.
|
Article 2 |
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf
of each Contracting State, irrespective of the manner in which they are
levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on
total income or on elements of income, including taxes on gains from the
alienation of movable or immovable property and taxes on the total amounts of
wages or salaries paid by enterprises.
3. The taxes which are the subject of this Agreement are:
(a) in Indonesia :
the
income tax (Pajak Penghasilan), and to the extent provided in such income
tax,
the company tax (Pajak Perseroan), and
the tax on interest, dividends, and royalties (Pajak atas Bunga, Dividen dan
Royalti);
(hereinafter referred to as "Indonesian Tax");
(b) in Korea:
(i) the income tax;
(ii) the cooperation tax;
(iii) the inhabitant tax where charged by
reference to the income tax or the corporation tax;
(hereinafter
referred to as "Korean Tax").
4. This Agreement shall also apply to any identical or
substantially similar taxes on income which are imposed after the date of
signature of this Agreement in addition to, or in place of, those referred to
in paragraph 3.
The
competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any
substantial changes which have been made in their respective taxation laws.
|
Article 3 |
1. In this Agreement, unless the context otherwise requires:
(a) (i) the
term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia
as defined in its laws and parts of the continental shelf and adjacent seas,
over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or other
rights in accordance with international law;
(ii) the term "Korea" comprises the
territory of the Republic of Korea as defined in its laws and parts of the
continental shelf and adjacent seas, over which the Republic of Korea has
sovereignty, sovereign rights or other rights in accordance with international
law;
(b) the terms "a Contracting State"
and "the other Contracting State" mean Indonesia or Korea as the
context requires;
(c) the term "tax" means Indonesian
tax or Korean tax, as the context requires;
(d) the term "person" includes an
individual, a company and any other body of persons which is treated as an
entity for tax purposes;
(e) the term "company" means any body
corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a
Contracting State" and "enterprise of the other Contracting
State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a
Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting
State;
(g) the term "international traffic"
means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a
Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between
places in the other Contracting State;
(h) the term "competent authority"
means :
(i) in Indonesia: the Minister of Finance or
his authorized representative;
(ii) in Korea: the Minister of Finance or his
authorized representative;
(i) the term "national" means :
(a) all individuals possessing the nationality
of a Contracting State;
(b) all legal persons, partnerships and
associations deriving their status as such from the laws in force in a
Contracting State.
2. As regards the application of this Agreement by a Contracting
State, any term not defined in this Agreement shall, unless the context
otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that
Contracting State concerning the taxes to which this Agreement applies.
|
Article 4 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of
a Contracting State" means any person who, under the laws of that
Contracting State, is treated as a resident for tax purposes in that
Contracting State. But this term does not include any person who is liable to
tax in that State in respect only of income from sources in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual
is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined
as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him
in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his
personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
(b) if the State in which he has his centre of vital interests
cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in
either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has
an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both States or in neither of
them, the competent authorities of the two Contracting States shall settle the
question by mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person
other than an individual is a resident of both Contracting States, then it
shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective
management is situated.
|
Article 5 |
1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent
establishment" means a fixed place of business through which the business
of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes
especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory
(e) a workshop; and
(f) a mine, an oil or gas well, a quarry or
any other place of extraction of natural resources.
3. The term "permanent establishment" likewise
encompasses:
(a) A building site or construction project or
supervisory activities in connection therewith, where such site, project or
activities continue for a period of more than six months;
(b) An assembly or installation project which
exists for more than six months;
(c) The furnishing of services, including
consultancy services, by an enterprise through employees or other persons
engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that
nature continue (for the same or a connected project) within the country for a
period or periods aggregating more than three months within any period of twelve
months.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the
term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) The use of facilities solely for the
purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) The maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or
display;
(c) The maintenance of a stock of goods or
merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by
another enterprise;
(d) The maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of
collecting information, for the enterprise;
(e) The maintenance of a fixed place of
business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other
activity of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a
person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies
is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other
Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent
establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in that State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the
activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which,
if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place
of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
or
(b) has no such authority, but habitually
maintains in the first- mentioned State a stock of goods or merchandise from
which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except
with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the
other Contracting State if it collects premiums in that other Contracting State
or insures risks situated therein through an employee or through a
representative who is not an agent of an independent status within the meaning
of paragraph 7.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to
have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it
carries on business in that other Contracting State through a broker, general
commission agent or any other agent of an independent status, provided that
such persons are acting in the ordinary course of their business.
8. However, when the activities of such an agent are devoted
wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered
an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
9. The fact that a company which is a resident of a Contracting
State controls or is controlled by a company which is a resident of the other
Contracting State, or which carries on business in that other Contracting State
(whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself
constitute either company a permanent establishment of the other
|
Article 6 |
1. Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning
which it has under the law of the Contracting State in which the property in
question is situated. The term shall in any case include property accessory to
immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry,
rights to which the provisions of general law respecting landed property apply,
usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as
consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits,
sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived
from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall apply to the income
from immovable property of an enterprise and to income from immovable property
used for the performance of independent personal services.
|
Article 7 |
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be
taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the
other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If
the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise
may be taxed in the other State but only so much of them as are attributable to
that permanent establishment, or to the sale of goods or merchandise of the
same kind as those sold, or to other business transactions of the same kind as
those effected, through the permanent establishment.
2. Subject to the provisions of paragraph 3 where an enterprise
of a Contracting State carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein, there shall in each
Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits
which it might be expected to make if it were a distinct and separate
enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar
conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is
a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there
shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of
the business of the permanent establishment including executive and general
administrative expenses so incurred, whether incurred in the State in which the
permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction
shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards
reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head
office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees
or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or
by way of commission, for specific services performed or for management, or,
except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent
to the permanent establishment.
Likewise,
no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent
establishment, for amounts charged (otherwise than toward reimbursement of
actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the
enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other
similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of
commission for specific services performed or for management, or, except in the
case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office
of the enterprise or any of its other offices.
4. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be
attributed to the permanent establishment shall be determined by the same
method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
5. Where profits include items of income which are dealt with
separately in other Articles, then the provisions of those Articles shall not
be affected by the provisions of this Article.
6. No profits shall be attributed to a permanent establishment by
reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or
merchandise for the enterprise.
|
Article 8 SHIPPING AND AIR TRANSPORT |
1. Profits of an enterprise of a Contracting State from the
operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only
in that State.
2. The provision of paragraph 1 shall also apply to profits
derived from the participation in a pool, a joint business or an international
operation agency.
3. In respect of the operation of ships or aircraft in
international traffic carried on by an enterprise of a Contracting State, that
enterprise, if an enterprise of Indonesia, shall also be exempt from the value
added tax in Korea and, if an enterprise of Korea, shall also be exempt from
any tax similar to the value added tax in Korea which may hereafter be imposed
in Indonesia.
|
Article 9 |
1. Where:
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or
indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other
Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the
management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an
enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are
made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial
relations which differ from those which would be made between independent
enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have
accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not
so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed
accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an
enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an
enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other
State and the profits so included are profits which would have accrued to the
enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two
enterprises had been those which would have been made between independent
enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the
amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment,
due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the
competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each
other.
|
Article 10 |
1. Dividends paid by a company which is a resident of a
Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in
that other Contracting State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting
State of which the company paying the dividends is a resident and according to
the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the
dividends the tax so charged shall not exceed:
(a) 10% of the gross amount of the dividends if the beneficial owner
is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25% of
the capital of the company paying the dividends;
(b) 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.
This paragraph shall not affect
the taxation of the company in respect of the profits out of which the
dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means
income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits,
as well as income from other corporate rights which is subjected to the same
taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the
Contracting State of which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State of which the company paying
the dividends is a resident, through a permanent establishment situated
therein, or performs in that other Contracting State independent personal
services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of
which the dividends are paid is effectively connected with such permanent
establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or
Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State
derives profits or income from the other Contracting State, that other Contracting
State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except
insofar as such dividends are paid to a resident of that other Contracting
State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is
effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated
in that other Contracting State, nor subject the companys undistributed
profits to a tax on the companys undistributed profits, even if the dividends
paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income
arising in that other Contracting State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a
company which is a resident of a Contracting State has a permanent
establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent
establishment may be subjected to an additional tax in that other State in
accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10%
of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other
taxes on income imposed thereon in that other State.
7. The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect
the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of
work (or any other similar contracts) relating to the oil and gas sector or
other mining sector concluded on or before 31 December 1983, by the Government
of Indonesia, its instrumentality, its relevant State oil and gas company or
any other entity thereof with a person who is resident of Korea.
|
Article 11 |
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting
State in which it arises and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not
exceed 10% of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest
arising in a Contracting State and derived by the Government of the other
Contracting State including political subdivisions and local authorities
thereof, the Central Bank of that other Contracting State or any financial
institution wholly owned by that Government, or by any resident of the other
Contracting State with respect to debt-claims guaranteed or indirectly financed
by the Government of that other Contracting State including political
subdivisions and local authorities
thereof, the Central Bank of that other Contracting
State or any financial institution wholly owned by that Government shall be
exempt from tax in the first-mentioned Contracting State.
4. For the purposes of paragraph 3, the term "the Central
Bank" and "financial institution wholly owned by the
"Government" mean:
(a) in the case of Korea :
(i) the Bank of Korea;
(ii) the Korea Export - Import Bank;
(iii) the Korea Exchange Bank;
(iv) such other financial institution, the
capital of which is wholly owned by the Government of the Republic of Korea as
may be agreed upon from time to time between the Governments of the two
Contracting States.
(b) In the case of Indonesia:
(i) the "Bank Indonesia" ,and
(ii) such other financial institution the
capital of which is wholly owned by the Government of the Republic of Indonesia
as may be agreed upon from time to time between Government of the two
Contracting States.
5. The term "interest" as used in this Article means
income from debt- claims of every kind, whether or not secured by mortgage and
whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in
particular income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds
or debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the
taxation laws of the State in which the income arises.
6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the interest
arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other Contracting State independent personal services from a fixed base
situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid
is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In
such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that Contracting State itself, a political subdivision or a local
authority thereof, or a resident of that Contracting State, where, however, the
person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or
not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in
connection with which the indebtedness on which the interest is paid was
incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed
base, then such interest shall be deemed to arise in the Contracting State in
which the permanent establishment or fixed base is situated.
8. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid,
exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the
beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this
Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the laws of each
Contracting State, due regard being had to the other provisions of this
Agreement.
|
Article 12 |
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting
State in which they arise and according to the laws of that State, but if the
recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not
exceed 15% of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means
payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right
to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including
cinematograph film, or films or tapes for radio or television broadcasting, any
patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the
use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or
for information concerning industrial, commercial or scientific experience.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the
beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State in which the royalties
arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that
other State independent personal services from a fixed base situated therein,
and the right or property in respect of which the royalties are paid is
effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such
case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall
apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when
the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a
resident of that State. Where, however, the person paying the royalties,
whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting
State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the
obligation to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by
such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed
to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is
situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer
and the beneficial owner or between both of them and some other person, the
amount of the royalties, having regard to the use, right or information for
which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In
such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to
the laws of each Contracting State, due regard being had to the other
provisions of this Agreement.
|
Article 13 |
1. Capital gains from the alienation of immovable property as
defined in paragraph 2 of Article 6 may be taxed in the state in which such
property is situated.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of
the business property of a permanent establishment which an enterprise of a
Contracting State has in the other Contracting State or of movable property
pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in
the other Contracting State for the purpose of performing independent personal
services, including such gains from the alienation of such a permanent
establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may
be taxed in that other State.
3. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in
international traffic or movable property pertaining to the operation of such
ships or aircraft shall be taxable only in the Contracting State of which the
enterprise is a resident.
4. Gains from the alienation of any property other than that
referred to in paragraphs 1, 2 and 3, shall be taxable only in the Contracting
State of which the alienator is a resident.
|
Article 14 |
1. Income derived by an individual who is a resident of a
Contracting State in respect of professional services or other activities of an
independent character shall be taxable only in that Contracting State unless he
has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for
the purpose of performing his activities or he is present in that other
Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days in
the calendar year concerned. If he has such a fixed base or remains in that
other Contracting State for the aforesaid period or periods, the income may be
taxed in that other Contracting State but only so much of it as is attributable
to that fixed base or is derived in that other Contracting State during the
aforesaid period or periods.
2. The term "professional services" includes,
especially, independent scientific, literary, artistic, educational or teaching
activities as well as the independent activities of physicians, lawyers,
engineers, architects, dentists and accountants.
|
Article 15 |
1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21
salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that
State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the
employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be
taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration
derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment
exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if:
(a) the recipient is present in the other State
for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the fiscal
year concerned; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf
of, an employer who is not a resident of the other State; and
(c) the remuneration is not borne by a
permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other
State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article,
remuneration in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft
operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State,
shall be taxable only in that State.
|
Article 16 |
Directors fees and other similar
payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a
member of the board of directors of a company which is a resident of the other
Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
|
Article 17 |
1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income
derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a
theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an
athlete, from his personal activities as such, may be taxed in the other
Contracting State in which these activities of the entertainer or athlete are
exercised.
Such
income shall, however, be exempt from tax in that other Contracting State if
such activities are exercised by an individual, being a resident of that
Contracting State, pursuant to a special programme for cultural exchange agreed
upon between he Governments of the two Contracting States.
2. Where income in respect of personal activities as such of an
entertainer or athlete accrues not to that entertainer or athlete himself but
to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles
7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the
entertainer or athlete are exercised.
Such
income shall, however, be exempt from tax in that Contracting State if such
income is derived from the activities exercised by an individual, being a
resident of the other Contracting State, pursuant to a special programme for
cultural exchange agreed upon between the Government of the two Contracting
States and accrues to another person who is a resident of that other
Contracting State.
|
Article 18 |
Subject to the provisions of
paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a
resident of a Contracting State in consideration of past employment may be
taxed in that Contracting State. However, such pensions may also be taxed in
the other Contracting State if the payment is made by a resident of that State
or a permanent establishment situated therein.
|
Article 19 |
1. (a) Remuneration,
other than a pension, paid by a Contracting State, or a political subdivision,
or a local authority thereof, to an individual in respect of services rendered
to that Contracting State, or political subdivision or local authority thereof,
shall be taxable only in that Contracting State.
(b) However, such remuneration shall be taxable
only in the other Contracting State if the services are rendered in that other
Contracting State and the individual is a resident of that other Contracting
State who:
(i) is a national of that other Contracting
State; or
(ii) did not become a resident of that other
Contracting State solely for the purpose of performing the services.
2. (a) Any pension paid
by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision
or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered
to that Contracting State or political subdivision or local authority thereof
shall be taxable only in that Contracting State.
(b) However, such pension shall be taxable only
in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a
national of, that other Contracting State.
3. The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to
remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a
business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a
local authority thereof.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 of this Article shall
likewise apply in respect of remuneration or pensions paid, in the case of
Korea, by the Bank of Korea, the Export-Import Bank of Korea, the Korea
Exchange Bank, the Korea Trade Promotion Corporation and other government owned
institutions performing functions of a governmental nature as may be agreed
upon from time to time by the Governments of the two Contracting States and, in
the case of Indonesia, by the Bank of Indonesia, the Development Bank of
Indonesia (Bank Penbangunan Indonesia), the National Savings Bank (Bank
Tabungan Negara) and other government owned institutions performing functions
of a governmental nature as may be agreed upon from time to time by the
Governments of the two Contracting States.
|
Article 20 |
A professor or teacher who makes
a temporary visit to a Contracting State for a period not exceeding two years
solely for the purpose of teaching or conducting research at a university,
college, school or other accredited educational institution, and who is, or
immediately before such visit was, a resident of the other Contracting State
shall be taxable only in that other Contracting State in respect of
remuneration for such teaching or research.
|
Article 21 |
Payments which a student,
apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting a
Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present
in the first-mentioned Contracting State solely for the purpose of his
education or training receives for the purpose of his maintenance, education or
training shall not be taxed in that first-mentioned State, provided that such
payments are made to him from sources outside that State.
|
Article 22 |
1. Items of income of a resident of a Contracting State,
wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement
shall be taxable only in that Contracting State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income,
other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article
6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State,
carries on business in the other Contracting State through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other Contracting State
independent personal services from a fixed base situated therein, and the right
or property in respect of which the income is paid is effectively connected
with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions
of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
|
Article 23 |
1. In the case of a resident of Korea, double taxation shall be
avoided as follows:
Subject
to the provisions of Korean tax law regarding the allowance as a credit against
Korean tax of tax payable in any country other than Korea (which shall not
affect the general principle hereof), the Indonesian tax payable (excluding, in
the case of a dividend, tax payable in respect of the profits out of which the
dividend is paid) under the laws of Indonesia and in accordance with this
Agreement, whether directly or by deduction, in respect of income from sources
within Indonesia shall be allowed as a credit against Korean tax payable in
respect of that income. The credit shall not, however, exceed that proportion
of Korean tax which the income from sources within Indonesia bears to the
entire income subject to Korean tax.
2. For the purpose of paragraph 1, the term "Indonesian tax
payable" shall be deemed to include the amount of Indonesian tax which
would have been payable in accordance with Indonesian tax laws but for the
exemption or reduction on dividends of Indonesian tax in accordance with
Indonesian laws relating to incentives for the promotion of economic
development in Indonesia which were in force on the date of signature of this
Agreement or any other provisions which may subsequently be introduced in
Indonesia in modification of, or in addition to, those laws so far as they are
agreed by the competent authorities of the Contracting State to be of a
substantially similar character, provided that the amount of the tax referred
to in this paragraph shall, however, be an amount of 10% of the gross amount of
such dividends.
3. In the case of Indonesia, double taxation shall be avoided as
follows:
(a) Indonesia, when imposing tax on residents of Indonesia, may include
in the basis upon which such tax is imposed the items of income which may be
taxed in Korea in accordance with the provisions of this Agreement;
(b) Where a resident of Indonesia derives income from Korea and that
income may be taxed in Korea in accordance with the provisions of this
Agreement, the amount of Korean tax payable in respect of the income shall be
allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident.
The
amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax,
which is appropriate to the income.
4. For the purpose of paragraph 3, the term "Korean tax
payable" shall be deemed to include the amount of Korean tax which would
have been payable in accordance with Korean tax laws but for the exemption or
reduction on dividends of Korean tax in accordance with the Korean laws
relating to incentives for the promotion of economic development in Korea which
were in force on the date of signature of this Agreement or any other
provisions which may subsequently be introduced in Korea in modification of, or
in addition to, those laws so far as they are agreed by the competent
authorities of the Contracting State to be of a substantially similar character,
provided that the amount of the tax referred to in this paragraph shall,
however, be an amount of 10% of the gross amount of such dividends.
|
Article 24 |
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the
other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith,
which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements
to which nationals of that other Contracting State in the same circumstances
are or may be subjected.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise
of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less
favourably levied in that other Contracting State than the taxation levied on
enterprises of that other Contracting State carrying on the same activities.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is
wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more
residents of the other Contracting State shall not be subjected in the
first-mentioned Contracting State to any taxation or any requirement connected
therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected
requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned
Contracting State are or may be subjected.
4. In this Article the term "taxation" means taxes
which are the subject of this Agreement.
|
Article 25 |
1. Where a person considers that the actions of one or both of
the Contracting States result or will result for him in taxation not in
accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the
remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the
competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if
his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting
State of which he is a national. The case must be presented within 3 years from
the first notification of the action resulting in taxation not in accordance
with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection
appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a
satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the
competent authority of the other Contracting State, with a view to the
avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement. Any
agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the
domestic law of the Contracting States.
3. The competent authorities of the Contracting States shall
endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as
to the interpretation or application of this Agreement. They may also consult
together for the elimination of double taxation in cases not provided for in
this Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may
communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement
in the sense of the preceding paragraphs.
5. The competent authorities of the Contracting States may by
mutual agreement settle the mode of application of this Agreement and,
especially, the requirements to which the residents of a Contracting State
shall be subjected in order to obtain, in the other Contracting State, tax
reliefs or exemptions on income referred to in Articles 10, 11 and 12, received
from that other Contracting State.
|
Article 26 |
1. The competent authorities of the Contracting States shall
exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of
this Agreement or for the prevention of fraud or fiscal evasion or for the
administration of statutory provisions against tax avoidance in relation to the
taxes which are the subject of this Agreement. Any information so exchanged
shall be treated as secret and shall not be disclosed to any persons or
authorities other than those, including a court, concerned with the assessment
and collection, the enforcement or prosecution in respect of those taxes or the
determination of appeals in relation thereto and the persons with respect to
whom the information relates.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so
as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) (a) to carry out
administrative measures at variance with the laws and administrative practice
of that or of the other Contracting State;
(b) to supply information which is not obtainable under the laws or
in the normal course of the administration of that or of the other Contracting
State; or
(c) to supply information which would disclose any trade, business,
industrial, commercial or professional secret or trade process, or information,
the disclosure of which would be contrary to public policy.
|
Article 27 |
The provisions of this Agreement
shall not be construed to restrict in any manner any exclusion, exemption,
deduction, credit, or other allowance now or hereafter accorded:
(a) by the laws of one of the Contracting States in the
determination of the tax imposed by that Contracting State; or
(b) by any other special arrangement on taxation in connection with
the economic or technical cooperation between the two Contracting States.
|
Article 28 |
Nothing in this Agreement shall
affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under
the general rules of international law or under the provisions of special
agreements.
|
The following paragraph 1 of
Article 7 of the MLI applies and supersedes the provisions of this Agreement:
ARTICLE
7 OF THE MLI  PREVENTION OF TREATY ABUSE (Principal purposes test provision)
Notwithstanding any provisions
of the Agreement, a benefit under the Agreement shall not be granted in
respect of an item of income if it is reasonable to conclude, having regard
to all relevant facts and circumstances, that obtaining that benefit was one of
the principal purposes of any arrangement or transaction that resulted
directly or indirectly in that benefit, unless it is established that
granting that benefit in these circumstances would be in accordance with the
object and purpose of the relevant provisions of the Agreement. |
|
Article 29 |
1. This Agreement shall be ratified and the instruments of
ratification shall be exchanged at Seoul as soon as possible. The Agreement
shall enter into force upon the exchange of instruments of ratification.
2. This Agreement shall have effect:
(i) in respect of tax withheld at the source on amounts paid or
credited on or after the first day of January of the calendar year next
following that of the entry into force of the Agreement; and
(ii) in respect of other taxes for taxation years beginning on or
after the first day of January of the calendar year next following that of the
entry into force of the Agreement.
|
Article 30 |
This Agreement shall remain in
force indefinitely but either of the Contracting States may, on or before the
thirtieth day of June in any calendar year from the fifth year following that
in which the instruments of ratification have been exchanged, give to the other
Contracting State, through diplomatic channels, written notice of termination
and, in such event, this Agreement shall cease to have effect:
(a) in respect of tax withheld at the source on amounts paid or
credited on or after the first day of January in the calendar year next
following that in which the notice is given; and
(b) in respect of other taxes for taxation years beginning on or
after the first day of January in the calendar year next following that in
which the notice is given.
IN WITNESS WHEREOF the undersigned, being duly authorized thereto by their
respective Governments, have signed this Agreement.
DONE in duplicate at Jakarta,
this tenth day of November of the year one thousand nine hundred and eighty
eight in the English language
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA sgd ALI ALATAS Minister for Foreign Affairs Republic of Indonesia |
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA sgd Mr. Kwang Soo Choi Minister for Foreign Affairs Republic of Korea |
PROTOCOL
At the moment of signing the
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Korea for the Avoidance of Double Taxation and
the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, the undersigned
have agreed that the following provisions shall form an integral part of the
Agreement.
1. In respect of subparagraph (b) of paragraph 3 of Article 2 of
the Agreement, it is understood that the Agreement shall apply to the Korean
defense tax where charged by reference to the income tax or the corporation
tax.
2. In respect of paragraph 5 of Article 11, it is understood that
interest on deferred payment sales is included in the term interest if it is in
accordance with the provisions in the domestic laws of a Contracting State.
IN WITNESS WHEREOF, the
undersigned have signed this Protocol which shall have the same force and
validity as if it were inserted word by word in the Agreement.
DONE in duplicate at Jakarta,
this tenth day of November of the year one thousand nine hundred and eighty
eight in the English language.
|
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA sgd ALI ALATAS Minister for Foreign Affairs Republic of Indonesia |
FOR THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA sgd Mr. Kwang Soo Choi Minister for Foreign Affairs Republic of Korea |
PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
ÂÂ
UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG
BERKENAAN DENGAN PAJAK
ATAS PENGHASILAN
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 1 |
ÂÂ
Persetujuan ini berlaku
terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 2 |
ÂÂ
1.     Persetujuan ini berlaku terhadap
pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutannya.
2.     Sebagai pajak-pajak atas penghasilan
dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas
unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tidak bergerak dan pajak-pajak
atas upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan.
3.     Pajak-pajak yang berlaku menurut
Persetujuan ini adalah :
(a)    di Indonesia :
pajak penghasilan dan sejauh dinyatakan dalam pajak penghasilan tersebut, pajak
perseroan dan pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti
(selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
(b)    di Korea :
         (i)     pajak
penghasilan;
         (ii)    pajak
perseroan;
        (iii)    Pajak
penduduk yang dikenakan dalam kaitannya dengan pajak atas penghasilan atau
pajak atas perseroan;
         (selanjutnya disebut "pajak Korea")
4.      Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap
pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal
penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap atau sebagai
pengganti dari pajak-pajak yang tersebut ayat 3. Para pejabat yang berwenang
dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain
setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak
masing-masing.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 3 |
ÂÂ
1.      Kecuali jika dari hubungan kalimatnya
diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a)    (i)     istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana
dirumuskan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen
dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai
kedaulatan, hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;
        (ii)     istilah
"Korea" meliputi wilayah Republik Korea sebagaimana dirumuskan dalam
perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan
sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Korea mempunyai kedaulatan, hak-hak
lainnya sesuai dengan hukum internasional;
(b)    istilah suatu "Negara pihak pada
Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti
Indonesia atau Korea sesuai dengan hubungan kalimatnya;
(c)    istilah "pajak" berarti pajak
Indonesia atau pajak Korea sesuai dengan hubungan kalimatnya;
(d)    istilah "orang dan badan"
meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang atau
badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan;
(e)    istilah "perseroan" berarti
setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan
pajak diperlakukan sebagai badan hukum;
(f)     istilah "perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu
perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(g)    istilah "lalu lintas
internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya;
(h)    istilah "pejabat yang berwenang"
berarti :
        (i)     di Indonesia :
                  Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
        (ii)     di Korea :
                  Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
(i)     istilah "warga negara" berarti :
        (a)    semua orang
pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara pihak pada Persetujuan.
        (b)    semua badan
hukum, usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;
2.      Untuk penerapan Persetujuan ini oleh
salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti
menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai
pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 4 |
ÂÂ
1.      Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap
orang dan badan yang berdasarkan perundang-undangan di Negara pihak pada
Persetujuan dianggap sebagai penduduk untuk kepentingan pajak di Negara pihak
pada Persetujuan tersebut. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan
yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber
di Negara tersebut.
2.      Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat
1 seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka
statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a)    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara
pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia
baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua
Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara
pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan
ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b)    jika Negara pihak pada Persetujuan dimana
ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan,
atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di
kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara
pihak pada Persetujuan dimana ia menurut kebiasaannya berdiam;
(c)    jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya
berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyainya di kedua
Negara itu, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui persetujuan bersama.
3.      Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat
1, orang atau badan, selain dari orang pribadi, merupakan penduduk di kedua
Negara pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara
dimana tempat kedudukan manajemen yang efektif berada.
|
Pasal 5 |
ÂÂ
1.     Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah
"bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap dimana
seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.
2.     Istilah "bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a)    suatu tempat kedudukan manajemen;
(b)    suatu cabang;
(c)    suatu kantor;
(d)    suatu pabrik;
(e)    suatu bengkel; dan
(f)     suatu pertambangan, suatu ladang minyak
atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber alam lainnya.
3.      Istilah "bentuk usaha tetap"
meliputi pula :
(a)    suatu lokasi bangunan, proyek konstruksi,
atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan hal tersebut, dimana
lokasi, proyek atau kegiatan-kegiatan berlangsung untuk periode lebih dari enam
bulan;
(b)    suatu proyek perakitan atau instalasi yang
dilakukan lebih dari enam bulan.
(c)    pemberian jasa-jasa termasuk jasa
konsultasi, oleh perusahaan melalui karyawannya atau personil lainnya yang
ditunjuk oleh perusahaan untuk tujuan itu, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan
tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) di Negara
itu dalam masa atau masa-masa lebih dari tiga bulan dalam jangka waktu 12
bulan.
4.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
terdahulu dalam Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak
dianggap meliputi :
(a)    penggunaan fasilitas semata-mata untuk
maksud menyimpan atau memamerkan barang- barang atau barang dagangan milik
perusahaan;
(b)    pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan
atau dipamerkan;
(c)    pengurusan suatu persediaan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah
oleh perusahaan lainnya;
(d)    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata
untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, atau untuk
mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan;
(e)    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata
untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan- kegiatan yang bersifat persiapan atau
penunjang bagi kepentingan-kepentingan perusahaan.
5.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada
ayat 1 dan 2, jika orang atau badan selain dari agen yang berdiri sendiri
dimana berlaku ayat 7 - bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan tersebut
akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan
yang disebut pertama berkenaan dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang
atau badan tersebut untuk kepentingan perusahaan, jika orang atau badan itu :
(a)    Memiliki kuasa dan biasa melaksanakannya
untuk menutup kontrak di Negara tersebut atas nama perusahaan, kecuali jika
kegiatan orang atau badan itu dibatasi pada hal-hal yang diatur pada ayat 4,
yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat tetap tidak akan menjadikan tempat
tetap itu suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut;
atau
(b)    Tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi
mempunyai kebiasaan untuk mengurus persediaan barang-barang atau barang
dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan
barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan tersebut;
6.      Suatu perusahaan asuransi dari Negara
pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai
bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan
tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu
atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau
melalui suatu perwakilan yang merupakan agen yang berdiri sendiri seperti
dimaksud ayat 7.
7.      Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui
makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang
dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
        Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud
seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia
tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.
8.      Jika suatu perseroan yang merupakan wajib
pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai
oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, atau menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (baik
melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya) maka hal itu
tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu
merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 6 |
ÂÂ
1.      Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak
(termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang
berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2.      Istilah "harta tak gerak"
mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan
di mana harta yang bersangkutan berada. Namun demikian istilah tersebut
meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana
ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak memetik hasil
atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak
tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan penggalian-
penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya;
kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3.      Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung,
penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan
berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan
terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan bebas.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 7 |
ÂÂ
1.      Laba suatu perusahaan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu
menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap
berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang
dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang
sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap.
2.      Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba
bentuk usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah
laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk
usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri
sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan
yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan
yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
3.      Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan usaha bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk
usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak
diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa
royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan
paten atau hak-hak lain, atau komisi untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau
untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas uang
yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap.
        Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk
usaha tetap jumlah-jumlah yang dibayarkan (selain dari penggantian biaya yang
benar-benar dikeluarkan) oleh kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik
kantor pusatnya, berupa royalti, biaya atau pembayaran lainnya yang serupa
karena penggunaan paten atau penggunaan hak-hak lainnya, atau berupa komisi
untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam
usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusat
atau kantor-kantor lainnya.
4.      Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya,
besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan
dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang
kuat dan cukup untuk menyimpang.
5.      Jika di dalam jumlah laba terdapat
penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal
lain, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh
ketentuan-ketentuan Pasal ini.
6.      Laba yang semata-mata berasal dari
pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha
tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha
tetap.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 8 |
ÂÂ
1.      Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat
udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dapat dikenakan pajak di
Negara tersebut.
2.      Ketentuan ayat 1 akan berlaku pula terhadap
laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu
usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.
3.      Dalam hubungannya dengan pengoperasian
kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas internasional yang
dijalankan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan,
perusahaan tersebut, jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan
dibebaskan juga dari pajak pertambahan nilai di Korea dan, jika perusahaan itu
adalah perusahaan Korea, akan dibebaskan dari pajak yang serupa dengan pajak
pertambahan nilai di Korea yang dapat dikenakan di Indonesia.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 9 |
ÂÂ
1.      Apabila :
(a)    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, atau
(b)    orang dan badan yang sama baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
dan dalam kedua hal itu
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang
lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama
lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika
syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat
tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2.     Jika laba suatu perusahaan dari negara
pihak pada Persetujuan yang telah dikenakan pajak di Negara itu termasuk laba
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang memang seharusnya
diperoleh perusahaan dari Negara lainnya itu seandainya syarat-syarat yang
dibuat antara kedua perusahaan tersebut adalah syarat-syarat yang berdiri
sendiri, maka Negara yang disebutkan pertama akan membuat penyesuaian yang
seharusnya atas jumlah pajak yang dikenakan pada laba tersebut di Negara yang
disebut pertama tadi. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, harus diperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini sehubungan dengan sifat dari
penghasilan dan untuk kepentingan ini, apabila perlu pejabat yang berwenang
dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling berkonsultasi.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 10 |
ÂÂ
1.      Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.
2.      Namun demikian, dividen itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang
membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi.
(a)    10 persen dari jumlah kotor dividen apabila
pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain
persekutuan) yang memiliki paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang
membayarkan dividen;
(b)    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam
hal lainnya.
Ayat ini tidak akan
mempengaruhi pengenaan pajak atas laba suatu perseroan yang menjadi dasar
pembayaran dividen.
3.      Istilah "Dividen" sebagaimana digunakan
dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang
bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian
pula penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama
dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh
undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membagikan
dividen berkedudukan.
4.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk
usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana perseroan yang
membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara
lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan pemilikan
saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5.      Apabila suatu perseroan yang berkedudukan
di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh
mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan
kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk negara lainnya atau
apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang
effektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak
atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau
laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba
atau penghasilan yang diperoleh di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
tersebut.
6.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari
Persetujuan ini, perseroan yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, laba dari bentuk usaha tetap dapat dikenakan pajak tambahan di Negara
lainnya sesuai dengan undang-undang Negara tersebut, tetapi tambahan pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah laba setelah dikurangi
pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas laba itu di
Negara lainnya tersebut.
7.      Ketentuan-ketentuan ayat 6 Pasal ini
tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu kontrak
bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa)
berkenaan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang
disetujui oleh Pemerintah Indonesia yang menjadi perantaranya, perusahaan
minyak dan gas Negaranya atau kesatuan lainnya dengan orang atau badan yang
merupakan penduduk Korea pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983.
ÂÂ
|
Pasal 11 |
ÂÂ
1.      Bunga yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2.      Namun demikian, bunga itu dapat juga
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima
bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.
3.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
2, bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh
pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya termasuk bagian
ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau lembaga keuangan yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah, atau oleh seorang penduduk dari Negara
pihak pada Persetujuan dalam hubungannya dengan tagihan piutang yang dijamin
atau secara tidak langsung dibiayai oleh Pemerintah dari Negara pihak pada
Persetujuan termasuk bagian ketatanegaraan dan pemerintah daerahnya, Bank
Sentral dari Negara pihak pada Persetujuan atau suatu lembaga keuangan yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah tersebut akan dibebaskan dari pengenaan
pajak di Negara yang disebut pertama.
4.      Untuk kepentingan ayat 3, istilah
"Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki
oleh Pemerintah" berarti :
(a)    dalam hal Korea :
         (i)     the Bank of
Korea;
         (ii)    the Korea
Export-Import Bank;
         (iii)    the Korea
Exchange Bank;
        (iv)    lembaga
keuangan lainnya yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik
Korea, yang dimufakati dari waktu ke waktu antara kedua Negara pihak pada
Persetujuan;
(b)    dalam hal Indonesia :
         (i)     Bank
Indonesia; dan
        (ii)     lembaga
keuangan lainnya, yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik ndonesia,
yang dimufakati dari waktu ke waktu antara kedua Negara pihak pada Persetujuan.
5.      Istilah "bunga" seperti yang
dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan
piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak
maupun tidak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan dari
surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat
hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat
berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut, demikian pula
penghasilan yang oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan
itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang.
6.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya
melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang atas mana
bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap
atau tempat tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan pasal 7 atau pasal 14.
7.      Bunga dianggap berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri,
bagian dari ketatanegaraan atau pemerintah daerah, atau penduduk Negara pihak
pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang
membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara pihak pada
Persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di
Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok
pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara
pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
8.      Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara
kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya
tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui
antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya
hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan
berlaku atas jumlah yang disebut kemudian.          Dalam
hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 12 |
ÂÂ
1.      Royalti yang berasal dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2.      Namun demikian, royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu
berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila
penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor royalti.
3.      Istilah "royalti" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima
sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta
kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi,
atau film-film atau pita -pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi,
paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang
dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan
industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut
pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan.
4.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak
berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lain
itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik
sehubungan dengan royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau 14.
5.      Royalti akan dianggap berasal dari Negara
pihak pada Persetujuan apabila pembayar royalti adalah Negara itu sendiri,
bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, atau penduduk dari Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu,
tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan
atau bukan, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu
Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban untuk membayar royalti itu
timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut, maka royalti tersebut dianggap berasal dari negara dimana bentuk
usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6.      Jika karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu
atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang
dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau keterangan yang
mengakibatkan pembayaran royalti itu, melebihi jumlah yang seharusnya akan
disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya
hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini
hanya akan berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian,
jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 13 |
ÂÂ
1.      Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan harta tak bergerak seperti yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal 6
dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut terletak.
2.      Keuntungan dari pemindahtanganan harta
gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki
oleh perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya atau dari harta gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari
pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan)
atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
3.      Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan
dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan
dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut,
hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan
tersebut berkedudukan.
4.      Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3
hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang
memindahtangankan berkedudukan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 14 |
ÂÂ
1.      Penghasilan yang diperoleh orang pribadi
yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang
serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut
kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya
untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya melebihi 90 hari dalam suatu tahun takwim. Jika ia mempunyai suatu
tempat tetap atau berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut
untuk masa atau masa-masa seperti tersebut dimuka, penghasilan dapat dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tetapi hanya bagian penghasilan
yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau yang diperoleh dari
Negara pihak pada Persetujuan lainnya selama masa atau masa-masa tersebut.
2.      Istilah "pekerjaan bebas"
meliputi khususnya pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan,
kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula
pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek,
dokter gigi dan akuntan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 15 |
ÂÂ
1.      Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa yang
diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari
pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat
1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama,
apabila :
(a)    penerima balas jasa berada di Negara itu
dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam
tahun pajak bersangkutan; dan
(b)    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas
nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan
(c)    balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain
tersebut.
3.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
terdahulu dalam Pasal ini, balas jasa yang berkenaan dengan suatu hubungan
kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan
dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan
hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut.
ÂÂ
|
Pasal 16 |
ÂÂ
Penghasilan-penghasilan
para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara
pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris dari
perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 17 |
ÂÂ
1.      Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak
pada Persetujuan sebagai seniman, seperti artis teater, film, radio atau
televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan
pribadi mereka, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
dimana kegiatan tersebut dilakukan. Penghasilan seperti itu akan dibebaskan
dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila
kegiatan-kegiatan oleh seseorang yang menjadi penduduk Negara pihak pada
Persetujuan tersebut, dilakukan berdasarkan suatu program khusus pertukaran
kebudayaan yang dimufakati oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan.
2.      Apabila penghasilan sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut
diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau
badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal-pasal 7, 14,
dan 15, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
        Penghasilan itu dibebaskan dari pengenaan di Negara pihak
pada Persetujuan tersebut jika kegiatan- kegiatan oleh seseorang yang merupakan
penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dilakukan berdasarkan suatu
program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh Pemerintah kedua
Negara pihak pada Persetujuan dan diterima orang lain yang merupakan penduduk
Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 18 |
ÂÂ
Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, setiap pensiun atau balas jasa lainnya
yang sejenis yang dibayarkan pada penduduk Negara pihak pada Persetujuan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa yang lampau dapat dikenakan
pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
Namun demikian, pensiun
tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
jika pembayaran itu dilakukan oleh penduduk dari Negara tersebut atau dari
bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Negara tersebut.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 19 |
ÂÂ
1.      (a)    Balas
jasa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, atau
bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian
ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu.
        (b)    Namun demikian,
balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya tersebut dan orang itu adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya
itu yang :
                  (i)     memiliki
kewarganegaraan Negara itu; atau
                  (ii)     tidak
menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan
jasa-jasanya.
2.      (a)    Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak
pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada negara itu atau
bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan itu.
        (b)    Namun demikian,
pensiun tersebut hanya akan dikenakan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara Negara pihak
Persetujuan lainnya tersebut.
3.      Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15,
16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.
4.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari
Pasal ini akan berlaku seperti halnya dalam hubungannya dengan balas jasa atau
pensiun yang dibayarkan, dalam hal Korea, oleh Bank of Korea, Export-Import
Bank of Korea, Korea Exchange Bank, Badan Promosi Perdagangan Korea dan
badan-badan lain milik Pemerintah yang akan dimufakati dari waktu ke waktu oleh
kedua Negara pihak pada Persetujuan dan, dalam hal Indonesia, oleh Bank
Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Tabungan Negara dan badan-badan
lain milik Pemerintah yang telah dimufakati dari waktu ke waktu oleh kedua
Negara pihak pada Persetujuan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 20 |
ÂÂ
Profesor atau guru yang
mengadakan kunjungan sementara ke Negara pihak pada Persetujuan untuk masa
tidak melebihi dua tahun semata-mata untuk tujuan mengajar atau memimpin
penelitian pada universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang
diakui dan yang segera sebelum kunjungan dilakukan, adalah penduduk dan Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya atas balas jasa mengajar atau penelitian tersebut.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 21 |
ÂÂ
Pembayaran yang
diterima siswa atau karya siswa yang pada saat atau sebelum mengadakan
kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan, adalah penduduk Negara pihak
pada Persetujuan lainnya dan kehadirannya di Negara yang disebut pertama
semata-mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya, untuk membiayai keperluan
hidupnya, pendidikan atau latihannya, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang
disebut pertama sepanjang pembayaran yang diberikan kepada mereka berasal dari
sumber-sumber di luar Negara tersebut.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 22 |
ÂÂ
1.      Jenis-jenis penghasilan dari manapun
asalnya yang tidak diatur di Pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, yang
diterima penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak
di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
2.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak berlaku
terhadap penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtanganan harta tak gerak
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2, jika penerima penghasilan tersebut
yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan, yang menjalankan usaha
di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang
berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya melalui tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang memberikan
penghasilan itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau
tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
ÂÂ
|
Pasal 23 |
ÂÂ
1.     Bagi penduduk Korea, penghindaran
pengenaan pajak berganda akan dilakukan dengan cara sebagai berikut : Tunduk
pada ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Korea sehubungan dengan pemberian
kredit pajak terhadap pajak Korea yang terhutang di setiap egara kecuali Korea (yang tidak akan
mempengaruhi prinsip umum disini), pajak Indonesia yang terhutang (tidak
termasuk dividen, pajak yang terhutang atas laba yang menimbulkan pembayaran
dividen) menurut Undang-undang Indonesia dan yang sesuai dengan Persetujuan
ini, baik langsung atau melalui pengurangan, sehubungan dengan penghasilan yang
berasal dari Indonesia diperkenankan untuk dikreditkan terhadap pajak Korea
yang terhutang sehubungan dengan penghasilan tersebut. Namun demikian, kredit
pajak itu tidak boleh melebihi bagian dari pajak Korea yang diterapkan terhadap
penghasilan yang berasal dari Indonesia, terhadap seluruh penghasilan yang
dikenakan pajak Korea.
2.     Sebagai penjelasan untuk ayat 1, istilah
"pajak Indonesia yang terhutang" dianggap meliputi jumlah pajak
Indonesia yang seharusnya terhutang berdasarkan Undang-undang perpajakan
Indonesia tetapi untuk pembebasan atau pengurangan pada dividen dari pajak Indonesia
sehubungan dengan perundang-undangan Indonesia dalam hubungannya dengan
incentif untuk promosi pembangunan ekonomi di Indonesia yang telah dilaksanakan
pada saat Persetujuan ini ditandatangani atau ketentuan-ketentuan lain yang
mungkin diintrodusir oleh Indonesia sebagai modifikasi dari, atau tambahan
untuk, perundang-undangan tersebut sepanjang disetujui oleh para pejabat yang
berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan menjadi yang sifatnya betul-betul
sejenis sepanjang jumlah pajak yang disebutkan dalam ayat ini akan menjadi
suatu jumlah 10 persen dari jumlah kotor dari dividen tersebut.
3.     Dalam hal Indonesia, pengenaan pajak
Berganda akan dihindarkan sebagai berikut :
(a)    Indonesia, jika mengenakan pajak kepada
penduduk Indonesia, dapat memasukkan pos-pos penghasilan yang berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Korea ke
dalam dasar pengenaan pajaknya.
(b)    Apabila penduduk Indonesia memperoleh
penghasilan dari Korea, dimana penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di
Korea berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka jumlah pajak
Korea yang terutang atas penghasilan itu diperkenankan untuk dikurangkan dari
pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut.
Namun demikian, jumlah
pajak yang boleh dikurangkan itu tidak akan melebihi bagian dari pajak
Indonesia yang memadai untuk penghasilan tersebut.
4.      Menunjuk ayat 1, istilah "pajak
Korea yang terhutang" akan dianggap meliputi jumlah pajak Korea yang akan
telah dibayar sehubungan dengan Undang-undang perpajakan Korea tetapi untuk
pembebasan atau pengurangan pada dividen dari pajak Korea sehubungan dengan
perundang- undangan Korea dalam hubungannya dengan incentif untuk promosi
pembangunan ekonomi di Korea yang telah dilaksanakan pada saat Persetujuan ini
ditandatangani atau ketentuan-ketentuan lain yang mungkin diintrodusir oleh
Korea sebagai modifikasi dari, atau tambahan untuk, perundang-undangan tersebut
sepanjang disetujui oleh para pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada
Persetujuan menjadi yang sifatnya betul-betul sejenis sepanjang jumlah pajak
yang disebutkan dalam ayat ini akan menjadi suatu jumlah 10 persen dari jumlah
kotor dari dividen tersebut.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 24 |
ÂÂ
1.     Warganegara dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang berkaitan dengan
pengenaan pajak tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang
berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban
yang berkaitan dengan itu, yang dikenakan atau yang mungkin akan dikenakan
terhadap warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam keadaan
yang sama.
2.     Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap
yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak Persetujuan di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang
menguntungkan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, jika
dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama.
3.     Perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikuasai baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan
pajak ataupun kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan
pengenaan pajak terhadap perusahaan yang sejenis dari Negara pihak pada
Persetujuan yang disebut pertama.
4.     Dalam Pasal ini istilah "pajak"
berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 25 |
ÂÂ
1.      Apabila seseorang atau suatu badan
menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam Persetujuan ini, maka terlepas
dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari
masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya pada pejabat yang
berwenang Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu
atau, jika masalahnya mengenai ayat 1 Pasal 24, kepada Negara dimana ia menjadi
warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
2.      Pejabat yang berwenang akan berusaha,
apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat
menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu
melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini. Setiap Persetujuan yang telah disepakati akan diterapkan
terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang-undangan nasional di kedua
Negara pihak pada Persetujuan.
3.      Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap
kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan
Persetujuan ini melalui suatu Persetujuan bersama. Mereka dapat juga
berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam
hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4.      Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk
mencapai suatu Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.
5.      Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan melalui persetujuan bersama dapat menetapkan cara
pelaksanaan Persetujuan ini dan khususnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk memperoleh keringanan atau pembebasan pajak yang diperoleh seorang
penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, atas penghasilan yang
disebut pada Pasal-pasal 10, 11, dan 12, dari Negara pihak pada Persetujuan
lainnya.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 26 |
ÂÂ
1.      Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau
untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak atau untuk
pengadministrasian ketentuan-ketentuan formal yang menyangkut pencegahan
penggelapan pajak yang dicakup oleh Persetujuan ini.
        Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan secara
rahasia dan tidak akan diungkapkan kepada setiap orang atau badan atau yang
berwenang selain yang telah disebutkan di atas, termasuk pengadilan, sehubungan
dengan penetapan dan penagihan, pelaksanaan atau keputusan yang berhubungan
dengan pajak-pajak tersebut atau penentuan dari banding dalam kaitannya dengan
itu dan orang atau badan yang mempunyai hubungan dengan informasi itu.
2.      Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali
tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :
(a)    untuk melaksanakan tindakan-tindakan
administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan atau praktek
administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(b)    untuk memberikan informasi yang tidak dapat
diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi
yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(c)    untuk memberikan informasi yang akan
mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan
atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya
akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 27 |
ÂÂ
Ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai pembatasan apapun terhadap
setiap pengecualian, pembebasan, pengurangan, potongan, atau hak-hak lainnya
yang diberikan sekarang atau dikemudian hari :
(a)    oleh undang-undang salah satu Negara pihak
pada Persetujuan dalam menetapkan pajak yang dikenakan oleh Negara tersebut.
atau
(b)    oleh setiap pengaturan khusus terhadap
perpajakan dalam hubungan kerja sama ekonomi atau tehnik antara Negara pihak
pada Persetujuan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 28 |
ÂÂ
Persetujuan ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 29 |
ÂÂ
1.     Persetujuan ini akan diratifikasi dan
instrumen ratifikasi akan dipertukarkan di Seoul secepat mungkin. Persetujuan
ini akan diberlakukan setelah pertukaran instrumen ratifikasi dilakukan.
2.     Persetujuan ini akan berlaku :
(i)     sehubungan dengan pajak yang dipungut di
sumbernya atas jumlah yang harus dibayar atau yang dikreditkan pada atau
setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwim berikutnya, pada saat
Persetujuan ini diberlakukan; dan
(ii)     sehubungan dengan pajak-pajak lainnya
untuk tahun-tahun pajak mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada
tahun takwim berikutnya pada saat Persetujuan ini diberlakukan.
ÂÂ
ÂÂ
|
Pasal 30 |
ÂÂ
Persetujuan ini akan
tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi kedua Negara pihak pada Persetujuan
dapat menyampaikan pemberitahuan untuk tidak memberlakukan Persetujuan ini
secara tertulis kepada Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui saluran
diplomatik, pada tanggal 30 Juni atau sebelumnya dalam tahun takwin dari tahun
yang ke lima setelah pertukaran instrumen ratifikasi dilaksanakan, dan dalam
hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a)    sehubungan dengan pajak yang dipungut di
sumbernya atas jumlah yang harus dibayar atau yang dikreditkan pada atau
setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwin berikutnya saat
pemberitahuan penghentian itu diberikan; dan
(b)    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya untuk
tahun-tahun pajak mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun
takwin berikutnya saat pemberitahuan penghentian itu diberikan.
ÂÂ
SEBAGAI BUKTI para
penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing
Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap
dua di Jakarta, tanggal 10 Nopember tahun seribu sembilan ratus delapan puluh
delapan dalam Bahasa Inggeris.
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
|
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd MR. ALI ALATAS MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA |
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK KOREA ttd MR. KWANG SOO CHOI MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK KOREA |
                                                                                              ÂÂ
                                                                     ÂÂ
ÂÂ
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Algeria
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Belarus
Belgium
Brunei Darussalam
Bulgaria
Canada
China
Croatia
Czech Republic
Denmark
Egypt
Finland
France
Germany
Hong Kong
Hungary
India
Italy
Japan
Jordan
Korea, Democratic PeopleS Rep
Korea, Republic of
Kuwait
Luxembourg
Malaysia
Marocco
Mexico
Mongolia
Netherlands
New Zealand
Norway
Pakistan
Papua New Guinea
Philippines
Poland
Portugal
Qatar
Romania
Rusia
Saudi Arabia
Serbia and Montenegro
Seychelles
Singapore
Slovakia
South Africa
Spain
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Taiwan, Province of China
Thailand
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam